HUKUM

Sekjen Kemenkumham Lantik Tejo Harwanto Kakanwil Banten

Jakarta, FNN - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Andap Budhi Revianto melantik Tejo Harwanto sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Banten, Rabu.\"Rotasi dimaksudkan sebagai upaya penyegaran organisasi serta bentuk dari tanggung jawab, transparansi dan akuntabilitas Kemenkumham dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih,\" kata Sekjen Kemenkumham Komjen Pol Andap Budhi Revianto di Jakarta, Rabu.Rotasi tersebut tertera dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-46.KP.03.03 Tahun 2021 tanggal 14 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.Tejo Harwanto dilantik sebagai Kakanwil Banten menggantikan posisi Agus Toyib yang dicopot dari jabatannya. Agus dicopot dari jabatannya diduga buntut dari beberapa kasus yang terjadi sebelumnyadi Kanwil Kemenkumham Banten.Beberapa kasus yang cukup menyita perhatian publik ialah kebakaran Lapas Kelas I Tangerang pada 8 September 2021 dan kaburnya seorang narapidana kasus narkotika dari Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/12) 2021.Sebelumnya dilantik sebagai Kakanwil Kemenkumham Banten, Tejo bertugas sebagai Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan. Selain Tejo, Sekjen Kemenkumham juga melantik dua pejabat lainnya.Pertama, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Masjuno dilantik menjadi Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Banten. Kedua, Kepala Lapas (Kalapas) I Madiun yakni Asep Sutandar dilantik sebagai Kalapas I Tangerang.Asep dilantik sebagai Kalapas I Tangerang menggantikan posisi Victor Teguh Prihartono. (sws)

Kejati Kalbar: Kejagung Butuh SDM Jaksa Berintegritas

Pontianak, FNN - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyhudi menyatakan saat ini Kejaksaan Agung  (Kejagung) membutuhkan sumber daya manusia (SDM) jaksa yang tidak hanya cerdas tetapi juga yang memiliki integritas.Pernyataan tersebut disampaikan Masyhudi saat menghadiri penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) tahun 2021 secara virtual di Pontianak, Rabu.Kajati Kalbar mengatakan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah menegaskan bahwa Kejagung tidak hanya butuh seorang jaksa yang pintar tetapi membutuhkan SDM yang pintar dan berintegritas.\"Semoga para jaksa yang baru dilantik tersebut akan selalu mengingat pesan dari Bapak Kejagung bahwa dalam melaksanakan tugasnya selalu penuh dengan semangat integritas yang tinggi tersebut,\" ujarnya.Masyhudi juga berpesan kepada para jaksa yang baru dilantik agar terus meningkatkan kompetensinya sehingga bisa memberikan pelayanan hukum yang maksimal pada masyarakat.Dia menambahkan, Jaksa Agung sudah dengan tegas akan melindungi para jaksa yang berani melawan atasannya, karena perintah atasan itu bisa melanggar integritas.\"Tentunya para jaksa baru tersebut akan menghadapi tantangan tersendiri ketika menjalankan tugasnya, dan jangan main-main dalam menjalankan tugas dan tetap pertahankan integritas,\" ujarnya.Dalam kesempatan itu, Kajati Kalbar menambahkan, dari Kalbar pada Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa tahun 2021, ada sebanyak 14 orang yang mengikuti PPPJ tersebut.\"Alhamdulillah satu jaksa baru atas nama Daru Iqbal Mursit dari Kalbar masuk nomor tiga lulusan terbaik tingkat nasional dari 14 orang yang mengikuti PPPJ tahun 2021 dari Kalbar,\" ujarnya.  

