HUKUM
40 Unit Kerja Polri Raih WBK dan WBBM 2021
Jakarta, FNN - Sebanyak 40 unit kerja di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meraih anugerah zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) serta wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) pada tahun ini.Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan dari ratusan unit kerja kementerian/lembaga yang meraih predikat WBK, Polri mendapatkan 36 unit kerja yang meraih predikat tersebut. Sementara itu, terdapat empat unit di Polri yang meraih predikat WBBM.\"Predikat WBK/WBBM bukan hanya simbol, melainkan merupakan wujud nyata untuk menciptakan birokrasi yang berwibawa, bersih, dan melayani,\" kata Dedi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.Menurut Dedi, penghargaan zona integritas WBK/WBBM merupakan upaya Polri untuk menghilangkan budaya korupsi, peningkatan kinerja, dan peningkatan pelayanan masyarakat.Ia pun menegaskan bahwa Polri akan terus selalu memperbaiki dan berusaha untuk terus memperbanyak unit kerja yang termasuk dalam predikat WBK/WBBM.\"Polri terus berusaha lebih baik agar selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,\" ujar Dedi.Penganugerahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berlangsung secara daring dan luring yang dihadiri Wakil Presiden RI Ma\'ruf Amin. Dalam acara ini juga diberikan apresiasi terhadap pimpinan perubahan yang berhasil membangun unit percontohan. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menjadi salah satu penerima penghargaan tersebut.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyerahkan penghargaan kepada Kapolri yang diwakili dan diterima oleh Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono.Kegiatan penyerahan predikat WBK/WBBM ini juga merupakan bagian akhir dari rangkaian evaluasi pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM.Pada tahun 2021 tercatat 4.042 unit kerja yang berjuang melewati rangkaian evaluasi zona integritas. Dari ribuan unit kerja tersebut, terdapat 486 unit kerja yang berhasil mendapat predikat WBK.\"Penyerahan predikat ini dalam rangka memberikan apresiasi terhadap instansi pemerintah dan unit yang sungguh-sungguh melaksanakan pembangunan zona integritas sehingga masyarakat mendapat pelayanan yang prima dan berintegritas,\" ujar Tjahjo.Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kemenpan RB Erwan Agus Purwanto menyebutkan salah satu tujuan terselenggaranya acara apresiasi dan penganugerahan zona integritas menuju WBK dan WBBM 2021 adalah untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa reformasi birokrasi telah memberikan hasil yang nyata berupa pelayanan yang berkualitas dan berintegritas, selaras dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.\"Saya juga berharap acara ini bisa menjadi forum untuk menggali masukan dan saran perbaikan bagi program reformasi birokrasi yang berkenaan peningkatan pelayanan dan integritas,\" ujarnya. Berikut daftar 36 unit kerja di Polri yang meraih WBK, yakni Kepolisian Resor Sumba Barat, Biro SDM Polda Kalimantan Selatan, Direktorat Intelijen Keamanan Polda Bali, Kepolisian Resor Pasuruan Kota, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, Direktorat Intelijen Keamanan Polda NTB, Pelayanan Markas Polda DIY, Sekolah Pendidikan Kepolisian Negara DIY, Kepolisian Resor Pati, dan Kepolisian Resos Purbalingga.Berikutnya Direktorat Intelijen Keamanan Polda Sumatera Selatan, Direktorat Samapta Polda Kalimantan Selatan, Bidang Hukum Polda Jawa Timur, Kepolisian Resor Lubuk Linggau, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah, Kepolisian Resor Pulang Pisau, Kepolisian Resor Balangan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kepolisian Resor Seruyan, dan Rumah Sakit Bhayangkara Palangkaraya.Selanjutnya, Kepolisian Resor Cilegon, Kepolisian Resor Merangin, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau, Direktorat Intelijen Keamanan Polda Kepulauan Riau, Biro SDM Polda Kalimantan Tengah, Kepolisian Resor Belitung Timur, Polres Agam, Divpropam Polri, Ditpolairud Polda Sumbar, dan Polres Labuhan Batu.Selain itu, Puskeu Polri, SSDM Polri, RS Bhayangkara Mohamad Hasan Palembang, Polres Bantul, Polres Pulau Buru, serta Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran.Empat unit kerja di Polri yang meraih predikat WBBM adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Kepolisian Resor Kotawaringin Barat, Kepolisian Resor Banyuasin, dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. (sws)
Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Bandingkan Tuntutannya dengan Juliari
Jakarta, FNN - Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menyebut tuntutan 12 tahun penjara yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kepadanya tidak adil dibanding dengan tuntutan terhadap bekas Menteri Sosial Juliari Batubara.\"Majelis Hakim Yang Mulia, saya merasakan ketidakadilan atas tuntutan 12 tahun yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dikarenakan saya menerima uang sebesar Rp1,8 miliar. Saya merasakan ketidakadilan jika dibandingkan dengan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang menerima suap sebesar Rp32 miliar yang juga dituntut 12 tahun penjara,\" kata Stepanus Robin saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.Dalam perkara ini Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Juliari Batubara diketahui sudah divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp32,482 miliar. Vonis Juliari lebih berat dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntut Juliari divonis 11 tahun penjara. \"Saya merasakan ketidakadilan, di mana menteri tersebut adalah menteri yang jelas-jelas memiliki jabatan dan kewenangan terkait dengan pekerjaannya, dan jabatan dan kewenangannya menerima uang suap sebesar puluhan miliar rupiah tersebut yang besarnya 16 kali lipat dari yang saya terima,\" ungkap Robin.Robin menyebutkan dirinya hanya melakukan penipuan dengan memanfaatkan jabatannya sebagai penyidik KPK.\"Dan saya sama sekali tidak memiliki kewenangan terkait kasus-kasus dalam perkara ini, yaitu yang melibatkan M. Syahrial, M. Azis Syamsuddin, Aliza Gunado, Ajay M. Priatna, Usman Effendy, dan Rita Widyasari,\" tambah Robin.Robin mengungkapkan ia tidak menerima tuntutan yang sama terhadap dirinya bila dibanding dengan Juliari Batubara. \"Sebagai warga negara dan masyarakat, saya merasakan ketidakadilan atas tuntutan JPU yang menyamakan saya dengan tuntutan menteri yang pada faktanya menerima uang jauh lebih besar ketimbang saya dengan kewenangan yang dimiliki. Oleh karena itu saya memohon keadilan dari Yang Mulia Majelis Hakim,\" ungkap Robin.Dalam perkara ini Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.Robin diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.322.577.000 yang bila tidak dipenjara maka akan dipidana selama 2 tahun.Stepanus Robin bersama rekannya advokat Maskur Husain dinilai terbukti menerima suap terkait lima perkara di KPK, yaitu pertama menerima suap dari mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp1,695 miliar untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan. Perkara kedua, Robin dan Maskur mendapatkan Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513,29 juta) atau senilai total Rp3,613 miliar dari mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.Perkara ketiga, Robin dan Maskur mendapatkan Rp507,39 juta dari Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna tidak terseret dalam penyidikan perkara bansos di Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.Perkara keempat, Robin dan Maskur mendapatkan Rp525 juta dari Usman Effendi, narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Tenjojaya yang sedang menjalani hukuman 3 tahun penjara.Perkara kelima, Robin dan Maskur mendapatkan uang sejumlah Rp5.197.800.000 dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. (sws)
300 Warga Binaan Rutan Kolaka Sudah Divaksin
