HUKUM

Pada 2021, Kejati Maluku Selesaikan 12 Kasus Secara Restoratif Justice

Ambon, FNN - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Undang Mogupal mengatakan sepanjang tahun 2021 telah menyelesaikan 12 perkara secara \"restoratif justice\" (keadilan restoratif) pada berbagai kejaksaan negeri sehingga masalahnya tidak berlanjut sampai ke tingkat pengadilan.\"Penghentian tuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang kami tangani sebanyak 12 perkara tahun kemarin, sementara tahun 2020 ada 11 perkara,\" kata Kajati di Ambon, Jumat.Menurut dia, penyelesaian perkara itu tidak harus bermuara ke pengadilan tetapi ada sejumlah syarat yang ketat dan harus dipenuhi, seperti ancaman hukuman di bawah lima tahun, para pihak dalam hal ini korban dan pelaku sudah saling memaafkan, mendapat dukungan masyarakat sekitar.\"Kalau sudah ada perdamaian seperti ini maka jaksa menempuh langkah \'restoratif justice\' tetapi keputusan hukumnya ada pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejagung RI,\" ucapnya.Sementara itu, Kajati dalam kesempatan itu juga menyampaikan pihaknya sapanjang 2021 melakukan penyelamatan keuangan negara dari penanganan berbagai perkara sebesar Rp9,2 miliar.Penyelamatan tersebut berasal dari bidang pidana khusus sebesar Rp1,3 miliar, bidang intelijen Rp4,2 miliar, dan bidang perdata dan tata usaha negara Rp3,6 miliar, tambahnya. (mth)   

Kejari Kota Mojokerto Bongkar Dugaan Korupsi Bank Jatim Rp1,5 Miliar

Kota Mojokerto, FNN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Jawa Timur membongkar dugaan korupsi di PT Bank Jatim Cabang Mojokerto pada tahun 2013-2014 yang ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp1,5 miliar.Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto Agus Herimulyanto menyatakan telah menyelidiki perkara ini sejak sekitar enam bulan yang lalu.\"Hari ini kami menetapkan tiga orang tersangka yang langsung kami tahan selama 20 hari ke depan,\" katanya, melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan di Surabaya, Kamis malam.Masing-masing tersangka bernama Amiruddin (AMD), Rizka Arifiandi (RZA), dan Iwan Sulistyono (IWS). Dua tersangka di antaranya, saat dugaan perkara korupsi ini terjadi di tahun 2013-2014, merupakan karyawan di PT Bank Jatim Cabang Mojokerto.Salah satunya, tersangka AMD adalah pimpinan PT Bank Jatim Cabang Mojokerto di tahun 2013-2014. Sedangkan tersangka RZA di masa itu staf penyelia Bank Jatim Cabang Mojokerto.\"Tersangka IWS adalah nasabahnya. Saat itu menjabat sebagai Komisaris PT Mega Cipta Selaras hingga tahun 2014,” ujar Kajari Agus, menjelaskan.Modusnya, tersangka IWS mengajukan kredit modal kerja. Setelah dananya dicairkan diketahui terjadi penyimpangan prosedur penyaluran.Tidak cuma itu, Kajari Agus menandaskan, juga ditemukan penyimpangan peruntukan atau penggunaan.Penyidik Kejari Kota Mojokerto mengungkap dugaan penyimpangan terjadi dalam penyaluran dan penggunaan kredit modal kerja dari Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV Dwi Dharma di tahun 2013 dan PT Mega Cipta Selaras pada 2014.\"Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jatim, ditemukan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar,\" ujar Agus.Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. (mth)    

