HUKUM
Pakar Rekomendasikan Pendidikan Hukum Klinik Penuhi Akses Keadilan
Jakarta, FNN - Pakar Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Bambang Sutiyoso merekomendasikan pengembangan model pendidikan hukum klinik dalam kurikulum di perguruan tinggi hukum Indonesia sebagai upaya awal memenuhi akses keadilan yang merata. “Dengan model pendidikan hukum klinik diharapkan mahasiswa hukum itu tidak hanya menguasai masalah teori-teori hukum saja, tetapi mereka memiliki legal skill (kemampuan hukum), legal attitude (sikap terhadap peraturan hukum), dan bersikap prokeadilan, ” ujar Bambang Sutiyoso. Rekomendasi itu dikemukakan Bambang saat menjadi narasumber dalam webinar nasional bertajuk “Refleksi 10 Tahun UU Bantuan Hukum: Akses terhadap Keadilan di Tengah Pandemi” yang disiarkan langsung di kanal YouTube Jakarta Legal Aid, dipantau dari Jakarta, Senin. Bambang menekankan bahwa perguruan tinggi sebenarnya berperan penting dalam mengoptimalkan keberadaan akses terhadap keadilan. Menurutnya, perguruan tinggi atau kampus hukum berpengaruh terhadap keberhasilan mahasiswa dan alumninya untuk menyediakan akses keadilan di tengah masyarakat. Namun sejauh ini berdasarkan pengamatannya, Bambang menilai peran kampus hukum di Indonesia belum optimal untuk mencetak sarjana hukum yang mendukung keadilan. “Peran kampus belum optimal dalam mencetak sarjana hukum yang prokeadilan,” ucapnya. Untuk mengatasi persoalan tersebut, menurutnya, kampus hukum perlu segera mengimplementasikan perannya untuk memperluas akses keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Peran tersebut, ujar Bambang, dapat dilakukan melalui beberapa langkah.Pertama, paparnya, kampus perlu berkomitmen penuh mulai dari tahapan rekrutmen mahasiswa, desain kurikulum, dan proses pembelajaran yang diarahkan pada model pendidikan hukum klinik serta bertujuan utama membangun kepekaan mahasiswa terhadap keadilan. Kedua, diperlukan penyiapan kelengkapan dan kemutakhiran sarana prasarana pembelajaran di perguruan tinggi hukum. Kemudian, tambahnya, yang terakhir adalah mengembangkan jejaring atau kolaborasi dengan pihak-pihak lain, termasuk para praktisi hukum yang relevan. (sws)
BPHN: Perkuat Peran Paralegal Atasi Belum Meratanya PBH dan Advokat
Jakarta, FNN - Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Widodo Ekatjahjana mengatakan penguatan peran paralegal diperlukan untuk mengatasi keberadaan pemberi bantuan hukum (PBH) dan advokat yang belum merata di seluruh Indonesia. “Perlu upaya atau langkah-langkah strategis terhadap belum meratanya jumlah PBH dan keberadaan advokat di seluruh Indonesia, yaitu dengan memperkuat peran paralegal,” ujar Widodo Ekatjahjana saat menjadi pembicara kunci webinar nasional bertajuk “Refleksi 10 Tahun UU Bantuan Hukum: Akses terhadap Keadilan di Tengah Pandemi”, dipantau dari Jakarta, Senin. Menurutnya, penguatan peran paralegal sebagai seseorang berketerampilan hukum, namun bukan merupakan pengacara profesional dapat bermanfaat bagi masyarakat yang terkena masalah hukum, terutama yang kurang mampu secara ekonomi atau buta hukum sehingga dapat memperoleh bantuan untuk memperjuangkan keadilan. Ia menyampaikan terdapat tiga pihak utama dalam penyelenggaraan bantuan hukum di Indonesia. Pertama adalah negara melalui Kemenkumham sebagai penyelenggara. Lalu kedua, ada PBH yang terdiri atas organisasi bantuan hukum (OBH) yang telah terakreditasi oleh Menteri Hukum dan HAM. Selanjutnya, ada pula masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu secara ekonomi dan buta hukum sebagai pihak penerima bantuan hukum. Namun sejauh ini, ujar Widodo, periode akreditasi dari tahun 2019-2021 terhadap PBH belum menunjukkan persebarannya yang merata di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.