Kolaka, FNN - Sebanyak 300 warga binaan Rumah Tahanan Kelas IIB Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, sudah menerima vaksin dosis pertama dan kedua yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat.Kepala Rutan Kolaka Tutut Jemi Setiawan yang dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Senin, mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat melaksanakan vaksin bagi warga binaan yang dilaksanakan di aula rutan itu.\"Gelombang pertama 120 orang warga binaan yang divaksin dan gelombang kedua 180 orang sehingga total 300 warga binaan sudah menerima vaksin,\" katanya.Saat ini, kata Jemi, keluarga warga binaan yang akan berkunjung ke rutan tidak diperbolehkan untuk bertemu tatap muka guna menghindari penyebaran virus COVID-19.Dengan demikian, kata dia, pihaknya menyiapkan tiga unit komputer untuk \"video call\" gratis bagi warga binaan guna bertemu dan bertatap muka dengan keluarga sehingga terhindar dari penyebaran virus itu.\"Yang diperbolehkan rutan hanya berupa titipan barang dari keluarga warga binaan,\" ungkap Jemi.Jemi berharap setelah dilakukan vaksin maka warga binaan dapat terhindar serangan virus Corona sehingga saat pandemi berakhir mereka bisa hidup normal dan bisa bertemu dengan keluarga secara langsung.Sebelumnya Lapas Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan vaksinasi 300 warga binaan pemasyarakatan (WBP) guna meningkatkan imun tubuh mereka sehingga meminimalkan terjangkit COVID-19.Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama mengatakan vaksinasi ratusan warga binaan pemasyarakatan bekerja sama dengan Polres Kendari.\"Kami bersinergi dengan Kepolisian Resor (Polres) Kendari melakukan vaksinasi WBP guna menyukseskan program pemerintah mengenai percepatan vaksinasi kepada seluruh masyarakat,\" katanya.Dia menyampaikan vaksinasi COVID-19 untuk WBP merupakan bentuk perhatian Kemenkumham Sultra, khususnya Lapas Kelas IIA Kendari guna membantu program pemerintah dalam percepatan cakupan vaksinasi 70 persen hingga akhir Desember 2021.\"Ini bentuk perhatian kami terhadap program pemerintah. Ini merupakan tanggung jawab kami untuk menjauhkan COVID-19 dari seluruh WBP yang berada di Lapas Kendari,\" ujar dia. (sws)
Saksi Bantah Lakukan Pemerasan dan Penipuan Terhadap Azis Syamsuddin
Jakarta, FNN - Advokat Maskur Husain membantah telah melakukan pemerasan dan penipuan terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin terkait pengurusan perkara di KPK.\"Kami bacakan keterangan pada poin 49. Dapat saya jelaskan bahwa saya dan Stepanus Robin Pattuju tak memeras dan menipu kepada Muhammad Azis Syamsuddin terkait pengurusan perkara Azis Syamsuddin karena saat itu sekitar Agustus 2020 Azis Syamsuddin melalui Stepanus Robin Pattuju meminta Stepanus Robin Pattuju dan saya (Maskur Husain) mengawal atau mengurus perkara Azis Syamsuddin terkait Lampung Tengah yang sedang ditangani KPK,\" kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.Lie membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Maskur Husain yang menjadi saksi untuk terdakwa Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah. \"Kapasitas Stepanus Robin Pattuju sebagai seorang penyidik KPK sehingga yang aktif meminta bantuan pertama kali untuk mengurus perkara M Azis Syamsuddin terkait Lampung Tengah adalah saudara Azis Syamsuddin sendiri, bukan inisiatif dari saya,\" tambah jaksa Lie membacakan BAP Maskur.Menurut Maskur, dalam keterangannya di penyidikan, ia mengetahui dari Stepanus Robin bahwa yang meminta bantuan pertama kali untuk mengawal atau mengurus perkara Azis Syamsuddin terkait Lampung Tengah adalah saudara Azis Syamsuddin sendiri bukan Stepanus Robin.\"Apakah benar? Yang saya bacakan ada salah?\" tanya jaksa Lie.\"Tadi Pak jaksa sudah menegaskan di situ juga bahwa seluruh keterangan yang disampaikan saya dalam BAP itu adalah keterangan yang diungkap dan diucap oleh Robin itu sendiri sehingga saya hanya mengutip apa yang dia katakan,\" ungkap Maskur. \"Ada saudara mengubah kalimat dari saudara Robin dalam keterangan BAP ini?\" tanya jaksa Lie.\"Saya tidak mengubah,\" jawab Maskur.\"Seperti itu keterangan saudara Robin, sehingga saudara tuangkan?\" tanya jaksa. \"Iya,\" jawab Maskur.\"Tetap pada keterangan ini?\" tanya jaksa Lei.\"Saya tetap pada keterangan karena itu adalah seluruh informasi yang disampaikan Robin kepada saya,\" jawab Maskur.Maskur saat ini juga berstatus sebagai terdakwa penerima suap terkait dengan pengurusan lima perkara di KPK. Maskur dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan sedangkan bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. (sws)
