HUKUM

KSOP Sampit Selidiki Insiden Tongkang Bauksit Serempet Lanting Warga

Sampit, FNN - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit, Kalimantan Tengah, menyelidiki insiden tongkang bermuatan bauksit yang menyerempet lanting warga di Sungai Cempaga, Kecamatan Cempaga, Minggu (19/12), sehingga menyebabkan lanting warga rusak.\"Terkait kejadian tongkang yang menyenggol lanting warga, saat ini Tim Penyidik PPNS Kantor KSOP Kelas III Sampit sedang memintai keterangan,\" kata Kepala KSOP Sampit Agustinus Maun di Sampit, Selasa.Insiden tersebut menyebabkan dua lanting warga rusak. Permasalahan itu sudah diselesaikan dengan kesanggupan pemilik kapal mengganti kerugian untuk perbaikan dua lanting tersebut.Meski demikian, kejadian tersebut tetap menjadi perhatian KSOP Sampit. Meski tidak sampai menimbulkan korban, KSOP Sampit tetap menyelidiki kejadian tersebut.\"Nanti kalau ada indikasi melanggar ketentuan terkait dengan keselamatan pelayaran ataupun kelalaian sumber daya manusia dalam hal ini nakhoda, maka kami akan memberi tindakan. Pasti ada sanksi. Pelayarannya PT SPAJ,\" tegas Agustinus.Insiden ini menjadi perhatian KSOP Sampit dalam rangka pencegahan agar peristiwa ini tidak terulang lagi. Dengan kondisi Sungai Cempaga dan ramainya aktivitas transportasi di sungai itu, maka perlu antisipasi agar tidak kembali terjadi insiden serupa.Saat rapat kerja dengan Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Agustinus mengaku sudah menyampaikan hal itu kepada Komisi IV. Selanjutnya pihaknya bersama pemangku kepentingan terkait, seperti Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur maupun Provinsi Kalimantan Tengah membuat tim untuk melakukan survei yang hasilnya diajukan kepada Menteri Perhubungan untuk menetapkan area itu sebagai area wajib pandu.Jika ditetapkan menjadi area wajib pandu, katanya, maka setiap kapal yang melewati perairan itu wajib dipandu sehingga tidak sampai terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti insiden tongkang menyerempet lanting warga. Selanjutnya akan diatur kapal-kapal tongkang yang menunggu untuk naik atau turun ke muara supaya parkir di daerah itu.\"Mudah-mudahan dalam waktu secepatnya kita bisa mendapatkan Peraturan Menteri Perhubungan terkait itu sehingga bisa menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran di Sungai Cempaga,\" harap Agustinus.Sementara itu saat ditanya terkait batasan jenis dan ukuran tongkang yang aman melintasi Sungai Cempaga, ia menyebutkan bahwa Dinas Perhubungan sudah melakukan fungsinya dalam regulasi berupa peraturan daerah (perda). Disebutkan bahwa semua tongkang yang lewat di bawah jembatan hanya untuk ketinggian tidak sampai tujuh meter.\"Ketinggian di area bawah Jembatan Cempaga itu hanya tujuh meter. Harus disesuaikan, termasuk ukuran tongkangnya. Kemarin kami coba, yang bisa masuk paling besar hanya 250 feet,\" demikian Agustinus. (sws)

