HUKUM
KPK Telusuri Dugaan Korupsi DID yang Libatkan Eks Bupati Tabanan-Bali
Denpasar, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali yang diduga melibatkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. \"Saat ini masih penyelidikan, selanjutnya kami masih terus mengkonfirmasi sumber-sumber, keterangan saksi lain kalau perlu ditemukan,\" kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango setelah mengunjungi Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis. Ia mengatakan bahwa selanjutnya akan diinformasikan jika ada perkembangan lebih lanjut. Selain itu juga hingga saat ini, belum bisa dipastikan ada atau tidaknya keterlibatan dari mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. \"Semuanya harus melalui proses ekspos, nanti dari tim penyelidik, penyidik di hadapan kami. Seperti apa kami belum bisa berandai-andai juga,\" ucapnya. Sementara itu terkait dengan informasi beredarnya surat perintah penyidikan (sprindik) yang menyeret nama mantan Bupati Tabanan tersebut, Nawawi menegaskan saat ini belum ada pengeluaran sprindik dari KPK. \"Untuk informasi itu, kami pastikan belum mengeluarkan (sprindik). Tapi kerja-kerja dari penyelidik, penyidik masih akan harus dipaparkan di hadapan kami. Kami belum menetapkan sebagai apa statusnya,\" tegasnya. Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, Kantor Bapelitbang Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Kantor DPRD Kabupaten Tabanan dan kediaman pihak yang terkait dengan kasus tersebut. Dalam perkara ini juga melibatkan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo yang telah divonis 6,5 tahun penjara, ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan pada Februari 2019. Hal itu dikarenakan terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan DID di sembilan kabupaten. Salah satunya adalah DID APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Tabanan. (sws)
KPK Amankan Rp1,4 Miliar dari OTT Bupati Penajam Paser Utara
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sekitar Rp1,4 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas\'ud (AGM) dan kawan-kawan.\"Seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp447juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke Gedung Merah Putih (KPK) untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan,\" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan kronologi tangkap tangan Abdul Gafur dan kawan-kawan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.Dalam OTT, tim KPK telah menangkap 11 orang pada hari Rabu (12/1) sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah DKI Jakarta dan Kalimantan Timur, yaitu Abdul Gafur, Nis Puhadi alias Ipuh (NP) dan Asdar (AD) selaku orang kepercayaan Abdul Gafur, Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Plt. Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI).Selanjutnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), Welly (WI) yang merupakan istri Mulyadi, Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta serta Supriadi alias Usup (SP), dan Rizky (RK) selaku orang kepercayaan Abdul Gafur.Alex menjelaskan bahwa pada hari Rabu (12/1) KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah ada kesepakatan sebelumnya dan diberikan oleh para rekanan yang mengerjakan proyek serta perizinan usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara.Tim KPK selanjutnya bergerak dan berpencar ke beberapa lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut, di antaranya yang berada di Jakarta dan Kalimantan Timur.\"Sebelumnya pada hari Selasa (11/1) di salah satu kafe Kota Balikpapan dan di daerah sekitar Pelabuhan Semayang Balikpapan diduga atas perintah AGM melalui NP sebagai salah satu orang kepercayaannya melakukan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor melalui MI, JM, dan staf di Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara,\" ungkap Alex.Adapun uang dalam bentuk tunai yang terkumpul sejumlah sekitar Rp950 juta. Setelah uang terkumpul, Nis Puhadi kemudian melaporkan kepada Abdul Gafur bahwa uang siap untuk diserahkan kepada Abdul Gafur.Abdul Gafur, kata Alex, lalu memerintahkan Nis Puhadi agar uang dengan jumlah Rp950 juta di dibawa ke Jakarta. Setibanya di Jakarta, Nis Puhadi dijemput Rizky dan mendatangi rumah kediaman Abdul Gafur di Jakarta Barat untuk menyerahkan uang yang dibawanya tersebut.