HUKUM

Hari Pertama 44 Eks KPK Masuk Kerja di Dittipidkor Polri

Jakarta, FNN - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan 43 eks pegawai KPK tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) resmi masuk kerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri, Senin.Yudi Purnomo, eks Ketua Wadah Pegawai KPK membagikan informasi tentang kegiatan hari pertama 44 ASN Polri eks KPK tersebut lewat pesan \'whatsapp\'\"Iya benar (mulai kerja-red). Dan kami siap untuk melaksanakan penugasan dalam rangka pemberantasan korupsi,\" kata Yudi saat dikonfirmasi.Yudi mengatakan kegiatan hari pertama bertugas di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, adalah pemberian arahan. Menurut Yudi, hari pertama kerja di Polri, dirinya dan rekan-rekan disambut dengan ramah dan baik oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan jajaran.\"Sudah kenal dan akrab beberapa di antaranya, karena pernah kerja bareng menyidik korupsi saat mereka di KPK,\" tulis Yudi membagikan status \'whatsapp\' nya.Yudi juga mengatakan hari pertama bertugas dengan semangat baru melawan korupsi di Tanah Air.\"Tiada kata jera dalam perjuangan,\" kata Yudi.Yudi bersama 43 eks pegawai KPK lainnya dilantik sebagai ASN Polri pada 9 Desember 2021. Selanjutnya ke 44 ASN Polri tersebut mengikuti masa pembekalan dan pendidikan administrasi Polri di Bandung selama dua pekan.Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam rilis akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/12) mengatakan perekrutan 44 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri salah satu upaya Polri dalam memberantas korupsi.Polri juga akan mengembangkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi menjadi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas), yang memperkuat bidang pencegahan dan pengembalian kerugian negara.\"Kami akan mengembangkan, apalagi kami sudah rekrut 44 eks KPK, ini menjadi komitmen kami memperkuat divisi pemberantasan korupsi di institusi Polri, khususnya di bidang pencegahan dan pengembalian kerugian negara,\" ujar Sigit. (sws)

KPK: Perampasan Aset Hasil Korupsi 2021 Meningkat Rp80 Miliar

Jakarta, FNN - Perampasan aset hasil korupsi (asset recovery) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2021 yang selanjutnya disumbangkan sebagai penerimaan negara meningkat Rp80 miliar atau 27 persen dibandingkan 2020, yaitu dari Rp294 miliar menjadi Rp374 miliar.“Jumlah asset recovery KPK tahun 2021 mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan capaian tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp80 miliar atau 27 persen,” ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin. Berdasarkan data asset recovery KPK pada tahun 2021 itu, ada sitaan terbaru dari tersangka PT Merial Esa (ME) sebanyak Rp100 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait pembahasan dan pengesahan RKA K/L APBN Perubahan 2016 untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI. Dengan demikian, kata Ali Fikri, KPK telah menunjukkan konsistensinya menyumbangkan penerimaan negara selama 8 tahun terakhir melalui optimalisasi asset recovery sebagai salah satu pendekatan strategi penindakan kasus korupsi. “KPK melalui tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan, senantiasa mengedepankan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara melalui perampasan aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery,” kata Ali. Lebih lanjut, ia pun memaparkan data perampasan aset dari penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK. Pada tahun 2014, tercatat total asset recovery KPK sebanyak Rp107 miliar, 2015 sebanyak Rp193 miliar, Rp335 miliar pada 2016, dan Rp342 miliar di tahun 2017.Ada pula Rp600 miliar pada tahun 2018, Rp468 miliar tahun 2019, Rp294 miliar tahun 2020, dan Rp374 miliar pada tahun 2021. Kemudian, Ali Fikri memandang asset recovery tersebut merupakan wujud sumbangsih KPK untuk pembangunan nasional. “Sumbangsih KPK kepada pembangunan nasional karena asset recovery KPK akan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai salah satu sumber pembiayaan negara dalam membangun bangsa dan negara demi menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia,” jelas dia. Di samping itu, ucap Ali, KPK menyadari bahwa keberhasilan tersebut tidak terlepas dari sinergi dan kolaborasi di antara semua pihak. Pihak-pihak itu adalah kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, para pelaku usaha, dan seluruh elemen masyarakat. Sinergi tersebut, lanjut dia, ikut pula membangun optimisme dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. (sws)

