HUKUM
Polda Sulut Tegaskan Pelarangan Petasan Saat Natal-Tahun Baru
Manado, FNN - Polda Sulawesi Utara (Sulut) menegaskan pelarangan terhadap masyarakat untuk membuat, membawa, menimbun, menjual dan membunyikan petasan/mercon saat perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.“Petasan/mercon tetap dilarang karena dapat mengganggu keamanan, ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat,” Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno, di Manado, Senin.Ia mengatakan terdapat Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial.Sebagaimana diatur dalam Perkap tersebut bahwa ketentuan untuk bunga api/kembang api yang diizinkan yaitu, kembang api yang telah memiliki izin impor/produksi dari kepolisian dalam hal ini Baintelkam Polri dengan ukuran dari dua inci tidak memerlukan izin pembelian dan penggunaan.“Sedangkan yang berukuran 2 sampai dengan 8 inci harus ada izin pembelian dan penggunaan yang diterbitkan oleh Baintelkam Polri untuk kepentingan pertunjukan (show),” katanya.Oleh karena itu, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan terhadap peredaran kembang api yang telah memiliki izin dari Baintelkam Polri.“Kembang api ilegal yang tidak memiliki izin dari Baintelkam Polri dan petasan/mercon, baik ukuran besar maupun kecil dilarang untuk diperjualbelikan dan dipergunakan/dinyalakan. Apabila ditemukan dapat dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.Ia juga mengimbau masyarakat agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, serta Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor 440/21.7114/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Kamtibmas dan Penyebaran COVID-19 pada Perayaan Natal dan Tahun Baru di Provinsi Sulut.“Masyarakat diimbau merayakan secara sederhana, khidmat, dan tetap mematuhi protokol kesehatan demi menekan penyebaran COVID-19 sekaligus mencegah gangguan Kamtibmas,\" katanya.Ia juga menambahkan, masyarakat tidak mengedarkan, menjual dan mengonsumsi minuman keras, serta tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan seperti pawai, open house dan pesta kembang api. (sws)
Pemkab Magetan Larang Knalpot Biising Saat Natal-Tahun Baru
Magetan, FNN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Jawa Timur melarang pemakaian sepeda motor knalpot bising atau tidak standar saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 karena dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan.\"Tolong jangan menganggap enteng knalpot \'brong\' (bising). Jangan sampai ada knalpot ini membuat masyarakat tidak nyaman dan berakhir dengan adanya konflik,\" ujar Bupati Magetan Suprawoto saat membuka Rapat Koordinasi bersama Tim Kewaspadaan Dini Kabupaten Magetan di Magetan, Senin.Menurut dia, antisipasi dan kewaspadaan tersebut penting dilakukan mengingat beberapa pekan sebelumnya muncul konflik mengenai penggunaan knalpot bising di sepanjang jalan wisata kawasan Cemoro Sewu dan sempat viral.Saat itu, masyarakat di sekitar jalan tembus Cemoro Sewu Magetan dan Tawangmangu, Karanganyar, Jateng merasa terganggu dengan banyaknya anak muda menggunakan knalpot bising pada motornya.Warga akhirnya berbuat anarkis dengan menghentikan pengguna motor berknalpot bising tersebut dan memukulinya.Oleh karena itu, pihaknya mengajak tim kewaspadaan Magetan untuk melalukan sosialisasi bahwa penggunaan knalpot itu dilarang.Selain polusi suara karena suaranya yang berisik, knalpot itu juga melanggar aturan karena tidak sesuai dengan standar keamanan berkendara.Kepala Bakesbangpol Magetan Chanif Tri Wahyudi mengatakan rapat koordinasi tersebut diperlukan untuk menciptakan situasi yang kondusif jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Magetan.Hal itu karena momentum Natal dan tahun baru biasanya dibarengi dengan aktivitas masyarakat yang meningkat sehingga hal tersebut perlu diwaspadai seiring risikonya yang juga tinggi.\"Diharap dengan adanya rapat koordinasi, mendapatkan usulan mengenai strategi kewaspadaan dini menjelang Natal dan Tahun Baru oleh jajaran Forkopimda yang hadir,\" kata Chanif.Rapat Koordinasi bersama Tim Kewaspadaan Dini Kabupaten Magetan dihadiri oleh Forkopimda setempat dan jajaran terkait. (sws)
KPK Klarifikasi Beredarnya Informasi Akan Pantau Muktamar NU