Babak Baru Omnibus Law, FMJ: Indonesia Darurat Hukum dan Oligarki

Jakarta, FNN - Aliansi Front Millenial Jabodetabek (FMJ) menggelar aksi demonstrasi pada momentum perayaan Hari Ibu dengan tajuk \'Ibu Pertiwi Sedang Bersusah Hati\' pada Selasa, (21/12/2021).  Humas FMJ, Thorik, dalam keterangan tertulisnya menerangkan, saat ini Indonesia berpotensi \'terjun bebas\' menuju situasi darurat hukum.  Dikatakan Thorik, hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Omnibus Law inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam waktu dua tahun.  \"Keputusan yang diberikan pada UU Omnibus law adalah peristiwa perdana bagi Mahkamah Konstitusi yang terlihat ambigu, inkonstitusional bersyarat dan tetap berlaku selama proses perbaikan dua tahun serta tidak boleh melahirkan turunan peraturan dibawah UU ini,\" tutur Thorik.  \"Bola panas UU Omnibus law yang dikembalikan kepada pemerintah dan DPR untuk diperbaiki berpotensi Indonesia semakin terjun bebas dalam Darurat Hukum dan Darurat Oligarki yang bermental Korup serta menghalalkan berbagai cara,\" lanjutnya.  Sementara itu, Irwanshah, yang juga merupakan Humas FMJ, mengatakan, kompleksitas darurat telah mendudukan rezim hari ini terus menggerus kewibawaan lembaga Negara, moralitas Negara hancur atas kepercayaan rakyat.  \"Itikad revisi perubahan UU No.12/2011 yang telah menjadi prolegnas 2022 dan sekala prioritas pembahasan untuk mengkonstitusionalkan UU Omnibus law adalah menjadi babak baru UU Omnibus law,\" tegasnya.  \"Peristiwa kekerasan dan pemaksaan serta sembunyi-sembunyi dalam pengesahannya ketika itu dari RUU menjadi UU akan membawa sejarah UU Omnibus law yang inkonstitusi bersyarat mencaplok UU sebagai alat ujinya atas UUD yaitu UU No. 12/2011 selamat datang darurat hukum yang akut dimana selamat datang fundamental norm terabaikan dan darurat hukum membawa titik rendah pelemahan Pancasila sebagai suber dari segala sumber hukum,\" pungkasnya.  Berikut pernyataan sikap FMJ: 1. Babak baru Omnibuslaw merupakan jalan tol menguatnya oligarki yang dapat mengkoptasi segala peraturan dan produk hukum yang berfungsi melindungi asset dan kepentingan nya, sehingga situasi tersebut membuat bangsa Indonesia mengalami darurat Oligarki.  2. Dalam momentum menyambut hari ibu FRONT MILLENIAL JABODETABEK menyatakan bahwa Ibu pertiwi sedang bersusah hati atas babak baru Omnibuslaw, yang berdampak kepada seluruh elemen masyarakat.  3. Darurat Hukum, Darurat Korupsi dan Darurat Oligarki merupakan kondisi yang harus diselesaikan sekarang juga karna bersifat darurat. Dengan memastikan eksistensi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 pada pasal 2 yang menyatakan “Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara” agar menjadi pijakan dari setiap lahirnya produk-produk hukum termasuk Omnibuslaw.  4. FRONT MILLENIAL JABODETABEK sebagai wadah perjuangan dari pemuda, pelajar dan mahasiswa memliki tanggungjawab untuk mengontrol situasi dan kondisi yang sedang terjadi saat ini, terlebih mahasiswa yang terlibat dalam FRONT MILLENIAL JABODETABEK memiliki legalitas dalam undang-Undang No 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi terkhusus dalam pasal 1 angka 9 yang menyatakan bahwa mahasiswa berkewajiban menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi yakni pendidikan, penelitan dan pengabdian kepada masyarakat sehingga hal tersebut menjadi jawaban bahwa kita memiliki tanggung jawab terhadap darurat hukum, darurat korupsi dan darurat oligarki. (sws)

KPK Ajukan Banding Atas Putusan Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino

