HUKUM

KPK Perpanjang Masa Penahanan Orang Kepercayaan Zumi Zola

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Apif Firmansyah (AF) yang merupakan orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Apif adalah tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018. "Tim penyidik memperpanjang masa penahanan bagi tersangka AF untuk 40 hari ke depan terhitung sejak 24 November 2021 sampai dengan 2 Januari 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu. Ali mengatakan perpanjangan penahanan tersebut dilakukan untuk terus melengkapi berkas perkara tersangka Apif. "Penyidik masih mengagendakan pemanggilan saksi-saksi terkait lainnya," kata Ali. KPK telah mengumumkan Apif sebagai tersangka pada Kamis (4/11). Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Apif sebagai orang kepercayaan dan representasi dari Zumi di mana saat Zumi maju menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi pada 2010, Apif selalu mendampingi Zumi melakukan kampanye. Saat Zumi terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, Apif semakin dipercaya untuk mendampingi, membantu, dan mengurus berbagai kegiatan dinas sampai dengan keperluan pribadi Zumi. Berlanjut hingga Zumi terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021, Apif kembali dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi di antaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah "fee" proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi. Kemudian sejumlah uang yang terkumpul tersebut diberikan kepada Zumi dan keluarganya termasuk untuk keperluan pribadi Apif. Adapun total yang telah dikumpulkan oleh Apif sekitar Rp46 miliar di mana dari jumlah uang tersebut sebagaimana perintah Zumi, sebagian diberikan kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang "ketok palu" pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017. KPK menduga Apif menerima dan menikmati uang sekitar Rp6 miliar untuk keperluan pribadinya dan yang bersangkutan saat ini sudah mengembalikan Rp400 juta ke KPK. Atas perbuatannya, tersangka Apif disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sws)

Aset Sitaan Asabri Bertambah Jadi Rp16 Triliun

Jakarta, FNN - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung terus memburu aset tersangka dan terdakwa korupsi Asabri yang disita mencapai Rp16,2 triliun. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Supardi mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengumpulkan aset tersangka dengan mencapai Rp1 triliun selama beberapa waktu terakhir. Dengan demikian, terjadi penambahan nilai aset yang telah dikumpulkan penyidik dari sebelumnya Rp15,2 triliun menjadi Rp16,2 triliun. "Iya, sudah (Rp16,2 trilun). Kemarin sudah sebagian besar sudah selesai dihitunglah. Akumulasi untuk Asabri, kalau dapat Rp1 triliun, kemarin kan Rp15,2 triliun, nambah Rp1 triliun, jadi Rp16,2 triliun dari selama penyitaan," kata Supardi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu. Baru-baru ini penyidik Jampidsus menyita aset milik tersangka Teddy Tjockrosaputro berupa hotel Lafayette Boutique di Yogjakarta dan pusat perbelanjaan Ambon City Center. Supardi mengatakan bahwa pihaknya masih terus mencari aset-aset tersangka dan terdakwa korupsi Asabri untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp22,78 triliun. Ia pun mengakui aset sitaan tersebut masih belum mencukupi nominal kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam skandal korupsi tersebut. "Kami menargetkan mendapatkan sebanyak-banyaknya untuk mencari aset-aset dalam rangka pemulihan kerugian negara," kata Supardi. Hal itu termasuk aset yang berada di luar negeri juga menjadi target. Namun, kata Supardi, penyitaan aset di luar negeri membutuhkan mekanisme perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA). "Tidak gampang sita aset luar negeri, kecuali jika ada negara yang sukarela untuk membantu. Namun, sampai saat ini belum," kata Supardi. Selain itu, penyitaan aset terhadap tiga tersangka baru kasus Asabri juga telah dilakukan oleh penyidik Gedung Bundar. Tiga tersangka yang dimaksudkan, yakni Edwar Seky Soerjadjaya, mantan Direktue Ortos Holeing Ltd., kemudian Bety Halim, mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas, dan Rennier Abdul Rachman Latief, dan Komisaris PT Sekawan Intipratama. Ketiga tersangka ini berstatus terpidana dan terdakwa dari sejumlah perkara korupsi lain. Supardi mengatakan bahwa penyidik sudah menginventarisi aset ketiga tersangka yang diduga bersumber dari korupsi Asabri. "Insyaallah, nanti ada. Itu 'kan perkaranya karena sudah ditahan pada perkara lain 'kan enggak terlalu buru-buru dengan yang sudah perkara tersendiri proses penahanan. Intinya bahwa itu akan pada satu titik, ya, ke sana," kata Supardi. Dalam kasus Asabri ini, delapan terdakwa tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, sementara empat tersangka baru perorangan. Selain tersangka perorangan, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka korporasi dalam perkara Asabri. Kesepuluh tersangka manajer investasi tersebut, yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, dan PT VAM, kemudian PT ARK, PT. OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC. (sws)

