HUKUM

Polda Sumut Tangkap 39 Pelaku Begal

Medan, FNN - Tim Siluman Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara dalam periode 3-9 Januari 2022 menangkap 39 orang pelaku begal dan lima orang di antaranya ditembak karena berusaha melawan petugas.\"Selama lima hari Polda Sumut berhasil mengungkap 30 kasus kejahatan, seperti begal, pencurian dengan pemberatan, perncurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan kekerasan,\" kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Minggu (9/1).Hadi menyebutkan, dari 30 kasus kejahatan yang diungkap itu, tim berhasil meringkus 39 pelaku dari beberapa wilayah di Kota Medan, Tebing Tinggi, Binjai, Belawan, Deli Serdang, Langkat dan beberapa kota lainnya.Ia menjelaskan dari 39 pelaku yang ditangkap, lima orang diberikan tindakan tegas dan terukur.\"Puluhan pelaku kejahatan yang ditangkap ini, di antaranya terbukti melakukan aksi pembegalan terhadap petugas Kebersihan Kota Medan di Jalan Pinus Raya, Kompleks DPRD, Kecamatan Medan Timur, belum lama ini,\" ucapnya.Ia menjelaskan, dibentuknya Tim Siluman Ditreskrimum Polda Sumut untuk memburu kawanan begal yang membuat resah masyarakat.Tim siluman ini, kata dia, akan merespons dengan cepat, bekerja tanpa kenal waktu memburu kawanan begal dan aksi-aksi premanisme yang ada di Kota Medan dan Sumatera Utara pada umumnya.Tim itu, katanya, juga akan memberikan tindakan tegas dan terukur jika para pelaku melawan dan membahayakan keselamatan masyarakat.\"Diharapkan dengan adanya tim siluman ini masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya saat di luar rumah dengan aman tanpa ada gangguan terhadap aksi-aksi kejahatan. Jika ada kejadian segera melaporkan ke Polda Sumut,\" kata Kabid Humas Polda Sumut. (sws)

Kemenkumham Kalsel Minimalkan Anak Berhadapan dengan Hukum

Banjarmasin, FNN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan berupaya meminimalkan anak berhadapan dengan hukum karena tindakan perundungan atau intimidasi yang kerap terjadi, baik di dunia nyata maupun dunia maya lewat media sosial.\"Tahun 2022 ini kami gencarkan lagi penyuluhan hukum yang menyasar siswa tingkat SMP dan SMA sederajat terkait perilaku perundungan yang harus dicegah agar anak tidak terjerat hukum,\" kata penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan Yulli Rachmadani di Banjarmasin, Minggu (9/1).Dia menjelaskan tindakan perundungan sama-sama berdampak buruk, baik bagi korban maupun pelaku.Untuk korban, katanya, kasus perundungan acapkali mengakibatkan korban mengalami cedera psikis, trauma, depresi, bahkan kematian, sedangkan bagi pelaku, anak atau remaja yang secara teratur melakukan perundungan dalam bentuk fisik kerap bermasalah dan cenderung pindah ke tindakan kriminal lebih lanjut.“Anak kehilangan identitas dan tidak berhasil dalam meregulasi konflik di dalam dirinya, sehingga mudah mendapatkan masalah di lingkunganya,\" ujarnya.Untuk itulah, kata dia, pemahaman perundungan oleh siswa sangat diperlukan karena merupakan tindakan kriminal, sehingga diharapkan kasus-kasus itu tidak terjadi lagi di kalangan masyarakat, terutama di sekolah.\"Kelompok remaja yang cukup rentan dalam perilaku perundungan ini harus mengetahui dan memahami aturan dan norma-norma hukum yang berlaku, seperti UU ITE dan UU Perlindungan Anak,\" katanya. (sws)

