HUKUM

Komisi Yudisial Tunggu Pemeriksaan KPK Terkait OTT di PN Surabaya

Jakarta, FNN - Komisi Yudisial (KY) masih menunggu pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan operasi tangkap tangan oleh lembaga tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.\"Sejauh ini, Komisi Yudisial masih menunggu perkembangan pemeriksaan oleh KPK,\" kata Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Susanto Ginting di Jakarta, Kamis.Sementara menunggu proses hukum oleh lembaga antirasuah, Miko Ginting meminta semua pihak memberikan kepercayaan kepada penegakan hukum yang sedang berlangsung saat ini.Komisi Yudisial, lanjut Miko, senantiasa akan terus memantau dan bersedia membantu proses hukum apabila lembaga terkait membutuhkannya.Sementara itu, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan KPK melakukan operasi tangkap tangan di Surabaya terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN) Surabaya.Dalam rangkaian operasi tangkap tangan tersebut, kata Ali, KPK telah mengamankan tiga orang, yaitu hakim, panitera, dan pengacara.Untuk detail kasus ini, KPK belum menginformasikan secara lebih lanjut. (mth) 

KPK Amankan Sejumlah Uang dalam OTT di Pengadilan Negeri Surabaya

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/1).\"KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Surabaya dengan mengamankan sejumlah uang dan pihak terkait kemarin sore,\" ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.Seperti yang sebelumnya disampaikan oleh Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, ada tiga orang yang telah diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan tersebut.Mereka adalah hakim, panitera, dan pengacara. Namun, terkait dengan nama tiga pihak tersebut, KPK belum menginformasikan secara lebih lanjut.Sampai saat ini, kata Nurul Ghugron, KPK sedang memeriksa para pihak tersebut.\"Saat ini, para pihak dimaksud sedang kami periksa untuk memperjelas duduk kasus ini,\" ujar Nurul Ghufron.Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.Terkait dengan perkembangan OTT itu, Nurul Ghufron mengatakan bahwa KPK akan segera menginformasikannya lebih lanjut setelah pemeriksaan selesai.\"Kami akan umumkan setelah pemeriksaan selesai dilakukan,\" katanya. (mth) 

