HUKUM

KPK Konfirmasi Kerugian Negara Proyek IPDN ke Mantan Sekjen Kemendagri

Jakarta, FNN - KPK menggali informasi terkait nilai kerugian negara kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri 2007-2014 Dian Anggraeni dalam penyidikan dugaan korupsi pekerjaan pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa tahun anggaran 2011.\"Pada Rabu (29/12) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah memeriksa saksi Diah Anggraeni selaku mantan Sekjen Kemendagri tahun 2007 - 2014 dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari kegiatan proyek pengadaan pembangunan gedung kampus IPDN Minahasa, Sulawesi Utara, pada Kemendagri tahun anggaran 2011,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.Menurut Ali, tim penyidik ingin mendapatkan kepastian nilai kerugian keuangan negara yang di akibatkan dari proyek tersebut.\"Perhitungan kerugian negara dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,\" tambah Ali. KPK telah menetapkan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk Dono Purwoko (DP) dan Duddy Jocom (DJ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri sebagai tersangka kasus proyek Gedung IPDN Sulawesi Utara (Sulut).Menurut KPK, sekitar awal 2010, diadakan pertemuan terkait adanya rencana pengadaan dan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di beberapa lokasi di Indonesia, yang salah satunya di Kabupaten Minahasa, Sulut.Dari pertemuan tersebut disepakati pengerjaan proyek pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Minahasa akan dilaksanakan oleh PT Adhi Karya. Pengerjaan proyek itu disertai komitmen berupa pemberian sejumlah uang dalam bentuk \"fee\" proyek untuk pihak Kemendagri yang dimasukkan dalam Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Pekerjaan Pembangunan Kampus IPDN di Sulut Tahun Anggaran 2011.Pemberian \"fee\" tersebut pun telah disetujui oleh Dono Purwoko dan dicantumkan dalam surat penawaran PT Adhi Karya.Pada Desember 2011, Dono mengajukan pembayaran pelaksanaan pekerjaan mencapai 100 persen kepada Duddy padahal perkembangan pekerjaan baru terlaksana 89 persen.Duddy lalu memerintahkan panitia penerima barang menandatangani berita acara serah terima barang yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.Sekitar periode November 2011-April 2012, Dono diduga telah menyerahkan sejumlah uang dari PT Adhi Karya kepada Duddy sebagai imbalan \"fee\" atas dilaksanakannya proyek tersebut.Akibat perbuatan Dono dan kawan-kawan, KPK menduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp19,7 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp124 miliar. (sws)

Pemkot Pontianak Dukung Kodim 1207/BS Wujudkan Zona Integritas

Pontianak, FNN - Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono mendukung pencanangan Kodim 1207/BS Pontianak sebagai Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).\"Harapannya dengan dicanangkannya zona integritas di wilayah Kodim Pontianak, maka tercipta peningkatan pelayanan kepada masyarakat,\" kata Edi Rusdi Kamtono usai penandatanganan komitmen bersama pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBBM di Makodim 1207/BS Pontianak, Kamis.Hal itu, kata dia, dinilai sebagai upaya dalam pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta untuk meningkatkan pelayanan publik.Menurut Edi, pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBBM sebagai perwujudan reformasi birokrasi dalam tata kelola pemerintahan yang menjadi salah satu aksi strategi pencegahan korupsi sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.\"Oleh sebab itu setiap instansi, termasuk pemerintahan, lembaga, dan sebagainya menerapkan zona integritas menuju WBK dan WBBM,\" ungkapnya.Sementara itu, Komandan Kodim (Dandim) 1207/BS, Kolonel (Inf) Jajang Kurniawan menjelaskan pencanangan zona integritas merupakan program dari pemerintah dan menjadi bagian dari instansi birokrasi yang ada.Ia berkomitmen untuk menerapkan apa yang telah dicanangkan pada hari ini. Namun demikian butuh dukungan dari semua pihak agar bisa mewujudkan wilayah yang bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi yang bersih dan melayani.\"Ke depan Kodim 1207/BS akan lebih optimal dalam melayani masyarakat maupun instansi lainnya,\" jelasnya. (sws)

