HUKUM

Anggota Brimob Tertembak saat Baku Tembak dengan KKB di Kiwirok

Jayapura, FNN - Baku tembak antara personel yang tergabung dalam satgas \"Damai Cartenz\" dengan KKB di Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, Sabtu, menyebabkan seorang anggota tertembak.\"Memang benar seorang anggota Brimob yang tergabung dalam satgas Damai Cartenz yakni Bharada Resi Nugroho tertembak saat baku tembak dengan KKB,\" aku Kapolres Pegunungan Bintang AKBP Cahyo Sukarnito kepada Antara.Kapolres yang dihubungi melalui telepon seluler nya mengakui, kontak tembak terjadi sekitar pukul 08.WIT saat anggota sedang melakukan pengamanan persiapan kedatangan helikopter.Awalnya KKB menyerang dengan menembaki anggota yang sedang melakukan pengamanan kedatangan helikopter Polri sehingga terjadi baku tembak. Saat baku tembak terjadi itulah Bharada Resi Nugroho tertembak di bagian dada kiri atas.Tim sempat meminta bantuan ke Yonif PR/431 yang kemudian bergabung di pos tersebut dan membantu menangani korban.\"Kondisi korban Bharada Resi dilaporkan stabil dan menunggu evakuasi menggunakan helikopter milik Polri,\" kata AKBP Cahyo Sukarnito.Sebelumnya Senin (17/1) Bharatu Bachtiar tertembak di Kiwirok. Satgas Damai Cartenz merupakan nama baru dari sandi operasi Nemangkawi. (sws)

