HUKUM

Petugas Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Sijunjung Sumbar

Padang, FNN - Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan modus melemparkannnya dari luar lapas, Kamis.\"Modus yang digunakan adalah melemparkannya (narkoba) dari luar lapas menggunakan bola tenis,\" kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumbar R Andika Dwi Prasetya, di Padang.Ia mengatakan penyelundupan itu berhasil digagalkan setelah salah seorang petugas Zul Hendri selaku Kasubsi Giatja Lapas Sijunjung mengendus informasi adanya penyelundupan dari luar.\"Setelah mendapatkan informasi tersebut Zul Hendri segera melapor ke Kalapas Bistok Oloan Situngkir, kemudian jajaran langsung bersiaga dan menyisir area belakang kamar hunian,\" katanya pula.Saat itulah, petugas menemukan benda mencurigakan berupa bola tenis hijau yang tergeletak begitu saja di ruang terbuka.Kalapas kemudian melakukan dokumentasi penemuan barang yang dicurigai tersebut dan segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sijunjung.\"Ketika polisi sampai di lokasi bola tenis itu dibuka, ternyata di dalamnya terdapat benda kristal putih yang diduga kuat adalah sabu-sabu dengan berat sekitar 1,5 gram,\" katanya lagi.Kalapas Bistok Oloan Situngkir menjelaskan bahwa pihaknya selama ini terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Lapas Sijunjung, mengingat penghuni lapas setempat 50 persen lebih terjerat kasus narkotika.Kemenkumham Sumbar mengapresiasi kinerja yang telah dilakukan oleh insan pengayoman di Lapas Sijunjung, karena berhasil menggagalkan penyelundupan.Namun di saat yang bersamaan, ia mengingatkan seluruh jajaran yang ada di Sumbar bahwa peristiwa tersebut adalah penanda bahwa penyelundupan narkoba ke lapas masih terjadi.\"Oleh karena itu kami instruksikan kepada seluruh jajaran agar terus waspada, dan tidak lengah terhadap kemungkinan-kemungkinan penyelundupan barang terlarang. Penjahat akan terus mencari celah,\" katanya lagi. (sws)

Kejagung Didesak Panggil dan Periksa Walikota Cilegon Helldy Agustian

Jakarta, FNN - Pada Kamis, 16 Desember 2021, Forum Mahasiswa Anti Korupsi Banten, yang terdiri dari (Lembaga Ruang Berpikir, Persatuan Mahasiswa Cilegon (PMC), Forum Mahasiswa DKI Jakarta), bersama Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi di Kota Cilegon kepada Kejaksaan Agung RI. Dugaan tindak pidana korupsi terdiri dari dua kasus. Pertama, kasus suap yang diduga melibatkan Walikota Cilegon Helldy Agustian. Kedua, terkait proyek lanjutan pembangunan gedung kantor baru SETDA Tahun Anggaran 2021, berikut penjelasannya: Praktik tersebut suap diduga terkait perizinan sejumlah proyek di Kota Cilegon, contohnya kasus perizinan Pasar Keranggot, Cilegon. Berdasarkan pengakuan tersangka Uteng Dedi Afendi, mantan Kadishub Kota Cilegon, sejumlah uang suap yang diterima dari sejumlah perusahaan diduga mengalir ke Walikota Cilegon. Kasus selanjutnya terkait proyek Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Baru SETDA Tahun Anggaran 2021. Dalam pelaksanaan proyek ini diduga dibumbui permainan. CV GH 2 sebagai pemenang proyek dengan tawaran Rp 4,6 miliar berada di posisi ke-7 atau paling mahal dalam proses pengajuan harga. Dibandingkan penawar terendah ada selisih Rp 435 juta, meski begitu pihak Pemda Kota Cilegon tetap memenangkan CV GH 2. “Terkait kasus suap yang diduga melibatkan Walikota Helldy Agustian itu, pihak Kejaksaan Negeri Cilegon tidak melakukan penyelidikan secara serius,” ungkap Sekertaris CBA Jajang Nurjaman kepada FNN. Seharusnya pengakuan Uteng Dedi Afendi mantan Kadishub Cilegon di PN Cilegon itu jadi landasan bagi Kejari Cilegon untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap aktor utama. “Kami menduga pihak Kejari Cilegon tidak serius dalam membongkar kasus suap perizinan Pasar Keranggot secara tuntas. Maka dari itu Kejaksaan Agung RI harus segera turun tangan melakukan penyelidikan atas kasus suap yang diduga melibatkan Walikota Cilegon Helldy Agustian,” tambah Ketua Forum Mahasiswa Anti Korupsi Banten Teguh Pati Ajidarma.  Berdasarkan pengakuan dari tersangka Uteng Dedi Afendi, lanjut Jajang Nurjaman, pihak Kejaksaan Agung RI sebagai Aparat Penegak Hukum berwenang serta memiliki kemampuan menggali dan mengumpulkan alat bukti tambahan guna menuntaskan kasus suap.  “Selain kasus suap, Kejaksaan Agung juga harus melakukan penyelidikan atas dugaan permainan proyek lanjutan pembangunan gedung kantor baru SETDA Tahun Anggaran 2021 dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait,” ujar Pati Ajidarma. (mth)

