HUKUM

Polda Jatim Terbitkan DPO kepada Anak Kiai Tersangka Pencabulan

Surabaya, FNN - Kepolisian Daerah Jawa Timur menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap MSA, putra seorang kiai ternama di Jombang, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya.\"Kami akan melakukan upaya paksa terhadap MSA karena beberapa kali mangkir dari upaya pemanggilan polisi,\" ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Polisi Totok Suharyanto di Surabaya, Jumat.Menurut dia, secara fakta yuridis perkara dugaan pencabulan santriwati dengan tersangka MSA sudah dinyatakan P-21 alias berkas lengkap oleh kejaksaan pada tanggal 4 Januari 2022.\"Secara fakta yuridis, perkara itu sudah P-21 pada tanggal 4 Januari lalu. Kami berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang buktinya kepada pihak kejaksaan,\" ucapnya.Polisi, kata Totok, juga sudah melayangkan panggilan pertama dan kedua kepada tersangka.Pada panggilan pertama, MSA melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak datang dengan alasan sakit dan meminta waktu hingga 10 Januari.\"Setelah kami tunggu, ternyata yang bersangkutan juga tidak hadir. Kali ini tanpa alasan,\" kata perwira menengah Polri tersebut.Selanjutnya, pada hari Kamis (13/1), penyidik mendatangi kediaman tersangka MSA di pondok pesantren di Jombang. Namun, kedatangan penyidik sempat mendapatkan penolakan dengan alasan MSA sedang tidak berada di tempat.\"Kami kemudian menerbitkan DPO untuk proses selanjutnya, dan akan dilaksanakan upaya paksa,\" tuturnya.Mengenai batas waktu bagi tersangka untuk menyerahkan diri atau dibawa paksa, Kombes Pol. Totok berharap tersangka MSA bersikap kooperatif.Tersangka MSA merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur, yang merupakan pengurus sekaligus anak kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah tersebut.Pada bulan Oktober 2019, MSA dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.Selama disidik oleh Polres Jombang, MSA diketahui tidak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik, lalu ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Desember 2019.Tersangka MSA lalu menggugat Kapolda Jatim karena menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah.Ia sempat mengajukan praperadilan dan menuntut ganti rugi senilai Rp100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan. Gugatan itu terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021. (sws)

Polda Jatim Tetapkan Penendang Sesajen di Semeru Sebagai Tersangka

Surabaya, FNN - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan pria berinisial HF yang merupakan pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, sebagai tersangka kasus penistaan agama.\"Status yang bersangkutan sudah sebagai tersangka,\" ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Jumat.HF ditangkap di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Kamis (13/1) malam, pukul 22.30 WIB. \"Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah Pasal 156 dan 158 KUHP. Untuk proses pemeriksaan dilaksanakan di Polda Jatim,” kata perwira menengah Polri tersebut.Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menyampaikan dari keterangan awal tersangka, ponsel yang digunakan untuk merekam kejadian itu adalah miliknya sendiri.Termasuk di antaranya yang mengunggah video tersebut ke media sosial adalah dirinya sendiri. “Jadi yang digunakan menurut keterangan awal dari tersangka handphone yang bersangkutan. Kemudian dia minta bantuan teman yang di lokasi itu untuk mengambil dan mevideokan. Hasil video itu diunggah ke grup WA,” katanya.Dikonfirmasi soal motif tersangka melakukan penendangan tersebut, ia menyatakan jika hal itu karena spontanitas pemahaman keyakinan tersangka.\"Sementara karena spontanitas karena pemahaman keyakinan saja. Barang bukti yang (disita) pertama saja yang di lokasi hasil olah TKP. Yang kedua rekaman video dan ponselnya. Tersangka yang lain nanti akan menyusul,\" tutur dia. Terpisah, tersangka HF menyatakan permintaan maafnya pada masyarakat Indonesia, namun ia tak menjelaskan motif tindakannya.\"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara, kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya,\" kata dia.Sebelumnya, viral video seorang memakai rompi hitam memaki pemakaian sesajen di kawasan Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang. Dalam video tersebut, ia membuang sesajen di depannya, bahkan ada yang ditendang.DPD Prajaniti Hindu Indonesia Jawa Timur juga melaporkan pria yang menendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, pada Senin (10/1). (sws)