Kejati NTB Periksa Tersangka Korupsi Proyek RSUD Lombok Utara

Mataram, FNN - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa tersangka korupsi dalam proyek penambahan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Utara.Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Kamis, mengungkapkan tersangka yang menjalani pemeriksaan penyidik adalah Direktur konsultan pengawas proyek penambahan ruang IGD RSUD Lombok Utara dari CV Indomulya Consultan, berinisial LFH.\"Saudara LFH diperiksa dengan kapasitas sebagai tersangka,\" kata Dedi.Perihal materi pemeriksaannya, Dedi enggan menyampaikan karena itu masuk kewenangan penyidik. Namun dia memastikan bahwa LFH yang menjalani pemeriksaan dengan pendampingan kuasa hukumnya tersebut bagian dari pemenuhan berkas perkara.  \"Pada intinya ada keterangan tambahan yang diminta dari tersangka,\" ujar dia.Pada saat proyek yang berjalan di tahun 2019 tersebut, tersangka LFH merupakan relasi Wakil Bupati Lombok Utara berinisial DKF. Ketika itu, DKF mengemban jabatan staf ahli dari konsultan pengawas yang dipimpin LFH.Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Direktur RSUD Lombok Utara berinisial SH, pejabat pembuat komitmen, HZ, dan MR, Direktur PT Batara Guru Group yang menerima kuasa sebagai rekanan pelaksana proyek bernilai Rp5,1 miliar.Dugaan korupsi dalam proyek ini muncul usai pemerintah memutus kontrak dengan PT Batara Guru Group di tengah progres pengerjaannya. Hal tersebut dikuatkan dengan adanya kerugian negara yang nilainya sekitar Rp742,75 juta.Kerugian itu berkaitan dengan pekerjaan proyek yang tetap dinyatakan selesai meskipun masih ada dugaan kekurangan volume pekerjaan.Lebih lanjut perihal progres dari penanganan kasus ini, Dedi mengonfirmasi bahwa seluruh tersangka kecuali DKF telah menjalani pemeriksaan. Kegiatan oleh penyidik pidsus tersebut berjalan secara berkelanjutan.\"Untuk tersangka DKF, belum (diperiksa). Tetapi nantinya pasti akan diperiksa,\" ucap dia. (mth)   

Bupati Nganjuk Nonaktif Divonis Tujuh Tahun Penjara

Sidoarjo, FNN - Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp200 juta jika tidak dibayar diganti kurungan enam bulan saat persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo Jawa Timur, secara dalam jaringan, Kamis.\"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun denda sejumlah Rp200 juta,\" kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta saat membacakan amar putusannya.Vonis hakim kepada Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni pidana penjara 9 tahun dan pidana denda Rp300 juta subsider delapan bulan kurungan.Atas putusan tersebut, terdakwa yang mengikuti persidangan secara dalam jaringan mengaku pikir-pikir. \"Mohon kesempatan tiga hari majelis hakim. Kami masih pikir-pikir,\" kata terdakwa. Usai persidangan, pengacara terdakwa Ade Dharma Maryanto mengatakan kecewa atas putusan tersebut karena fakta hukum bertentangan dengan fakta persidangan.\"Sudah menjadi putusan hakim dan akan kami bicara dengan klien kami apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak,\" ujarnya.Dalam kasus ini, terdakwa dianggap terbukti bersalah usai memaksa para kepala desa yang wilayahnya mengadakan seleksi perangkat desa melalui para camat untuk memberikan uang masing-masing sebesar Rp10 juta sampai Rp15 juta.Dalam kasus ini, terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mth)   

Polisi Diharapkan Makin Gencar Berantas Narkoba di Kotawaringin Timur

  Polisi diharapkan makin gencar berantas narkoba di Kotawaringin Timur  - Jajaran Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, diharapkan semakin gencar dalam upaya pemberantasan tindakan kejahatan peredaran dan pengunaan narkoba di daerah setempat.\"Mudah-mudahan pergantian Kapolres Kotim baru yang dijabar AKBP Sarpani, pemberantasan narkoba lebih gencar. Diharapkan yang ditangkap tidak hanya pengedar kecil, tetapi bandar besarnya,\" kata Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur, Abadi di Sampit, Kamis.Abadi mengucapkan selamat datang kepada Sarpani yang dipercaya menjadi Kapolres Kotawaringin Timur. Harapan besar disematkan masyarakat kepada perwira itu dalam menegakkan hukum di daerah ini.Sudah menjadi rahasia umum peredaran narkoba di Kotawaringin Timur masih marak. Hal ini perlu menjadi perhatian serius semua pihak untuk bersama-sama memeranginya.Abadi mengapresiasi kinerja Polres Kotawaringin Timur di bawah kepemimpinan AKBP Abdoel Harris Jakin dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dia berharap Polres Kotawaringin Timur yang kini di bawah kepemimpinan AKBP Sarpani akan lebih gencar lagi dalam memberantas barang haram tersebut.Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kotawaringin Timur sudah sangat memprihatinkan. Narkoba telah merasuk ke semua kalangan dan peredarannya bahkan hingga ke desa di pelosok.Dampak narkoba akan sangat buruk terhadap masa depan generasi muda dan daerah ini. Untuk itu perlu upaya yang lebih keras memberantas narkoba demi menyelamatkan masyarakat.Sayangnya sanksi hukum dinilai belum sepenuhnya mampu memberi efek jera bagi pelaku. Terbukti dari banyak kasus narkoba yang diungkap Polres Kotawaringin Timur, umumnya dilakukan oleh residivis atau orang yang sebelumnya juga pernah dipenjara karena terlibat narkoba.Meski begitu, Polres Kotawaringin Timur diharapkan tidak patah semangat dalam memberantas narkoba. Justru, upaya yang dilakukan harus lebih keras sehingga mampu menekan peredarannya.\"Masyarakat tentu akan menunggu gebrakan Kapolres kita yang baru ini untuk mengungkap kasus dan menangkap bandar besar di daerah ini. Saya percaya Polres Kotawaringin Timur memiliki kemampuan yang sangat bagus dalam hal ini,\" demikian Abadi. (sws)

