HUKUM
KPK Dalami Catatan Keuangan PT AA untuk Kasus HGU Sawit di Kuansing
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami catatan keuangan PT Adimulia Agrolestari (AA) yang diduga ada aliran uang untuk pengurusan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). KPK memeriksa Frank Widjaja dari pihak swasta sebagai saksi untuk tersangka Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra (AP) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/11), dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing, Riau. "Yang bersangkutan hadir dan menjelaskan terkait dengan pencatatan keuangan dari PT AA (Adimulia Agrolestari) yang diduga ada aliran sejumlah uang untuk pengurusan izin HGU dimaksud dan mengalir ke tersangka AP dan pihak terkait lainnya," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. KPK telah menetapkan Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso (SDR) sebagai tersangka. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Adapun lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing. Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan. Selanjutnya, Sudarso dan Andi Putra bertemu. Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar. Sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Selanjutnya pada Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp200 juta kepada Andi Putra. Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan Andi Putra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (sws)
Permohonan Paspor Baru di Imigrasi Palembang Meningkat
Palembang, FNN - Permohonan pembuatan paspor baru dan penggantian buku yang habis masa berlakunya di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Sumatera Selatan dalam sebulan terakhir sedikit mengalami peningkatan. Sejak adanya kebijakan perjalanan ibadah umrah mulai dibuka kembali dengan syarat tertentu antisipasi penularan COVID-19, permohonan pembuatan paspor meningkat dari belasan orang kini bisa mencapai 40 orang per hari bahkan pada waktu tertentu lebih dari jumlah tersebut, kata Kepala Seksi Lalu lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Triman di Palembang, Selasa. Menurut dia, pemohon paspor sekarang ini sebagian besar masyarakat yang melakukan persiapan berangkat ibadah umrah baik secara perorangan maupun kolektif melalui pendampingan pengelola travel umrah atau perusahaan penyelenggara ibadah umrah (PPIU). Untuk menghadapi kemungkinan terus terjadinya peningkatan permohonan pembuatan paspor, pihak tetap melakukan pembatasan pengunjung sesuai aturan pelayanan di masa pandemi COVID-19. Pembatasan diatur mulai dari proses pendaftaran melalui aplikasi secara daring (online) dengan ketentuan maksimal 50 persen dari kapasitas 200 pemohon per hari, katanya. Pelayanan pembuatan paspor dalam masa pandemi COVID-19 tetap dilakukan namun disesuaikan dengan aturan pembatasan jumlah pengunjung di ruangan pelayanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta ditambah dengan pemasangan pemindai 'qr barcode' aplikasi PeduliLindungi. Dengan menerapkan prokes dan aturan lainnya sebagai antisipasi penularan COVID-19, lingkungan Kantor Imigrasi Palembang aman dari kasus penularan virus corona jenis baru itu, ujar Triman. (sws)
Hakim MK Harap Wacana Revitalisasi PPHN Miliki Pertimbangan Mendalam
