HUKUM

Dewan Pers Sayangkan Penganiaya Jurnalis Tempo Tidak Ditahan

Surabaya, FNN - Dewan Pers menyayangkan dua terdakwa polisi penganiaya jurnalis Tempo Nurhadi, yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Polisi Muhammad Firman Subkhi tidak ditahan menyusul telah dibacakan amar putusan bersalah pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu.Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, saat dikonfirmasi mengatakan sangat menghargai keputusan hakim tersebut.\"Menurut saya menjadi sesuatu menarik kasusnya jelas disampaikan kerugian ada. Pertimbangan majelis dihormati. Namun, putusan 10 bulan tidak ditahan menjadi atensi serius untuk didiskusikan dari teman-teman lawyer,\" ujarnya usai menghadiri persidangan kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi di Pengadilan Negeri Surabaya.Menurut dia putusan pengadilan tersebut juga lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni menuntut masing-masing terdakwa selama 1,5 tahun kurungan penjara.Ia juga menilai mengapa hakim tak memerintahkan penahanan kepada terdakwa Firman dam Purwanto, padahal sudah divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 10 bulan.\"Yang tidak kami dengar adalah penahanan. Ini mudah-mudahan harus ada penjelasan terkait keputusan yang sudah diambil,\" ucapnya. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko mengatakan bahwa hakim belum mengeluarkan perintah penahanan. Kedua terdakwa baru akan dijebloskan ke penjara jika kasus telah inkrah.\"Nanti penahanan menunggu inkrah. Ada waktu satu minggu untuk terdakwa atau jaksa melakukan banding, jika tidak ada baru dieksekusi untuk penahanan,\" ucap Winarko.Sebelumnya, dua terdakwa penganiaya Jurnalis Tempo di Surabaya Nurhadi, yakni dua polisi aktif Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi divonis sepuluh bulan penjara.Mejelis Hakim Muhammad Basir menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.\"Mengadili menyatakan terdakwa Firman dan Purwanto terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pers secara bersama sebagaimana dakwaan pertama,\" kata majelis hakim.Kasus ini bermula saat Nurhadi diduga dianiaya oleh sekitar 10 orang ketika berusaha mewawancarai bekas Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji pada 27 Maret 2021.Saat itu Angin sedang menggelar resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudra TNI Angkatan Laut, Bumimoro, Surabaya. Ia diduga terlibat skandal korupsi pajak.Ketika ketahuan, sejumlah anggota polisi dan panitia acara memukul, mencekik, menendang, dan merusak alat kerja Nurhadi. Nurhadi menjelaskan, dia pertama kali didatangi saat memfoto Angin Prayitno Aji di atas pelaminan. (mth)   

