HUKUM

Polisi Sita Puluhan Botol Minuman Beralkohol di Banyumas

Banyumas, FNN - Personel kepolisian menyita puluhan botol minuman beralkohol dari sebuah warung di Jalan Pramuka, Desa Sudagaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. "Penyitaan dilakukan personel Polsek Banyumas saat menggelar razia dalam rangka cipta kondisi kesiapan pelaksanaan Operasi Terpusat Lilin Candi 2021 yang digelar Senin (29/11) malam mulai pukul 20.15 WIB," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas Komisaris Besar Polisi M Firman L Hakim didampingi Kepala Polsek Banyumas Ajun Komisaris Polisi Sudiono di Banyumas, Selasa. Menurut dia, puluhan botol minuman beralkohol tersebut disita dari sebuah warung milik RY (25), warga Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Banyumas. Ia mengatakan minuman beralkohol yang disita, antara lain enam botol anggur kolesom, enam botol anggur putih, 15 botol besar anggur merah, satu botol kecil anggur merah, tiga botol anggur ketan hitam, sembilan botol kawa-kawa, dua botol congyang, satu botol arak, dan beberapa botol minuman beralkohol merek lainnya. "Total ada 47 botol minuman beralkohol dari berbagai merek yang kami sita dari warung tersebut," kata Kapolsek Banyumas AKP Sudiono. Oleh karena penjualan minuman beralkohol tersebut mengganggu ketertiban lingkungan, kata dia, pihaknya akan melakukan pembinaan sebagai langkah untuk memberi efek jera bagi penjualnya. "Kami akan memberikan pembinaan dan sanksi tipiring (tindak pidana ringan) sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2014 agar penjual minuman beralkohol ini mendapatkan efek jera," kata Sudiono. (sws)

Temianus dan Senat Soll, Duo KKB Dalam Aksi Kekerasan di Yahukimo

Jayapura, FNN - Direktur Reskrimum Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Faizal Rahmadani, mengakui, Temianus Magayang dan almarhum Senat Soll merupakan duo anggota kelompok bersenjata yang kerap melancarkan kekerasan di sekitar Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua. Mereka berdua sejak 2020 sering melakukan aksi kekerasan dan pembunuhan bersama terhadap warga sipil. "Hal itu terungkap dalam keterangan Senat Soll yang ditangkap pada 1 September lalu di Dekai dan meninggal di RS Bhayangkara Jayapura pada 26 September lalu," kata Rahmadani, di Jayapura, Papua Selasa. Ia menyatakan, Magayang sebenarnya kepala Kampung Sesepne, Distrik Kelamdua, dan dalam struktur kelompok bersenjata Yahukimo adalah komandan Operasi Kodap 16 Kali Bele. Saat ditangkap Magayang membawa senjata api rakitan dan peluru, dan sempat melawan sehingga petugas terpaksa menembak dia. Magayang masih dirawat di RS Bhayangkara. Ia merupakan anggota kelompok bersenjata Yahukimo bersama almarhum Soll dan Erik Pahabol, di bawah Panglima Kodap 16, Elkius Kobak, yang terkait dengan kelompok bersenjata Nduga, yakni Wendanak dan Tendius Gwijangge, yang selama dua tahun terakhir mengganggu keamanan di Kabupaten Yahukimo. Menurut Rahmadani, ada empat laporan polisi yang disangkakan kepada Gwijangge, termasuk keterlibatannya dalam pembunuhan staff KPU Yahukimo, Hendrik Jovinski, pada 11 Agustus 2020. (sws)

Kapuspen TNI Sebut Oknum TNI yang Terlibat Bentrok Diproses Hukum

Jakarta, FNN - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Prantara Santosa menyebutkan oknum prajurit TNI yang terlibat bentrok di sejumlah daerah akan diproses hukum. "Pusat Polisi Militer TNI bersama dengan Pusat Polisi Militer TNI AD atau angkatan terkait sedang melakukan proses hukum terhadap semua oknum anggota TNI yang terlibat dalam dugaan tindak pidana," kata Kapuspen TNI dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa. Sejumlah peristiwa bentrokan itu, yakni peristiwa bentrok di Ambon antara Oknum TNI AD Provost Denmadam XVI/PTM dengan Oknum Satlantas Polresta Ambon pada Rabu (24/11). Kedua, bentrok di Tembagapura, Kabupaten Mimika antara oknum TNI AD dari Satgas Nanggala dengan oknum Polri dari Satgas Amole Brimobda Aceh pada Sabtu (27/11). Insiden ketiga adalah bentrok di Batam antara oknum TNI AD dari Batalyon Infanteri Raider Khusus 136/TS dengan oknum TNI AL dari Batalyon 10 Marinir pada Sabtu (27/11). Atas ketiga insiden tersebut, semua oknum TNI yang terlibat dalam ketiga insiden tersebut sedang menjalani proses hukum. Selain itu, kata dia, TNI sudah berkoordinasi dengan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap oknum anggota Polri yang terlibat. "TNI sudah melakukan koordinasi dengan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap oknum anggota Polri yang terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut," kata Prantara. (sws)