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi beredarnya gambar yang berisi pernyataan lembaga antirasuah itu akan memantau pelaksanaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) di Provinsi Lampung pada 22-23 Desember.\"KPK menerima informasi yang beredar melalui aplikasi pesan dan sosial media terkait pungutan kepada ASN untuk tujuan tertentu. Berikut ini klarifikasi yang disampaikan,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.Ali mengatakan nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam informasi tersebut bukan merupakan nomor saluran pengaduan masyarakat KPK.\"Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat menyampaikan pengaduannya kepada KPK melalui email pengaduan@kpk.go.id, SMS 08558575575, WhatsApp 0811959575, website KWS http://kws.kpk.go.id atau menyampaikan surat dan datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta,\" ucap Ali.KPK, lanjut dia, berulang kali menerima informasi adanya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK maupun penyampaian informasi hoaks yang tujuannya untuk melakukan pemerasan, penipuan maupun tindak kejahatan lainnya kepada masyarakat.\"KPK tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK,\" katanya.Ia mengatakan jika masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, dapat segera melaporkannya ke \"call center\" 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat.Sedangkan dalam pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, KPK mengajak masyarakat untuk menyampaikan aduannya secara valid dengan didukung data dan informasi yang lengkap karena tindak lanjut penanganan laporan sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan.\"Beberapa data dan informasi yang dibutuhkan contohnya bukti transfer, cek, bukti penyetoran dan rekening koran bank, laporan hasil audit investigasi, dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana, kontrak, berita acara pemeriksaan, bukti pembayaran, foto dokumentasi, surat, disposisi perintah, bukti kepemilikan serta identitas sumber informasi,\" ujar Ali.Ali menegaskan KPK menjamin kerahasiaan pelapor dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik, sepanjang pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut.Selain itu, pelapor juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir identitasnya akan diketahui orang lain melalui website KWS http://kws.kpk.go.id.\"Jika perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang, bahkan KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor,\" kata Ali.Berikut pernyataan dari gambar yang juga mencantumkan logo KPK tersebut.\"Setelah menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait adanya pungutan kepada ASN Kemenag dan pemberian uang dari Kemenag untuk pemenangan salah satu calon kandidat di Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama, maka KPK akan memantau dan menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat tersebut.Kami mengimbau agar PWNU/PCNU atau masyarakat yang menerima uang dari Kemenag terkait Muktamar ke-34 NU bersedia mengembalikan uang tersebut dan melaporkan kepada kami lewat telepon 0811959575, 08558575575. Setiap laporan dijamin kerahasiaannya\". (sws, ant)
Azis Syamsuddin Sebut Kecewa kepada Eks Penyidik KPK Stepanus Robin
Jakarta, FNN - Azis Syamsuddin kecewa dengan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sehingga menyeret mantan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar itu menjadi terdakwa kasus dugaan pemberian suap.\"Pertama saya kecewa karena dengan permasalahan ini saya ada di posisi ini, saya jadi terdakwa,\" kata Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.Azis menjadi terdakwa dugaan pemberian suap senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait dengan pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.\"Hanya permohonan maaf kepada terdakwa sehingga terdakwa terjerat permasalah ini,\" kata Robin yang menjadi saksi dalam perkara tersebut.Sebelumnya Robin menyebut tidak mendapatkan suap dari Azis Syamsuddin tetapi hanya meminjam uang sebesar Rp200 juta.\"Pada saat ini, saudara saksi \'kan minjam uang saya, saya sebagai terdakwa, kemudian saya sudah pernah tagih kepada saksi dua kali, dan saudara saksi belok kiri belok kanan. Apa saudara saksi punya ingat untuk mengembalikan uang?\" tanya Azis kepada Robin.\"Masih ingat,\" jawab Robin.\"Dari kemampuan saudara, saksi akan kembalikan yang ini?\" tanya Azis.