HUKUM

Polres Lebak Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan Pelajar SMK

Lebak, FNN - Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Polda Banten menangkap tiga pelaku pengeroyokan pelajar SMK Setiabudhi Rangkasbitung hingga korban meninggal dunia. "Kami kurang lebih dari 1x24 jam berhasil menangkap pelaku pengeroyokan pelajar itu," kata Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rayendra, di Lebak, Jumat. Kasus pengeroyokan pelajar SMK Setiabudhi Rangkasbitung RG (15), warga Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak meninggal dunia akibat sabetan senjata tajam jenis celurit. Pelaku berinisial RH (21), AW (20), dan SG (18) sudah ditetapkan tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Pengungkapan kasus pengeroyokan itu setelah polisi melakukan investigasi di lapangan. Berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP) yang melihat pelat nomor kendaraan pelaku, sehingga tim penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku berada di wilayah Malingping. Petugas juga mencari saksi-saksi video CCTV yang ada di sepanjang jalan untuk mengetahui identitas pelaku, serta memetakan sekolah-sekolah mana yang sering melakukan tawuran. "Kami mengapresiasi petugas di lapangan hanya kurang dari 1x24 jam ketiga pelaku berhasil ditangkap," kata Kapolres. Kapolres menyampaikan tersangka RH (21), AW (20), dan SG (18), berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing dan tidak melakukan perlawanan. Kejadian tersebut berawal para pelaku hendak tawuran dengan sekolah di Pandeglang, namun tidak terjadi. Selanjutnya, pelaku AW mendapatkan informasi bahwa ada pelajar SMK Setiabudhi Rangkasbitung yang tengah berada di wilayah Gunung Kencana. Mendengar keterangan itu, para pelaku menuju wilayah Kecamatan Gunung Kencana untuk mencari siswa (korban) tersebut. Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 76C jo Pasal 180 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengucapkan turut belasungkawa. "Kami turut berduka cita atas meninggalnya korban, semoga keluarga tetap diberi penghiburan dan kesabaran," kata Shinto. (sws)

Polres Trenggalek Siagakan 900 Personel Jelang Kunjungan Presiden

Trenggalek, Jatim, FNN - Polres Trenggalek, Polda Jawa Timur menyiagakan 900 personel keamanan dari unsur kepolisian maupun TNI menjelang kunjungan Presiden Joko Widodo untuk meresmikan Bendungan Tugu, Trenggalek, Selasa (30/11). "Kami bersama-sama rekan TNI mempersiapkan keamanan, terutama saat kedatangan Presiden pada 30 November nanti," kata Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera, di Trenggalek, Jumat. Mereka akan disiagakan di beberapa titik untuk menunjang kelancaran dan keamanan kegiatan tersebut. "Nantinya ada pengamanan sepanjang jalan ke lokasi, kami dengan TNI akan bersinergi untuk keamanan. Untuk pengamanan kami menyiapkan 900 anggota dari TNI-Polri," ujarnya pula. Saat ini, pihaknya terus melakukan evaluasi keamanan secara keseluruhan. Salah satunya dengan melakukan cek rute dan lokasi pengamanan. Cek rute itu meliputi akses jalan yang akan dilalui Presiden Jokowi dan rombongan beserta jalur alternatifnya, termasuk landasan helikopter. Kabar rencana kunjungan Presiden Jokowi ke Kabupaten Trenggalek untuk meresmikan Bendungan Tugu saat ini, sudah menyebar di kalangan masyarakat Trenggalek. Namun, pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas sejauh ini belum bisa memastikan jadwal kunjungan Presiden itu, dengan mengingat jadwal yang mereka terima dari Setneg (Sekretariat Negara) masih bersifat tentatif. "Kalau soal itu (pelaksanaan peresmian), kami belum bisa memastikan kapannya, kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari pusat. Namun yang jelas bendungan ini sudah siap sewaktu-waktu untuk diresmikan," kata Pejabat Pembuat Komitmen Bendungan Tugu Yudha Tantra Ahmadi. Dia menyatakan saat ini pembangunan Bendungan Tugu sudah selesai 100 persen dan siap diresmikan kapan pun. Menurutnya lagi, pekerjaan inti secara keseluruhan sudah rampung 100 persen. Saat ini, pelaksana hanya merapikan saja, seperti di lereng kanan "spill way". Pengisian awal waduk (impounding) juga telah dilakukan sejak 21 September lalu. "Tapi kami sudah siap, karena tidak mengganggu prosesi peresmian. Secara keseluruhan kami sudah siap semua," kata Yudha. (sws)