Penangkapan Pelaku Penendang Sesajen di Semeru Dilakukan Tim Gabungan

Surabaya, FNN - Penangkapan pelaku penendang sesajen di area Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, berinisial HF di Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta, dilakukan tim gabungan.Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan penangkapan tersebut dilakukan tim gabungan yang terdiri atas Polres Lumajang, Ditreskrimum Polda Jawa Timur, dan Tim Ditreskrimum Polda D.I. Yogyakarta.\"HF berhasil diamankan di daerah Bantul tadi malam sekitar pukul 22 30 WIB. Kemudian setelah dilakukan koordinasi, kami bawa ke Polda Jawa Timur dan tadi pagi sekitar pukul 04.30 WIB sudah sampai di Polda Jatim,\" ujarnya di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat. Perwira menengah Polri itu menyatakan Kabupaten Bantul merupakan kediaman HF, namun diamankannya di jalan raya.\"Yang bersangkutan asal NTB, tapi berdomisili di Yogyakarta karena keluarga di sana,\" katanya.Ia mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait HF saat di Semeru bertindak sebagai relawan atau bukan. \"Masih dalam pendalaman. Kami masih melakukan pemeriksaan,\" ucap dia.Ia menyebut setelah mendapat informasi adanya kejadian penendangan sesajen di Gunung Semeru, pihaknya langsung bergerak mencari pelaku.\"Pada saat kejadian itu Sabtu. Kemudian yang bersangkutan langsung kembali ke Yogyakarta,\" kata dia.Sebelumnya, Polda Jatim membentuk tim untuk mengejar seorang pria yang menendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang. Gatot mengatakan pihaknya berusaha mengungkap motif dan memantau media sosial orang yang menaikkan video pria penendang sesajen tersebut.Saat itu, viral video seorang memakai rompi hitam memaki pemakaian sesajen di kawasan Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang. Dalam video tersebut, ia membuang sesajen di depannya, bahkan ada yang ditendang.DPD Prajaniti Hindu Indonesia Jawa Timur juga melaporkan pria yang menendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, pada Senin (10/1). (sws)

KPK Dalami Aliran Dana yang Diterima Bupati Musi Banyuasin

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana untuk tersangka Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex (DRA) dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.Untuk mendalaminya, pada hari Kamis (13/1) KPK memeriksa enam saksi, yaitu mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin yang juga merupakan ayah Dodi, Erini Mutia Yufada selaku ibu rumah tangga sekaligus istri Dodi, Komisaris PT Perdana Abadi Perkasa Sandy Swardi, Yuswanto selaku pengelola PT Bangka Cakra Karya, PT Fajar Indah Satyanugraha, PT Bahana Pratama Konstruksi, dan PT Karya Mulia Nugraha, Advokat Soesilo Aribowo, serta Erlin Rose Diah Arista selaku mahasiswa.\"Keenam saksi hadir dan didalami keterangannya, antara lain terkait dengan uang sitaan sebanyak Rp1,5 miliar yang dibawa tersangka DRA saat dilakukan penangkapan oleh KPK di Jakarta dan dugaan adanya aliran dana yang diterima tersangka DRA,\" ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.Pemeriksaan terhadap para saksi, kata Ali, dilakukan di tiga lokasi yang berbeda, yaitu Alex Noerdin di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang, Yuswanto, Sandy Swardi, dan Erlin Rose Diah Arista di Satbrimobda Sumatera Selatan, serta Soesilo Aribowo dan Erini Mutia Yufada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.Dikatakan pula bahwa pendalaman terhadap uang sitaan sebanyak Rp1,5 miliar yang dibawa tersangka Dodi Reza Alex saat penangkapan dilakukan terhadap dua orang saksi, yakni Alex Noerdin dan Soesilo Aribowo.Sementara itu, kepada empat orang saksi lainnya dilakukan pendalaman terkait dengan dugaan aliran dana yang diterima Dodi.Selain Dodi Reza Alex, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasi Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, dan bantuan keuangan provinsi (bantuan gubernur), di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi Reza Alex (DRA).Arahan itu dia berikan kepada Herman Mayori (HM), Eddi Umari (EU), dan beberapa pejabat lain agar pelaksanaan lelangnya dapat direkayasa sedemikian rupa.Dodi juga telah menentukan persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk dirinya, 35 persen untuk Herman, dan 23 persen untuk Eddi beserta pihak terkait lainnya. (sws)