Legislatif Lebak Desak Pemda Serius Tangani Kasus Kekerasan Seksual

Lebak, FNN - Anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah mendesak pemerintah daerah serius untuk menangani kasus kekerasan seksual yang dialami anak dan perempuan, karena jumlah korban cenderung meningkat. Berdasarkan data tahun 2020 tercatat 45 kasus, namun kini sampai November 2022 sebanyak 70 kasus, termasuk korban usia balita. "Kami minta para korban dapat didampingi untuk pemulihan kondisi mental mereka agar kembali kehidupan yang normal," kata Musa di Lebak, Kamis. Penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Lebak belum optimal, karena tahun ke tahun jumlah korban cenderung meningkat. Untuk menurunkan kasus kekerasan seksual anak dan perempuan, kata dia, pemda harus memiliki Lembaga UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak. Lembaga itu sangat penting, karena Kabupaten Lebak masuk kategori darurat kekerasan seksual anak dan perempuan. Mereka para korban kekerasan seksual juga keluarganya dapat dikembalikan pemulihan kejiwaanya dan pelakunya diproses hukum hingga ke Pengadilan. Lembaga UPTD juga nantinya dapat menyosialisasikan kepada masyarakat tentang pemahaman peraturan perundang- undangan yang berlaku juga ancaman pidana bagi pelaku kekerasan seksual itu. Kegiatan sosialisasi dan edukasi itu berjalan maksimal hingga ke pelosok - pelosok desa dipastikan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur bisa menurun. Selain itu juga masyarakat berani melaporkan jika terjadi kekerasan seksual ke Lembaga UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak. "Kami melihat banyak masyarakat yang tidak melaporkan kasus kekerasan seksual anak dan perempuan karena tidak adanya lembaga itu, " kata Musa. Musa mengatakan, untuk pencegahan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur tentunya pemerintah juga harus menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi kemasyarakatan lainnya. Kehadiran MUI sangat penting untuk mengingat para pelaku yang mayoritas beragama Islam, bahkan ada juga oknum guru mengaji. Karena itu, perlu tindakan serius dari pemerintah dengan melibatkan MUI yang nantinya bisa memberikan bimbingan melalui para kiai atau guru mengaji hingga ke pelosok desa. Melibatkan para tokoh agama ini sangat penting, mengingat peran orang tua di dalam menjaga keluarganya, sehingga pemahaman akidah ini perlu agar para orang tua bisa menjaga anaknya dengan baik sesuai ajaran Islam dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Saya kira pelaku itu karena lemah akidahnya, sehingga perlu dilakukan pemahaman keagamaan yang benar, " katanya. Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak, Dedi Lukman Indepur mengatakan kasus kekerasan seksual di daerah ini diibaratkan seperti fenomena 'gunung es', karena banyak masyarakat yang tidak melaporkan kasus kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum. Dia berharap masyarakat proaktif melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialami anak dan perempuan. "Kami terus berupaya untuk pencegahan kasus kekerasan seksual itu dengan mengoptimalkan edukasi sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya. (sws)

