HUKUM

Langkah Ubedilah Badrun Membangun Moral Bangsa

Dengan melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK atas dugaan KKN, langkah hukum yang ditempuh  Ubedillah Badrun terhadap pengusaha yang notabene anak-anak dari Jokowi seorang Presiden RI, sesungguhnya merupakan upaya yang terukur dalam menghidupkan budaya demokrasi. Bukan hanya menegakkan kebenaran dan keadilan. Aktifis 98 sekaligus dosen UNJ itu, juga terus membangun kesadaran publik akan pentingnya kesetaraan  setiap orang di mata hukum. Supremasi hukum yang dimiliki dan dapat dapat dirasakan oleh seluruh   rakyat Indonesia. Tiada diskriminasi dan tendensi, menuntut keadilan hukum tanpa membedakan status sosial, ekonomi dan kedudukan setiap warga negara. Oleh: Yusuf Blegur, Aktivis 98 dan Mantan Presidium GMNI. SEBAGAI figur yang dikenal tenang, santun, konsisten dan selalu berpijak pada kerangka berpikir yang  ilmiah. Ubedilah Badrun memang sudah dikenal sebagai aktifis pergerakan  sejak sebelum era reformasi bergulir. Mainstream berpikir dan tindakannya selalu dilandasi logika, rasionalitas dan tentunya selalu bersandar pada kaidah-kaidah konstitusi. Terobosannya membawa keluarga Istana ke jalur hukum yang mendapat respon positif dan apresiasi yang luas dari publik. Seakan memberi efek kejut bukan hanya kepada penyelenggara negara. Lebih dari itu, Ubedilah Badrun  yang tokoh FKSMJ 98, juga berupaya menyadarkan betapa urghens tampilnya  partisipasi peran politik dan hukum dari seluruh rakyat. Selama ini lingkungan Istana begitu angker untuk disentuh hukum. Alih-alih mengusik penguasa dalam soal politik dan hukum, kebanyakan orang justru menjadi korban. Jika ada yang berani menghadapi penguasa dalam soal itu, tentulah sesuatu yang sulit dan penuh resiko.   Patut mendapat dukungan dan aksi solideritas dari semua elemen bangsa. Ada keengganan dan ketakutan atau mungkin sudah terpatri sikap apriori jika berurusan dengan pejabat atau petinggi negara. Apalagi yang terkait dengan irisan, bagian dalam dan kalangan keluarga istana. Sudah menjadi hukum yang tak tertulis, bahwasanya keberadaan dan posisi  orang nomor satu di republik ini beserta lingkarannya seperti kebal hukum. Presiden atau keluarganya tak ubahnya \"the untouchable\" yang digambarkan dalam film-film mafia. Kehancuran Reformasi Jalur hukum sekaligus  langkah politik Kang Ubed, terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang diangggap terindikasi \"abuse of  power\". Menyiratkan bukan hanya betapa tumbuh suburnya KKN di era reformasi. Pemerintahan dibawah rezim Jokowi justru merusak sekaligus menghancurkan  agenda reformasi yang dulu diperjuangkan dengan susah payah dan pengorbanan besar. Cita-cita perubahan yang menjadi semangat reformasi, kini malah menyebabkan kondisi negara semakin buruk dan terpuruk. Tak cukup dalam kegagalan membangun ekonomi yang membuat kesengsaraan hidup rakyat. Pola-pola kebijakan represi semakin kuat diperagakan seiring matinya demokrasi. Rezim juga terus membawa militer masuk ke tengah panggung kekuasaan, yang keberadaannya justru digugat saat kelahiran reformasi. Utang negara tak terkendali dan biaya tinggi pembangunan tak terencana. Ditambah perilaku kekuasaan yang cenderung biadab  juga menyempurnakan rezim sebagai kekuasan yang menampilkan pemerintahan dan negara gagal. Pemerintahan dan negara gagal dibawah istana oligarki. Negara   Panca Sila yang diselimuti neo kolonialisme dan imperialisme. Kini, rakyat sedang menunggu sajian menu sehat KPK dalam menindaklanjuti proses hukum Gibran dan Kaesang.  Apakah hukum akan tunduk pada kekuasaan politik?. Apakah KPK benar-benar akan menjadi \"super body\" dalam upaya \"law inforcement\", atau lembaga anti rasuah itu hanya akan menjadi kacung istana?. Publik, tentunya akan sabar menunggu hidangan istimewa itu meski sudah dijejali aroma pesimis. Apapun kebijakan KPK  baik dalam pengaruh pendekatan hukum maupun politik. Setidaknya inisiatif Ubedillah Badrun membawa anak-anak Jokowi yang ikut menikmati distorsi kekuasaan ke ranah hukum. Bisa menghentak tidur panjang rakyat  dari belenggu demokrasi kekuasaan yang korup juga tiran. Sadar selama ini rakyat telah jauh keluar dari agenda reformasi. Pelaksanaan Panca Sila dan UUD 1945 tak mewujud bahkan jauh lebih nista dari apa yang ditentang dari semangat reformasi dulu. Untuk Ubedilah Badrun, untuk semua aktifis 98 dan untuk semua komponen gerakan perubahan serta seluruh rakyat Indonesia. Kembalikan agenda reformasi yang sebenarnya, dengan  kejujuran  dan kebesaran hati. Bangunlah jiwanya bangunlah badannya. Sehingga rakyat Indonesia dapat menghirup udara bersih  dan menikmati alirah darah sehat Panca Sila dan NKRI. Semoga perjuangan Ubedilah Badrun dan seluruh rakyat menjadi upaya keberadaban membangun moral bangsa. (*)

