HUKUM

Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti Terkait Kasus Bahar Smith

Jakarta, FNN - Penyidik Polda Jawa Barat menyita sidikitnya enam barang bukti dalam kasus dugaan ujaran kebencian uang mengandung unsur SARA dengan terlapor Bahar bin Smith.\"Adapun semua barang bukti digital yang telah kami sita, dan telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa,\" kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.Terjadi penambahan barang bukti yang disita di hari sebelumnya, yakni tiga barang bukti berupa satu unit laptop, satu akun YouTube, dan satu email dengan alamat smktp49@gmail.com.Sedangkan untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satu flashdisk pada klaster Bandung.  Penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian mengandung unsur SARA itu terus bergulir, hingga kini jumlah saksi yang diperiksa bertambah jumlahnya dari 34 orang menjadi 50 orang saksi.\"Perkembangan sampai hari ini, saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi total 50 orang,\" kata Ramadhan.Ramadhan menjelaskan, untuk mempermudah mengindetifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara, yaitu klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar bin Smith ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian sebanyak 15 orang saksi dan klaster Garut menjadi 10 saksi.  Kemudian saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang.Terkait kasus tersebut, Ramadhan mengatakan, penyidik akan terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang diperlukan secara profesional dan berdasarkan metode scientific crime investigation.Sebelumnya, pada 29 Desember tahun lalu Polda Jawa Barat sudah meningkatkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith menjadi penyidikan. Kasus yang menjerat  dia terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA. Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud pasal-pasal di UU ITE dan pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sementara pemanggilan Bahar bin Smith menjadi saksi terlapor dijadwalkan pada hari Senin, 3 Januari 2022.Terpisah, salah satu pembela Smith, Aziz Yanuar, menyebut kliennya mendapat rangkaian teror dari pihak yang mereka sebut pembenci kebenaran terhadap kliennya itu atau \"teroris asli\".Pelaku teror mengirim kardus berisi tiga balok dan tiga kepala anjing yang masih berlumuran darah. Di atas kardus tertulis pesan \"jangan dibuka\". Kardus itu dikirim ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyin di Bogor yang diasuh kliennya. Mereka meminta polisi mengusut tuntas teror itu, dan mendorong pihak Animal Defender menjadikan kejadian itu sebagai isu besar, karena beberapa waktu lalu di Aceh, satu anjing ditangkap Satpol PP lalu mati dijadikan isu besar.\"Bahwa kami meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas tindakan teror pengecut oleh \"teroris asli\" pembenci kebenaran yang dilakukan di kediaman Bahar bin Smith di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin Bogor,\" kata Aziz Yanuar dalam keterangan persnya.  Selain itu, Yanuar juga menyebut soal tindakan Komandan Korem 061/Suryakancana, Brigadir Jenderal TNI Achmad Fauzi, yang mendatangi Smith di pesantrennya yang diduga membuat takut warga sekitar pondok pesantren.Tindakan tersebut, Yanuar mengklaim, sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dikhawatirkan dapat menciderai hubungan baik antara TNI dengan rakyat. (mth)

Tiga Tersangka Kasus Proyek Jalan di Bengkalis Segera Disidangkan

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) di Kabupaten Bengkalis, Riau, ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.Tiga tersangka, yaitu Project Manager PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA Didiet Hadianto (DH), Staf Pemasaran PT WIKA Firjan Taufa (FT), dan Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).\'Tim jaksa Kamis (30/12) telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersangka DH dan kawan-kawan dari tim penyidik karena seluruh isi berkas perkara telah terpenuhi dan dinyatakan lengkap,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.Ia mengatakan penahanan tiga tersangka tersebut beralih dan dilanjutkan oleh tim jaksa untuk masing-masing selama 20 hari dimulai 30 Desember 2021 sampai dengan 18 Januari 2022.  Tersangka Didiet ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Firjan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Tirta ditahan di Rutan KPK Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).\"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa wajib melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru,\" kata Ali.Sebelumnya, KPK telah menahan ketiganya pada 3 September 2021 dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.  Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Didiet dan Tirtha dalam proses pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar Bukit Pulau Bengkalis berperan aktif dalam memanipulasi penyusunan berbagai dokumen proyek seolah telah selesai dikerjakan 100 persen sehingga bisa dilakukan pencairan pembayaran termin terakhir pada akhir Desember 2015 di mana saat itu belum dilaksanakan serah terima pertama pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO).    Firjan yang merupakan salah satu staf PT WIKA turut memfasilitasi pertemuan antara M Nasir selaku PPK dengan pihak-pihak internal PT WIKA di antaranya terkait dugaan pemberian sejumlah uang terhadap M Nasir.Dalam pelaksanaan pekerjaan, Firjan selalu berkoordinasi dengan Didiet mengenai dugaan pengkondisian pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil.Akibat perbuatan para tersangka, KPK menduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp129 miliar dari nilai proyek sebesar Rp359 miliar. (mth)   

