HUKUM

KPK Panggil Mantan Dirjen Kemendagri Terkait Kasus Dana PEN Daerah

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah.\"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Tahun 2021,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.Selain Ardian, KPK juga memanggil empat saksi lainnya, yakni Direktur Pembiayaan dan Investasi PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Sylvi Juniarty Gani, Lidya Lutfi Angraeni dari pihak swasta, staf pada Subdit Pinjaman Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Irham Nurhali, dan ASN pada Kemendagri Lisnawati Anisahak Chan.Ali mengatakan pemeriksaan lima saksi tersebut dijadwalkan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta. Sebelumnya, KPK juga telah mencegah Ardian untuk bepergian ke luar negeri diduga terkait dengan kasus tersebut.Kasus dana PEN daerah tersebut merupakan pengembangan penyidikan dari kegiatan tangkap tangan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Tahun 2021 yang menjerat Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah sebagai tersangka.\"Dalam pengembangan perkara ini, diduga ada tindak pidana korupsi lain, yaitu adanya pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Tahun 2021,\" kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/12).KPK belum bisa menjelaskan lebih detil terkait uraian lengkap kasus tersebut maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.\"Uraian lengkap perkara, siapa saja pihak-pihak siapa yang nantinya akan diumumkan sebagai tersangka disertai pasal sangkaan yang disangkakan belum dapat kami informasikan saat ini. Pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,\" ujar Ali. (sws)

Anggota DPRD Tebo Diperiksa KPK Kasus Suap APBD Jambi

Jambi, FNN - Anggota DPRD Kabupaten Tebo dari Fraksi Golkar Khalis Mustiko diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017 di Mapolda Jambi.Khalis yang saat itu menjabat sebagai Direktur CV Empat Pilar Advertising datang mengenakan pakaian lengan panjang warna hijau tua, ke Mapolda Jambi, Selasa.Setelah diperiksa beberapa jam, keponakan dari Bupati Tebo Sukandar itu, keluar berlari menghindari awak media agar tidak ditanyai.Dia bahkan tampak bingung berlari ke lantai atas Gedung Polda Jambi tanpa sepatah kata pun. Namun, awak di media terus bertanya dan Khalis terus menghindar sambil keluar dari Gedung Mapolda Jambi.Meskipun dicecar pertanyaan terkait kasus suap RAPBD Jambi tahun 2017 yang melibatkan Apif Firmansyah sebagai tersangka. Khalis tetap bungkam sambil berlari menghindari awak media.Dalam konstruksi perkara itu, KPK menjelaskan Apif sebagai orang kepercayaan dan representasi dari Zumi Zola yang saat itu maju menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi pada tahun 2010, dan Apif selalu mendampingi Zumi melakukan kampanye.Saat Zumi terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, Apif makin dipercaya untuk mendampingi, membantu, dan mengurus berbagai kegiatan dinas sampai dengan keperluan pribadi Zumi.Berlanjut hingga Zumi Zola terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-021, Apif mendapat kepercayaan kembali untuk mengurus semua keperluan Zumi, di antaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.Sejumlah uang yang terkumpul tersebut diberikan kepada Zumi dan keluarganya, termasuk untuk keperluan pribadi Apif.Adapun total yang telah dikumpulkan oleh Apif sekitar Rp46 miliar. Dari jumlah uang tersebut sebagaimana perintah Zumi, sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait dengan uang \"ketok palu\" pembahasan RAPBD 2017.KPK juga menduga Apif menerima dan menikmati uang sekitar Rp6 miliar untuk keperluan pribadinya, dan yang bersangkutan saat ini sudah mengembalikan Rp400 juta ke KPK.Atas perbuatannya, tersangka Apif disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Kasus yang menjerat Apif merupakan pengembangan dari penyidikan kasus tersebut.Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, salah satunya Zumi Zola. Perkara Zumi telah diputus oleh pengadilan tipikor dan berkekuatan hukum tetap. (sws)