Jakarta, FNN - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Wahiduddin Adams mengharapkan wacana revitalisasi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang diinisiasi MPR RI dapat melibatkan berbagai pertimbangan yang mendalam. “Sebelum menerapkan atau mengambil putusan (pengadopsian PPHN), membutuhkan pertimbangan, seperti melakukan pengkajian, memperhatikan kelebihan, kekurangan, dan kesesuaiannya dengan iklim politik ataupun sistem ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia,” jelas Wahiduddin Adams. Hal tersebut disampaikannya selaku pembicara kunci webinar nasional “Quo Vadis Amendemen 5 UUD 1945: Pro Kontra Wacana Revitalisasi PPHN dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia” yang disiarkan langsung di kanal YouTube PSKH UIN SUKA, dipantau dari Jakarta, Selasa. Seperti diketahui, wacana revitalisasi PPHN merupakan salah satu agenda prioritas MPR RI dalam amendemen kelima UUD NRI 1945. Di samping itu, lanjut Wahiduddin Adams, revitalisasi PPHN yang dulu dikenal sebagai Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) memerlukan kepastian bahwa langkah tersebut akan lebih banyak menghadirkan manfaat dibandingkan kerugian. “Menghindari sesuatu yang diprediksi lebih besar negatifnya, itu harus didahulukan daripada kita mewacanakan sesuatu yang belum tentu maslahah atau manfaatnya lebih banyak,” tambah ia. Wahiduddin Adams berharap para akademisi dapat berperan aktif dalam mengkaji, menggali, mengeksplorasi kelebihan, dan kekurangan wacana revitalisasi PPHN. Dengan demikian, katanya. hasil kajian mereka dapat dijadikan pertimbangan bagi pemerintah untuk memutuskan ditetapkan atau tidak revitalisasi PPHN. Dalam webinar yang diselenggarakan Pusat Studi dan Konsultasi Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga itu, Wahiduddin mengingatkan agar arah kebijakan revitalisasi PPHN berpedoman pada alinea keempat pembukaan UUD NRI 1945. Di dalamnya, jelas dia, disebutkan bahwa pemerintah bertugas melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. “Alinea keempat pembukaan UUD NRI 1945 secara jelas memberikan dan menyebutkan tugas-tugas pemerintah Indonesia,” tegasnya. (sws)
KPK Panggil Dua Saksi kasus Pengadaan Mesin PG Djatiroto PTPN XI
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan "six roll mill" atau mesin penggilingan tebu di Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI Tahun 2015-2016. Dua saksi, yakni mantan Direktur SDM dan Umum PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Muhammad Cholidi dan Executive Vice President (EVP) PTPN Holding Aris Toharisman. Keduanya dipanggil untuk tersangka mantan Direktur Produksi PT PTPN XI Budi Adi Prabowo (BAP). "Hari ini, bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka BAP dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta. KPK, Kamis (25/11), telah mengumumkan Budi bersama Arif Hendrawan (AH) selaku Direktur PT Wahyu Daya Mandiri (WDM) sebagai tersangka. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka Budi selaku Direktur PTPN XI 2015-2016 yang telah mengenal baik tersangka Arif selaku Direktur PT WDM melakukan beberapa kali pertemuan pada 2015, di antaranya menyepakati pelaksana pemasangan mesin giling di PG Djatiroto adalah tersangka Arif walaupun proses lelang belum dimulai sama sekali. Tersangka Arif diduga menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang. Selain itu, tersangka Arif juga aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan sebagai acuan awal dalam penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp78 miliar, termasuk data-data kelengkapan untuk lelang pengadaan 1 lot "six roll mill" di PG Djatiroto. Adapun nilai kontrak yang telah disusun atas dasar kesepakatan tersangka Budi dan tersangka Arif senilai Rp79 miliar. Saat proses lelang dilakukan, diduga terdapat beberapa persyaratan yang telah diatur untuk memenangkan PT WDM di antaranya terkait waktu penyerahan barang yang dimajukan tanggalnya pada saat "aanwijzing" karena PT WDM sudah terlebih dahulu menyiapkan komponen barangnya. KPK menduga saat proses lelang masih berlangsung, ada pemberian satu unit mobil oleh tersangka Arif kepada tersangka Budi. Terkait proses pembayaran diduga ada kelebihan nilai pembayaran yang diterima oleh PT WDM yang disetujui oleh tersangka Budi. KPK menduga kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan tersebut sekitar Rp15 miliar dari nilai kontrak Rp79 miliar. Atas perbuatannya, tersangka Budi dan Arif disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sws)