“Dalam periode akreditasi tahun 2019 sampai dengan 2021, sementara waktu baru terjaring 524 pemberi bantuan hukum. Tentu saja, 524 PBH belum merata di setiap kabupaten/kota, tetapi baru tersebar di 215 kabupaten/kota,” ungkapnya. Widodo menyampaikan bahwa masyarakat Indonesia di perdesaan masih mengalami kesulitan untuk memperoleh bantuan hukum, terlebih desa di 62 kabupaten/kota dari 11 provinsi yang dikategorikan sebagai wilayah terluar, terpencil, dan tertinggal. Meskipun di antara mereka ada yang mampu secara ekonomi, katanya, layanan bantuan hukum masih sulit untuk ditemukan karena terkendala akses, pengetahuan, dan penghubung melalui PBH. “Mereka yang tinggal jauh dari pusat-pusat layanan bantuan hukum kesulitan berhubungan dengan pengacara dan advokat yang lebih banyak berbasis di daerah perkotaan,” ucap Widodo. Oleh karena itu, kata Widodo, penguatan peran paralegal semakin diperlukan untuk memudahkan seluruh masyarakat dalam mengakses bantuan hukum. (sws)
Polda NTB Tetapkan Tersangka Kasus Penipuan Bansos COVID-19
Mataram, FNN - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak COVID-19.Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Hari Brata di Mataram, Senin, mengatakan bahwa tersangka yang diduga melakukan pidana penipuan dan penggelapan dengan nilai mencapai miliaran rupiah tersebut seorang perempuan berinisial BE asal Ampenan, Kota Mataram.\"Kita tetapkan sebagai tersangka sekaligus DPO (daftar pencarian orang),\" kata Hari Brata.Dia menjelaskan BE masuk DPO kepolisian karena tidak pernah hadir ke hadapan penyidik. Setiap kali penyidik melayangkan panggilan, BE selalu mangkir tanpa alasan.\"Tidak pernah hadiri panggilan, makanya kita masukkan dalam DPO,\" ucap dia.Dalam kasus ini, BE menjalankan modus penipuan dan penggelapan dengan membeli sembako dari beberapa orang atau agen. Dari perjanjian, pembayaran dilakukan dalam beberapa tahap.\"Jadi pembayaran pertama dan kedua kabarnya lancar, tetapi selanjutnya menghilang, makanya kasus ini muncul dari laporan korban,\" ujarnya.Salah seorang pelapor, yakni Hirzan mengakui bahwa dirinya menjadi korban penipuan BE. Hirzan mengatakan bahwa BE datang kepadanya pada Januari 2021.Saat itu, BE mengaku mendapat kontrak kerja dari Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) untuk pengadaan sembako.\"Karena ada kontrak kerja, dia minta kita sebagai pemasok. Dia membeli beras 50 ton, gula 5 ton, dan minyak 5 ton. Itu totalnya Rp1,2 miliar,\" kata dia. (sws)
KPK Panggil Lima Saksi Kasus Proyek Infrastruktur di Kota Banjar
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat Tahun 2012-2017.\"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun 2012-2017, hari ini tim penyidik mengagendakan pemeriksaan saksi,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin. Lima saksi, yaitu Sekretaris Dinas (Sekdis) DKPLHD Kota Banjar Tahun 2007-2008 Salim Heryanto, Kepala Bidang Lingkungan Hidup Kota Banjar Tahun 2007-2008 Komarudin Saprialidin, Kepala Bidang Pertamanan dan Pemakaman Kota Banjar Tahun 2007-2008 Hilda Siti Hindasah, Kepala Bidang Bina Program Kota Banjar Tahun 2007-2008) Wawan Hernawan, dan Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Banjar Tahun 2009 Endang Hendra.Ali mengatakan pemeriksaan lima saksi itu dijadwalkan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Dinas PUPR Kota Banjar.Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.Terkait pengumpulan bukti, tim penyidik KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi dengan mengamankan berbagai dokumen yang terkait kasus proyek infrastruktur di Kota Banjar tersebut. (sws)
Polri Buka Posko Aduan Kasus Penipuan Investasi Alat Kesehatan
