HUKUM
Polisi Terjunkan Tim Inafis Selidiki Penyebab Kebakaran Dinsos Kendari
Kendari, FNN - Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga menerjunkan Tim Inafis untuk menyelidiki penyebab kebakaran Kantor Dinas Sosial Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.Kapolsek Baruga Kompol Urvah Lomansyah di Kendari, Rabu malam, mengatakan pihaknya telah berkoodinasi dengan Kasatreskrim Polres Kendari untuk menerjunkan Tim Inafis guna meneliti dan mengidentifikasi barang bukti di lokasi kejadian.\"Kami berkoordinasi dengan Kasatreskrim. Tim Inafis akan diturunkan ke lokasi untuk mencari penyebab kebakaran,\" kata dia melalui telepon selulernya.Dia menyampaikan kepolisian saat kebakaran berlangsung ikut membantu mengamankan lokasi kebakaran. Saat ini pihaknya sudah memasangi garis polisi di Kantor Dinas Sosial Kendari.\"Penyebabnya kita belum tahu, kita tadi hanya membantu kegiatan pemadaman, kita amankan TKP dan pasangi \'police line\',\" ujar dia.Dia mengatakan pihaknya akan meminta keterangan saksi yang melihat langsung awal kebakaran kantor tersebut, meski begitu hingga saat ini belum ada saksi yang dimintai keterangan.Ia mengatakan pihaknya belum mendapatkan konfirmasi dari Dinsos Kendari terkait jumlah kerugian atas insiden tersebut.\"Kalau kerugian kami belum dapat konfirmasi dari Dinas Sosial, nanti kita koordinasi dengan Dinas Sosial terkait siapa yang berkompeten memberikan keterangan agar kita tahu berapa kerugiannya,\" ujar dia.Kantor Dinas Sosial Kota Kendari di Jalan Abunawas Nomor 8 Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, rata dilalap api, Rabu (5/1), sekitar pukul 18.00 WITA.Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kendari Junaidin Umar mengatakan pihaknya menerjunkan lima armada pemadam kebakaran dengan 35 personel untuk memadamkan kebakaran Kantor Dinas Sosial setempat.Tim pemadam kebakaran berhasil memadamkan api sekitar pukul 19.44 WITA.Kebakaran yang menghanguskan dua Gedung Dinas Sosial ini menjadi tontonan warga sekitar dan viral di berbagai media sosial seperti grup WhatsApp. Diperkirakan ribuan dokumen penting hangus terbakar. (sws)
Kejaksaan Ungkap Dugaan Korupsi Bank Jatim Rp25 Miliar
Surabaya, FNN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap dugaan kasus korupsi di PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo senilai Rp25 miliar.Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman, Rabu malam, menginformasikan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bank Jatim itu.\"Masing-masing tersangka bernama Yuniwati Kuswandari (60 tahun), warga Desa Sepande, Sidoarjo dan Ario Ardianzah (38), warga Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Malam ini langsung kami tahan,\" ujarnya melalui keterangan tertulis di Surabaya, Rabu. Tersangka Yuniwati merupakan pengelola kantin di PT Astra Sedaya Finance Surabaya I. Namun, dia sebelumnya tercatat sejak 1993 pernah bekerja sebagai staf \"finance and banking\" di PT Astra Sedaya Finance Surabaya I hingga pensiun tahun 2016. Sedangkan, tersangka Ario Ardianzah adalah analis pembiayaan di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo.Penyidik Kejati Jatim mengungkap tersangka Yuniwati mengajukan pembiayaan multiguna kepada PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo menggunakan nama-nama karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.Persyaratan pembiayaan disediakan oleh Yuniwati dengan meminta salinan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan kartu identitas karyawan yang mengajukan permohonan.Sejumlah dokumen sebagai persyaratan kelengkapan permohonan pembiayaan, di antaranya slip gaji dan surat rekomendasi diperoleh tersangka Yuniwati melalui Hendrik selaku Manajer Cabang PT Astra Sedaya Finance Surabaya I. Fathur memastikan Manajer Cabang PT Astra Sedaya Finance Surabaya I Hendrik telah ditetapkan sebagai tersangka dengan status daftar pencarian orang (DPO) atau buron.