HUKUM

Polda Sumbar Tahan WNA Pakistan Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Padang, FNN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menahan seorang warga negara (WNA) Pakistan berinisial AHB yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis di Kota Padang.Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, di Padang, Rabu, mengatakan WNA Pakistan tersebut diamankan sekaligus diperiksa berdasarkan Laporan Polisi LP/B/446/XII/2021/SPKT/Polda Sbr.\"Pelapor dan saksi kita periksa pada Minggu (19/12) sekitar pukul 16.00 WIB di Unit PPA Ditreskrimum Polda Sumbar,\" katanya,Ia mengatakan AHB diduga mencabuli gadis berumur 13 tahun dengan cara menarik tangan dan menyandarkan korban ke dinding dan melakukan perbuatan pelecehan seksual.\"Setelah itu terlapor melakukan perbuatan tidak terpuji saat korban sedang menjaga toko pakaian pada Sabtu 18 Desember 2021, pukul 11.00 WIB, di Kecamatan Padang Timur, Kota Padang,\" kata dia.Setelah melakukan perbuatan cabul, katanya, terlapor mengancam korban agar tidak mengadukan perbuatannya kepada orang lain.\"Korban lalu melapor dan saat ini masih kita proses hukum persoalan ini,\" katanyaIa mengatakan WNA ini disangkakan dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.\"Nanrti kita akan berkoordinasi dengan Imigrasi dan Kedutaan Besar Pakistan terkait tersangka ini,\" kata dia. (sws)

Kejaksaan Negeri Sorong Setor Uang PNBP Senilai Rp1 Miliar

Sorong, FNN - Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat, menyetor uang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp1.077.242.000 sepanjang tahun 2021.\"PNBP diperoleh dari uang pengganti kasus korupsi,\" kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sorong I Putu Sastra Adi Wicaksana di Sorong, Rabu.Ia menjelaskan bahwa PNBP tersebut didapat dari uang pengganti kasus tindak pidana korupsi di daerah ini yang ditangani sepanjang  tahun 2021.Menurut dia, salah satu penyetor PNBP adalah terdakwa Marthen Loupati senilai Rp663.000.000 pada tanggal 12 Oktober 2021 dan uang denda sebesar Rp200.000.000.Selain itu, kata dia, pihaknya menerima penyetoran uang rampasan negara atas nama Viktor Budi Malasamuk sebesar Rp114.000.000 pada tanggal 16 Desember 2021.Ada pula yang bersumber dari bidang pembinaan pada Kejaksaan Negeri Sorong, yakni uang denda perkara tilang periode 2015 hingga 2020 senilai Rp97.820.500. Kemudian biaya tilang periode Oktober 2020 senilai Rp179.500.Karena itu, tambah dia, PNBP yang disetor ke kas negara meliputi kasus perkara korupsi dan uang rampasan negara biaya tilang. (sws)