Imigrasi Atambua Cegah Omicron Sediakan Konter Khusus Pelintas Batas

Kupang, FNN - Kantor Imigrasi Kelas IIB TPI Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur bersama Satgas COVID-19 Kabupaten Belu memberlakukan konter khusus paspor bagi pelintas batas RI-Timor Leste untuk mencegah masukannya varian Omicron melalui PLBN Mota Ain.Kepala Imigrasi Kelas IIB Atambua KA Halim dari Atambua, Senin, mengatakan bahwa konter khusus itu sudah mulai disimulasikan pada Senin.\"Konter paspor ini bertujuan agar semua pelintas batas yang masuk ke wilayah Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota Ain wajib mengumpulkan paspornya selama menjalani masa karantina yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah setempat,\" katanya.Masa karantina bagi pelintas batas itu sesuai kesepakatan dengan satgas COVID-19 dan Pemkab Belu yaitu selama tujuh hari.Halim menambahkan bahwa hal ini dilakukan untuk mempermudah dan membantu gugus tugas COVID-19 melakukan pemantauan dan pengawasan selama masa karantina berlangsung.Halim menyatakan pula selama ini banyak pelintas batas yang lolos begitu saja, karena tak ada konter khusus bagi pelintas batas negara.Bahkan banyak pelintas batas yang lolos dari pantauan dan tidak mengindahkan larangan pemerintah untuk melakukan karantina selama tujuh hari.\"Kami harapkan ini bisa membantu pemerintah daerah serta Satgas COVID-19 Kabupaten Belu dalam mencegah penyebaran COVID-19 khususnya varian baru ke NTT,\" ujar dia pula.Ia pun menjelaskan bahwa tujuan lain dari konter khusus pelintas batas negara itu, untuk mempermudah pengumpulan paspor seluruh pelintas di PLBN Mota Ain dengan maksud agar pelintas mematuhi peraturan tim satgas terkait kewajiban karantina selama tujuh hari di tempat-tempat yang telah ditentukan.Kemudian, mempermudah pelintas mendapatkan informasi terkait maksud dan tujuan pengumpulan paspor, mempermudah pelintas mendapatkan informasi terkait kewajiban karantina selama tujuh hari serta informasi tempat-tempat karantina yang ditunjuk oleh tim Satgas COVID-19 Kabupaten Belu.Selain itu, mempermudah pelintas mendapatkan keputusan dari tim Satgas COVID-19 Kabupaten Belu terkait pengecualian dari kewajiban karantina, mempermudah koordinasi antarinstansi yang menjadi bagian dari tim satgas COVID-19 terkait penanganan pelintas, pengelolaan paspor yang dikumpulkan, serta penanganan setiap kendala yang terjadi di lapangan.Tujuan lainnya adalah meminimalisir kesalahan, kehilangan dan kerusakan paspor yang dikumpulkan mulai dari pengumpulan paspor sampai dengan penyerahan paspor kepada pemilik paspor pada hari ketujuh setelah karantina. (sws)

KPK Panggil Sembilan Saksi Terkait Kasus Orang Kepercayaan Zumi Zola

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan saksi dalam penyidikan dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dengan tersangka Apif Firmansyah (AF), orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.\"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi untuk tersangka AF,\" ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.Pemeriksaan itu, kata Ali, dilakukan di Polda Jambi, Kota Jambi.Sembilan saksi tersebut adalah Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi Tri Ayu Andira, Sekretaris DPD PAN Kota Jambi/wiraswasta Dewi Julianti, serta Direktur PT Dua Putri Persada Ulfah Hariyani.Lalu, ada pula beberapa pihak wiraswasta, yakni Dedy Kurniawan, Wijayanto, Wisnu Syahputra, Farmawati, Sri Astuti Nengsih, dan Ari Sesar Hidayah selaku sopir.Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Apif Firmansyah merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017.Dia merupakan orang kepercayaan dan representasi dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.Saat Zumi terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021, Apif bahkan dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi, di antaranya adalah mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.Kemudian, sejumlah uang yang terkumpul tersebut diberikan kepada Zumi dan keluarganya termasuk untuk keperluan pribadi Apif.Total uang yang telah dikumpulkan oleh Apif sekitar Rp46 miliar. Dari jumlah tersebut, sebagaimana perintah Zumi, sebagian diberikan kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang \"ketok palu\" pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.KPK juga menduga Apif menerima dan menikmati uang sekitar Rp6 miliar untuk keperluan pribadinya dan saat ini sudah mengembalikan Rp400 juta ke KPK.Atas perbuatannya, tersangka Apif disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mth)    

