Sela,a 2021, Komisi Yudisial Terima 1.346 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi Yudisial, Sukma Violetta mengatakan, pihaknya  telah menerima 1.346 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terhitung mulai tanggal 2 Januari sampai 30 November 2021.

“Komisi Yudisial juga menerima 783 surat tembusan, karena biasanya masyarakat dalam menyampaikan laporan, pengaduan, atau keluhan, itu disampaikannya ke berbagai lembaga sekaligus,” kata Sukma.

Pernyataan tersebut ia utarakan ketika menyampaikan paparan dalam konferensi pers Capaian Kinerja Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Tahun 2021 yang disiarkan di kanal YouTube Komisi Yudisial, dipantau dari Jakarta, Selasa, 21 Desember 2021.

Dengan demikian, Komisi Yudisial memperoleh 2.129 laporan, yang terdiri atas laporan langsung dari masyarakat dan laporan yang berasal dari surat tembusan. Apabila dibandingkan dengan tahun 2020,  terdapat peningkatan sebesar 6,4 persen pada bagian laporan masyarakat, yaitu dari 1.265 laporan menjadi 1.346 laporan.

Sukma mengatakan, dari data, jumlah laporan masyarakat kepada Komisi Yudisial cenderung selalu meningkat dari tahun ke tahun.  Akan tetapi, sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia dalam dua tahun terakhir, jumlah laporan cenderung lebih sedikit dibandingkan dengan kondisi normal.

“Tetapi, kalau dibandingkan dengan tahun lalu, tahun pandemi COVID-19 pertama, tahun ini jumlah laporan yang diajukan kepada Komisi Yudisial itu meningkat,” ucap dia, sebagaimana dikutip dari Antara.

Ia  menjelaskan, tidak semua laporan dapat melalui proses atau pemeriksaan di sidang panel maupun pleno Komisi Yudisial karena laporan harus melalui proses verifikasi.  “Dari 1.321 yang sudah diverifikasi, yang memenuhi syarat  diregistrasi itu tidak banyak, yaitu 200 laporan,” tutur Sukma.

Ada beberapa hal yang menjadi perhatian lembaganya  dalam melakukan verifikasi. Yaitu,  memastikan laporan tersebut merupakan kewenangan Komisi Yudisial, memastikan kelengkapan administrasi persyaratan, serta ada beberapa laporan yang diteruskan ke instansi lain. “Komisi Yudisial sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat,” kata Sukma. (MD).

235

Related Post