Polisi Terjunkan Tim Inafis Selidiki Penyebab Kebakaran Dinsos Kendari

Kendari, FNN - Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga menerjunkan Tim Inafis untuk menyelidiki penyebab kebakaran Kantor Dinas Sosial Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.Kapolsek Baruga Kompol Urvah Lomansyah di Kendari, Rabu malam, mengatakan pihaknya telah berkoodinasi dengan Kasatreskrim Polres Kendari untuk menerjunkan Tim Inafis guna meneliti dan mengidentifikasi barang bukti di lokasi kejadian.\"Kami berkoordinasi dengan Kasatreskrim. Tim Inafis akan diturunkan ke lokasi untuk mencari penyebab kebakaran,\" kata dia melalui telepon selulernya.Dia menyampaikan kepolisian saat kebakaran berlangsung ikut membantu mengamankan lokasi kebakaran. Saat ini pihaknya sudah memasangi garis polisi di Kantor Dinas Sosial Kendari.\"Penyebabnya kita belum tahu, kita tadi hanya membantu kegiatan pemadaman, kita amankan TKP dan pasangi \'police line\',\" ujar dia.Dia mengatakan pihaknya akan meminta keterangan saksi yang melihat langsung awal kebakaran kantor tersebut, meski begitu hingga saat ini belum ada saksi yang dimintai keterangan.Ia mengatakan pihaknya belum mendapatkan konfirmasi dari Dinsos Kendari terkait jumlah kerugian atas insiden tersebut.\"Kalau kerugian kami belum dapat konfirmasi dari Dinas Sosial, nanti kita koordinasi dengan Dinas Sosial terkait siapa yang berkompeten memberikan keterangan agar kita tahu berapa kerugiannya,\" ujar dia.Kantor Dinas Sosial Kota Kendari di Jalan Abunawas Nomor 8 Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, rata dilalap api, Rabu (5/1), sekitar pukul 18.00 WITA.Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kendari Junaidin Umar mengatakan pihaknya menerjunkan lima armada pemadam kebakaran dengan 35 personel untuk memadamkan kebakaran Kantor Dinas Sosial setempat.Tim pemadam kebakaran berhasil memadamkan api sekitar pukul 19.44 WITA.Kebakaran yang menghanguskan dua Gedung Dinas Sosial ini menjadi tontonan warga sekitar dan viral di berbagai media sosial seperti grup WhatsApp. Diperkirakan ribuan dokumen penting hangus terbakar. (sws)