Tim SAR Banten Sisir ABK Hilang di Perairan Merak Besar

Lebak, FNN - Tim Pencarian dan Pertolongan Banten melalui Unit Siaga SAR Merak menyisir anak buah kapal motor (KM) Suki yang menghilang di Perairan Merak Besar.\"Kami berharap hari ini penyisiran ABK KM Suki dapat ditemukan, terlebih cuaca normal, \" kata Humas Kantor SAR Banten Wahyu saat dihubungi di Lebak, Senin. Tim SAR Banten melakukan penyisiran ABK KM Suki sejak Minggu (2/1) setelah menerima laporan adanya korban bernama Muhammad Yahya (19) warga Canggung, RT.001/001, Desa Canggung, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung menghilang di Perairan Merak Besar, pada  Sabtu (1/1) pukul 04.41 WIB.Korban terlihat melalui CCTV tengah memancing di ramdor buritan kapal hingga korban tak terlihat lagi di kapal tersebut. Namun, ABK itu meninggalkan alat yang tersisa hanya sweater, alat pancing, sandal, dan dompet milik korban. Kemungkinan besar diduga korban terjatuh di atas KM Suki.   Karena itu, tim SAR Banten melalui Tim Rescue Unit Siaga SAR Merak mengerahkan alat evakuasi RIB 02 BTN juga dibantu dari beberapa instansi SAR lainnya, seperti Lanal Banten, Polairud Banten dan BMKG melakukan pencarian di sekitar lokasi kejadian perkara (LKP).   Begitu juga BPBD Kabupaten Serang, ASDP Merak, BPTD, PMI Cilegon, Pramuka Cilegon, Core Banten dan HNSI Merak   Tim SAR Banten juga berkoordinasi dengan nelayan atau kapal- kapal di sekitar yang melintasi Perairan Merak Besar.   \"Kami berharap tim gabungan itu dapat menemukan seorang ABK KM Suki yang menghilang di Perairan Merak Besar itu,\" katanya menjelaskan. (sws)

KPK Sita Rp100 Miliar Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT ME

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang senilai Rp100 miliar dari tersangka kasus dugaan korupsi PT Merial Esa (ME).PT Merial Esa merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA K/L) APBN Perubahan 2016 untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.\"Tim penyidik dalam penyidikan ini telah menyita uang sekitar Rp100 miliar yang berada di beberapa rekening bank yang diduga terkait dengan perkara,\" ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin. Sebelumnya, Jumat (31/12/2021), KPK telah menyerahkan barang bukti dan tersangka PT Merial Esa ke penuntutan agar segera disidangkan.\"Penyitaan uang tersebut nantinya dalam rangka memaksimalkan aset recovery hasil tindak pidana korupsi,\" ucap Ali.Lembaga antirasuah itu menduga PT Merial Esa secara bersama-sama atau membantu memberikan ataupun menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengesahan RKA K/L dalam APBN Perubahan 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.Pada April 2016, Manager Director PT Rohde & Schwarz Indonesia Erwin Sya\'af Arief yang juga Komisaris PT Merial Esa berkomunikasi dengan anggota DPR periode 2014—2019 Fayakhun Andriadi untuk mengupayakan agar proyek satelit pemantau di Bakamla dapat dianggarkan dalam APBN-Perubahan 2016.Arief juga diduga menjanjikan fee tambahan untuk Andriadi. Total komitmen fee dalam proyek ini adalah 7 persen dengan 1 persen dari jumlah itu diperuntukkan kepada Andriadi.Sebagai realisasi komitmen fee itu, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah memberikan uang kepada Andriadi sebesar 911.480 dolar AS (sekitar Rp12 miliar) yang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan Guangzhou, Cina.PT Merial Esa merupakan korporasi yang dimiliki Fahmi Darmawansyah dan disiapkan akan mengerjakan proyek satelit pemantauan di Bakamla setelah dianggarkan dalam APBN-Perubahan 2016.Proses terjadinya pemberian suap tersebut diduga dilakukan oleh orang-orang berdasarkan hubungan kerja ataupun hubungan lain di PT Merial Esa yang bertindak dalam lingkungan korporasi. (sws)

