HUKUM
Gubernur Kalteng Bentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha
Palangka Raya, FNN - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran membentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha dari beberapa perangkat daerah, menindaklanjuti kebijakan Presiden Joko Widodo yang mencabut izin-izin perusahaan tambang mineral dan batu bara yang tidak produktif dan tidak aktif.\"Tim ini untuk memastikan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan dan kewajiban, yang harus dipenuhi para pelaku usaha,\" kata Sugianto dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Palangka Raya, Senin.Dalam implementasinya tim ini juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait dan aparat penegak hukum (APH) apabila ditemui pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Sugianto menegaskan, pembentukan Tim Pengawasan Perizinan Berusaha ini bukan untuk menghambat investasi, justru memberikan kepastian berusaha dan mengawal kebijakan presiden dalam menciptakan tata kelola perizinan yang lebih baik.“Selaku wakil pemerintah pusat di daerah saya pastikan mengambil tindakan tegas, merekomendasikan untuk pencabutan jika masih ditemukan praktik usaha yang tidak mengikuti aturan yang sudah bersifat final dan mengikat,\"Pemprov Kalteng terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan perizinan berusaha yang transparan dan akuntabel. Hanya saja jika terdapat perizinan tidak sesuai peruntukannya akan direkomendasikan dicabut.\"Pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, maupun perizinan lainnya di Kalteng,\" paparnya.Lebih lanjut pihaknya menyampaikan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor Sk.01/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan dan telah dikompilasikan dengan data DPMPTSP Kalteng, pada 2015-2021 terdapat sembilan perusahaan sektor kehutanan yang dicabut izin konsesi kawasan hutan dengan total mencapai 137.805 hektare.Kemudian 2022 ini terdapat 50 perusahaan terdiri atas dua perusahaan sektor kehutanan, 39 sektor perkebunan dan sembilan sektor pertambangan dengan luas mencapai 404.380,73 hektare.Selain perusahaan yang dicabut izin konsesi kehutanannya, terdapat 20 perusahaan sektor 3P yang dilakukan evaluasi terhadap izin PBPH-HT (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan - Hutan Tanaman), IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan), PKH (Pelepasan Kawasan Hutan) dan Izin Prinsip.Jumlah perusahaan yang dicabut dan dievaluasi izin konsesi hutan di wilayah Kalteng cukup besar dan ini menjadi perhatian Tim Pengawasan Perizinan Berusaha yang dibentuk untuk melakukan pengawasan rutin maupun insidentil melalui analisa dan verifikasi data. Dilanjutkan inspeksi lapangan untuk melakukan penilaian meliputi kepatuhan administrasi dan teknis.Sementara itu sebelumnya, Gubernur Sugianto juga menyoroti masih ditemukan perusahaan khususnya sektor perkebunan kelapa sawit yang belum membangun kebun plasma untuk masyarakat sekitar, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.Berdasarkan data Dinas Perkebunan Kalteng terdapat 18 perusahaan sektor perkebunan dari 39 perusahaan yang dicabut Izin Konsesi Kehutanan yang masih nol hektare atau belum sama sekali mengalokasikan pembangunan kebun masyarakat. Hal ini juga menjadi perhatian dari tim yang akan beroperasi mulai 17 Januari 2022. (sws)
Kemarin, Kasus Garuda Belum Naik Sidik hingga Polisi Tidak Profesional
Jakarta, FNN - Lima berita hukum pada Minggu (16/1) yang terjadi di wilayah Indonesia masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari Kejaksaan Agung belum putuskan kasus korupsi Garuda naik sidik, hingga disiplinkan polisi tidak profesional.Klik di sini untuk berita selengkapnya1. Kejaksaan Agung belum putuskan kasus Garuda naik penyidikanKejaksaan Agung belum memutuskan menaikkan status kasus dugaan korupsi penggelembungan harga penyewaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) dari penyelidikan ke penyidikan.Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan, minggu depan pihaknya akan menggelar ekspose terkait kelanjutan penanganan kasus Garuda. “Minggu depan baru ekspose,” ujar Febrie saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.Selengkapnya di sini2. Pengamat: Perlu intensif disiplinkan polisi tidak profesionalPengamat kepolisian Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Sisno Adiwinoto berpandangan bahwa Kepolisian Indonesia perlu mengintensifkan kebijakan kepala Kepolisian Indonesia dalam mendisiplinkan polisi yang tidak profesional.