Polda Jatim Pecat Tujuh Anggota Sepanjang Tahun 2021

Surabaya, FNN - Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) pada tujuh anggotanya sepanjang tahun 2021 karena terlibat penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana.\"Polda Jatim telah memberikan hukuman berat berupa PTDH terhadap tujuh personel. Karena kami melihat dan menyadari anggota yang baik harus diberi penghargaan, tapi anggota yang melanggar dilakukan pembinaan,\" ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta di Surabaya, Jumat.Ia menyebut pemberhentian dengan tidak hormat pada anggota Polri di lingkup Polda Jatim ini mengalami kenaikan, karena tahun sebelumnya tak ada personel yang diberhentikan dengan tidak hormat.Sepanjang tahun 2021, ada 417 anggota Polri di jajaran Polda Jatim yang melakukan pelanggaran, atau menunjukkan penurunan 23 persen dari tahun 2020, yakni ada 593 pelanggaran.Kapolda merinci anggotanya yang menjalani hukuman pelanggaran kode etik Polri dan Pidana yakni 108 anggota melakukan perbuatan tercela, 107 melakukan permohonan maaf, 36 anggota tour of duty, 10 anggota tour of area dan delapan orang dilakukan pembinaan ulang. \"Bidpropam Polda Jatim lebih mengedepankan upaya preventif untuk mencegah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polda Jatim,\" ucap mantan Kapolda Kalimantan Selatan itu.Pada kesempatan tersebut, Irjen Nico mengatakan komitmennya demi Polri yang lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.Sementara itu, untuk anggota yang berprestasi, sebanyak 7.451 anggota Polda Jatim mengalami kenaikan pangkat, 3.288 anggota mendapatkan tanda kehormatan, 1.070 mendapat promosi jabatan.Selanjutnya, sebanyak 1.234 anggota mendapat pengembangan pendidikan umum dan 278 anggota mendapat pengembangan pendidikan spesialisasi.\"Ini komitmen kami dalam memberikan reward and punishment. Begitu pula ketika ada anggota yang terlibat narkoba atau pidana akan kami tindak,\" katanya. (mth)    

Bahar Smith Dipanggil Polda Jawa Barat pada Senin Pekan Depan

Bandung, FNN - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menjadwalkan pemanggilan terhadap Bahar Smith pada Senin 3 Januari 2022, pekan depan terkait penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian.\"Polda Jawa Barat melayangkan surat panggilan kepada saudara Bahar bin Smith untuk diminta keterangannya pada Senin 3 Januari 2022,\" kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago di Bandung, Jawa Barat, Kamis.Menurut dia, pemanggilan tersebut dilakukan setelah pihaknya menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Selasa (28/12) ke kediaman Bahar yang berada di Bogor.\"Direktorat Kriminal Umum telah melayangkan SPDP terhadap Bahar bin Smith,\" kata dia.  Erdi pun menyebut Bahar dalam proses penyidikan tersebut masih berstatus sebagai saksi. Erdi mengatakan Bahar Smith diduga memberikan suatu pernyataan sehingga membuat kericuhan di tengah masyarakat.Namun kasus tersebut bukan terkait dengan Jenderal TNI Dudung yang ini ramai diperbincangkan, melainkan kasus lain yang belum bisa ia sebutkan secara rinci. Adapun kasus itu menurut Erdi diduga terjadi di wilayah hukum Polres Cimahi.\"Tentunya ini masih konsumsi penyidik ya, nanti perkembangannya akan kita sampaikan,\" katanya.Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (mth) 

Kejagung Selidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Garuda Indonesia