Jakarta, FNN - KPK menyatakan banding dalam perkara mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Richard Joost Lino alias RJ Lino terkait kasus korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) Tahun 2010 di Pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan).\"KPK memutuskan banding,\" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK Jakarta, Selasa.RJ Lino divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 14 Desember 2021.Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta RJ Lino divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, tim jaksa KPK memutuskan untuk menyatakan upaya hukum banding dalam perkara RJ Lino karena belum dipertimbangkannya pembebanan pembayaran uang pengganti oleh hakim.\"Alasan banding tim jaksa antara lain terkait dengan tidak dipertimbangkannya pembebanan pembayaran uang pengganti pada perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co. Ltd (HDHM) sejumlah 1.997.740,23 dolar AS sebagai akibat nyata dari perbuatan terdakwa,\" kata Ali Fikri.Menurut Ali, hal itu mengakibatkan belum dapat tercapainya upaya \"asset recovery\" secara optimal dari tindak pidana korupsi dimaksud.Uraian lengkap alasan banding jaksa akan tertuang dalam memori banding yang akan segera di kirimkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta.\"KPK berharap majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sebagaimana apa yang disampaikan oleh tim jaksa dalam uraian surat tuntutan karena penanganan korupsi sebagai kejahatan luar biasa tentu tidak hanya soal penegakan hukum demi rasa keadilan,\" ungkap Ali.Ali menyebut penegakan hukum juga seharusnya mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang diantaranya melalui pidana denda, uang pengganti dan perampasan aset hasil tindak pidana untuk pemasukan kas negara.Dalam perkara ini, RJ Lino dinyatakan terbukti melakukan dakwaan alternatif kedua dari pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.RJ Lino bersama-sama dengan Ferialdy Norlan yang menjabat sebagai Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China mengakibatkan kerugian negara seluruhnya senilai 1.997.740,23 dolar AS.Hakim menyebut ada sejumlah tindakan intervensi yang dilakukan RJ Lino adalah pertama, memerintahkan dan menyetujui dua kali perubahan Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 tertanggal 9 September 2009 tentang Ketentuan Pokok dan Tata Cara Pengadaaan Barang dan Jasa di Lingungan Pelindo II.Kedua, RJ Lino menginstruksikan Kepala Biro Pengaedaan untuk \"tidak memersulit proses evaluasi administrasi dan teknis\" terhadap penawaran HDHM meskipun sebetulnya HDHM tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) AdministrasiKetiga, secara sepihak RJ Lino memerintahkan \"Go for Twinlift\" dan \"selesaikan prsoes penunjukan HDHM\" atas penawaran harga HDHM dengan spesifikasi QCC \'twinlift 50 ton\' dan laporan saksi Ferialdy Noerlan selaku Direktur Operasi dan Teknik yang menyatakan proses pemilihan langsung telah selesai.Keempat, RJ Lino disebut memerintahkan Ferialdy Noerlan untuk melakukan penadnatangan kontrak oleh pihak HDHM (Weng Yaogen) diduga dilakukan pada 30 Maret 2010 meski pada dokumen kontrak tertanggal 30 April 2010.Namun putusan tidak diambil dengan suara bulat oleh tiga orang hakim karena ketua majelis hakim Rosmina menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan tersebut.Ketua majelis hakim yaitu Rosmina bahkan menyebut KPK tidak cermat saat menghitung kerugian negara.Menurut Rosmina, BPK menghitung kerugian negara dengan cara menghitung selisih nilai pembayaran pembangunan dan pengiriman dan pemeliharan 3 unit QCC dengan nilai realiasi pengeluaran HDHM.Sedangkan Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK memilih untuk (A) menghitung jumlah bersih yang diterima HDHM dari pembayaran Pelindo II, (B) menghitung jumlah pengadaan 3 QCC yaitu nilai HPP di manufaktur di China ditambah dengan margin keuntungan wajar dan biaya lain-lain termasuk biaya pengiriman dan biaya lainnya sampai siap dipakai oleh Pelindo II sehingga jumlah kerugian negara adalah poin (A) dikurangi poin (B). (mth)

