KPK Panggil Mantan Dirjen Kemendagri Terkait Kasus Dana PEN Daerah
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Tahun 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Selain Ardian, KPK juga memanggil empat saksi lainnya, yakni Direktur Pembiayaan dan Investasi PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Sylvi Juniarty Gani, Lidya Lutfi Angraeni dari pihak swasta, staf pada Subdit Pinjaman Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Irham Nurhali, dan ASN pada Kemendagri Lisnawati Anisahak Chan.
Ali mengatakan pemeriksaan lima saksi tersebut dijadwalkan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta.
Sebelumnya, KPK juga telah mencegah Ardian untuk bepergian ke luar negeri diduga terkait dengan kasus tersebut.
Kasus dana PEN daerah tersebut merupakan pengembangan penyidikan dari kegiatan tangkap tangan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Tahun 2021 yang menjerat Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah sebagai tersangka.
"Dalam pengembangan perkara ini, diduga ada tindak pidana korupsi lain, yaitu adanya pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Tahun 2021," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/12).
KPK belum bisa menjelaskan lebih detil terkait uraian lengkap kasus tersebut maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
"Uraian lengkap perkara, siapa saja pihak-pihak siapa yang nantinya akan diumumkan sebagai tersangka disertai pasal sangkaan yang disangkakan belum dapat kami informasikan saat ini. Pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ali. (sws)