\"Tidak lama kemudian, AGM mengajak NP dan NAB untuk bersama-sama mengikuti agenda AGM di Jakarta. Setelah itu mereka pergi ke salah satu mal di Jakarta Selatan dengan membawa uang sejumlah Rp950 juta,\" katanya.Atas perintah Abdul Gafur, Nur Afifah lantas menambahkan uang sejumlah Rp50 juta dari uang ada yang ada di rekening bank miliknya sehingga uang terkumpul sejumlah Rp1 miliar dan dimasukkan ke dalam tas koper yang sudah disiapkan Nur Afifah.Ketika AGM, NP, dan NAB berjalan keluar dari lobi mal, tim KPK seketika itu langsung mengamankan AGM, NP, dan NAB dan pihak lainnya beserta uang tunai sejumlah Rp1 miliar.Bersamaan dengan itu, lanjut Alex, tim KPK juga turut mengamankan beberapa pihak di Jakarta, yaitu MI, WL, dan AZ. Sementara itu, tim KPK yang berada di Kalimantan Timur mengamankan SP, AD, JM, dan EH.Selain itu, tim KPK juga menemukan uang yang tersimpan dalam rekening bank milik Nur Afifah sejumlah Rp447 juta yang diduga milik Abdul Gafur yang diterima dari para rekanan.KPK total menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada tahun 2021—2022.Sebagai penerima, yaitu Abdul Gafur Mas\'ud, Mulyadi, Edi Hasmoro, Jusman, dan Nur Afifah Balqis, sedangkan sebagai pemberi adalah Achmad Zuhdi alias Yudi. (sws)
KPK Tangkap Bupati Penajam Paser Utara di Jakarta
Jakarta, FNN - Pelaksana tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan lembaganya menangkap Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Gafur Mas\'ud di DKI Jakarta.\"Yang bersangkutan ditangkap di Jakarta beserta beberapa pihak lainnya,\" kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.Namun, ia belum merinci siapa saja pihak-pihak yang juga ditangkap di Jakarta beserta bupati. \"Yang ada di Gedung KPK ini yang diamankan di Jakarta, ada sekitar tujuh orang yang diamankan di Jakarta,\" ungkap Ali.Selain di Jakarta, tim KPK juga menangkap beberapa pihak di Kalimantan Timur.\"Selebihnya dan juga diamankan di Kalimantan Timur yang saat ini akan dibawa ke Jakarta setelah sebelumnya kami melakukan pemeriksaan di Mapolda Kalimantan Timur,\" kata dia.Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan tim penindakan KPK menangkap Abdul Gafur Ma\'ud bersama 10 orang lainnya.\"KPK melakukan tangkap tangan salah satu bupati di wilayah Kaltim, yaitu Bupati Penajam Paser Utara beserta 10 orang pihak terlibat diamankan tim Kedeputian Bidang Penindakan KPK,\" kata Firli.Sementara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan penangkapan Abdul Gafur Mas\'ud dan kawan-kawan terkait dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi.Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu. (mth)
Polisi Tangkap Tiga Pemuda Pengeroyok Warga Palangka Raya
Palangka Raya, 13/1 (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menangkap tiga orang pemuda karena melakukan pengeroyokan terhadap seorang warga di kota setempat.Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom, Kamis mengatakan, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Garuda 13 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya pada Rabu 29 Desember 2021.Ketiga tersangka MA (18), MS (18) dan FD (20) merupakan warga Mendawai ujung diamankan di kawasan Jalan Mendawai Kelurahan Palangka itu ditangkap pada Selasa(11/1).Gultom menjelaskan, awal kejadian ketiga pelaku yang kini sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolresta Palangka Raya itu, awalnya mendatangi RS (18) warga Jalan Pantung Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.Kedatangan ketiga pelaku itu bertujuan untuk menanyakan keberadaan istri dari salah satu pelaku. Pada saat itu korban menjawab tidak tahu.\"Selain menjawab tidak tahu, korban juga menjawab silahkan saja cek karena istri kamu tidak ada disini,\" tiru Gultom menuturkan ucapan korban korban kepada sejumlah awak media.Perwira berpangkat melati satu itu menambahkan, setelah menjawab pernyataan tersebut ketiga korban langsung mengeroyok korban dengan menggunakan tangan kosong.Bahkan atas perbuatan ketiga pelaku yang mengeroyok korban dengan tangan kosong, korban mengalami luka memar di bagian wajah dan tubuhnya.\"Korban yang keberatan dalam peristiwa itu melaporkan ke Polresta Palangka Raya dan anggota berhasil menangkap ketiga pelaku tanpa perlawanan apapun,\" katanyaSelain sudah mendekam di rutan mapolresta setempat, penyidik juga masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiga pelaku, sesuai proses hukum yang berlaku.Bahkan penyidik juga sudah memintai keterangan korban dan sejumlah saksi mata yang mengetahui persis kejadian tersebut. (sws)