Kejaksaan Agung Bentuk Tim Insiden Siber

Jakarta, FNN - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meluncurkan Tim Insiden Siber Kejaksaan Agung atau Computer Security Incident Response Team (CSIRT) yang bertugas mencegah terjadinya insiden keamanan informasi atau peretasan dan pencurian data. Terbentuknya Kejaksaan Agung-CSIRT hasil kolaborasi Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusat Daskrimti) dengan Direktur E pada Jaksa Agung Muda Intelijen didukung oleh Badan Siber dan Sandi Negara. "Saya memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara dan jajarannya yang telah membantu terbentuknya Kejaksaan Agung-CSIRT," kata Burhanuddin, dikutip dalam keterangan pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, yang diterima di Jakarta, Kamis. Peluncuran Kejaksaan Agung-CSIRT berlangsung secara virtual di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta, Rabu (1/12). Menurut Burhanuddin, kehidupan di dunia telah berubah menuju digitalisasi dan serba otomatis. Internet telah digunakan untuk segala hal (Internet of Things), ini ditandai jumlah penggunaan internet di seluruh dunia semakin hari semakin terus meningkat. Bahkan pada kondisi pandemi COVID-19 ini menyebabkan sebagian besar kegiatan manusia beralih dari cara konvensional menjadi modern dengan menggunakan internet. Untuk jumlah pengguna internet di Indonesia saat ini telah mencapai 202 juta orang, atau 73 persen dari total 274 juta penduduk Indonesia, hal ini menunjukkan Indonesia menjadi pengguna internet terbesar keempat dunia. Jaringan internet saat ini telah tersambung ke seluruh dunia, yang telah memberikan manfaat berupa sarana konektivitas dan komunikasi serta telah memberikan kemudahan akses informasi, pengetahuan, edukasi, alamat, pemetaan, maupun kemudahan berbisnis ataupun hiburan. "Menghadapi era digital ini, Kejaksaan juga terus menyesuaikan dengan perkembangan zaman," kata Burhanuddin. Untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan publik, Kejaksaan juga sudah menerapkan banyak aplikasi berbasis digital. Mulai penanganan perkara dalam Case Manajemen System (CMS), persuratan dengan Sipede, Kepegawaian dengan aplikasi Simkari, ada E-tilang, E-PNBP sampai Kejaksaan Mobile. Semua terintegrasi dalam program Kejaksaan Digital Namun di sisi lain, lanjut Burhanuddin, kemajuan dan manfaat penggunaan informasi teknologi tersebut ternyata sering terjadi insiden keamanan informasi. Baik berupa gangguan pada sistem komputer, serangan virus, akses illegal, kebocoran informasi dan lain sebagainya. Untuk merespon insiden keamanan informasi tersebut, pemerintah melalui Badan Siber dan Sandi Negara telah membentuk Government- Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Indonesia yang disingkat Gov-CSIRT Indonesia yang memiliki tugas monitoring, menerima, meninjau dan menanggapi laporan dan aktivitas insiden keamanan siber. Selanjutnya untuk mendukung dan mengoptimalisasi perlindungan sistem atau data termasuk penyelidikan komprehensif atas insiden keamanan siber maka dibentuk Kejaksaan Agung-CSIRT. "Diharapkan tim ini mampu menanggulangi setiap insiden keamanan siber pada sektor pemerintah, khususnya Kejaksaan secara cepat, terarah dan terintegrasi," kata Burhanuddin. Selain itu, tim juga diharapkan mampu mengakselerasi terbangunnya sistem mitigasi, manajemen krisis dalam setiap penanganan insiden keamanan siber. (sws)

Reuni Akbar 212 Batal Digelar di Az-Zikra Sentul

Sentul, Bogor, FNN - Kegiatan Reuni Akbar 212 dipastikan batal digelar di Masjid Az-Zikra Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah keluarga Almarhum Ustaz Arifin Ilham menolak karena masih dalam suasana duka. "Karena ada permintaan dari keluarga yang kebetulan sedang berduka, karena sebelumnya ada permintaan belum berduka, tapi kemarin berduka," ungkap Ketua Yayasan Az-Zikra, Khotib Kholil saat dihubungi di Bogor, Rabu. Pasalnya, keluarga besar di Masjid Az-Zikra masih diselimuti duka atas wafatnya putra kedua dari Almarhum Ustaz Arifin Ilham, Muhammad Ameer Adz Zikro pada Senin, 29 November 2021. Khotib Kholil menyebutkan bahwa panitia Reuni Akbar 212 telah menerima surat penolakan dari keluarga almarhum dan akan mencari lokasi alternatif pelaksanaan reuni akbar. "Kita sudah bicara sama panitia 212 juga, mereka menerima dan mencari alternatif tempat. Kita bukan tidak ingin, tapi menghargai yang berduka, sehingga dari 212 juga itu menerima hal tersebut," terangnya. Surat penolakan yang dilayangkan oleh keluarga Almarhum Ustaz Arifin Ilham tersebut merupakan jawaban surat permohonan dari panitia penyelenggara Reuni Akbar 212, yang ditanda tangani oleh Ketua Panitia, Eka Jaya pada 29 November 2021. Eka Jaya dalam suratnya menyampaikan permohonan mengenai penggunaan seluruh fasilitas Masjid Az Zikra untuk digunakan dalam kegiatan Sholat Subuh berjamaah, hingga kegiatan "Dzikir dan Munajat". "Waktu pukul 04.00 WIB sampai dengan 10.30 WIB dengan undangan VIP ulama dan tokoh nasional 50 orang," kata Eka Jaya. (sws)