Polresta Samarinda Ungkap Komplotan Pelaku Pencurian Kendaraan

Samarinda, FNN - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil mengungkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) yang digelar 2-18 Desember 2021\"Dari hasil kejahatan ini, kami amankan tiga pelaku. Sebenarnya ada empat pelaku yang terlibat, tetapi satu pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polres Bontang,\" kata Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda Ipda Muhammad Syahrir Husain, di Samarinda, Selasa.Ia mengatakan pihaknya berhasil mengamankan para pelaku curanmor beserta barang bukti kejahatannya.\"Dari pengungkapan ini ada 25 unit sepeda motor yang kami amankan, di antaranya 24 unit dijual ke Muara Badak, kemudian satunya kami amankan di Samarinda,\" bebernya.Pengungkapan itu, ucapnya, bermula saat Tim Macan Borneo Polresta Samarinda mendapatkan informasi bahwa Polres Bontang telah mengamankan seorang pria berinisial MS terkait kasus curanmor di wilayah Polresta Samarinda.Kemudian dari hasil pengembangan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku lainnya berinisial FI.Berdasarkan hasil interogasi, pelaku tersebut banyak melakukan aksinya di Kota Tepian Samarinda yang kemudian dijual ke Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).Dari hasil pengembangan, barang hasil curian tersebut diperoleh dari SR dan AAM, di mana keduanya ternyata sudah menjadi Target Operasi (TO) Tim Macan Borneo.Selanjutnya, pada Kamis (9/12) sekitar pukul 10.00 WITA, Tim Macan Borneo bersama tim gabungan membekuk SR di salah satu \"guest house\" di Jalan Pangeran Suriansyah, Samarinda Kota.\"Nah, saat hendak diamankan, SR sempat hendak melarikan diri sehingga petugas memberikan tembakan tegas dan terukur di betis sebelah kanan,\" jelasnyaDi tempat berbeda, katanya, diamankan pelaku  AAM di Jalan PM Noor di Sungai Pinang Samarinda Utara tak jauh dari SPBU.\"Selama melakukan aksinya mereka menggunakan kunci T yang rata-rata dilakukan pada malam hari,\" tuturnya.Diketahui, pelaku SR merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama pada 2018. \"Dari hasil pemeriksaan petugas, SR merupakan seorang residivis dan saat itu sebagai penadah barang hasil curian,\" terangnya.Ia menambahkan untuk sepeda motor hasil curian dijual ke kawasan perkebunan sawit di Muara Badak dengan harga bervariasi mulai Rp3 juta hingga Rp7 juta.\"Mereka menjualnya kadang langsung di bawa ke Muara Badak, ada juga melalui media sosial (medsos) Facebook. Mereka ini satu kelompok, tetapi saat beraksi memang sendiri-sendiri, tetapi ada yang berdua,\" tambahnya.Kedua pelaku tersebut sempat beraksi di Jalan M Said dan aksinya sempat terekam kamera tersembunyi (CCTV). \"Saat ini para pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut,\" tuturnya. (sws)

Kemenkumham Sumbar Raih Predikat WBK 2021

Padang, FNN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK)  2021 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).Penghargaan terkait zona integritas tersebut diumumkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, di Jakarta, Senin (20/12).\"Pencapaian ini adalah sesuatu yang membanggakan. Ini hasil kerja keras seluruh jajaran di Kanwil Kemenkumham Sumbar,\" kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya, di Padang, Selasa.Ia mengatakan sejauh ini pihaknya telah berupaya maksimal dan berinovasi di seluruh sektor pelayanan untuk menekan praktik pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan sejenisnya.Salah satunya, ujar dia, menghadirkan pelayanan digital berbasis teknologi informasi demi mempersempit ruang transaksional antara masyarakat pengakses layanan publik dengan pegawai.\"Selain itu, skema pelayanan di Kanwil Kemenkumham Sumbar terus dibenahi agar lebih transparan dan efisien,\" katanya.Andika mengatakan raihan predikat WBK itu sesuatu yang membanggakan, namun diingatkan agar seluruh jajaran tidak lengah.\"Prestasi ini harus terus ditingkatkan dengan kualitas pelayanan publik demi mencapai target berikutnya, yaitu Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),\" katanya.Andika mendorong seluruh satuan kerja (satker) di bawah naungan Kemenkumham untuk fokus mengejar predikat WBK pada masa berikutnya.Mengingat pada 2021 terdapat 11 satker yang dinyatakan lulus penilaian tim internal, kemudian diusulkan ke tingkat pusat. Namun yang dinyatakan lulus Kemenpan RB hanya Kanwil Kemenkumham Sumbar, kata dia.\"Untuk yang belum lulus jangan putus asa, kami akan terus mendorong dan memberikan dukungan kepada seluruh satker yang ada, \" jelasnya. (sws)