Kejaksaan Ungkap Dugaan Korupsi Bank Jatim Rp25 Miliar

Surabaya, FNN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap dugaan kasus korupsi di PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo senilai Rp25 miliar.Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman, Rabu malam, menginformasikan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bank Jatim itu.\"Masing-masing tersangka bernama Yuniwati Kuswandari (60 tahun), warga Desa Sepande, Sidoarjo dan Ario Ardianzah (38), warga Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Malam ini langsung kami tahan,\" ujarnya melalui keterangan tertulis di Surabaya, Rabu. Tersangka Yuniwati merupakan pengelola kantin di PT Astra Sedaya Finance Surabaya I. Namun, dia sebelumnya tercatat sejak 1993 pernah bekerja sebagai staf \"finance and banking\" di PT Astra Sedaya Finance Surabaya I hingga pensiun tahun 2016. Sedangkan, tersangka Ario Ardianzah adalah analis pembiayaan di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo.Penyidik Kejati Jatim mengungkap tersangka Yuniwati mengajukan pembiayaan multiguna kepada PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo menggunakan nama-nama karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.Persyaratan pembiayaan disediakan oleh Yuniwati dengan meminta salinan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan kartu identitas karyawan yang mengajukan permohonan.Sejumlah dokumen sebagai persyaratan kelengkapan permohonan pembiayaan, di antaranya slip gaji dan surat rekomendasi diperoleh tersangka Yuniwati melalui Hendrik selaku Manajer Cabang PT Astra Sedaya Finance Surabaya I. Fathur memastikan Manajer Cabang PT Astra Sedaya Finance Surabaya I Hendrik telah ditetapkan sebagai tersangka dengan status daftar pencarian orang (DPO) atau buron.\"Dokumen kelengkapan permohonan pembiayaan, seperti rekening gaji Bank Permata, surat pengangkatan sebagai karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I, semuanya tidak sesuai. Diduga semuanya dipalsukan,\" ucapnya.Beberapa tanda tangan pemohon pembiayaan juga tidak ditandatangani karyawan bersangkutan, bahkan terdapat nomor kartu identitas karyawan yang diajukan dalam permohonan pembiayaan tidak terdaftar dalam sistem data PT Astra Sedaya Finance Surabaya I. Menurut Fathur, proses pembiayaan multiguna kepada karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I tidak sesuai dengan ketentuan pemberian pembiayaan yang diatur Pedoman pembiayaan Bank Jatim.\"Tersangka Ario Ardianzah tidak melaksanakan tugasnya sebagai analis PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo. Pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut mengakibatkan kredit macet dengan outstanding per 31 Agustus 2021 sebesar Rp25.573.332.149,00 atau Rp25 miliar lebih,\" katanya.Ini merupakan perkara korupsi kedua di Bank Jatim dengan modus kredit fiktif yang ditangani Kejati Jatim dalam kurun waktu setahun terakhir.Sebelumnya, Kejati Jatim mengungkap kasus korupsi kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang, yang menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jatim telah merugikan negara sebesar Rp170 miliar.Dalam perkara tersebut, Kejati Jatim menetapkan enam tersangka. Beberapa tersangka di antaranya saat ini telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. (sws)

Kejaksaan Ajukan Banding Kasus Penyerobotan Aset PT KAI di Bandung

Bandung, FNN - Kejaksaan Negeri Bandung mengajukan banding atas perkara penyerobotan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Bandung setelah terdakwa bernama Suhendar mengajukan banding atas putusan tiga tahun penjara oleh pengadilan.Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali, mengatakan, Suhendar sebelumnya telah divonis bersalah sesuai pasal 167 ayat (1) KUHP oleh Pengadilan Negeri Bandung. Adapun lahan terkait sengketa tersebut berada di Jalan Ir H Juanda (Dago), Bandung.\"Atas banding yang diajukan oleh terdakwa Suhendar, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bandung juga menyatakan banding,\" kata Gazali, di Bandung, Jawa Barat, Rabu.  Ia menuturkan kasus ini naik ke meja hijau karena terdakwa diduga menguasai aset yang bukan miliknya dan dianggap melanggar dengan memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup oleh orang lain.Hal itu dilakukan terdakwa pada 2019 lalu di mana dia berusaha menyerobot lahan yang berada di Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Coblong, Bandung, seluas 4.715 meter persegi yang merupakan milik PT KAI.  \"Terdakwa berada di sana dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak (terdakwa) tidak pergi dengan segera,\" katanya.Menurut dia, dari fakta-fakta persidangan, PT KAI bisa menunjukkan dokumen-dokumen sah kepemilikan atas lahan tersebut. Dalam kasus itu pun terdakwa telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.\"Bukti-buktinya sudah akurat ada saksi juga dari BPN. Bahkan kita sudah melakukan pengecekan langsung ke lapangan,\" katanya. Adapun kasus itu bermula pada saat PT KAI pada 2016 hingga 2018 menyewakan tanah dan bangunan di lahan tersebut kepada Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat.Namun setelah sewa itu berakhir, tanah dan bangunan itu justru dikuasai terdakwa bersama keluarganya tanpa sepengetahuan PT KAI. Sebelum maju ke persidangan, menurutnya PT KAI juga telah mendatangi lokasi dan meminta kepada terdakwa untuk mengosongkan lokasi tersebut. Namun hal tersebut diabaikan meski beberapa somasi telah dilayangkan. (mth)   