\"Dokumen kelengkapan permohonan pembiayaan, seperti rekening gaji Bank Permata, surat pengangkatan sebagai karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I, semuanya tidak sesuai. Diduga semuanya dipalsukan,\" ucapnya.Beberapa tanda tangan pemohon pembiayaan juga tidak ditandatangani karyawan bersangkutan, bahkan terdapat nomor kartu identitas karyawan yang diajukan dalam permohonan pembiayaan tidak terdaftar dalam sistem data PT Astra Sedaya Finance Surabaya I. Menurut Fathur, proses pembiayaan multiguna kepada karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I tidak sesuai dengan ketentuan pemberian pembiayaan yang diatur Pedoman pembiayaan Bank Jatim.\"Tersangka Ario Ardianzah tidak melaksanakan tugasnya sebagai analis PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo. Pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut mengakibatkan kredit macet dengan outstanding per 31 Agustus 2021 sebesar Rp25.573.332.149,00 atau Rp25 miliar lebih,\" katanya.Ini merupakan perkara korupsi kedua di Bank Jatim dengan modus kredit fiktif yang ditangani Kejati Jatim dalam kurun waktu setahun terakhir.Sebelumnya, Kejati Jatim mengungkap kasus korupsi kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang, yang menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jatim telah merugikan negara sebesar Rp170 miliar.Dalam perkara tersebut, Kejati Jatim menetapkan enam tersangka. Beberapa tersangka di antaranya saat ini telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. (sws)
Kejaksaan Ajukan Banding Kasus Penyerobotan Aset PT KAI di Bandung
Bandung, FNN - Kejaksaan Negeri Bandung mengajukan banding atas perkara penyerobotan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Bandung setelah terdakwa bernama Suhendar mengajukan banding atas putusan tiga tahun penjara oleh pengadilan.Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali, mengatakan, Suhendar sebelumnya telah divonis bersalah sesuai pasal 167 ayat (1) KUHP oleh Pengadilan Negeri Bandung. Adapun lahan terkait sengketa tersebut berada di Jalan Ir H Juanda (Dago), Bandung.\"Atas banding yang diajukan oleh terdakwa Suhendar, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bandung juga menyatakan banding,\" kata Gazali, di Bandung, Jawa Barat, Rabu. Ia menuturkan kasus ini naik ke meja hijau karena terdakwa diduga menguasai aset yang bukan miliknya dan dianggap melanggar dengan memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup oleh orang lain.Hal itu dilakukan terdakwa pada 2019 lalu di mana dia berusaha menyerobot lahan yang berada di Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Coblong, Bandung, seluas 4.715 meter persegi yang merupakan milik PT KAI. \"Terdakwa berada di sana dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak (terdakwa) tidak pergi dengan segera,\" katanya.Menurut dia, dari fakta-fakta persidangan, PT KAI bisa menunjukkan dokumen-dokumen sah kepemilikan atas lahan tersebut. Dalam kasus itu pun terdakwa telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.\"Bukti-buktinya sudah akurat ada saksi juga dari BPN. Bahkan kita sudah melakukan pengecekan langsung ke lapangan,\" katanya. Adapun kasus itu bermula pada saat PT KAI pada 2016 hingga 2018 menyewakan tanah dan bangunan di lahan tersebut kepada Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat.Namun setelah sewa itu berakhir, tanah dan bangunan itu justru dikuasai terdakwa bersama keluarganya tanpa sepengetahuan PT KAI. Sebelum maju ke persidangan, menurutnya PT KAI juga telah mendatangi lokasi dan meminta kepada terdakwa untuk mengosongkan lokasi tersebut. Namun hal tersebut diabaikan meski beberapa somasi telah dilayangkan. (mth)
BPIP Tuntaskan Bahan Ajar Pancasila untuk PAUD Hingga Perguruan Tinggi