KPK Limpahkan Berkas Perkara Azis Syamsuddin ke Pengadilan Tipikor

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (29/11). Azis adalah terdakwa perkara suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. "Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Azis Syamsuddin, Senin (29/11) ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Ali mengatakan penahanan terhadap Azis selanjutnya beralih dan menjadi wewenang dari pengadilan tipikor. "Selanjutnya, tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa," ucap Ali. Adapun Azis didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. KPK telah mengumumkan Azis sebagai tersangka pada Sabtu (25/9). Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Azis menghubungi penyidik KPK saat itu Stepanus Robin Pattuju dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK. Aliza merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Selanjutnya, Robin menghubungi adovokat Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. KPK menduga pemberian uang dari Azis kepada Robin dan Maskur yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar dari komitmen awal sebesar Rp4 miliar. (sws)

Satu Tewas Dalam Tabrakan Beruntun di Jalan Lingkar Salatiga

Salatiga, FNN - Satu orang tewas dalam kecelakaan beruntun yang melibatkan beberapa mobil dan truk di Jalan Lingkar Kota Salatiga, Jawa Tengah, pada Senin malam. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Salatiga AKP Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, kejadian itu bermula ketika sebuah truk tronton dengan nomor polisi W 9847 UY melaju dari arah Solo menuju Semarang. Saat melintas di jalur tersebut, kata dia, truk diduga mengalami masalah pada remnya. "Truk tronton kemudian menabrak truk yang melaju di depannya," katanya. Bahkan, truk tersebut sempat melaju melewati median jalan dan menabrak empat mobil yang melaju dari arah berlawanan. Truk tersebut menabrak dua Suzuji Karimun, Honda Mobilio, dan Timor. Korban tewas diketahui bernama Yumri warga Banyubiru, Kabupaten Semarang, yang merupakan pengemudi Suzuki Karimun. Adapun arus lalu lintas menuju Jalan Lingkar Kota Salatiga ditutup sementara untuk proses evakuasi korban. Jenazah korban meninggal dunia selanjutnya dibawa ke RSUD Salatiga. (sws)

Menpan RB: SPBE dan ZI Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih

Jakarta, FNN - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah berkomitmen mewujudkan pemerintahan bersih dan transparan melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Zona Integritas (ZI). "ZI merupakan predikat yang diberikan kepada kementerian/lembaga (K/L) dan pemda yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat atau komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik," kata Tjahjo dalam keterangannya di Jakarta, Senin. Terkait pembangunan zona integritas, lanjut Tjahjo, pada 2020 telah terbentuk sebanyak 763 unit kerja di seluruh instansi pemerintahan yang mendapatkan predikat ZI. "Dari 763 unit tersebut, 681 di antaranya berpredikat WBK dan 82 unit di antaranya berpredikat WBBM," tambahnya. Tjahjo terus mendukung seluruh ASN untuk dapat memberikan contoh baik kepada masyarakat dalam rangka mencegah dan menekan praktik korupsi di berbagai institusi. "Melawan dan memberantas korupsi di lingkungan birokrasi bukan pekerjaan gampang, tetapi ini pekerjaan yang harus dilakukan secara terus menerus dan konsisten," tegasnya. Ia mengakui pelaksanaan aksi pembangunan zona integritas telah berjalan baik. Namun demikian, Tjahjo meminta seluruh instansi pemerintahan untuk meningkatkan kinerja dalam meraih predikat WBK dan WBBM. "Pembangunan ZI yang terjadi masih pada level proses, bahkan untuk kawasan pelabuhan masih terdapat kendala besar, karena masing-masing proses bisnis di antara unit layanan di sana masih berjalan sendiri-sendiri, belum terintegrasi," ujarnya. Oleh karena itu, Tjahjo mengimbau seluruh ASN, khususnya di kawasan pelabuhan untuk segera menerapkan zona integritas guna menekan praktik tidak transparan dan prosedur panjang dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. (sws)