Sela,a 2021, Komisi Yudisial Terima 1.346 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi Yudisial, Sukma Violetta mengatakan, pihaknya  telah menerima 1.346 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terhitung mulai tanggal 2 Januari sampai 30 November 2021.“Komisi Yudisial juga menerima 783 surat tembusan, karena biasanya masyarakat dalam menyampaikan laporan, pengaduan, atau keluhan, itu disampaikannya ke berbagai lembaga sekaligus,” kata Sukma.Pernyataan tersebut ia utarakan ketika menyampaikan paparan dalam konferensi pers Capaian Kinerja Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Tahun 2021 yang disiarkan di kanal YouTube Komisi Yudisial, dipantau dari Jakarta, Selasa, 21 Desember 2021.Dengan demikian, Komisi Yudisial memperoleh 2.129 laporan, yang terdiri atas laporan langsung dari masyarakat dan laporan yang berasal dari surat tembusan. Apabila dibandingkan dengan tahun 2020,  terdapat peningkatan sebesar 6,4 persen pada bagian laporan masyarakat, yaitu dari 1.265 laporan menjadi 1.346 laporan.Sukma mengatakan, dari data, jumlah laporan masyarakat kepada Komisi Yudisial cenderung selalu meningkat dari tahun ke tahun.  Akan tetapi, sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia dalam dua tahun terakhir, jumlah laporan cenderung lebih sedikit dibandingkan dengan kondisi normal.“Tetapi, kalau dibandingkan dengan tahun lalu, tahun pandemi COVID-19 pertama, tahun ini jumlah laporan yang diajukan kepada Komisi Yudisial itu meningkat,” ucap dia, sebagaimana dikutip dari Antara.Ia  menjelaskan, tidak semua laporan dapat melalui proses atau pemeriksaan di sidang panel maupun pleno Komisi Yudisial karena laporan harus melalui proses verifikasi.  “Dari 1.321 yang sudah diverifikasi, yang memenuhi syarat  diregistrasi itu tidak banyak, yaitu 200 laporan,” tutur Sukma.Ada beberapa hal yang menjadi perhatian lembaganya  dalam melakukan verifikasi. Yaitu,  memastikan laporan tersebut merupakan kewenangan Komisi Yudisial, memastikan kelengkapan administrasi persyaratan, serta ada beberapa laporan yang diteruskan ke instansi lain. “Komisi Yudisial sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat,” kata Sukma. (MD).

Polda Sulut Tegaskan Pelarangan Petasan Saat Natal-Tahun Baru

Manado, FNN - Polda Sulawesi Utara (Sulut) menegaskan pelarangan terhadap masyarakat untuk membuat, membawa, menimbun, menjual dan membunyikan petasan/mercon saat perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.“Petasan/mercon tetap dilarang karena dapat mengganggu keamanan, ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat,” Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno, di Manado, Senin.Ia mengatakan terdapat Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial.Sebagaimana diatur dalam Perkap tersebut bahwa ketentuan untuk bunga api/kembang api yang diizinkan yaitu, kembang api yang telah memiliki izin impor/produksi dari kepolisian dalam hal ini Baintelkam Polri dengan ukuran dari dua inci tidak memerlukan izin pembelian dan penggunaan.“Sedangkan yang berukuran 2 sampai dengan 8 inci harus ada izin pembelian dan penggunaan yang diterbitkan oleh Baintelkam Polri untuk kepentingan pertunjukan (show),” katanya.Oleh karena itu, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan terhadap peredaran kembang api yang telah memiliki izin dari Baintelkam Polri.“Kembang api ilegal yang tidak memiliki izin dari Baintelkam Polri dan petasan/mercon, baik ukuran besar maupun kecil dilarang untuk diperjualbelikan dan dipergunakan/dinyalakan. Apabila ditemukan dapat dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.Ia juga mengimbau masyarakat agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, serta Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor 440/21.7114/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Kamtibmas dan Penyebaran COVID-19 pada Perayaan Natal dan Tahun Baru di Provinsi Sulut.“Masyarakat diimbau merayakan secara sederhana, khidmat, dan tetap mematuhi protokol kesehatan demi menekan penyebaran COVID-19 sekaligus mencegah gangguan Kamtibmas,\" katanya.Ia juga menambahkan, masyarakat tidak mengedarkan, menjual dan mengonsumsi minuman keras, serta tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan seperti pawai, open house dan pesta kembang api. (sws)