Gerakan 98 Kembali Memenuhi Panggilan Sejarah

Suka atau tidak suka tanpa disadari dan tidak sesuai dengan keinginan, era reformasi terus bergulir  membuat Indonesia tidak  menjadi lebih baik bahkan semakin buruk. Agenda utama dan yang menjadi prinsip reformasi, justru menjadi kontradiktif. Apa yang dulu digugat penggerak reformasi kini malah semakin menjadi-jadi. Aktivis 98 sebagai salah satu entitas sosial  yang ikut berkontribusi melahirkan reformasi. Terpanggil  sejarah, haruskan ikut bertanggungjawab atau berjuang keras memperbaikinya?. Lagi, sebuah gerakan moral baik dari dalam maupun dari luar kekuasaan. Oleh Jusuf Blegur, Pegiat Sosial dan Aktivis Yayasan Human Luhur Berdikari MESKI kelahiran reformasi telah dibajak oleh kaum ofortunis dan petualang politik. Aktivis 98 yang sebagian besar telah berada dalam lingkaran kekuasaan, namun sebagian lainnya masih tetap independen berpijak pada gerakan moral dan kritis pada penyelenggaraan negara. Kembali  mengusung tema-tema basmi KKN, demokratisasi, supremasi hukum turunkan harga sembago dll.  Eksponen aktivis gerakan 98 kini harus berhadapan dengan kenyataan pahit kondisi realitas sosial politik, sosial ekonomi dan sosial hukum yang pernah ditentangnya dalam agenda reformasi.  Saat hampir semua kekuatan \'civil society\' dibungkam dan seluruh rakyat tak berdaya dalam cengkeraman rezim oligarki. Tidak tanggung-tanggung kekuasaan pemerintahan dibawah kepemimpinan rezim sekarang,  jauh lebih buruk dan membahayakan kehidupan rakyat, dibandingkan kepemimpinan  Soeharto yang dilengserkan gerakan reformasi. Apa yang telah dilakukan pada masa Orde Baru, kini terulang kembali bahkan lebih dari sekedar \"abuse of power. Selain kekuasaan tiran yang otoriter dan suburnya kejahatan-kejahatan setara \'extra ordinay crime\'. Pemerintahan dibawah komando presiden yang sering dijuluki publik sebagai boneka pembohong itu, beresiko tinggi menggadaikan  dan menjual kedaulatan negara. Tak kalah memprihatinkan, negara terus mengalami pembelahan oleh kebijakan rezim. Berangsur-angsur dan terukur rakyat terancam degradasi sosial dan disintegrasi nasional. Praktek-praktek penyimpangan penyelenggaraan negara sudah teramat melampaui batas. Kejahatan korupsi jauh lebih telanjang dan masif dipertontonkan, ketimbang yang dilakukan di era Soeharto. Kerusakan mental dan kebiadaban perilaku aparatur negara juga sudah menjalar ke semua level. Tindakan represi kekuasaan juga sangat agresif menindas dan menganiaya secara berlebihan. Rezim bengis memaksa rakyat untuk tunduk dan diam atau memilih dikriminalisasi dan atau berujung kematian. Ketidakberdayaan rakyat terus  semarak, miris dan ironis  tanpa pemimpin tanpa negara yang melindunginya. Politisi, tokoh agama, intelektual, mahasiswa dsb., bungkam seribu bahasa. Entah sudah melakukan perlawanan tapi mengalami kebuntuan, atau takut bercampur skeptis. Ubedilah Badrun Memecah Kebekuan Sejatinya, seorang Ubedilah Badrun adalah figur terdidik yang tumbuh kembang di dalam dan menjadi bagian dari gerakan reformasi. Aktifis 98 yang banyak dibekali kepemimpinan mahasiswa ini, memang melek kesadaran kritis dan semangat perlawanan terhadap penindasan sejak lama. Salah satu  pemimpin gerakan mahasiswa 98 dan pendiri Forum Komunikasi Mahasiswa se-Jakarta  (FKSMJ), tetap menyalurkan jiwa gerakan moral aktifis melalui peran akademis yang diembannya. Jadilah Ubedilah Badrun seorang dosen di UNJ sekaligus aktivis 98. Langkah hukumnya melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, telah menghentak perhatian dan kesadaran publik. Bukan hanya dibahas dan mendapat respon nasional, terobosan Kang Ubed itu juga memunculkan sorotan internasional. Lebih  dari sekedar mengusik   posisoning politik hingga ke jantung kekuasaan presiden dan pemerintahannya. Tindakan elegan  konstitusional Ubedilah Badrun juga  membangkitkan gerakan moral bangsa yang terpuruk dan mengalami tidur panjang. Terutama saat kebanyakan gerakan berjuang mikir-mikir dan tak mau ambil resiko. Kang Ubed sapaan akrabnya, telah memantik api yang menjadi titik awal dari tanggungjawab  dan  partisipas seluruh rakyat untuk menyelamatkan negara dan bangsa Indonesia. Melalui seluruh eksponen aktifis 98 dan para akademisi seprofesinya di belakangnya. Kang Ubed seperti mengajak seluruh elemen bangsa dan gerakan perubahan mengambil peran sejarah.  Politisi, intelektual, para pemimpin agama, organisasi massa,  mahasiswa dan pelajar, serta seluruh instrumen kebangsaan  lainnya yang masih menjunjung moralitas dan etika. Selayaknya menyambut gegap gempita dengan penuh tekad dan  semangat untuk memperbaiki negara. Jangan biarkan Ubedilah Badrun seorang diri, tak cukup    eksponen 98 dan akademisi membangun kerja-kerja perubahan.  Kang Ubed dengan penuh keyakinan dari semangat kebenaran dan keadilan, telah menjadi triger dari upaya menyelamatkan Indonesia tercinta. Bola kini ada ditangan rakyat, hanya rakyat yang bisa meneruskan   cita-cita meluruskan kembali jalannya reformasi. Mengembalikan agenda reformasi yang telah dikhianati rezim kekuasaan dan sistem oligarki yang menyelimutinya. Kini gerakan  pro  demokrasi dan kekuatan kebangsaan, dituntut mengembalikan Panca Sila dan UUD 1945 sebagai napas dan jalan hidup mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan RI. Aktifis 98 bersama seniornya aktifis 60an, 70an, 80an serta rakyat berada di persimpangan jalan, menuju kehancuran bangsa atau bangkit melawan kekuasaan dzolim yang irasional, kopeh dan melampaui batas. Pelopor reformasi ini bersama elemen gerakan  kesadaran dan kritis lainnya serta seluruh rakyat Indonesia, harus memilih sekarang atau tidak sama sekali melihat dan merasakan NKRI. Merawat kedaulatan negara seiring waktu terasa seperti  \"to be or not to be, dan menjaga  masa depan republik  menjadi \"point of no return\". Save and support Ubedilah Badrun. Kembalikan agenda reformasi yang sebenarnya. Atau tak ada pilihan lagi selain revolusi. (*)