BNN: Belitung Jadi Incaran Transit Peredaran Narkotika

Belitung, Babel, FNN - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyebutkan daerah ini menjadi incaran jalur transit peredaran narkotika.\"Kalau kita melihat petanya, Belitung memang menjadi incaran jalur transit peredaran narkotika,\" kata Kepala BNNK Belitung Nasrudin saat konferensi pers akhir tahun 2021 di Tanjung Pandan, Selasa.Menurut dia, berdasarkan peta dan sejumlah kejadian maka wilayah Pulau Belitung merupakan incaran jalur transit peredaran narkotika, baik dari dalam maupun luar negeri.\"Sedangkan jalur yang paling seksi adalah melalui laut atau perairan, ujarnya.Hal ini, katanya, dibuktikan dengan berhasil diamankannya ribuan botol minuman beralkohol ilegal dari luar negeri tujuan Jakarta beberapa waktu lalu oleh Kantor Bea Cukai Tanjung Pandan.\"Penindakan tersebut mengindikasikan bahwa jalur Belitung menjadi incaran transit, kalau yang diselundupkan itu narkotika coba bayangkan betapa banyaknya,\" kata dia.Untuk itu, kata Nasrudin, diperlukan upaya kolaboratif lintas sektor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), baik dengan aparat penegak hukum dan peran serta masyarakat.BNNK Belitung, paparnya, hingga kini terus mempelajari peta jaringan peredaran narkotika dan data-data para pelaku residivis narkotika guna mengantisipasi terjadinya tindak pidana narkotika.\"Modal sinergi ini yang kami bangun dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika,\" ujarnya. (sws)

KSOP Sampit Selidiki Insiden Tongkang Bauksit Serempet Lanting Warga

Sampit, FNN - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit, Kalimantan Tengah, menyelidiki insiden tongkang bermuatan bauksit yang menyerempet lanting warga di Sungai Cempaga, Kecamatan Cempaga, Minggu (19/12), sehingga menyebabkan lanting warga rusak.\"Terkait kejadian tongkang yang menyenggol lanting warga, saat ini Tim Penyidik PPNS Kantor KSOP Kelas III Sampit sedang memintai keterangan,\" kata Kepala KSOP Sampit Agustinus Maun di Sampit, Selasa.Insiden tersebut menyebabkan dua lanting warga rusak. Permasalahan itu sudah diselesaikan dengan kesanggupan pemilik kapal mengganti kerugian untuk perbaikan dua lanting tersebut.Meski demikian, kejadian tersebut tetap menjadi perhatian KSOP Sampit. Meski tidak sampai menimbulkan korban, KSOP Sampit tetap menyelidiki kejadian tersebut.\"Nanti kalau ada indikasi melanggar ketentuan terkait dengan keselamatan pelayaran ataupun kelalaian sumber daya manusia dalam hal ini nakhoda, maka kami akan memberi tindakan. Pasti ada sanksi. Pelayarannya PT SPAJ,\" tegas Agustinus.Insiden ini menjadi perhatian KSOP Sampit dalam rangka pencegahan agar peristiwa ini tidak terulang lagi. Dengan kondisi Sungai Cempaga dan ramainya aktivitas transportasi di sungai itu, maka perlu antisipasi agar tidak kembali terjadi insiden serupa.Saat rapat kerja dengan Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Agustinus mengaku sudah menyampaikan hal itu kepada Komisi IV. Selanjutnya pihaknya bersama pemangku kepentingan terkait, seperti Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur maupun Provinsi Kalimantan Tengah membuat tim untuk melakukan survei yang hasilnya diajukan kepada Menteri Perhubungan untuk menetapkan area itu sebagai area wajib pandu.Jika ditetapkan menjadi area wajib pandu, katanya, maka setiap kapal yang melewati perairan itu wajib dipandu sehingga tidak sampai terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti insiden tongkang menyerempet lanting warga. Selanjutnya akan diatur kapal-kapal tongkang yang menunggu untuk naik atau turun ke muara supaya parkir di daerah itu.\"Mudah-mudahan dalam waktu secepatnya kita bisa mendapatkan Peraturan Menteri Perhubungan terkait itu sehingga bisa menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran di Sungai Cempaga,\" harap Agustinus.Sementara itu saat ditanya terkait batasan jenis dan ukuran tongkang yang aman melintasi Sungai Cempaga, ia menyebutkan bahwa Dinas Perhubungan sudah melakukan fungsinya dalam regulasi berupa peraturan daerah (perda). Disebutkan bahwa semua tongkang yang lewat di bawah jembatan hanya untuk ketinggian tidak sampai tujuh meter.\"Ketinggian di area bawah Jembatan Cempaga itu hanya tujuh meter. Harus disesuaikan, termasuk ukuran tongkangnya. Kemarin kami coba, yang bisa masuk paling besar hanya 250 feet,\" demikian Agustinus. (sws)

