HUKUM
Yahya Waloni Minta Hakim Hapus Video Ceramahnya
Jakarta, FNN - Terdakwa ujaran kebencian dan penistaan agama, Muhammad Yahya Waloni meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menghapus konten video ceramahnya.Yahya tidak ingin video ceramahnya yang berisi ujaran kebencian dan penistaan terhadap agama beredar di media sosial.\"Saya memohon kepada hakim yang mulia, semua konten video saya terkait ketersinggungan dan telah menyakiti dan telah melukai perasaan saudara-saudara saya kaum Nasranai tolong bekerja sama dengan Kominfo untuk dihapus,\" kata Yahya saat menyampaikan pembelaannya secara lisan dalam sidang pembacaan tuntutan secara virtual, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.Yahya Waloni usai dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) tujuh bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider satu bulan kurungan, menerima tuntutan jaksa penuntut dan mengajukan pembelaan (pleidoi) secara lisan.Dalam pembelaannya, penceramah kelahiran Manado tersebut mengakui perbuatannya, menyesali serta berjanji tidak akan mengulanginya. Siap menjalani segala bentuk hukuman yang akan dijatuhkan terhadap dirinya.Pria lulusan S-3 tersebut mengaku khilaf, ujaran-ujaran kebencian dan mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang disampaikan dalam ceramah-ceramah agama yang diunggah di media sosial, bukan berasal dari dirinya yang dibesarkan dengan pendidikan yang layak.\"Setelah saya mendengar, melihat dan sekaligus disadarkan oleh bareskrim, itu saya merasa itu bukan pribadi saya yang berbicara, saya merasa bodoh, merasa orang yang tidak berpendidikan,\" katanya pula.Menurut Yahya, penjara menjadi universitas yang memberikannya pendidikan lagi tentang arti keberagaman dan menghormati pemeluk antarumat beragama.Yahya mengaku bahwa perbuatannya telah melanggar etika publik, etika Pancasila, melanggar etik Undang-Undang Dasar 1945, bahkan Bhinneka Tunggal Ika.Selama dipenjara, kata Yahya, dirinya menyadari satu hal, ketika menjadi seorang imam di dalam penjara, menjadi seorang khatib di dalam penjara, dan memimpin umat di dalam penjara yang diisi oleh berbagai macam lapisan di masyarakat dengan berbagai macam keberagaman dan keagamaan.\"Dan mereka senang kepada saya, bahkan saya baru menyadari arti dari pada kebersamaan itu, toleransi keberagaman, itu justru dari kesalahan yang saya lakukan,\" kata Yahya.Yahya berjanji setelah bebas dari pidana penjara, akan kembali menjadi penceramah yang mendukung program pemerintah dan program kepolisian untuk memelihara persatuan serta kesatuan antarumat beragama di Indonesia.Ia juga berjanji tidak akan terlibat dalam kancah perpolitikan, tidak ingin terkontaminasi dengan berbagai isu politik.\"Karena tidak pantas saya sebagai seorang pendakwah untuk hidup dan bersama-sama ditunggangi dengan kepentingan-kepentingan politik,\" ujar Yahya Waloni. (sws)
LPAI Dampingi 13 Anak Korban Pedofilia Pengusaha Hiburan Malam
Jambi, FNN - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mendampingi 13 anak remaja putri yang menjadi korban pedofilia dari seorang pengusaha tempat hiburan malam di Jakarta dalam menjalani proses hukum sampai tuntas.\"Kita siap mendampingi para korban yang usianya masih rata-rata 13-15 tahun untuk proses hukum baik di kepolisian dan pengadilan,\" kata Perwakilan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Jambi Meri Marwati, di Jambi, Selasa.Hal itu disampaikannya setelah berhasil diungkapnya kasus 13 orang korban pedofilia oleh Polresta Jambi bersama Polda yang dilakukan pengusaha tempat hiburan malam di Jakarta yang melibatkan tiga orang lainnya dari Jambi.LPAI menyebut kasus ini sangat luar biasa, karena korbannya banyak dan masih di bawah umur. Selain itu korban juga berasal dari daerah yang dibawa ke Jakarta.