Jakarta, FNN - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membuka posko aduan untuk mengakomodir masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes).\"Sudah kita dirikan posko aduannya, berada di lantai V Gedung Bareskrim Polri,\" kata Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma\'mun saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.Menurut Ma\'mun, penyidik perlu membuka posko aduan, karena diduga jumlah masyarakat yang menjadi korban cukup banyak.Korban melaporkan kasus penipuan yang dialaminya secara berkelompok. Satu kelompoknya ada yang berjumlah 10 sampai 30 orang.\"Posko aduan wajib itu kita buka. Silahkan ke Bareskrim nanti diarahkan, kita siapkan posko di lantai lima, Subdit V,\" kata Ma\'mun. Ma\'mun menyebutkan, sampai saat ini sudah 20 saksi korban yang diperiksa atau dimintai keterangannya. Dan hari ini, penyidik meminta keterangan kepada sembilan orang korban lainnya.\"Hari ini saja sudah 20 lebih (diperiksa) dan hari ini ada 9 orang lagi yang dimintai keterangan,\" ujar Ma\'mun.Terkait jumlah kerugian yang dialami korban, Ma\'mun mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman, karena pihak tersangka maupun korban tidak memiliki sistem pembukuan, sehingga transaksi keuangan tidak tercatat, termasuk tidak ada bukti penjualan alkes.\"Kerugian belum bisa kita perkirakan, karena datanya belum bulat. Mereka (tersangka) tidak ada pembukuan, tidak punya bukti-bukti penjualan alkesnya, begitu juga korbannya,\" kata Ma\'mun.Dalam kasus ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni VAK, BS dan DR.Dua orang tersangka telah ditangkap, VAK ditangkap Jumat (17/12) dan BS ditangkap hari Sabtu (18/12), keduanya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.Sedangkan satu tersangka berinisial DR masih dalam pengejaran aparat, berstatus buronan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).Kasus penipuan investasi program suntik modal alkes ini mencuat di masyarakat lewat cuitan salah satu akun Twitter.Menurut pendamping para korban Charlie Wijaya, ada 14 orang pelapor karena mengalami kerugian Rp30 miliar. Mereka melaporkan tiga orang dalam kasus ini, yakni VAK, DR, dan BR.Ketiganya, kata Charlie, diduga sebagai bos penerima uang dalam lingkaran investasi bodong alat kesehatan tersebut.\"Ini \'kan dugaannya kasus investasi bodong. Dengan kerugian total bersih Rp1,2 triliun sampai Rp1,3 triliun. Dengan korbannya sekitar 3.000 orang,\" kata Charlie.Charlie mengatakan para korban merasa dirugikan karena uang yang diinvestasikan tidak bisa ditarik dengan alasan perusahaan tempat investasi dinyatakan pailit. (sws)
66 Napi di Jambi Diusulkan Terima Remisi Natal 2021
Jambi, FNN - Sebanyak 66 orang narapidana (napi) yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Provinsi Jambi, diusulkan mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi khusus Natal 2021.\"Dari sepuluh lapas dan satu rutan di Jambi, ada sebanyak 66 narapidana yang kita usulkan mendapatkan remisi Natal tahun ini,\" kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi Aris Munandar melalui keterangan resminya yang diterima di Jambi, Senin. Lamanya remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari 15 hari, satu bulan, saty bulan 15 hari, serta dua bulan.Data yang diperoleh, untuk Lapas Klas IIA Jambi ada 20 orang napi yang diusulkan mendapatkan remisi, kata Aris Munandar.Kemudian dua napi di Lapas Klas IIB Sarolangun dan seorang napi di Lapas Klas IIB Bangko.Selanjutnya ada tiga napi di Lapas Klas IIB Muara Bungo, sembilan napi di Lapas Klas IIB Muara Tebo, 17 napi di Lapas Klas IIB Kualatungkal, 11 napi di Lapas Narkotika Klas III Muarasabak, satu anak pidana di LPKA Klas IIB Muarabulian, dan dua napi di Rutan Sungaipenuh.Sementara itu untuk napi di Lapas Klas IIB Muara Bulian dan Lapas Perempuan Klas IIB Jambi, tidak ada napi yang diusulkan mendapatkan remisi khusus Natal 2021, kata Aris Munandar. (sws)