Anggota DPR Minta Kejagung Tindaklanjuti Kasus HAM Sesuai Ketentuan UU

Jakarta, FNN - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari meminta Kejaksaan Agung menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM atas pelanggaran kasus HAM berat dengan melakukan penyidikan sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Menurut dia, tindak lanjut hasil penyelidikan Komnas HAM atas pelanggaran HAM berat masa lalu tidak perlu menunggu keputusan DPR seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, kata Taufik Basari di Jakarta, Senin. "Kejagung dapat menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut sesuai dengan ketentuan UU Pengadilan HAM dan hukum acara yang berlaku. Keputusan DPR untuk membentuk Pengadilan HAM ad hoc dilakukan setelah penyidikan oleh Kejagung dilakukan," katanya. Dia menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 43 ayat (1) UU Pengadilan HAM yang menyebutkan, "Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc." Dalam Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM menyebutkan, "Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden." "Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-V/2007, kata 'dugaan' dalam penjelasan Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dinyatakan batal serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, karena menimbulkan ketidakpastian hukum," ujarnya. Penjelasan pasal itu awalnya berbunyi sebagai berikut, “Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengusulkan dibentuknya Pengadilan HAM ad hoc, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mendasarkan dugaan telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dibatasi pada locus dan tempus delicti tertentu yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-Undang ini." Taufik menjelaskan, berdasarkan Putusan MK tahun 2007 tersebut, terkait DPR merekomendasikan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc, DPR harus memperhatikan hasil penyelidikan dan penyidikan dari institusi yang berwenang. Karena itu dia menilai, sebelum DPR mengusulkan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc, terlebih dahulu harus ada dasar penyidikan yang dilakukan, sehingga bukan DPR yang menduga sendiri terjadinya peristiwa pelanggaran HAM berat, melainkan proses pro yustisia yang mendasari keputusannya. Menurut dia, kewenangan DPR yang diberikan UU adalah dalam hal mengusulkan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc untuk pelanggaran HAM masa lalu, bukan dalam hal menentukan apakah hasil penyelidikan Komnas HAM dapat ditingkatkan menjadi penyidikan atau tidak. "Menindaklanjuti hasil penyidikan Komnas HAM menjadi penyidikan adalah kewenangan Jaksa Agung. Karena itu laksanakanlah kewenangan pro yustisia itu berdasarkan hukum," ujarnya. Taufik mendukung perintah Jaksa Agung kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menyusun langkah-langkah strategis dan membuat terobosan progresif untuk menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu. Namun dia mengingatkan bahwa sebelumnya Presiden memerintahkan agar komitmen penuntasan masalah HAM masa lalu harus terus dilanjutkan, dan Kejaksaan adalah aktor kunci dalam penuntasan pelanggaran HAM masa lalu. "Segera tuntaskan pelanggaran HAM masa lalu karena ini adalah hutang politik kita kepada bangsa ini, jangan sampai negeri yang kita cintai ini gagal memberikan keadilan bagi rakyatnya dan menjadi negara yang menjalankan praktek impunitas yakni membiarkan kejahatan tanpa adanya penegakan hukum dan keadilan," katanya. Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD pada Kamis (25/11) mengatakan, dari 13 kasus pelanggaran HAM berat yang diselidiki Komnas HAM, 4 diantaranya yang terjadi setelah tahun 2000 diproses pemerintah. Menurut Mahfud, untuk 9 kasus lainnya terjadi sebelum lahirnya UU Peradilan HAM pada tahun 2000, menunggu keputusan DPR. Empat kasus yang terjadi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM (UU Pengadilan HAM) adalah kasus Wasior tahun 2001, kasus Wamena tahun 2003, kasus Jambu Keupok Aceh tahun 2003 dan kasus Paniai tahun 2004. Sementara 9 kasus yang terjadi sebelum tahun 2000 yaitu peristiwa 1965-1966, Penembakan Misterius tahun 1982-1985, kasus Talangsari Lampung tahun 1989, Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II di tahun 1998-1999, Kerusuhan Mei 1998, Penghilangan Paksa tahun 1997-1998, Pembunuhan Dukun Santet tahun 1998, kasus Simpang KAA tahun 1999, dan kasus Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis lainnya terjadi di masa Aceh dalam status Daerah Operasi Militer (DOM) pada 1989–1998. (sws)