Pemkab Magetan Larang Knalpot Biising Saat Natal-Tahun Baru

Magetan, FNN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Jawa Timur melarang pemakaian sepeda motor knalpot bising atau tidak standar saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 karena dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan.\"Tolong jangan menganggap enteng knalpot \'brong\' (bising). Jangan sampai ada knalpot ini membuat masyarakat tidak nyaman dan berakhir dengan adanya konflik,\" ujar Bupati Magetan Suprawoto saat membuka Rapat Koordinasi bersama Tim Kewaspadaan Dini Kabupaten Magetan di Magetan, Senin.Menurut dia, antisipasi dan kewaspadaan tersebut penting dilakukan mengingat beberapa pekan sebelumnya muncul konflik mengenai penggunaan knalpot bising di sepanjang jalan wisata kawasan Cemoro Sewu dan sempat viral.Saat itu, masyarakat di sekitar jalan tembus Cemoro Sewu Magetan dan Tawangmangu, Karanganyar, Jateng merasa terganggu dengan banyaknya anak muda menggunakan knalpot bising pada motornya.Warga akhirnya berbuat anarkis dengan menghentikan pengguna motor berknalpot bising tersebut dan memukulinya.Oleh karena itu, pihaknya mengajak tim kewaspadaan Magetan untuk melalukan sosialisasi bahwa penggunaan knalpot itu dilarang.Selain polusi suara karena suaranya yang berisik, knalpot itu juga melanggar aturan karena tidak sesuai dengan standar keamanan berkendara.Kepala Bakesbangpol Magetan Chanif Tri Wahyudi mengatakan rapat koordinasi tersebut diperlukan untuk menciptakan situasi yang kondusif jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Magetan.Hal itu karena momentum Natal dan tahun baru biasanya dibarengi dengan aktivitas masyarakat yang meningkat sehingga hal tersebut perlu diwaspadai seiring risikonya yang juga tinggi.\"Diharap dengan adanya rapat koordinasi, mendapatkan usulan mengenai strategi kewaspadaan dini menjelang Natal dan Tahun Baru oleh jajaran Forkopimda yang hadir,\" kata Chanif.Rapat Koordinasi bersama Tim Kewaspadaan Dini Kabupaten Magetan dihadiri oleh Forkopimda setempat dan jajaran terkait. (sws)

KPK Klarifikasi Beredarnya Informasi Akan Pantau Muktamar NU

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi beredarnya gambar yang berisi pernyataan lembaga antirasuah itu akan memantau pelaksanaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) di Provinsi Lampung pada 22-23 Desember.\"KPK menerima informasi yang beredar melalui aplikasi pesan dan sosial media terkait pungutan kepada ASN untuk tujuan tertentu. Berikut ini klarifikasi yang disampaikan,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.Ali mengatakan nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam informasi tersebut bukan merupakan nomor saluran pengaduan masyarakat KPK.\"Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat menyampaikan pengaduannya kepada KPK melalui email pengaduan@kpk.go.id, SMS 08558575575, WhatsApp 0811959575, website KWS http://kws.kpk.go.id atau menyampaikan surat dan datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta,\" ucap Ali.KPK, lanjut dia, berulang kali menerima informasi adanya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK maupun penyampaian informasi hoaks yang tujuannya untuk melakukan pemerasan, penipuan maupun tindak kejahatan lainnya kepada masyarakat.\"KPK tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK,\" katanya.Ia mengatakan jika masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, dapat segera melaporkannya ke \"call center\" 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat.Sedangkan dalam pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, KPK mengajak masyarakat untuk menyampaikan aduannya secara valid dengan didukung data dan informasi yang lengkap karena tindak lanjut penanganan laporan sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan.\"Beberapa data dan informasi yang dibutuhkan contohnya bukti transfer, cek, bukti penyetoran dan rekening koran bank, laporan hasil audit investigasi, dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana, kontrak, berita acara pemeriksaan, bukti pembayaran, foto dokumentasi, surat, disposisi perintah, bukti kepemilikan serta identitas sumber informasi,\" ujar Ali.Ali menegaskan KPK menjamin kerahasiaan pelapor dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik, sepanjang pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut.Selain itu, pelapor juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir identitasnya akan diketahui orang lain melalui website KWS http://kws.kpk.go.id.\"Jika perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang, bahkan KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor,\" kata Ali.Berikut pernyataan dari gambar yang juga mencantumkan logo KPK tersebut.\"Setelah menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait adanya pungutan kepada ASN Kemenag dan pemberian uang dari Kemenag untuk pemenangan salah satu calon kandidat di Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama, maka KPK akan memantau dan menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat tersebut.Kami mengimbau agar PWNU/PCNU atau masyarakat yang menerima uang dari Kemenag terkait Muktamar ke-34 NU bersedia mengembalikan uang tersebut dan melaporkan kepada kami lewat telepon 0811959575, 08558575575. Setiap laporan dijamin kerahasiaannya\". (sws, ant)

