HUKUM

Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 29 kg Sabu-Sabu asal Malaysia

Kota Palu, FNN - Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan dan mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 29 kilogram asal negeri jiran Malaysia.Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi dalam konferensi pers di Polda Sulteng, Kota Palu, Selasa.Rudy menjelaskan pengungkapan ini bermula saat personel Ditresnarkoba Polda Sulteng mendapatkan informasi terkait akan adanya aktifitas penyelundupan sabu-sabu yang berasal dari Malaysia masuk ke wilayah Sulawesi Tengah melalui jalur laut tanggal 3 November 2021.Setelah melakukan penyelidikan selama satu bulan, tepat tanggal 25 Desember 2021 personel Ditresnarkoba Polda Sulteng dibantu pihak Bea Cukai Palu berhasil menangkap tersangka berinisial D yang menjadi target di Dusun Dondasa, Desa Siboang Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Lebih lanjut kepada petugas, tersangka D mengaku telah menyimpan narkoba tersebut di rumah pamannya di Desa Balukang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala. Di rumah tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 29 paket.“Tidak sampai disitu, personel kita juga melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dan selanjutnya dibawa menuju Polda Sulteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Rudy.Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto menambahkan selain 29 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 29 kilogram, petugas Ditresnarkoba juga menyita barang bukti berupa satu unit kapal, lima unit handphone, satu pucuk senjata api rakitan dan tiga butir amunisi.Tersangka yang berhasil diamankan adalah D (39) warga Siboang, Kecamatan Sojol; R (43) warga Desa Pesik, Kecamatan Sojol Utara; S (40) warga Kabupaten Tolitoli; A (35) warga Sandaran, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur; dan H (36) asal Batu 13 Apas, Negeri Sabah Malaysia.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka di jerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.“Ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas Didik. (sws)

Akademisi Harapkan Gubernur Banten Berdialog dan Tak Penjarakan Buruh

Lebak, FNN - Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Latansa Mashiro Rangkasbitung Mochamad Husen mengatakan Gubernur Banten Wahidin Halim ( WH) sebaiknya menempuh dialog dan tidak memenjarakan buruh yang melakukan aksi demo menuntut revisi upah minimum propinsi (UMP).\"Kita anggap aja buruh itu ibarat anak, dan gubernur adalah bapaknya. Perlakuan bapak ke anak tentu harus bijak sehingga dapat memaafkan dan tidak perlu memenjarakan mereka,\" kata Mochamad Husen saat dihubungi di Lebak, Selasa. Permasalahan buruh masuk ruangan Wahidin Halim saat aksi tuntutan upah pada  Rabu (22/12), karena tidak adanya gubernur dan pejabat lain yang menerima mereka.   Mereka para buruh itu ingin menyampaikan tuntutan kenaikan revisi upah UMP pada Gubernur WH. Namun, Gubernur Banten saat itu tidak ada, sehingga buruh memasuki ruangan WH.   Mereka para buruh yang viral di media sosial itu di antaranya duduk di kursi Gubernur Banten dengan mengangkat kaki di atas meja.Perbuatan buruh itu anggap saja hal yang wajar dan tidak perlu berlanjut ke hukum, katanya.   \"Kami minta permasalahan itu dapat dilakukan pendekatan dialog dan damai,\" kata Mantan Anggota DPRD Lebak.   Menurut dia, pihaknya tidak setuju enam buruh yang masuk ruangan Gubernur WH dipenjara atas perbuatan dugaan anarkis.   Enam buruh jadi tersangka setelah kuasa hukum Gubernur WH melaporkan kepada aparat kepolisian.   \"Saya kira buruh itu kan warga Banten juga yang dipimpin Gubernur WH dan lebih baik dialog,\" kata Politisi PKB.Sementara, Dosen Wasilatul Falah Rangkasbitung Encep Haerudin mengatakan Gubernur Banten tidak bijak memenjarakan oknum buruh.Mestinya duduk bersama gubernur, perwakilan buruh dan pengusaha/asosiasi pengusaha untuk mencari solusi yang saling menguntungkan.   Menurut dia, memenjarakan oknum buruh tersebut maka gubernur dinilai tidak mangayomi rakyatnya dan memasung demokrasi.   \"Kami sangat menyayangkan seorang pemimpin memenjarakan rakyatnya, \" katanya.   Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dalam siaran pers mengatakan kurang lebih 24 jam usai pelaporan kuasa hukum Gubernur Banten berhasil mengamankan enam pelaku, sejak Sabtu (25/12) dan Minggu (26/12).Ke-enam buruh itu antara lain berinisial AP (46), warga Tigaraksa, Tangerang, SH (33), warga Citangkil, Cilegon, SR (22), warga Cikupa, Tangerang, SWP (20), warga Kresek, Tangerang, OS (28), warga Cisoka, Tangerang, dan MHF (25), warga Cikedal, Pandeglang.Para buruh itu dikenakan Pasal 207 KUHP tentang secara sengaja dimuka umum menghina sesuatu kekuasaan negara dengan duduk di meja kerja gubernur, mengangkat kaki di atas meja kerja gubernur dan tindakan tidak etis lainnya, dengan ancaman pidana 18 bulan penjara, terhadap 4 tersangka. (sws)Sedangkan,dua tersangka OS (28) dan MHF (25) dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.\"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sesuai UU yang berlaku, “ katanya. (sws)