Polda Jatim: Berkas Perkara Sopir Vanessa Angel Dinyatakan Lengkap

Surabaya, FNN - Berkas perkara tersangka sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, dinyatakan lengkap alias P-21 oleh kejaksaan, kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Gatot Repli Handoko. \"Berkas perkara tahap 1 sebenarnya telah dilimpahkan oleh Polres Jombang ke kejaksaan sejak 23 November 2021. Namun, dinyatakan belum lengkap alias P-19, sekarang sudah lengkap\" kata Kombes Gatot saat konfrensi pers di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Senin.Saat belum lengkap, kata dia, akhirnya dilakukan petunjuk pelaksanaan P-19 supplemental restraint system electronic control unit (unit kontrol elektronik sistem pengekangan tambahan).\"Yaitu yang ramai diperbincangkan bahwa ada black box. Itu alat elektronik yang sudah dikirim ke Jepang dan sudah mendapatkan laporannya pada tanggal 23 Desember 2021,\" ucap perwira menengah Polri tersebut.Selanjutnya, penyidik dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang melakukan pemeriksaan lagi. Berkas perkara tahap pertama yang dinilai penuhi syarat dilimpahkan kembali ke kejaksaan setempat.\"Kemudian berkas dikirim kembali ke kejaksaan pada tanggal 5 Januari 2022, lalu dinyatakan lengkap atau P-21,\" katanya menjelaskan.Pada hari Senin, lanjut Kabid Humas, rencananya pelimpahan berkas tahap kedua, yakni tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan.\"Langsung kami limpahkan tahap kedua ke kejaksaan. Barang bukti kendaraan, beberapa yang menjadi bukti, seperti alat komunikasi dan lain-lain. Hasil black box nanti di persidangan,\" tutur Kombes Pol. Gatot.Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Nur Hidayat mengatakan bahwa pihaknya telah mendapat persetujuan dari tersangka Joddy, yaitu kuasa hukum yang ditunjuk adalah dari negara.\"Untuk kuasa hukum, kami menunjuk dan sudah dengan persetujuan yang bersangkutan (tersangka),\" kata Kapolres.Sebelumnya, mobil berwarna putih dengan nomor polisi B-1284-BJU yang ditumpangi Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah, mengalami kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto KM 672 300/A, Kamis (4/11) pukul 12.36 WIB.Mobil yang diduga melaju kencang itu kemudian oleng ke kiri menabrak pembatas jalan terbuat dari beton hingga membuat mobil terlempar sejauh 30 meter.Dari kejadian tersebut, dua orang yang dinyatakan meninggal dunia, yakni Vanessa Angel bersama suaminya. Tiga korban lainnya selamat dan mengalami luka-luka, yaitu sopir, asisten rumah tangga, dan anak Vanessa. (mth)   