\"Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membenarkan hal itu, bahwa Polri komit untuk memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi dan memberikan hukuman kepada anggota yang melakukan pelanggaran dan merugikan institusi,” kata Adiwinoto, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.Selengkapnya di sini3. Panglima TNI minta perkara korupsi TWP AD ditegakkan secara cepatPanglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa meminta penyalahgunaan dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Periode 2013-2020 yang merugikan institusi TNI ditegakkan secara cepat dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel).“Saya ingin terus cepat tapi harus tepat, jangan sampai lama-lama, karena tidak ada yang ditunggu. Tapi jangan pula terburu-buru sehingga tidak teliti,” kata Jenderal TNI Andika saat menerima audiensi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (JAMPidmil) Kejaksaan Agung yang disiarkan melalui kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa dipantau dari Jakarta, Minggu.Selengkapnya di sini4. Panglima pastikan TNI kawal pembangunan Papua secara berkelanjutanPanglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menerima audiensi aktivis Papua Frans Maniagasi dan Philip Jusario Vermonte membahas berbagai hal terkait pembangunan, ekonomi, dan keamanan di Bumi Cenderawasih secara berkelanjutan.Dalam kesempatan tersebut, Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu menyatakan TNI akan bekerja sama dengan pemerintah terkait pengawalan pembangunan Papua secara berkelanjutan.Selengkapnya di sini5. Kasatlantas sebut 27.000 kendaraan biasa masuk Bogor turun karena gageKasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria menyebutkan jumlah mobil yang memasuki wilayahnya pada akhir pekan melalui beberapa gerbang tol (GT) mengalami penurunan dari rata-rata 27.000 lebih karena pemberlakuan ganjil genap (gage) pelat nomor kendaraan.\"Hasil sosialisasi kita, itu cukup menurun ya, yang keluar tol maupun jalur arteri, termasuk roda dua,\" katanya di Pos Polisi Baranangsiang, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Minggu. (sws)Selengkapnya di sini
Polisi Sisir Pelanggar Prokes COVID-19 di Objek Wisata Sukabumi
Sukabumi, Jabar, FNN - Personel Satuan Samapta Polres Sukabumi Kota melakukan patroli dengan cara menyisir warga maupun wisatawan yang melanggar protokol kesehatan (prokes) di sekitar objek wisata di Kota Sukabumi, Jawa Barat, dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran COVID-19.\"Penyisiran terhadap warga maupun wisatawan yang tengah berwisata di berbagai objek wisata dilakukan dengan cara yang humanis seperti memberikan teguran berupa edukasi dan peringatan agar selalu menerapkan prokes saat beraktivitas di luar rumah khususnya tempat keramaian untuk meminimalisasikan dari tertularnya COVID-19,\" kata Kasat Samapta Polres Sukabumi AKP Agus Suhendar di Sukabumi, Minggu.Dari pantauan di lokasi, beberapa lokasi wisata menjadi fokus patroli pencegahan penyebaran COVID-19 yang dilakukan personel Polres Sukabumi seperti obyek wisata kolam renang dan pemandian air panas Cikundul di Jalan Merdeka, Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu.Di lokasi ini, personel kepolisian melakukan pemantauan sekaligus memperingati warga agar menerapkan prokes serta tidak mengabaikan rambu-rambu keselamatan selama beraktivitas di objek wisata.Menurut Agus, di lokasi tersebut ternyata masih banyak wisatawan yang tidak menerapkan prokes dan pihaknya langsung mengedukasi serta memberikan masker bagi warga maupun wisatawan yang tidak mengenakan alat pelindung diri tersebut.Ia pun meminta kepada pengelola objek wisata, agar bisa tegas terhadap wisatawan yang hendak masuk ke objek wisata tetapi tidak menerapkan prokes, karena objek wisata merupakan salah satu lokasi paling rawan terjadi penyebaran virus mematikan ini.Di tempat yang sama, Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti menambahkan selain harus menerapkan prokes selama berwisata, wisatawan pun diimbau khususnya orang tua untuk menjaga putra putrinya dari hal-hal yang tidak diinginkan serta mematuhi rambu maupun petugas keamanan objek wisata.Kemudian, yang perlu diperhatikan lainnya adalah wisatawan agar tidak mengenakan perhiasan yang mencolok dan menjaga barang-barang berharganya antisipasi dari pencurian. Pihaknya pun telah menurunkan dan menyiagakan personel kepolisian untuk melakukan pengamanan di lokasi wisata.