BPIP Tuntaskan Bahan Ajar Pancasila untuk PAUD Hingga Perguruan Tinggi

Jakarta, FNN - Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menyampaikan bahwa pihaknya telah menuntaskan materi bahan ajar Pancasila untuk pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga perguruan tinggi.Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, Yudian mengungkapkan hal tersebut melalui konferensi Pers Refleksi Akhir Tahun 2021 yang diselenggarakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang capaian kinerja BPIP selama tahun 2021 dan rencana 2022.Materi bahan ajar pembinaan ideologi Pancasila (PIP) tersebut telah memasuki tahapan uji materi dan penerapannya menunggu selesainya revisi PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.Materi bahan ajar PIP ini memuat kandungan 30 persen materi teori dan 70 persen sisanya materi praktik atau pengamalan Pancasila.Dikemukakan pula oleh Kepala BPIP bahwa 15 materi bahan ajar tersebut akan diberikan dalam pelajaran Pendidikan Pancasila yang terpisah dari Pendidikan Kewarganegaraan.Materi akan diberikan sesuai masing-masing jenjang pendidikan, mulai dari pengenalan dan pemahaman nilai Pancasila hingga bersifat penalaran kritis. Tujuannya adalah agar peserta didik dapat memahami dan mengaktualisasi Pancasila di tengah masyarakat. Selanjutnya, Direktur Pengkajian Materi PIP Aris Heru Utomo menyampaikan bahwa selain materi bahan ajar PIP untuk PAUD hingga perguruan tinggi, BPIP juga telah menyelesaikan penyusunan Materi Pokok PIP yang telah ditetapkan melalui Peraturan BPIP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Materi Pokok PIP.Tujuan penyusunan Materi Pokok PIP adalah untuk memberikan pemahaman, penjabaran, dan dasar ideologi Pancasila dalam berbagai sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara melalui program PIP.“Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, serta pandangan hidup bangsa harus ditegakkan dan diamalkan dalam berbagai sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara melalui program pembinaan ideologi Pancasila,” ujar Aris.Materi Pokok PIP memuat antara lain mengenai sejarah perumusan dan finalisasi Pancasila, Pancasila sebagai dasar hukum, pandangan hidup bangsa dan ideologi, serta Pancasila dalam pembangunan nasional.Dengan selesainya Materi Pokok PIP, diharapkan dapat membekali masyarakat, terutama generasi muda, mengenai pengetahuan dan pemahaman tentang dasar-dasar Pancasila sesuai pemikiran para pendiri Bangsa.Materi Pokok PIP penting untuk membekali generasi muda, mengingat selama hampir dua dekade pasca Reformasi 1998, nyaris tidak ada lagi materi dan pembelajaran Pancasila di sekolah dan ruang publik. (sws)

Sekjen Kemenkumham Ingatkan Jajaran Tingkatkan Etos Kerja

Jakarta, FNN - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto mengingatkan jajarannya agar semakin meningkatkan etos kerja.\"Tidak ada gunanya IQ tinggi, tapi pemalas. Tidak memiliki disiplin,\" kata Sekjen Kemenkumham Andap Budhi Revianto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.Presiden RI Ke-3 Prof Bacharuddin Jusuf Habibie, ujar Andap, pernah mengatakan seseorang yang memiliki intelligence quotient tinggi tetapi tidak memiliki disiplin dalam hidup maka tidak akan berguna hidupnya.Menurut Andap, pesan tersebut singkat tetapi sarat akan makna, membangkitkan spirit bekerja dan bekerja. Menata ritme hidup dengan disiplin, kerja cerdas serta kerja ikhlas. \"Disiplin adalah suatu sikap yang harus kita miliki jika ingin menggapai kesuksesan,\" kata dia.Ia mengatakan memiliki kedisiplinan juga merupakan salah satu kunci untuk mendapatkan kepercayaan orang lain. Dengan memiliki sikap disiplin, orang tidak akan meremehkan. Sebab, segala pekerjaan yang dilakukan secara baik.\"Dengan disiplin, kita bisa menata perjalanan hidup setiap hari bahkan setiap jam. Hidup kita akan lebih bermakna,\" kata Andap.Lebih lanjut Andap mengatakan sikap disiplin harus ditanamkan sejak dini sehingga mengakar dalam diri. Disiplin akan menjadi sebuah kebiasaan baik yang membawa dampak baik pula dalam kehidupan.Lebih jauh, sambung dia, disiplin tidak hanya diterapkan dalam pekerjaan tapi juga di semua aspek kehidupan. Seperti halnya disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari COVID-19.\"Banyak bentuk dari sikap disiplin. Di antaranya disiplin waktu, disiplin bekerja dan berbagai disiplin lainnya,\" ujar dia. (sws)