Jakarta, FNN - Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menyampaikan bahwa pihaknya telah menuntaskan materi bahan ajar Pancasila untuk pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga perguruan tinggi.Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, Yudian mengungkapkan hal tersebut melalui konferensi Pers Refleksi Akhir Tahun 2021 yang diselenggarakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang capaian kinerja BPIP selama tahun 2021 dan rencana 2022.Materi bahan ajar pembinaan ideologi Pancasila (PIP) tersebut telah memasuki tahapan uji materi dan penerapannya menunggu selesainya revisi PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.Materi bahan ajar PIP ini memuat kandungan 30 persen materi teori dan 70 persen sisanya materi praktik atau pengamalan Pancasila.Dikemukakan pula oleh Kepala BPIP bahwa 15 materi bahan ajar tersebut akan diberikan dalam pelajaran Pendidikan Pancasila yang terpisah dari Pendidikan Kewarganegaraan.Materi akan diberikan sesuai masing-masing jenjang pendidikan, mulai dari pengenalan dan pemahaman nilai Pancasila hingga bersifat penalaran kritis. Tujuannya adalah agar peserta didik dapat memahami dan mengaktualisasi Pancasila di tengah masyarakat. Selanjutnya, Direktur Pengkajian Materi PIP Aris Heru Utomo menyampaikan bahwa selain materi bahan ajar PIP untuk PAUD hingga perguruan tinggi, BPIP juga telah menyelesaikan penyusunan Materi Pokok PIP yang telah ditetapkan melalui Peraturan BPIP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Materi Pokok PIP.Tujuan penyusunan Materi Pokok PIP adalah untuk memberikan pemahaman, penjabaran, dan dasar ideologi Pancasila dalam berbagai sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara melalui program PIP.“Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, serta pandangan hidup bangsa harus ditegakkan dan diamalkan dalam berbagai sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara melalui program pembinaan ideologi Pancasila,” ujar Aris.Materi Pokok PIP memuat antara lain mengenai sejarah perumusan dan finalisasi Pancasila, Pancasila sebagai dasar hukum, pandangan hidup bangsa dan ideologi, serta Pancasila dalam pembangunan nasional.Dengan selesainya Materi Pokok PIP, diharapkan dapat membekali masyarakat, terutama generasi muda, mengenai pengetahuan dan pemahaman tentang dasar-dasar Pancasila sesuai pemikiran para pendiri Bangsa.Materi Pokok PIP penting untuk membekali generasi muda, mengingat selama hampir dua dekade pasca Reformasi 1998, nyaris tidak ada lagi materi dan pembelajaran Pancasila di sekolah dan ruang publik. (sws)
Sekjen Kemenkumham Ingatkan Jajaran Tingkatkan Etos Kerja
Jakarta, FNN - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto mengingatkan jajarannya agar semakin meningkatkan etos kerja.\"Tidak ada gunanya IQ tinggi, tapi pemalas. Tidak memiliki disiplin,\" kata Sekjen Kemenkumham Andap Budhi Revianto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.Presiden RI Ke-3 Prof Bacharuddin Jusuf Habibie, ujar Andap, pernah mengatakan seseorang yang memiliki intelligence quotient tinggi tetapi tidak memiliki disiplin dalam hidup maka tidak akan berguna hidupnya.Menurut Andap, pesan tersebut singkat tetapi sarat akan makna, membangkitkan spirit bekerja dan bekerja. Menata ritme hidup dengan disiplin, kerja cerdas serta kerja ikhlas. \"Disiplin adalah suatu sikap yang harus kita miliki jika ingin menggapai kesuksesan,\" kata dia.Ia mengatakan memiliki kedisiplinan juga merupakan salah satu kunci untuk mendapatkan kepercayaan orang lain. Dengan memiliki sikap disiplin, orang tidak akan meremehkan. Sebab, segala pekerjaan yang dilakukan secara baik.\"Dengan disiplin, kita bisa menata perjalanan hidup setiap hari bahkan setiap jam. Hidup kita akan lebih bermakna,\" kata Andap.Lebih lanjut Andap mengatakan sikap disiplin harus ditanamkan sejak dini sehingga mengakar dalam diri. Disiplin akan menjadi sebuah kebiasaan baik yang membawa dampak baik pula dalam kehidupan.Lebih jauh, sambung dia, disiplin tidak hanya diterapkan dalam pekerjaan tapi juga di semua aspek kehidupan. Seperti halnya disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari COVID-19.\"Banyak bentuk dari sikap disiplin. Di antaranya disiplin waktu, disiplin bekerja dan berbagai disiplin lainnya,\" ujar dia. (sws)