Babak Baru Omnibus Law, FMJ: Indonesia Darurat Hukum dan Oligarki

Jakarta, FNN - Aliansi Front Millenial Jabodetabek (FMJ) menggelar aksi demonstrasi pada momentum perayaan Hari Ibu dengan tajuk \'Ibu Pertiwi Sedang Bersusah Hati\' pada Selasa, (21/12/2021).  Humas FMJ, Thorik, dalam keterangan tertulisnya menerangkan, saat ini Indonesia berpotensi \'terjun bebas\' menuju situasi darurat hukum.  Dikatakan Thorik, hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Omnibus Law inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam waktu dua tahun.  \"Keputusan yang diberikan pada UU Omnibus law adalah peristiwa perdana bagi Mahkamah Konstitusi yang terlihat ambigu, inkonstitusional bersyarat dan tetap berlaku selama proses perbaikan dua tahun serta tidak boleh melahirkan turunan peraturan dibawah UU ini,\" tutur Thorik.  \"Bola panas UU Omnibus law yang dikembalikan kepada pemerintah dan DPR untuk diperbaiki berpotensi Indonesia semakin terjun bebas dalam Darurat Hukum dan Darurat Oligarki yang bermental Korup serta menghalalkan berbagai cara,\" lanjutnya.  Sementara itu, Irwanshah, yang juga merupakan Humas FMJ, mengatakan, kompleksitas darurat telah mendudukan rezim hari ini terus menggerus kewibawaan lembaga Negara, moralitas Negara hancur atas kepercayaan rakyat.  \"Itikad revisi perubahan UU No.12/2011 yang telah menjadi prolegnas 2022 dan sekala prioritas pembahasan untuk mengkonstitusionalkan UU Omnibus law adalah menjadi babak baru UU Omnibus law,\" tegasnya.  \"Peristiwa kekerasan dan pemaksaan serta sembunyi-sembunyi dalam pengesahannya ketika itu dari RUU menjadi UU akan membawa sejarah UU Omnibus law yang inkonstitusi bersyarat mencaplok UU sebagai alat ujinya atas UUD yaitu UU No. 12/2011 selamat datang darurat hukum yang akut dimana selamat datang fundamental norm terabaikan dan darurat hukum membawa titik rendah pelemahan Pancasila sebagai suber dari segala sumber hukum,\" pungkasnya.  Berikut pernyataan sikap FMJ: 1. Babak baru Omnibuslaw merupakan jalan tol menguatnya oligarki yang dapat mengkoptasi segala peraturan dan produk hukum yang berfungsi melindungi asset dan kepentingan nya, sehingga situasi tersebut membuat bangsa Indonesia mengalami darurat Oligarki.  2. Dalam momentum menyambut hari ibu FRONT MILLENIAL JABODETABEK menyatakan bahwa Ibu pertiwi sedang bersusah hati atas babak baru Omnibuslaw, yang berdampak kepada seluruh elemen masyarakat.  3. Darurat Hukum, Darurat Korupsi dan Darurat Oligarki merupakan kondisi yang harus diselesaikan sekarang juga karna bersifat darurat. Dengan memastikan eksistensi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 pada pasal 2 yang menyatakan “Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara” agar menjadi pijakan dari setiap lahirnya produk-produk hukum termasuk Omnibuslaw.  4. FRONT MILLENIAL JABODETABEK sebagai wadah perjuangan dari pemuda, pelajar dan mahasiswa memliki tanggungjawab untuk mengontrol situasi dan kondisi yang sedang terjadi saat ini, terlebih mahasiswa yang terlibat dalam FRONT MILLENIAL JABODETABEK memiliki legalitas dalam undang-Undang No 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi terkhusus dalam pasal 1 angka 9 yang menyatakan bahwa mahasiswa berkewajiban menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi yakni pendidikan, penelitan dan pengabdian kepada masyarakat sehingga hal tersebut menjadi jawaban bahwa kita memiliki tanggung jawab terhadap darurat hukum, darurat korupsi dan darurat oligarki. (sws)

KPK Ajukan Banding Atas Putusan Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino

Jakarta, FNN - KPK menyatakan banding dalam perkara mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Richard Joost Lino alias RJ Lino terkait kasus korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) Tahun 2010 di Pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan).\"KPK memutuskan banding,\" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK Jakarta, Selasa.RJ Lino divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 14 Desember 2021.Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta RJ Lino divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, tim jaksa KPK memutuskan untuk menyatakan upaya hukum banding dalam perkara RJ Lino karena belum dipertimbangkannya pembebanan pembayaran uang pengganti oleh hakim.\"Alasan banding tim jaksa antara lain terkait dengan tidak dipertimbangkannya pembebanan pembayaran uang pengganti pada perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co. Ltd (HDHM) sejumlah 1.997.740,23 dolar AS sebagai akibat nyata dari perbuatan terdakwa,\" kata Ali Fikri.Menurut Ali, hal itu mengakibatkan belum dapat tercapainya upaya \"asset recovery\" secara optimal dari tindak pidana korupsi dimaksud.Uraian lengkap alasan banding jaksa akan tertuang dalam memori banding yang akan segera di kirimkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta.\"KPK berharap majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sebagaimana apa yang disampaikan oleh tim jaksa dalam uraian surat tuntutan karena penanganan korupsi sebagai kejahatan luar biasa tentu tidak hanya soal penegakan hukum demi rasa keadilan,\" ungkap Ali.Ali menyebut penegakan hukum juga seharusnya mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang diantaranya melalui pidana denda, uang pengganti dan perampasan aset hasil tindak pidana untuk pemasukan kas negara.Dalam perkara ini, RJ Lino dinyatakan terbukti melakukan dakwaan alternatif kedua dari pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.RJ Lino bersama-sama dengan Ferialdy Norlan yang menjabat sebagai Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China mengakibatkan kerugian negara seluruhnya senilai 1.997.740,23 dolar AS.Hakim menyebut ada sejumlah tindakan intervensi yang dilakukan RJ Lino adalah pertama, memerintahkan dan menyetujui dua kali perubahan Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 tertanggal 9 September 2009 tentang Ketentuan Pokok dan Tata Cara Pengadaaan Barang dan Jasa di Lingungan Pelindo II.Kedua, RJ Lino menginstruksikan Kepala Biro Pengaedaan untuk \"tidak memersulit proses evaluasi administrasi dan teknis\" terhadap penawaran HDHM meskipun sebetulnya HDHM tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) AdministrasiKetiga, secara sepihak RJ Lino memerintahkan \"Go for Twinlift\" dan \"selesaikan prsoes penunjukan HDHM\" atas penawaran harga HDHM dengan spesifikasi QCC \'twinlift 50 ton\' dan laporan saksi Ferialdy Noerlan selaku Direktur Operasi dan Teknik yang menyatakan proses pemilihan langsung telah selesai.Keempat, RJ Lino disebut memerintahkan Ferialdy Noerlan untuk melakukan penadnatangan kontrak oleh pihak HDHM (Weng Yaogen) diduga dilakukan pada 30 Maret 2010 meski pada dokumen kontrak tertanggal 30 April 2010.Namun putusan tidak diambil dengan suara bulat oleh tiga orang hakim karena ketua majelis hakim Rosmina menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan tersebut.Ketua majelis hakim yaitu Rosmina bahkan menyebut KPK tidak cermat saat menghitung kerugian negara.Menurut Rosmina, BPK menghitung kerugian negara dengan cara menghitung selisih nilai pembayaran pembangunan dan pengiriman dan pemeliharan 3 unit QCC dengan nilai realiasi pengeluaran HDHM.Sedangkan Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK memilih untuk (A) menghitung jumlah bersih yang diterima HDHM dari pembayaran Pelindo II, (B) menghitung jumlah pengadaan 3 QCC yaitu nilai HPP di manufaktur di China ditambah dengan margin keuntungan wajar dan biaya lain-lain termasuk biaya pengiriman dan biaya lainnya sampai siap dipakai oleh Pelindo II sehingga jumlah kerugian negara adalah poin (A) dikurangi poin (B). (mth)