Kemenkumham: Hari Bela Negara Bangkitkan Semangat Lawan COVID-19
Jakarta, FNN - Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Sekjen Kemenkumham) Andap Budhi Revianto mengajak seluruh jajaran di lingkungan Kemenkumham untuk memperingati Hari Bela Negara sebagai momentum membangkitkan semangat melawan pandemi COVID-19. “Jadikan momen Hari Bela Negara ini sebagai pembangkit semangat untuk bisa menang melawan virus corona, baik menang dalam mengendalikan penyebaran virus maupun membangkitkan ekonomi yang tersendat akibat pandemi,” kata Andap Budhi Revianto berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, memperingati Hari Bela Negara yang jatuh pada 19 Desember 2021. Hal tersebut, lanjut dia, sesuai pula dengan amanat Presiden Joko Widodo pada peringatan Hari Bela Negara Tahun 2021. Untuk bangkit dalam melawan COVID-19, menurut Andap, diperlukan ketabahan, ketahanan, kebersamaan, kepandaian, kecepatan, daya juang, dan kerja keras. “Kita tidak boleh berhenti berkreasi, berinovasi, dan berprestasi di tengah pandemi COVID-19. Kita harus buktikan ketangguhan kita. Kita harus menangkan masa depan kita dan mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa dengan semangat bela negara,\" imbaunya. Lebih lanjut, Andap mengatakan tugas bela negara bukan hanya menjadi tugas TNI dan Polri, melainkan tugas bagi semua warga negara Indonesia.\"Apa pun pendidikan, profesi, dan pekerjaan kita, semua punya hak, semua punya kewajiban, dan kesempatan yang sama untuk bela negara,\" ujar Andap. Di samping itu, Andap juga menceritakan kembali sejarah ditetapkannya tanggal 19 Desember sebagai Hari Bela Negara. Tanggal 19 Desember 1948, kata dia, merupakan tanggal dideklarasikannya pembentukan Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) oleh Sjafruddin Prawiranegara yang saat itu menjabat Menteri Kemakmuran RI. Deklarasi pembentukan PDRI pun dilakukan sesuai amanat Presiden Soekarno. Terkait latar belakang didirikannya PDRI, jelas Andap, hal itu tidak terlepas dari kemunculan Agresi Militer Belanda II yang menyerang Kota Yogyakarta. Kala itu, tambahnya, Yogyakarta merupakan Ibu Kota Indonesia. Lalu dalam peristiwa tersebut, Presiden RI Soekarno, Wakil Presiden Mohammad Hatta, Perdana Menteri (PM) Sutan Syahrir, dan beberapa tokoh lainnya ditangkap Belanda sehingga mengakibatkan ibu kota negara dan pemerintahan Indonesia mengalami kekacauan. “Keputusan Presiden saat itu terlihat sangat visioner serta suatu langkah tepat yang sangat strategis. Dengan adanya PDRI, Indonesia berhasil menunjukkan kepada dunia bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia masih ada dan berdaulat. PDRI menjadi salah satu tonggak sejarah penting bagi Republik Indonesia yang perlu dikenang dan diperingati,” ucap Andap. Dalam memperingati Hari Bela Negara Tahun 2021, Andap mengungkapkan bahwa tema yang diusung adalah “Semangat Bela Negaraku, Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh”. \"Tema diambil sebagai refleksi seluruh elemen bangsa yang harus terus mengobarkan dan mengimplementasikan sikap rela berkorban demi bangsa dan negara serta menumbuhkan semangat untuk tetap tumbuh bersama-sama menuju Indonesia maju,\" jelasnya. Di akhir amanatnya, Sekjen Kemenkumham berharap agar seluruh jajaran Kemenkumham dapat memaknai dengan baik peringatan Hari Bela Negara dan dapat mengimplementasikan secara nyata. \"Dirgahayu Hari Bela Negara ke-73 tahun 2021,\" tutup Andap Budhi Revianto. (sws)
Polri Buru Satu Tersangka Penipuan Investasi Alat Kesehatan