\"Saya sudah bicara dengan keluarga. Nanti keluarga akan mengecek,\" jawab Robin.Pengakuan Robin di persidangan bahwa pihaknya meminjam uang Rp200 juta dari Azis berbeda dengan dakwaan Azis Syamsuddin yang disebut meminta bantuan Stepanus Robin untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan kader Golkar lain bernama Aliza Gunado terkait dengan penyelidikan KPK mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah.Robin lalu menerima uang muka sejumlah Rp100 juta dan Maskur Husain menerima sejumlah Rp200 juta melalui transfer rekening milik Azis Syamsudin pada tanggal 3 dan 5 Agustus 2020; sejumlah 100.000 dolar AS pada tanggal 5 Agustus 2020, dan pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Maret 2021 sejumlah 171.900 dolar Singapura.Uang-uang tersebut sebagian ditukarkan ke mata uang rupiah sehingga total uang diterima Robin dan Markur sebesar Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS. Selanjutnya uang dibagi-bagi sehingga Robin memperoleh Rp799.887.000,00, sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp2,3 miliar dan 36.000 dolar AS.Atas keterangan Robin tersebut, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa sepanjang persidangan Stepanus Robin tidak mengakui perbuatan.\"Stepanus Robin Pattuju selama dipersidangan tidak mengakui perbuatannya menerima sejumlah uang dan diduga justru sengaja menutupi peran dari Azis Syamsuddin,\" kata Ali Fikri.Ali meminta Stepanus Robin tidak hanya memerikan keterangan di luar sidang karena hal tersebut tidak memiliki nilai pembuktian.\"KPK sangat yakin dengan alat bukti terkait dengan adanya kerja sama erat antara Stepanus Robin Pattuju, Azis Syamsuddin, M. Syahrial, dan Maskur Husain dan hal tersebut tim jaksa KPK akan buktikan di depan persidangan,\" kata Ali. (mth)
Kejari Bandung Tahan Eks Ketua Kadin Jabar Terkait Korupsi Hibah
Bandung, FNN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menahan mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat Tatan Pria Sudjana (TPS) yang diduga terlibat kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.Kasi Pidana Khusus Kejari Bandung Taufik Effendy mengatakan penahanan Tatan dilakukan berdasarkan pertimbangan setelah dilakukan pemeriksaan. Pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap kedua dari penyidik kepada penuntut umum.\"Selanjutnya penuntut umum berpendapat bahwa terhadap tersangka TPS kami lakukan penahanan selama 20 hari,\" kata Taufik di Kejari Kota Bandung, Senin.Taufik mengatakan Tatan ditahan di Rutan Bandung yang berada di Jalan Jakarta. Status Tatan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu.Menurut Taufik, Penyidik Kejari Bandung bakal terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus korupsi dana hibah provinsi tersebut.\"Saat ini kami masih mengembangkan penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka atas nama AY yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan,\" kata dia.Adapun Kejari Bandung saat ini tengah mengusut adanya dugaan praktik korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Kadin Jawa Barat pada tahun anggaran 2019.Dalam pengusutan korupsi dana hibah sekitar Rp1,7 miliar tersebut, sejumlah pengurus Kadin Jawa Barat turut diperiksa Kejaksaan.
Pemkab OKI Pastikan Situasi Desa Suka Mukti sudah Kondusif
Sumatera Selatan, FNN - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI), Sumatera Selatan, memastikan situasi dan kondisi Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, sudah kondusif setelah terjadi ketegangan klaim kepemilikan lahan perkebunan oleh masyarakat.\"Kondisi saat ini sudah kondusif. Warga di sana sudah kembali melakukan aktivitasnya masing-masing,\" kata Sekretaris Daerah Pemkab OKI Husin di Kayu Agung, Senin.Menurut dia, ketegangan yang terjadi pada Kamis (16/12) tersebut dipicu oleh saling klaim kepemilikan tanah antara masyarakat dengan PT Treekreasi Margamulia (TMM) yang mempunyai Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan tersebut yang telah beroperasi sejak tahun 1997. Namun, masyarakat menyakini lahan perkebunan yang telah mereka tempati sejak tahun 1985 itu adalah milik mereka, dengan dasar Surat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, sebelum akhirnya dicabut.Diduga akibat tak terima SHM-nya dicabut lantas masyarakat menduduki lahan yang mereka klaim tersebut hingga akhirnya ditertibkan aparat kepolisian sehingga sempat menimbulkan ketegangan. \"Penertiban masyarakat yang mengklaim tanah HGU kemarin sudah dilakukan sesuai mekanisme yang sesuai. Kondisinya sudah kondusif. Mudah-mudahan tetap begini\" ujarnya.Ia mengharapkan, atas kejadian tersebut masyarakat Mesuji jangan mudah terprovokasi atas informasi-informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.Ke depan, lanjutnya, sebagaimana perintah dari kantor staf kepresidenan, pihaknya akan melakukan revitalisasi ulang lahan yang diklaim tersebut supaya tidak kembali terjadi ketegangan di kemudian hari.Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab OKI Antonius Leonardo mengatakan, BPN mempunyai dasar pertimbangan sehingga mencabut SHM yang dimiliki oleh masyarakat.Hal tersebut dilakukan karena BPN melihat ada cacat administrasi dalam pemberian 36 SHM kepada masyarakat Suka Mukti sehingga perlu dilakukan penertiban dengan mencabut SHM tersebut.\"Paling tidak kami sampaikan pembatalan ini dilakukan setelah proses pengecekan. Setelah dicek SHM itu ada di tanah HGU,\" ujarnya.Sementara itu, mantan Kepala Desa Suka Mukti Sutamar mengatakan, ia benar-benar menyakini kalau kondisi desa sudah benar-benar kondusif, semua warga yang berada di tempat kejadian sudah kembali ke rumahnya masing-masing.\"Warga kami sudah kembali ke rumah masing-masing,\" katanya. (sws)
40 Unit Kerja Polri Raih WBK dan WBBM 2021
Jakarta, FNN - Sebanyak 40 unit kerja di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meraih anugerah zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) serta wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) pada tahun ini.Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan dari ratusan unit kerja kementerian/lembaga yang meraih predikat WBK, Polri mendapatkan 36 unit kerja yang meraih predikat tersebut. Sementara itu, terdapat empat unit di Polri yang meraih predikat WBBM.\"Predikat WBK/WBBM bukan hanya simbol, melainkan merupakan wujud nyata untuk menciptakan birokrasi yang berwibawa, bersih, dan melayani,\" kata Dedi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.Menurut Dedi, penghargaan zona integritas WBK/WBBM merupakan upaya Polri untuk menghilangkan budaya korupsi, peningkatan kinerja, dan peningkatan pelayanan masyarakat.Ia pun menegaskan bahwa Polri akan terus selalu memperbaiki dan berusaha untuk terus memperbanyak unit kerja yang termasuk dalam predikat WBK/WBBM.\"Polri terus berusaha lebih baik agar selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,\" ujar Dedi.Penganugerahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berlangsung secara daring dan luring yang dihadiri Wakil Presiden RI Ma\'ruf Amin. Dalam acara ini juga diberikan apresiasi terhadap pimpinan perubahan yang berhasil membangun unit percontohan. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menjadi salah satu penerima penghargaan tersebut.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyerahkan penghargaan kepada Kapolri yang diwakili dan diterima oleh Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono.Kegiatan penyerahan predikat WBK/WBBM ini juga merupakan bagian akhir dari rangkaian evaluasi pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM.Pada tahun 2021 tercatat 4.042 unit kerja yang berjuang melewati rangkaian evaluasi zona integritas. Dari ribuan unit kerja tersebut, terdapat 486 unit kerja yang berhasil mendapat predikat WBK.\"Penyerahan predikat ini dalam rangka memberikan apresiasi terhadap instansi pemerintah dan unit yang sungguh-sungguh melaksanakan pembangunan zona integritas sehingga masyarakat mendapat pelayanan yang prima dan berintegritas,\" ujar Tjahjo.Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kemenpan RB Erwan Agus Purwanto menyebutkan salah satu tujuan terselenggaranya acara apresiasi dan penganugerahan zona integritas menuju WBK dan WBBM 2021 adalah untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa reformasi birokrasi telah memberikan hasil yang nyata berupa pelayanan yang berkualitas dan berintegritas, selaras dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.\"Saya juga berharap acara ini bisa menjadi forum untuk menggali masukan dan saran perbaikan bagi program reformasi birokrasi yang berkenaan peningkatan pelayanan dan integritas,\" ujarnya. Berikut daftar 36 unit kerja di Polri yang meraih WBK, yakni Kepolisian Resor Sumba Barat, Biro SDM Polda Kalimantan Selatan, Direktorat Intelijen Keamanan Polda Bali, Kepolisian Resor Pasuruan Kota, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, Direktorat Intelijen Keamanan Polda NTB, Pelayanan Markas Polda DIY, Sekolah Pendidikan Kepolisian Negara DIY, Kepolisian Resor Pati, dan Kepolisian Resos Purbalingga.Berikutnya Direktorat Intelijen Keamanan Polda Sumatera Selatan, Direktorat Samapta Polda Kalimantan Selatan, Bidang Hukum Polda Jawa Timur, Kepolisian Resor Lubuk