Komnas Perempuan: RUU TPKS Perlu Disempurnakan dengan Rumusan KBGS

Jakarta, FNN - Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor memandang perlu penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dengan penambahan rumusan tentang kekerasan berbasis gender siber (KBGS). "Rumusan kekerasan berbasis gender siber itu belum masuk RUU TPKS. Padahal, pada masa pandemi kasus-kasus KGBS berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan naik 920 persen dari data tahun 2019 atau sebelum masa pandemi," kata Maria Ulfah Ansor. Maria mengemukakan hal itu pada seminar nasional bertajuk Urgensi Pengesahan RUU TPKS untuk Proteksi dan Perlindungan Perempuan dan Anak Menuju Keluarga Maslahah yang disiarkan langsung di kanal YouTube TVNU Televisi Nahdlatul Ulama, dipantau dari Jakarta, Rabu. Pada tahun 2019, kata Maria, kasus kekerasan seksual berbasis gender di Indonesia yang tercatat dalam catatan tahunan Komnas Perempuan berjumlah 35 kasus. Pada masa pandemi, tepatnya 2020, kasus yang tercatat mencapai 329 kasus. "Dalam setahun itu, ada kenaikan drastis. Ada 920 persen kenaikan pada masa pandemi," katanya. Disebutkan pula beberapa hal lain yang perlu disempurnakan dalam RUU TPKS, di antaranya adalah tindak pidana kekerasan seksual sebagai norma tindak pidana atau pemberatan, penguatan rumusan unsur tindak pidana eksploitasi seksual, dan penegasan tindak pidana kekerasan seksual di luar hubungan suami istri. Di samping itu, diperlukan pula penyempurnaan terkait dengan elemen pencegahan kekerasan seksual, penegasan terhadap perlindungan hak korban, perumusan ketentuan delegatif, dan ketentuan lain yang perlu ditambahkan ke dalam RUU TPKS sebagai pasal jembatan terhadap RUU lainnya. Ketentuan yang menjadi pasal jembatan itu, lanjut Maria, perlu karena beberapa pihak penolak RUU TPKS menganggap rancangan undang-undang tersebut akan beririsan dengan aturan lain. Mereka menganggap apabila RUU TPKS disahkan terlebih dahulu sebelum RUU KUHP, akan lahir aturan hukum yang beririsan. "Bahkan, mereka beragumentasi RUU ini menunggu RUU KUHP disahkan. Padahal, proses RUU KUHP itu jauh lebih kompleks dan membutuhkan pemikiran serta analisis yang lebih komprehensif ketimbang RUU TPKS," katanya. Oleh karena itu, Maria menyarankan pasal-pasal yang menjembatani RUU TPKS dengan aturan lain perlu ditambahkan sebelum RUU KUHP disahkan. (sws)

BNN Ajak ASN Sekretariat DPRD Sultra Perangi Narkoba

Kendari, FNN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara mengajak seluruh ASN Sekretariat DPRD Sultra bersama-sama memerangi penyalahgunaan ataupun peredaran gelap narkoba. Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Sultra Harmawati, di Kendari, Rabu, mengatakan dampak pemakaian narkoba atau obat-obatan terlarang lainnya dapat menimbulkan kerusakan otak, gangguan perilaku, mental, dan kesehatan. "Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak, termasuk ASN dan pejabat di Kantor Sekretariat DRPD Sultra bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," katanya. Dia menjelaskan dampak lain penyalahgunaan narkoba dapat merusak tatanan sosial, kehidupan bermasyarakat, bahkan bisa dijerat hukum jika berani mengedarkan. "Untuk itu, memerangi narkoba sangat penting disinergikan demi melindungi keluarga, lingkungan, dan terutama generasi bangsa kita," ujar dia. BNN Sultra menggelar sosialisasi kepada seluruh ASN Sekretariat DPRD Sultra sebagai bentuk membangun sinergi memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Harmawati menuturkan bahwa sosialisasi itu merupakan wujud dari implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Prekusor Narkotika. "Kami juga melakukan tes urine kepada 20 orang jajaran Sekretariat DPRD Sultra dan semua hasilnya dinyatakan negatif," demikian Harmawati. Sosialisasi diikuti ASN dan pejabat Sekretariat DPRD Sultra dan dihadiri Kepala Bidang Ketahanan, Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Ormas Kesbangpol Hamdani serta Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Sultra Tri Wahyudi. (sws)