Polisi Tahan Sopir Bus di Medan Tabrak Pengendara Hingga Tewas

Medan, FNN - Aparat kepolisian menahan sopir bus yang menabrak seorang pengendara sepeda motor berinisial R hingga meninggal dunia di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Sumatera Utara.   Kapolsek Patumbak Kompol Faidir, Selasa, mengatakan bahwa sopir bus yang berinisial P ini ditahan untuk keperluan pemeriksaan.   \"Ditahan untuk diperiksa,\" katanya.   Ia mengatakan bahwa pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna mengungkap penyebab kecelakaan tersebut.   \"Saksi juga akan diperiksa,\" ujarnya.   Sebelumnya, sebuah bus angkutan umum di Kota Medan menabrak seorang pengendara sepeda motor hingga meninggal dunia di Jalan Sisingamangaraja, pada Minggu malam (26/12).   Saat itu korban yang berboncengan tiga melintas di sebuah halte bus. Pada saat yang bersamaan, datang bus dari arah belakang korban.   Korban yang diduga terkejut dengan suara klakson bus tersebut pun terjatuh dari sepeda motor. Bus yang diduga tidak sempat mengerem melindas korban hingga meninggal dunia. (sws)

Sepanjang 2021 BNN Kota Cirebon Hanya Tangani Tiga Kasus Pengedar Narkoba

Cirebon, FNN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon, Jawa Barat sepanjang tahun 2021 hanya menangani tiga kasus pengedar narkotika, namun melakukan rehabilitasi kepada puluhan pecandu, serta kegiatan pencegahan lainnya.\"Pada pemberantasan narkotika, kita menangani tiga pengedar narkotika, dan saat ini telah diputuskan oleh pengadilan,\" kata Kasubag Umum BNN Kota Cirebon I Gede Pandu Winata saat rilis akhir tahun  di Cirebon, Senin.Ia mengatakan BNN Kota Cirebon, memang tidak terlalu fokus dalam masalah pemberantasan, karena itu semua merupakan wewenang di BNN Provinsi, serta Pusat.Sedangkan BNN Kota Cirebon, lebih kepada pencegahan, maupun rehabilitasi para pecandu narkotika. Bahkan ketika ada penangkapan atau pengungkapan kasus berupa obat keras terlarang, maka langsung dilimpahkan ke Kepolisian.\"Untuk pengungkapan kasus meningkat dibanding sebelumnya yang hanya menangkap satu tersangka pengedar narkotika,\" tuturnya.Sementara untuk rehabilitasi pada tahun 2021 BNN Kota Cirebon mencatat terdapat 51 orang yang menjalani rehabilitasi rawat jalan, kemudian ada 40 yang dilakukan rehabilitasi di intervensi berbasis masyarakat (IBM).\"Kami juga membentuk IBM di tiga kelurahan yang berada di Kota Cirebon,\" katanya.Untuk pencegahan, BNN Kota Cirebon kata Pandu juga melakukan sosialisasi melalui beragam kegiatan, baik tatap muka maupun melalui daring, karena masih dalam masa pandemi COVID-19. (sws, ant)