Mengenal Karya Ilmiah Ubedilah Badrun, Sang Pendobrak Kebuntuan Kampus

Jakarta, FNN - Ubedilah Badrun, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berani tampil beda, di tengah diamnya kampus-kampus melihat keadaan bangsa ini yang makin suram. Dalam tiga hari ini nama Ubedilah Badrun terus menjadi perbincangan publik di jagad maya setelah ia melaporkan ke KPK tentang dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan group bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan. Siapa sesungguhnya Ubedilah Badrun?  Ubedilah Badrun yang lahir pada tanggal 15 Maret 1972 di Kabupaten Indramayu ini adalah seorang mantan aktivis mahasiswa 1998. Dia juga berperan dalam pendirian Forum Komunikasi Senat Mahasiswa se-Jakarta (FKSMJ) pada tahun 1996 yang menjadi motor penting gerakan reformasi 1998. Ubed juga menjadi mahasiswa berprestasi utama (1) di kampusnya dan mendapat penghargaan dari Dirjen Dikti Kemendikbud tahun 1995. Sejak masa SMA, Ubed panggilan akrabnya sudah menjadi pemimpin sebagai ketua OSIS hingga di perguruan tinggi memimpin puluhan ribu mahasiswa sebagai ketua senat mahasiswa di IKIP Jakarta kini Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan memimpin HMI MPO Cabang Jakarta pada tahun 1998. Sejak mahasiswa ia aktif menulis artikel di media lokal Jakarta maupun media nasional. Dimulai sejak mahasiswa, artikelnya mulai dimuat di kolom opini koran Kompas berjudul \" Pendidikam Politik Yang Buruk\". Saat mahasiswa ia sering menjadi representasi aktivis, demonstran tapi intelek karena cukup rajin menulis artikel untuk media. Hingga kini ratusan artikel sudah ia tulis di berbagai media nasional seperti Tempo, Kompas, RMOL, detik, Republika, FNN, dll. Tidak hanya menulis artikel opini ilmiah populer di media nasional, ia juga menulis di sejumlah jurnal nasional maupun internasional dan menulis sejumlah buku yang menjadi rujukan di berbagai kampus di Indonesia. Latar belakang pendidikanya cukup beragam, dari Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara Jakarta, Ma\'had Alhikmah dan Universitas Negeri Jakarta ( UNJ ) Kemudian ia melanjutkan studinya di Pascasarjana S2 FISIP UI dan S3 FISIP UNAIR di Surabaya. Sebelumnya ia pernah belajar di Jepang aktif di Institute for Science and Technology Studies, dan mengikuti sejumlah agenda Japan Education Forum. Saat di Jepang ia juga pernah menjadi Vice Principal di Tokyo Indonesian School. Saat ini, selain mengajar di sosiologi UNJ bidang sosiologi politik, pengantar politik, juga sebagai pengamat sosial politik dan memimpin Asosiasi Program Studi Pendidikan Sosiologi Antropologi Se-Indonesia (APPSANTI). Sebagai pengamat sosial politik Ubed sudah menjadi rujukan media massa Nasional maupun televisi nasional seperti TVone, KompasTV, CNN TV, MNCTV, iNewsTV, MetroTV, dll sangat intens sejak pemilu 2009. Prediksinya cukup akurat ketika ia memprediksi Boediona menjadi Wapres SBY yang ia tulis di Detik.com. Prediksinya tentang Ma\'ruf Amin akan jadi Wapres Jokowi juga akurat ketika ia bicara di KompasTV , dll. Ubed juga sering menjadi narasumber di LEMHANAS RI, MPR RI, DPR RI, DPD RI, BAWASLU RI, Pusdiklat Mabes POLRI, Menjadi Timsel KPUD, Narasumber Sospol Pemda, Mengisi seminar nasional di berbagai kampus di Indonesia, dan aktif Mementori Mahasiswa. Ubedilah dikenal sangat kritis, tajam tetapi santun. Hampir diseluruh tulisan tulisanya selalu menggunakan pendekatan ilmiah sekaligus pendekatan kritis. Data data, teori dan narasi kritis adalah ciri khas artikel artikelnya. Saking kritisnya artikelnya yang dimuat di media mainstream nasional sempat hanya berumur 3 jam karena harus di takedown. Saat itu ia menulis artikel berjudul \"Kejahatan Besar Sedang Terjadi di Indonesia\" Berikut ini di antara karya tulisnya yang masih bisa dibaca jika kita telusuri melalui google scholar, baik di jurnal internasional, nasional, dalam bentuk buku rujukan maupun artikel ilmiah populer: 1. Middle Class in Indonesia and Public Intellectual Respobsibility 2. Digital Patriarchy on Arab Woman in Urban Area 3. The Nationality Education Program Model : The Implementation of A Score A Training Model of Youth Across different Cultures in Indonesia 4. Social Movement Based on Religiosity as a New Model of Social Movements in Jakarta 5. Financial Management Strategy and Economy Independency in the Fishermen’s Households of Banten 6. 70 Tahun Indnesia dan Bobroknya Sistem Politik 7. Sistem Politik Indonesia : Kritik dan Solusi Sistem Politik Efektif 8. Menjadi Aktivis Kampus : Intelektualitas Gerakan, Godaan Kekuasaan dan Masa Depan Aktivis. 9. Konseptualisasi dan Aktualisasi Wawasan Kebangsaan di Era Global 10. Ketahanan Nasional Indonesia Bidang Politik di Era Demokrasi Digital 11. Pesantren dan Kepemimpinan Nasional 12. Robohnya Marwah Universitas 13. Pola Baru Sinergi Partisipasi Masyarakat dalam Kaderisasi Pengawas Pemilu dan Pilkada Berbasis Komunitas Millenial 14. Lockdown Covid-19 : Dilema Ekonomi dan Nyawa Manusia 15. Politik Cidro 16. Wajah Gelap 22 Tahun Reformasi 17. Saatnya Reformadi Perguruan Tinggi 18. Menggugat Idealisme Aktivis Di Lingkar Kekuasaan 19. Politik Pendidikan dan Arah Baru Pendidikan Indonesia 20. Pandemi, Resesi, Dimana Mahasiswa? 21. 75 Tahun Indonesia Maju : Anak Maju Menantu Maju. (sws)