Hakim Putuskan Pengembalian Kapal, Perusahaan dan Tanah Heru Hidayat

Jakarta, FNN - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan pengembalian sejumlah harta berupa kapal, perusahaan dan tanah yang terkait dengan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dalam perkara korupsi pengelolaan dana PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang.\"Menimbang barang bukti berupa kapal LNG Aquarius Nomor Tanda Pendaftar 2012 Pst No. 7178/L milik PT Hanochem Shipping beserta seluruh dokumen kapal terbukti dimiliki PT Hanochem Shipping jauh sebelum tindak pidana korupsi dalam perkara ini,\" kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (18/1).Dalam perkara tersebut Heru Hidayat dijatuhi pidana penjara nihil dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,643 triliun.\"Kapal LNG Aquarius dibeli 3 konsorsium sejak 14 Desember 2011 dengan harga 33 juta dolar AS dari BGT Ltd dalam perjalanannya PT TRAM Mineral TBK menjadi pemegang saham di PT Hanochem Shipping namun tidak dengan sendirinya PT TRAM Mineral Tbk atau terdakwa menjadi pemilik dari kapal tersebut sehingga dapat dipastikan bukan merupakan hasil tindak pidana oleh karenanya harus dikembalikan kepada dari mana barang tersebut disita,\" tambah hakim Eko.Selanjutnya ada 4 kapal milik PT Trada Alam Mineral Tbk yang juga diperintahkan untuk dikembalikan yaitu:1. Kapal Pasmar 012. Kapal Taurians one3. Kapal Taurians two4. Kapal Taurians Three\"Serta seluruh dokumen terkait kapal-kapal di atas terbukti dimiliki PT Trada Alam Minera Tbk jauh dimiliki sebelum tindak pidana korupsi sehingga bukan hasil tindak pidana oleh karenanya harus dikembalikan kepada barang siapa barang tersebut disita,\" ungkap hakim.Masih ada 13 kapal milik PT Jelajah Bahari Utama yang juga diperintahkan hakim untuk dikembalikan yaitu:1. Kapal ARK 032. Kapal ARK 013. Kapal ARK 024. Kapal ARK 055. Kapal ARK 066. Kapal Noah 17. Kapal Noah 28. Kapal Noah 39. Kapal Noah 510. Kapal Noah 611. Kapal TBG 30612. Kapal TBG 30113. Kapal TBG 2007\"Beserta dokumen kapal di atas terbukti dimiliki PT Jelajah Bahari Utama jauh sebelum tindak pidana korupsi dilakukan dalam perkara ini sehingga dapat dipastikan bukan hasil tindak pidana oleh karenanya harus dikembalikan kepada barang siapa barang bukti disita,\" tambah hakim.Harta selanjutnya yang harus dikembalikan adalah barang bukti berupa perseroan terbatas yaitu PT. Ricobana Abadi, PT Tiga Samudera Perkasa, PT Mahkota Nikel Indonesia dan PT Tiga Samudera Nikel.\"Karena merupakan badan hukum yang merupakan personifikasi orang, maka tidak dapat dilakukan penyitaan atau perampasan. Seandainya badan hukum tersebut diduga terkait tindak pidana korupsi dapat didakwa tersendiri oleh karena itu penyitaan terhadap badan hukum tersebut harus dinyatakan batal demi hukum,\" kata hakim Eko.Masih ada tanah dan bangunan seluas 660 meter persegi di Kelurahan Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan pemegang hak PT Inti Kapuas Arwana Tbk.\"Terbukti dimiliki jauh sebelum tindak pidana korupsi yaitu pada 2007 sehingga dapat dipastikan bukan hasil tindak pidana oleh karenanya harus dikembalikan kepada barang siapa barang bukti itu disita,\" ungkap hakim.Terakhir, 1 bidang tanah dan bangunan seluas 382 meter persegi di Kelurahan Bangka Belitung, Pontianak Selatan, Kota Pontianak pemegang hak Susanti Hidayat yang merupakan adik dari Heru Hidayat.\"Terbukti dimiliki Susanti Hidayat jauh sebelum tindak pidana yaitu pada 2006 sehingga dapat dipastikan bukan hasil tindak pidana karenanya harus dikembalikan kepada barang siapa barang bukti disita,\" kata hakim Eko.Namun hakim juga memerintahkan perampasan aset-aset milik Heru seperti mobil Ferrari, mobil Lexus, apartemen, tanah dan bangunan di sejumlah lokasi.Heru Hidayat sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada 26 Oktober 2020 dan dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.Terhadap vonis tersebut Kejaksaan Agung menyatakan akan melakukan banding.\"Terhadap putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memerintahkan penuntut umum untuk segera melakukan upaya perlawanan banding karena putusan majelis hakim tidak berpihak dan telah mengingkari rasa keadilan masyarakat yang telah ditimbulkan oleh terdakwa dengan kerugian negara yang begitu besar sekitar Rp39,5 triliun yaitu kerugian PT. Asuransi Jiwasraya sebesar Rp16,7 triliun dan kerugian PT. Asabri sebesar Rp22,78 triliun,\" kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer. (sws)