PN Sampit Raih Penghargaan Layanan Penyandang Disabilitas

Sampit, FNN - Pengadilan Negeri Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur di Provinsi Kalimantan Tengah meraih penghargaan atas keseriusan dalam kerja sama menyediakan akomodasi atau layanan bagi penyandang disabilitas.\"Penghargaan tersebut disampaikan melalui pertemuan secara daring pada Rabu(15/12) dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Sampit Darminto Hutasoit,\" kata Sekretaris Pengadilan Negeri Sampit, Muhammad Noor di Sampit, Kamis.Penghargaan diberikan Yayasan Sentra Advokasi Perempuan, Disabilitas dan Anak (SAPDA). Piagam apresiasi menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri Sampit masuk kategori terbaik dalam kerja sama dengan organisasi penyandang disabilitas dan/atau pihak lain.Pengadilan Negeri Sampit menjadi satu dari delapan pengadilan tersebut. Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pengadilan Negeri Sampit untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk kepada para penyandang disabilitas.Dalam forum tersebut, terdapat 20 pengadilan yang memaparkan praktik baik, hambatan, dan tantangan ketika proses menyediakan akomodasi yang layak.Rata-rata pengadilan bercerita bahwa asistensi yang dilakukan oleh SAPDA membantu para pengadilan untuk menyediakan sarana prasarana bagi penyandang disabilitas dan meningkatkan kapasitas aparatur pengadilan untuk memberikan layanan bagi penyandang disabilitas.Terkait hambatan dan tantangan yang dihadapi, SAPDA menemukan fakta bahwa hambatan dan tantangan yang dihadapi oleh pengadilan dalam penyediaan akomodasi yang layak meliputi empat hal.\"Keempat hal itu meliputi ketersediaan anggaran, kondisi bangunan gedung, tempat pemasangan guiding block, dan tantangan ketika belajar berinteraksi dengan penyandang disabilitas,\" kata Muhammad Noor.Dalam pertemuan itu juga dibahas tentang salah satu hak penyandang disabilitas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas adalah hak atas keadilan dan perlindungan hukum.Hak atas keadilan dan perlindungan hukum tersebut, termasuk hak bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan akomodasi yang layak dalam proses peradilan.Pengaturan mengenai akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan diatur dengan detail dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020, yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2020 mengamanatkan kepada setiap institusi penegak hukum, termasuk Lembaga peradilan, untuk menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.Berdasarkan hal tersebut, Yayasan SAPDA dengan dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ 2) melakukan advokasi terhadap lembaga-lembaga peradilan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2020 dengan menyediakan akomodasi yang layak bagi Penyandang Disabilitas.Upaya advokasi ini dilakukan dengan pemberian asistensi bagi pengadilan dampingan SAPDA terkait peningkatan kapasitas bagi aparatur pengadilan mengenai isu disabilitas serta penyediaan sarana prasarana bagi penyandang disabilitas.\"Penghargaan ini menjadi penyemangat bagi kami di Pengadilan Negeri Sampit untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,\" demikian Muhammad Noor. (sws)