Polisi Tetapkan Sopir Truk Tersangka Kecelakaan Tragis di Tangerang

Tangerang, FNN - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, menetapkan sopir truk tronton menjadi tersangka atas peristiwa kecelakaan yang menabrak 5 orang pejalan kaki dan dua mobil di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (1/1).\"Iya, hari Minggu (2/1), kita tetapkan sebagai tersangka,\" kata Kepala Unit (Kanit) Lakalantas Polresta Tangerang AKP Mulyadi melalui pesan singkatnya diterima di Tangerang, Senin.Ia mengatakan, sopir truk yang berinisial JKR (41) warga Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Banten, itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada.\"Tersangka saat ini kita sudah lakukan penahanan,\" katanya.Ia mengatakan, tersangka JKR akan dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, karena terbukti lalai saat berkendara. \"Kita jerat Pasal 310 ayat (4) UU LAJ Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,\" ujar dia.Sebelumnya diberitakan, kecelakaan terjadi saat truk jenis Mitsubishi tronton bernopol E 9455 YP yang diduga mengalami rem blong menghantam dua mobil dan pejalan kaki di Jalan Raya Serang tepatnya depan Toko Sahabat Kampung Talagasari, Desa Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, akibatnya dua orang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.Kepala Unit (Kanit) Lakalantas Polresta Tangerang AKP Mulyadi di Tangerang, Sabtu (1/1), mengatakan bahwa kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Pada saat truk tronton yang dikendarai oleh JKR melaju dari arah Cikupa menuju Serang.Kemudian, setelah memasuki lokasi kejadian sopir tronton itu mendadak mengalami hilang kendali atau rem tidak berfungsi. Lalu bergerak ke arah kiri jalan dan naik ke atas trotoar.Pada saat yang bersamaan, lanjutnya, sebanyak 5 orang pejalan kaki yang berada tepat di depannya langsung tertabrak.\"Setelah menabrak 5 orang pejalan kaki, truk tronton itu membentur bagian samping kanan Kendaraan Toyota Kijang nopol B 8523 GW yang berhenti di kiri jalan, kemudian terdorong ke depan membentur bagian belakang kendaraan Angkot Balaraja-Cikande nopol 1479 GUX serta membentur warung yang ada di sekitar,\" katanya.Ia mengungkapkan, akibat dari peristiwa itu sebanyak dua orang meninggal dunia di tempat, satu orang mengalami luka berat dan dua orang mengalami luka ringan. (sws)

Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti Terkait Kasus Bahar Smith