Ferdinand Hutahaean Mengaku Sakit Saat Membuat Cuitan Bernuansa SARA

Jakarta, FNN - Ferdinand Hutahaean menyatakan bahwa cuitan \"Allahmu ternyata lemah\" untuk dirinya sendiri saat terjadi perdebatan batin dan tidak untuk menyerang pihak mana pun.\"Jadi, cuitan saya itu adalah untuk diri saya sendiri. Jadi, tidak untuk menyerang pihak mana pun. Itu adalah percakapan antara hati saya dan pikiran saya,\" kata Ferdinand di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.Ia menjelaskan bahwa permasalahan pribadinya menimbulkan perdebatan di antara pikiran dan hati Ferdinand. Perdebatan tersebut yang kemudian menimbulkan dorongan bagi Ferdinand untuk membuat cuitan, kemudian menimbulkan persepsi negatif di kalangan publik.\"Pikiran saya menyatakan sudahlah, saya itu akan mati. Kira-kira begitu. Panjang sebetulnya perdebatannya. Akan tetapi, saya hanya mencuit singkat karena saya juga tidak ingin orang tahu tentang saya,\" katanya menjelaskan.Akan tetapi, karena cuitan tersebut telah menjadi konsumsi publik, Ferdinand akan menjelaskan realita sesungguhnya.Adapun salah satu bukti yang Ferdinand bawa untuk menghadiri panggilan Bareskrim Polri adalah riwayat kesehatannya.Menurut dia, kondisi kesehatannya saat ini merupakan akar permasalahan yang mengakibatkan dirinya membuat cuitan bernada SARA.\"Saya membawa riwayat kesehatan saya, yang memang mengkhawatirkan sebetulnya. Mudah-mudahan tidak terjadi apa-apa,\" kata dia.Melalui kedatangannya ke Bareskrim Polri, dia berharap bisa membantu kepolisian untuk segera menuntaskan permasalahan tersebut sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.\"Salah paham karena orang berbicara dengan persepsi tanpa mengetahui fakta-fakta yang sesungguhnya,\" ujarnya. (mth) 

KPK Ingatkan Kepala Daerah Hindari Benturan Kepentingan

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah untuk menghindari potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang dan jasa maupun lelang jabatan.Hal tersebut disampaikan KPK menyusul kasus tangkap tangan yang dilakukan terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) yang diduga melakukan intervensi dalam proyek pengadaan lahan, pemotongan terkait pengisian jabatan, dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, mengatakan dari studi yang dilakukan KPK tentang konflik kepentingan, salah satu faktor pendorong atau penyebab terjadinya tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara adalah konflik kepentingan (conflict of interest). \"Yaitu, situasi di mana penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki kepentingan pribadi atas penggunaan setiap wewenang yang dimilikinya sehingga dapat memengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya,\" kata Ipi.Ia menjelaskan bentuk dan jenis konflik kepentingan yang sering terjadi di lingkungan eksekutif, seperti pemerintah daerah, yakni penerimaan gratifikasi atas suatu keputusan atau jabatan, proses pemberian izin yang mengandung unsur ketidakadilan atau melanggar hukum, proses pengangkatan/mutasi/rotasi pegawai hingga pemilihan rekanan kerja/penyedia barang, dan jasa pemerintah berdasarkan kedekatan/balas jasa/pengaruh dari penyelenggara negara.\"Situasi ini bisa terjadi dalam pelaksanaan tugas di lingkungan kekuasaan lainnya. Karenanya, salah satu rekomendasi KPK berdasarkan studi tersebut adalah agar instansi melakukan pengelolaan penanganan konflik kepentingan melalui perbaikan nilai, sistem, termasuk kepada pribadi, dan pembangunan budaya instansi,\" katanya.KPK, kata Ipi, dalam upaya perbaikan sistem telah mendorong penguatan tata kelola pemerintah daerah yang baik melalui \"Monitoring Center for Prevention (MCP)\".Dua dari delapan fokus area penguatan tata kelola tersebut adalah manajemen aparatur sipil negara (ASN) dan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia mengatakan langkah perbaikan sistem telah dijabarkan dalam indikator dan subindikator dua fokus area tersebut.KPK meminta agar kepala daerah berkomitmen dan serius melakukan langkah-langkah perbaikan tata kelola pemerintahan sebagai upaya pencegahan korupsi.\"Keberhasilan setiap daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi sangat tergantung pada komitmen kepala daerah untuk menerapkan prinsip-prinsip \'good governance\', menjauhi benturan kepentingan, dan penyalahgunaan wewenang,\" ucap Ipi. (sws)