Polres Sukabumi Buru Jaringan Pemalsu Sertifikat

Sukabumi, Jabar, FNN - Polres SukabumiJawa Barat, terus mengembangkan kasus mafia tanah di wilayah itu untuk membongkar jaringan pemalsu sertifikat tanah yang hingga kini sudah 12 saksi diperiksa, dua diantaranya merupakan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi.\"Pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti terus kami lakukan untuk membongkar jaringan mafia tanah yang modusnya menerbitkan sertifikat tanah untuk mengambil alih tanah milik korban,\" kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Sukabumi, Minggu.Kasus mafia tanah ini mulai terbongkar setelah ada laporan dari korban atas nama Hoerudin Gozali (64), warga Legokloa, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, pada 2019 yang mengaku menjadi korban penipuan, di mana tanah seluas sekitar 1.400 meter persegi miliknya yang berada di Kampung Batusapi, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, diambil alih sepihak oleh orang yang menyewanya.Ia menjelaskan kronologisnya, pada awal Februari 2012, seseorang berinisial RR menyewa tanah milik korban seluas 1.400 meter persegi tersebut selama lima tahun yang habis kontrak pada Februari 2017 untuk dibangun sebuah ruko.Baik korban maupun RR, kata kapolres, setuju dengan nilai kontrak tanah selama lima tahun, yakniRp25 juta, yang disepakati keduanya di atas surat perjanjian bermaterai. Awalnya sewa tanah ini berjalan tanpa masalah, namun masalah muncul setelah RR enggan mengembalikan tanah milik Hoerudin, padahal masa sewanya telah berakhir dengan alasan tanah tersebut saat ini sudah menjadi milik RR.Untuk memperkuat bahwa tanah seluas 1.400 meter persegi itu saat ini status kepemilikannya bukan lagi milik Hoerudin, RR menunjukkan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 3507 tahun 2018 kepada korban. Terkejut ada sertifikat lainnya dan merasa ditipu, Hoerudinn melaporkan kasus itu ke Polres Sukabumi pada 2019.Menurut Dedy, kepada Penyidik Satuan Reskrim Polres Sukabumi, RR berdalih sudah mempunyai sertifikat tanah dan mengajukan permohonan sertifikat atas nama dirinya ke kantor BPN dengan dasar adanya surat pelepasan hak (SPH) pada 2014. Hanya saja, kepada penyidik RR tidak bisa menunjukkan bukti pembelian tanah dari Hoerudin .\"Yang kami dalami pada kasus mafia tanah ini, yakni terbitnya SHM 3507 Tahun 2018 yang diduga dalam proses pembuatannya memalsukan persyaratan. Kasus ini sudah masuk penyidikan dan untuk tersangkanya dalam waktu dekat akan kami munculkan setelah pemeriksaan saksi selesai,\" ujarnya.Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengungkapkan pihaknya terus mengembangkan kasus mafia tanah yang terjadi di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, setelah ada beberapa laporan dari masyarakat terkait banyak beredarnya kepemilikan SHM, khususnya di kampung Batusapi dan sekitarnya.Ia menyangsikan legalitas dari SPH dan prosedur persyaratan lainnya yang menjadi dasar terbitnya SHM. \"Saat ini Satreskrim Polres Sukabumi terus mendalami prosedur pengajuan SPH hingga terbit SHM dan kami pun terus memburu siapa saja yang terlibat jaringan mafia tanah,\" katanya. (sws)