Jakarta, FNN - Penyidik Polda Jawa Barat menyita sidikitnya enam barang bukti dalam kasus dugaan ujaran kebencian uang mengandung unsur SARA dengan terlapor Bahar bin Smith.\"Adapun semua barang bukti digital yang telah kami sita, dan telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa,\" kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.Terjadi penambahan barang bukti yang disita di hari sebelumnya, yakni tiga barang bukti berupa satu unit laptop, satu akun YouTube, dan satu email dengan alamat smktp49@gmail.com.Sedangkan untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satu flashdisk pada klaster Bandung.  Penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian mengandung unsur SARA itu terus bergulir, hingga kini jumlah saksi yang diperiksa bertambah jumlahnya dari 34 orang menjadi 50 orang saksi.\"Perkembangan sampai hari ini, saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi total 50 orang,\" kata Ramadhan.Ramadhan menjelaskan, untuk mempermudah mengindetifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara, yaitu klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar bin Smith ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian sebanyak 15 orang saksi dan klaster Garut menjadi 10 saksi.  Kemudian saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang.Terkait kasus tersebut, Ramadhan mengatakan, penyidik akan terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang diperlukan secara profesional dan berdasarkan metode scientific crime investigation.Sebelumnya, pada 29 Desember tahun lalu Polda Jawa Barat sudah meningkatkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith menjadi penyidikan. Kasus yang menjerat  dia terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA. Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud pasal-pasal di UU ITE dan pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sementara pemanggilan Bahar bin Smith menjadi saksi terlapor dijadwalkan pada hari Senin, 3 Januari 2022.Terpisah, salah satu pembela Smith, Aziz Yanuar, menyebut kliennya mendapat rangkaian teror dari pihak yang mereka sebut pembenci kebenaran terhadap kliennya itu atau \"teroris asli\".Pelaku teror mengirim kardus berisi tiga balok dan tiga kepala anjing yang masih berlumuran darah. Di atas kardus tertulis pesan \"jangan dibuka\". Kardus itu dikirim ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyin di Bogor yang diasuh kliennya. Mereka meminta polisi mengusut tuntas teror itu, dan mendorong pihak Animal Defender menjadikan kejadian itu sebagai isu besar, karena beberapa waktu lalu di Aceh, satu anjing ditangkap Satpol PP lalu mati dijadikan isu besar.\"Bahwa kami meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas tindakan teror pengecut oleh \"teroris asli\" pembenci kebenaran yang dilakukan di kediaman Bahar bin Smith di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin Bogor,\" kata Aziz Yanuar dalam keterangan persnya.  Selain itu, Yanuar juga menyebut soal tindakan Komandan Korem 061/Suryakancana, Brigadir Jenderal TNI Achmad Fauzi, yang mendatangi Smith di pesantrennya yang diduga membuat takut warga sekitar pondok pesantren.Tindakan tersebut, Yanuar mengklaim, sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dikhawatirkan dapat menciderai hubungan baik antara TNI dengan rakyat. (mth)

Tiga Tersangka Kasus Proyek Jalan di Bengkalis Segera Disidangkan

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) di Kabupaten Bengkalis, Riau, ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.Tiga tersangka, yaitu Project Manager PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA Didiet Hadianto (DH), Staf Pemasaran PT WIKA Firjan Taufa (FT), dan Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).\'Tim jaksa Kamis (30/12) telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersangka DH dan kawan-kawan dari tim penyidik karena seluruh isi berkas perkara telah terpenuhi dan dinyatakan lengkap,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.Ia mengatakan penahanan tiga tersangka tersebut beralih dan dilanjutkan oleh tim jaksa untuk masing-masing selama 20 hari dimulai 30 Desember 2021 sampai dengan 18 Januari 2022.  Tersangka Didiet ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Firjan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Tirta ditahan di Rutan KPK Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).\"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa wajib melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru,\" kata Ali.Sebelumnya, KPK telah menahan ketiganya pada 3 September 2021 dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.  Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Didiet dan Tirtha dalam proses pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar Bukit Pulau Bengkalis berperan aktif dalam memanipulasi penyusunan berbagai dokumen proyek seolah telah selesai dikerjakan 100 persen sehingga bisa dilakukan pencairan pembayaran termin terakhir pada akhir Desember 2015 di mana saat itu belum dilaksanakan serah terima pertama pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO).    Firjan yang merupakan salah satu staf PT WIKA turut memfasilitasi pertemuan antara M Nasir selaku PPK dengan pihak-pihak internal PT WIKA di antaranya terkait dugaan pemberian sejumlah uang terhadap M Nasir.Dalam pelaksanaan pekerjaan, Firjan selalu berkoordinasi dengan Didiet mengenai dugaan pengkondisian pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil.Akibat perbuatan para tersangka, KPK menduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp129 miliar dari nilai proyek sebesar Rp359 miliar. (mth)   