Azis Syamsuddin Sebut Kecewa kepada Eks Penyidik KPK Stepanus Robin

Jakarta, FNN - Azis Syamsuddin kecewa dengan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sehingga menyeret mantan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar itu menjadi terdakwa kasus dugaan pemberian suap.\"Pertama saya kecewa karena dengan permasalahan ini saya ada di posisi ini, saya jadi terdakwa,\" kata Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.Azis menjadi terdakwa dugaan pemberian suap senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait dengan pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.\"Hanya permohonan maaf kepada terdakwa sehingga terdakwa terjerat permasalah ini,\" kata Robin yang menjadi saksi dalam perkara tersebut.Sebelumnya Robin menyebut tidak mendapatkan suap dari Azis Syamsuddin tetapi hanya meminjam uang sebesar Rp200 juta.\"Pada saat ini, saudara saksi \'kan minjam uang saya, saya sebagai terdakwa, kemudian saya sudah pernah tagih kepada saksi dua kali, dan saudara saksi belok kiri belok kanan. Apa saudara saksi punya ingat untuk mengembalikan uang?\" tanya Azis kepada Robin.\"Masih ingat,\" jawab Robin.\"Dari kemampuan saudara, saksi akan kembalikan yang ini?\" tanya Azis.\"Saya sudah bicara dengan keluarga. Nanti keluarga akan mengecek,\" jawab Robin.Pengakuan Robin di persidangan bahwa pihaknya meminjam uang Rp200 juta dari Azis berbeda dengan dakwaan Azis Syamsuddin yang disebut meminta bantuan Stepanus Robin untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan kader Golkar lain bernama Aliza Gunado terkait dengan penyelidikan KPK mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah.Robin lalu menerima uang muka sejumlah Rp100 juta dan Maskur Husain menerima sejumlah Rp200 juta melalui transfer rekening milik Azis Syamsudin pada tanggal 3 dan 5 Agustus 2020; sejumlah 100.000 dolar AS pada tanggal 5 Agustus 2020, dan pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Maret 2021 sejumlah 171.900 dolar Singapura.Uang-uang tersebut sebagian ditukarkan ke mata uang rupiah sehingga total uang diterima Robin dan Markur sebesar Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS. Selanjutnya uang dibagi-bagi sehingga Robin memperoleh Rp799.887.000,00, sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp2,3 miliar dan 36.000 dolar AS.Atas keterangan Robin tersebut, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa sepanjang persidangan Stepanus Robin tidak mengakui perbuatan.\"Stepanus Robin Pattuju selama dipersidangan tidak mengakui perbuatannya menerima sejumlah uang dan diduga justru sengaja menutupi peran dari Azis Syamsuddin,\" kata Ali Fikri.Ali meminta Stepanus Robin tidak hanya memerikan keterangan di luar sidang karena hal tersebut tidak memiliki nilai pembuktian.\"KPK sangat yakin dengan alat bukti terkait dengan adanya kerja sama erat antara Stepanus Robin Pattuju, Azis Syamsuddin, M. Syahrial, dan Maskur Husain dan hal tersebut tim jaksa KPK akan buktikan di depan persidangan,\" kata Ali. (mth)