Polisi Llimpahkan Berkas Perkara RS Batua Makassar di Kejati Sulsel
Makassar, FNN - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) melimpahkan berkas perkara tahap satu 13 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar setelah dinyatakan P21, ke penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel. \"Sudah dilimpahkan berkasnya, ini masih nunggu hasil koordinasi (kejati) dan masih berproses,\" kata Kepala Penyidik Sub Bagian Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Tipikor Polda Sulsel Kompol Fadli saat dihubungi wartawan, di Makassar, Senin. Meski 13 tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulsel sejak Kamis, 30 Desember 2021, sejauh ini, kata dia, belum ada yang mengajukan penangguhan penahanan. Sebab, pihaknya masih menahan para tersangka sambil menunggu koordinasi penjemputan dari pihak Kejati Sulsel. \"Sampai saat ini belum ada (laporan penangguhan penahanan tersangka) masuk ke saya,\" ujar Kompol Fadli. Sebelumnya, dari hasil ekpose Polda Sulsel beberapa waktu lalu pada 13 tersangka, seperti Kepala Dinas Kesehatan Makassar Andi Naisyah Tun Azikin (AN) berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kemudian, Sri Rahmayani Malik (SR) PNS Pemkot Makassar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), disusul Muh Alwi (MA) PNS Pemkot Makassar sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Selanjutnya, Hamsaruddin (HS), Mediswaty (MW), dan Andi Sahar (AS) berperan selaku Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Makassar. Berikutnya, Firman Marwan (FM) PNS Pemkot Makassar berperan sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Andi Erwin Hatta Sulolipu (AEHS) sebagai Direktur PT Tri Mitra Sukses Sejahtera, Muhammad Kadafi Marikar (MK) sebagai Direktur PT Sultana Nugraha, dan Andi Ilham Hatta Sulolipu (AIHS) Kuasa Direktur PT Sultana Nugraha. Lalu, Konsultan Inspektur Pengawasan CV Sukma Lestari masing-masing Dantje Runtulalo (DR), Anjas Prasetya Runtulalo (APR) serta Ruspiyanto (RP) Dalam kasus korupsi berjamaah itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22 miliar. Proyek pembangunan rumah sakit tipe C terletak di Jalan Abdulah Daeng Sirua dianggarkan APBD sebesar Rp25,5 miliar, dan dimulai tahun 2018. Kasus ini mulai diusut pada Desember 2020 oleh pihak kepolisian, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Polisi menjerat 13 tersangka ini dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1E KUHP. (mth)
Refly Harun: Anton Permana Seharusnya Bebas Demi Hukum
Jakarta, FNN - Sidang terdakwa petinggi KAMI Dr Anton Permana kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yang ke-50 ini tim penasihat hukum dan terdakwa menghadirkan pakar hukum tata negara Dr Refly Harun. Sidang dimulai agak molor jam 11.00 di karenakan ada pengucapan pakta integritas di ruang utama pengadilan. Seperti biasa sidang dimulai dengan pertanyaan dari tim penasihat hukum Drs. Muhammad Alkatiri, SH., MBA yang menanyakan basic pendidikan dan kiprah ahli Refly Harun dalam dunia hukum tata negara. Bahwasanya Refly Harun menamatkan S1 hukumnya di UGM Yogjakarta, S2 nya di UI dan juga di Australia, terakhir S3 nya di Universitas Andalas Padang. Sederet karya buku, journal, artikel Refly Harun dibacakan Alkatiri, termasuk juga riwayat pekerjaan Refly Harun baik dimulai dari jadi