Polres Kota Surakarta Tahan Pelaku Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Solo, FNN - Satuan Rekrim Polres Kota Surakarta menahan seorang pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam sebuah mobil kawasan Banyuanyar Banjarsari, Solo, Jawa Tengah. Tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut, yakni berinisial HDC (30), warga Banyuanyar Laweyan Banjarsari Solo kini ditahan di Mapolres Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Rabu. Kapolres menjelaskan modus tersangka jauh-jauh hari sebelum kejadian mengambil hati korban dengan cara memberikan janji-janji dan masukan-masukan terhadap permasalahan sekolah dan keuangan korban. Hal tersebut, korban menjadi terperdaya sehingga tidak bisa menolak apa yang diinginkan tersangka. "Tersangka dengan korban hubungannya, seorang pemilik usaha kuliner di Solo dengan karyawannya yang usianya masih 17 tahun," kata Kapolres. Tersangka tersebut dengan tipu muslihat menjanjikan kepada korban antara lain akan menaikkan gaji korban tanpa alasan, dan lainnya termasuk diarahkan untuk pendidikan kuliah. Kapolres mengatakan kejadiannya berawal tersangka mengajak korban ke sebuah kafe di Jalan Slamet Riyadi Laweyan Solo, pada tanggal 18 September 2021 sekitar pukul 22.30 WIB. Tersangka dicafe itu, untuk membahas permasalahan yang sedang korban alami. Tersangka mengajak korban minum minuman beralkohol yang memabukkan dan muslihat yang disampaikan terdahulu disampaikan lagi pada kegiatan itu. Apa yang disampaikan dan dijanjikan tersangka membuat korban enggan untuk menolak apa yang diinginkan tersangka selanjutnya terjadilah perbuatan cabul dan persetubuhan di dalam mobil milik tersangka, di kawasan Banyuanyar Solo, pada tanggal 19 September 2021, sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya, pada awal November 2021. Tersangka kini sedang diperiksa dan ditahan untuk proses hukum. Barang bukti yang disita antara lain dari korban berupa celana panjang warna krem, outer warna hitam, BH warna krem, kaos warna ungu, celana dalam warna maron. Barang bukti dari tersangka, satu unit mobil BMW warna metalik nopol AD 1633 GA, satu buah flasdisk yang berisi rekaman CCTV, satu lembar nota bukti pembayaran minuman dan makanan yang dipesan, dua buah botol bekas minuman keras. Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) jo pasal 76D dan/atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU RI dan/atau pasal 89 ayat (2) Jo. pasal 76J ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman Hukuman dengan pasal 81 ayat (2) jo pasal 76D, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Pasal 89 ayat (2) Jo. pasal 76J ayat (2) yakni pidana penjara paling singkat 2 tahun paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp20 juta dan paling banyak Rp200 juta. (sws)

Jaksa Limpahkan Berkas Korupsi Dana Pengelolaan KMP Marsela

Ambon, FNN - Kasi Penuntutan Kejati Maluku bersama Plt Kasi Pidsus Kejari Maluku Barat Daya melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi dana pengelolaan Kapal Motor Penumpang (KMP) Marsela oleh PT. Kalwedo ke Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon. "Hari ini kami telah melakukan pelimpahan berkas dugaan korupsi tersebut ke Pengadilan Tipikor untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati setempat, Wahyudi Kareba di Ambon, Rabu. Menurut dia, pelimpahan berkas ini dilakukan setelah jaksa merampungkan surat dakwaan perkara dugaan korupsi dan penyimpangan dana pengelolaan KMP Marsela oleh PT. Kalwedo yang merupakan BUMD Pemkab Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2016 dan 2017. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,11 miliar ini masing-masing berinisial LT selaku mantan Direktur PT. Kalwedo serta BTR dan JJL sebagai karyawan BUMD itu. Menurut dia, kerugian keuangan negara tersebut didasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku. "Kini tinggal menunggu pembentukan Majelis Hakim Tipikor oleh pengadilan dan penetapan waktu persidangan," jelas Wahyudi. BUMD ini pada tahun anggaran 2016 mendapatkan anggaran dari pemkab setempat sebesar Rp10 miliar untuk pengelolaan KMP Marsela. Penetapan tersangka oleh penyidik Kejati Maluku dilakukan setelah mendapatkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku. Kemudian kejaksaan melakukan gelar perkara dan ditemukan adanya unsur-unsur kerugian keuangan negara sehingga dilakukan penetapan tersangka. Penyidik Kejati Maluku selama ini telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut, termasuk mantan Direktur PT Kalwedo berinisial LT dan UJM selaku Kuasa Pengguna Anggaran Tahun 2016 dalam proyek pengadaan KMP Marsela tersebut. (sws)