Lapas Semarang Ungkap 152 Gram Sabu-Sabu Dilempar dari Luar Tembok

Semarang, FNN - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang mengungkap upaya penyelundupan 152 gram narkotika jenis sabu-sabu yang dilempar dari luar tembok penjara, Jumat. Kalapas Kelas I Semarang Supriyanto dalam siaran pers, di Semarang, Jawa Tengah mengatakan, upaya penyelundupan sabu-sabu dalam 2 bungkusan plastik tersebut, terungkap ketika petugas sedang melakukan kontrol keliling di area antara tembok terluar lapas dan tembok blok hunian. "Petugas menemukan dua bungkusan plastik berwarna hitam dan merah," katanya pula. Saat dicek, kata dia, di dalamnya didapati dua klip sabu-sabu serta 4 buah batu baterai yang diduga digunakan sebagai pemberat saat dilempar. Temuan tersebut, kata dia, kemudian dilaporkan ke Polrestabes Semarang untuk penanganan lebih lanjut. Supriyanto menegaskan upaya menyelundupkan narkotika dengan cara melempar dari luar tembok penjara tidak akan berhasil. Menurut dia, terdapat area yang menjadi sekat antara tembok terluar penjara dengan blok hunian warga binaan. "Barang terlarang itu tidak akan sampai karena jarak blok hunian terlalu jauh," katanya. (sws)

Tim Gabungan Tangkap Tahanan Kabur Polres Batanghari di Lahat

Jambi, FNN - Tim Gabungan Polda Jambi menangkap lagi satu orang tahanan Polres Batanghari yang kabur beberapa waktu lalu, yaitu IW yang ditangkap di tempat pelariannya di Lahat, Sumatera Selatan. Panit Resmob Ditreskrimum Polda Jambi Iptu Rifqi memimpin penangkapan IW, seorang tahanan yang kabur itu di tempat persembunyiannya, di Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (25/11) malam, kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, Jumat. Dia menyebutkan dari 24 orang tahanan kabur telah berhasil ditangkap sebanyak 17 orang, dan masih 7 orang lagi yang belum ditangkap. Pada Kamis (25/11) malam ditangkap lagi satu orang di Provinsi Sumsel, dan selebihnya ada enam orang tahanan yang masih dalam pengejaran. Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan menyebutkan satu tahanan kabur yang ditangkap ini melarikan diri dan bersembunyi di Lahat. Pada saat akan dilakukan penangkapan, IW berusaha melawan dan melarikan diri, sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur Kombes Kaswandi Irwan menambahkan saat ini IW telah berada di Rutan Polda Jambi untuk diamankan. "Saya imbau agar para tahanan kabur yang belum tertangkap untuk segera menyerahkan diri karena pihak kepolisian akan terus melakukan pencarian," katanya pula. (sws)

DPO Kasus Korupsi PLTD Raja Ampat Tertangkap di Jakarta

Sorong, FNN - Mantan Direktur PT. Forking Mandiri, Besari Tjahyono, yang menjadi tersangka kasus korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat pada tahun 2010 tertangkap di Jakarta. Besari Tjahyono yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama empat tahun, diamankan pada 25 November 2021 di Jalan Karet Pedurenan Raya No. 60 Setiabudi Jakarta Selatan dan tiba di Sorong, Papua Barat, Jumat. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sorong, Sastra Adi Wicaksana di Sorong, Jumat, mengatakan bahwa setelah diamankan di Jakarta yang bersangkutan sempat dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah itu, tambah dia, tersangka langsung diterbangkan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Manokwari guna proses administrasi dan dilanjutkan ke Kota Sorong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pemberkasan perkara tersebut. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad yang memberikan keterangan terpisah, mengatakan bahwa tersangka Besari Tjahyono diamankan terkait kasus korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat pada tahun 2010. Dalam kasus tersebut, sesuai hasil audit BPK terdapat kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar. Dan pihak kejaksaan telah menetapkan yang bersangkutan DPO sejak tahun 2018. Dikatakan bahwa tersangka diamankan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/T.1.13/Fd.1/082017 tanggal 18 Agustus jo. Print-03/T.1.13/Fd.1/10/2018 tanggal 10 Oktober 2018. Dan surat penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka Nomor: KEP-03/T.1.13/Fd.1/10/2018 tanggal 10 Oktober 2018. Perbuatan yang bersangkutan diancam dengan pasal 2 ayat (1) subside pasal 3 juncto pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sws)

Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Dinilai Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Jakarta, FNN - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja inkonstitusional dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. "Telah dinyatakan inkonstitusional, namun masih diberi ruang untuk diperbaiki selama 2 tahun. Sehingga jika kami mencermati, maka putusan tersebut tidak menghasilkan sebuah kepastian hukum," kata Ketua Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Selatan, Rika Irianti menanggapi putusan MK itu, di Jakarta, Jumat. Sebagaimana putusan MK yang dijatuhkan, telah memunculkan fakta jika proses pembentukan UU Cipta Kerja telah melanggar syarat-syarat formil dalam hal pembentukan suatu undang-undang itu sendiri. Dampaknya yang paling besar, kata Rika, adalah keresahan masyarakat dalam menyikapi putusan tersebut. Sehingga, sangat disayangkan jika yang seharusnya undang-undang ini telah digodok dengan memakan waktu yang cukup lama dan biaya yang cukup besar, pada akhirnya dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Menurut dia, hal itu menjadi pelajaran penting bagi pembuat undang-undang untuk dapat lebih mengedepankan taat asas dalam pembentukan undang-undang, khususnya dalam rangka perbaikan UU Cipta Kerja selama dua tahun ke depan. "Penegasan kalimat inkonstitusional untuk sebuah produk hukum sama dengan menyatakan produk hukum tersebut bukan produk hukum yang tegas dan jelas," jelas Rika dalam keterangan tertulisnya. Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. "Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dan dipantau dari Jakarta, Kamis (25/11). Dalam pembacaan amar putusan, Anwar Usman juga menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut. Lebih lanjut, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen. "Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja, red.), undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar Usman. Sementara itu, pemerintah segera menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. "Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Kamis. Airlangga yang hadir bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ini mengatakan pemerintah juga akan menghormati dan mematuhi putusan MK serta akan melaksanakan Undang-Undang Cipta Kerja sesuai dengan putusan tersebut. Ia juga memastikan UU Cipta Kerja masih berlaku secara konstitusional sampai adanya perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu dua tahun sejak putusan MK ini dibacakan. "Putusan Mahkamah Konstitusi juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja. Dengan demikian, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku," katanya. (sws, ant)