Sela,a 2021, Komisi Yudisial Terima 1.346 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi Yudisial, Sukma Violetta mengatakan, pihaknya  telah menerima 1.346 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terhitung mulai tanggal 2 Januari sampai 30 November 2021.“Komisi Yudisial juga menerima 783 surat tembusan, karena biasanya masyarakat dalam menyampaikan laporan, pengaduan, atau keluhan, itu disampaikannya ke berbagai lembaga sekaligus,” kata Sukma.Pernyataan tersebut ia utarakan ketika menyampaikan paparan dalam konferensi pers Capaian Kinerja Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Tahun 2021 yang disiarkan di kanal YouTube Komisi Yudisial, dipantau dari Jakarta, Selasa, 21 Desember 2021.Dengan demikian, Komisi Yudisial memperoleh 2.129 laporan, yang terdiri atas laporan langsung dari masyarakat dan laporan yang berasal dari surat tembusan. Apabila dibandingkan dengan tahun 2020,  terdapat peningkatan sebesar 6,4 persen pada bagian laporan masyarakat, yaitu dari 1.265 laporan menjadi 1.346 laporan.Sukma mengatakan, dari data, jumlah laporan masyarakat kepada Komisi Yudisial cenderung selalu meningkat dari tahun ke tahun.  Akan tetapi, sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia dalam dua tahun terakhir, jumlah laporan cenderung lebih sedikit dibandingkan dengan kondisi normal.“Tetapi, kalau dibandingkan dengan tahun lalu, tahun pandemi COVID-19 pertama, tahun ini jumlah laporan yang diajukan kepada Komisi Yudisial itu meningkat,” ucap dia, sebagaimana dikutip dari Antara.Ia  menjelaskan, tidak semua laporan dapat melalui proses atau pemeriksaan di sidang panel maupun pleno Komisi Yudisial karena laporan harus melalui proses verifikasi.  “Dari 1.321 yang sudah diverifikasi, yang memenuhi syarat  diregistrasi itu tidak banyak, yaitu 200 laporan,” tutur Sukma.Ada beberapa hal yang menjadi perhatian lembaganya  dalam melakukan verifikasi. Yaitu,  memastikan laporan tersebut merupakan kewenangan Komisi Yudisial, memastikan kelengkapan administrasi persyaratan, serta ada beberapa laporan yang diteruskan ke instansi lain. “Komisi Yudisial sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat,” kata Sukma. (MD).

Polda Sulut Tegaskan Pelarangan Petasan Saat Natal-Tahun Baru

Manado, FNN - Polda Sulawesi Utara (Sulut) menegaskan pelarangan terhadap masyarakat untuk membuat, membawa, menimbun, menjual dan membunyikan petasan/mercon saat perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.“Petasan/mercon tetap dilarang karena dapat mengganggu keamanan, ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat,” Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno, di Manado, Senin.Ia mengatakan terdapat Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial.Sebagaimana diatur dalam Perkap tersebut bahwa ketentuan untuk bunga api/kembang api yang diizinkan yaitu, kembang api yang telah memiliki izin impor/produksi dari kepolisian dalam hal ini Baintelkam Polri dengan ukuran dari dua inci tidak memerlukan izin pembelian dan penggunaan.“Sedangkan yang berukuran 2 sampai dengan 8 inci harus ada izin pembelian dan penggunaan yang diterbitkan oleh Baintelkam Polri untuk kepentingan pertunjukan (show),” katanya.Oleh karena itu, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan terhadap peredaran kembang api yang telah memiliki izin dari Baintelkam Polri.“Kembang api ilegal yang tidak memiliki izin dari Baintelkam Polri dan petasan/mercon, baik ukuran besar maupun kecil dilarang untuk diperjualbelikan dan dipergunakan/dinyalakan. Apabila ditemukan dapat dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.Ia juga mengimbau masyarakat agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, serta Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor 440/21.7114/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Kamtibmas dan Penyebaran COVID-19 pada Perayaan Natal dan Tahun Baru di Provinsi Sulut.“Masyarakat diimbau merayakan secara sederhana, khidmat, dan tetap mematuhi protokol kesehatan demi menekan penyebaran COVID-19 sekaligus mencegah gangguan Kamtibmas,\" katanya.Ia juga menambahkan, masyarakat tidak mengedarkan, menjual dan mengonsumsi minuman keras, serta tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan seperti pawai, open house dan pesta kembang api. (sws)