Pengendara Resah Melintas Jalan Kalimalang Bekasi Akibat Minim PJU

Cikarang, Bekasi, FNN - Pengendara sepeda motor mengaku resah dan was-was saat melintasi Jalan Inspeksi Kalimalang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terutama pada malam hari akibat minimnya penerangan jalan umum (PJU) di sepanjang ruas jalur itu.\"Setiap hari saya lewat jalur itu baik setelah selesai maupun mau berangkat bekerja. Gelap sekali di Kalimalang dari dulu sampai sekarang lampunya sedikit,\" kata Dewi (25) seorang pengendara motor di Cikarang, Jumat.Dia mengaku sepanjang ruas Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang yang berada di Kabupaten Bekasi mulai dari Tegaldanas Kecamatan Cikarang Pusat hingga Gandamekar Kecamatan Cikarang Barat minim penerangan.\"Kalau belum sampai ke belokan jalan kawasan industri bawaannya was-was saja di jalan. Setelah itu sih baru lumayan ada lampu di pinggir jalan,\" katanya.Dewi meminta aparatur berwenang segera memasang penerangan jalan umum di ruas Jalan Inspeksi Kalimalang agar seluruh pengendara merasa lebih aman.\"Semoga keluhan saya ini didengar sama pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Bekasi. Di sini kan terkenal sering ada kasus begal,\" ucapnya.Pengendara motor lain Dimas (35) mengeluhkan hal yang sama. Ia bahkan terpaksa memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi saat pulang kerja setelah lembur di lokasi itu.\"Kalau saya pulang lembur sudah pasti di atas jam sembilan malam. Sedangkan pabrik di Delta Mas. Ya sudah ngebut saja, daripada dipepet begal, lebih baik menghindar,\" katanya.Dimas mengaku khawatir atas keselamatan dirinya saat melintasi Jalan Inspeksi Kalimalang pada malam hari sebab dirinya banyak mendengar kasus pembegalan yang terjadi di ruas jalan itu melalui media.\"Cepat-cepat saya kalau setiap lewat sini (Kalimalang), habisnya gelap, ngeri dibegal,\" katanya.Menurut dia minimnya penerangan jalan menjadi salah satu penyebab Jalan Inspeksi Kalimalang rawan aksi kriminalitas jalanan terutama pada malam hari.\"Di sini kalau sudah jam delapan malam sudah sepi, jarang ada motor yang mau lewat apalagi tidak ada lampu penerangan, jadi tempat sasaran begal,\" kata dia. (sws)

Polres Kudus Tangkap Empat Pelaku Perampokan yang Melukai Korbannya

Kudus, FNN - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menangkap empat dari enam komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan beserta barang bukti hasil kejahatan serta senjata tajam untuk melukai korbannya.Menurut Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama didampingi Kasat Reskrim AKP Agustinus David P. di Kudus, Jumat, keempat pelaku ditangkap pada hari Rabu (12/1) dan Kamis (13/1) di sejumlah tempat yang berbeda.Disebutkan pula sejumlah barang bukti terdiri atas telepon selular korban dalam kondisi rusak, sebuah celurit dan gobang, serta dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku.\"Hampir semua pelaku ditangkap di luar kota, sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran karena bersembunyi di luar kota,\" ujarnya.Keempat pelaku yang ditangkap, yakni berinisial BD (19) asal Desa Gribig, Kecamatan Gebog, RW (17) asal Demaan, Kecamatan Kota, AZ (18) asal Desa Peganjaran, Kecamatan Bae, serta GD (15) yang juga warga Kudus yang merupakan pelaku eksekusi pembacokan punggung dan kepala korbannya.Sementara itu, pelaku pembacokan tangan korban hingga terputus berinisial A yang juga masih di bawah umur. Hingga kini masih dalam pencarian orang (DPO) bersama pelaku lainnya berinisial M.Para pelaku tersebut, kata dia, memang sengaja mencari sasaran sehingga berputar-putar di sekitar kota Kudus dan menemukan ada korban berinisial MIS (23) yang merupakan warga Desa Mejobo, Kecamatan Mejobo, Kudus seorang diri di Taman Bumi Wangi Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo Kamis (6/1) pukul 02.00 WIB.Dari keenam pelaku tersebut, ada yang bertugas mengawasi dan tetap di sepeda motor dan ada yang melakukan perampasan telepon selular milik korban serta melakukan pembacokan.\"Sebelum melancarkan aksinya, para pelaku juga minum-minuman keras,\" ujarnya.Bagus, salah satu pelaku, membenarkan bahwa teman-temannya saat menjalankan aksinya memang dalam mabuk.\"Rencananya ingin merampas sepeda motor dan HP korban. Namun, setelah melakukan pembacokan mengurungkannya. HP yang telanjur dirampas juga dibuang,\" ujarnya. (sws)