\"Kita akan memberikan pendampingan kepada ke-13 korban yang sudah melaporkan kasus itu ke Polresta Jambi untuk meminimalisir dampak yang dialami oleh para korban,\" kata Meri.Dari hasil pendampingan yang telah mereka lakukan, Meri mengatakan korban tidak hanya berasal dari Kota Jambi, ada juga dari daerah pinggiran seperti Kumpeh Kabupaten Muarojambi dan kabupaten lainnya.Sementara itu Perwakilan LPAI Provinsi Jambi Amsarnande mengatakan, pihaknya juga akan membantu LPAI Kota Jambi bersama-sama mendampingi para korban.Dia mengatakan pihaknya akan fokus untuk melakukan pendampingan terhadap psikologi anak yang menjadi korban sehingga mereka jangan sampai jadi trauma berkepanjangan.Polresta Jambi bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi telah menangkap seorang pria pengusaha tempat hiburan malam di Jakarta yang diduga terlibat kasus pedofilia dengan korban sebanyak 13 remaja putri berusia 13-15 tahun asal Jambi.Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, selain pria terduga terlibat kasus pedofilia yang ditangkap di Jakarta berinisial S alias K (52) juga diamankan tiga pelaku lainnya yakni warga Kota Jambi R (36), PIS (19) dan ARS (15) .Dalam kasus ini tersangka S alias K merupakan pelaku utama, sedangkan R dan PIS merupakan mucikari dan ARS mucikari yang juga masih di bawah umur. Aksi mereka sudah berlangsung dua tahun terakhir atau sejak 2020.Pengungkapan kasus itu bermula pada 4 Desember 2021 kepolisian Jambi mendapat laporan mengenai kasus kehilangan anak. Setelah diselidiki, ternyata anak yang dilaporkan hilang berada di Jakarta. (mth)
KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Tersangka TPPU
Bicara KPK Ali Fikri
Polres Solok Selatan Akan Razia Senjata Api Rakitan
Padang Aro, FNN - Kepolisian Resor Solok Selatan, Sumatera Barat, akan melakukan razia senjata api rakitan (gobok) yang beredar di masyarakat.Aksi razia tersebut dilaksanakan setelah meninggalnya seorang pemburu babi, Modra (45), yang diduga tertembak senjatanya sendiri di daerah Sungai Bayua Jorong Tanggo Aka, Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir, pada Senin (27/12).\"Kami akan menerbitkan surat perintah (sprint) untuk mengimbau warga agar menyerahkan gobok ke pihak kepolisian,\" kata Kepala Satuan Reskrim Polres Solok Selatan AKP Dwi Purwanto saat dikonfirmasi di Padang Aro, Selasa.Ia menambahkan Satreskrim bersama Bhabinkamtibmas dan merangkul tokoh masyarakat akan mengimbau masyarakat untuk menyerahkan goboknya. \"Jika tidak bersedia akan kita sweeping (razia). Jika kedapatan akan kita jerat dengan Undang-Undang Darurat tentang senjata tajam dan senjata api,\" ujarnya.Ia menyebutkan dalam keseharian masyarakat di Solok Selatan memang tidak terlihat membawa gobok, namun hanya menggunakannya ketika ada keperluan untuk berburu babi. \"Meskipun demikian, gobok menyalahi aturan dan berbahaya dengan peluru yang terbuat dari timah yang merupakan modifikasi masyarakat,\" ujarnya.Ia menambahkan, dari informasi gobok banyak digunakan oleh Suku Anak Dalam, masyarakat setempat menyebutnya Orang Kubu, untuk berburu babi. \"Karena kegiatan Orang Kubu memang berburu babi yang hasilnya mereka jual dan sebagian dimakan sendiri,\" ujarnya.Orang Kubu, sebutnya selalu berpindah-pindah tempat namun terdeteksi di perbatasan dengan Kabupaten Dharmasraya dan Bungo, Bangko, Tebo yang berada di Provinsi Jambi.Sebelumnya, Polsek Sangir pada Senin (27/12) sekitar pukul 08.15 WIB mendapat laporan dari warga tentang adanya penemuan mayat di Daerah Sungai Bayua Jorong Tanggo Aka, Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir. Kejadian tersebut bermula saat Suardi yang pergi bersama korban pada saat kejadia) pada Minggu (26/12) sekira pukul 23.00 WIB berburu babi ke dalam hutan Daerah Sungai Bayua, Jorong Tanggo Aka, Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.Keesokannya, sekira pukul 04.30 WIB, Suardi yang pada saat itu terpisah dengan korban sejarak lebih kurang 100 meter mendengar suara letusan senjata rakitan atau gobok.Suardi kemudian mendekati asal suara tersebut dan melihat korban sudah dalam keadaan tertembak.Kemudian Suardi pergi ke sebuah ladang jagung dan bertemu warga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sangir.Pihak kepolisian telah memeriksa saksi dan melakukan olah kejadian peristiwa. Namun, pihak keluarga korban meminta kepada pihak kepolisian agar tidak menindaklanjuti peristiwa kematian Modra dan menolak untuk dilakukan otopsi jenazah korban.\"Pihak keluarga korban sudah membuat surat pernyataan menolak untuk otopsi,\" ujarnya.Pihak kepolisian menyita dua gobok yang digunakan kedua warga tersebut saat berburu babi. (sws)
Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 29 kg Sabu-Sabu asal Malaysia
Kota Palu, FNN - Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan dan mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 29 kilogram asal negeri jiran Malaysia.Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi dalam konferensi pers di Polda Sulteng, Kota Palu, Selasa.Rudy menjelaskan pengungkapan ini bermula saat personel Ditresnarkoba Polda Sulteng mendapatkan informasi terkait akan adanya aktifitas penyelundupan sabu-sabu yang berasal dari Malaysia masuk ke wilayah Sulawesi Tengah melalui jalur laut tanggal 3 November 2021.Setelah melakukan penyelidikan selama satu bulan, tepat tanggal 25 Desember 2021 personel Ditresnarkoba Polda Sulteng dibantu pihak Bea Cukai Palu berhasil menangkap tersangka berinisial D yang menjadi target di Dusun Dondasa, Desa Siboang Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Lebih lanjut kepada petugas, tersangka D mengaku telah menyimpan narkoba tersebut di rumah pamannya di Desa Balukang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala. Di rumah tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 29 paket.“Tidak sampai disitu, personel kita juga melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dan selanjutnya dibawa menuju Polda Sulteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Rudy.Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto menambahkan selain 29 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 29 kilogram, petugas Ditresnarkoba juga menyita barang bukti berupa satu unit kapal, lima unit handphone, satu pucuk senjata api rakitan dan tiga butir amunisi.Tersangka yang berhasil diamankan adalah D (39) warga Siboang, Kecamatan Sojol; R (43) warga Desa Pesik, Kecamatan Sojol Utara; S (40) warga Kabupaten Tolitoli; A (35) warga Sandaran, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur; dan H (36) asal Batu 13 Apas, Negeri Sabah Malaysia.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka di jerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.“Ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas Didik. (sws)
Akademisi Harapkan Gubernur Banten Berdialog dan Tak Penjarakan Buruh
Lebak, FNN - Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Latansa Mashiro Rangkasbitung Mochamad Husen mengatakan Gubernur Banten Wahidin Halim ( WH) sebaiknya menempuh dialog dan tidak memenjarakan buruh yang melakukan aksi demo menuntut revisi upah minimum propinsi (UMP).\"Kita anggap aja buruh itu ibarat anak, dan gubernur adalah bapaknya. Perlakuan bapak ke anak tentu harus bijak sehingga dapat memaafkan dan tidak perlu memenjarakan mereka,\" kata Mochamad Husen saat dihubungi di Lebak, Selasa. Permasalahan buruh masuk ruangan Wahidin Halim saat aksi tuntutan upah pada Rabu (22/12), karena tidak adanya gubernur dan pejabat lain yang menerima mereka. Mereka para buruh itu ingin menyampaikan tuntutan kenaikan revisi upah UMP pada Gubernur WH. Namun, Gubernur Banten saat itu tidak ada, sehingga buruh memasuki ruangan WH. Mereka para buruh yang viral di media sosial itu di antaranya duduk di kursi Gubernur Banten dengan mengangkat kaki di atas meja.Perbuatan buruh itu anggap saja hal yang wajar dan tidak perlu berlanjut ke hukum, katanya. \"Kami minta permasalahan itu dapat dilakukan pendekatan dialog dan damai,\" kata Mantan Anggota DPRD Lebak. Menurut dia, pihaknya tidak setuju enam buruh yang masuk ruangan Gubernur WH dipenjara atas perbuatan dugaan anarkis. Enam buruh jadi tersangka setelah kuasa hukum Gubernur WH melaporkan kepada aparat kepolisian. \"Saya kira buruh itu kan warga Banten juga yang dipimpin Gubernur WH dan lebih baik dialog,\" kata Politisi PKB.Sementara, Dosen Wasilatul Falah Rangkasbitung Encep Haerudin mengatakan Gubernur Banten tidak bijak memenjarakan oknum buruh.Mestinya duduk bersama gubernur, perwakilan buruh dan pengusaha/asosiasi pengusaha untuk mencari solusi yang saling menguntungkan. Menurut dia, memenjarakan oknum buruh tersebut maka gubernur dinilai tidak mangayomi rakyatnya dan memasung demokrasi. \"Kami sangat menyayangkan seorang pemimpin memenjarakan rakyatnya, \" katanya. Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dalam siaran pers mengatakan kurang lebih 24 jam usai pelaporan kuasa hukum Gubernur Banten berhasil mengamankan enam pelaku, sejak Sabtu (25/12) dan Minggu (26/12).Ke-enam buruh itu antara lain berinisial AP (46), warga Tigaraksa, Tangerang, SH (33), warga Citangkil, Cilegon, SR (22), warga Cikupa, Tangerang, SWP (20), warga Kresek, Tangerang, OS (28), warga Cisoka, Tangerang, dan MHF (25), warga Cikedal, Pandeglang.Para buruh itu dikenakan Pasal 207 KUHP tentang secara sengaja dimuka umum menghina sesuatu kekuasaan negara dengan duduk di meja kerja gubernur, mengangkat kaki di atas meja kerja gubernur dan tindakan tidak etis lainnya, dengan ancaman pidana 18 bulan penjara, terhadap 4 tersangka. (sws)Sedangkan,dua tersangka OS (28) dan MHF (25) dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.\"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sesuai UU yang berlaku, “ katanya. (sws)
Polisi Tahan Sopir Bus di Medan Tabrak Pengendara Hingga Tewas
Medan, FNN - Aparat kepolisian menahan sopir bus yang menabrak seorang pengendara sepeda motor berinisial R hingga meninggal dunia di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Sumatera Utara. Kapolsek Patumbak Kompol Faidir, Selasa, mengatakan bahwa sopir bus yang berinisial P ini ditahan untuk keperluan pemeriksaan. \"Ditahan untuk diperiksa,\" katanya. Ia mengatakan bahwa pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna mengungkap penyebab kecelakaan tersebut. \"Saksi juga akan diperiksa,\" ujarnya. Sebelumnya, sebuah bus angkutan umum di Kota Medan menabrak seorang pengendara sepeda motor hingga meninggal dunia di Jalan Sisingamangaraja, pada Minggu malam (26/12). Saat itu korban yang berboncengan tiga melintas di sebuah halte bus. Pada saat yang bersamaan, datang bus dari arah belakang korban. Korban yang diduga terkejut dengan suara klakson bus tersebut pun terjatuh dari sepeda motor. Bus yang diduga tidak sempat mengerem melindas korban hingga meninggal dunia. (sws)
Sepanjang 2021 BNN Kota Cirebon Hanya Tangani Tiga Kasus Pengedar Narkoba
Cirebon, FNN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon, Jawa Barat sepanjang tahun 2021 hanya menangani tiga kasus pengedar narkotika, namun melakukan rehabilitasi kepada puluhan pecandu, serta kegiatan pencegahan lainnya.\"Pada pemberantasan narkotika, kita menangani tiga pengedar narkotika, dan saat ini telah diputuskan oleh pengadilan,\" kata Kasubag Umum BNN Kota Cirebon I Gede Pandu Winata saat rilis akhir tahun di Cirebon, Senin.Ia mengatakan BNN Kota Cirebon, memang tidak terlalu fokus dalam masalah pemberantasan, karena itu semua merupakan wewenang di BNN Provinsi, serta Pusat.Sedangkan BNN Kota Cirebon, lebih kepada pencegahan, maupun rehabilitasi para pecandu narkotika. Bahkan ketika ada penangkapan atau pengungkapan kasus berupa obat keras terlarang, maka langsung dilimpahkan ke Kepolisian.\"Untuk pengungkapan kasus meningkat dibanding sebelumnya yang hanya menangkap satu tersangka pengedar narkotika,\" tuturnya.Sementara untuk rehabilitasi pada tahun 2021 BNN Kota Cirebon mencatat terdapat 51 orang yang menjalani rehabilitasi rawat jalan, kemudian ada 40 yang dilakukan rehabilitasi di intervensi berbasis masyarakat (IBM).\"Kami juga membentuk IBM di tiga kelurahan yang berada di Kota Cirebon,\" katanya.Untuk pencegahan, BNN Kota Cirebon kata Pandu juga melakukan sosialisasi melalui beragam kegiatan, baik tatap muka maupun melalui daring, karena masih dalam masa pandemi COVID-19. (sws, ant)