Wali Kota Kendari Lapor Tambang Diduga Ilegal ke KPK

Kendari, FNN - Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya dugaan tambang pasir ilegal yang beroperasi di kawasan Kecamatan Nambo daerah setempat. Sulkarnain melaporkan hal itu secara langsung kepada Ketua KPK Firli Bahuri pada kegiatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2021 yang dilaksanakan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu. "Saya sudah laporkan ke KPK, kita diapresiasi karena mengambil sikap tegas," kata Sulkarnain. Menurut dia, harus ada langkah tegas dalam menangani masalah itu karena dalam rencana tata ruang wilayah Kota Kendari tidak ada kawasan pertambangan. "Tentu ini harus ada langkah yang lebih jelas karena kawasan kita di Kota Kendari menurut rencana tata ruang, tidak ada kawasan pertambangan, tetapi faktanya ada," ujar dia. Wali Kota berharap setelah melaporkan dan berkoordinasi dengan KPK, pihaknya bisa mendapatkan kejelasan terkait tambang galian C tersebut karena menurutnya berdampak buruk terhadap lingkungan. "Karena tadi pihak kementerian terwakili langsung dari ESDM dan Kementerian Investasi dan BKPM. Mudah-mudahan pemerintah pusat bisa melihat realitas yang ada di daerah dan bisa mengambil kebijakan yang lebih pro daerah," kata Sulkarnain Kadir. Sebelumnya, aktivitas penambangan pasir illegal yang berlokasi di Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo disegel Pemerintah Kota Kendari, Senin (16/8). Pemerintah Kota Kendari memutuskan memasang plang penyegelan karena sebelumnya Pemerintah Kota Kendari sudah meminta lokasi penambangan tutup sementara. Selain itu, pemilik usaha tambang galian C tersebut juga sudah mendapat teguran atau peringatan akibat tidak memiliki izin sehingga tidak dibolehkan beraktivitas. (sws)

