Tiga Tersangka Kasus Proyek Jalan di Bengkalis Segera Disidangkan
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) di Kabupaten Bengkalis, Riau, ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
Tiga tersangka, yaitu Project Manager PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA Didiet Hadianto (DH), Staf Pemasaran PT WIKA Firjan Taufa (FT), dan Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
'Tim jaksa Kamis (30/12) telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersangka DH dan kawan-kawan dari tim penyidik karena seluruh isi berkas perkara telah terpenuhi dan dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan penahanan tiga tersangka tersebut beralih dan dilanjutkan oleh tim jaksa untuk masing-masing selama 20 hari dimulai 30 Desember 2021 sampai dengan 18 Januari 2022.
Tersangka Didiet ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Firjan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Tirta ditahan di Rutan KPK Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa wajib melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah menahan ketiganya pada 3 September 2021 dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.
Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Didiet dan Tirtha dalam proses pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar Bukit Pulau Bengkalis berperan aktif dalam memanipulasi penyusunan berbagai dokumen proyek seolah telah selesai dikerjakan 100 persen sehingga bisa dilakukan pencairan pembayaran termin terakhir pada akhir Desember 2015 di mana saat itu belum dilaksanakan serah terima pertama pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO).
Firjan yang merupakan salah satu staf PT WIKA turut memfasilitasi pertemuan antara M Nasir selaku PPK dengan pihak-pihak internal PT WIKA di antaranya terkait dugaan pemberian sejumlah uang terhadap M Nasir.
Dalam pelaksanaan pekerjaan, Firjan selalu berkoordinasi dengan Didiet mengenai dugaan pengkondisian pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil.
Akibat perbuatan para tersangka, KPK menduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp129 miliar dari nilai proyek sebesar Rp359 miliar. (mth)