Petugas Gabungan Sita 958 Minuman Alkohol dari Kafe di Palembang

Sumatera Selatan, FNN - Petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja TNI/Polri menyita sebanyak 958 minuman beralkohol dari sebuah kafe di Jalan R Sukamto, Kecamatan Kemuning, Palembang, Sumatera Selatan.Kepala Satpol-PP Sumatera Selatan Aris Sahputera di Palembang, Jumat, mengatakan penyitaan tersebut dilakukan karena kafe tersebut tidak mengantongi izin untuk menjualbelikan minuman beralkohol dalam izin usaha yang dimilikinya.Hal tersebut terungkap setelah petugas gabungan menggeledah kafe dua tingkat itu dalam agenda operasi penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) persiapan natal 2021 dan tahun baru 2022 yang digelar pada Kamis (16/12) malam sekitar pukul 22.26 WIB.\"Saat kami minta izinnya. Tapi mereka (pemilik) tidak bisa menunjukkan,\" kata dia.Menurut dia, kafe tersebut merupakan salah satu dari beberapa tempat hiburan lainnya di Kota Palembang yang menjadi target penertiban.Sebab berdasarkan aduan dari masyarakat, di sana turut menyediakan minuman beralkohol berbagai merek dan dengan kadar alkohor melebihi batas yang diatur.\"Maka minuman alkohol itu kami sita atau diamankan beserta pegawainya untuk selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan,\" ujarnya.Adapun dalam proses pemeriksaan tersebut juga melibatkan Satpol-PP kota Palembang dan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan sehingga bisa langsung dilakukan penindakan.Dengan begitu, lanjutnya, diharapkan pelaku usaha bisa tertib mematuhi aturan sebagaimana yang termaktum dalam peraturan daerah nomor 9 tahun 2011 tentang minuman beralkohol dan nomor 2 tahun 2017 tentang trantibum.Disisi lain, ia menegaskan, operasi gabungan tersebut bakal terus dilakukan dengan target penyisiran yaitu pusat keramaian seperti kafe, karaoke dan mal.Bahkan, bukan hanya yang berada di kota Palembang tapi juga wilayah penyangga seperti Kabupaten Ogan Ilir dan Banyuasin dengan melibatkan aparat setempat.Mengingat dalam operasi itu sekaligus juga mensosialisasikan Inmendagri nomor 66 tahun 2021 tetang protokol kesehatan yang bakal diterapkan pada 24 Desember sampai 2 Januari 2022.Dalam aturan tersebut pusat keramaian tadi berlaku jam operasional dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB. Bila kedapatan beroperasi lebih dari ketentuan itu akan dilakukan pembubaran atau bahkan pencabutan izin usahanya\"Ini perlu kami sampaikan. Demi keamanan, kenyamanan masyarakat serta meminimalisir paparan COVID-19,\" tandasnya. (sws)

Sabang Terus Sosialisasi Qanun Kawasan Tanpa Rokok

Banda Aceh, FNN - Pemerintah Kota Sabang terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan penerapan Qanun (Peraturan Daerah) tentang Kawasan Tanpa Rokok di pulau paling barat Indonesia itu.Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kota Sabang Rinaldi Syahputra, Rabu (15/12), mengatakan bahwa merokok memang hak pribadi dari setiap warga negara.Akan tetapi, lanjut dia, di sisi lain ada ruang publik yang mesti dihormati, salah satu upaya efektif untuk melindungi seluruh warga dari asap rokok melalui penerapan kawasan tanpa rokok (KTR).\"Penerapan kawasan tanpa rokok memungkinkan masyarakat untuk dapat menikmati udara bersih dan sehat serta terhindar dari berbagai risiko yang merugikan kesehatan dan kehidupan,\" kata Rinaldi saat sosialisasi Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Sabang.Ia menjelaskan bahwa KTR merupakan area yang melarang siapa pun untuk merokok, menjual, atau mengiklankan produk bahan baku tembakau tersebut.Oleh karena itu, semua tempat yang telah ditetapkan sebagai KTR harus bebas dari asap rokok, penjualan maupun mempromosikan rokok.Pemerintah Kota Sabang juga telah mengeluarkan Qanun Kota Sabang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.\"Ini merupakan salah satu wujud keseriusan Pemerintah Kota Sabang dalam menjaga kesehatan masyarakat, terutama dari dampak buruk yang dihasilkan oleh rokok,\" katanya.Dengan adanya sosialisasi Qanun KTR, dia berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama dalam mengendalikan faktor risiko penyakit dan kematian yang disebabkan oleh rokok.\"Tentunya meningkatkan budaya masyarakat dalam berperilaku hidup bersih dan sehat di Kota Sabang,\" katanya. (sws)

