Kemenkumham Kalsel Minimalkan Anak Berhadapan dengan Hukum

Banjarmasin, FNN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan berupaya meminimalkan anak berhadapan dengan hukum karena tindakan perundungan atau intimidasi yang kerap terjadi, baik di dunia nyata maupun dunia maya lewat media sosial.

"Tahun 2022 ini kami gencarkan lagi penyuluhan hukum yang menyasar siswa tingkat SMP dan SMA sederajat terkait perilaku perundungan yang harus dicegah agar anak tidak terjerat hukum," kata penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan Yulli Rachmadani di Banjarmasin, Minggu (9/1).

Dia menjelaskan tindakan perundungan sama-sama berdampak buruk, baik bagi korban maupun pelaku.

Untuk korban, katanya, kasus perundungan acapkali mengakibatkan korban mengalami cedera psikis, trauma, depresi, bahkan kematian, sedangkan bagi pelaku, anak atau remaja yang secara teratur melakukan perundungan dalam bentuk fisik kerap bermasalah dan cenderung pindah ke tindakan kriminal lebih lanjut.

“Anak kehilangan identitas dan tidak berhasil dalam meregulasi konflik di dalam dirinya, sehingga mudah mendapatkan masalah di lingkunganya," ujarnya.

Untuk itulah, kata dia, pemahaman perundungan oleh siswa sangat diperlukan karena merupakan tindakan kriminal, sehingga diharapkan kasus-kasus itu tidak terjadi lagi di kalangan masyarakat, terutama di sekolah.

"Kelompok remaja yang cukup rentan dalam perilaku perundungan ini harus mengetahui dan memahami aturan dan norma-norma hukum yang berlaku, seperti UU ITE dan UU Perlindungan Anak," katanya. (sws)

229

Related Post