KPK Harap Kasus PN Surabaya Tak Hilangkan Semangat Integritas MA

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango berharap kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur tidak menghilangkan semangat Mahkamah Agung (MA) dalam membangkitkan integritas dan profesionalisme.\"Semoga kejadian ini tidak membuat warga Mahkamah Agung kehilangan semangat untuk terus membangkitkan integritas dan profesionalisme dalam mewujudkan peradilan yang agung,\" kata Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari.Selain itu, ia juga mengingatkan para aparat penegak hukum di Indonesia untuk senantiasa menjadi pilar utama dalam menyangga supremasi hukum pemberantasan korupsi.Pada Rabu (19/1), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di PN Surabaya, Jawa Timur terhadap lima orang yang merupakan hakim, panitera, pengacara, dan dua pihak swasta. Selain itu, KPK pun mengamankan bukti berupa uang sejumlah Rp140 juta.Dari lima orang yang diamankan tim penyidik itu, berdasarkan keterangan dan pendalaman terhadap barang bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan korupsi berupa suap pengurusan perkara di PN Surabaya.Mereka adalah hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) serta Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) sebagai penerima suap, dan pengacara atau kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) selaku pemberi suap.Nawawi pun ikut pula mengungkapkan perasaan sedihnya terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum tersebut.\"Saya sendiri sangat sedih sebagai orang yang pernah menjadi bagian dalam lingkup Mahkamah Agung,\" kata Nawawi.Menurutnya, kasus tersebut seakan merusak segala upaya dari MA melalui sejumlah pencapaian untuk mewujudkan visi peradilan yang agung.Oleh karena itu, ia juga mengimbau para aparat penegak hukum untuk senantiasa menjadi contoh yang baik bagi warga negara, agar taat kepada hukum dan tidak melakukan tindak pidana, terlebih tindak pidana korupsi. (sws)

Konstruksi Perkara Jerat Hakim PN Surabaya Itong

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) beserta dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap.Dua tersangka lainnya itu adalah Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan (HD) dan pengacara atau kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).\"Tersangka Itong Isnaeni Hidayat (IIH) selaku hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) dan yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah tersangka Hendro Kasiono (HK),\" ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari.Dari persidangan itu, kata Nawawi, diduga ada kesepakatan antara Hendro Kasiono dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.Uang yang disiapkan untuk mengurus perkara itu diduga mencapai kisaran Rp1,3 miliar, dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung (MA).\"Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar itu, tersangka Hendro Kasiono menemui tersangka Hamdan (HD) selaku panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro Kasiono,\" kata Nawawi.Terkait putusan yang diinginkan oleh Hendro Kasiono, lanjut Nawawi, di antaranya adalah agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.Kemudian, untuk memastikan bahwa proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro Kasiono diduga berulang kali berkomunikasi dengan Hamdan.Komunikasi di antaranya dilakukan melalui sambungan telepon dengan menggunakan istilah “upeti” untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.Nawawi pun mengatakan setiap hasil komunikasi antara Hendro Kasiono dan Hamdan diduga selalu dilaporkan oleh Hamdan kepada Itong.\"Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro Kasiono kepada Itong, dan Itong menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang,\" ujar Nawawi.Selanjutnya, sekitar bulan Januari 2022, Itong menginformasikan dan memastikan bahwa permohonan tersebut dapat dikabulkan. Ia pun meminta Hamdan untuk menyampaikan hal itu kepada Hendro Kasiono.Hendro Kasiono diminta untuk merealisasikan sejumlah uang yang sudah dijanjikan sebelumnya.Permintaan itu pun segera disampaikan Hamdan kepada Hendro Kasiono pada tanggal 19 Januari 2022. Lalu, pada hari itu pula, uang senilai Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Itong diserahkan oleh Hendro Kasiono kepada Hamdan.\"KPK menduga Itong juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya, dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,\" ujar Nawawi.Dari konstruksi tersebut, KPK menetapkan Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Hendro Kasiono selaku tersangka pemberi suap.Atas perbuatannya, tersangka Hendro Kasiono sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.Kemudian, tersangka Hamdan dan Itong Isnaeni Hidayat sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (sws)