Hakim Tipikor Perintahkan Rampas Tanah, Apartemen, Mobil Heru Hidayat

Jakarta, FNN - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan perampasan harta milik Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat yang terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana PT. Asabri (Persero) serta tindak pidana pencucian uang.\"Dari fakta hukum di persidangan, telah terbukti benar terdakwa Heru Hidayat memperoleh keuntungan yang tidak sah dari pengelolaan dan pengendalian PT Asabri (Persero) sejumlah Rp12.643.400.946.226 oleh karenanya terhadap terdakwa bisa dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah tersebut,\" kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (18/1).Dalam perkara tersebut Heru Hidayat dijatuhi pidana penjara nihil dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,643 triliun.Sejumlah barang yang oleh hakim diwajibkan untuk dirampas untuk negara karena berasal dari tindak pidana korupsi sehingga harus dirampas untuk negara yaitu:1. 1 unit apartemen No 85 seluas 180 meter persegi di Pakubuwono View, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.2. 1 bidang tanah dan bangunan seluas 75 meter persegi di Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta atas nama PT Nusa Puri Niraba3. 1 bidang tanah seluas 16.813 meter persegi di Desa Kepincut, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung atas nama PT. Seribu Pulau Tropika4. 1 unit mobil merek Lexus tipe RX200T F-Sport 4x4 AT tahun pembuatan 2017 warna hitam5. 1 unit mobil Ferrari tipe Berlinetta, beserta dokumen yang telah diserahkan ke Asabri oleh Heru Hidayat6. Barang bukti berupa saham yang ada kaitannya dengan Heru Hidayat maupun pihak lain yang yang diperoleh pada waktu dan setelah tindak pidana dilakukan7. 7 bidang tanah milik Tan Drama di Desa Mentigi, Provinsi Bangka Belitung8. 2 bidang tanah atas nama PT Seribu Pulau Tropika seluas 243 meter persegiNamun majelis hakim memerintahkan sejumlah harta yang terkait dengan Heru Hidayat yaitu 18 kapal, empat perseroan terbatas serta tanah dan bangunan dikembalikan kepada Heru Hidayat karena dinilai bukan berasal dari tindak pidana.Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat, namun majelis hakim yang terdiri dari Ignatius Eko Purwanto, Saifuddin Zuhri, Rosmina, Ali Muhtarom dan Mulyono Dwi Purwanto menolak permintaan tersebut.Terdapat sejumlah alasan hakim menolak menjatuhkan hukuman mati yaitu pertama, hakim menilai JPU menuntut di luar pasal yang didakwakan karena dakwaan hanyalah pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor dan pasal 3 UU 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sedangkan mengenai ancaman hukuman mati ada di pasal 2 ayat 2 UU Pemberantasan Tipikor.Alasan kedua, JPU dinilai tidak dapat membuktikan kondisi-kondisi tertentu penggunaan dana yang dilakukan terdakwa saat melakukan tindak pidana korupsi. Majelis menilai tindakan korupsi Heru Hidayat terhadap PT Asabri dilakukan pada 2012-2018 tidak terjadi saat bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi dan saat negara mengalami krisis ekonomi dan moneter.Alasan ketiga, menurut majelis hakim, Heru Hidayat tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara pengulangan.Heru Hidayat memang sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada 26 Oktober 2020 dan dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.Namun perbuatan korupsi Heru Hidayat pada PT Asabri tidak dapat dikategorikan sebagai pengulangan namun lebih tepat tindak pidana berbarengan dengan tindakan korupsi Heru di PT Jiwasraya.Terhadap vonis tersebut Kejaksaan Agung menyatakan akan melakukan banding.\"Terhadap putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memerintahkan penuntut umum untuk segera melakukan upaya perlawanan banding karena putusan majelis hakim tidak berpihak dan telah mengingkari rasa keadilan masyarakat yang telah ditimbulkan oleh terdakwa dengan kerugian negara yang begitu besar sekitar Rp39,5 triliun yaitu kerugian PT. Asuransi Jiwasraya sebesar Rp16,7 triliun dan kerugian PT. Asabri sebesar Rp22,78 triliun,\" kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer. (sws)

Polres Jember Tangkap Perampok yang Aniaya Korban Hingga Tewas

Jember, Jawa Timur, FNN - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jember mengamankan seorang perampok yang menganiaya korbannya hingga tewas dan korban lainnya mengalami luka-luka di rumah korban yang berada di Jalan Wijaya Kusuma No.44, Kelurahan Jember Lor, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa.Pelaku perampokan juga melukai warga yang hendak menolong korban, namun akhirnya dapat ditangkap dan dihajar warga bersama pedagang yang mangkal di sekitar rumah korban hingga babak belur, kemudian aparat kepolisian datang untuk mengamankan pelaku yang sudah tidak berdaya tersebut.\"Kami menemukan di tempat kejadian perkara bahwa ada satu korban seorang perempuan dalam kondisi sudah meninggal dunia di dalam rumah,\" kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo kepada sejumlah wartawan di Jember.Menurutnya, polisi sudah mengamankan pelaku perampokan, kemudian akan dilakukan pemeriksaan pelaku dan para saksi yang ada di tempat kejadian perkara untuk mengetahui motif pelaku melakukan perampokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. \"Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) akan kami sampaikan kemudian karena perlu dilakukan pendalaman baik dari keterangan saksi dan pelakunya, serta akan dicocokkan dengan barang bukti yang ditemukan di TKP,\" tuturnya.Hery mengatakan jenazah korban dibawa ke RSUD dr Soebandi Jember untuk dilakukan otopsi guna mengetahui penyebab kematian korban, sedangkan korban lainnya yang terluka juga dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.Sementara anggota Kodim 0824 Jember Serda Wahyu Hidayatullah yang berada di lokasi kejadian membantu warga untuk menangkap pelaku perampokan tersebut dan menghubungi Unit Intel Kodim setempat.\"Ada dua orang tetangga korban yang juga terluka saat hendak menolong korban yang berteriak meminta tolong yakni Benaya dan Felix karena pelaku menyabetkan pisau kepada kedua orang tersebut,\" katanya.Menurutnya, korban Sri Budi Asmara (76) mengalami luka di bagian hidung, sedangkan korban Prita Hapsari meninggal dunia dengan luka sayatan di leher yang ditemukan di kamar mandi.Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya uang tunai Rp2.800.000, sepeda motor, peralatan listrik dalam tas ransel warna merah milik pelaku, pisau dapur yang digunakan pelaku untuk beraksi dan dompet yang berisi identitas pelaku. (sws)