TNI Siagakan Dua SSK Bantu Redam Bentrok Antarwarga di Jayawijaya

Wamena, FNN - Dua satuan setingkat kompi (SSK) dari Kodim 1702 dan Yonif 756/WMS disiagakan membantu Polres Jayawijaya untuk meredam bentrok antarwarga di Kabupaten Jayawijaya.Dandim 1702/Jayawijaya Letkol Inf Budi Arif Situmeang dalam keterangan, Senin, mengatakan prajurit TNI turun langsung ke area bentrok antarsuku di Distrik Wouma untuk meredakan, menyekat, dan menghalau kelompok massa guna mencegah meluasnya area bentrok suku di wilayah Kabupaten Jayawijaya.Dandim menjelaskan bentrokan terjadi antara dua kelompok masyarakat dari Suku Lanny Jaya dan warga Suku Nduga di Distrik Wouma, Kabupaten Jayawijaya.\"Kejadian tersebut dipicu dugaan pembunuhan yang dilakukan masyarakat Lanny Jaya kepada warga Nduga atas nama Yonas Kelnea (48). Korban diduga dibunuh akibat permasalahan keluarga,\" kata Dandim 1702/Jayawijaya. Dandim mengatakan pada Minggu siang (9/1) bentrokan kembali pecah. Kedua kubu masyarakat saling serang menggunakan alat perang tradisional.\"Namun TNI dan kepolisian yang bersiaga berhasil membubarkan massa,” tegas Dandim.Akibat bentrokan antarwarga pada Sabtu (8/1), menurut Dandim, terdapat satu korban meninggal dunia, 22 orang luka-luka, empat unit honai terbakar, 35 unit rumah habis terbakar, 2 unit mobil, dan 4 unit motor terbakar. \"Saat ini, aparat keamanan Kodim 1702/JWY, Yonif 756/WMS, dan Polres Jayawijaya siaga di tempat kejadian dan berupaya meminta kedua pihak menahan diri. Pendekatan dengan tokoh masyarakat dari masing-masing kelompok yang bertikai telah dilakukan. Para kepala suku dan panglima perang juga sudah diajak meredakan kelompoknya,\" kata DandimSementara itu, pada Minggu malam (9/1), Dandim 1702/JWY Letkol Inf Arif Budi Situmeang, Danyonif 756/WMS Letkol Inf Tommy, dan Waka Polres Jayawijaya Kompol Ferdinand mengadakan pertemuan dengan Bupati Jhon Richard Banua serta Bupati Lanny Jaya Befa Jigibalom guna membahas langkah antisipasi terjadinya bentrokan kembali, penyelesaian masalah secara tuntas, dan menyeluruh. (sws)

Polda Sumut Tangkap 39 Pelaku Begal

Medan, FNN - Tim Siluman Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara dalam periode 3-9 Januari 2022 menangkap 39 orang pelaku begal dan lima orang di antaranya ditembak karena berusaha melawan petugas.\"Selama lima hari Polda Sumut berhasil mengungkap 30 kasus kejahatan, seperti begal, pencurian dengan pemberatan, perncurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan kekerasan,\" kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Minggu (9/1).Hadi menyebutkan, dari 30 kasus kejahatan yang diungkap itu, tim berhasil meringkus 39 pelaku dari beberapa wilayah di Kota Medan, Tebing Tinggi, Binjai, Belawan, Deli Serdang, Langkat dan beberapa kota lainnya.Ia menjelaskan dari 39 pelaku yang ditangkap, lima orang diberikan tindakan tegas dan terukur.\"Puluhan pelaku kejahatan yang ditangkap ini, di antaranya terbukti melakukan aksi pembegalan terhadap petugas Kebersihan Kota Medan di Jalan Pinus Raya, Kompleks DPRD, Kecamatan Medan Timur, belum lama ini,\" ucapnya.Ia menjelaskan, dibentuknya Tim Siluman Ditreskrimum Polda Sumut untuk memburu kawanan begal yang membuat resah masyarakat.Tim siluman ini, kata dia, akan merespons dengan cepat, bekerja tanpa kenal waktu memburu kawanan begal dan aksi-aksi premanisme yang ada di Kota Medan dan Sumatera Utara pada umumnya.Tim itu, katanya, juga akan memberikan tindakan tegas dan terukur jika para pelaku melawan dan membahayakan keselamatan masyarakat.\"Diharapkan dengan adanya tim siluman ini masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya saat di luar rumah dengan aman tanpa ada gangguan terhadap aksi-aksi kejahatan. Jika ada kejadian segera melaporkan ke Polda Sumut,\" kata Kabid Humas Polda Sumut. (sws)