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 13 Kilogram Narkoba Asal Malaysia

Medan, FNN - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, menggagalkan peredaran 13 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi asal negeri jiran, Malaysia. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas polisi turut menangkap empat orang tersangka, masing-masing berinisial SAS, PS (27) S (48) dan KA (42) yang merupakan warga Kota Tanjung Balai. \"Sebanyak 13 kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi ini rencananya akan diedarkan di Kota Medan,\" kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat ekspose kasus di Mapolrestabes Medan, Senin.   Riko menjelaskan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berawal dari penangkapan tersangka SAS beserta barang bukti 9 gram sabu-sabu pada 23 Desember 2021, di salah satu hotel di Kota Medan. \"Tersangka SAS ini sudah lama menjadi incaran polisi terkait kasus narkoba,\" ucapnya. Hasil pemeriksaan terhadap tersangka SAS, diketahui informasi bahwa adanya barang narkotika yang tiba dari Malaysia di Kota Tanjung Balai.   Selanjutnya petugas melakukan pengintaian di daerah Tanjung Balai dan berhasil menangkap tersangka PS beserta barang bukti 13 kilogram sabu-sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi.   \"Barang bukti narkotika ini dibungkus pos pengiriman barang dari Malaysia. Ini sedang kita selidiki lebih lanjut,\" ujar Riko.   Dari hasil interogasi terhadap tersangka PS, narkotika tersebut diperoleh dari dua orang kurir yang menjemput narkotika tersebut di tengah laut.   \"Tersangka PS merupakan adik ipar dari tersangka SAS. Tersangka PS mengambil narkotika itu atas perintah SAS,\" katanya.   Petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka S dan KA di Tanjung Balai. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) jo 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (mth)

KPK Kembali Panggil Tersangka Kasus Suap Pajak Alfred Simanjuntak

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, kembali memanggil Alfred Simanjuntak (AS) yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).\"Tersangka AS, ASN pada Direktorat Jenderal Pajak terkait tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada DJP,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.Alfred merupakan pemeriksa pajak madya sebagai supervisor pada Kanwil DJP Jakarta Utara/mantan Pemeriksa Madya sebagai Ketua Tim pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP 2016-2019.Sebelumnya, tim penyidik KPK pada Kamis (16/12) juga telah memeriksa Alfred dalam kapasitas sebagai tersangka. Saat itu, Alfred dikonfirmasi terkait dengan dugaan kesepakatan bersama dengan tersangka Wawan Ridwan (WR) dan kawan-kawan untuk memanipulasi perhitungan nilai wajib pajak disertai dengan adanya pemberian sejumlah uang atas manipulasi tersebut. KPK pada Kamis (11/11) menetapkan Alfred bersama Wawan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP atau Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai Mei 2021 dan saat ini menjabat Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara sebagai tersangka baru kasus tersebut.KPK telah menahan tersangka Wawan sejak Kamis (11/11). Sedangkan untuk tersangka Alfred belum ditahan.Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan kawan-kawan.Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut tersangka Wawan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP bersama-sama dengan Alfred atas perintah dan arahan khusus dari Angin dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan perpajakan untuk tiga wajib pajak. Tiga wajib pajak, yakni PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.Dalam proses pemeriksaan tiga wajib pajak tersebut, KPK menduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para wajib pajak tersebut.Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, tersangka Wawan dan Alfred diduga telah menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin dan Dadan.KPK menduga tersangka Wawan menerima jatah pembagian sekitar 625 ribu dolar Singapura. (sws)