KPK Tahan Hakim PN Surabaya Itong Terkait Kasus Suap

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) beserta dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.Dua tersangka lainnya itu adalah Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) dan pengacara atau kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).\"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka, yaitu hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan kawan-kawan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 20 Januari 2022 sampai dengan 8 Februari 2022,\" kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari.Lebih lanjut, Nawawi menyampaikan detail rumah tahanan (rutan) tempat para tersangka tersebut ditahan.Itong Isnaeni Hidayat (IIH), kata dia, ditahan di Rutan KPK Kaveling C1, Jakarta. Lalu, Hamdan (HD) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur serta Hendro Kasiono ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.Selanjutnya, Nawawi pun menyampaikan keprihatinan KPK terhadap terjadinya tindak pidana korupsi di Tanah Air, bahkan kali ini melibatkan hakim dan panitera pengadilan yang merupakan aparat penegak hukum.\"KPK sangat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi, terlebih melibatkan seorang hakim dan panitera pengadilan yang notabene adalah seorang aparat penegak hukum,\" ujar Nawawi.Menurutnya, setiap aparat penegak hukum semestinya menjadi pilar utama dalam menyangga supremasi hukum pemberantasan korupsi.Dengan demikian, aparat penegak hukum pun sepatutnya menjadi contoh yang baik bagi warga negara agar taat kepada hukum dan tidak melakukan tindak pidana, terlebih tindak pidana korupsi. (sws)

Kronologi Tangkap Tangan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) selaku penerima suap serta pengacara atau kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) selaku pemberi suap.\"Terkait kronologi tangkap tangan, KPK menerima informasi mengenai adanya dugaan penyerahan sebagian uang kepada hakim terkait penanganan perkara dari pihak kuasa hukum pemohon, yaitu Hendro Kasiono (HK),\" ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari.Kemudian, kata Nawawi, pada Rabu (19/1) sekitar pukul 13.30 WIB, KPK mendapatkan informasi bahwa ada penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Hendro Kasiono kepada Hamdan sebagai representasi Itong Isnaeni Hidayat. Penyerahan uang itu dilakukan di salah satu area parkir Kantor PN Surabaya.\"Tidak berapa lama kemudian, tim KPK langsung mengamankan Hendro Kasiono dan Hamdan beserta sejumlah uang yang sebelumnya telah diterima Hamdan, dan kemudian dibawa ke Polsek Genteng Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan,\" ujar Nawawi.Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan Itong Isnaeni Hidayat, Direktur PT SGP Achmad Prihantoyo, dan Dewi (DW) selaku Sekretaris Hendro Kasiono.Lalu, mereka ikut pula dibawa ke Polsek Genteng guna dimintai keterangan.Dari Polsek Genteng, pihak-pihak terkait kasus dugaan korupsi itu beserta barang bukti berupa uang sejumlah Rp140 juta segera dibawa menuju ke Jakarta.Selanjutnya, mereka diperiksa secara lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.Terkait barang bukti berupa uang itu, Nawawi mengatakan Rp140 juta tersebut merupakan tanda kesepakatan awal bahwa Itong Isnaeni Hidayat akan memenuhi keinginan Hendro Kasiono.\"Uang yang berhasil diamankan sebesar Rp140 juta merupakan tanda jadi awal bahwa Itong Isnaeni Hidayat nantinya akan memenuhi keinginan Hendro Kasiono terkait permohonan pembubaran PT SGP,\" kata Nawawi.Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pihak yang ditangkap tangan dan barang bukti yang diamankan, KPK pun menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. (sws)

KPK Amankan Rp140 Juta dari OTT Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai Rp140 juta dari hasil operasi tangan tangan (OTT) terhadap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan kawan-kawan, Rabu (19/1).Operasi tangkap tangan yang melibatkan Itong dan kawan-kawan itu dilakukan terkait kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.\"Adapun uang yang berhasil diamankan sejumlah Rp140 juta sebagai tanda jadi awal bahwa Itong Isnaeni Hidayat (IIH) nantinya akan memenuhi keinginan Pengacara atau Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) terkait kasus pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP),\" kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari.Lebih lanjut, Nawawi menyampaikan bahwa dari kasus tersebut, melalui keterangan dan bukti yang dikumpulkan, KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka.Mereka adalah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) selaku penerima suap. Lalu, ada pula Pengacara atau Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) selaku pemberi suap.Atas perbuatannya, tersangka Hendro Kasiono (HK) sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.Kemudian, tersangka Hamdan (HD) dan Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (sws)