Kemenkumham Kalsel Minimalkan Anak Berhadapan dengan Hukum

Banjarmasin, FNN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan berupaya meminimalkan anak berhadapan dengan hukum karena tindakan perundungan atau intimidasi yang kerap terjadi, baik di dunia nyata maupun dunia maya lewat media sosial.\"Tahun 2022 ini kami gencarkan lagi penyuluhan hukum yang menyasar siswa tingkat SMP dan SMA sederajat terkait perilaku perundungan yang harus dicegah agar anak tidak terjerat hukum,\" kata penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan Yulli Rachmadani di Banjarmasin, Minggu (9/1).Dia menjelaskan tindakan perundungan sama-sama berdampak buruk, baik bagi korban maupun pelaku.Untuk korban, katanya, kasus perundungan acapkali mengakibatkan korban mengalami cedera psikis, trauma, depresi, bahkan kematian, sedangkan bagi pelaku, anak atau remaja yang secara teratur melakukan perundungan dalam bentuk fisik kerap bermasalah dan cenderung pindah ke tindakan kriminal lebih lanjut.“Anak kehilangan identitas dan tidak berhasil dalam meregulasi konflik di dalam dirinya, sehingga mudah mendapatkan masalah di lingkunganya,\" ujarnya.Untuk itulah, kata dia, pemahaman perundungan oleh siswa sangat diperlukan karena merupakan tindakan kriminal, sehingga diharapkan kasus-kasus itu tidak terjadi lagi di kalangan masyarakat, terutama di sekolah.\"Kelompok remaja yang cukup rentan dalam perilaku perundungan ini harus mengetahui dan memahami aturan dan norma-norma hukum yang berlaku, seperti UU ITE dan UU Perlindungan Anak,\" katanya. (sws)

Polres Sukabumi Buru Jaringan Pemalsu Sertifikat

Sukabumi, Jabar, FNN - Polres SukabumiJawa Barat, terus mengembangkan kasus mafia tanah di wilayah itu untuk membongkar jaringan pemalsu sertifikat tanah yang hingga kini sudah 12 saksi diperiksa, dua diantaranya merupakan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi.\"Pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti terus kami lakukan untuk membongkar jaringan mafia tanah yang modusnya menerbitkan sertifikat tanah untuk mengambil alih tanah milik korban,\" kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Sukabumi, Minggu.Kasus mafia tanah ini mulai terbongkar setelah ada laporan dari korban atas nama Hoerudin Gozali (64), warga Legokloa, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, pada 2019 yang mengaku menjadi korban penipuan, di mana tanah seluas sekitar 1.400 meter persegi miliknya yang berada di Kampung Batusapi, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, diambil alih sepihak oleh orang yang menyewanya.Ia menjelaskan kronologisnya, pada awal Februari 2012, seseorang berinisial RR menyewa tanah milik korban seluas 1.400 meter persegi tersebut selama lima tahun yang habis kontrak pada Februari 2017 untuk dibangun sebuah ruko.Baik korban maupun RR, kata kapolres, setuju dengan nilai kontrak tanah selama lima tahun, yakniRp25 juta, yang disepakati keduanya di atas surat perjanjian bermaterai. Awalnya sewa tanah ini berjalan tanpa masalah, namun masalah muncul setelah RR enggan mengembalikan tanah milik Hoerudin, padahal masa sewanya telah berakhir dengan alasan tanah tersebut saat ini sudah menjadi milik RR.Untuk memperkuat bahwa tanah seluas 1.400 meter persegi itu saat ini status kepemilikannya bukan lagi milik Hoerudin, RR menunjukkan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 3507 tahun 2018 kepada korban. Terkejut ada sertifikat lainnya dan merasa ditipu, Hoerudinn melaporkan kasus itu ke Polres Sukabumi pada 2019.Menurut Dedy, kepada Penyidik Satuan Reskrim Polres Sukabumi, RR berdalih sudah mempunyai sertifikat tanah dan mengajukan permohonan sertifikat atas nama dirinya ke kantor BPN dengan dasar adanya surat pelepasan hak (SPH) pada 2014. Hanya saja, kepada penyidik RR tidak bisa menunjukkan bukti pembelian tanah dari Hoerudin .\"Yang kami dalami pada kasus mafia tanah ini, yakni terbitnya SHM 3507 Tahun 2018 yang diduga dalam proses pembuatannya memalsukan persyaratan. Kasus ini sudah masuk penyidikan dan untuk tersangkanya dalam waktu dekat akan kami munculkan setelah pemeriksaan saksi selesai,\" ujarnya.Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengungkapkan pihaknya terus mengembangkan kasus mafia tanah yang terjadi di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, setelah ada beberapa laporan dari masyarakat terkait banyak beredarnya kepemilikan SHM, khususnya di kampung Batusapi dan sekitarnya.Ia menyangsikan legalitas dari SPH dan prosedur persyaratan lainnya yang menjadi dasar terbitnya SHM. \"Saat ini Satreskrim Polres Sukabumi terus mendalami prosedur pengajuan SPH hingga terbit SHM dan kami pun terus memburu siapa saja yang terlibat jaringan mafia tanah,\" katanya. (sws)