Perludem Berharap Penyelenggara Pemilu yang Kuat, Otonom, dan Kompeten

Semarang, FNN - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini berharap hasil seleksi bakal calon anggota KPU dan bakal calon anggota Bawaslu masa jabatan 2022—2027 menghasilkan sosok penyelenggara pemilu yang kuat, otonom, kompeten, inovatif, inklusif, dan berwawasan global. "Kuat dalam penguasaan substansi kepemiluan maupun kuat secara fisik dan psikologis," kata Titi Anggraini melalui percakapan WhatsApp kepada ANTARA di Semarang, Rabu. Hal itu, lanjut Titi, menyangkut kemampuan, keberanian, dan keteguhan menjaga martabat, kemandirian, dan muruah KPU/Bawaslu yang profesional, imparsial, dan modern. Pegiat pemilu ini mengatakan hal itu terkait dengan seleksi bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan bakal calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI yang akan melaksanakan tugas pada pemilu dan pilkada serentak pada tahun 2024. Sejauh ini, Pemilu dan Pilkada 2024 akan dilaksanakan tanpa perubahan UU Pemilu. Pemilu lima kotak akan terselenggara kembali seperti halnya Pemilu 2019. Selain itu, juga pilkada akan berjalan tanpa perubahan UU Pilkada. Di lain pihak, kata Titi, kompleksitas teknis Pemilu 2019 dan problematika yang dihadapi potensial berulang pada Pemilu 2024. Bahkan, tumpukan beban kerja penyelenggaraan pemilu dan pemilihan bisa memengaruhi profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu. Artinya, juga bisa berdampak pada kinerja dan kondisi kesehatan demokrasi Indonesia. Terobosan dan inovasi kepemiluan sepenuhnya mengandalkan inovasi KPU dan pengaturan dalam peraturan KPU/Bawaslu untuk penguatan kapasitas personel, penggunaan teknologi, penyesuaian teknis, dan lain-lain. Padahal, kata dia, peraturan KPU/Bawaslu banyak keterbatasan daya jangkau. Oleh karena itu, Titi berharap mereka bisa berlaku otonom dalam mengambil keputusan sebagai penyelenggara tanpa meninggalkan konsultasi dan pelibatan partisipasi para pemangku kepentingan pemilu. "Penyelenggara pemilu harus punya kompetensi yang memadai untuk menyusun kebijakan sekaligus melakukan berbagai fungsi sebagai penyelenggara pemilu," katanya. Secara terukur dan proporsional, kata Titi, mereka mampu berinovasi dan melahirkan terobosan yang relevan guna merespons dan mengurai kompleksitas, kerumitan, dan dinamika penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak pada tahun 2024 di tengah masifnya penggunaan teknologi dan tantangan penyebaran hoaks politik/pemilu. Ia memandang penting bangsa ini memiliki penyelenggara pemilu dengan paradigma inklusif di tengah situasi post truth era dan polarisasi politik yang membelah. Hal ini agar orientasi pelayanan penyelenggara pemilu maksimal dan adil bagi semua pemangku kepentingan. Harapan lain terhadap penyelenggara pemilu, mereka mampu membangun jejaring global untuk melaksanakan praktik terbaik dalam penyelenggaraan pemilu, kemudian berdasarkan keluasan pengetahuan kepemiluan sekaligus memerankan diplomasi demokrasi internasional untuk mengukuhkan kualitas demokrasi Indonesia di mata dunia. "Saya juga berharap mereka mampu membangun relasi sinergis di antara KPU, Bawaslu, dan DKPP tanpa menggadaikan kemandirian masing-masing lembaga. Fungsionalisasi forum tripartit dan komunikasi kelembagaan yang sehat, dialektika langsung, bukan dengan perantara media," katanya. Hal yang tidak kalah pentingnya, menurut Titi, mereka mampu mengerjakan aspek teknis secara cermat, teliti, dan detail. Namun, tetap dalam kerangka berpikir atau paradigma yang terhubung dan menyeluruh. Dengan demikian, tidak terjebak pada egosektoral divisi atau pembagian kerja secara parsial. (sws)

KPK Panggil Anggota DPRD Bintan Terkait Kasus Cukai

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPRD Kabupaten Bintan Muhammad Yatir untuk penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan 2016-2018. Muhammad Yatir dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bintan, Kepulauan Riau, nonaktif Apri Sujadi (AS). "Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi untuk tersangka AS dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu. Selain itu, KPK memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Apri, yaitu Yhordanus selaku Direktur PT Yofa Niaga Pastya. KPK telah menetapkan Apri bersama Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar (MSU) sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Apri diduga menerima sekitar Rp6,3 miliar dan Mohd Saleh menerima sekitar Rp800 juta. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka Apri pada 17 Februari 2016 dilantik menjadi Bupati Bintan yang secara "ex-officio" menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan. Atas persetujuan Apri, dilakukan penetapan kuota rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan menerbitkan kuota rokok sebanyak 290.760.000 batang dan kuota MMEA dengan rincian, yakni golongan A sebanyak 228.107,40 liter, golongan B sebanyak 35.152,10 liter, dan golongan C sebanyak 17.861.20 liter. Pada 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) dan kuota MMEA. Diduga dari kedua kuota tersebut ada distribusi jatah bagi Apri sebanyak 15.000 karton, Mohd Saleh sebanyak 2.000 karton, dan pihak lainnya sebanyak 1.500 karton. Pada Februari 2018, Apri memerintahkan Kepala Bidang Perizinan BP Bintan Alfeni Harmi dan diketahui oleh Mohd Saleh untuk menambah kuota rokok BP Bintan Tahun 2018 dari hitungan awal sebanyak 21.000 karton sehingga total kuota rokok dan kuota MMEA yang ditetapkan BP Bintan Tahun 2018 sebanyak 452.740.800 batang (29.761 karton). Selanjutnya kembali dilakukan distribusi jatah di mana untuk Apri sebanyak 16.500 karton, Mohd Saleh 2.000 karton, dan pihak lainnya sebanyak 11.000 karton. KPK menduga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 miliar. (sws)