BNN Musnahkan 164,19 Kg Sabu-Sabu dan 4.250 Ml Prekursor

Jakarta, FNN - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu seberat 164,19 kg dan 4.250 ml prekursor atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika dan psikotropika.“Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan wujud transparansi BNN terhadap publik dalam penanganan kasus narkotika,” kata Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (Sestama BNN RI) I Wayan Sukawinaya ketika menyampaikan keterangan pers di Kantor BNN RI, Jakarta, Kamis.BNN memusnahkan seluruh barang bukti yang berasal dari delapan kasus peredaran narkoba, yakni kasus sabu-sabu dalam kapal di Kepulauan Riau, kasus Clandestine Laboratory (laboratorium gelap) di Medan, kasus sabu-sabu jaringan Madura-Jakarta Barat yang ditangkap di pintu tol Palimanan, kasus sabu-sabu di Matraman Jakarta Timur, serta kasus sabu-sabu di atap bus yang diamankan pada 11 November 2021 di Palembang, Sumatera Selatan. Selain itu, tiga kasus peredaran narkotika lainnya adalah kasus sabu-sabu di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kasus sabu-sabu di daerah Bireun Provinsi Aceh, serta kasus sabu-sabu di Langsa, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.“Total tersangkanya ada 19 orang dari delapan kasus tersebut,” tutur Sukawinaya mengungkapkan.Sebanyak 19 orang tersangka yang terlibat dalam delapan kasus tersebut saat ini sedang ditahan di rumah tahanan BNN. Sukawinaya menyatakan, sebagian besar dari tersangka yang terungkap oleh BNN berasal dari Aceh.“Kalau sumber barangnya dari luar negeri dan masuk dari Aceh lewat jalur laut,” ucap dia melanjutkan.Sukawinaya menyatakan bahwa BNN telah mempelajari modus dari para pelaku pengedar narkotika. Dengan demikian, ia berharap agar pihaknya dapat menekan jumlah barang yang masuk ke Indonesia sebagai salah satu bentuk pencegahan penyalahgunaan narkotika di Indonesia.“Mudah-mudahan tahun depan, dengan berbagai macam strategi yang dilakukan oleh Pak Kepala BNN, karena sudah ada War On Drugs, itu dari segi soft power, hard power, smart power, itu upaya BNN supaya semakin berkurang barang masuknya ke Indonesia,” kata Sukawinaya. (sws)