Derahim Dilaporkan Polisi sebab Beri Keterangan Palsu

Balikpapan, Kaltim, FNN - Derahim, anak angkat mendiang Garim, dan Novita Sari, janda dari Garim, dilaporkan ke Polda Kalimantan Timur sebab memberikan keterangan palsu kepada polisi. “Yaitu keterangan untuk penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang menjerat klien kami 4 saudara kandung dari mendiang Garim, yaitu Eleazar Chang, Kuan Lin, Pelemiah, dan Pilus, hingga menjadi tersangka karena dituduh membuat surat hibah palsu atas warisan Garim,” kata Agus Amri, pengacara dari kantor hukum Agus Amri and Affiliates, di Balikpapan, Jumat.Garim semasa hidupnya dikenal sebagai pengusaha sarang burung walet yang sukses. Ia memiliki berbagai aset, berupa tanah dan rumah, dan terutama puluhan gedung sarang burung walet . Kini harta peninggalannya itulah yang menjadi masalah antara saudara-saudaranya dengan anak angkatnya. Derahim sang anak angkat melapor ke polisi, menuduh bahwa para paman dan bibi angkatnya itu membuat surat hibah palsu untuk menguasai harta Garim. Polisi memproses kasus itu dimulai dengan membuat BAP dari keterangan Derahim. “Namun dari sidang praperadilan ini, kami ketahui bahwa Derahim dan juga Novita Sari memberi keterangan palsu,” kata Amri lagi. Keterangan palsu itu diantaranya pernyataan bahwa Derahim adalah anak kandung dari mendiang Garim. Faktanya, diketahui umum di Kutai Barat bahwa Derahim adalah anak angkat pasangan Garim-mendiang Rajin, istri mendiang sebelum Novita Sari. Pembuktian Derahim bukan anak kandung ini pun sudah dilakukan, bahkan hingga uji DNA, yang untuk mengambil sampel jaringan tubuh, kuburan Garim terpaksa dibongkar. Dari tes itu terbukti Derahim bukan anak kandung Garim. “Bahkan saudara-saudara Derahim sendiri menyatakan bahwa dia adalah anak angkat dua mendiang, Garim dan Rajin,” lanjut Amri. Pada Novita Sari, diketahui yang bersangkutan menyatakan tidak tahu menahu atas adanya surat hibah yang dimaksud. Padahal, menurut keempat bersaudara, justru Novita Sari lah yang membuat konsep surat hibah itu. “Ada rekaman saat pertemuan kami dipanggil Garim ke rumahnya dan kemudian menyusun surat hibah itu,” kata Kuang Lin, adik dari Garim. Karena itu semua, maka keduanya kini dilaporkan balik oleh para saudara kandung Garim. SIDANG PRAPERADILAN Sementara itu hingga Senin (10/1), Eleazar dan saudara-saudaranya tengah memohon pencabutan penetapan tersangka atas mereka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Dirkrimum Polda Kaltim). Penetapan tersangka itu mereka lawan sebab diyakini dibuat di atas keterangan palsu dari pelapor, yakni Derahim. Dari sidang praperadilan inilah terungkap keterangan-keterangan yang digunakan polisi untuk menetapkan Eleazar bersaudara menjadi tersangka, keterangan yang oleh Agus Amri dan kliennya disebut sebagai palsu. Kasus ini bermula sejak meninggalnya Garim, pengusaha sarang burung walet, yang hartanya ditaksir puluhan miliar rupiah lebih. Garim yang tidak memiliki keturunan, dan saat itu sudah mulai sakit-sakitan, memanggil saudara-saudaranya, antara lain untuk membagikan warisannya. Oleh istrinya, Novita Sari, dibuatkan konsep surah hibah tersebut, yang kemudian setelah Garim meninggal dunia, menjadi satu acuan pembagian harta mendiang. Untuk Derahim, sebagai anak angkat, diberikan satu buah rumah dan satu gedung sarang walet. Diketahui, Garim memiliki 12 gedung sarang walet. Derahim sendiri diangkat sebagai anak oleh Garim saat masih kecil. Garim memelihara Derahim bersama istrinya saat itu, Rajin, yang juga sudah meninggal dunia. Garim kemudian menikah lagi dengan Novita Sari hingga kemudian ia meninggal karena sakit. “Tidak disangka-sangka kami digugat dan mau dipejara oleh Derahmi karena urusan warisan ini. Padahal tanpa surat hibah pun tetap ada hak kami atas warisan itu karena kamilah saudara kandung mendiang,” kata Kuang Lin, adik Garim. (sws)