Derahim Dilaporkan Polisi sebab Beri Keterangan Palsu

Balikpapan, Kaltim, FNN - Derahim, anak angkat mendiang Garim, dan Novita Sari, janda dari Garim, dilaporkan ke Polda Kalimantan Timur sebab memberikan keterangan palsu kepada polisi. “Yaitu keterangan untuk penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang menjerat klien kami 4 saudara kandung dari mendiang Garim, yaitu Eleazar Chang, Kuan Lin, Pelemiah, dan Pilus, hingga menjadi tersangka karena dituduh membuat surat hibah palsu atas warisan Garim,” kata Agus Amri, pengacara dari kantor hukum Agus Amri and Affiliates, di Balikpapan, Jumat.Garim semasa hidupnya dikenal sebagai pengusaha sarang burung walet yang sukses. Ia memiliki berbagai aset, berupa tanah dan rumah, dan terutama puluhan gedung sarang burung walet . Kini harta peninggalannya itulah yang menjadi masalah antara saudara-saudaranya dengan anak angkatnya. Derahim sang anak angkat melapor ke polisi, menuduh bahwa para paman dan bibi angkatnya itu membuat surat hibah palsu untuk menguasai harta Garim. Polisi memproses kasus itu dimulai dengan membuat BAP dari keterangan Derahim. “Namun dari sidang praperadilan ini, kami ketahui bahwa Derahim dan juga Novita Sari memberi keterangan palsu,” kata Amri lagi. Keterangan palsu itu diantaranya pernyataan bahwa Derahim adalah anak kandung dari mendiang Garim. Faktanya, diketahui umum di Kutai Barat bahwa Derahim adalah anak angkat pasangan Garim-mendiang Rajin, istri mendiang sebelum Novita Sari. Pembuktian Derahim bukan anak kandung ini pun sudah dilakukan, bahkan hingga uji DNA, yang untuk mengambil sampel jaringan tubuh, kuburan Garim terpaksa dibongkar. Dari tes itu terbukti Derahim bukan anak kandung Garim. “Bahkan saudara-saudara Derahim sendiri menyatakan bahwa dia adalah anak angkat dua mendiang, Garim dan Rajin,” lanjut Amri. Pada Novita Sari, diketahui yang bersangkutan menyatakan tidak tahu menahu atas adanya surat hibah yang dimaksud. Padahal, menurut keempat bersaudara, justru Novita Sari lah yang membuat konsep surat hibah itu. “Ada rekaman saat pertemuan kami dipanggil Garim ke rumahnya dan kemudian menyusun surat hibah itu,” kata Kuang Lin, adik dari Garim. Karena itu semua, maka keduanya kini dilaporkan balik oleh para saudara kandung Garim. SIDANG PRAPERADILAN Sementara itu hingga Senin (10/1), Eleazar dan saudara-saudaranya tengah memohon pencabutan penetapan tersangka atas mereka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Dirkrimum Polda Kaltim). Penetapan tersangka itu mereka lawan sebab diyakini dibuat di atas keterangan palsu dari pelapor, yakni Derahim. Dari sidang praperadilan inilah terungkap keterangan-keterangan yang digunakan polisi untuk menetapkan Eleazar bersaudara menjadi tersangka, keterangan yang oleh Agus Amri dan kliennya disebut sebagai palsu. Kasus ini bermula sejak meninggalnya Garim, pengusaha sarang burung walet, yang hartanya ditaksir puluhan miliar rupiah lebih. Garim yang tidak memiliki keturunan, dan saat itu sudah mulai sakit-sakitan, memanggil saudara-saudaranya, antara lain untuk membagikan warisannya. Oleh istrinya, Novita Sari, dibuatkan konsep surah hibah tersebut, yang kemudian setelah Garim meninggal dunia, menjadi satu acuan pembagian harta mendiang. Untuk Derahim, sebagai anak angkat, diberikan satu buah rumah dan satu gedung sarang walet. Diketahui, Garim memiliki 12 gedung sarang walet. Derahim sendiri diangkat sebagai anak oleh Garim saat masih kecil. Garim memelihara Derahim bersama istrinya saat itu, Rajin, yang juga sudah meninggal dunia. Garim kemudian menikah lagi dengan Novita Sari hingga kemudian ia meninggal karena sakit. “Tidak disangka-sangka kami digugat dan mau dipejara oleh Derahmi karena urusan warisan ini. Padahal tanpa surat hibah pun tetap ada hak kami atas warisan itu karena kamilah saudara kandung mendiang,” kata Kuang Lin, adik Garim. (sws)