Polresta Bogor Kota Ungkap Gangguan Kamtibmas 2021 Turun 20 Persen

Kota Bogor, FNN - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota mengungkapkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayahnya turun 20 persen selama tahun 2021. Pada gelaran police expo di Mapolreta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat Dalam yang dihadiri Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo memaparkan capaian jajarannya dalam menurunkan masalah kamtibmas dan meningkatkan pengungkapan kasus.   \"Terkait dengan capaian kinerja polresta selama tahun 2021 secara gangguan kamtibmas bisa kita tekan 20 persen, dan untuk pengungkapan kasus meningkat,\" kata Kombes Susatyo, di Bogor, Rabu.   Kombes Susatyo menyatakan dengan kondisi tersebut, kepolisian mampu melakukan peningkatan pengungkapan kasusnya mencapai 30 persen lebih tinggi dari tahun 2020, diikuti dengan persentase budaya kekerasan yang lebih sedikit dengan barang bukti yang justru mampu diamankan hampir 200 persen.   Dalam expo itu juga, Kombes Pol Susatyo membeberkan penanganan Pandemi COVID-19 dan berbagai aksi pencegahan lainnya untuk menciptakan Kota Bogor yang tertib, aman dan nyaman.   Kapolresta yang juga Wakil Satgas COVID-19 Kota Bogor melakukan sejumlah upaya bersama Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto selaku ketua satgas dan jajaran pemerintah setempat serta Korem 061 Suryakencana.   Sejumlah kebijakan seperti pengetatan mobilitas warga dengan pemeriksaan bukti vaksinasi, ganjil genap pelat nomor kendaraan, gerebek vaksin, dan ikut melakukan jemput bola ke wilayah-wilayah terkecil seperti kelurahan, RT dan RW.   Kini, menurut data Dinas Kesehatan Kota Bogor, capaian vaksinasi hampir 90 persen atau tapatnya 89,34 persen atau 732.091 orang warga dari 819.444 orang target sasaran.   Capaian itu juga dibarengi dengan kembalinya Kota Bogor ditetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, setelah sekitar dua minggu lalu diturunkan kembali ke level 2.   \"Alhamdulillah di akhir tahun ini kami kembali pada level satu dengan tingkat vaksinasi yang cukup tinggi, sehingga imi modal kita semuanya tetap optimis menghadapi COVID-19,\" katanya pula. (sws)