Polda Jatim Pecat Tujuh Anggota Sepanjang Tahun 2021

Surabaya, FNN - Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) pada tujuh anggotanya sepanjang tahun 2021 karena terlibat penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana.\"Polda Jatim telah memberikan hukuman berat berupa PTDH terhadap tujuh personel. Karena kami melihat dan menyadari anggota yang baik harus diberi penghargaan, tapi anggota yang melanggar dilakukan pembinaan,\" ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta di Surabaya, Jumat.Ia menyebut pemberhentian dengan tidak hormat pada anggota Polri di lingkup Polda Jatim ini mengalami kenaikan, karena tahun sebelumnya tak ada personel yang diberhentikan dengan tidak hormat.Sepanjang tahun 2021, ada 417 anggota Polri di jajaran Polda Jatim yang melakukan pelanggaran, atau menunjukkan penurunan 23 persen dari tahun 2020, yakni ada 593 pelanggaran.Kapolda merinci anggotanya yang menjalani hukuman pelanggaran kode etik Polri dan Pidana yakni 108 anggota melakukan perbuatan tercela, 107 melakukan permohonan maaf, 36 anggota tour of duty, 10 anggota tour of area dan delapan orang dilakukan pembinaan ulang. \"Bidpropam Polda Jatim lebih mengedepankan upaya preventif untuk mencegah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polda Jatim,\" ucap mantan Kapolda Kalimantan Selatan itu.Pada kesempatan tersebut, Irjen Nico mengatakan komitmennya demi Polri yang lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.Sementara itu, untuk anggota yang berprestasi, sebanyak 7.451 anggota Polda Jatim mengalami kenaikan pangkat, 3.288 anggota mendapatkan tanda kehormatan, 1.070 mendapat promosi jabatan.Selanjutnya, sebanyak 1.234 anggota mendapat pengembangan pendidikan umum dan 278 anggota mendapat pengembangan pendidikan spesialisasi.\"Ini komitmen kami dalam memberikan reward and punishment. Begitu pula ketika ada anggota yang terlibat narkoba atau pidana akan kami tindak,\" katanya. (mth)    

Bahar Smith Dipanggil Polda Jawa Barat pada Senin Pekan Depan

Bandung, FNN - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menjadwalkan pemanggilan terhadap Bahar Smith pada Senin 3 Januari 2022, pekan depan terkait penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian.\"Polda Jawa Barat melayangkan surat panggilan kepada saudara Bahar bin Smith untuk diminta keterangannya pada Senin 3 Januari 2022,\" kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago di Bandung, Jawa Barat, Kamis.Menurut dia, pemanggilan tersebut dilakukan setelah pihaknya menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Selasa (28/12) ke kediaman Bahar yang berada di Bogor.\"Direktorat Kriminal Umum telah melayangkan SPDP terhadap Bahar bin Smith,\" kata dia.  Erdi pun menyebut Bahar dalam proses penyidikan tersebut masih berstatus sebagai saksi. Erdi mengatakan Bahar Smith diduga memberikan suatu pernyataan sehingga membuat kericuhan di tengah masyarakat.Namun kasus tersebut bukan terkait dengan Jenderal TNI Dudung yang ini ramai diperbincangkan, melainkan kasus lain yang belum bisa ia sebutkan secara rinci. Adapun kasus itu menurut Erdi diduga terjadi di wilayah hukum Polres Cimahi.\"Tentunya ini masih konsumsi penyidik ya, nanti perkembangannya akan kita sampaikan,\" katanya.Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (mth) 

Kejagung Selidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Garuda Indonesia

Jakarta, FNN - Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh maskapai penerbangan Garuda Indonesia.Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAMPidsus) Supardi membenarkan penyelidikan dugaan korupsi tersebut terkait penyewaan pesawat oleh Garuda.\"Iya sewa pesawat iya,\" kata Supardi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.Supardi mengatakan pihaknya masih melakukan analisa terkait dugaan korupsi sewa pesawat di Garuda.Ia juga enggan membeberkan lebih jauh materi perkara tersebut, termasuk menjawab pertanyaan terkait jenis pesawat sewaan apa yang menjadi objek korupsi, maupun periode kapan kasus tersebut terjadi.\"Belum tau. Kalau tak sampaikan tahun berapa kan mengerucut ke siapa,\" ujarnya. Saat ditanyakan apakah sudah ada yang dimintai keterangan, Supardi mengaku belum melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.Namun, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pimpinan Garuda saat ini, terkait pendalaman informasi dugaan korupsi tersebut.\"Dirut Garuda yang baru udah kita mintain informasi sudah, yang baru. Entarlah, ini masih dini kalo ditanya ini,\" ucap dia.Meski enggan mengungkap materi perkara lebih lanjut. Namun Supardi memberikan petunjuk kasus korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara cukup besar.Kemungkinan delik yang akan ditangani oleh Korps Adhyaksa tersebut terkait Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (sws)