jurnalis, asisten pribadi pengacara Adnan Buyung Nasution, staf ahli di Mahkamah Konstitusi, tim pakar Kementerian Pertahanan, staf ahli ketua DPR RI era Marzuki Ali, Tim Pansel Hakim Mahkamah Konstitusi, hingga kiprah beliau di dunia akademisi sebagai dosen tetap di Universitas Tarumanegara, dosen tidak tetap di UGM Yogjakarta dan sebagai konsultan hukum di Refly Harun Lawyer and Patner. Artinya, secara kapasitas dan kompetensi, sudah tidak diragukan lagi tentang kepakaran RH (panggilan populis Refly Harun) dalam dunia hukum tata negara. Selanjutnya, Alkatiri menanyakan maksud dari antar-golongan dalam pengerian SARA dalam hukum tata negara, sejarah dan posisi Peraturan Pidana nomor 1 Tahun 1946, dan ujaran kebencian UU ITE yang didakwakan terhadap Anton Permana. Secara rinci RH menjelaskan bahwa dalam asas hukum ada namanya memory vanlesvantung atau asbabul nuzul kenapa lahirnya sebuah produk hukum, khusus peraturan pidana nomor 1 tahun 1946. Bahwa peraturan tersebut dibuat oleh BP KNIP (Badan Pelaksana Komite Nasional Indonesia Pusat) sebuah lembaga indenpenden yang berkerja membantu kerja Presiden Soekarno-Hatta di awal kemerdekaan. Dan ketika itu belum ada DPR RI seperti sekarang. RH lalu menjelasan bahwa peraturan tersebut dibuat sebagai dasar hukum (undang-undang darurat. Red) untuk tindakan kepada suatu kelompok yang tidak pro terhadap kemerdekaan serta yang pro pada Belanda dimana mereka sengaja membuat kegaduhan, keonaran, secara sengaja. Dengan menyebarkan berita-berita bohong untuk merongrong kemerdekaan RI yang masih bayi. Artinya, sungguh sangat tidak relevan kalau peraturan tersebut masih digunakan dalam kondisi alam demokrasi saat ini. Dimana UUD 1945 sebagai konstitusi yang menjadi sandaran utama juga sudah mengalami amandemen. Dengan tegas RH mengatakan, “Menurut pendapat saya peraturan pidana nomor 1 tahun 1946 ini sungguh sangat tidak relevan kalau di gunakan dalam alam demokrasi saat ini. Meskipun secara teori ada dua faktor yang menyebabkan sebuah aturan hukum positif itu di gunakan. Pertama, karena belum dicabut (de jure), kedua karena faktor sosiologis”. Begitu juga dalam hal memahami antar golongan dalam ujaran kebencian dalam SARA. RH juga mengatakan, “Sependek pengetahuan saya kata golongan itu hanya ada pada saat hukum kolonial asas concordasi yang membagi tiga golongan manusia seperti timur asing, timur jauh dan pribumi. Serta istilah utusan golongan di zaman orde baru untuk posisi anggota MPR RI. Dengan tegas saya jelaskan bahwa TNI dan Polri itu adalah alat negara yang bekerja untuk negara dan seluruh rakyat Indonesia. Bukan termasuk antar golongan seperti yang didakwakan kepada Anton Permana dalam video TNI KU SAYANG, TNI KU MALANG”. Selanjutnya RH juga menjelaskan dengan lugas tentang, prindip dasar negara demokrasi dalam hal kebebasan berpendapat, menyampaikan pikiran dan opini. “Menyampaikan pikiran, pendapat, dan opini dijamin oleh konstitusi kita sesuai UUD 1945 pasal 28. Artinya, tidak ada di manapun negara demokrasi di dunia ini yang opini dan pendapat dipidanakan. Kalau ada opini dan pendapat yang tidak sesuai, di dalam mekanisme demokrasi ada salurannya yaitu melalui kontra pendapat atau kontra opini baik lisan maupun tulisan”. Jelas Refly Harun. “Menurut pendapat saya, atas nama opini dari siapapun itu tidak bisa dipidanakan. Karena itu dilindungi dan dijamin UUD 1945. Jangan kan opini atau pendapat dari seorang ahli dan akademisi. Pendapat dan opini dari masyarakat biasapun dijamin konstitusi. Karena di situlah perbedaan kehidupan di negara demokrasi dan otoriter. Dan Indonesia menyatakan dirinya sebagai negara demokrasi. Jadi seharusnya tidak ada kejadian orang memberikan opini, pendapat, apalagi kajian akademis lalu hanya karena like and dislike, bikin telinga merah penguasa lalu di pidanakan”. Terakhir Refly Harun