Jaksa Agung: Saya Butuh Jaksa yang Pintar dan Berintegritas

Jakarta, FNN - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan hendaknya jaksa baru mendorong perubahan etos kerja, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan tidak tergoda melakukan perbuatan tercela sehingga menjadi jaksa yang pintar dan berintegritas.\"Sering kali saya katakan, saya tidak membutuhkan jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral, dan saya juga tidak butuh jaksa yang cerdas tetapi tidak berintegritas. Yang saya butuhkan adalah para jaksa yang pintar dan berintegritas,\" ujar Jaksa Agung, Rabu.Jaksa Agung melantik 459 jaksa baru sekaligus menutup Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXVIII (78) Tahun 2021, di Aula Sasana Adhi Karya Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia, Ragunan, Jakarta Selatan yang dilaksanakan secara daring dan luring, Rabu.Dalam amanatnya itu, Jaksa Agung menyampaikan tantangan tugas yang diemban oleh insan Adhyaksa termasuk kewenangan yang dimiliki setelah terbitnya Undang-Undang Kejaksaan terbaru.Jaksa Agung mengatakan integritas, intelektualitas, dan profesionalitas menjadi benteng untuk terhindar dari perbuatan tercela.\"Sebagai seorang penegak hukum. Sumpah dan janji yang baru saja saudara ucapkan hendaknya dapat saudara maknai dengan kesungguhan hati, sehingga sumpah dan janji tersebut dapat saudara penuhi dalam setiap pelaksanaan tugas,\" ujar Burhanuddin.Menurut Burhanuddin, setelah mengikuti PPPJ seluruh jaksa baru dituntut untuk mengembangkan kapasitas diri melalui pengalaman-pengalaman penugasan di lapangan.Jaksa baru itu diingatkan untuk beradaptasi dan bersinergi dengan lingkungan kerja baru yang menjadi kunci kesuksesan.\"Hendaknya jaksa baru mendorong perubahan etos kerja, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan tergoda melakukan perbuatan tercela,\" kata Jaksa Agung iu pula.Kepada jaksa baru, Burhanuddin juga mengatakan tantangan perkembangan zaman menuntut standar profesionalitas SDM kejaksaan meningkat. Jaksa dituntut tidak hanya berpendidikan strata satu (S-1), namun idealnya menempuh jenjang pascasarjana.Tingkat pendidikan ini penting, kata Burhanuddin. Karena ia menyakini di antara jaksa baru tersebut akan ada calon pemimpin masa depan kejaksaan, yang akan melanjutkan tongkat komando.\"Untuk bisa meraih jabatan tersebut saudara dituntut tidak hanya cakap dalam bidang teknis saja, melainkan juga harus memiliki jiwa kepemimpinan yang mumpuni, serta manajerial yang handal,\" katanya pula.Tantangan tugas berikutnya, kata Burhanuddin, adalah era disrupsi, di mana terjadi inovasi dan perubahan besar-besaran yang secara fundamental mengubah semua sistem, tatanan dan \'landscape\' yang ada pada cara-cara baru.Dia mengingatkan, pesatnya pertumbuhan digitalisasi sistem di semua sektor dan hadirnya kecerdasan buatan secara radikal menggantikan fungsi manusia, era di mana manusia dipaksa berkompetisi dengan robot.Oleh karena itu sebagai jaksa baru, jaksa yang lahir di era milenial dan digital ini, diharapkan menyadari, memahami, dan menguasai tata cara dan tata hidup di dunia baru tersebut, termasuk potensi konflik hukum tatanan dunia baru.\"Saya yakin hukum kita belum mampu menjangkau problematik ini. Saya sangat berharap kalian para jaksa baru bisa dan mampu menjadi jembatan yang menghubungkan aparat penegak hukum memasuki era metaverse untuk mengawal dan memastikan adanya tertib hukum masyarakat dunia maya,\" kata Burhanuddin.Terkait Undang-Undang Kejaksaan terbaru, Burhanuddin mengatakan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia telah disahkan, tepatnya pada tanggal 7 Desember 2021, dengan terdapat beberapa poin penguatan dan penegasan, khususnya terkait asas \"dominus litis\" kejaksaan.Seluruh jaksa diminta untuk mempelajari dan memahami undang-undang tersebut, agar dapat mengemban amanah dengan tepat sesuai dengan aturan dan tujuan undang-undang.Para jaksa baru juga diingatkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat atas kaidah baru yang terkandung dalam aturan tersebut, agar dapat dipahami bahwa kewenangan jaksa lebih dari sekadar lembaga penuntutan, dan bukan hanya yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) semata.\"Karena sejatinya kita memiliki kewenangan yang sangat luas, yang tersebar pada berbagai macam peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum internasional,\" kata Jaksa Agung Burhanuddin pula. (sws)