Jaksa Agung Saksikan Penghentian Tuntutan Restoratif Keadilan di Jambi

Jambi, FNN - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyaksikan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan restoratif keadilan yang diberikan Kejaksaan Negeri di Jambi untuk dua kasus tindak pidana.Jaksa Agung Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Leo Simanjuntak, di Jambi Jumat, melakukan kunjungan kerja ke Jambi menyaksikan penyerahan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.Surat keputusan itu dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Sapta Putra dan Kepala Kejaksaan Negeri Merangin RR Theresia Widorini.Dihadapan Jaksa Agung, Kajari Merangin RR Theresia Widorini menceritakan jika tersangka Muhammad Susanto pelaku pencurian adalah satpam yang bekerja di pool bis Family Raya melihat banyak besi scrub ditempat kerja yang tidak berguna lagi.Atas nama rasa ingin memiliki dan ingin menolong biaya berobat keluarganya maka ia mengambil besi scrub lalu dijualnya ke pengepul besi.Selanjutnya jaksa yang mengupayakan perdamaian dengan korban dan sama sama diterima sehingga diusulkan untuk dihentikan.Sementara itu, kasus di Bungo adalah mengenai penadahan hasil curian berupa handphone.Kajari Bungo, Sapta Putra menjelaskan jika pada Minggu, 28 November 2021 sekira pukul 11.00 WIB di dekat Pukesmas Dusun Timmpe, tersangka Fredi Atanto didatangi dua orang pelaku pencurian yakni Nija dan Edy untuk menjual satu unit handphone android merk samsung A50 warna hitam seharga Rp1 juta.Akhirnya tersangka Fredi tertarik dan menawar sebesar Rp900 ribu dengan alasan hanphone dalam keadaan terkunci yang setelah diketahui milik saksi korban Nelfi yang pernah dicuri di RSUD Hanafi Bungo.Berdasarkan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dua perkara pidana atas nama tersangka Ferdi dan Muhammad Susanto dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung Burhannudin juga menyampaikan dengan diserahkannya SKP2, maka mulai hari ini tersangka bisa bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga dan perkaranya telah dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.Kejaksaan meminta tersangka untuk ke depannya tidak lagi berbuat hal yang sama dan terus menjalin silaturahmi dengan korban.Ini semua atas kebaikan dari saksi korban dan ketulusannya untuk memberikan maaf kepada tersangka, karena itu Jaksa Agung meminta tersangka untuk ke depannya tidak lagi berbuat hal yang sama dan terus menjalin silaturahmi dengan korban. Kemudian bagi saksi yang pemilik usaha Bis Family Raya, Jaksa Agung menyampaikan terima kasih atas kesediaan dan ketulusan saksi korban yang telah memberikan maaf kepada tersangka.Sehingga perkara ini dapat dihentikan berdasarkan keadilan restoratif dan jika masih ada hak gaji tolong diberikan. (sws)

Pada 2021, Kejati Maluku Selesaikan 12 Kasus Secara Restoratif Justice

Ambon, FNN - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Undang Mogupal mengatakan sepanjang tahun 2021 telah menyelesaikan 12 perkara secara \"restoratif justice\" (keadilan restoratif) pada berbagai kejaksaan negeri sehingga masalahnya tidak berlanjut sampai ke tingkat pengadilan.\"Penghentian tuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang kami tangani sebanyak 12 perkara tahun kemarin, sementara tahun 2020 ada 11 perkara,\" kata Kajati di Ambon, Jumat.Menurut dia, penyelesaian perkara itu tidak harus bermuara ke pengadilan tetapi ada sejumlah syarat yang ketat dan harus dipenuhi, seperti ancaman hukuman di bawah lima tahun, para pihak dalam hal ini korban dan pelaku sudah saling memaafkan, mendapat dukungan masyarakat sekitar.\"Kalau sudah ada perdamaian seperti ini maka jaksa menempuh langkah \'restoratif justice\' tetapi keputusan hukumnya ada pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejagung RI,\" ucapnya.Sementara itu, Kajati dalam kesempatan itu juga menyampaikan pihaknya sapanjang 2021 melakukan penyelamatan keuangan negara dari penanganan berbagai perkara sebesar Rp9,2 miliar.Penyelamatan tersebut berasal dari bidang pidana khusus sebesar Rp1,3 miliar, bidang intelijen Rp4,2 miliar, dan bidang perdata dan tata usaha negara Rp3,6 miliar, tambahnya. (mth)   