Sejumlah Aktivis 98 Dukung Pelaporan Dua Anak Presiden ke KPK

Jakarta, FNN  – Sejumlah aktivis 98 menyambut baik upaya Ubedillah Badrun, dosen Universitas Negeri Jakarta melaporkan dua anak Presiden Jokowi (Gibran dan Kaesang) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan Kolusi Korupsi Nepotisme.  Abdul Rohman (Omen) Aktivis 98 yang juga mantan Ketua Senat Mahasiswa Universitas Mercu Buana (UMB) menyatakan dukungan kepada Kang Ubed, panggilan akrab Ubedilah Badrun yang telah melaporkan kedua anak Presiden Jokowi ke KPK dikarenakan terindikasi adanya KKN dalam bisnis keduanya. Lebih lanjut, salah satu pentolan FKSMJ ini mengatakan secara logis, dalam berbisnis mustahil seorang pengusaha muda yang masih bau kencur tersebut bisa mendapatkan modal dengan mudah dan dengan nilai yang fantastis, kalau bukan dikarenakan dia anak seorang Presiden. Dukungan dari Aktivis 98 ini akan terus mengalir kepada Kang Ubed agar Praktek KKN di negeri ini selalu mendapatkan perlawanan. Sedangkan menurut Dorry Herlambang (Idoy) aktivis 98 dari Universitas Trisakti, menyatakan setuju dan sangat mendukung apa yang dilakukan oleh Kang Ubed. Intinya, jangan sampai seperti zaman Orba, dimana keluarga Presiden/Penguasa mudah melakukan praktik KKN dan kebal hukum. Idoy juga berharap agar pelaporan ini bisa sampai ke meja hijau, biar pengadilan yang memutuskan. Paling tidak, publik jadi tau pat-pat gulipat bisnis tersebut. Hal senada dikemukakan oleh Hendry Bassel.  Mantan Ketua Senat Mahasiswa – IKIP (UNJ) tahun 98 ini juga memberikan dukungan kepada Kang Ubed untuk terus mengawal laporan tersebut sampai pada proses hukum selanjutnya dan siap mengkonsolidasikan kekuatan rakyat untuk melawan praktik KKN keluarga presiden. Sementara  Yusuf Blegur sebagai aktivis 98 dan  mantan Ketua Senat Mahasiswa Universitas17 Agustus 1945 Jakarta mendukung penuh dan akan membangun aksi solideritas untuk perjuangan Kang Ubed.  Yusuf menegaskan bahwa penegakan supremasi hukum  dan upaya menyelamatkan negara dari korupsi dan oligarki harus dilawan dengan keras.  Yusuf juga meminta seluruh elemen gerakan perubahan dan seluruh rakyat Indonesia menuntut KPK tidak takut memproses Gibran Rakabumi Raka dan Kaesang Pangarep. Tak hanya itu Yusuf juga meminta seluruh eksponen 98 turun gunung menyelamatkan Indonesia yang sedang sekarat.  Sebelumnya Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun,  yang juga mantan aktivis 98 telah melaporkan dua anak Jokowi ke KPK. (*)

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis Penjara Satu Tahun

Jakarta, FNN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana hukuman penjara selama satu tahun kepada artis Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani bersama suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardie Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto.Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama.\"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Zen Vivanto, terdakwa 2 Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa 3 Anindra Ardiansyah Bakrie, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun,\" kata Hakim Ketua Muhammad Damis di Ruang Sidang HM Hatta Ali PN Jakarta Pusat, Selasa.Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti antara lain satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,565 gram dan satu buah bong alat hisap narkotika jenis sabu yang dirampas untuk dimusnahkan.Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim agar menghukum ketiga terdakwa dengan rehabilitasi selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.Nia, Ardi, dan Zen dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Dalam pleidoinya, Nia menyatakan tak terima dengan JPU yang menuntutnya untuk menjalani rehabilitasi selama 12 bulan. Nia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, dirinya disebut sudah pulih.Selain itu, hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) merekomendasikan masa rehabilitasi tiga bulan. Sehingga, menurut dia, masa rehabilitasi yang dilayangkan JPU harus dikurangi.Kasus ini bermula saat Nia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIBNia disebut meminta Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap (bong) dan menyerahkan uang sebesar Rp1,7 juta. (mth) 