KPK Panggil Tiga Saksi Kasus Korupsi Proyek Gedung IPDN Sulut

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011.\"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara pada Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011 untuk tersangka DP (Dono Purwoko),\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.Dono merupakan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Tiga saksi, yaitu pegawai PT Adhi Karya Didi Kustiadi, Mulyawan selaku Direktur PT Kharisma Indotarim Utama, dan mantan pegawai PT Adhi Karya Ari Prijo Widagdo.Dono telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Duddy Jocom (DJ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan sekitar awal 2010 diadakan pertemuan terkait adanya rencana pengadaan dan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di beberapa lokasi di Indonesia, yang salah satunya di Kabupaten Minahasa, Sulut. Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kemendagri, perusahaan konsultan, dan perusahaan kontraktor yang salah satunya adalah PT Adhi Karya.Dari pertemuan tersebut, kemudian disepakati pengerjaan proyek pekerjaan konstruksi pembangunan gedung Kampus IPDN di Kabuapten Minahasa, Sulut, akan dilaksanakan PT Adhi Karya disertai adanya komitmen berupa pemberian sejumlah uang dalam bentuk \"fee\" proyek untuk pihak Kemendagri yang dimasukkan dalam Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Pekerjaan Pembangunan Kampus IPDN di Sulut Tahun Anggaran 2011.Terkait pemberian \"fee\" proyek tersebut di mana telah disetujui oleh tersangka Dono dan atas perintah tersangka Dono kemudian dicantumkan dalam surat penawaran PT Adhi Karya.Pada Desember 2011, KPK menduga tersangka Dono mengajukan pembayaran pelaksanaan pekerjaan mencapai 100 persen kepada Duddy di mana perkembangan pekerjaan baru terlaksana 89 persen.Kemudian ditindaklanjuti lagi oleh Duddy dengan memerintahkan panitia penerima barang menandatangani berita acara serah terima barang yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Sekitar periode November 2011-April 2012, tersangka Dono diduga telah menyerahkan sejumlah uang dari PT Adhi Karya kepada Duddy sebagai imbalan \"fee\" atas dilaksanakannya proyek tersebut.Akibat perbuatan tersangka Dono dan kawan-kawan, KPK menduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp19,7 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp124 miliar.Atas perbuatannya, tersangka Dono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sws)

Polres OKU Sumsel Perketat Pengamanan Wilayah Perbatasan

Baturaja, FNN - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, memperketat pengamanan di daerah perbatasan dengan empat kabupaten/kota, yakni OKU Selatan, OKU Timur, Muaraenim, dan Kota Prabumulih selama libur Natal dan Tahun Baru 2022.\"Dalam pengamanan, kami menyiapkan empat posko di setiap lokasi perbatasan dengan Kabupaten OKU,\" kata Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo di Baturaja, Senin.Ratusan personel gabungan dalam Operasi Lilin Musi 2021 yang digelar sejak Kamis (23/12) hingga 2 Januari 2022 tersebut disebar di setiap posko pengamanan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang bermobilitas pada akhir tahun 2021.Menurut Kapolres, Operasi Lilin Musi 2021 dilakukan fleksibel, namun tetap mengedepankan protokol kesehatan (prokes), dalam artian warga dipersilakan berpergian dan datang ke OKU, namun wajib mematuhi prokes.Salah satunya, ujar dia, setiap pendatang yang berkunjung ke Kabupaten OKU diwajibkan membawa sertifikat keterangan sudah divaksin.Personel di posko akan memeriksa setiap pengendara yang melintas di jalur tersebut untuk memastikan prokes tetap terjaga.\"Anggota kami akan memasang stiker tanda sudah atau belum divaksin pada setiap kendaraan milik pengendara yang diperiksa petugas di lapangan,\" tegasnya.Bahkan, jika diketahui pendatang yang berkunjung ke OKU belum divaksin maka akan langsung diarahkan ke puskesmas terdekat untuk disuntik vaksin COVID-19.Selain di perbatasan, lanjut dia, dalam Operasi Lilin Musi 2021 pihaknya menyiapkan empat posko pelayanan terpadu di pusat keramaian di Citimall dan Ramayana Baturaja, serta di tempatkan di lokasi objek wisata Goa Putri di Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji.\"Penempatan posko pengamanan dan pelayanan ini untuk memberikan keamanan, kenyamanan, dan pelayanan kepada masyarakat dalam bermobilitas pada akhir tahun,\" ujarnya. (sws)