Ombudsman Sulut: Deklarasi Janji Kinerja Jangan Jadi Seremonial Saja

Manado, FNN - Kepala Perwakilan Ombudsman Sulut Meilany Limpar mengatakan deklarasi janji kinerja dan penandatanganan komitmen pelaksanaan  Zona Integritas yang dilaksanakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) daerah tersebut, jangan hanya menjadi seremonial saja.\"Harus benar-benar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,\" kata Meilany, pada deklarasi janji kinerja dan penandatanganan komitmen pelaksanaan pembangunan Zona Integritas, Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut), di Manado, Selasa.Ia mengatakan dengan sudah mendeklarasikan janji kinerja, artinya berkomitmen dan wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.\"Bapak, ibu sudah berkomitmen melaksanakan tugas dan tanggung jawab, sudah berjanji kepada bangsa dan Kementerian, artinya harus melunasi janji itu,\" katanya.Ia menambahkan untuk itu bisa dilaksanakan dengan integritas dan penuh tanggung jawab.\"Saya yakin, semuanya punya niat yang baik, sama-sama ingin mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat Sulut. Ombudsmnan sangat mengapresiasi kegiatan seperti ini dan sangat mendukung,\" katanya.Harapan kami ke depan, Kemenkumham Sulut dapat melaksanakan, menyelesaikan janji kinerja tahun 2022 yang sudah ditandatangani .\"Dapat mewujudkan zona integritas yang baik, tidak ada lagi maladministrasi, pungli, atau praktik-praktik yang dapat merusak kinerja,\" katanya.Kegiatan deklarasi janji kinerja dan penandatanganan komitmen pelaksanaan pembangunan Zona Integritas tersebut dipimpin Pelaksana Tugas Kepala Kemenkumham Sulut Jonny Pesta Simamora. (sws)  

Kaltim Usulkan Perubahan Perda Penyelenggaraan Ketenagalistrikan

Samarinda, FNN - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengusulkan perubahan Peraturan Daerah ( Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan pada Sidang Paripurna Ke-4 DPRD Provinsi Kaltim.Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekda Provinsi Kaltim Abu Helmi menjelaskan bahwa pertimbangan utama perubahan karena beberapa ketentuan di dalam perda tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya.\"Perda Nomor 4/2016 perlu diubah dan dilakukan penyesuaian dikarenakan beberapa kewenangan pemerintah provinsi di bidang ketenagalistrikan dialihkan menjadi kewenangan pemerintah pusat (menteri),\" kata Abu Helmi dalam keterangan resmi diterima di Samarinda, Selasa.Selain itu, beberapa pasal UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja telah mengubah dan mencabut beberapa pasal UU Nomor 30/2009 tentang Ketenagalistrikan. Undang-undang tersebut merupakan acuan penyusunan Perda Penyelenggaraan Ketenagalistrikan.Abu Helmi menyebutkan beberapa poin perubahan dalam rancangan peraturan daerah, yakni menghapus Pasal 27, Pasal 39, dan Pasal 44 pada Perda No. 4/2016.Ketentuan terkait dengan pelayanan perizinan dan nonperizinan yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah daerah, kata dia, sudah beralih menjadi kewenangan pemerintah pusat (menteri) pasca-UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya.Sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya, lanjut dia, terkait dengan penyelenggaraan bidang energi dan sumber daya alam serta penyesuaian terkait denbgan jangka waktu perizinan, di daerah perlu mengubah ketentuan perda lama denga menyesuaikan dengan yang baru.\"Kami berharap perubahan yang dilakukan terhadap Perda Ketenagalistrikan dapat menjaga dan memiliki kepastian hukum terhadap pelaksanaan investasi di sektor ESDM dan bidang ketenagalistrikan khususnya,\" kata Abu Helmi.Selain itu, kata dia, untuk pengaturan terhadap kegiatan pengusahaan di bidang ketenagalistrikan yang sesuai dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (sws)