Jakarta, FNN - Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh maskapai penerbangan Garuda Indonesia.Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAMPidsus) Supardi membenarkan penyelidikan dugaan korupsi tersebut terkait penyewaan pesawat oleh Garuda.\"Iya sewa pesawat iya,\" kata Supardi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.Supardi mengatakan pihaknya masih melakukan analisa terkait dugaan korupsi sewa pesawat di Garuda.Ia juga enggan membeberkan lebih jauh materi perkara tersebut, termasuk menjawab pertanyaan terkait jenis pesawat sewaan apa yang menjadi objek korupsi, maupun periode kapan kasus tersebut terjadi.\"Belum tau. Kalau tak sampaikan tahun berapa kan mengerucut ke siapa,\" ujarnya. Saat ditanyakan apakah sudah ada yang dimintai keterangan, Supardi mengaku belum melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.Namun, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pimpinan Garuda saat ini, terkait pendalaman informasi dugaan korupsi tersebut.\"Dirut Garuda yang baru udah kita mintain informasi sudah, yang baru. Entarlah, ini masih dini kalo ditanya ini,\" ucap dia.Meski enggan mengungkap materi perkara lebih lanjut. Namun Supardi memberikan petunjuk kasus korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara cukup besar.Kemungkinan delik yang akan ditangani oleh Korps Adhyaksa tersebut terkait Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (sws)

KPK Konfirmasi Kerugian Negara Proyek IPDN ke Mantan Sekjen Kemendagri

Jakarta, FNN - KPK menggali informasi terkait nilai kerugian negara kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri 2007-2014 Dian Anggraeni dalam penyidikan dugaan korupsi pekerjaan pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa tahun anggaran 2011.\"Pada Rabu (29/12) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah memeriksa saksi Diah Anggraeni selaku mantan Sekjen Kemendagri tahun 2007 - 2014 dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari kegiatan proyek pengadaan pembangunan gedung kampus IPDN Minahasa, Sulawesi Utara, pada Kemendagri tahun anggaran 2011,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.Menurut Ali, tim penyidik ingin mendapatkan kepastian nilai kerugian keuangan negara yang di akibatkan dari proyek tersebut.\"Perhitungan kerugian negara dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,\" tambah Ali. KPK telah menetapkan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk Dono Purwoko (DP) dan Duddy Jocom (DJ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri sebagai tersangka kasus proyek Gedung IPDN Sulawesi Utara (Sulut).Menurut KPK, sekitar awal 2010, diadakan pertemuan terkait adanya rencana pengadaan dan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di beberapa lokasi di Indonesia, yang salah satunya di Kabupaten Minahasa, Sulut.Dari pertemuan tersebut disepakati pengerjaan proyek pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Minahasa akan dilaksanakan oleh PT Adhi Karya. Pengerjaan proyek itu disertai komitmen berupa pemberian sejumlah uang dalam bentuk \"fee\" proyek untuk pihak Kemendagri yang dimasukkan dalam Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Pekerjaan Pembangunan Kampus IPDN di Sulut Tahun Anggaran 2011.Pemberian \"fee\" tersebut pun telah disetujui oleh Dono Purwoko dan dicantumkan dalam surat penawaran PT Adhi Karya.Pada Desember 2011, Dono mengajukan pembayaran pelaksanaan pekerjaan mencapai 100 persen kepada Duddy padahal perkembangan pekerjaan baru terlaksana 89 persen.Duddy lalu memerintahkan panitia penerima barang menandatangani berita acara serah terima barang yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.Sekitar periode November 2011-April 2012, Dono diduga telah menyerahkan sejumlah uang dari PT Adhi Karya kepada Duddy sebagai imbalan \"fee\" atas dilaksanakannya proyek tersebut.Akibat perbuatan Dono dan kawan-kawan, KPK menduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp19,7 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp124 miliar. (sws)