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 13 Kilogram Narkoba Asal Malaysia
Medan, FNN - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, menggagalkan peredaran 13 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi asal negeri jiran, Malaysia. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas polisi turut menangkap empat orang tersangka, masing-masing berinisial SAS, PS (27) S (48) dan KA (42) yang merupakan warga Kota Tanjung Balai. \"Sebanyak 13 kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi ini rencananya akan diedarkan di Kota Medan,\" kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat ekspose kasus di Mapolrestabes Medan, Senin. Riko menjelaskan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berawal dari penangkapan tersangka SAS beserta barang bukti 9 gram sabu-sabu pada 23 Desember 2021, di salah satu hotel di Kota Medan. \"Tersangka SAS ini sudah lama menjadi incaran polisi terkait kasus narkoba,\" ucapnya. Hasil pemeriksaan terhadap tersangka SAS, diketahui informasi bahwa adanya barang narkotika yang tiba dari Malaysia di Kota Tanjung Balai. Selanjutnya petugas melakukan pengintaian di daerah Tanjung Balai dan berhasil menangkap tersangka PS beserta barang bukti 13 kilogram sabu-sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi. \"Barang bukti narkotika ini dibungkus pos pengiriman barang dari Malaysia. Ini sedang kita selidiki lebih lanjut,\" ujar Riko. Dari hasil interogasi terhadap tersangka PS, narkotika tersebut diperoleh dari dua orang kurir yang menjemput narkotika tersebut di tengah laut. \"Tersangka PS merupakan adik ipar dari tersangka SAS. Tersangka PS mengambil narkotika itu atas perintah SAS,\" katanya. Petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka S dan KA di Tanjung Balai. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) jo 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (mth)
KPK Kembali Panggil Tersangka Kasus Suap Pajak Alfred Simanjuntak
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, kembali memanggil Alfred Simanjuntak (AS) yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).\"Tersangka AS, ASN pada Direktorat Jenderal Pajak terkait tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada DJP,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.Alfred merupakan pemeriksa pajak madya sebagai supervisor pada Kanwil DJP Jakarta Utara/mantan Pemeriksa Madya sebagai Ketua Tim pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP 2016-2019.Sebelumnya, tim penyidik KPK pada Kamis (16/12) juga telah memeriksa Alfred dalam kapasitas sebagai tersangka. Saat itu, Alfred dikonfirmasi terkait dengan dugaan kesepakatan bersama dengan tersangka Wawan Ridwan (WR) dan kawan-kawan untuk memanipulasi perhitungan nilai wajib pajak disertai dengan adanya pemberian sejumlah uang atas manipulasi tersebut. KPK pada Kamis (11/11) menetapkan Alfred bersama Wawan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP atau Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai Mei 2021 dan saat ini menjabat Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara sebagai tersangka baru kasus tersebut.KPK telah menahan tersangka Wawan sejak Kamis (11/11). Sedangkan untuk tersangka Alfred belum ditahan.Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan kawan-kawan.Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut tersangka Wawan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP bersama-sama dengan Alfred atas perintah dan arahan khusus dari Angin dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan perpajakan untuk tiga wajib pajak. Tiga wajib pajak, yakni PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.Dalam proses pemeriksaan tiga wajib pajak tersebut, KPK menduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para wajib pajak tersebut.Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, tersangka Wawan dan Alfred diduga telah menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin dan Dadan.KPK menduga tersangka Wawan menerima jatah pembagian sekitar 625 ribu dolar Singapura. (sws)