Pakar Rekomendasikan Pendidikan Hukum Klinik Penuhi Akses Keadilan
Jakarta, FNN - Pakar Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Bambang Sutiyoso merekomendasikan pengembangan model pendidikan hukum klinik dalam kurikulum di perguruan tinggi hukum Indonesia sebagai upaya awal memenuhi akses keadilan yang merata. “Dengan model pendidikan hukum klinik diharapkan mahasiswa hukum itu tidak hanya menguasai masalah teori-teori hukum saja, tetapi mereka memiliki legal skill (kemampuan hukum), legal attitude (sikap terhadap peraturan hukum), dan bersikap prokeadilan, ” ujar Bambang Sutiyoso. Rekomendasi itu dikemukakan Bambang saat menjadi narasumber dalam webinar nasional bertajuk “Refleksi 10 Tahun UU Bantuan Hukum: Akses terhadap Keadilan di Tengah Pandemi” yang disiarkan langsung di kanal YouTube Jakarta Legal Aid, dipantau dari Jakarta, Senin. Bambang menekankan bahwa perguruan tinggi sebenarnya berperan penting dalam mengoptimalkan keberadaan akses terhadap keadilan. Menurutnya, perguruan tinggi atau kampus hukum berpengaruh terhadap keberhasilan mahasiswa dan alumninya untuk menyediakan akses keadilan di tengah masyarakat. Namun sejauh ini berdasarkan pengamatannya, Bambang menilai peran kampus hukum di Indonesia belum optimal untuk mencetak sarjana hukum yang mendukung keadilan. “Peran kampus belum optimal dalam mencetak sarjana hukum yang prokeadilan,” ucapnya. Untuk mengatasi persoalan tersebut, menurutnya, kampus hukum perlu segera mengimplementasikan perannya untuk memperluas akses keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Peran tersebut, ujar Bambang, dapat dilakukan melalui beberapa langkah.Pertama, paparnya, kampus perlu berkomitmen penuh mulai dari tahapan rekrutmen mahasiswa, desain kurikulum, dan proses pembelajaran yang diarahkan pada model pendidikan hukum klinik serta bertujuan utama membangun kepekaan mahasiswa terhadap keadilan. Kedua, diperlukan penyiapan kelengkapan dan kemutakhiran sarana prasarana pembelajaran di perguruan tinggi hukum. Kemudian, tambahnya, yang terakhir adalah mengembangkan jejaring atau kolaborasi dengan pihak-pihak lain, termasuk para praktisi hukum yang relevan. (sws)
BPHN: Perkuat Peran Paralegal Atasi Belum Meratanya PBH dan Advokat
Jakarta, FNN - Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Widodo Ekatjahjana mengatakan penguatan peran paralegal diperlukan untuk mengatasi keberadaan pemberi bantuan hukum (PBH) dan advokat yang belum merata di seluruh Indonesia. “Perlu upaya atau langkah-langkah strategis terhadap belum meratanya jumlah PBH dan keberadaan advokat di seluruh Indonesia, yaitu dengan memperkuat peran paralegal,” ujar Widodo Ekatjahjana saat menjadi pembicara kunci webinar nasional bertajuk “Refleksi 10 Tahun UU Bantuan Hukum: Akses terhadap Keadilan di Tengah Pandemi”, dipantau dari Jakarta, Senin. Menurutnya, penguatan peran paralegal sebagai seseorang berketerampilan hukum, namun bukan merupakan pengacara profesional dapat bermanfaat bagi masyarakat yang terkena masalah hukum, terutama yang kurang mampu secara ekonomi atau buta hukum sehingga dapat memperoleh bantuan untuk memperjuangkan keadilan. Ia menyampaikan terdapat tiga pihak utama dalam penyelenggaraan bantuan hukum di Indonesia. Pertama adalah negara melalui Kemenkumham sebagai penyelenggara. Lalu kedua, ada PBH yang terdiri atas organisasi bantuan hukum (OBH) yang telah terakreditasi oleh Menteri Hukum dan HAM. Selanjutnya, ada pula masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu secara ekonomi dan buta hukum sebagai pihak penerima bantuan hukum. Namun sejauh ini, ujar Widodo, periode akreditasi dari tahun 2019-2021 terhadap PBH belum menunjukkan persebarannya yang merata di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.