Kanwil Kemenkumham Riau Deportasi Seorang Warga Nigeria ke Malaysia

Pekanbaru, FNN - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau Pujo Harinto mengatakan pihaknya sudah mendeportasi seorang warga Nigeria Anok Wuru ke Malaysia, setelah sempat didetensi setahun di Rudenim Pekanbaru.\"Yang bersangkutan Anok Wuru, diberangkatkan menggunakan transportasi udara, tujuan Pekanbaru-Jakarta dengan negara tujuan Malaysia,\" kata Pujo Harinto dalam keterangannya di Pekanbaru, Selasa.Ia mengatakan, Anok Wuru sebelumnya ditangkap oleh petugas imigrasi Kelas III Non-TPI Kerinci, karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian saat diperiksa. Warga Nigeria itu melanggar Pasal 71 huruf (b), UU No. 62 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.Sebagai tugas dan fungsi rumah detensi Imigrasi, katanya, Rudenim Pekanbaru melakukan pendeportasian terhadap satu orang warga negara Nigeria tersebut pada Kamis (6/1) dengan pengawalan dua petugas.Setelah pendeportasian ini, maka jumlah orang asing yang ditahan di rumah detensi (deteni) di bawah pengawasan Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru saat ini adalah pengungsi 904 orang difasilitasi International Organization for Migration (IOM). immigratoir (pelanggar ketentuan imigrasi) 10 orang difasilitasi oleh Rudenim Pekanbaru, dan pengungsi mandiri satu orang tidak difasilitasi oleh IOM, sehingga total pengungsi 915 orang.Warga Nigeria yang hendak dideportasi itu, katanya, diserahkanterimakan ke rudenim sejak Desember 2021 dan diberikan sanksi berupa pendeportasian dan penangkalan. Terhadap pendeportasian ini dilakukan pengawasan melekat oleh dua orang petugas dari rudenim.Anok Wuru mengaku diberikan pelayanan yang baik dan ramah serta mendapatkan makanan.\"Saya sempat didetensi di Rudenim Pekanbaru selama 1 tahun, di sini saya bisa berolahraga main tenis dan catur, terima kasih semuanya telah memberikan pelayanan baik buat saya,\" katanya pula. (sws)