Mengenal Sosok Jaksa Agung RI Pertama Raden Gatot Taroenamihardja
Jakarta, FNN - Setelah dua tahun tertunda, pemindahan makam Jaksa Agung RI pertama Raden Gatot Taroenamihardja dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo, Tebet, Jakarta Selatan, menuju Taman Makam Pusara Adhyaksa milik Korps Adhyaksa di Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhirnya terealisasi juga. Pemindahan makam dilangsungkan dengan upacara resmi yang dihadiri oleh insan Adhyaksa, serta jajaran pengurus Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) yang diketuai oleh Setia Untung Arimuladi, yang juga Wakil Jaksa Agung RI. Prosesi pemindahan makam diawali dengan penggalian makam, lalu memindahkan jenazah ke peti dan dipersiapkan untuk dibawa menuju Taman Makam Pusara Adhyaksa, Cibinong. Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi memimpin upacara pemindahan makam, yang tentunya atas persetujuan ahli waris dan Jaksa Agung selaku Pelindung PJI. Bagi insan Adhyaksa, Raden Gatot Taroenamihardja dikenang selain sebagai jaksa agung pertama dan juga kelima RI, juga merupakan ikon ketegasan seorang jaksa. Seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2020, bahwa Kejaksaan adalah wajah penegakan hukum. Raden Gatot Taroenamihardja sebagai Jaksa Agung RI pertama telah melihatkan wajah penegakan hukum yang tegas kepada penerusnya. Meskipun memegang jabatan singkat sebagai Jaksa Agung RI pertama pada 12 Agustus 1945 sampai dengan 22 Oktober 1945, Raden Gatot Taroenamihardja kembali dipercaya sebagai Jaksa Agung RI yang kelima tahun 1959. Semasa hidupnya Raden Gatot Taroenamihardja menangani berbagai perkara, termasuk perkara tindak pidana korupsi. "Semasa hidupnya, beliau telah mengemban amanah dan mendedikasikan segenap kemampuan terbaiknya untuk membuat fondasi institusi Kejaksaan dalam menyelenggaranya penegakan hukum yang baik. Sebuah kontribusi positif yang manfaat besarnya kita rasakan nyata sekarang ini," kata Setia Untung. Perjalanan hidup Meester in de Rechten (gelar lulusan sekolah hukum zaman Belanda) Raden Gatot Taroenamihardja, merupakan anak kedua dari enam bersaudara putra-putri Dr. Raden Tanoemihardja, lahir di Sukabumi pada tanggal 24 November 1901. Dikutip dari keterangan tertulis PJI, perjalan hidup Raden Gatot Taroenamiharha menjadi Jaksa Agung RI pertama dimulai dari menempuh pendidikan keahlian hukum di Rechtsschool Batavia, Hindia-Belanda tahun 1920. Di usianya yang masih 19 tahun, setelah lulus Raden Gatot Taroenamihardja mulai bekerja magang di Pengadilan Negeri. Dua tahun setelahnya, ia memutuskan untuk meneruskan pendidikan hukumnya di Rijksuniversiteit Leiden, Belanda. Selama menempuh pendidikan, Raden Gatot Taroenamihardja aktif bergabung dalam organisasi kepemudaan bernama "Perhimpoenan" Indonesia yang pada tahun 1920-an berubah menjadi organisasi penting yang aktif mempromosikan kemerdekaan Indonesia. Keaktifannya dalam organisasi yang menyuarakan kemerdekaan Indonesia ternyata berdampak ke keluarga Raden Gatot Taroenamihardja. Keluarganya mengalami pemerasan dan ancaman oleh Belanda yang meminta