Anggota KSP-SB Bogor Sampaikan Empat Tuntutan Pencairan Simpanan

Kota Bogor, FNN - Ratusan anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) di Kota Bogor menyampaikan empat poin tuntutan kepada pemerintah dan pihak terkait mengenai dana simpanan sejak tahun 2020 tidak mampu dicairkan pengurus. Menurut salah satu anggota KSP-SB Irwansyah, di Jalan Kumbang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis, permintaan anggota koperasi cukup realistis mengingat dana yang mereka simpan ingin terbuka dan kembali layaknya aturan koperasi.   \"Kami ingin dana kami kembali dan kami punya empat tuntutan,\" kata Irwansyah.   Ia menyebutkan, empat permintaan ratusan anggota KSP-SB itu, yakni segera ada penyelesaian pengembalian dana simpanan, perwakilan anggota masuk dalam Tim Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Bermasalah, meminta ada audit independen dan penegakan hukum bersama PPATK untuk mengungkap aliran dana simpanan anggota.   Sebagaimana putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam pengadilan niaga, kata Irwansyah, terdapat Rp8,6 triliun dana simpanan yang belum bisa dibayarkan pengurus kepada 54.000 anggota.   Sedangkan data anggota KSP-SB total berjumlah 181.000 anggota, sehingga belum masuk dalam PKPU.   Anggota lain, Bob mengaku telah menyetorkan dana sebagai simpanan di KSP-SB sebanyak Rp13,5 miliar sejak tahun 2017.   Dia menuntut setidaknya ada keterbukaan pengurus mengenai aliran dana simpanan anggota dan mengembalikan sesuai kebutuhan anggota terlebih dahulu.   \"Itu ada dana saya, ada dana bapak saya, minimal kembalikan dulu Rp3,5 miliar,\" ujarnya pula.   Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah menyatakan tengah melakukan komunikasi pemeriksaan (entry meeting) dengan KSP-SB.   Hal itu diharapkan melancarkan proses pembayaran pengembalian dana anggota dengan tetap berpedoman pada perjanjian perdamaian sebagaimana putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam pengadilan niaga yang didukung mekanisme penjualan aset (asset based resolution).   “Tujuan utama entry meeting ini dalam rangka mendampingi KSP-SB untuk melaksanakan putusan PKPU pengadilan niaga agar bisa dilaksanakan sesuai perjanjian perdamaian (homologasi) yang sudah ditetapkan sebagai solusi penyelesaian untuk semua pihak,” kata Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso, di Bogor, Jawa Barat sebagaimana dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis.   Tiga tim yang terlibat dalam satgas ini ialah Tim Verifikasi Anggota, Tim Appraisal dan Verifikasi Aset, serta Tim Legal. (sws)

KPK Tetapkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Sebagai Tersangka

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) beserta dua orang lainnya sebagai tersangka kasus suap.Dua tersangka lainnya tersebut adalah Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) dan Pengacara atau Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).\"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, yaitu Hendro Kasiono (HK) sebagai pemberi suap dan sebagai penerima Hamdan (HD) serta Itong Isnaeni Hidayat (IIH),\" kata Wakil Ketua Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari.Peningkatan status perkara itu, kata Nawawi, dilakukan berdasarkan penyelidikan dan ditemukannya bukti permulaan yang cukup setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut.Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan di Surabaya pada Rabu (19/1) sekitar pukul 15.30 WIB, KPK mengamankan lima orang.Mereka adalah Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH), Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD), dan Pengacara atau Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).Kemudian, ada pula Direktur PT SGP yang berinisial AP dan Sekretaris HK berinisial DW.Atas perbuatannya, tersangka Hendro Kasiono (HK) sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.Kemudian, tersangka Hamdan (HD) dan Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (sws)

Kejari Samosir Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pelabuhan Simanindo

Medan, FNN Kejari Samosir tetapkan tersangka kasus korupsi Pelabuhan Simanindo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir telah menetapkan MS sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Pengelolaan Jasa Kepelabuhanan di Simanindo Kabupaten Samosir, Sumatera Utara selama periode Desember 2019 sampai dengan Maret 2020.Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yos A.Tarigan, ketika dikonfirmasi, Kamis, membenarkan telah menetapkan MS sebagai tersangka.Ia menyebutkan, penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor.Print-05/L.2.33.4/01/2020 tanggal 17 Januari 2022.Tersangka merupakan mantan Kepala Unit Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Sumut I dan Sumut II telah melakukan manipulasi penjualan tiket yang seharusnya  dalam satu hari disetorkan ke rekening PT.Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT.PPSU) melalui Bank Sumut.\"Namun tersangka tidak menyetorkan uang hasil penjualan tiket tersebut, dan melakukan penyelewengan, sehingga merugikan keuangan perusahaan PT.PPSU dan keuangan negara,\" ucapnya.Yos mengatakan berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Kantor Akuntan Publik dan Konsultan Manajemen Drs Katio & Rekan menemukan hasil perusahaan dan negara dirugikan sebesar Rp229.742.557.\"Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Junto Pasal 18 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi,\" kata Yos.PT.PPSU merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara dengan  wilayah kerjanya di Kabupaten Samosir, dan beroperasi di Pelabuhan Simanindo. (sws)