Langkah Ubedilah Badrun Membangun Moral Bangsa

Dengan melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK atas dugaan KKN, langkah hukum yang ditempuh  Ubedillah Badrun terhadap pengusaha yang notabene anak-anak dari Jokowi seorang Presiden RI, sesungguhnya merupakan upaya yang terukur dalam menghidupkan budaya demokrasi. Bukan hanya menegakkan kebenaran dan keadilan. Aktifis 98 sekaligus dosen UNJ itu, juga terus membangun kesadaran publik akan pentingnya kesetaraan  setiap orang di mata hukum. Supremasi hukum yang dimiliki dan dapat dapat dirasakan oleh seluruh   rakyat Indonesia. Tiada diskriminasi dan tendensi, menuntut keadilan hukum tanpa membedakan status sosial, ekonomi dan kedudukan setiap warga negara. Oleh: Yusuf Blegur, Aktivis 98 dan Mantan Presidium GMNI. SEBAGAI figur yang dikenal tenang, santun, konsisten dan selalu berpijak pada kerangka berpikir yang  ilmiah. Ubedilah Badrun memang sudah dikenal sebagai aktifis pergerakan  sejak sebelum era reformasi bergulir. Mainstream berpikir dan tindakannya selalu dilandasi logika, rasionalitas dan tentunya selalu bersandar pada kaidah-kaidah konstitusi. Terobosannya membawa keluarga Istana ke jalur hukum yang mendapat respon positif dan apresiasi yang luas dari publik. Seakan memberi efek kejut bukan hanya kepada penyelenggara negara. Lebih dari itu, Ubedilah Badrun  yang tokoh FKSMJ 98, juga berupaya menyadarkan betapa urghens tampilnya  partisipasi peran politik dan hukum dari seluruh rakyat. Selama ini lingkungan Istana begitu angker untuk disentuh hukum. Alih-alih mengusik penguasa dalam soal politik dan hukum, kebanyakan orang justru menjadi korban. Jika ada yang berani menghadapi penguasa dalam soal itu, tentulah sesuatu yang sulit dan penuh resiko.   Patut mendapat dukungan dan aksi solideritas dari semua elemen bangsa. Ada keengganan dan ketakutan atau mungkin sudah terpatri sikap apriori jika berurusan dengan pejabat atau petinggi negara. Apalagi yang terkait dengan irisan, bagian dalam dan kalangan keluarga istana. Sudah menjadi hukum yang tak tertulis, bahwasanya keberadaan dan posisi  orang nomor satu di republik ini beserta lingkarannya seperti kebal hukum. Presiden atau keluarganya tak ubahnya \"the untouchable\" yang digambarkan dalam film-film mafia. Kehancuran Reformasi Jalur hukum sekaligus  langkah politik Kang Ubed, terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang diangggap terindikasi \"abuse of  power\". Menyiratkan bukan hanya betapa tumbuh suburnya KKN di era reformasi. Pemerintahan dibawah rezim Jokowi justru merusak sekaligus menghancurkan  agenda reformasi yang dulu diperjuangkan dengan susah payah dan pengorbanan besar. Cita-cita perubahan yang menjadi semangat reformasi, kini malah menyebabkan kondisi negara semakin buruk dan terpuruk. Tak cukup dalam kegagalan membangun ekonomi yang membuat kesengsaraan hidup rakyat. Pola-pola kebijakan represi semakin kuat diperagakan seiring matinya demokrasi. Rezim juga terus membawa militer masuk ke tengah panggung kekuasaan, yang keberadaannya justru digugat saat kelahiran reformasi. Utang negara tak terkendali dan biaya tinggi pembangunan tak terencana. Ditambah perilaku kekuasaan yang cenderung biadab  juga menyempurnakan rezim sebagai kekuasan yang menampilkan pemerintahan dan negara gagal. Pemerintahan dan negara gagal dibawah istana oligarki. Negara   Panca Sila yang diselimuti neo kolonialisme dan imperialisme. Kini, rakyat sedang menunggu sajian menu sehat KPK dalam menindaklanjuti proses hukum Gibran dan Kaesang.  Apakah hukum akan tunduk pada kekuasaan politik?. Apakah KPK benar-benar akan menjadi \"super body\" dalam upaya \"law inforcement\", atau lembaga anti rasuah itu hanya akan menjadi kacung istana?. Publik, tentunya akan sabar menunggu hidangan istimewa itu meski sudah dijejali aroma pesimis. Apapun kebijakan KPK  baik dalam pengaruh pendekatan hukum maupun politik. Setidaknya inisiatif Ubedillah Badrun membawa anak-anak Jokowi yang ikut menikmati distorsi kekuasaan ke ranah hukum. Bisa menghentak tidur panjang rakyat  dari belenggu demokrasi kekuasaan yang korup juga tiran. Sadar selama ini rakyat telah jauh keluar dari agenda reformasi. Pelaksanaan Panca Sila dan UUD 1945 tak mewujud bahkan jauh lebih nista dari apa yang ditentang dari semangat reformasi dulu. Untuk Ubedilah Badrun, untuk semua aktifis 98 dan untuk semua komponen gerakan perubahan serta seluruh rakyat Indonesia. Kembalikan agenda reformasi yang sebenarnya, dengan  kejujuran  dan kebesaran hati. Bangunlah jiwanya bangunlah badannya. Sehingga rakyat Indonesia dapat menghirup udara bersih  dan menikmati alirah darah sehat Panca Sila dan NKRI. Semoga perjuangan Ubedilah Badrun dan seluruh rakyat menjadi upaya keberadaban membangun moral bangsa. (*)