Menpan RB Ingatkan ASN Waspadai Area Rawan Korupsi

Jakarta, FNN - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo terus mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk mewaspadai area rawan korupsi. Dalam keterangannya di Jakarta, Senin, Tjahjo mengingatkan sejumlah area rawan korupsi di lingkup instansi pemerintahan antara lain di sektor perencanaan anggaran, hibah, bantuan sosial, pajak, retribusi, pengadaan barang dan jasa serta praktik jual dan beli jabatan. "Kemenpan RB tentunya selalu mendukung upaya pemberantasan korupsi di negeri ini, dengan segala kewenangan yang kami miliki. Tentu saja pencapaian saat ini harus terus ditingkatkan," kata Tjahjo. Dengan adanya momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia atau Hakordia, pada 9 Desember mendatang, Tjahjo meminta seluruh pejabat publik dan ASN dapat mengambil peran untuk memperkuat upaya Pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. "Seluruh elemen bangsa harus ikut bergerak dengan fungsi dan tugasnya masing-masing; karena tanggung jawab melawan korupsi tidak hanya ada di pundak aparat penegak hukum," jelasnya. Upaya mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia didukung dengan terbitnya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Regulasi ini adalah salah satu instrumen untuk memerangi korupsi, dimana KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang ada di garda depannya," katanya. Tjahjo juga mengapresiasi kinerja KPK dalam menindak tegas perbuatan pidana korupsi dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada siapa saja terduga koruptor. "OTT KPK jadi bukti bahwa lembaga ini (KPK) tidak tebang pilih. Sebagai bukti, OTT KPK dilakukan terhadap menteri, pihak swasta, para kepala daerah dan para pejabat atau ASN. Tentunya sebagai salah satu instrumen penindakan OTT harus ditingkatkan terus," ujar Tjahjo. (sws)

KM Subur Indah Hilang Kontak di Perairan Pantai Amal Kaltara

Tarakan, FNN - Kapal Motor (KM) Subur Indah rute Tarakan - Pulau Sebatik, Nunukan, hilang kontak di sekitar perairan Pantai Amal, Tarakan, Kalimantan Utara. "Telah terjadi kecelakaan KM Subur Indah 'lost contact' di sekitar perairan Pantai Amal Kalimantan Utara pada hari Minggu (28/11)," kata Kasi Ops Kantor Pencarian dan Pertolongan (Kansar) Tarakan Dede Hariana di Tarakan, Senin. Kantor SAR Tarakan menerima laporan pada hari Senin dari pemilik kapal yakni Panguriseng. Pemilik kapal menginfokan bahwa pada Minggu (28/11) pukul 01.00 WITA kapal KM Subur Indah mengalami hilang kontak diperkirakan di perairan Pantai Amal. "Diketahui rute kapal KM Subur Indah memiliki rute dari Jembatan Besi, Tarakan ke Pulau Sebatik, Nunukan dengan muatan bahan bangunan dan jumlah penumpang sebanyak lima orang," kata Dede. Saat ini lima korban dalam pencarian yakni Tahir (30) merupakan nahkoda yang beralamat di Desa Bukit Aru Indah Kecamatan Sebatik Timur, Nunukan. Selain itu, empat anak buah kapal (ABK) yakni Erwin (35) beralamat Desa Sungai Bajo Kecamatan Sebatik Timur, Nunukan. Putra (25) dengan alamat Desa Sei Pancang Kecamatan, Sebatik Utara, Nunukan. Iksan (25) yang beralamat di Jembatan Besi, Tarakan dan Sudi (40) yang alamat di Kampung Sinjai, Desa Lapri Kecamatan Sebatik Utara, Nunukan. "Saat ini sudah memberangkatkan satu tim pencarian dan pertolongan dengan enam personel serta berkoordinasi dengan potensi di lapangan," kata Dede. (sws)

KPK Panggil Dua Anggota DPRD Lampung Utara Terkait Kasus Gratifikasi

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin memanggil dua Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara Arnold Alam dan Nurdin Habim dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Lampung. Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. "Senin, bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka ATMN," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin. Selain dua anggota DPRD tersebut, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Akbar, yaitu Hanizar Habim selaku wiraswasta/Direktur CV Abung Timur Perkasa. Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut tersangka Akbar sebagai representasi (perwakilan) dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019, berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu 2015 sampai dengan 2019. Agung diketahui telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara dan saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Dalam setiap proyek tersebut, tersangka Akbar dengan dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung dilakukan pemungutan sejumlah uang (fee) atas proyek-proyek di Lampung Utara. Realisasi penerimaan "fee" tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbudin, Raden Syahril, Taufik Hidayat, dan pihak terkait lainnya kepada tersangka Akbar untuk diteruskan ke Agung. Diketahui, Syahbudin merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara. Sementara Raden Syahril adalah orang kepercayaan Agung. Selama kurun waktu 2015-2019, tersangka Akbar bersama-sama dengan Agung, Raden Syahril, Syahbudin, dan Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara. Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Agung, tersangka Akbar diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya. Atas perbuatannya, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP. (sws)