Urgensi Perlindungan Data Pribadi dan Penantian Pengesahan RUU PDP

Jakarta, FNN - Peristiwa kebocoran data yang semakin marak terjadi di tengah masyarakat Indonesia dapat dilihat sebagai bukti nyata urgensi perlindungan terhadap data pribadi pada saat ini. Selain itu, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) pun semakin mendesak untuk disahkan dalam waktu dekat. Namun, fakta di lapangan menunjukkan yang terjadi justru sebaliknya. Masyarakat semakin terancam perlindungan data pribadinya dan pengesahan RUU PDP terus mengalami stagnasi. Dari informasi termutakhir yang tidak berhenti bergema, silang pendapat terkait keberadaan lembaga pengawas independen antara Komisi I DPR RI dan pemerintah menjadi persoalan utama yang menghambat disahkannya RUU PDP. Menurut anggota Komisi I DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah, setelah berdiskusi dengan para ahli, pemikir, lembaga sosial masyarakat, dan pihak swasta disepakati keberadaan lembaga pengawas independen diperlukan untuk melaksanakan fungsi pengawasan RUU PDP ke depannya. Keberadaan lembaga tersebut, lanjut Rizki, ditujukan untuk memunculkan kesetaraan antara pihak swasta dan publik selaku pengelola data pribadi masyarakat. Namun, belum ada kesepakatan di antara Komisi I DPR RI dan pemerintah tentang keberadaan lembaga tersebut, bahkan terkait letak strukturnya yang diharapkan dapat berada di luar kementerian. Persoalan itu berujung membuat pengesahan RUU PDP terus berada pada posisi “menggantung”. Tidak sampai di sana, ada pula kendala lain yang menghambat pengesahan RUU PDP, yaitu segrasi data yang kurang mendapatkan perhatian dalam pembahasan draf peraturan itu. Segrasi data ini merupakan pemisahan atau pemilahan data di antara data pribadi yang terbuka dan tertutup untuk diakses oleh pihak ketiga. Segerasi data perlu diatur karena profiling atau sistem algoritma dari kecerdasan buatan (AI) yang merekam riwayat pencarian data pribadi pengguna internet ataupun aplikasi tertentu dapat dijual oleh pihak yang memproses dan mengendalikan data. Karena kendala-kendala yang tidak kunjung menemui titik temu itu, data pribadi masyarakat yang jelas bernilai penting untuk dilindungi pun semakin terancam disalahgunakan oleh pihak tertentu. Urgensi perlindungan data pribadi Seperti yang dikemukakan oleh Koordinator Nasional Jaringan Pegiat Literasi Digital (Japelidi) Novi Kurnia, ada empat poin utama yang membuat data pribadi masyarakat Indonesia menjadi penting untuk dilindungi. Pertama terkait hak asasi manusia (HAM), menurut Novi Kurnia, perlindungan data pribadi merupakan bagian dari HAM sebagaimana hak atas privasi secara implisit dijamin oleh Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Di dalamnya, disebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Masih terkait hak asasi manusia, pentingnya perlindungan terhadap data pribadi juga dipertegas dalam putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008 tentang Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam putusan tersebut, dinyatakan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE melarang perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Kemudian, Mahkamah Konstitusi memutuskan pasal tersebut tidak bertentangan dengan hak dan kewenangan konstitusional seseorang, nilai-nilai demokrasi, dan prinsip-prinsip negara hukum. Selanjutnya di poin kedua, Novi Kurnia menjelaskan alasan lain pentingnya perlindungan terhadap data pribadi adalah kepentingan terkait perlindungan konsumen. Dalam hal tersebut, transaksi daring yang semakin sering digunakan oleh masyarakat meningkatkan penggunaan data pribadinya sehingga pengaturan yang tegas dari ranah hukum pun dibutuhkan agar tidak merugikan mereka sebagai konsumen. Poin ketiga adalah terkait hubungan internasional. Di dalam hubungan internasional, perlindungan data pribadi menjadi penting untuk dimanfaatkan dalam arus informasi dan perdagangan antarnegara. Oleh karena itu, perlindungan terhadap data pribadi semakin tidak bisa diabaikan. Selanjutnya, poin terakhir adalah harmonisasi regulasi. Di poin ini, data pribadi diatur dalam beberapa peraturan sektoral, seperti perbankan, telekomunikasi, UU ITE, UU Kesehatan, dan UU Administrasi Kependudukan. Dengan demikian, RUU Perlindungan Data Pribadi dapat digunakan sebagai payung hukum sekaligus alat mengakomodasi keberadaan teknologi baru. Menantikan pengesahan RUU PDP Keempat poin yang jelas terikat pada hak asasi manusia, perlindungan konsumen, arus informasi serta perdagangan antarnegara, dan demi wujudkan harmonisasi regulasi memperkuat nilai penting pemenuhan perlindungan data pribadi milik masyarakat di Indonesia. Oleh karena itu, pengesahan RUU PDP semakin dinantikan. Peraturan tersebut bertujuan utama untuk melindungi hak warga negara berkenaan dengan data pribadi mereka agar tidak digunakan di luar keinginan atau kewajibannya oleh pihak swasta maupun pemerintah. Dengan menimbang hal-hal berkenaan urgensi perlindungan data pribadi, sudah sepatutnya hambatan dalam pengesahan RUU PDP seperti yang dikemukakan di awal segera dicarikan jalan keluar oleh para pihak terkait. Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Catharina Dewi Wulansari, RUU PDP sangat dibutuhkan oleh masyarakat agar mereka sebagai warga negara terpenuhi hak atas perlindungan kesejahteraannya. Selain itu, ia juga menilai RUU PDP akan mampu menciptakan keseimbangan tata kelola data pribadi. Untuk perwujudan perlindungan data pribadi di tengah era serba digital dan meningkatnya ancaman kejahatan siber, dapat dikatakan bahwa harapan sebesar-besarnya ada pada pengesahan RUU PDP sesegera mungkin. (sws, ant)