Jaksa Agung Saksikan Penghentian Tuntutan Restoratif Keadilan di Jambi

Jambi, FNN - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyaksikan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan restoratif keadilan yang diberikan Kejaksaan Negeri di Jambi untuk dua kasus tindak pidana.Jaksa Agung Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Leo Simanjuntak, di Jambi Jumat, melakukan kunjungan kerja ke Jambi menyaksikan penyerahan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.Surat keputusan itu dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Sapta Putra dan Kepala Kejaksaan Negeri Merangin RR Theresia Widorini.Dihadapan Jaksa Agung, Kajari Merangin RR Theresia Widorini menceritakan jika tersangka Muhammad Susanto pelaku pencurian adalah satpam yang bekerja di pool bis Family Raya melihat banyak besi scrub ditempat kerja yang tidak berguna lagi.Atas nama rasa ingin memiliki dan ingin menolong biaya berobat keluarganya maka ia mengambil besi scrub lalu dijualnya ke pengepul besi.Selanjutnya jaksa yang mengupayakan perdamaian dengan korban dan sama sama diterima sehingga diusulkan untuk dihentikan.Sementara itu, kasus di Bungo adalah mengenai penadahan hasil curian berupa handphone.Kajari Bungo, Sapta Putra menjelaskan jika pada Minggu, 28 November 2021 sekira pukul 11.00 WIB di dekat Pukesmas Dusun Timmpe, tersangka Fredi Atanto didatangi dua orang pelaku pencurian yakni Nija dan Edy untuk menjual satu unit handphone android merk samsung A50 warna hitam seharga Rp1 juta.Akhirnya tersangka Fredi tertarik dan menawar sebesar Rp900 ribu dengan alasan hanphone dalam keadaan terkunci yang setelah diketahui milik saksi korban Nelfi yang pernah dicuri di RSUD Hanafi Bungo.Berdasarkan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dua perkara pidana atas nama tersangka Ferdi dan Muhammad Susanto dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung Burhannudin juga menyampaikan dengan diserahkannya SKP2, maka mulai hari ini tersangka bisa bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga dan perkaranya telah dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.Kejaksaan meminta tersangka untuk ke depannya tidak lagi berbuat hal yang sama dan terus menjalin silaturahmi dengan korban.Ini semua atas kebaikan dari saksi korban dan ketulusannya untuk memberikan maaf kepada tersangka, karena itu Jaksa Agung meminta tersangka untuk ke depannya tidak lagi berbuat hal yang sama dan terus menjalin silaturahmi dengan korban. Kemudian bagi saksi yang pemilik usaha Bis Family Raya, Jaksa Agung menyampaikan terima kasih atas kesediaan dan ketulusan saksi korban yang telah memberikan maaf kepada tersangka.Sehingga perkara ini dapat dihentikan berdasarkan keadilan restoratif dan jika masih ada hak gaji tolong diberikan. (sws)