Mahasiswa IAIN Salatiga Meninggal Dunia Usai Kegiatan Mapala

Semarang, FNN - Mahasiswa IAIN Kota Salatiga, Jawa Tengah, Asif Ahany (19) dilaporkan meninggal dunia usai mengikuti kegiatan mahasiswa pecinta alam (mapala) di Gunung Telomoyo, Kabupaten Semarang.Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy di Semarang, Jumat, membenarkan adanya kejadian nahas tersebut.Peristiwa meninggalnya Asif bermula dari kegiatan rekrutmen anggota baru Mapala IAIN Kota Salatiga yang diikuti korban sejak 7 Januari 2022.Kegiatan yang digelar di tengah musim hujan tersebut selesai pada 12 Januari 2022.Setelah turun gunung, korban diduga dalam kondisi tidak sehat dan terus menurun.Korban selanjutnya dilarikan ke RS dr.Asmir Salatiga pada 13 Januari 2022 malam dalam kondisi tidak sadarkan diri.Pihak rumah sakit menyatakan korban meninggal dunia beberapa saat setelah mendapat tindakan medis.Kabid humas mengatakan dari hasil pemeriksaan diduga korban mengalami kelelahan usai menjalani kegiatan mapala tersebut.ia memastikan tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.\"Korban sudah dimakamkan dan pihak keluarga tidak menginginkan dilakukan autopsi,\" katanya.Ia mengimbau masyarakat yang akan menggelar kegiatan luar ruang di musim hujan ini untuk mempertimbangkan faktor cuaca dan kesiapan fisik. (sws)

Polres Bekasi Minta Fasilitas PJU Antisipasi Kasus Curas

Cikarang, Bekasi, FNN - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meminta fasilitas penerangan jalan umum (PJU) demi keamanan dan kenyamanan pengguna jalan sekaligus mengantisipasi terjadinya tindak kriminalitas pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.\"Kalau bisa Pemerintah Kabupaten Bekasi segera menambah fasilitas penerangan jalan umum supaya jalan tidak gelap lagi,\" kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Aris Timang di Cikarang, Jumat.Dia mengatakan penambahan fasilitas penerangan jalan umum dimaksudkan agar pengendara merasa aman saat melintas sekaligus mengurangi potensi aksi kejahatan curas.Aris menjelaskan ada banyak faktor penyebab meningkatnya kasus curas atau biasa dikenal dengan istilah \'begal\' di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.Salah satu faktornya adalah minimnya ketersediaan penerangan jalan umum terutama di titik jalur arteri yakni Jalan Inspeksi Kalimalang, Jalur Pantura, juga lintas alternatif utama seperti Jalan Raya Cikarang-Cibarusah, Jalan Raya Cikarang Bekasi Laut (CBL) hingga jalur Pilar-Sukatani.\"Ya karena itu (kurang PJU) bisa juga jadi alasan meningkatnya curas di wilayah kita,\" katanya.Dia menyebut mayoritas tindak kriminalitas curas ini terjadi saat malam hari dengan menyasar pengendara yang melintasi jalur minim penerangan jalan umum.\"Mereka menjadi sasaran empuk pelaku pembegalan. Ya artinya karena gelap di jalan jadinya rawan,\" ucapnya.Pihak kepolisian sendiri terus berupaya meningkatkan kegiatan patroli malam hari untuk menekan angka kasus street crime atau kriminal jalanan yang meningkat dari semula 18 persen pada tahun 2020 menjadi 22 persen di tahun 2021.\"Tentunya giat patroli malam akan terus kami lakukan secara intens untuk menjaga kondusivitas dan Kamtibmas di Kabupaten Bekasi,\" kata dia. (sws)