Pidsus Kejaksaan Agung Selamatkan Keuangan Negara Rp21,26 Triliun

Jakarta, FNN - Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar RpRp21,26 triliun selama periode Januari-November 2021.\"Selama periode Januari 2021 sampai dengan November 2021, jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus kembali berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara dengan jumlah yang cukup besar dalam bentuk uang tunai maupun aset berupa tanah, bangunan dan lain-lain sejumlah Rp21,267 triliun,\" kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono, dalam keterangan tertulis acara HUT Bidang Pidsus ke-39 yang diterima di Jakarta, Kamis,Menurut Ali, capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus secara nasional telah memenuhi target, namun ada catatan yang perlu menjadi perhatian, antara lain yaitu jumlah penyelesaian dan penanganan perkara masih didominasi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, baik perkara tindak pidana korupsi maupun perkara tindak pidana pencucian uang.\"Sebagai contoh, selama periode Januari-November 2021 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menangani dan menyelesaikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebanyak 18 perkara, sedangkan satuan kerja di daerah menangani sembilan perkara,\" tutur Ali.Ia mengatakan kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung belum dapat diimbangi oleh satuan kerja di daerah, dan oleh karenanya perlu diingatkan kembali kepada seluruh jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk lebih optimal melakukan penanganan perkara tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPUU) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi sepanjang ditemukan alat bukti yang cukup sehingga dapat mewujudkan salah satu program optimalisasi penanganan perkara tindak pidana korupsi. Di sisi lain, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang telah disetorkan ke kas negara adalah sebesar Rp362,5 miliar.Dalam kegiatan tersebut, Ali menyampaikan, sejak tahun 2020 Bidang Tindak Pidana Khusus telah mencanangkan program optimalisasi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang terus menjadi perhatian bagi semua jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus dan akan terus digaungkan, yaitu pertanggungjawaban pidana tidak hanya diarahkan kepada subyek hukum orang perseorangan akan tetapi juga subyek hukum korporasi, penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak hanya fokus pada pembuktian unsur merugikan keuangan negara, tetapi juga pembuktian unsur merugikan perekonomian negara.Kemudian, penerapan secara tegas dan tidak ragu-ragu terhadap tindak pidana kolusi dan tindak pidana nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagai upaya efektif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, dan penerapan secara konsisten tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi. \"Tujuan dari kebijakan optimalisasi tersebut, adalah penjeraan bagi pelaku tindak pidana khusus (korupsi) dan efek penjeraan (detterent effect) kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana khusus (korupsi),\" ujarnya.Tujuan lainnya, adalah optimalisasi \"asset recovery\" sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang terjadi sebagai akibat tindak pidana khusus (korupsi) dan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai kemanfaatan praktis pencegahan dan penindakan tindak pidana khusus (korupsi). (sws)

Polresta Bogor Kota Awasi 30 Titik Saat Malam Pergantian Tahun

Kota Bogor, FNN - Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebutkan petugas gabungan akan mengawasi 30 titik yang  menjadi prioritas pada malam pergantian tahun di jalan-jalan Kota Bogor.\"Dimana itu. Titik-titik itu tersebar sampai ke ujung-ujung wilayah, bukan hanya di perkotaan, sifatnya mobile (berkeliling), tidak stasioner,\" katanya di Kota Bogor, Rabu.Susatyo menjelaskan puluhan titik itu ada di enam kecamatan yang ada di Kota Bogor. Hal itu perlu dipahami, karena kondisi malam Tahun Baru pasti akan ada potensi kerumunan, kerawanan, dan lainnya yang perlu pengawasan ketat.Atas potensi itu, selain 30 titik yang jadi pengawasan petugas secara berkeliling, Rekayasa lalu lintas (lalin) pun akan diberlakukan untuk mengurangi kepadatan dan kerumunan oleh Satgas COVID-19 Kota Bogor.Di pusat kota, petugas gabungan menutup ruas jalan protokol Pajajaran dan SSA. Rekayasa lalin itu pun akan dilaksanakan pada pukul 22.00 WIB, untuk mengurangi kepadatan di kawasan tersebut.Pengetatan mobilitas warga tidak hanya akan berlalu di pusat kota melainkan juga di wilayah-wilayah perbatasan, karena warga bisa saja mencari jalan alternatif untuk sampai ke tujuannya agar bisa berkumpul.“Maka, selain itu ada 12 titik yang juga kita siagakan apabila ada kerumunan di luar, dari pusat kota. Ini kami siagakan juga,\" katanya.Dengan begitu, Susatyo berharap pada malam pergantian tahun tidak menjadi faktor untuk penyebaran COVID-19 dan varian barunya.Susatyo juga menegaskan para pemilik tempat usaha harus memahami dan mengerti akan aturan yang sudah ditetapkan, yakni ada usaha seperti kuliner dan lainnya yang diperbolehkan buka hingga pukul 00.00 WIB dengan syarat menampung kapasitas pengunjung hanya 50 orang dalam satu waktu.Kemudian, mal dan pusat perbelanjaan mulai beres-beres pukul 21.00 WIB dan benar-benar tutup pukul 22.00 WIB.Satgas COVID-19 Kota Bogor tak akan segan untuk memberikan sanksi tegas kepada mereka yang melanggar.“Bagi pengusaha yang boleh sampai dengan pukul 00.00 WIB, bahwa pada pukul segitu sudah harus bubar, bukan close bill pada 00.00 WIB. Kami ingatkan bahwa Satgas Gakkum bersama Bu Kajari akan memonitor langsung apabila ada yang buka sampai dengan lebih dari 00.00 WIB,\" tegasnya. (sws)