Jakarta, FNN - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri memburu satu dari tiga orang tersangka kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes) yang merugikan korban hingga triliunan rupiah.Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma\'mun, Senin, mengatakan ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni VAK, DR dan BS. Dua orang telah ditangkap (VAK dan DR), satu orang masih dalam pengejaran\"DR satu lagi belum tertangkap, dia lari, masih kita buru ,\" kata Ma\'mun.Menurut Ma\'mun, keberadaan tersangka DR sudah terlacak, namun yang bersangkutan berupaya menghindar dari kejaran polisi, sehingga belum bisa ditangkap sejak kasus tersebut dilaporkan Senin (13/12) dan naik ke tingkat penyidikan. \"Tidak ada kendala, cuma masih kabur-kaburan aja, dia pindah-pindah terus, masih melarikan diri,\" kata Ma\'mun.Untuk mencegah tersangka melarikan diri keluar negeri, penyidik telah memasukan nama tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO), termasuk mencekal keluar negeri.\"Tersangka sudah kita lakukan pencekalan, makanya DPO kita terbitkan,\" ujar Ma\'mun.Adapun dua tersangka yang sudah ditangkap dan dilakukan penahanan yakni VAK ditangkap Jumat (17/12) dan BS ditangkap Sabtu (18/12).Kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan tersebut mencuat di masyarakat lewat cuitan salah satu akun Twitter. Korban diduga mengalami kerugian mencapai Rp1,2 triliun.Para korban melaporkan kerugian bisnis yang dialaminya ke Bareskrim Polri pada Senin (13/12), dan Polda Metro Jaya. Namun kini seluruh laporan ditangani oleh Subdit V Dittipideksus Bareskrim Polri.Dua tersangka yang telah ditangkap dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (sws)
GP Ansor NTT: 600 Personel Banser Bantu Pengamanan Natal-Tahun Baru
Kupang, FNN - Gerakan Pemuda (GP) Ansor Nusa Tenggara Timur (NTT) mengerahkan 600 personel Barisan Ansor Serbaguna (Banser) untuk pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di seluruh wilayah NTT.Ketua Pimpinan Wilayah GP Ansor NTT Ajhar Kowe, kepada ANTARA di Kupang, Senin, menyampaikan dikerahkan sejumlah personel itu sebagai bagian dari Partisipasi Damai Natal sekaligus membantu aparat kepolisian dan TNI di wilayah NTT.\"Jumlah ini tersebar di sejumlah cabang GP Ansor di NTT,\" katanya.Personel yang dikerahkan kata dia, ditempatkan di setiap Gereja. Baik Gereja Katolik maupun Protestan di setiap kabupaten dan kota di seluruh wilayah NTT. Ia mengatakan, pengamanan akan dimulai dari hari Kamis (23/12) untuk mengisi di pos pengamanan titik sentral bersama polisi. Sesuai dengan pos-pos yang sudah ditetapkan oleh polisi di setiap kabupaten dan kota.Sementara personil pengamanan dari Banser yang akan turun langsung ke gereja ujar Ajhar, akan disesuaikan dengan kondisi yang ada.Ia juga mengatakan pengamanan akan disesuaikan dengan kekuatan anggota Banser yang ada di setiap daerah setelah ada koordinasi antara aparat kepolisian dan TNI.\"Mereka akan di pusat dalam satu pos khusus dari masing-masing cabang GP Ansor di setiap daerah. kurang lebih dua orang. Bersama-sama polisi dan pihak lain yang terlibat dalam partisipasi damai Natal,” pungkasnya.Ajhar menegaskan, pengamanan puncak pada tanggal 24-25 Desember 2021, Banser siaga dalam rangka partisipasi damai Natal di setiap Gereja.Partisipasi damai Natal kali ini lanjut dia, GP Ansor NTT melibatkan rekan dari Parisada Hindu di wilayah itu.“Sahabat kami dari pemuda Hindu. Mereka ingin bergabung sama Banser dalam pengamanan,” ungkapnya.Sebagai Ketua Organisasi Kepemudaan, ia mengajak seluruh elemen pemuda agar menjaga suasana Natal Tahun 20121 sebagai bagian dari evaluasi diri menuju ‘NTT Damai’.Sebagai Ketua Organisasi Kepemudaan, ia mengajak seluruh elemen pemuda agar menjaga suasana Natal Tahun 2021, Natal yang sejuk dan damai agar dapat hikmah Natal bagi keluarga besar umat Kristiani yang ada di seluruh NTT. (sws)