juga menjelaskan tentang bagaimana seandainya dalam hukum tata negara ketika sebuah objek hukum di nyatakan inskonstitusional oleh putusan Mahkamah Konstitusi. RH menjelaskan, “Seharusnya menurut pendapat saya, sidang hari ini sudah di tiadakan atau minimal terdakwa mendapatkan abolisi dari pemerintah. Karena, objek hukum yang di perjuangkan oleh terdakwa ternyata benar adanya. Yaitu cacat formil, cacat prosesur dimana UU Ciptaker di nyatakan inskonstitusional. Meskipun ada embel-embel bersyarat bisa di perbaiki dalam dua tahun kedepan”. Setelah pertanyaan dari tim penasihat hukum bertanya, selanjut kesempatan yang sama juga di berikan kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) memberikan pertanyaan kepada ahli. Tim dari JPU yang di wakili Lusyana menanyakan kedudukan atau posisi Refly Harun dalam organisasi KAMI. Dan Refly Harun menjawab bahwasanya beliau adalah salah satu deklarator dari KAMI. Namun, terkait aktifitas dan posisi lainnya Refly Harun menjawab tidak tahu karena beliau tidak aktif dan menyatakan KAMI adalah sebuah organisasi gerakan moral tanpa AD/ART apalagi akta hukum. Tim JPU selanjutnya bertanya kepada Refly Harun apakah membaca atau melihat dua postingan video terdakwa. Refly Harun menjawab tidak pernah melihat dan mendengar. Jawaban RH ini langsung dikejar tim JPU terkait, lalu kenapa Refly Harun seakan tahu dan menjustifikasi bahwa video atau tulisan terdakwa Anton Permana tidak bisa dipidanakan sedangkan RH sendiri tidak pernah membacanya? Sontak pertanyaan ini mendapat keberatan dari tim PH Alkatiri karena di anggap JPU masuk ke dalam substansi sedangkan ahli tidak bisa menjawab subtansi di luar keilmuannya. Sampai hakim menegur dua belah pihak agar saling tertib dan memahami konteks substansi persidangan. Refly Harun yang dikejar JPU dengan santai menjawab,”Bahwa yang dimaksudkan opini atau pendapat yang tidak bisa dipidanakan yang saya maksud di keterangan awal adalah berlaku untuk semua pihak. Siapapun dia walaupun masyarakat biasa. Jadi menurut pendapat saya, selagi yang disampaikan itu adalah opini dan pendapat tidak bisa dipidanakan. Kecuali kalau itu fakta, ya silahkan cari dan buktikan dengan fakta pembanding dan itu bukan ranah saya”, tegas Refly Harun. Akhirnya sidang pun selesai tepat pukul 13.30. Sidang selanjutnya akan menghadirkan ahli dari pihak terdakwa untuk melakukan pembelaan 5enin minggu depan di tempat dan waktu yang sama. (sws)
Bahar Smith Sebut jika Dia Ditahan Maka Keadilan Telah Mati
Bandung, FNN - Penceramah Bahar Smith menyebut jika dia langsung ditahan polisi usai diperiksa di Polda Jawa Barat, Senin, maka keadilan menurut dia telah mati\"\"Jikalau saya nanti tidak keluar dari ruangan, atau saya dipenjara, maka sedikit saya sampaikan, bahwasanya ini adalah bentuk keadilan dan demokrasi sudah mati,\" kata dia, sebelum diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Senin. Menurut dia kedatangannya pun merupakan bukti dia warga negara yang taat kepada hukum. Ia pun mengaku bakal kooperatif terhadap proses penyidikan Polda Jawa Barat.\"Sebagai warga negara saya kooperatif, saya datang atas panggilan pihak Polda Jabar, maka saya datang kemari,\" kata dia.Ia hadir ke Polda Jawa Barat pada pukul 12.13 WIB bersama tim kuasa hukumnya. Sebelumnya pemeriksaan dia itu direncanakan dilakukan pada 09.00 WIB. Sebelum diperiksa, dia diuji antigen di Kantor Pelayanan Khusus Perempuan dan Anak Polda Jawa Barat, kemudian masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 12.30 WIB.Ia dilaporkan atas dugaan adanya ujaran kebencian pada suatu kegiatan ceramah yang ada di Kabupaten Bandung dengan surat bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Pada penyidikan tersebut, polisi menerapkan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (sws)
Dinas Perhubungan Pontianak Kempeskan Ban Mobil Parkir Sembarangan