Polda Jatim: Berkas Perkara Sopir Vanessa Angel Dinyatakan Lengkap

Surabaya, FNN - Berkas perkara tersangka sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, dinyatakan lengkap alias P-21 oleh kejaksaan, kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Gatot Repli Handoko. \"Berkas perkara tahap 1 sebenarnya telah dilimpahkan oleh Polres Jombang ke kejaksaan sejak 23 November 2021. Namun, dinyatakan belum lengkap alias P-19, sekarang sudah lengkap\" kata Kombes Gatot saat konfrensi pers di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Senin.Saat belum lengkap, kata dia, akhirnya dilakukan petunjuk pelaksanaan P-19 supplemental restraint system electronic control unit (unit kontrol elektronik sistem pengekangan tambahan).\"Yaitu yang ramai diperbincangkan bahwa ada black box. Itu alat elektronik yang sudah dikirim ke Jepang dan sudah mendapatkan laporannya pada tanggal 23 Desember 2021,\" ucap perwira menengah Polri tersebut.Selanjutnya, penyidik dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang melakukan pemeriksaan lagi. Berkas perkara tahap pertama yang dinilai penuhi syarat dilimpahkan kembali ke kejaksaan setempat.\"Kemudian berkas dikirim kembali ke kejaksaan pada tanggal 5 Januari 2022, lalu dinyatakan lengkap atau P-21,\" katanya menjelaskan.Pada hari Senin, lanjut Kabid Humas, rencananya pelimpahan berkas tahap kedua, yakni tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan.\"Langsung kami limpahkan tahap kedua ke kejaksaan. Barang bukti kendaraan, beberapa yang menjadi bukti, seperti alat komunikasi dan lain-lain. Hasil black box nanti di persidangan,\" tutur Kombes Pol. Gatot.Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Nur Hidayat mengatakan bahwa pihaknya telah mendapat persetujuan dari tersangka Joddy, yaitu kuasa hukum yang ditunjuk adalah dari negara.\"Untuk kuasa hukum, kami menunjuk dan sudah dengan persetujuan yang bersangkutan (tersangka),\" kata Kapolres.Sebelumnya, mobil berwarna putih dengan nomor polisi B-1284-BJU yang ditumpangi Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah, mengalami kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto KM 672 300/A, Kamis (4/11) pukul 12.36 WIB.Mobil yang diduga melaju kencang itu kemudian oleng ke kiri menabrak pembatas jalan terbuat dari beton hingga membuat mobil terlempar sejauh 30 meter.Dari kejadian tersebut, dua orang yang dinyatakan meninggal dunia, yakni Vanessa Angel bersama suaminya. Tiga korban lainnya selamat dan mengalami luka-luka, yaitu sopir, asisten rumah tangga, dan anak Vanessa. (mth)   

Ferdinand Hutahaean Mengaku Sakit Saat Membuat Cuitan Bernuansa SARA

Jakarta, FNN - Ferdinand Hutahaean menyatakan bahwa cuitan \"Allahmu ternyata lemah\" untuk dirinya sendiri saat terjadi perdebatan batin dan tidak untuk menyerang pihak mana pun.\"Jadi, cuitan saya itu adalah untuk diri saya sendiri. Jadi, tidak untuk menyerang pihak mana pun. Itu adalah percakapan antara hati saya dan pikiran saya,\" kata Ferdinand di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.Ia menjelaskan bahwa permasalahan pribadinya menimbulkan perdebatan di antara pikiran dan hati Ferdinand. Perdebatan tersebut yang kemudian menimbulkan dorongan bagi Ferdinand untuk membuat cuitan, kemudian menimbulkan persepsi negatif di kalangan publik.\"Pikiran saya menyatakan sudahlah, saya itu akan mati. Kira-kira begitu. Panjang sebetulnya perdebatannya. Akan tetapi, saya hanya mencuit singkat karena saya juga tidak ingin orang tahu tentang saya,\" katanya menjelaskan.Akan tetapi, karena cuitan tersebut telah menjadi konsumsi publik, Ferdinand akan menjelaskan realita sesungguhnya.Adapun salah satu bukti yang Ferdinand bawa untuk menghadiri panggilan Bareskrim Polri adalah riwayat kesehatannya.Menurut dia, kondisi kesehatannya saat ini merupakan akar permasalahan yang mengakibatkan dirinya membuat cuitan bernada SARA.\"Saya membawa riwayat kesehatan saya, yang memang mengkhawatirkan sebetulnya. Mudah-mudahan tidak terjadi apa-apa,\" kata dia.Melalui kedatangannya ke Bareskrim Polri, dia berharap bisa membantu kepolisian untuk segera menuntaskan permasalahan tersebut sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.\"Salah paham karena orang berbicara dengan persepsi tanpa mengetahui fakta-fakta yang sesungguhnya,\" ujarnya. (mth) 