Saksi Kasus Dugaan Pengaturan Skor Liga 3 Jadi Korban Tabrak Lari

Malang, FNN - Seorang saksi terkait kasus dugaan pengaturan skor Liga 3 Jawa Timur, Zha Eka Wulandari menjadi korban tabrak lari di Jalan Tirto Mulyo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Saat ditemui di kediamannya, Zha mengatakan, kejadian tabrak lari tersebut terjadi pada Kamis, 25 November 2021 sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, ia baru saja mengisi kartu uang elektronik (e-toll) di salah satu ritel modern yang ada di kawasan tersebut. "Saya keluar rumah mengisi e-toll, karena hari ini (Jumat) saya rencananya dipanggil oleh Polda Jawa Timur. Saya dan suami disalip dari sebelah kiri, kemudian kami terjatuh," kata Zha di Malang, Jumat, 26 November 2021 Zha menjelaskan, sebelum kejadian tersebut, ada kendaraan roda dua lain yang menyalip dari sisi sebelah kanan. Saat itu, pengendara sepeda motor yang menggunakan jaket hitam sempat melihat Zha dan tertawa. Zha bersama suami sempat mengurangi kecepatan kendaraan dan berbicara terkait perilaku pengendara sepeda motor yang menyalip dan tertawa itu. Tidak lama kemudian, ada motor lain dari sisi kiri yang menyalip dan menyebabkan Zha bersama suaminya terjatuh. "Kurang lebih 50 meter dari tempat saat saya disalip dari arah kanan itu, kemudian ada yang menyalip dari sisi kiri. Kendaraan itu lampunya tidak menyala. Kendaraan itu yang menyebabkan saya dan suami jatuh ke sisi kanan," katanya, sebagaimana dikutip dari Antara. Ia tidak mengingat secara detil terkait sepeda motor yang melaju dari sisi kiri dan menyebabkan ia bersama suaminya terjatuh tersebut. Namun, pengendara yang menyalip dari sisi kanan dan tertawa, ia mengingat kejadian itu dengan jelas. "Untuk yang dari sisi kiri itu sangat kencang, dan tiba-tiba saya jatuh ke kanan. Kalau yang menyalip dari sisi kanan, saya jelas (mengingat). Karena setelah diserempet, saya dan suami pelan-pelan dan heran mengapa anak tersebut tertawa," ujarnya. Saat ditanya apakah kejadian tersebut ada kaitannya dengan status Zha sebagai saksi dalam kasus dugaan pengaturan skor Liga 3 tersebut, ia tidak bisa memastikan. Namun, kejadian tabrak lari tersebut sudah dilaporkan kepada polisi. "Saya belum bisa menjawab itu ada hubungannya atau tidak (terkait sebagai saksi dugaan kasus pengaturan skor Liga 3)," kata perempuan yang merupakan bendahara tim Liga 3 Gresik Putra Paranane itu. Ia dan suami menderita sejumlah luka pada sisi tubuh bagian kanan. Sejumlah luka ada di bagian kepala, pipi, tangan dan kaki. Selain itu, gigi Zha juga patah akibat benturan saat terjatuh dari sepeda motor. "Kepala, pipi, gigi dan bagian kanan tubuh saya dan suami banyak yang terluka. Saat ini kejadian (tabrak lari) sudah ditangani oleh kepolisian," katanya. Sebagai informasi, Zha Eka Wulandari merupakan pelapor terkait adanya dugaan pengaturan skor pada Grup B Liga 3 Jawa Timur, dalam pertandingan antara Gresik Putra Paranane melawan Persema Malang dan NZR Sumbersari. Dalam kasus tersebut, para pemain Gresik Putra Paranane ditawari sejumlah uang agar mengalah pada dua laga tersebut. Gresik Putra Paranane akhirnya kalah 1-5 saat melawan Persema dan 0-1 saat melawan NZR Sumbersari. (MD)>