Polri Adakan Lomba Orasi Unjuk Rasa Piala Kapolri Peringati HAM

Jakarta, FNN - Divisi Humas Polri memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia dengan mengadakan Lomba Orasi Unjuk Rasa memperebutkan Piala Kapolri pada 10 Desember 2021. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa lomba tersebut bertujuan untuk memberikan ruang dan wadah kepada masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan ekspresinya. "Sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat cara menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu. Ia menjelaskan bahwa lomba tersebut mengangkat tema Memperingati Hari Hak Asasi Manusia dengan subtema bebas. Peserta dibebaskan untuk sampaikan orasi dalam bentuk kritik ataupun masukan yang membangun. Mantan Kapolda Kalimantan Tengah ini mengatakan bahwa kegiatan orasi ini merupakan komitmen dari Polri yang sangat menghargai aspirasi-aspirasi dari masyarakat yang merupakan salah satu dari HAM. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. "Polri selalu menghormati dan menghargai HAM dalam bentuk mengawal demokrasi dengan melindungi warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum," ujarnya. Seperti halnya Festival Mural Piala Kapolri yang dilaksanakan 30 Oktober lalu, lomba orasi ini juga dilaksanakan di 34 polda seluruh Indonesia. Adapun teknis lomba orasi itu nantinya akan melalui seleksi di tingkat polda yang nantinya akan disaring untuk masuk ke tingkat Mabes Polri. Lomba orasi ini mempersilakan seluruh unsur elemen masyarakat ikut berpartisipasi, mulai dari mahasiswa, buruh, tani, hingga elemen lainnya. Lomba ini terdiri atas satu tim yang bisa berisikan 5—15 orang. Disebutkan pula bahwa pendaftaran lomba sejak 25—30 November 2021. Setelah melewati penyaringan di tingkat polda, pada tanggal 10 Desember peserta yang juara pertama di daerah akan tampil di tingkat pusat atau Mabes Polri. Dalam perlombaan ini, Polri menyiapkan hadiah senilai Rp50 juta untuk juara pertama; Rp30 juta untuk juara kedua; dan Rp20 juta untuk peserta juara ketiga. (sws)

Mantan Suami Valencya Dituntut Enam Bulan Penjara Kasus KDRT

Karawang, FNN - Mantan suami Valencya, Chan Yung Ching dituntut pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang Jawa Barat, Selasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menilai terdakwa Chan terbukti bersalah dalam perkara penelantaran dan KDRT. Atas hal tersebut, JPU menuntut enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. JPU yang terdiri dari Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) dari Kejagung yakni Syahnan Tanjung (Jaksa utama), Fadjar (Jaksa madya), dan Erwin Widhiantono menyatakan Chan Yung Ching terbukti bersalah melakukan penelantaran terhadap anak istri sesuai Pasal 49 huruf A jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). JPU menyebutkan perbuatan Chan Yu Ching terhadap Valencya dan dua anaknya sudah menelantarkan keluarga dan tidak memberikan nafkah. Hal itu terungkap dari keterangan saksi dan korban. Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Chan Yung Ching, Bernard Nainggolan mengatakan seharusnya kliennya juga dibebaskan dari tuntutan, seperti Valencya yang mendapatkan bebas tuntutan dari jaksa. "Dia (Chan) merasa kalau Ibu Valencya dituntut bebas, seharusnya dituntut bebas juga. Tapi kami belum bisa bicara sampai ke situ kami masih menunggu," katanya Ia juga membantah adanya penelantaran yang dituduhkan Valencya ke kliennya. Karena kliennya tidak pernah melakukan penelantaran anak. Bahkan setelah keluar dari rumah pada Februari 2019, Chan masih mengirimkan uang untuk anaknya, tapi semua uangnya dikembalikan oleh Valencya ke rekening Chan. "Dari awal Pak Chan tidak ingin bercerai dan berusaha mempertahankan perkawinannya. Tapi Ibunya tetap ngotot cerai sih, upaya mediasi itu sudah beberapa kali dilakukan, tapi, itu bahkan tawarannya dari Pak Chan, tapi dari ibu Valencya itu mediasinya bersyarat," ujarnya. Majelis hakim Ismail Gunawan memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk pembelaan atau pleidoi pada Kamis (7/12) pekan depan. (mth)