Kejagung Silidik Dugaan Korupsi PT Taspen
Jakarta, FNN - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017—2020.Penyelidikan tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan (sprindik) perkara dugaan tindak pidana kprupsi pada pengelolaan dana investaso di PT Taspen yang diterbitkan oleh Jampidsus Kejagung, Selasa (4/1).\"Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 4 Januari 2022,\" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Rabu.Leonard menjelaskan bahwa posisi kasus pada tanggal 17 Oktober 2017 PT Taspen AJT melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp 150 miliar dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD) di PT Emco Asset Managemen selaku Manajer Investasi dengan underlying berupa medium term note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM).Meskipun sejak awal diketahui MTN PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) tidak mendapat peringkat (investment grade).Dana pencairan MTN tersebut oleh PT PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam prospectus, tetapi langsung mengalir dan didistribusikan ke grup perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga gagal bayar.Selanjutnya, tanah jaminan dan jaminan tambahan MTN PT PRM pada akhirnya seolah-olah dijual ke PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya.\"Penjualan tanah ini melalui skema investasi dengan cara PT Taspen Life berinvestasi pada beberapa reksa dana, kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu yang dananya mengalir ke kedua perusahaan tersebut untuk pembelian tanah jaminan dan jaminan tambahan,\" ujar Leonard.Akibat perbuatan tersebut, kata Leonard, diduga telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp161,6 miliar.Dengan diterbitkannya sprindik tersebut, lanjut dia, penyidik telah memeriksa seorang saksi terkait dengan perkara tersebut pada hari Rabu (12/1).\"Saksi yang diperiksa berinisial RS selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017—2020, diperiksa terkait dengan investasi MTN Prioritas Finance pada tahun 2017 oleh PT Taspen Life,\" kata Leonard.Leonard menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar sendiri, dilihat sendiri, dan dialami sendiri oleh saksi guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwa Taspen.\"Tentunya pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan, antara lain dengan menerapkan 3M,\" ujar Leonard. (sws)
Dewan Pers Sayangkan Penganiaya Jurnalis Tempo Tidak Ditahan
Surabaya, FNN - Dewan Pers menyayangkan dua terdakwa polisi penganiaya jurnalis Tempo Nurhadi, yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Polisi Muhammad Firman Subkhi tidak ditahan menyusul telah dibacakan amar putusan bersalah pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu.Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, saat dikonfirmasi mengatakan sangat menghargai keputusan hakim tersebut.\"Menurut saya menjadi sesuatu menarik kasusnya jelas disampaikan kerugian ada. Pertimbangan majelis dihormati. Namun, putusan 10 bulan tidak ditahan menjadi atensi serius untuk didiskusikan dari teman-teman lawyer,\" ujarnya usai menghadiri persidangan kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi di Pengadilan Negeri Surabaya.Menurut dia putusan pengadilan tersebut juga lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni menuntut masing-masing terdakwa selama 1,5 tahun kurungan penjara.Ia juga menilai mengapa hakim tak memerintahkan penahanan kepada terdakwa Firman dam Purwanto, padahal sudah divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 10 bulan.