Tim Kemensos Beri Pendampingan Korban Penganiayaan di Kota Malang

Malang, FNN - Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan pendampingan kepada korban kekerasan seksual dan penganiayaan yang terjadi di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, termasuk pada saat memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Kemensos, Ajeng Rahayu Prastiwi dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Kota Malang, Jumat, mengatakan kondisi psikologis korban kekerasan seksual dan penganiayaan berinisial HN saat ini sudah semakin membaik. "Kondisi psikologis HN lebih tenang sudah lebih bergembira. Kedekatan yang kami bangun tampaknya membawa hasil. Kami bersiap mendampingi korban untuk memberikan keterangan kepada penyidik," kata Ajeng. Ajeng menjelaskan Kementerian Sosial melalui Sakti Pensos mengambil peran sejak awal kasus ini berkembang. Kini, korban tersebut berada di bawah pengawasan penuh dan pendampingan di Unit Perlindungan dan Pelayanan Sosial Petirahan Anak (PPSPA) Bima Sakti di Kota Batu. Tim pendamping, lanjutnya, terus membangun kedekatan dengan korban dan memberikan penguatan sosial emosional kepada korban yang berusia 13 tahun tersebut. Pendampingan yang dilakukan tersebut, sesuai dengan instruksi Menteri Sosial Tri Rismaharini. Tim Balai Antasena bekerja sama dengan Sakti Peksos dan Dinas Sosial Perlindungan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) juga akan memberikan pendampingan untuk proses BAP ketiga. Pendampingan itu akan diberikan dalam proses BAP ketiga yang akan dilakukan di Polresta Malang Kota. Selain itu, tim juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memberikan rekomendasi terhadap para pelaku sebelum P21. Dalam kesempatan itu, Pekerja Sosial dari Balai Antasena Magelang Diamira yang melakukan pendampingan menambahkan dengan berbagai terapi yang dilakukan oleh tim sudah memberikan dampak positif bagi korban. Saat ini, korban bisa berkomunikasi dengan baik walau masih menyisakan trauma terhadap para pelaku. Korban juga masih mengeluhkan rasa sakit di kepala dan perut. "Korban juga telah mulai terbiasa dengan kedatangan orang yang ikut membantu korban dalam kasus ini. Korban memerlukan waktu istirahat yang cukup dan pengobatan lebih lanjut," tambah Diamira. Sebagai informasi, korban yang berusia 13 tahun tersebut, dianiaya oleh sekelompok temannya pada 18 November 2021. Kejadian tersebut bermula pada saat korban dibawa oleh salah satu tersangka ke suatu tempat dan dilakukan persetubuhan. Kemudian istri siri dari tersangka pelaku persetubuhan tersebut mengetahui kejadian itu. Istri siri pelaku persetubuhan, kemudian membawa beberapa orang temannya untuk menginterogasi korban dan melakukan tindakan kekerasan. Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi yang masih berstatus anak-anak. Dari total sepuluh anak tersebut, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan dan penganiayaan. Sementara tiga lainnya, dikembalikan kepada orang tua. Dari tujuh tersangka itu, satu orang merupakan pelaku persetubuhan sementara enam lainnya pelaku kekerasan. Dari tujuh tersangka tersebut, enam orang ditahan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota, dan satu lainnya tidak ditahan karena berusia di bawah 14 tahun. (mth)

Kejagung akan Lakukan Penyidikan Kasus HAM Berat

Jakarta, FNN - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan pihaknya akan melakukan penyidikan umum terhadap sejumlah kasus pelanggaran HAM berat untuk menyempurnakan hasil penyelidikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hal ini merupakan salah satu upaya untuk mengatasi kebuntuan serta menyelesaikan tunggakan kasus HAM Berat, kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat. "Saya yakin kebijakan ini akan memecah kebuntuan, dan menuntaskan perkara HAM yang menjadi tunggakan selama ini," ujar Burhanuddin. Dengan penyidikan umum ini, Burhanuddin optimistis penuntasan tunggakan perkara dugaan pelanggaran HAM berat. Menurut Burhanuddin, penuntasan dugaan pelanggaran HAM berat yang sampai saat ini seolah berhenti, dan tidak ada kejelasan sebagai akibat adanya kebuntuan persepsi antara penyelidik Komnas HAM dengan penyidik Kejaksaan. Ia menerangkan, hasil penyelidikan oleh Komnas HAM belum sempurna untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun petunjuk penyidik Kejaksaan agar terpenuhinya amanat undang-undang tidak pernah dipenuhi, sehingga penanganan perkara menjadi berlarut-larut. Berlarut-larutnya penanganan dugaan pelanggaran HAM berat ini, kata Burhanuddin, karena hasil penyelidikan Komnas HAM belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menduga bahwa seseorang berdasarkan suatu peristiwa atau keadaan adalah sebagai pelaku kejahatan HAM berat. Selain itu, penyelidik juga belum memeriksa saksi kunci dan menemukan dokumen yang diharapkan dapat menjelaskan unsur kejahatan terhadap kemanusiaan dan unsur serangan yang meluas atau sistematik sebagaimana dimaksud Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. "Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian dan keadilan, serta mengatasi kebuntuan yang terjadi, maka saya sebagai Jaksa Agung, selaku penyidik HAM berat mengambil kebijakan penting, yaitu tindakan hukum untuk melakukan penyidikan umum perkara pelanggaran HAM berat masa kini guna menyempurnakan hasil penyelidikan Komnas HAM," kata Burhanuddin. (sws)