Polres Kulon Progo Tidak akan Melakukan Penyekatan Kendaraan

Kulon Progo, FNN - Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak akan melakukan penyekatan kendaraan yang akan keluar maupun masuk di wilayah ini, khususnya di perbatasan pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.\"Tidak ada lagi penyekatan, seperti pada liburan Idulfitri 1442 Hijriah ada penyekatan di perbatasan-perbatasan di wilayah Kulon Progo karena saat ini sudah masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Kendati demikian, kami menekankan pada pengetatan,\" kata Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini di Kulon Progo, Rabu (15/12).Ia menyebutkan pengetatan ini ada dua, yakni larangan aparatur sipil negara (ASN) melakukan cuti akhir tahun dan pengetatan protokol kesehatan. Selanjutnya, pengawasan dengan mengoptimalkan satuan tugas COVID-19 di tingkat rukun tetangga (RT).\"Kami tetap melakukan pemetaan kerawanan-kerawanan sebelum dan sesudah liburan Natal dan tahun baru sehingga tidak terjadi penularan COVID-19,\" katanya.Sementara itu, Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengimbau warga setempat senantiasa menjaga protokol pencegahan penularan COVID-19 selama PPKM Level 2 dan seiring dengan datangnya liburan Natal dan Tahun Baru 2022.Varian COVID-19 Omicron, kata dia, harus diwaspadai oleh warga agar kasus positif COVID-19 di Kulon Orogo tidak melonjak.\"Selain itu, warga juga kami imbau agar senantiasa menjaga ketertiban umum agar kasus kejahatan yang masih ditemukan di Kulon Progo bisa ditekan. Jangan sampai ada korban nyawa akibat kasus kekerasan jalanan,\" kata Jeffry.Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kulon Progo Ponimin Budi Hartono menyebutkan angka kecelakaan lalu lintas di Jalan Nasional Yogyakarta-Purworejo di Kulon Progo berkurang. Namun, kecelakaan lalu lintas di Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) meningkat karena jalan banyak berlobang.\"Ini menjadi perhatian semua pihak, jangan sampai Kulon Progo yang dilewati kendaraan, khususnya JJLS, tidak baik meski statusnya jalan nasional,\" katanya. (sws)

KPK Panggil Dirjen Kemnaker Terkait Kasus Proyek Jalan di Bengkalis

Jakarta, FNN  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang untuk diperiksa sebagai saksi.Haiyani diperiksa untuk tersangka mantan Sekda Kota Dumai/mantan Kadis PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir (MNS) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) di Kabupaten Bengkalis, Riau, Tahun Anggaran 2013-2015.\"Hari ini, bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka MNS, sebagai berikut Haiyani Rumondang (Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan),\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.KPK pada 17 Januari 2020 telah mengumumkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut. Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar, KPK menetapkan tiga tersangka.Tiga tersangka, M Nasir serta dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).Kedua, terkait proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Suarbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).Selanjutnya ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp475 miliar.Terhadap 10 tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sws)

KPK: Vonis RJ Lino Buktikan KPK Dapat Hitung Kerugian Keuangan Negara

Jakarta, FNN - KPK menyebut vonis terhadap mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), Richard Joost Lino alias RJ Lino, sebagai bentuk pengakuan bahwa KPK dapat menghitung kerugian keuangan negara.\"Hal ini menjadi langkah maju bagi pemberantasan korupsi bahwa KPK dapat menghitung kerugian keuangan negara dengan tetap berkoordinasi bersama BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) yang memiliki kewenangan tersebut,\" kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Rabu. Pada Selasa (14/12) majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Lino karena dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan dan pemeliharaan tiga unit Quayside Container Crane (QCC) pada 2010 di pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat), dan Palembang (Sumatera Selatan).Hal itu mengakibatkan kerugian negara seluruhnya senilai 1.997.740,23 dolar Amerika Serikat. \"Putusan ini menuntaskan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan oleh KPK yang telah memakan waktu hingga lintas 3 periode kepemimpinan KPK karena kendala penghitungan kerugian keuangan negaranya,\" kata Fikri. KPK juga mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Accounting Forensic pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.\"Dimana dalam putusannya, majelis kemudian menilai bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga 1,99 juta dolar AS atau sekitar Rp28 miliar,\" kata dia. Putusan majelis hakim, menurut dia, telah menjunjung tinggi azas-azas penegakkan hukum tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa.  \"Yang tidak hanya untuk memberikan keadilan dan efek jera bagi pelaku, namun juga mengedepankan optimalisasi asset recovery yang akan menjadi penerimaan keuangan bagi negara,\" kata dia.Dalam perkara ini, Lino dinyatakan terbukti melakukan dakwaan alternatif kedua dari pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun putusan tidak diambil dengan suara bulat oleh tiga orang hakim karena ketua majelis hakim Rosmina menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan tersebut.Ketua majelis hakim yaitu Rosmina bahkan menyebut KPK tidak cermat saat menghitung kerugian negara.Menurut Rosmina, BPK menghitung kerugian negara dengan cara menghitung selisih nilai pembayaran pembangunan dan pengiriman dan pemeliharan 3 unit QCC dengan nilai realiasi pengeluaran HDHM.