Polda NTB Siapkan Tambahan Personel Pengamanan MotoGP Mandalika 2022

Mataram, FNN - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyiapkan penambahan personel pengamanan dalam ajang MotoGP periode balap 2022 di Sirkuit Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.\"Jadi kita ada penambahan dua kompi personel brimob dari Polda Jawa Timur dan Polda Bali,\" kata Kepala Biro Operasional Polda NTB Komisaris Besar Polisi Imam Thobroni di Mataram, Selasa.Dengan adanya penambahan, lanjutnya, estimasi jumlah personel pengamanan untuk ajang balap MotoGP pada Maret 2022, meningkat menjadi 3.200 orang dari sebelumnya 3.000 orang.\"Nanti kalau pra-musim (Februari 2022) itu kan tanpa penonton, 1.200 personel kita terjunkan. Untuk di acara MotoGP, Maret, mungkin jadi 3.200 orang,\" ujarnya. Perihal penambahan personel pengamanan ini, Polda NTB telah mengoordinasikan kepada Komandan Lapangan MotoGP Mandalika Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto.Termasuk dasar penambahan personel yang menyesuaikan perkiraan jumlah penonton dalam perhelatan MotoGP sebanyak 100 ribu orang dengan kapasitas harian 65 ribu.Dari hasil koordinasi dengan Komandan Lapangan MotoGP Mandalika, Imam menyampaikan bahwa Polda NTB telah mendapatkan amanah untuk tetap bertanggung jawab dalam hal pengamanan.\"Jadi kita tetap konsentrasi di bidang pengamanan,\" ucap dia. (sws)

Polrestabes Medan Musnahkan 33 Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Medan, FNN - Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Polda Sumatera Utara, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 33 kilogram, 19 kilogram ganja dan 12.776 butir pil ekstasi Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko berlangsung di Mapolrestabes Medan, Selasa, dihadiri Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Medan.   Kapolrestabes menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan petugas gabungan Satresnarkoba Polrestabes Medan dan Polsek Helvetia sepanjang November 2021 hingga Januari 2022.   \"Barang bukti ini dari delapan kasus dengan 15 orang tersangka,\" ujarnya.   Ia mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk keseriusan Polrestabes Medan beserta jajaran dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Medan.   Selain itu juga bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti dan sebagai bentuk transparansi kepada publik.   \"Ini juga sebagai upaya dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkotika,\" ucap dia menegaskan.   Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan menggunakan mesin insinerator. (sws)

KPK Panggil 20 Saksi Kasus TPPU Bupati Hulu Sungai Utara

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 20 saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Hulu Sungai Utara nonaktif Abdul Wahid (AW).\"Hari ini, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan 20 saksi terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),\" kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.Pemeriksaan itu, ujar Ali, diagendakan bertempat di Polres Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.Sebanyak 20 saksi tersebut adalah Anggota DPRD Tabalong, Kalimantan Selatan Rini Irawanty, serta beberapa PNS yakni Muhamad Mulkani, Bahrianor, Baseran, Syakerani, dan Kartini P.Selanjutnya, beberapa pihak wiraswasta yaitu Salman, Yusni, Juhani, Muhaidi, serta beberapa pihak swasta yakni Rahmatullah, Miskiah, Rajidin Noor, Haida Iriani, Yayan Anggalita, Mansurudin, dan Melda Agustina.Kemudian, ada pula Huldaniah selaku asisten rumah tangga, Siti Aisyah selaku pedagang, dan Jamilah selaku petani atau pekebun.Pada Selasa (28/12/2021), KPK telah menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara nonaktif Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.Penetapan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat Abdul Wahid, yaitu dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan tahun 2021-2022.Setelah tim penyidik mendalami dan menganalisa rangkaian alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan kasus suap dan gratifikasi oleh Abdul Wahid, diduga terdapat beberapa penerimaan yang disamarkan dengan sengaja, diubah bentuknya, dan dialihkan kepada pihak lain.TPPU pun diterapkan karena KPK menduga ada bukti permulaan yang cukup dan terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi menjadi aset-aset bernilai ekonomis, seperti properti, kendaraan, dan penempatan uang ke dalam rekening bank.Di samping itu, diketahui juga, berdasarkan informasi yang diterima KPK, diduga ada beberapa pihak yang sengaja mengambil alih secara sepihak aset-aset milik tersangka AW. (sws)