Pontianak, FNN - Dinas Perhubungan Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Senin, memberikan sanksi tegas kepada pemilik kendaraan roda empat, yakni mengempeskan ban mobil yang diparkirkan sembarangan di kota itu.\"Hari ini kami memberikan sanksi tegas berupa mengempeskan ban beberapa mobil yang diparkirkan sembarangan oleh pemiliknya di sepanjang Jalan Alianyang, Pontianak,\" kata Kepala Dinas Perhubungan Pontianak, Utin Srilena Chandramidi, di Pontianak, Senin. Ia menjelaskan, sanksi tegas itu, pihaknya lakukan karena pemilik kendaraan roda empat tersebut melanggar aturan terkait parkir, sehingga berdampak terjadinya kemacetan di Jalan Alianyang serta rawan terjadinya kecelakaan di jalan tersebut.Ia menambahkan, pemilik kendaraan yang memarkir kendaraannya di badan jalan itu telah melanggar Peraturan Daerah Pontianak Nomor 19/2021 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. \"Apalagi di kawasan tersebut jalannya kecil, dan arus lalu lintas cukup padat, sehingga akibat parkir sembarangan itu, telah menyebabkan kemacetan,\" ujarnya.Ia menyatakan, sebelum mengambil tindakan tegas mereka juga telah beberapa kali memberi peringatan kepada juru parkir setempat agar menertibkan kendaraan atau tidak memarkirkan kendaraan masyarakat hingga di badan Jalan Alianyang itu. \"Tetapi hari ini tetap juga masih ada kendaraan yang parkir hingga ke badan jalan, sehingga hari ini ditertibkan, bahkan saya juga turun langsung tadi, \" ujar dia.Ia kembali mengimbau kepada masyarakat atau para pemilik kendaraan, baik roda dua dan empat ke atas agar tidak memarkirkan kendaraannya di badan jalan, karena akan berdampak kemacetan dan rawan kecelakaan lalu-lintas. \"Kalau tidak mau diberikan sanksi, sebaiknya memarkirkan kendaraan pada tempat yang disediakan atau tidak parkir di badan jalan manapun,\" ujarnya.Menurut dia, mereka akan rutin berpatroli menertibkan para pemilik kendaraan agar tidak parkir di badan jalan yang ada di Pontianak. (sws)
Bahar Smith Sebut Kehadiran ke Polda Bantah Isu Dia akan Mangkir
Bandung, FNN - Penceramah Bahar Smith menyebut kehadirannya ke Markas Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan kasus ujaran kebencian yang melibatkan dia merupakan bantahan atas adanya anggapan dia akan mangkir dari panggilan polisi.\"Dari jaman dulu sampai sekarang... Jadi kalau ada yang bilang Bahar mangkir itu hoaks. Dari sejak di Bareskrim, kejahatan siber, saya selalu hadir karena saya warga negara yang baik, harus kooperatif,\" kata dia, di Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Senin. Iapun memastikan telah menerima surat panggilan yang telah dilayangkan Polda Jawa Barat pada Kamis (30/12). Sebelumnya polisi pun telah mendatangi rumahnya untuk menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan.Namun hingga kini polisi belum menjelaskan secara rinci kasus ujaran kebencian yang melibatkan dia itu. Polisi hanya menjelaskan kasus itu berkaitan dengan ceramah dia di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.\"Saya mendapatkan surat SPDP dari penyidik Polda Jawa Barat, kemudian menerima surat pemanggilan, sehingga saya datang kemari sebagai kewajiban saya,\" kata penceramah berambut pirang panjang itu. Ia hadir ke Polda Jawa Barat pada pukul 12.13 WIB bersama tim kuasa hukumnya. Sebelumnya pemeriksaan terhadap dia itu direncanakan dilakukan pada 09.00 WIB. Sebelum diperiksa dia diuji antigen di Kantor Pelayanan Khusus Perempuan dan Anak Polda Jawa Barat, kemudian masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 12.30 WIB. Ia dilaporkan atas dugaan adanya ujaran kebencian pada suatu kegiatan ceramah yang ada di Kabupaten Bandung dengan surat bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Pada penyidikan itu, polisi menerapkan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (sws)