Polri Tetapkan Empat Tersangka Penipuan Investasi Alkes

Jakarta, FNN - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan satu tersangka penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes) sehingga jumlah tersangka bertambah menjadi empat orang.Satu orang tersangka yang ditetapkan, yakni DA merupakan suami dari tersangka DR yang ditangkap di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (21/12). Dua tersangka lainnya, berinisial VAK dan BR.\"Tersangka ada empat, yakni VAK, BS, DR, dan DA,\" kata Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin. Sebelumnya, DA diamankan bersama penangkapan DR di sebuah resor di wilayah Bogor pekan lalu. Penyidik masih memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi.Kini, DA resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas keterlibatannya dalam kasus dugaan penipuan investasi program suntik modal alkes, yang menimbulkan kerugian ratusan korban yang telah melapor.\"Keterlibatannya bersama-sama melakukan penipuan,\" kata Whisnu.Menurut Whisnu, ada potensi penambahan tersangka. Penyidik sedang melakukan pelacak aset terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).\"Nanti masih bertambah, ini masih pendalaman \'tracing asset\',\" kata Whisnu. Empat tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Penyidik menyangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Perkara ini bermula dari laporan masyarakat dengan Nomor: LP/B/0744/XII/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 13 Desember 2021. Penyidik telah memeriksa 15 orang saksi korban, dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP), di mana kerugian korban sebanyak Rp362,385 miliar.Sementara itu, dari Posko Pengaduan Dittipideksus Bareskrim Polri menerima 141 pengaduan korban penipuan dengan kerugian yang dilaporkan Rp60,7 miliar.Para tersangka melakukan penipuan dengan modus investasi suntik modal alkes menawarkan keuntungan mulai dari 10 sampai dengan 30 persen di mana besar keuntungan ditentukan oleh \"upline\", sebagai contoh paket per dus alkes yang dibuat oleh tersangka VAK yaitu dengan harga Rp 2,1 juta per dus dengan keuntungan Rp 650 ribu per dus untuk pemesanan di bawah 1000 dus, pemesanan di atas 1000 dus mendapatkan keuntungan Rp 750 ribu. Kemudian \"downline\" tersangka VAK bisa menawarkan keuntungan sesuai perhitungan keuntungan yang sudah didapat ke bawahnya, supaya mendapatkan suntikan modal. (sws)

Polres Tanjungbalai Patroli Pengamanan Tahun Baru

Medan, FNN - Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara melaksanakan kegiatan patroli pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada pengguna jalan berupa mobil pribadi dan lainnya.\"Petugas melaksanakan pemeriksaan terhadap identitas kelengkapan pengendara yang melintas di depan Pos PAM Batu 7 Jalan Sudirman, Tanjungbalai, Sumatera Utara,\" kata Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Minggu.Ahmad menyebutkan, sasaran prioritas pemeriksaan itu, yakni KTP, tujuan perjalanan, surat izin jalan, bukti vaksinasi, surat keterangan hasil swab antigen yang terbaru dan keterangan lainnya.Pihaknya menyampaikan imbauan kepada warga masyarakat pengguna jalan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, mengurangi kegiatan di luar rumah, dan mengimbau untuk tidak mudik, serta memberikan masker kepada pengendara yang tidak pakai masker.\"Melaksanakan kegiatan check point yang meliputi pemeriksaan terhadap pengguna jalan dengan aplikasi PeduliLindung Scan QR Code, apakah sudah mengikuti vaksinasi atau belum, dan kalau belum vaksin maka dilakukan pelayanan vaksinasi oleh petugas vaksinator dari Dinas Kesehatan di pos pam,\" ujarnya pula.Ia menambahkan, selain itu juga melaksanakan swab antigen secara acak terhadap penumpang kendaraan. Kemudian, menempelkan stiker pada setiap kendaraan yang sudah dilakukan pemeriksaan sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut telah diperiksa di pos pam.Jumlah kendaraan yang diperiksa sebanyak 87 unit, yakni roda 2 sebanyak 47 unit, roda 4 sebanyak 25 unit, dan roda 6 sebanyak 15 unit. Jumlah pengendara/pengguna jalan yang dilakukan vaksinasi sebanyak 7 orang dengan rincian dosis 1 sebanyak 7 orang, dan dosis 2 (nihil).\"Jumlah pengendara/pengguna jalan yang dilakukan swab antigen sebanyak 29 orang. Jumlah pengendara/pengguna jalan yang dinyatakan reaktif COVID-19 dan diamankan di lokasi Isolasi terpadu (nihil),\" katanya pula. (sws)