Polisi Tetapkan Lima Tersangka Perusak Rumah di Gresik

Gresik, Jatim, FNN - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Gresik, Polda Jawa Timur menetapkan lima tersangka perusak rumah di wilayah ini yang berasal dari salah satu perguruan silat, setelah mengamankan sebanyak 42 orang untuk dimintai keterangan. "Kami amankan 42 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dari jumlah itu, 5 orang dijadikan tersangka. Sementara sisanya dikembalikan karena tidak terbukti melakukan perusakan," kata Kapolres Gresik AKBP M Nur Aziz kepada wartawan, di Gresik, Selasa. Ia mengatakan, perusakan terjadi di Desa Kedung Sumber, Kecamatan Balongpanggang, Gresik, bermula saat salah satu perguruan silat melakukan konvoi dan melintas di jalan raya desa setempat. Aziz mengatakan, lima tersangka itu identitasnya berasal dari luar Kota Gresik, dan sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan di mapolres setempat. Sempat viral di media sosial aksi konvoi ratusan orang dari salah satu perguruan silat dan berujung perusakan belasan rumah serta kendaraan milik warga, di Dusun Kedungwatu, Desa Kedung Sumber, Kecamatan Balongpanggang. Kepala Desa Kedung Sumber Wahono Yudo mengatakan aksi konvoi terjadi Senin (22/11) di atas jam 22.00 WIB. Kemudian, ratusan pesilat menggunakan baju hitam itu bentrok dengan warga dan merusak rumah warga, serta sempat terjadi aksi lempar batu antara warga dan konvoi tersebut. "Massanya berjumlah ratusan. Sudah kacau tadi malam, lempar-lempar batu. 18 rumah warga saya rusak dan satu motor yang diparkir di pinggir jalan ikut jadi korban," kata Wahono Ia mengaku, tidak mengetahui apa penyebabnya, dan sempat meresahkan serta mengganggu kenyamanan masyarakat. "Konvoi itu bubar sekitar jam 00.00 WIB WIB, dan ratusan pesilat itu menuju ke arah barat masih dengan konvoi," katanya pula. (sws)

PN Denpasar Adili WN Rusia Kasus Pemerasan Rp171 Juta

Denpasar, FNN - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali mengadili warga negara Rusia bernama Evgenii Bagriantsev (56) yang terlibat dalam kasus pemerasan dengan kerugian senilai Rp171 juta. "Dalam perkara ini, Evgenii Bagriantsev didakwa melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan melawan hak atau hukum memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya memberikan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang itu sendiri atau orang lain supaya orang itu membuat utang dan menghapuskan piutang," kata jaksa penuntut umum I Made Dipa Umbara saat dikonfirmasi, di Denpasar, Selasa. Dalam persidangan secara virtual, jaksa Dipa mengatakan bahwa terdakwa melakukan pemerasan terhadap korban pengusaha rental asal Uzbekistan bernama Nikolay Romanov, bersama dengan tiga orang yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), yaitu Olga Bagriantsev, Maxim Zhiltsov, dan Agung. Evgenii Bagriantsev didakwa dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Barang bukti disita dari terdakwa berupa satu unit mobil milik pelaku, uang hasil pemerasan sebanyak Rp20 juta, dan beberapa bukti transfer antara korban dan pelaku. Kasus pemerasan ini diketahui terjadi pada 17 Februari 2021, terdakwa Evgenii Bagriantsev dan Maxim Zhilitisov (DPO) mendatangi tempat kerja korban Nikolay Romanov, di Jalan Batu Bolong Br Canggu No.10 Kuta Utara, Badung. Saat itu terdakwa mengatakan bahwa tempat usaha tersebut sedang dicari pihak kepolisian. Ketika bertemu korban, terdakwa mengaku adalah informan dari Interpol dan apabila tidak mau bekerja sama dengan dirinya, maka korban akan mendapat masalah karena bersekongkol dengan seseorang bernama Dimitri Babaev. Selain itu, terdakwa meminta korban menyusun daftar jumlah sepeda motor sebanyak 21 unit dan diserahkan kepada tersangka dan temannya. Selanjutnya, secara bertahap sepeda motor tersebut diambil oleh terdakwa sampai 26 Maret 2021. Lalu, pada 22 Mei 2021 terdakwa kembali mengancam korban dengan mengatakan bahwa tempat usahanya bermasalah dan bisa dipidana penjara sampai dengan 4 tahun dan denda sebesar Rp400 juta. Selama bertemu dengan korban, terdakwa meminta uang sebesar Rp230 juta kepada korban, namun korban mengatakan tidak mempunyai uang. Setelah diancam terdakwa terus-menerus, lalu korban mengirim uang secara bertahap dengan total Rp121 juta serta menyerahkan satu sepeda motor seharga Rp50 juta. Total kerugian yang dialami korban Nikolay Romanov sebesar Rp171 juta. (sws)