“Dalam periode akreditasi tahun 2019 sampai dengan 2021, sementara waktu baru terjaring 524 pemberi bantuan hukum. Tentu saja, 524 PBH belum merata di setiap kabupaten/kota, tetapi baru tersebar di 215 kabupaten/kota,” ungkapnya. Widodo menyampaikan bahwa masyarakat Indonesia di perdesaan masih mengalami kesulitan untuk memperoleh bantuan hukum, terlebih desa di 62 kabupaten/kota dari 11 provinsi yang dikategorikan sebagai wilayah terluar, terpencil, dan tertinggal. Meskipun di antara mereka ada yang mampu secara ekonomi, katanya, layanan bantuan hukum masih sulit untuk ditemukan karena terkendala akses, pengetahuan, dan penghubung melalui PBH. “Mereka yang tinggal jauh dari pusat-pusat layanan bantuan hukum kesulitan berhubungan dengan pengacara dan advokat yang lebih banyak berbasis di daerah perkotaan,” ucap Widodo. Oleh karena itu, kata Widodo, penguatan peran paralegal semakin diperlukan untuk memudahkan seluruh masyarakat dalam mengakses bantuan hukum. (sws)
Polda NTB Tetapkan Tersangka Kasus Penipuan Bansos COVID-19
Mataram, FNN - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak COVID-19.Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Hari Brata di Mataram, Senin, mengatakan bahwa tersangka yang diduga melakukan pidana penipuan dan penggelapan dengan nilai mencapai miliaran rupiah tersebut seorang perempuan berinisial BE asal Ampenan, Kota Mataram.\"Kita tetapkan sebagai tersangka sekaligus DPO (daftar pencarian orang),\" kata Hari Brata.Dia menjelaskan BE masuk DPO kepolisian karena tidak pernah hadir ke hadapan penyidik. Setiap kali penyidik melayangkan panggilan, BE selalu mangkir tanpa alasan.\"Tidak pernah hadiri panggilan, makanya kita masukkan dalam DPO,\" ucap dia.Dalam kasus ini, BE menjalankan modus penipuan dan penggelapan dengan membeli sembako dari beberapa orang atau agen. Dari perjanjian, pembayaran dilakukan dalam beberapa tahap.\"Jadi pembayaran pertama dan kedua kabarnya lancar, tetapi selanjutnya menghilang, makanya kasus ini muncul dari laporan korban,\" ujarnya.Salah seorang pelapor, yakni Hirzan mengakui bahwa dirinya menjadi korban penipuan BE. Hirzan mengatakan bahwa BE datang kepadanya pada Januari 2021.Saat itu, BE mengaku mendapat kontrak kerja dari Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) untuk pengadaan sembako.\"Karena ada kontrak kerja, dia minta kita sebagai pemasok. Dia membeli beras 50 ton, gula 5 ton, dan minyak 5 ton. Itu totalnya Rp1,2 miliar,\" kata dia. (sws)
KPK Panggil Lima Saksi Kasus Proyek Infrastruktur di Kota Banjar
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat Tahun 2012-2017.\"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun 2012-2017, hari ini tim penyidik mengagendakan pemeriksaan saksi,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin. Lima saksi, yaitu Sekretaris Dinas (Sekdis) DKPLHD Kota Banjar Tahun 2007-2008 Salim Heryanto, Kepala Bidang Lingkungan Hidup Kota Banjar Tahun 2007-2008 Komarudin Saprialidin, Kepala Bidang Pertamanan dan Pemakaman Kota Banjar Tahun 2007-2008 Hilda Siti Hindasah, Kepala Bidang Bina Program Kota Banjar Tahun 2007-2008) Wawan Hernawan, dan Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Banjar Tahun 2009 Endang Hendra.Ali mengatakan pemeriksaan lima saksi itu dijadwalkan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Dinas PUPR Kota Banjar.Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.Terkait pengumpulan bukti, tim penyidik KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi dengan mengamankan berbagai dokumen yang terkait kasus proyek infrastruktur di Kota Banjar tersebut. (sws)