Pemkot Pontianak Dukung Kodim 1207/BS Wujudkan Zona Integritas

Pontianak, FNN - Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono mendukung pencanangan Kodim 1207/BS Pontianak sebagai Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).\"Harapannya dengan dicanangkannya zona integritas di wilayah Kodim Pontianak, maka tercipta peningkatan pelayanan kepada masyarakat,\" kata Edi Rusdi Kamtono usai penandatanganan komitmen bersama pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBBM di Makodim 1207/BS Pontianak, Kamis.Hal itu, kata dia, dinilai sebagai upaya dalam pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta untuk meningkatkan pelayanan publik.Menurut Edi, pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBBM sebagai perwujudan reformasi birokrasi dalam tata kelola pemerintahan yang menjadi salah satu aksi strategi pencegahan korupsi sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.\"Oleh sebab itu setiap instansi, termasuk pemerintahan, lembaga, dan sebagainya menerapkan zona integritas menuju WBK dan WBBM,\" ungkapnya.Sementara itu, Komandan Kodim (Dandim) 1207/BS, Kolonel (Inf) Jajang Kurniawan menjelaskan pencanangan zona integritas merupakan program dari pemerintah dan menjadi bagian dari instansi birokrasi yang ada.Ia berkomitmen untuk menerapkan apa yang telah dicanangkan pada hari ini. Namun demikian butuh dukungan dari semua pihak agar bisa mewujudkan wilayah yang bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi yang bersih dan melayani.\"Ke depan Kodim 1207/BS akan lebih optimal dalam melayani masyarakat maupun instansi lainnya,\" jelasnya. (sws)

BNN Musnahkan 164,19 Kg Sabu-Sabu dan 4.250 Ml Prekursor

Jakarta, FNN - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu seberat 164,19 kg dan 4.250 ml prekursor atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika dan psikotropika.“Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan wujud transparansi BNN terhadap publik dalam penanganan kasus narkotika,” kata Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (Sestama BNN RI) I Wayan Sukawinaya ketika menyampaikan keterangan pers di Kantor BNN RI, Jakarta, Kamis.BNN memusnahkan seluruh barang bukti yang berasal dari delapan kasus peredaran narkoba, yakni kasus sabu-sabu dalam kapal di Kepulauan Riau, kasus Clandestine Laboratory (laboratorium gelap) di Medan, kasus sabu-sabu jaringan Madura-Jakarta Barat yang ditangkap di pintu tol Palimanan, kasus sabu-sabu di Matraman Jakarta Timur, serta kasus sabu-sabu di atap bus yang diamankan pada 11 November 2021 di Palembang, Sumatera Selatan. Selain itu, tiga kasus peredaran narkotika lainnya adalah kasus sabu-sabu di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kasus sabu-sabu di daerah Bireun Provinsi Aceh, serta kasus sabu-sabu di Langsa, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.“Total tersangkanya ada 19 orang dari delapan kasus tersebut,” tutur Sukawinaya mengungkapkan.Sebanyak 19 orang tersangka yang terlibat dalam delapan kasus tersebut saat ini sedang ditahan di rumah tahanan BNN. Sukawinaya menyatakan, sebagian besar dari tersangka yang terungkap oleh BNN berasal dari Aceh.“Kalau sumber barangnya dari luar negeri dan masuk dari Aceh lewat jalur laut,” ucap dia melanjutkan.Sukawinaya menyatakan bahwa BNN telah mempelajari modus dari para pelaku pengedar narkotika. Dengan demikian, ia berharap agar pihaknya dapat menekan jumlah barang yang masuk ke Indonesia sebagai salah satu bentuk pencegahan penyalahgunaan narkotika di Indonesia.“Mudah-mudahan tahun depan, dengan berbagai macam strategi yang dilakukan oleh Pak Kepala BNN, karena sudah ada War On Drugs, itu dari segi soft power, hard power, smart power, itu upaya BNN supaya semakin berkurang barang masuknya ke Indonesia,” kata Sukawinaya. (sws)