Kapolda Sulut Pimpin Sidang Kelulusan Penerimaan Rekpro Bintara Polri

Manado, FNN - Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Mulyatno memimpin Sidang Terbuka Penetapan Kelulusan Akhir Tingkat Panda Penerimaan Rekrutmen Proaktif (Rekpro) Bintara Polri T.A  2022, di Manado, Rabu.Mulyatno mengatakan para peserta sebelumnya sudah mengikuti  beberapa tahapan tes antara lain pemeriksaan administrasi awal, pemeriksaan kesehatan tahap I, pemeriksaan psikologi tahap I, dan uji akademik.Penilaian terhadap peserta dilakukan menggunakan sistem gugur.Sedangkan uji kemampuan jasmani dan antropometri, pemeriksaan kesehatan tahap II, pemeriksaan psikologi  tahap II dan wawancara, penelusuran mental kepribadian (PMK) serta supervisi dan verifikasi, dilaksanakan dari panitia pusat.Peserta yang mendaftar Rekpro Bintara Polri T.A. 2022 di Polda Sulut pada tahun ini sebanyak 173 orang terdiri dari 129 pria dan 44 wanita.Dari 173 orang peserta yang mengikuti seleksi penerimaan Rekpro Bintara tersebut, yang masih dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi anggota Polri sampai dengan Sidang Kelulusan sebanyak 33 orang terdiri dari 23 orang pria dan 10 orang wanita.Dan dari 33 orang tersisa di Sidang Penetapan Kelulusan Akhir, sebanyak 25 orang dinyatakan lulus mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri, dengan rincian 21 pria dan empat wanita.“Kita patut mengapresiasi para peserta yang telah melaksanakan tes dengan mengoptimalkan kemampuan diri masing-masing peserta untuk dapat lulus pada tiap tahapan test yang mereka lalui. Hasil yang peserta peroleh semata-mata murni oleh kerja keras, kemauan belajar dan berlatih dari para peserta untuk dapat lulus menjadi seorang anggota polisi,” kata Mulyanto.Menurut Kapolda Sulut, pelaksanaan seleksi penerimaan Rekpro Bintara Polri T.A. 2022 di Polda Sulut, dapat berjalan dengan lancar dan tertib juga karena komitmen dari seluruh panitia penerimaan yang melaksanakan kegiatan ini dengan memegang teguh prinsip ”Betah” yaitu bersih, transparan, akuntabel dan humanis.Hadir pada saat itu, Wakapolda Sulut Brigjen Pol Johnny Eddizon Isir dan para Pejabat Utama Polda Sulut. (sws)

Polisi Ciduk Anggota LSM Peras Kepala Sekolah di Medan

Medan, FNN - Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara menciduk seorang oknum LSM berinisial I (42) karena terbukti melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala sekolah di wilayah Kota Medan. \"Pelaku terbukti memeras dua orang kepala sekolah di Medan,\" kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus saat ekspos kasus di Mapolrestabes Medan, Rabu malam.Terungkapnya kasus pemerasan tersebut bermula ketika korban berinisial R menerima surat dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Masyarakat Pesisir perihal klarifikasi penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) 2020.Selanjutnya pelapor menyuruh rekannya untuk menanyakan kepada pelaku terkait maksud dan tujuan dari surat tersebut.\"Pelaku mengancam kalau tidak menyerahkan uang, maka permasalahan akan semakin panjang,\" katanya.Selanjutnya pada Senin (27/12), korban bertemu dengan pelaku untuk menyerahkan uang. Pada saat itu petugas polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah di Kota Medan.Adapun modus operandi pelaku adalah dengan cara menakut-nakuti korban melalui surat permintaan klarifikasi perihal penyalahgunaan dana BOS.\"Motifnya adalah untuk mencari keuntungan,\" ujar Firdaus. (sws)

