Pemkab Magetan Larang Knalpot Biising Saat Natal-Tahun Baru

Magetan, FNN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Jawa Timur melarang pemakaian sepeda motor knalpot bising atau tidak standar saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 karena dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan.

"Tolong jangan menganggap enteng knalpot 'brong' (bising). Jangan sampai ada knalpot ini membuat masyarakat tidak nyaman dan berakhir dengan adanya konflik," ujar Bupati Magetan Suprawoto saat membuka Rapat Koordinasi bersama Tim Kewaspadaan Dini Kabupaten Magetan di Magetan, Senin.

Menurut dia, antisipasi dan kewaspadaan tersebut penting dilakukan mengingat beberapa pekan sebelumnya muncul konflik mengenai penggunaan knalpot bising di sepanjang jalan wisata kawasan Cemoro Sewu dan sempat viral.

Saat itu, masyarakat di sekitar jalan tembus Cemoro Sewu Magetan dan Tawangmangu, Karanganyar, Jateng merasa terganggu dengan banyaknya anak muda menggunakan knalpot bising pada motornya.

Warga akhirnya berbuat anarkis dengan menghentikan pengguna motor berknalpot bising tersebut dan memukulinya.

Oleh karena itu, pihaknya mengajak tim kewaspadaan Magetan untuk melalukan sosialisasi bahwa penggunaan knalpot itu dilarang.

Selain polusi suara karena suaranya yang berisik, knalpot itu juga melanggar aturan karena tidak sesuai dengan standar keamanan berkendara.

Kepala Bakesbangpol Magetan Chanif Tri Wahyudi mengatakan rapat koordinasi tersebut diperlukan untuk menciptakan situasi yang kondusif jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Magetan.

Hal itu karena momentum Natal dan tahun baru biasanya dibarengi dengan aktivitas masyarakat yang meningkat sehingga hal tersebut perlu diwaspadai seiring risikonya yang juga tinggi.

"Diharap dengan adanya rapat koordinasi, mendapatkan usulan mengenai strategi kewaspadaan dini menjelang Natal dan Tahun Baru oleh jajaran Forkopimda yang hadir," kata Chanif.

Rapat Koordinasi bersama Tim Kewaspadaan Dini Kabupaten Magetan dihadiri oleh Forkopimda setempat dan jajaran terkait. (sws)

245

Related Post