Ketua KPK: Cegah Korupsi Wujud Nyata Bela Negara
Jakarta, FNN - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan mencegah terjadinya korupsi adalah wujud nyata bela negara.\"Ingat, menangkap koruptor adalah tugas KPK dan aparatur penegak hukum lainnya. Namun, mencegah terjadinya korupsi adalah wujud nyata bela negara yang dapat kita lakukan sebagai bentuk rasa cinta terhadap nusa bangsa dan tanah air Indonesia,\" kata Firli dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin memperingati Hari Bela Negara yang jatuh pada 19 Desember 2021.Firli mengatakan cukup menjadi pribadi sederhana yang senantiasa menerapkan nilai-nilai kejujuran, moral, etika, agama, dan budaya antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari adalah cara untuk memenuhi seluruh kriteria bela negara di masa kini.Menurutnya, korupsi dan perilaku koruptif jelas menjadi ancaman utama bangsa dan negara mengingat dampak destruktifnya, bukan sekedar merugikan keuangan atau perekonomian semata. Namun, juga dapat mengakibatkan gagal terwujudnya tujuan bernegara suatu bangsa. Firli pun sepakat dengan pandangan Presiden RI Joko Widodo yang disampaikan pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 soal pemberantasan korupsi yang tidak boleh terus-terusan identik dengan penangkapan. Pemberantasan korupsi harus mengobati akar masalah korupsi\"Memang benar, akar masalah korupsi adalah upaya pencegahan korupsi sangat fundamental daripada penindakan hukum di mana pencegahan berbanding lurus dengan perlindungan kepentingan publik. Sungguh benar ucapan Presiden bahwasanya pencegahan merupakan langkah yang lebih fundamental untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan korupsi agar kepentingan rakyat dapat terselamatkan,\" kata dia.Sesuai arahan Presiden, lanjut Firli, KPK senantiasa terus berbenah membuat banyak terobosan baru untuk menyempurnakan setiap metode penanganan korupsi agar jauh dari kata heboh apalagi dapat menimbulkan kegaduhan dengan cara-cara lebih fundamental, upaya-upaya yang lebih mendasar, dan lebih komprehensif yang dirasakan manfaatnya langsung oleh rakyat, bangsa, dan negara.\"Pendekatan \'asset recovery\', penerimaan negara bukan pajak serta memitigasi perilaku korupsi adalah hal utama lainnya yang juga kami lakukan untuk menangani korupsi di negeri ini,\" ujar Firli.Selanjutnya, kata dia, sinergi antar lembaga penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung terus dijalani terutama dalam menerapkan pendakwaan pencucian uang lewat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan membuka luas kerja sama dengan negara lain dalam pengejaran aset koruptor.\"Selain itu, dukungan masyarakat terhadap segenap upaya pemberantasan korupsi terus kami manfaatkan untuk menanamkan budaya antikorupsi sejak dini yang menjadi bagian penting dari pemberantasan korupsi agar terbangun dan terbentuk mental antikorupsi dalam setiap individu di republik ini,\" kata Firli.Ia mengatakan \"Semangat Bela Negaraku, Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh\" yang diusung sebagai tema besar dalam peringatan Hari Bela Negara 2021 sangat tepat, mengingat semangat bela negara memang sangat dibutuhkan untuk terus digelorakan.\"Dengan menyematkan selalu semangat antikorupsi dalam satu gerakan orkestrasi pemberantasan satu padu membangun budaya antikorupsi, mari terus gelorakan semangat bela negara agar kita senantiasa tangguh menjaga, merawat serta mewujudkan cita-cita tujuan bernegara yang tak lain meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran segenap rakyat Indonesia dalam kehidupan cerdas berbangsa dan bernegara,\" ujarnya. (sws)