Kejati NTB Periksa Tersangka Korupsi Proyek RSUD Lombok Utara
Mataram, FNN - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa tersangka korupsi dalam proyek penambahan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Utara.
Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Kamis, mengungkapkan tersangka yang menjalani pemeriksaan penyidik adalah Direktur konsultan pengawas proyek penambahan ruang IGD RSUD Lombok Utara dari CV Indomulya Consultan, berinisial LFH.
"Saudara LFH diperiksa dengan kapasitas sebagai tersangka," kata Dedi.
Perihal materi pemeriksaannya, Dedi enggan menyampaikan karena itu masuk kewenangan penyidik. Namun dia memastikan bahwa LFH yang menjalani pemeriksaan dengan pendampingan kuasa hukumnya tersebut bagian dari pemenuhan berkas perkara.
"Pada intinya ada keterangan tambahan yang diminta dari tersangka," ujar dia.
Pada saat proyek yang berjalan di tahun 2019 tersebut, tersangka LFH merupakan relasi Wakil Bupati Lombok Utara berinisial DKF. Ketika itu, DKF mengemban jabatan staf ahli dari konsultan pengawas yang dipimpin LFH.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Direktur RSUD Lombok Utara berinisial SH, pejabat pembuat komitmen, HZ, dan MR, Direktur PT Batara Guru Group yang menerima kuasa sebagai rekanan pelaksana proyek bernilai Rp5,1 miliar.
Dugaan korupsi dalam proyek ini muncul usai pemerintah memutus kontrak dengan PT Batara Guru Group di tengah progres pengerjaannya. Hal tersebut dikuatkan dengan adanya kerugian negara yang nilainya sekitar Rp742,75 juta.
Kerugian itu berkaitan dengan pekerjaan proyek yang tetap dinyatakan selesai meskipun masih ada dugaan kekurangan volume pekerjaan.
Lebih lanjut perihal progres dari penanganan kasus ini, Dedi mengonfirmasi bahwa seluruh tersangka kecuali DKF telah menjalani pemeriksaan. Kegiatan oleh penyidik pidsus tersebut berjalan secara berkelanjutan.
"Untuk tersangka DKF, belum (diperiksa). Tetapi nantinya pasti akan diperiksa," ucap dia. (mth)