Polisi Siap Eksekusi Dua DPO Kasus PETI Beringin Jaya Kapuas Hulu

Pontianak, FNN - Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu dengan tegas menyatakan siap melakukan eksekusi terhadap dua orang tersangka kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu Iqbaludin dan Rian Efriza alias Badong.\"Sampai saat ini kami masih memburu dua DPO tersebut, jadi sebelum kami eksekusi sebaiknya menyerahkan diri,\" kata Kepala Satreskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Moh Imam Reza, kepada ANTARA, di Pontianak, Rabu.Disampaikan Imam, kedua tersangka Iqbaludin dan Rian Efriza alias Badong ditetapkan sebagai DPO sejak 12 November 2021 lalu.Menurut dia, Satreskrim Polres Kapuas Hulu melalui penyidik telah mengirimkan surat panggilan ke alamat rumah kedua tersangka di Desa Beringin Jaya Kecamatan Bunut Hulu wilayah Kapuas Hulu.Namun, setelah dua kali panggilan dari penyidik kedua tersangka tersebut tetap tidak hadir.\"Kedua tersangka yang menjadi DPO tersebut merupakan pemilik alat berat yang digunakan sebagai aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Beringin,\" ucap Imam.Dalam perkara pertambangan emas ilegal menggunakan alat berat jenis excavator itu telah ditetapkan tiga orang tersangka.Disebutkan Imam, selain Iqbaludin dan Rian Efriza alias Badong yang merupakan pemilik alat berat, satu tersangka lagi yaitu Sunarto sebagai operator alat berat, yang telah mendapatkan kepastian hukum atas keputusan atau vonis Pengadilan Negeri Putussibau.\"Jadi kami tegaskan agar kedua DPO itu segera menyerahkan diri dan jika ada pihak-pihak tertentu yang ingin mencoba atau pun menyembunyikan keberadaan DPO agar kiranya dapat membantu kelancaran proses hukum yang berlaku,\" pinta Imam.Dikatakan Imam, dengan melarikan diri dari proses hukum, justru akan memberatkan dan juga menyulitkan kedua DPO itu sendiri.\"Kami minta yang bersangkutan menyerahkan diri, ikutilah proses hukum yang ada,\" imbau Imam. (sws)