mereka menghentikan pengiriman biaya sekolah. Ancaman tersebut tidak menggetarkan perjuangan Raden Gatot Taroenamihardja untuk menempuh pendidikan dan untuk membiayai hidup. Memilih bekerja bekerja sebagai pesuruh di toko roti kota Brussel, Belgia. Tahun 1927, Raden Gatot Taroenamihardja pun pernah ditangkap dengan alasan tidak memberikan laporan kesehatan untuk kegiatan wajib militer Belanda. Namun, di tahun yang sama ia mampu menyelesaikan sekolah hukumnya dan kembali ke Indonesia untuk menjadi Penasehat Hukum/ Advokad bagi orang pribumi Indonesia di Cirebon dan Tegal. Setelah kembali ke Indonesia dan bekerja, Raden Gatot Taroenamihardja bergabung dalam Partai Nasionalis Indonesia Staatspartij. Keaktifannya dalam organisasi tersebut, membuat dirinya kembali ditangkap oleh Belanda bersama Bung Karno dan Bung Hatta pada Tahun 1929. Pada masa penjajahan Jepang, Raden Gatot Taroenamihardja menjadi Tihoo Hoin atau Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Purwokerto. Hingga pada tanggal 19 Agustus 1945, Pembentukan Kabinet Pertama, dimana Raden Gatot Taroenamiharja diangkat menjadi Jaksa Agung Republik Indonesia yang pertama. Ia pun dilantik sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia tanggal 5 September 1945. Namun, hanya 19 hari menjabat, Raden Gatot Taroenamiharja mengundurkan diri dari jabatannya. Bulan Maret 1946, Raden Gatot Taroenamiharja ditangkap dan ditahan selama satu bulan oleh Perdana Menteri Syahrir, karena dianggap menentang negosiasinya dengan Belanda. Kemudian setelahnya, Raden Gatot Taroenamiharja menjadi Penasehat Hukum Gerilja Wehrkreise Gunung Slamet di Banyumas Utara, dan mendapat tugas menemui pemimpin Darul Islam, Kartosuwirjo. Sayangnya, kedatangannya berbuah penahanan yang dilakukan Darul Islam selama 13 bulan. Penyanderaan yang dialami Raden Gatot Taroenamiharja membuatnya menderita penyakit busung lapar dan penyakit lainnya. Kembali terjadi pertempuran antara Darul Islam dan TNI, yang menyebabkan Raden Gatot Taroenamiharja ditinggalkan penawannya oleh Darul Islam. Setelah itu Raden Gatot Taroenamiharja diserahkan kepada TNI oleh rakyat. Ujian hidup kembali dialaminya, Raden Gatot Taroenamiharja kembali masuk penjara, dengan tuduhan dan tuntutan terkait keberadaannya di Darul Islam Kartosuwiryo. Selama sembilan bulan Raden Gatot Taroenamiharja berada di Penjara Bantjeuj, Bandung. Pada akhirnya tuduhan tersebut tidak terbukti, dan ia dibebaskan dari segala tuduhan dan tuntutan. Setelah kejadian tersebut, Raden Gatot Taroenamiharja diangkat menjadi Pegawai Tinggi Kementerian Kehakiman. Dan pada tanggal 1 April 1959, ia pun kembali dilantik dan diambil sumpahnya menjadi Jaksa Agung Republik Indonesia yang kelima. Sebagaimana yang pertama, di masa jabatan beliau yang kedua ini juga berlangsung singkat. Pada tanggal 22 September 1959, Raden Gatot Taroenamiharja kembali diberhentikan dengan hormat, dan kembali bertugas ke Departemen Kehakiman. Hingga perjalanan hidupnya terhenti pada tanggal 24 Desember 1971, Raden Gatot Taroenamiharja wafat dan dimakamkan di TPU Menteng Pulo, Tebet, Jakarta Selatan. Penghormatan Januari 2019 atau 48 tahun setelah wafatnya Raden Gatot Taroenamiharja, anggota PJI mendapatkan laporan bahwa makam Jaksa Agung RI pertama di TPU Menteng Pulo, Tebet, Jakarta Selatan didapati tidak terawat. Laporan tersebut sampai ke telingan Ketua Umum PP PJI Setia Untung Arimuladi. Kemudian Ketua Umum PP PJI memerintahkan anggota PJI berkoordinasi dengan pihak TPU Menteng Pulo untuk mengecek kebenaran informasi tersebut serta menelusuri keberadaan ahli waris mendiang Raden Gatot Taroenamiharja. Hasil koordinasi