\"Yang tidak kami dengar adalah penahanan. Ini mudah-mudahan harus ada penjelasan terkait keputusan yang sudah diambil,\" ucapnya. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko mengatakan bahwa hakim belum mengeluarkan perintah penahanan. Kedua terdakwa baru akan dijebloskan ke penjara jika kasus telah inkrah.\"Nanti penahanan menunggu inkrah. Ada waktu satu minggu untuk terdakwa atau jaksa melakukan banding, jika tidak ada baru dieksekusi untuk penahanan,\" ucap Winarko.Sebelumnya, dua terdakwa penganiaya Jurnalis Tempo di Surabaya Nurhadi, yakni dua polisi aktif Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi divonis sepuluh bulan penjara.Mejelis Hakim Muhammad Basir menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.\"Mengadili menyatakan terdakwa Firman dan Purwanto terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pers secara bersama sebagaimana dakwaan pertama,\" kata majelis hakim.Kasus ini bermula saat Nurhadi diduga dianiaya oleh sekitar 10 orang ketika berusaha mewawancarai bekas Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji pada 27 Maret 2021.Saat itu Angin sedang menggelar resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudra TNI Angkatan Laut, Bumimoro, Surabaya. Ia diduga terlibat skandal korupsi pajak.Ketika ketahuan, sejumlah anggota polisi dan panitia acara memukul, mencekik, menendang, dan merusak alat kerja Nurhadi. Nurhadi menjelaskan, dia pertama kali didatangi saat memfoto Angin Prayitno Aji di atas pelaminan. (mth)
Mengenal Karya Ilmiah Ubedilah Badrun, Sang Pendobrak Kebuntuan Kampus
Jakarta, FNN - Ubedilah Badrun, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berani tampil beda, di tengah diamnya kampus-kampus melihat keadaan bangsa ini yang makin suram. Dalam tiga hari ini nama Ubedilah Badrun terus menjadi perbincangan publik di jagad maya setelah ia melaporkan ke KPK tentang dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan group bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan. Siapa sesungguhnya Ubedilah Badrun? Ubedilah Badrun yang lahir pada tanggal 15 Maret 1972 di Kabupaten Indramayu ini adalah seorang mantan aktivis mahasiswa 1998. Dia juga berperan dalam pendirian Forum Komunikasi Senat Mahasiswa se-Jakarta (FKSMJ) pada tahun 1996 yang menjadi motor penting gerakan reformasi 1998. Ubed juga menjadi mahasiswa berprestasi utama (1) di kampusnya dan mendapat penghargaan dari Dirjen Dikti Kemendikbud tahun 1995. Sejak masa SMA, Ubed panggilan akrabnya sudah menjadi pemimpin sebagai ketua OSIS hingga di perguruan tinggi memimpin puluhan ribu mahasiswa sebagai ketua senat mahasiswa di IKIP Jakarta kini Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan memimpin HMI MPO Cabang Jakarta pada tahun 1998. Sejak mahasiswa ia aktif menulis artikel di media lokal Jakarta maupun media nasional. Dimulai sejak mahasiswa, artikelnya mulai dimuat di kolom opini koran Kompas berjudul \" Pendidikam Politik Yang Buruk\". Saat mahasiswa ia sering menjadi representasi aktivis, demonstran tapi intelek karena cukup rajin menulis artikel untuk media. Hingga kini ratusan artikel sudah ia tulis di berbagai media nasional seperti Tempo, Kompas, RMOL, detik, Republika, FNN, dll. Tidak hanya menulis artikel opini ilmiah populer di media nasional, ia juga menulis di sejumlah jurnal nasional maupun internasional dan menulis sejumlah buku yang menjadi rujukan di berbagai kampus di Indonesia. Latar belakang pendidikanya cukup beragam, dari Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara Jakarta, Ma\'had Alhikmah dan Universitas Negeri Jakarta ( UNJ ) Kemudian ia melanjutkan studinya di Pascasarjana S2 FISIP UI dan S3 FISIP UNAIR di Surabaya. Sebelumnya ia pernah belajar di Jepang aktif di Institute for Science and Technology Studies, dan mengikuti sejumlah agenda Japan Education Forum. Saat di Jepang ia juga pernah menjadi Vice Principal di Tokyo Indonesian School. Saat ini, selain mengajar di sosiologi UNJ bidang sosiologi politik, pengantar politik, juga sebagai pengamat sosial politik dan memimpin Asosiasi Program Studi Pendidikan Sosiologi