KPK Tetapkan Rp2,29 Miliar Laporan Gratifikasi Jadi Milik Negara

Jakarta, FNN - KPK menetapkan sebesar Rp2,29 miliar menjadi pendapatan negara yang berasal dari laporan gratifikasi.\"Sebesar Rp2,29 miliar telah ditetapkan sebagai milik negara dan Rp5,6 miliar ditetapkan sebagai bukan milik negara,\" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2021 di gedung KPK Jakarta, Rabu.Menurut Alexander, sepanjang 2021, KPK telah menerima sebanyak 2.029 laporan gratifikasi dengan nominal Rp7,9 miliar.Sedangkan pada pengelolaan unit pengendali gratifikasi (UPG), KPK mencatat sebanyak 34 kementerian telah menyampaikan sejumlah 32 laporan, 69 lembaga negara telah menyampaikan sejumlah 61 laporan.Selanjutnya 34 provinsi telah menyampaikan sejumlah 32 laporan,\' 514 kabupaten/kota telah menyampaikan sejumlah 287 laporan, 123 BUMN telah menyampaikan 70 laporan.\"Sehingga secara total 482 dari total 774 instansi atau 62,27 persen telah menyampaikan laporan gratifikasinya melalui unit pengendali gratifikasi,\" tambah Alex.KPK juga mencatat tingkat pelaporan LHKPN 2021 sebesar 97,31 persen dan tingkat kepatuhan mencapai 93,10 persen dari total wajib lapor.Rinciannya, kepatuhan eksekutif 92,71 persen, yudikatif 96,83 persen, legislatif 90,38 persen dan BUMN/BUMD 96,26 persen.Sepanjang 2021, KPK melakukan pemeriksaan terhadap total 260 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terdiri atas 156 laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas permintaan internal di antaranya terkait proses seleksi hakim agung dan pengembangan perkara.Sebanyak 104 LHP dari para penyelenggara negara yang meliputi kepala daerah, direksi BUMD, dan penyelenggara negara di kementerian.KPK juga mengembangkan fitur perbandingan harta penyelenggara negara selama 3 tahun terakhir dalam menu e-announcement yang dapat diakses melalui laman eLHKPNn.KPK.go.id.\"Dengan fitur tersebut masyarakat dapat langsung membandingkan penambahan atau pengurangan harta penyelenggara negara selama menjabat sehingga diharapkan, apabila terdapat harta yang belum dilaporkan oleh penyelenggara negara, masyarakat dapat menginformasikan kepada KPK,\" jelas Alex.Namun Alex mengingatkan bila masyarakat membandingkan LHKPN antar-tahun penyelenggara negara jangan hanya dilihat semata-mata dari nilainya.\"Karena nilai sering mencerminkan dari harga biasanya yang sering naik adalah harga tanah sehingga seolah-olah penyelenggara negara dilihat kekayaannya 1 tahun ada peningkatan tiba-tiba saat pandemi padahal penghasilan tidak ada perubahan, karena yang berubah adalah nilai harta sebagai asumsi pelapor bukan dari jenis dan aset. Jadi jangan hanya dilihat nilai tapi juga perubahan dari jumlah dan jenis,\" jelas Alexander.Pelaporan gratifikasi bagi penyelenggara negara diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana penerimaan gratifikasi yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan ke lembaga antikorupsi paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C. (mth)

Polres Simalungun Tes Urine Sopir Bus

Medan, 29/12 FNN - Personel Satres Narkoba Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara melaksanakan pemeriksaan air seni (tes urine) terhadap supir bus angkutan umum dan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang melintas di Jalan Lintas Siantar-Perdagangan Kabupaten Simalungun.\"Tes urine tersebut dilaksanakan di Pos Pengamanan (Pospam) Operasi Lilin Toba 2021 Parlanaan,\" kata Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, diwakiliKasatres Narkoba AKBP Adi Haryono, Selasa.Adi menyebutkan, setelah dilakukan tes urine 10 orang sopir bus AKAP yang melintas dari arah Siantar-Perdagangan maupun sebaliknya sama sekali tidak ada yang mengandung narkotika dan negatif.\"Tujuan tes urine tersebut terhadap sopir AKAP ini guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan pengaruh pengguna narkoba sekaligus upaya penyelidikan narkoba,\" ujarnya pula.Ia mengatakan, personel yang dilibatkan dalam tes urine yakni 4 personel narkoba, 8 personel pos pam, dan 3 personel sie propam.\"Kemudian, 2 personel koramil, 3 personel Dishub, 3 pegawai Dinkes, 3 pegawai Satpol PP, dan 1 anggota Bankom Bara,\" kata Kasatres Narkoba Polres Simalungun.Sebelumnya, Polres Simalungun, Wakil Bupati, dan Dir Binmas Polda Sumatera Utara membagikan paket sembako untuk peserta vaksinasi di Nagori Serapuh, Margomulyo, Bandar Siantar, Silulu, Pamatang Gajing serta Dolok Malela Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Jumat (17/12).Vaksinasi terhadap warga Kabupaten Simalungun demi tercapainya kekebalan kelompok (herd immunity).Hal ini merupakan keseriusan polres untuk melakukan vaksinasi agar tercapai target 70 persen di Kabupaten Simalungun. Kegiatan ini menargetkan lansia dan masyarakat rentan. Pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya vaksin. (sws)