KPK Angkut Dua Koper Berkas Usai Geledah Kantor Pemkab PPU

Penajam, FNN - Sebanyak dua koper berisi berkas diangkut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menggeledah sejumlah ruangan kantor Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, terkait OTT (operasi tangkap tangan) yang menjerat Bupati Abdul Gafur Mas\'ud.Pantauan Antara, Senin, petugas KPK mulai melakukan penggeledahan sejumlah ruangan kantor Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mulai pukul 10.00 hingga sekitar pukul 18.36 Wita.Dari hasil penggeledahan petugas KPK membawa dua koper ukuran besar berwarna merah hitam berisikan berkas yang didapat di ruang kerja bupati dan ruang kerja sekretaris daerah.Penggeladahan tersebut diduga untuk melengkapi pemberkasan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati Penajam Paser Utara beserta lima tersangka lainnya.\"Penggeledahan kelanjutan OTT yang dilakukan KPK pada Rabu 12 Januari 2022,\" ujar salah seorang penyidik KPK yang melakukan penggeledahan di Kantor Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.\"Ada dokumen kami amankan untuk klarifikasi sebagai lanjutan dari OTT yang menetapkan bupati dan lima orang lainnya menjadi tersangka,\" tambahnya.Namun penggeladahan yang dilakukan sekitar sembilan jam tersebut, penyidik KPK belum bisa memastikan kebutuhan berkas untuk bukti dan klarifikasi para tersangka.Petugas KPK belum belum dapat memastikan berapa hari akan melakukan penggeledahan untuk mencari dan mengumpulkan bukti kasus dugaan korupsi itu.KPK menetapkan enam tersangka sebagai penerima yaitu Bupati Abdul Gafur Mas\'ud, Plt Sekretaris Daerah Muliadi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Edi Hasmoro.Kemudian Kepala Bidang Sapras Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, serta Nur Afifah Balqis dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan.Sedangkan tersangka sebagai pemberi yakni, Achmad Zuhdi alias Yudi dari pihak swasta yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara. (mth)       

Kejaksaan Agung Terus Buru Mitra Terdakwa Asabri untuk Pemulihan Aset

Jakarta, FNN - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung terus memburu pihak-pihak yang diduga ikut bersama-sama menikmati hasil korupsi PT Asabri (Persero) untuk kepentingan pemulihan aset.   Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAMPidsus) Kejaksaan Agung Supardi meyakini masih ada pihak-pihak yang diduga terlibat termasuk mitra terdakwa maupun tersangka, terutama yang terungkap di fakta persidangan.   \"Bisa saja nanti berkembang lagi (tersangkanya, red),\" kata Supardi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.   Dalam perkara Asabri sendiri,  majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis enam terdakwa dengan pidana berbeda-beda, mulai dari 15 tahun hingga 20 tahun. Sementara satu terdakwa Heru Hidayat dituntut mati.   Supardi mengaku tetap fokus melakukan pemulihan aset untuk mengembalikan kerugian negara. Tim penyidik memiliki daftar aset yang diduga terafiliasi dengan terdakwa maupun tersangka yang saat ini beredar di luar, baik berupa saham maupun aset lainnya.Menurut Supardi, penyidik memaksimalkan pengejaran aset perkara Asabri bukan tanpa alasan. Sebab sejumlah fakta terungkap dalam persidangan kasus Asabri. Di antaranya dugaan aset-aset yang disamarkan atas nama pihak lain atau mitranya.   \"Kalau arahnya ke sana pasti akan kita panggil. Apalagi kalau keterangannya penting tentu mereka harus kita panggil lagi (diperiksa-red),\" ucap Supardi.   Supardi menambahkan, perburuan aset perkara Asabri akan terus dilakukan mengingat penyidik mengindikasi ada sejumlah aset yang sengaja disamarkan atau dialihkan untuk menghindari penyitaan. Termasuk aset Heru Hidayat yang dituntut hukuman mati.   Supardi menyatakan akan tetap mengoptimalkan pelacakan aset-asetnya. Pihaknya akan bekerja sama dengan Pusat Penelusuran Aset (PPA) Kejagung dan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset yang terafiliasi dengan mitra terpidana.   \"Ya nanti kita lihat, kemana saja aset-asetnya mengalir akan kita tracing,\" jawab Supardi.Sebelumnya, tim penyidik juga memeriksa empat saksi dalam perkara Asabri. Mereka adalah LMP selaku Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI.   Kemudian saksi YM dan HE selaku Karyawan PT Asabri (Persero)/staff pada Divisi Manajemen Portofolio. Mereka diperiksa terkait kronologis penempatan dana PT Asabri (Persero) pada enam produk reksadana PT Asia Raya Kapital.   Yang terakhir saksi TSN selaku wiraswasta/penjual besi, diperiksa terkait transaksi saham SUGI, BCIP, dan SIAP. (mth)  