KPK Ingatkan Kepala Daerah Hindari Benturan Kepentingan

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah untuk menghindari potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang dan jasa maupun lelang jabatan.Hal tersebut disampaikan KPK menyusul kasus tangkap tangan yang dilakukan terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) yang diduga melakukan intervensi dalam proyek pengadaan lahan, pemotongan terkait pengisian jabatan, dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, mengatakan dari studi yang dilakukan KPK tentang konflik kepentingan, salah satu faktor pendorong atau penyebab terjadinya tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara adalah konflik kepentingan (conflict of interest). \"Yaitu, situasi di mana penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki kepentingan pribadi atas penggunaan setiap wewenang yang dimilikinya sehingga dapat memengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya,\" kata Ipi.Ia menjelaskan bentuk dan jenis konflik kepentingan yang sering terjadi di lingkungan eksekutif, seperti pemerintah daerah, yakni penerimaan gratifikasi atas suatu keputusan atau jabatan, proses pemberian izin yang mengandung unsur ketidakadilan atau melanggar hukum, proses pengangkatan/mutasi/rotasi pegawai hingga pemilihan rekanan kerja/penyedia barang, dan jasa pemerintah berdasarkan kedekatan/balas jasa/pengaruh dari penyelenggara negara.\"Situasi ini bisa terjadi dalam pelaksanaan tugas di lingkungan kekuasaan lainnya. Karenanya, salah satu rekomendasi KPK berdasarkan studi tersebut adalah agar instansi melakukan pengelolaan penanganan konflik kepentingan melalui perbaikan nilai, sistem, termasuk kepada pribadi, dan pembangunan budaya instansi,\" katanya.KPK, kata Ipi, dalam upaya perbaikan sistem telah mendorong penguatan tata kelola pemerintah daerah yang baik melalui \"Monitoring Center for Prevention (MCP)\".Dua dari delapan fokus area penguatan tata kelola tersebut adalah manajemen aparatur sipil negara (ASN) dan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia mengatakan langkah perbaikan sistem telah dijabarkan dalam indikator dan subindikator dua fokus area tersebut.KPK meminta agar kepala daerah berkomitmen dan serius melakukan langkah-langkah perbaikan tata kelola pemerintahan sebagai upaya pencegahan korupsi.\"Keberhasilan setiap daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi sangat tergantung pada komitmen kepala daerah untuk menerapkan prinsip-prinsip \'good governance\', menjauhi benturan kepentingan, dan penyalahgunaan wewenang,\" ucap Ipi. (sws)

TNI Siagakan Dua SSK Bantu Redam Bentrok Antarwarga di Jayawijaya

Wamena, FNN - Dua satuan setingkat kompi (SSK) dari Kodim 1702 dan Yonif 756/WMS disiagakan membantu Polres Jayawijaya untuk meredam bentrok antarwarga di Kabupaten Jayawijaya.Dandim 1702/Jayawijaya Letkol Inf Budi Arif Situmeang dalam keterangan, Senin, mengatakan prajurit TNI turun langsung ke area bentrok antarsuku di Distrik Wouma untuk meredakan, menyekat, dan menghalau kelompok massa guna mencegah meluasnya area bentrok suku di wilayah Kabupaten Jayawijaya.Dandim menjelaskan bentrokan terjadi antara dua kelompok masyarakat dari Suku Lanny Jaya dan warga Suku Nduga di Distrik Wouma, Kabupaten Jayawijaya.\"Kejadian tersebut dipicu dugaan pembunuhan yang dilakukan masyarakat Lanny Jaya kepada warga Nduga atas nama Yonas Kelnea (48). Korban diduga dibunuh akibat permasalahan keluarga,\" kata Dandim 1702/Jayawijaya. Dandim mengatakan pada Minggu siang (9/1) bentrokan kembali pecah. Kedua kubu masyarakat saling serang menggunakan alat perang tradisional.\"Namun TNI dan kepolisian yang bersiaga berhasil membubarkan massa,” tegas Dandim.Akibat bentrokan antarwarga pada Sabtu (8/1), menurut Dandim, terdapat satu korban meninggal dunia, 22 orang luka-luka, empat unit honai terbakar, 35 unit rumah habis terbakar, 2 unit mobil, dan 4 unit motor terbakar. \"Saat ini, aparat keamanan Kodim 1702/JWY, Yonif 756/WMS, dan Polres Jayawijaya siaga di tempat kejadian dan berupaya meminta kedua pihak menahan diri. Pendekatan dengan tokoh masyarakat dari masing-masing kelompok yang bertikai telah dilakukan. Para kepala suku dan panglima perang juga sudah diajak meredakan kelompoknya,\" kata DandimSementara itu, pada Minggu malam (9/1), Dandim 1702/JWY Letkol Inf Arif Budi Situmeang, Danyonif 756/WMS Letkol Inf Tommy, dan Waka Polres Jayawijaya Kompol Ferdinand mengadakan pertemuan dengan Bupati Jhon Richard Banua serta Bupati Lanny Jaya Befa Jigibalom guna membahas langkah antisipasi terjadinya bentrokan kembali, penyelesaian masalah secara tuntas, dan menyeluruh. (sws)