Gibran Pastikan Tak Akan Lapor Balik Dosen UNJ

Solo, FNN - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memastikan tidak akan melaporkan balik dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun yang sebelumnya sudah melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).\"Rasah, tekke wae lak bosen (tidak usah, didiamkan saja nanti kan bosan),\" katanya di Solo, Jumat.Apalagi, kata dia, saat ini pemberitaan terkait dengan kasus tersebut sudah mulai mereda.\"Fokus nyambut gawe wae (bekerja saja). Koyo ora nduwe gawean wae (seperti tidak punya pekerjaan saja), sibuk,\" katanya.Ia juga tidak merasa tercemar dengan pelaporan tersebut sehingga tidak perlu ada upaya pelaporan balik atas pencemaran nama baik.\"Aku nyolong (mencuri) ngono, tercemar,\" katanya.Sebelumnya, atas tuduhan Ubedillah terhadap dirinya dan sang adik Kaesang Pangarep, Gibran meminta agar Ubedillah membuktikan terlebih dahulu.\"Dibuktikan sik, aku salah po ra (saya salah atau tidak). Salah yo detik ini ditangkep wae ra popo (tidak apa-apa),\" katanya.Ubedillah sendiri telah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Senin (10/1) terkait dengan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan. (sws)

Kejagung Mulai Sidik Dugaan Pelanggaran Proyek Satelit Kemhan

Jakarta, FNN - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan penyidikan kasus dugaan pelanggaran Proyek Satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) Periode 2015-2016.Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan dirinya pada hari ini (Jumat, red.) menandatangani surat perintah penyidikan terkait perkara tersebut.\"Hari ini kita tanda tangani surat perintah penyidikannya,\" kata Burhanuddin di Gedung Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.Hal itu disampaikan Burhanuddin usai melakukan pertemuan dengan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa di Gedung Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung Jakarta. Burhanuddin menyebutkan pada Jumat (14/1) sore pihaknya akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat terkait perkembangan kasus itu yang kini sudah mulai naik penyidikan.\"Rencananya begini untuk satelit, sore nanti kita kumpulin teman-teman wartawan. Nanti sore kita akan sampaikan bahwa hari ini kita tanda tangani surat perintah penyidikannya,\" kata Burhanuddin.Burhanuddin menyerahkan sepenuhnya penjelasan perkara tersebut kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus). \"Kemudian nanti kasus posisinya apa pun ya nanti tolong tanyakan ke JAMPidsus nanti sore,\" kata Burhanuddin.Menanggapi dugaan keterlibatan anggota TNI dalam pelanggaran proyek satelit di Kemhan, Jenderal TNI Andika Perkasa menyebutkan dirinya sudah dipanggil oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Selasa (11/1), terkait hal tersebut.Dalam pertemuan itu, kata Andika, disampaikan ada indikasi keterlibatan beberapa personel TNI. Saat ini proses hukum segera dimulai.\"Oleh karena itu saya siap mendukung keputusan dari pemerintah untuk melakukan proses hukum,\" kata Andika. Andika menegaskan personel TNI yang terlibat akan diproses oleh pihaknya.\"Jadi kami menunggu nanti untuk nama-namanya yang memang masuk dalam kewenangan kami,\" ungkan Andika.Proyek Satelit Kemhan itu terjadi pada tahun 2015 yang kala itu Kemhan dipimpin Ryamizard Ryacudu. Proyek itu berkaitan dengan pengelolaan satelit untuk slot orbit 123 derajat Bujur Timur.Dugaan pelanggaran dalam Proyek Satelit Kemhan ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Kamis (13/1). (sws)