KPK Panggil Sembilan Saksi Terkait Kasus Orang Kepercayaan Zumi Zola

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan saksi dalam penyidikan dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dengan tersangka Apif Firmansyah (AF), orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi untuk tersangka AF," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Pemeriksaan itu, kata Ali, dilakukan di Polda Jambi, Kota Jambi.

Sembilan saksi tersebut adalah Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi Tri Ayu Andira, Sekretaris DPD PAN Kota Jambi/wiraswasta Dewi Julianti, serta Direktur PT Dua Putri Persada Ulfah Hariyani.

Lalu, ada pula beberapa pihak wiraswasta, yakni Dedy Kurniawan, Wijayanto, Wisnu Syahputra, Farmawati, Sri Astuti Nengsih, dan Ari Sesar Hidayah selaku sopir.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Apif Firmansyah merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017.

Dia merupakan orang kepercayaan dan representasi dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Saat Zumi terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021, Apif bahkan dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi, di antaranya adalah mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.

Kemudian, sejumlah uang yang terkumpul tersebut diberikan kepada Zumi dan keluarganya termasuk untuk keperluan pribadi Apif.

Total uang yang telah dikumpulkan oleh Apif sekitar Rp46 miliar. Dari jumlah tersebut, sebagaimana perintah Zumi, sebagian diberikan kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang "ketok palu" pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.

KPK juga menduga Apif menerima dan menikmati uang sekitar Rp6 miliar untuk keperluan pribadinya dan saat ini sudah mengembalikan Rp400 juta ke KPK.

Atas perbuatannya, tersangka Apif disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sws)

242

Related Post