Derahim Dilaporkan Polisi sebab Beri Keterangan Palsu

Balikpapan, Kaltim, FNN - Derahim, anak angkat mendiang Garim, dan Novita Sari, janda dari Garim, dilaporkan ke Polda Kalimantan Timur sebab memberikan keterangan palsu kepada polisi.

“Yaitu keterangan untuk penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang menjerat klien kami 4 saudara kandung dari mendiang Garim, yaitu Eleazar Chang, Kuan Lin, Pelemiah, dan Pilus, hingga menjadi tersangka karena dituduh membuat surat hibah palsu atas warisan Garim,” kata Agus Amri, pengacara dari kantor hukum Agus Amri and Affiliates, di Balikpapan, Jumat.

Garim semasa hidupnya dikenal sebagai pengusaha sarang burung walet yang sukses. Ia memiliki berbagai aset, berupa tanah dan rumah, dan terutama puluhan gedung sarang burung walet . Kini harta peninggalannya itulah yang menjadi masalah antara saudara-saudaranya dengan anak angkatnya.

Derahim sang anak angkat melapor ke polisi, menuduh bahwa para paman dan bibi angkatnya itu membuat surat hibah palsu untuk menguasai harta Garim. Polisi memproses kasus itu dimulai dengan membuat BAP dari keterangan Derahim.

“Namun dari sidang praperadilan ini, kami ketahui bahwa Derahim dan juga Novita Sari memberi keterangan palsu,” kata Amri lagi.

Keterangan palsu itu diantaranya pernyataan bahwa Derahim adalah anak kandung dari mendiang Garim. Faktanya, diketahui umum di Kutai Barat bahwa Derahim adalah anak angkat pasangan Garim-mendiang Rajin, istri mendiang sebelum Novita Sari.

Pembuktian Derahim bukan anak kandung ini pun sudah dilakukan, bahkan hingga uji DNA, yang untuk mengambil sampel jaringan tubuh, kuburan Garim terpaksa dibongkar. Dari tes itu terbukti Derahim bukan anak kandung Garim.

“Bahkan saudara-saudara Derahim sendiri menyatakan bahwa dia adalah anak angkat dua mendiang, Garim dan Rajin,” lanjut Amri.

Pada Novita Sari, diketahui yang bersangkutan menyatakan tidak tahu menahu atas adanya surat hibah yang dimaksud. Padahal, menurut keempat bersaudara, justru Novita Sari lah yang membuat konsep surat hibah itu.

“Ada rekaman saat pertemuan kami dipanggil Garim ke rumahnya dan kemudian menyusun surat hibah itu,” kata Kuang Lin, adik dari Garim.

Karena itu semua, maka keduanya kini dilaporkan balik oleh para saudara kandung Garim.

SIDANG PRAPERADILAN

Sementara itu hingga Senin (10/1), Eleazar dan saudara-saudaranya tengah memohon pencabutan penetapan tersangka atas mereka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Dirkrimum Polda Kaltim).

Penetapan tersangka itu mereka lawan sebab diyakini dibuat di atas keterangan palsu dari pelapor, yakni Derahim.

Dari sidang praperadilan inilah terungkap keterangan-keterangan yang digunakan polisi untuk menetapkan Eleazar bersaudara menjadi tersangka, keterangan yang oleh Agus Amri dan kliennya disebut sebagai palsu.

Kasus ini bermula sejak meninggalnya Garim, pengusaha sarang burung walet, yang hartanya ditaksir puluhan miliar rupiah lebih. Garim yang tidak memiliki keturunan, dan saat itu sudah mulai sakit-sakitan, memanggil saudara-saudaranya, antara lain untuk membagikan warisannya.

Oleh istrinya, Novita Sari, dibuatkan konsep surah hibah tersebut, yang kemudian setelah Garim meninggal dunia, menjadi satu acuan pembagian harta mendiang.

Untuk Derahim, sebagai anak angkat, diberikan satu buah rumah dan satu gedung sarang walet. Diketahui, Garim memiliki 12 gedung sarang walet.

Derahim sendiri diangkat sebagai anak oleh Garim saat masih kecil. Garim memelihara Derahim bersama istrinya saat itu, Rajin, yang juga sudah meninggal dunia. Garim kemudian menikah lagi dengan Novita Sari hingga kemudian ia meninggal karena sakit.

“Tidak disangka-sangka kami digugat dan mau dipejara oleh Derahmi karena urusan warisan ini. Padahal tanpa surat hibah pun tetap ada hak kami atas warisan itu karena kamilah saudara kandung mendiang,” kata Kuang Lin, adik Garim. (sws)

293

Related Post