Polri Buka Posko Aduan Kasus Penipuan Investasi Alat Kesehatan
Jakarta, FNN - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membuka posko aduan untuk mengakomodir masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes).\"Sudah kita dirikan posko aduannya, berada di lantai V Gedung Bareskrim Polri,\" kata Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma\'mun saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.Menurut Ma\'mun, penyidik perlu membuka posko aduan, karena diduga jumlah masyarakat yang menjadi korban cukup banyak.Korban melaporkan kasus penipuan yang dialaminya secara berkelompok. Satu kelompoknya ada yang berjumlah 10 sampai 30 orang.\"Posko aduan wajib itu kita buka. Silahkan ke Bareskrim nanti diarahkan, kita siapkan posko di lantai lima, Subdit V,\" kata Ma\'mun. Ma\'mun menyebutkan, sampai saat ini sudah 20 saksi korban yang diperiksa atau dimintai keterangannya. Dan hari ini, penyidik meminta keterangan kepada sembilan orang korban lainnya.\"Hari ini saja sudah 20 lebih (diperiksa) dan hari ini ada 9 orang lagi yang dimintai keterangan,\" ujar Ma\'mun.Terkait jumlah kerugian yang dialami korban, Ma\'mun mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman, karena pihak tersangka maupun korban tidak memiliki sistem pembukuan, sehingga transaksi keuangan tidak tercatat, termasuk tidak ada bukti penjualan alkes.\"Kerugian belum bisa kita perkirakan, karena datanya belum bulat. Mereka (tersangka) tidak ada pembukuan, tidak punya bukti-bukti penjualan alkesnya, begitu juga korbannya,\" kata Ma\'mun.Dalam kasus ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni VAK, BS dan DR.Dua orang tersangka telah ditangkap, VAK ditangkap Jumat (17/12) dan BS ditangkap hari Sabtu (18/12), keduanya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.Sedangkan satu tersangka berinisial DR masih dalam pengejaran aparat, berstatus buronan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).Kasus penipuan investasi program suntik modal alkes ini mencuat di masyarakat lewat cuitan salah satu akun Twitter.Menurut pendamping para korban Charlie Wijaya, ada 14 orang pelapor karena mengalami kerugian Rp30 miliar. Mereka melaporkan tiga orang dalam kasus ini, yakni VAK, DR, dan BR.Ketiganya, kata Charlie, diduga sebagai bos penerima uang dalam lingkaran investasi bodong alat kesehatan tersebut.\"Ini \'kan dugaannya kasus investasi bodong. Dengan kerugian total bersih Rp1,2 triliun sampai Rp1,3 triliun. Dengan korbannya sekitar 3.000 orang,\" kata Charlie.Charlie mengatakan para korban merasa dirugikan karena uang yang diinvestasikan tidak bisa ditarik dengan alasan perusahaan tempat investasi dinyatakan pailit. (sws)
66 Napi di Jambi Diusulkan Terima Remisi Natal 2021
Jambi, FNN - Sebanyak 66 orang narapidana (napi) yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Provinsi Jambi, diusulkan mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi khusus Natal 2021.\"Dari sepuluh lapas dan satu rutan di Jambi, ada sebanyak 66 narapidana yang kita usulkan mendapatkan remisi Natal tahun ini,\" kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi Aris Munandar melalui keterangan resminya yang diterima di Jambi, Senin. Lamanya remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari 15 hari, satu bulan, saty bulan 15 hari, serta dua bulan.Data yang diperoleh, untuk Lapas Klas IIA Jambi ada 20 orang napi yang diusulkan mendapatkan remisi, kata Aris Munandar.Kemudian dua napi di Lapas Klas IIB Sarolangun dan seorang napi di Lapas Klas IIB Bangko.Selanjutnya ada tiga napi di Lapas Klas IIB Muara Bungo, sembilan napi di Lapas Klas IIB Muara Tebo, 17 napi di Lapas Klas IIB Kualatungkal, 11 napi di Lapas Narkotika Klas III Muarasabak, satu anak pidana di LPKA Klas IIB Muarabulian, dan dua napi di Rutan Sungaipenuh.Sementara itu untuk napi di Lapas Klas IIB Muara Bulian dan Lapas Perempuan Klas IIB Jambi, tidak ada napi yang diusulkan mendapatkan remisi khusus Natal 2021, kata Aris Munandar. (sws)