Linggau, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah, Kepolisian Resor Pulang Pisau, Kepolisian Resor Balangan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kepolisian Resor Seruyan, dan Rumah Sakit Bhayangkara Palangkaraya.Selanjutnya, Kepolisian Resor Cilegon, Kepolisian Resor Merangin, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau, Direktorat Intelijen Keamanan Polda Kepulauan Riau, Biro SDM Polda Kalimantan Tengah, Kepolisian Resor Belitung Timur, Polres Agam, Divpropam Polri, Ditpolairud Polda Sumbar, dan Polres Labuhan Batu.Selain itu, Puskeu Polri, SSDM Polri, RS Bhayangkara Mohamad Hasan Palembang, Polres Bantul, Polres Pulau Buru, serta Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran.Empat unit kerja di Polri yang meraih predikat WBBM adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Kepolisian Resor Kotawaringin Barat, Kepolisian Resor Banyuasin, dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. (sws)
Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Bandingkan Tuntutannya dengan Juliari
Jakarta, FNN - Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menyebut tuntutan 12 tahun penjara yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kepadanya tidak adil dibanding dengan tuntutan terhadap bekas Menteri Sosial Juliari Batubara.\"Majelis Hakim Yang Mulia, saya merasakan ketidakadilan atas tuntutan 12 tahun yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dikarenakan saya menerima uang sebesar Rp1,8 miliar. Saya merasakan ketidakadilan jika dibandingkan dengan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang menerima suap sebesar Rp32 miliar yang juga dituntut 12 tahun penjara,\" kata Stepanus Robin saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.Dalam perkara ini Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Juliari Batubara diketahui sudah divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp32,482 miliar. Vonis Juliari lebih berat dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntut Juliari divonis 11 tahun penjara. \"Saya merasakan ketidakadilan, di mana menteri tersebut adalah menteri yang jelas-jelas memiliki jabatan dan kewenangan terkait dengan pekerjaannya, dan jabatan dan kewenangannya menerima uang suap sebesar puluhan miliar rupiah tersebut yang besarnya 16 kali lipat dari yang saya terima,\" ungkap Robin.Robin menyebutkan dirinya hanya melakukan penipuan dengan memanfaatkan jabatannya sebagai penyidik KPK.\"Dan saya sama sekali tidak memiliki kewenangan terkait kasus-kasus dalam perkara ini, yaitu yang melibatkan M. Syahrial, M. Azis Syamsuddin, Aliza Gunado, Ajay M. Priatna, Usman Effendy, dan Rita Widyasari,\" tambah Robin.Robin mengungkapkan ia tidak menerima tuntutan yang sama terhadap dirinya bila dibanding dengan Juliari Batubara. \"Sebagai warga negara dan masyarakat, saya merasakan ketidakadilan atas tuntutan JPU yang menyamakan saya dengan tuntutan menteri yang pada faktanya menerima uang jauh lebih besar ketimbang saya dengan kewenangan yang dimiliki. Oleh karena itu saya memohon keadilan dari Yang Mulia Majelis Hakim,\" ungkap Robin.Dalam perkara ini Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.Robin diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.322.577.000 yang bila tidak dipenjara maka akan dipidana selama 2 tahun.Stepanus Robin bersama rekannya advokat Maskur Husain dinilai terbukti menerima suap terkait lima perkara di KPK, yaitu pertama menerima suap dari mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp1,695 miliar untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan. Perkara kedua, Robin dan Maskur mendapatkan Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513,29 juta) atau senilai total Rp3,613 miliar dari mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.Perkara ketiga, Robin dan Maskur mendapatkan Rp507,39 juta dari Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna tidak terseret dalam penyidikan perkara bansos di Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.Perkara keempat, Robin dan Maskur mendapatkan Rp525 juta dari Usman Effendi, narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Tenjojaya yang sedang menjalani hukuman 3 tahun penjara.Perkara kelima, Robin dan Maskur mendapatkan uang sejumlah Rp5.197.800.000 dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. (sws)
300 Warga Binaan Rutan Kolaka Sudah Divaksin