Ferdinand Hutahaena Ajukan Penangguhan Penahanan

Jakarta, FNN - Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dan penyebaran berita bohong Ferdinand Hutahaean mengajukan penangguhan penahanan yang dilayangkan oleh kuasa hukumnya, Rony Hutahaean.   \"Hari ini telah kami masukkan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim melalui penyidik yang diterima tadi pukul 16.30 WIB. Selanjutnya kami serahkan ke penyidik untuk mempertimbangkan hal-hal yang kami ajukan,” kata Ronny Hutahaean.Pernyataan itu disampaikannya, setelah bertemu dengan Ferdinand Hutahaean di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.Rony mengatakan ada beberapa alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan, di antaranya Ferdinand merupakan tulang punggung keluarga. kemudian alasan kesehatan.   Menurut Rony, sejak 2019 Ferdinand didiaknosis sakit dan menjalani pengobatan secara rutin.   \"Dengan penyakit yang diderita telah menahun dua tahun lebih itulah alasan yang kami ajukan kepada penyidik Bareskrim untuk penangguhan penahanan,\" kata Rony.   Adapun yang menjadi penjamin atas penangguhan penahanan Ferdinand Hutahaean, Rony menyebutkan ada lebih satu orang yang menjamin, salah satunya orang tua kliennya, dalam hal ini bapaknya.   \"Kiranya nanti (penyidik, red) bisa menerima dari penangguhan penahanan tersebut,\" ucap Rony berharap.Selain mengajukan penangguhan penahanan, Rony mengatakan kliennya juga menulis sepucuk surat permintaan maaf yang ditujukan kepada masyarakat Indonesia, tokoh agama, dan pihak-pihak yang tersinggung atau merasa tersakiti atas cuitan Ferdinand Hutahaean.   \"Beliau (Ferdinand, red) sesungguhnya tidak ada niat apa pun selain menyemangati diri sendiri, kira-kira begitu,\" tutur Rony.   Berikut pernyataan maaf lengkap Ferdinand Hutahaean yang disampaikan melalui surat yang ditulisnya dari Rutan Bareskrim Polri:   Kepada yth. Seluruh masyarakat warga negara Indonesia, para pemuka agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan segenap warga yang saya cintai di manapun berada Bismillahirrahmanirrahim​​​​​​​ Assalamualaikum wr wb Perkenankan lah saya Ferdinand Hutahaean, pertama sekali dengan segala kerendahan hati memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekhilafan saya dalam berkata secara khusus dalam cuitan saya yang telah menyinggung perasaan sahabat, saudara, dan siapapun yang merasa tersinggung dan tersakiti atas tutur kata saya dalam cuitan saya. Saya dengan rendah hati memohon dimaafkan karena saya tidak ada niat untuk menyinggung atau menyerang pihak mana pun. Sebagai seorang muslim saya justru ingin menegaskan bahwa tiada lain tempat berlindung kecuali Allah SWT. Atas kekhilafan saya, mohon dimaafkan dan bimbing saya agar ke depan semakin menjadi seorang yang lebih baik beragama dan bertutur kata. Sekali lagi mohon saya dimaafkan dan mohon doakan saya agar mampu menjalani proses hukum ini dengan baik. Demikian, atas kemurahan hati sahabat, saudara, pemuka agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan semua pihak saya ucapkan terima kasih Wassalamualaikum wr wb Ferdinand Hutahaean   Seperti diketahui, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dan menyebarkan berita bohong, Senin (10/1).   Mantan politisi Partai Demokrat tersebut disangkakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) peraturan hukum pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.   Ferdinand Hutahaean dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), pada Rabu (5/1) terkait cuitannya yang bermuatan ujaran kebencian mengandung unsur SARA.   Ferdinan dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.   Nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.   Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.   \"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,\" demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.   Cuitan Ferdinan tersebut menimbulkan respon warganet hingga memunculkan tanda pagar (tagar) #tangkapFerdinand yang trending di Twitter. (mth)