Pidsus Kejaksaan Agung Selamatkan Keuangan Negara Rp21,26 Triliun

Jakarta, FNN - Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar RpRp21,26 triliun selama periode Januari-November 2021.\"Selama periode Januari 2021 sampai dengan November 2021, jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus kembali berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara dengan jumlah yang cukup besar dalam bentuk uang tunai maupun aset berupa tanah, bangunan dan lain-lain sejumlah Rp21,267 triliun,\" kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono, dalam keterangan tertulis acara HUT Bidang Pidsus ke-39 yang diterima di Jakarta, Kamis,Menurut Ali, capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus secara nasional telah memenuhi target, namun ada catatan yang perlu menjadi perhatian, antara lain yaitu jumlah penyelesaian dan penanganan perkara masih didominasi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, baik perkara tindak pidana korupsi maupun perkara tindak pidana pencucian uang.\"Sebagai contoh, selama periode Januari-November 2021 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menangani dan menyelesaikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebanyak 18 perkara, sedangkan satuan kerja di daerah menangani sembilan perkara,\" tutur Ali.Ia mengatakan kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung belum dapat diimbangi oleh satuan kerja di daerah, dan oleh karenanya perlu diingatkan kembali kepada seluruh jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk lebih optimal melakukan penanganan perkara tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPUU) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi sepanjang ditemukan alat bukti yang cukup sehingga dapat mewujudkan salah satu program optimalisasi penanganan perkara tindak pidana korupsi. Di sisi lain, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang telah disetorkan ke kas negara adalah sebesar Rp362,5 miliar.Dalam kegiatan tersebut, Ali menyampaikan, sejak tahun 2020 Bidang Tindak Pidana Khusus telah mencanangkan program optimalisasi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang terus menjadi perhatian bagi semua jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus dan akan terus digaungkan, yaitu pertanggungjawaban pidana tidak hanya diarahkan kepada subyek hukum orang perseorangan akan tetapi juga subyek hukum korporasi, penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak hanya fokus pada pembuktian unsur merugikan keuangan negara, tetapi juga pembuktian unsur merugikan perekonomian negara.Kemudian, penerapan secara tegas dan tidak ragu-ragu terhadap tindak pidana kolusi dan tindak pidana nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagai upaya efektif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, dan penerapan secara konsisten tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi. \"Tujuan dari kebijakan optimalisasi tersebut, adalah penjeraan bagi pelaku tindak pidana khusus (korupsi) dan efek penjeraan (detterent effect) kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana khusus (korupsi),\" ujarnya.Tujuan lainnya, adalah optimalisasi \"asset recovery\" sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang terjadi sebagai akibat tindak pidana khusus (korupsi) dan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai kemanfaatan praktis pencegahan dan penindakan tindak pidana khusus (korupsi). (sws)

Polresta Bogor Kota Awasi 30 Titik Saat Malam Pergantian Tahun

Kota Bogor, FNN - Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebutkan petugas gabungan akan mengawasi 30 titik yang  menjadi prioritas pada malam pergantian tahun di jalan-jalan Kota Bogor.\"Dimana itu. Titik-titik itu tersebar sampai ke ujung-ujung wilayah, bukan hanya di perkotaan, sifatnya mobile (berkeliling), tidak stasioner,\" katanya di Kota Bogor, Rabu.Susatyo menjelaskan puluhan titik itu ada di enam kecamatan yang ada di Kota Bogor. Hal itu perlu dipahami, karena kondisi malam Tahun Baru pasti akan ada potensi kerumunan, kerawanan, dan lainnya yang perlu pengawasan ketat.Atas potensi itu, selain 30 titik yang jadi pengawasan petugas secara berkeliling, Rekayasa lalu lintas (lalin) pun akan diberlakukan untuk mengurangi kepadatan dan kerumunan oleh Satgas COVID-19 Kota Bogor.Di pusat kota, petugas gabungan menutup ruas jalan protokol Pajajaran dan SSA. Rekayasa lalin itu pun akan dilaksanakan pada pukul 22.00 WIB, untuk mengurangi kepadatan di kawasan tersebut.Pengetatan mobilitas warga tidak hanya akan berlalu di pusat kota melainkan juga di wilayah-wilayah perbatasan, karena warga bisa saja mencari jalan alternatif untuk sampai ke tujuannya agar bisa berkumpul.“Maka, selain itu ada 12 titik yang juga kita siagakan apabila ada kerumunan di luar, dari pusat kota. Ini kami siagakan juga,\" katanya.Dengan begitu, Susatyo berharap pada malam pergantian tahun tidak menjadi faktor untuk penyebaran COVID-19 dan varian barunya.Susatyo juga menegaskan para pemilik tempat usaha harus memahami dan mengerti akan aturan yang sudah ditetapkan, yakni ada usaha seperti kuliner dan lainnya yang diperbolehkan buka hingga pukul 00.00 WIB dengan syarat menampung kapasitas pengunjung hanya 50 orang dalam satu waktu.Kemudian, mal dan pusat perbelanjaan mulai beres-beres pukul 21.00 WIB dan benar-benar tutup pukul 22.00 WIB.Satgas COVID-19 Kota Bogor tak akan segan untuk memberikan sanksi tegas kepada mereka yang melanggar.“Bagi pengusaha yang boleh sampai dengan pukul 00.00 WIB, bahwa pada pukul segitu sudah harus bubar, bukan close bill pada 00.00 WIB. Kami ingatkan bahwa Satgas Gakkum bersama Bu Kajari akan memonitor langsung apabila ada yang buka sampai dengan lebih dari 00.00 WIB,\" tegasnya. (sws)