Kolaka, FNN - Sebanyak 300 warga binaan Rumah Tahanan Kelas IIB Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, sudah menerima vaksin dosis pertama dan kedua yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat.Kepala Rutan Kolaka Tutut Jemi Setiawan yang dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Senin, mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat melaksanakan vaksin bagi warga binaan yang dilaksanakan di aula rutan itu.\"Gelombang pertama 120 orang warga binaan yang divaksin dan gelombang kedua 180 orang sehingga total 300 warga binaan sudah menerima vaksin,\" katanya.Saat ini, kata Jemi, keluarga warga binaan yang akan berkunjung ke rutan tidak diperbolehkan untuk bertemu tatap muka guna menghindari penyebaran virus COVID-19.Dengan demikian, kata dia, pihaknya menyiapkan tiga unit komputer untuk \"video call\" gratis bagi warga binaan guna bertemu dan bertatap muka dengan keluarga sehingga terhindar dari penyebaran virus itu.\"Yang diperbolehkan rutan hanya berupa titipan barang dari keluarga warga binaan,\" ungkap Jemi.Jemi berharap setelah dilakukan vaksin maka warga binaan dapat terhindar serangan virus Corona sehingga saat pandemi berakhir mereka bisa hidup normal dan bisa bertemu dengan keluarga secara langsung.Sebelumnya Lapas Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan vaksinasi 300 warga binaan pemasyarakatan (WBP) guna meningkatkan imun tubuh mereka sehingga meminimalkan terjangkit COVID-19.Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama mengatakan vaksinasi ratusan warga binaan pemasyarakatan bekerja sama dengan Polres Kendari.\"Kami bersinergi dengan Kepolisian Resor (Polres) Kendari melakukan vaksinasi WBP guna menyukseskan program pemerintah mengenai percepatan vaksinasi kepada seluruh masyarakat,\" katanya.Dia menyampaikan vaksinasi COVID-19 untuk WBP merupakan bentuk perhatian Kemenkumham Sultra, khususnya Lapas Kelas IIA Kendari guna membantu program pemerintah dalam percepatan cakupan vaksinasi 70 persen hingga akhir Desember 2021.\"Ini bentuk perhatian kami terhadap program pemerintah. Ini merupakan tanggung jawab kami untuk menjauhkan COVID-19 dari seluruh WBP yang berada di Lapas Kendari,\" ujar dia. (sws)
Saksi Bantah Lakukan Pemerasan dan Penipuan Terhadap Azis Syamsuddin
Jakarta, FNN - Advokat Maskur Husain membantah telah melakukan pemerasan dan penipuan terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin terkait pengurusan perkara di KPK.\"Kami bacakan keterangan pada poin 49. Dapat saya jelaskan bahwa saya dan Stepanus Robin Pattuju tak memeras dan menipu kepada Muhammad Azis Syamsuddin terkait pengurusan perkara Azis Syamsuddin karena saat itu sekitar Agustus 2020 Azis Syamsuddin melalui Stepanus Robin Pattuju meminta Stepanus Robin Pattuju dan saya (Maskur Husain) mengawal atau mengurus perkara Azis Syamsuddin terkait Lampung Tengah yang sedang ditangani KPK,\" kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.Lie membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Maskur Husain yang menjadi saksi untuk terdakwa Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah. \"Kapasitas Stepanus Robin Pattuju sebagai seorang penyidik KPK sehingga yang aktif meminta bantuan pertama kali untuk mengurus perkara M Azis Syamsuddin terkait Lampung Tengah adalah saudara Azis Syamsuddin sendiri, bukan inisiatif dari saya,\" tambah jaksa Lie membacakan BAP Maskur.Menurut Maskur, dalam keterangannya di penyidikan, ia mengetahui dari Stepanus Robin bahwa yang meminta bantuan pertama kali untuk mengawal atau mengurus perkara Azis Syamsuddin terkait Lampung Tengah adalah saudara Azis Syamsuddin sendiri bukan Stepanus Robin.\"Apakah benar? Yang saya bacakan ada salah?\" tanya jaksa Lie.\"Tadi Pak jaksa sudah menegaskan di situ juga bahwa seluruh keterangan yang disampaikan saya dalam BAP itu adalah keterangan yang diungkap dan diucap oleh Robin itu sendiri sehingga saya hanya mengutip apa yang dia katakan,\" ungkap Maskur. \"Ada saudara mengubah kalimat dari saudara Robin dalam keterangan BAP ini?\" tanya jaksa Lie.\"Saya tidak mengubah,\" jawab Maskur.\"Seperti itu keterangan saudara Robin, sehingga saudara tuangkan?\" tanya jaksa. \"Iya,\" jawab Maskur.\"Tetap pada keterangan ini?\" tanya jaksa Lei.\"Saya tetap pada keterangan karena itu adalah seluruh informasi yang disampaikan Robin kepada saya,\" jawab Maskur.Maskur saat ini juga berstatus sebagai terdakwa penerima suap terkait dengan pengurusan lima perkara di KPK. Maskur dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan sedangkan bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. (sws)