KPK Panggil Tujuh Saksi Terkait Kasus Mantan Wali Kota Banjar

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa memanggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Banjar di Jawa Barat, Herman Sutrisno (HS).\"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait proyek pada Dinas PUPR Banjar untuk tersangka HS. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat,\" kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Tujuh saksi, yakni ASN/Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPRPKP Banjar 2017-2020 Harun Al Rasyid, ASN/Kabid Bina Marga Dinas PUPRPKP Banjar 2017-2020 Agus Syarifudin, karyawan BUMN (BJB Kantor Cabang Banjar) Hilman Sembada, kepala Dinas PU Perhubungan, Pertambangan, dan Energi Banjar 2003-2004, Sutramin.Selanjutnya, Subagio selaku saksi dari Dinas PU, Perhubungan, Pertambangan, dan Energi Banjar 2003-2004, Kepala Dinas PUPR Banjar 2020-sekarang, Tomy Subagja, dan Aceu Roslinawati selaku pemimpin BJB Cabang Banjar periode 2012-2017. KPK telah mengumumkan Sutrisno bersama Rahmat Wardi (RW) dari pihak swasta/direktur CV Prima sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPRPKP Banjar periode 2008-2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi.Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut Rahmat sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Banjar diduga memiliki kedekatan dengan Sutrisno.Sebagai wujud kedekatan tersebut, KPK menduga sejak awal telah ada peran aktif dari Herman diantaranya dengan memberikan kemudahan bagi Wardi untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank sehingga Rahmat bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP Banjar. Antara 2012-2014, Wardi dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp23,7 miliar dan sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan Sutrisno maka Wardi memberikan fee proyek antara lima-delapan persen persen dari nilai proyek untuk Sutrisno.Pada Juli 2013, dia diduga memerintahkan Wardi meminjamkan uang ke salah satu bank di Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp4,3 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi Sutrisno dan keluarganya sedangkan untuk cicilan pelunasannya tetap menjadi kewajiban Wardi. Selanjutnya, Wardi juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada Sutrisno dan keluarganya di antaranya tanah dan bangunan untuk pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Banjar. Selain itu, Wardi juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta yang didirikan Sutrisno.KPK juga menyebut selama masa kepemimpinan Sutrisno diduga pula banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintah Kota Banjar. Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi itu. (sws)