Kejari Kota Mojokerto Bongkar Dugaan Korupsi Bank Jatim Rp1,5 Miliar

Kota Mojokerto, FNN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Jawa Timur membongkar dugaan korupsi di PT Bank Jatim Cabang Mojokerto pada tahun 2013-2014 yang ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp1,5 miliar.Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto Agus Herimulyanto menyatakan telah menyelidiki perkara ini sejak sekitar enam bulan yang lalu.\"Hari ini kami menetapkan tiga orang tersangka yang langsung kami tahan selama 20 hari ke depan,\" katanya, melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan di Surabaya, Kamis malam.Masing-masing tersangka bernama Amiruddin (AMD), Rizka Arifiandi (RZA), dan Iwan Sulistyono (IWS). Dua tersangka di antaranya, saat dugaan perkara korupsi ini terjadi di tahun 2013-2014, merupakan karyawan di PT Bank Jatim Cabang Mojokerto.Salah satunya, tersangka AMD adalah pimpinan PT Bank Jatim Cabang Mojokerto di tahun 2013-2014. Sedangkan tersangka RZA di masa itu staf penyelia Bank Jatim Cabang Mojokerto.\"Tersangka IWS adalah nasabahnya. Saat itu menjabat sebagai Komisaris PT Mega Cipta Selaras hingga tahun 2014,” ujar Kajari Agus, menjelaskan.Modusnya, tersangka IWS mengajukan kredit modal kerja. Setelah dananya dicairkan diketahui terjadi penyimpangan prosedur penyaluran.Tidak cuma itu, Kajari Agus menandaskan, juga ditemukan penyimpangan peruntukan atau penggunaan.Penyidik Kejari Kota Mojokerto mengungkap dugaan penyimpangan terjadi dalam penyaluran dan penggunaan kredit modal kerja dari Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV Dwi Dharma di tahun 2013 dan PT Mega Cipta Selaras pada 2014.\"Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jatim, ditemukan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar,\" ujar Agus.Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. (mth)    

Kejati NTB Periksa Tersangka Korupsi Proyek RSUD Lombok Utara

Mataram, FNN - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa tersangka korupsi dalam proyek penambahan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Utara.Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Kamis, mengungkapkan tersangka yang menjalani pemeriksaan penyidik adalah Direktur konsultan pengawas proyek penambahan ruang IGD RSUD Lombok Utara dari CV Indomulya Consultan, berinisial LFH.\"Saudara LFH diperiksa dengan kapasitas sebagai tersangka,\" kata Dedi.Perihal materi pemeriksaannya, Dedi enggan menyampaikan karena itu masuk kewenangan penyidik. Namun dia memastikan bahwa LFH yang menjalani pemeriksaan dengan pendampingan kuasa hukumnya tersebut bagian dari pemenuhan berkas perkara.  \"Pada intinya ada keterangan tambahan yang diminta dari tersangka,\" ujar dia.Pada saat proyek yang berjalan di tahun 2019 tersebut, tersangka LFH merupakan relasi Wakil Bupati Lombok Utara berinisial DKF. Ketika itu, DKF mengemban jabatan staf ahli dari konsultan pengawas yang dipimpin LFH.Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Direktur RSUD Lombok Utara berinisial SH, pejabat pembuat komitmen, HZ, dan MR, Direktur PT Batara Guru Group yang menerima kuasa sebagai rekanan pelaksana proyek bernilai Rp5,1 miliar.Dugaan korupsi dalam proyek ini muncul usai pemerintah memutus kontrak dengan PT Batara Guru Group di tengah progres pengerjaannya. Hal tersebut dikuatkan dengan adanya kerugian negara yang nilainya sekitar Rp742,75 juta.Kerugian itu berkaitan dengan pekerjaan proyek yang tetap dinyatakan selesai meskipun masih ada dugaan kekurangan volume pekerjaan.Lebih lanjut perihal progres dari penanganan kasus ini, Dedi mengonfirmasi bahwa seluruh tersangka kecuali DKF telah menjalani pemeriksaan. Kegiatan oleh penyidik pidsus tersebut berjalan secara berkelanjutan.\"Untuk tersangka DKF, belum (diperiksa). Tetapi nantinya pasti akan diperiksa,\" ucap dia. (mth)   