Kejari Bandung Tahan Eks Ketua Kadin Jabar Terkait Korupsi Hibah

Bandung, FNN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menahan mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat Tatan Pria Sudjana (TPS) yang diduga terlibat kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.Kasi Pidana Khusus Kejari Bandung Taufik Effendy mengatakan penahanan Tatan dilakukan berdasarkan pertimbangan setelah dilakukan pemeriksaan. Pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap kedua dari penyidik kepada penuntut umum.\"Selanjutnya penuntut umum berpendapat bahwa terhadap tersangka TPS kami lakukan penahanan selama 20 hari,\" kata Taufik di Kejari Kota Bandung, Senin.Taufik mengatakan Tatan ditahan di Rutan Bandung yang berada di Jalan Jakarta. Status Tatan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu.Menurut Taufik, Penyidik Kejari Bandung bakal terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus korupsi dana hibah provinsi tersebut.\"Saat ini kami masih mengembangkan penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka atas nama AY yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan,\" kata dia.Adapun Kejari Bandung saat ini tengah mengusut adanya dugaan praktik korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Kadin Jawa Barat pada tahun anggaran 2019.Dalam pengusutan korupsi dana hibah sekitar Rp1,7 miliar tersebut, sejumlah pengurus Kadin Jawa Barat turut diperiksa Kejaksaan. 

Pemkab OKI Pastikan Situasi Desa Suka Mukti sudah Kondusif

Sumatera Selatan, FNN - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI), Sumatera Selatan, memastikan situasi dan kondisi Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, sudah kondusif setelah terjadi ketegangan klaim kepemilikan lahan perkebunan oleh masyarakat.\"Kondisi saat ini sudah kondusif. Warga di sana sudah kembali melakukan aktivitasnya masing-masing,\" kata Sekretaris Daerah Pemkab OKI Husin di Kayu Agung, Senin.Menurut dia, ketegangan yang terjadi pada Kamis (16/12) tersebut dipicu oleh saling klaim kepemilikan tanah antara masyarakat dengan PT Treekreasi Margamulia (TMM) yang mempunyai Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan tersebut yang telah beroperasi sejak tahun 1997. Namun, masyarakat menyakini lahan perkebunan yang telah mereka tempati sejak tahun 1985 itu adalah milik mereka, dengan dasar Surat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, sebelum akhirnya dicabut.Diduga akibat tak terima SHM-nya dicabut lantas masyarakat menduduki lahan yang mereka klaim tersebut hingga akhirnya ditertibkan aparat kepolisian sehingga sempat menimbulkan ketegangan. \"Penertiban masyarakat yang mengklaim tanah HGU kemarin sudah dilakukan sesuai mekanisme yang sesuai. Kondisinya sudah kondusif. Mudah-mudahan tetap begini\" ujarnya.Ia mengharapkan, atas kejadian tersebut masyarakat Mesuji jangan mudah terprovokasi atas informasi-informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.Ke depan, lanjutnya, sebagaimana perintah dari kantor staf kepresidenan, pihaknya akan melakukan revitalisasi ulang lahan yang diklaim tersebut supaya tidak kembali terjadi ketegangan di kemudian hari.Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab OKI Antonius Leonardo mengatakan, BPN mempunyai dasar pertimbangan sehingga mencabut SHM yang dimiliki oleh masyarakat.Hal tersebut dilakukan karena BPN melihat ada cacat administrasi dalam pemberian 36 SHM kepada masyarakat Suka Mukti sehingga perlu dilakukan penertiban dengan mencabut SHM tersebut.\"Paling tidak kami sampaikan pembatalan ini dilakukan setelah proses pengecekan. Setelah dicek SHM itu ada di tanah HGU,\" ujarnya.Sementara itu, mantan Kepala Desa Suka Mukti Sutamar mengatakan, ia benar-benar menyakini kalau kondisi desa sudah benar-benar kondusif, semua warga yang berada di tempat kejadian sudah kembali ke rumahnya masing-masing.\"Warga kami sudah kembali ke rumah masing-masing,\" katanya. (sws)