Ledakan Bom Ikan di Cimanggu Akibatkan Tujuh Rumah Warga Rusak

Pandeglang, FNN - Ledakan bom ikan di Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Minggu (9/1) malam, mengakibatkan tujuh rumah warga setempat mengalami kerusakan pada bagian dinding, kaca jendela, dan pintu.   \"Beruntung, ledakan cukup keras itu tidak mengakibatkan korban jiwa yang menimpa anggota keluarga kami,\" kata Iksan (50), warga Jampung Cisaat, Desa Tangkil Sari, Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten, Selasa.   Iksan mengatakan, rumah miliknya itu hanya beberapa meter dari rumah korban ledakan UL (38) yang meninggal dunia, dan LI (36) istrinya yang mengalami luka berat.   Saat ini, istri korban UL dirawat di RSUD Berkah Pandeglang untuk menjalani perawatan.   Saat ledakan bom ikan itu terjadi, kata dia, dirinya pulang dari mushala, namun tiba-tiba mendengar suara ledakan keras dan kaca jendela rumahnya pecah.   Karena itu, dirinya sangat ketakutan saat mendengar suara ledakan sangat dahsyat, bahkan tanah bergetar.   \"Kami sempat lari keluar rumah, tetapi melihat ledakan itu sumbernya dari rumah UL, dan langsung bersama warga menolong korban untuk mengeluarkan dari reruntuhan puing rumah yang hancur,\" katanya menjelaskan.   Menurut dia, berkaitan dengan ledakan bom ikan itu warga setempat sama sekali tidak begitu mengetahui kegiatan di rumah UL.   Ledakan bom ikan tersebut juga tidak menyangka bakal terjadi, mengingat sehari-hari mereka berprofesi buruh tani dan buruh bangunan.   Selama ini, kata dia, perilaku UL bersama keluarganya cukup baik dan harmonis.   Begitu juga warga lainnya, Sukri (60), mengaku bahwa rumah miliknya juga mengalami kerusakan kaca jendela pecah dan dinding tembok retak-retak.   Namun, saat kejadian suara ledakan di rumah UL itu tengah berada di masjid.   \"Kami mendengar suara ledakan itu cukup keras dan warga setempat berhamburan keluar rumah, sumber ledakan dari rumah UL,\" katanya menambahkan.   Ia mengatakan, penyebab ledakan di rumah UL tersebut warga tidak mengetahuinya, karena warga berada di rumah dan juga ada di masjid serta mushala untuk melaksanakan Shalat Isya.   Saat ini, warga mengaku masih trauma mendengar ledakan itu cukup keras hingga mengakibatkan rumah tetangga korban ikut mengalami kerusakan.   \"Kami belum memperbaiki kaca jendela pecah akibat ledakan itu,\" katanya menjelaskan.   Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyebutkan ledakan keras yang terjadi di Cimanggu, Pandeglang itu berasal dari bahan bom ikan, karena efek ledakan cenderung low explosive, bukan jenis bahan peledak yang dibuat oleh jaringan terorisme.   Unit Jibom Satbrimob Polda Banten juga tidak menemukan power dan initiatiornya saat melakukan sterilisasi, sebagaimana biasa digunakan oleh kelompok terorisme yang senantiasa memadukan power, initiator, explosive, switching, casing, dan countainer dalam setiap aksi pembuatan bom.   \"Dari karakter bahan peledak yang ditemukan di TKP, tidak ada power dan initiatornya, sehingga disimpulkan bahwa bahan peledak itu bukan bom untuk aksi teroris, namun digunakan untuk menangkap ikan dengan bahan peledak,” kata Shinto Silitonga. (sws)

KPK Limpahkan Berkas Mantan Bupati Mojokerto Terkait Pencucian Uang

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas mantan Bupati Mojokerto, Jawa Timur, Mustofa Kamal Pasa, dalam perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.\"Hari ini, Jaksa KPK, Arif Suhermanto, telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Mustofa Kamal Pasa ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,\" ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.  Sebelumnya, kata dia, tim jaksa menerima pelimpahan berkas perkara dan terdakwa Mustofa dari tim penyidik pada 23 Desember 2021 bertempat di LP Surabaya.Ia mengatakan Pasa tidak ditahan karena saat ini masih menjalani pidana untuk perkara sebelumnya di dalam LP Surabaya. Adapun perkara sebelumnya yang menjerat Pasa adalah kasus suap terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang dan IMB menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto.  \"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dari pengadilan tipikor dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan,\" kata dia.Pasa didakwa dengan dakwaan kesatu: Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan kedua: pertama Pasal 3 Undang-Undang TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 4 Undang-Undang TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.  KPK telah mengumumkan dia sebagai tersangka TPPU pada 18 Desember 2018. Dari penerimaan gratifikasi dia sekitar Rp34 miliar, KPK menemukan dugaan pencucian uang oleh yang bersangkutan.Ia diduga menerima fee dari rekanan pelaksana proyek-proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mojokerto, dinas dan SKPD/OPD, camat, dan kepala sekolah SD-SMA di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mojokerto. Total pemberian gratifikasi setidak-tidaknya sebesar Rp34 miliar. Ia diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut pada KPK.Ia diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan atau diduga melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara (SPU-MIX), dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus hutang bahan atau beton. Mustofa juga diduga menempatkan, menyimpan, dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang tunai sebesar sekitar Rp4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain, dan jetski sebanyak lima unit. (mth)