Antropologi Se-Indonesia (APPSANTI). Sebagai pengamat sosial politik Ubed sudah menjadi rujukan media massa Nasional maupun televisi nasional seperti TVone, KompasTV, CNN TV, MNCTV, iNewsTV, MetroTV, dll sangat intens sejak pemilu 2009. Prediksinya cukup akurat ketika ia memprediksi Boediona menjadi Wapres SBY yang ia tulis di Detik.com. Prediksinya tentang Ma\'ruf Amin akan jadi Wapres Jokowi juga akurat ketika ia bicara di KompasTV , dll. Ubed juga sering menjadi narasumber di LEMHANAS RI, MPR RI, DPR RI, DPD RI, BAWASLU RI, Pusdiklat Mabes POLRI, Menjadi Timsel KPUD, Narasumber Sospol Pemda, Mengisi seminar nasional di berbagai kampus di Indonesia, dan aktif Mementori Mahasiswa. Ubedilah dikenal sangat kritis, tajam tetapi santun. Hampir diseluruh tulisan tulisanya selalu menggunakan pendekatan ilmiah sekaligus pendekatan kritis. Data data, teori dan narasi kritis adalah ciri khas artikel artikelnya. Saking kritisnya artikelnya yang dimuat di media mainstream nasional sempat hanya berumur 3 jam karena harus di takedown. Saat itu ia menulis artikel berjudul \"Kejahatan Besar Sedang Terjadi di Indonesia\" Berikut ini di antara karya tulisnya yang masih bisa dibaca jika kita telusuri melalui google scholar, baik di jurnal internasional, nasional, dalam bentuk buku rujukan maupun artikel ilmiah populer: 1. Middle Class in Indonesia and Public Intellectual Respobsibility 2. Digital Patriarchy on Arab Woman in Urban Area 3. The Nationality Education Program Model : The Implementation of A Score A Training Model of Youth Across different Cultures in Indonesia 4. Social Movement Based on Religiosity as a New Model of Social Movements in Jakarta 5. Financial Management Strategy and Economy Independency in the Fishermen’s Households of Banten 6. 70 Tahun Indnesia dan Bobroknya Sistem Politik 7. Sistem Politik Indonesia : Kritik dan Solusi Sistem Politik Efektif 8. Menjadi Aktivis Kampus : Intelektualitas Gerakan, Godaan Kekuasaan dan Masa Depan Aktivis. 9. Konseptualisasi dan Aktualisasi Wawasan Kebangsaan di Era Global 10. Ketahanan Nasional Indonesia Bidang Politik di Era Demokrasi Digital 11. Pesantren dan Kepemimpinan Nasional 12. Robohnya Marwah Universitas 13. Pola Baru Sinergi Partisipasi Masyarakat dalam Kaderisasi Pengawas Pemilu dan Pilkada Berbasis Komunitas Millenial 14. Lockdown Covid-19 : Dilema Ekonomi dan Nyawa Manusia 15. Politik Cidro 16. Wajah Gelap 22 Tahun Reformasi 17. Saatnya Reformadi Perguruan Tinggi 18. Menggugat Idealisme Aktivis Di Lingkar Kekuasaan 19. Politik Pendidikan dan Arah Baru Pendidikan Indonesia 20. Pandemi, Resesi, Dimana Mahasiswa? 21. 75 Tahun Indonesia Maju : Anak Maju Menantu Maju. (sws)
Sejumlah Aktivis 98 Dukung Pelaporan Dua Anak Presiden ke KPK
Jakarta, FNN – Sejumlah aktivis 98 menyambut baik upaya Ubedillah Badrun, dosen Universitas Negeri Jakarta melaporkan dua anak Presiden Jokowi (Gibran dan Kaesang) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan Kolusi Korupsi Nepotisme. Abdul Rohman (Omen) Aktivis 98 yang juga mantan Ketua Senat Mahasiswa Universitas Mercu Buana (UMB) menyatakan dukungan kepada Kang Ubed, panggilan akrab Ubedilah Badrun yang telah melaporkan kedua anak Presiden Jokowi ke KPK dikarenakan terindikasi adanya KKN dalam bisnis keduanya. Lebih lanjut, salah satu pentolan FKSMJ ini mengatakan secara logis, dalam berbisnis mustahil seorang pengusaha muda yang masih bau kencur tersebut bisa mendapatkan modal dengan mudah dan dengan nilai yang fantastis, kalau bukan dikarenakan dia anak seorang Presiden. Dukungan dari Aktivis 98 ini akan terus mengalir kepada Kang Ubed agar Praktek KKN di negeri ini selalu mendapatkan perlawanan. Sedangkan menurut Dorry Herlambang (Idoy) aktivis 98 dari Universitas Trisakti, menyatakan setuju dan sangat mendukung apa yang dilakukan oleh Kang Ubed. Intinya, jangan sampai seperti zaman Orba, dimana keluarga Presiden/Penguasa mudah melakukan praktik KKN dan kebal hukum. Idoy juga berharap agar pelaporan ini bisa sampai ke meja hijau, biar pengadilan yang memutuskan. Paling tidak, publik jadi tau pat-pat gulipat bisnis tersebut. Hal senada dikemukakan oleh Hendry Bassel. Mantan Ketua Senat