Bupati Nganjuk Nonaktif Divonis Tujuh Tahun Penjara

Sidoarjo, FNN - Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp200 juta jika tidak dibayar diganti kurungan enam bulan saat persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo Jawa Timur, secara dalam jaringan, Kamis.\"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun denda sejumlah Rp200 juta,\" kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta saat membacakan amar putusannya.Vonis hakim kepada Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni pidana penjara 9 tahun dan pidana denda Rp300 juta subsider delapan bulan kurungan.Atas putusan tersebut, terdakwa yang mengikuti persidangan secara dalam jaringan mengaku pikir-pikir. \"Mohon kesempatan tiga hari majelis hakim. Kami masih pikir-pikir,\" kata terdakwa. Usai persidangan, pengacara terdakwa Ade Dharma Maryanto mengatakan kecewa atas putusan tersebut karena fakta hukum bertentangan dengan fakta persidangan.\"Sudah menjadi putusan hakim dan akan kami bicara dengan klien kami apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak,\" ujarnya.Dalam kasus ini, terdakwa dianggap terbukti bersalah usai memaksa para kepala desa yang wilayahnya mengadakan seleksi perangkat desa melalui para camat untuk memberikan uang masing-masing sebesar Rp10 juta sampai Rp15 juta.Dalam kasus ini, terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mth)   

Polisi Diharapkan Makin Gencar Berantas Narkoba di Kotawaringin Timur

  Polisi diharapkan makin gencar berantas narkoba di Kotawaringin Timur  - Jajaran Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, diharapkan semakin gencar dalam upaya pemberantasan tindakan kejahatan peredaran dan pengunaan narkoba di daerah setempat.\"Mudah-mudahan pergantian Kapolres Kotim baru yang dijabar AKBP Sarpani, pemberantasan narkoba lebih gencar. Diharapkan yang ditangkap tidak hanya pengedar kecil, tetapi bandar besarnya,\" kata Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur, Abadi di Sampit, Kamis.Abadi mengucapkan selamat datang kepada Sarpani yang dipercaya menjadi Kapolres Kotawaringin Timur. Harapan besar disematkan masyarakat kepada perwira itu dalam menegakkan hukum di daerah ini.Sudah menjadi rahasia umum peredaran narkoba di Kotawaringin Timur masih marak. Hal ini perlu menjadi perhatian serius semua pihak untuk bersama-sama memeranginya.Abadi mengapresiasi kinerja Polres Kotawaringin Timur di bawah kepemimpinan AKBP Abdoel Harris Jakin dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dia berharap Polres Kotawaringin Timur yang kini di bawah kepemimpinan AKBP Sarpani akan lebih gencar lagi dalam memberantas barang haram tersebut.Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kotawaringin Timur sudah sangat memprihatinkan. Narkoba telah merasuk ke semua kalangan dan peredarannya bahkan hingga ke desa di pelosok.Dampak narkoba akan sangat buruk terhadap masa depan generasi muda dan daerah ini. Untuk itu perlu upaya yang lebih keras memberantas narkoba demi menyelamatkan masyarakat.Sayangnya sanksi hukum dinilai belum sepenuhnya mampu memberi efek jera bagi pelaku. Terbukti dari banyak kasus narkoba yang diungkap Polres Kotawaringin Timur, umumnya dilakukan oleh residivis atau orang yang sebelumnya juga pernah dipenjara karena terlibat narkoba.Meski begitu, Polres Kotawaringin Timur diharapkan tidak patah semangat dalam memberantas narkoba. Justru, upaya yang dilakukan harus lebih keras sehingga mampu menekan peredarannya.\"Masyarakat tentu akan menunggu gebrakan Kapolres kita yang baru ini untuk mengungkap kasus dan menangkap bandar besar di daerah ini. Saya percaya Polres Kotawaringin Timur memiliki kemampuan yang sangat bagus dalam hal ini,\" demikian Abadi. (sws)