yang dilakukan, diketahui bahwa makam yang tidak terawat benar adalah makam Raden Gatot Taroenamiharja, mantan Jaksa Agung RI pertama dan kelima. Tidak terawatnya makam tersebut, karena ahli waris yang tercatat dalam dokumen di TPU Menteng Pulo, yakni Purwoto Suhadi Gandasubrata (Ketau MA RI kedelapan) telah meninggal dunia tahun 2005. Sehingga sejak ahli waris wafat, biaya sewa makam retribusi tidak dibayarkan, akhirnya makam tidak terawat hingga tidak dapat dikenali lagi karena dipenuhi tumbuhan liar. Anggota PJI menelusuri ahli waris Raden Gatot Taroenamiharja yang masih tersisa untuk mendapatkan izin agar makam Jaksa Agung RI pertam itu dipindahkan ke Taman Makam Pusara Adhyaksa di Cibinong, Kabupaten Bogor. Izin pemindahan makam diperoleh dari ahli waris yang tersisa, yakni Wahyudiati T. Salim Gandasubrata (keponakan Raden Gatot Taroenamiharja), yang bersangkutan menyatakan tidak keberatan atas rencana pemindahan makam dan bersedia membuat surat pernyataan secara tertulis diatas materai. Ketua Umum PP PJI Setia Untung Arimuladi mengatakan pemindahan makam Raden Gatot Taroenamihardja dengan tujuan agar makam mendiang bisa lebih terawat. Inisiasi pemindahan makam tersebut dilaksanakan dengan dasar AD/ ART Persatuan Jaksa Indonesia pada Pasal 6 huruf c Bab III Tujuan Dan Upaya Anggaran Dasar Persatuan Jaksa Indonesia yang berbunyi "Tujuan PJI untuk menjaga, menjunjung tinggi harkat dan martabat Jaksa, mempertebal rasa tanggung jawab dalam melaksanakan dharma bakti kepada Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan negara". Kemudian Pasal 2 huruf a Bab II Upaya Anggaran Rumah Tangga Persatuan Jaksa Indonesia yang berbunyi "Untuk mencapai tujuan PJI menyelenggarakan, memperjuangkan, dan meningkatkan kesejahteraan materiil dan spirituil para anggota". Berdasarkan hal tersebut di atas, maka bulan Mei 2019 Ketua Umum PP PJI melaporkan kepada Jaksa Agung RI selaku Pelindung PJI pada saat itu perihal rencana pemindahan makam Raden Gatot Taroenamihardja dari TPU Menteng Pulo, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan ke Taman Makam Pusara Adhyaksa yang berada di Pondok Rajeg, Cibinong Kabupaten Bogor. Atas persetujuan Jaksa Agung RI, kemudian dijadwalkan pemindahan makam Raden Gatot Taroenamihardja yang rencana dilaksanakan bulan Juli 2019 sebagai rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2019. Namun dikarenakan pandemi COVID-19 melanda Indonesia, pemidahan makam Raden Gatot Taroenamihardja ditunda. Hingga akhir tahun 2021 pandemi COVID-19 mulai melandai dan kebijakan pemerintah memperbolehkan kegiatan yang melibatkan banyak orang dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Hingga pada akhirnya bulan Oktober 2021 atas dasar pertimbangan sebagaimana disampaikan sebelumnya, kemudian Ketua Umum PP PJI mengusulkan kembali kepada Jaksa Agung RI Bapak Sanitiar Burhanuddin perihal rencana pemindahan makam Raden Gatot Taroenamihardja. Bak gayung bersambut usulan Ketua Umum PP PJI disetujui oleh Jaksa Agung RI untuk dilaksanakan. Tepat hari Kamis (25/11) prosesi dan upacara pemindahan makam Raden Gatot Taroenamihardja dilangnsungkan. Prosesi pemindahan makam ditayangkan secara streaming di kanal YouTube Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI. Ketua Umum PJI Setia Untung Arimuladi yang mewakili Jaksa Agung dalam sambutannya mengatakan sosok Raden Gatot Taroenamiharja dikenal sebagai figur yang berani, tegas, berwibawa, dan gigih dalam mempertahankan serta menjunjung tinggi hukum di Indonesia. Bahkan tidak segan untuk mempertaruhkan nyawanya demi mempertahankan integritas, dedikasi dan pendiriannya dalam menjunjung tinggi supremasi hukum, terlihat dalam penanganan perkara. Satria Untung Arimuladi mengatakan semasa hidup Raden Gatot Taroenamiharja telah mengemban amanah dan mendedikasikan segenap kemampuan terbaiknya untuk membuat pondasi intitusi kejaksaan dalam menyelenggarakan penegakan hukum yang baik. "Sebuah kontribusi positif yang manfaat besarnya kami rasakan nyata sekarang ini," kata Setia Untung Arimuladi. (sws)