Hakim Tunda Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Terorisme Munarwan

Jakarta, FNN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menunda agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarwan eks Sekretaris Front Pembela Islam (organisasi yang telah dibubarkan pemerintah, red.). Agenda pembacaan dakwaan ditunda pekan depan karena tim kuasa hukum dari terdakwa keberatan sidang dilaksanakan secara online atau virtual. Selain itu, kuasa hukum terdakwa mempersoalkan masalah berita acara pemeriksaan (BAP). "Kuasa hukum berhak meminta salinan berita acara pemeriksaan (BPA)," kata kuasa hukum terdakwa Sulistyowati di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu. Jaksa penuntut umum, kata dia, menerjemahkan bahwa telah menyerahkan BAP. Sementara, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), BAP dimaknai tidak hanya sebatas tersangka tetapi juga seluruh saksi yang ada. "Jika dilandasi undang-undang terorisme, kami setuju kok kalau sidang tertutup untuk umum," kata Sulistyowati. Akan tetapi, dalam Pasal 72 KUHAP secara jelas disebutkan bahwa untuk kepentingan pembelaan maka turunan BAP harus diberikan kepada kuasa hukum. Pada saat sidang yang digelar tertutup tersebut, kuasa hukum sempat mengatakan bahwa jika BAP tidak diberikan kepada pihaknya, maka bagaimana caranya kuasa hukum memberikan pembelaan pada terdakwa. "Kami hanya menuntut dari hukum acara sesuai Pasal 72 terkait hal itu," ujar dia. Senada dengan itu, kuasa hukum lain dari terdakwa Munarman, Sugito Atmo Prawiro berharap sidang kliennya dapat dilaksanakan secara offline atau tatap muka. (sws)

Polisi Lakukan Psikologi Forensik Kasus Rudapaksa Luwu Timur

Jakarta, FNN - Pejabat Divisi Humas Polri mengungkapkan penyelidikan perkara dugaan rudapaksa tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, masih bergulir karena penyidik tengah melakukan pemeriksaan psikologi forensik terhadap korban. "Kemarin akan dilakukan psikologi forensik," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu. Ramadhan menerangkan psikologi forensik tersebut dilaksanakan setelah penyidik berhasil mendapatkan keterangan dari orang tua korban. Ia menyebutkan ibu korban bersedia hadir untuk memberikan keterangan setelah penyidik membuka kembali kasus ini dengan membuat Laporan Polisi Model A tangga 12 Oktober 2021. Adapun penyelidikan menggunakan laporan polisi model A ini menggunakan waktu yang berbeda dari laporan awal pidananya pada Oktober 2019. Penyelidikan oleh polisi ini menggunakan waktu tanggal 25-31 Oktober 2019, di mana ibu korban melakukan pemeriksaan medis terhadap anaknya dan didapati hasil pemeriksaan medis yang berbeda dengan hasil visum yang dilakukan pada tanggal 19 Oktober dan 24 Oktober 2019 oleh Penyidik Polres Luwu Timur. Penyelidikan perkara ini ditangani Polres Luwu Timur dengan asistensi Polda Sulawesi Selatan dan Bareskrim Polri. Terkait psikologi forensik, Ramadhan menjelaskan pemeriksaan ini memerlukan waktu karena prosesnya tidak sebentar. "Minimal satu minggu," katanya. Pemeriksaan psikologi forensik sudah berjalan dan sedang berproses di Polres Luwu Timur, katanya. Psikologi forensik adalah bidang yang menggabungkan praktik psikologi dan hukum. Kasus rudapaksa terhadap tiga anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya viral di media sosial hingga memunculkan tanda pagar #percumalaporpolisi. Peristiwa itu dilaporkan pada Oktober 2019 dan penyidik menghentikan penyelidikan karena dari hasil gelar perkara tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup. (sws)