Mahasiswa – IKIP (UNJ) tahun 98 ini juga memberikan dukungan kepada Kang Ubed untuk terus mengawal laporan tersebut sampai pada proses hukum selanjutnya dan siap mengkonsolidasikan kekuatan rakyat untuk melawan praktik KKN keluarga presiden. Sementara Yusuf Blegur sebagai aktivis 98 dan mantan Ketua Senat Mahasiswa Universitas17 Agustus 1945 Jakarta mendukung penuh dan akan membangun aksi solideritas untuk perjuangan Kang Ubed. Yusuf menegaskan bahwa penegakan supremasi hukum dan upaya menyelamatkan negara dari korupsi dan oligarki harus dilawan dengan keras. Yusuf juga meminta seluruh elemen gerakan perubahan dan seluruh rakyat Indonesia menuntut KPK tidak takut memproses Gibran Rakabumi Raka dan Kaesang Pangarep. Tak hanya itu Yusuf juga meminta seluruh eksponen 98 turun gunung menyelamatkan Indonesia yang sedang sekarat. Sebelumnya Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, yang juga mantan aktivis 98 telah melaporkan dua anak Jokowi ke KPK. (*)
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis Penjara Satu Tahun
Jakarta, FNN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana hukuman penjara selama satu tahun kepada artis Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani bersama suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardie Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto.Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama.\"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Zen Vivanto, terdakwa 2 Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa 3 Anindra Ardiansyah Bakrie, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun,\" kata Hakim Ketua Muhammad Damis di Ruang Sidang HM Hatta Ali PN Jakarta Pusat, Selasa.Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti antara lain satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,565 gram dan satu buah bong alat hisap narkotika jenis sabu yang dirampas untuk dimusnahkan.Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim agar menghukum ketiga terdakwa dengan rehabilitasi selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.Nia, Ardi, dan Zen dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Dalam pleidoinya, Nia menyatakan tak terima dengan JPU yang menuntutnya untuk menjalani rehabilitasi selama 12 bulan. Nia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, dirinya disebut sudah pulih.Selain itu, hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) merekomendasikan masa rehabilitasi tiga bulan. Sehingga, menurut dia, masa rehabilitasi yang dilayangkan JPU harus dikurangi.Kasus ini bermula saat Nia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIBNia disebut meminta Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap (bong) dan menyerahkan uang sebesar Rp1,7 juta. (mth)
Polda NTB Siapkan Tambahan Personel Pengamanan MotoGP Mandalika 2022
Mataram, FNN - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyiapkan penambahan personel pengamanan dalam ajang MotoGP periode balap 2022 di Sirkuit Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.\"Jadi kita ada penambahan dua kompi personel brimob dari Polda Jawa Timur dan Polda Bali,\" kata Kepala Biro Operasional Polda NTB Komisaris Besar Polisi Imam Thobroni di Mataram, Selasa.Dengan adanya penambahan, lanjutnya, estimasi jumlah personel pengamanan untuk ajang balap MotoGP pada Maret 2022, meningkat menjadi 3.200 orang dari sebelumnya 3.000 orang.\"Nanti kalau pra-musim (Februari 2022) itu kan tanpa penonton, 1.200 personel kita terjunkan. Untuk di acara MotoGP, Maret, mungkin jadi 3.200 orang,\" ujarnya. Perihal penambahan personel pengamanan ini, Polda NTB telah mengoordinasikan kepada Komandan Lapangan MotoGP Mandalika Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto.Termasuk dasar penambahan personel yang menyesuaikan perkiraan jumlah penonton dalam perhelatan MotoGP sebanyak 100 ribu orang dengan kapasitas harian 65 ribu.Dari hasil koordinasi dengan Komandan Lapangan MotoGP Mandalika, Imam menyampaikan bahwa Polda NTB telah mendapatkan amanah untuk tetap bertanggung jawab dalam hal pengamanan.\"Jadi kita tetap konsentrasi di bidang pengamanan,\" ucap dia. (sws)