Polisi Sita Puluhan Botol Minuman Beralkohol di Banyumas
Banyumas, FNN - Personel kepolisian menyita puluhan botol minuman beralkohol dari sebuah warung di Jalan Pramuka, Desa Sudagaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. "Penyitaan dilakukan personel Polsek Banyumas saat menggelar razia dalam rangka cipta kondisi kesiapan pelaksanaan Operasi Terpusat Lilin Candi 2021 yang digelar Senin (29/11) malam mulai pukul 20.15 WIB," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas Komisaris Besar Polisi M Firman L Hakim didampingi Kepala Polsek Banyumas Ajun Komisaris Polisi Sudiono di Banyumas, Selasa. Menurut dia, puluhan botol minuman beralkohol tersebut disita dari sebuah warung milik RY (25), warga Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Banyumas. Ia mengatakan minuman beralkohol yang disita, antara lain enam botol anggur kolesom, enam botol anggur putih, 15 botol besar anggur merah, satu botol kecil anggur merah, tiga botol anggur ketan hitam, sembilan botol kawa-kawa, dua botol congyang, satu botol arak, dan beberapa botol minuman beralkohol merek lainnya. "Total ada 47 botol minuman beralkohol dari berbagai merek yang kami sita dari warung tersebut," kata Kapolsek Banyumas AKP Sudiono. Oleh karena penjualan minuman beralkohol tersebut mengganggu ketertiban lingkungan, kata dia, pihaknya akan melakukan pembinaan sebagai langkah untuk memberi efek jera bagi penjualnya. "Kami akan memberikan pembinaan dan sanksi tipiring (tindak pidana ringan) sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2014 agar penjual minuman beralkohol ini mendapatkan efek jera," kata Sudiono. (sws)
Temianus dan Senat Soll, Duo KKB Dalam Aksi Kekerasan di Yahukimo
Jayapura, FNN - Direktur Reskrimum Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Faizal Rahmadani, mengakui, Temianus Magayang dan almarhum Senat Soll merupakan duo anggota kelompok bersenjata yang kerap melancarkan kekerasan di sekitar Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua. Mereka berdua sejak 2020 sering melakukan aksi kekerasan dan pembunuhan bersama terhadap warga sipil. "Hal itu terungkap dalam keterangan Senat Soll yang ditangkap pada 1 September lalu di Dekai dan meninggal di RS Bhayangkara Jayapura pada 26 September lalu," kata Rahmadani, di Jayapura, Papua Selasa. Ia menyatakan, Magayang sebenarnya kepala Kampung Sesepne, Distrik Kelamdua, dan dalam struktur kelompok bersenjata Yahukimo adalah komandan Operasi Kodap 16 Kali Bele. Saat ditangkap Magayang membawa senjata api rakitan dan peluru, dan sempat melawan sehingga petugas terpaksa menembak dia. Magayang masih dirawat di RS Bhayangkara. Ia merupakan anggota kelompok bersenjata Yahukimo bersama almarhum Soll dan Erik Pahabol, di bawah Panglima Kodap 16, Elkius Kobak, yang terkait dengan kelompok bersenjata Nduga, yakni Wendanak dan Tendius Gwijangge, yang selama dua tahun terakhir mengganggu keamanan di Kabupaten Yahukimo. Menurut Rahmadani, ada empat laporan polisi yang disangkakan kepada Gwijangge, termasuk keterlibatannya dalam pembunuhan staff KPU Yahukimo, Hendrik Jovinski, pada 11 Agustus 2020. (sws)
Kapuspen TNI Sebut Oknum TNI yang Terlibat Bentrok Diproses Hukum
Jakarta, FNN - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Prantara Santosa menyebutkan oknum prajurit TNI yang terlibat bentrok di sejumlah daerah akan diproses hukum. "Pusat Polisi Militer TNI bersama dengan Pusat Polisi Militer TNI AD atau angkatan terkait sedang melakukan proses hukum terhadap semua oknum anggota TNI yang terlibat dalam dugaan tindak pidana," kata Kapuspen TNI dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa. Sejumlah peristiwa bentrokan itu, yakni peristiwa bentrok di Ambon antara Oknum TNI AD Provost Denmadam XVI/PTM dengan Oknum Satlantas Polresta Ambon pada Rabu (24/11). Kedua, bentrok di Tembagapura, Kabupaten Mimika antara oknum TNI AD dari Satgas Nanggala dengan oknum Polri dari Satgas Amole Brimobda Aceh pada Sabtu (27/11). Insiden ketiga adalah bentrok di Batam antara oknum TNI AD dari Batalyon Infanteri Raider Khusus 136/TS dengan oknum TNI AL dari Batalyon 10 Marinir pada Sabtu (27/11). Atas ketiga insiden tersebut, semua oknum TNI yang terlibat dalam ketiga insiden tersebut sedang menjalani proses hukum. Selain itu, kata dia, TNI sudah berkoordinasi dengan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap oknum anggota Polri yang terlibat. "TNI sudah melakukan koordinasi dengan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap oknum anggota Polri yang terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut," kata Prantara. (sws)
KPK Limpahkan Berkas Perkara Azis Syamsuddin ke Pengadilan Tipikor
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (29/11). Azis adalah terdakwa perkara suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. "Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Azis Syamsuddin, Senin (29/11) ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Ali mengatakan penahanan terhadap Azis selanjutnya beralih dan menjadi wewenang dari pengadilan tipikor. "Selanjutnya, tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa," ucap Ali. Adapun Azis didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. KPK telah mengumumkan Azis sebagai tersangka pada Sabtu (25/9). Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Azis menghubungi penyidik KPK saat itu Stepanus Robin Pattuju dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK. Aliza merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Selanjutnya, Robin menghubungi adovokat Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. KPK menduga pemberian uang dari Azis kepada Robin dan Maskur yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar dari komitmen awal sebesar Rp4 miliar. (sws)
Satu Tewas Dalam Tabrakan Beruntun di Jalan Lingkar Salatiga
Salatiga, FNN - Satu orang tewas dalam kecelakaan beruntun yang melibatkan beberapa mobil dan truk di Jalan Lingkar Kota Salatiga, Jawa Tengah, pada Senin malam. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Salatiga AKP Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, kejadian itu bermula ketika sebuah truk tronton dengan nomor polisi W 9847 UY melaju dari arah Solo menuju Semarang. Saat melintas di jalur tersebut, kata dia, truk diduga mengalami masalah pada remnya. "Truk tronton kemudian menabrak truk yang melaju di depannya," katanya. Bahkan, truk tersebut sempat melaju melewati median jalan dan menabrak empat mobil yang melaju dari arah berlawanan. Truk tersebut menabrak dua Suzuji Karimun, Honda Mobilio, dan Timor. Korban tewas diketahui bernama Yumri warga Banyubiru, Kabupaten Semarang, yang merupakan pengemudi Suzuki Karimun. Adapun arus lalu lintas menuju Jalan Lingkar Kota Salatiga ditutup sementara untuk proses evakuasi korban. Jenazah korban meninggal dunia selanjutnya dibawa ke RSUD Salatiga. (sws)