\"Patroli dengan mengunjungi objek wisata yang ada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada wisatawan yang tengah menghabiskan libur akhir pekannya bersama keluarga maupun koleganya,\" tambahnya.Astuti mengatakan patroli pengamanan sekaligus pencegahan penyebaran COVID-19 ini, tidak hanya di lokasi wisata saja tetapi di pusat keramaian warga serta daerah rawan terjadi kasus kriminalitas. (sws)
Polres Asahan Gerebek Judi Tembak Ikan
Medan, FNN - Personel Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menggerebek lokasi perjudian jenis tembak ikan di Desa Simpang Tiga Lemang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Minggu.\"Selain menyita dua unit meja game zone, petugas juga meringkus seorang laki-laki bersama barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp4.915.000, dua buah chip, satu buah tas warna hitam, satu blok buku notes, dan satu buah pulpen,\" kata Kapoles Asahan AKBP Putu Yudha Prawira.Putu menyebutkan, setelah dilakukan interogasi terhadap laki-laki tersebut adalah AN (21) warga Gang Kenanga, Lingkungan V, Kota Tajungbalai yang mengaku dirinya sebagai pekerja dari lokasi judi tersebut.\"Sedangkan pemilik lokasi judi itu, masih dalam penyelidikan,\" ucapnya.Kapolres mengatakan, penggerebakan yang dilakukan personel, karena laporan masyarakat merasa resah dengan keberadaan perjudian jenis tambak ikan di sebuah warung Desa Simpang Tiga Lemang,Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.\"Dari informasi yang kita terima, petugas selanjutnya turun ke lapangan untuk memastikan dan melakukan penyelidikan.Ternyata benar di lokasi tersebut ada aktivitas perjudian,\" katanya.Kapolres mengatakan, penggerebekan yang dilakukan itu, sebagai bukti keseriusan Polres Asahan untuk menghentikan segala jenis permainan judi di Kabupaten Asahan.\"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya aktivitas perjudian di Kabupaten Asahan.Informasi masyarakat sangat berarti bagi kami,\" katanya. (sws)
Polisi Catat 18 Korban Insiden "Lingkaran Setan" Pramuka di Ciamis
Bandung, FNN - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mencatat ada sebanyak 18 korban yang ditimbulkan akibat insiden perpeloncoan dalam kegiatan Pramuka di SMAN 1 Ciamis yang bernama \"Lingkaran Setan\". Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan kasus dugaan perpeloncoan yang berujung penganiayaan itu kini telah diusut oleh Polres Ciamis. \"Ada 18 orang junior tersebut menderita luka luka, lebam,\" kata Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, Jumat. Menurutnya kini polisi pun mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mulai dari korban, hingga pihak sekolah atau cabang satuan pendidikan. Selain itu, menurutnya ada tiga orang yang dilaporkan akibat adanya kasus tersebut. Adapun penyelidikan kasus tersebut bermula dari adanya laporan orang tua korban pada 12 Januari 2022. Sedangkan insiden Lingkaran Setan tersebut diduga terjadi sehari sebelumnya yakni 11 Januari 2022. Meski sudah ada belasan korban, menurutnya polisi masih menunggu hasil visum untuk bisa menetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan tersebut. \"Kami masih menunggu hasil visum sebelum naik jadi penyidikan. sekarang masih penyelidikan,\" kata Ibrahim. Sebelumnya, Dinas Pendidikan Jawa Barat menyatakan menyayangkan adanya insiden yang menimbulkan korban di lingkungan pendidikan tersebut. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan dugaan penganiayaan dalam kegiatan ekstrakurikuler tersebut terjadi saat korban mengikuti kegiatan paskat atau pasukan tongkat yang sedang melatih kemampuan baris berbaris menggunakan tongkat. \"Jadi terkait kejadian Pramuka di SMKN 1 Ciamis, kejadian itu berawal dari hari Sabtu di luar sekolah. Jadi sebetulnya itu kegiatan di luar instansi pendidikan dan tidak ada izin dari sekolah,\" kata Dedi. (sws)
Polda Jatim Terbitkan DPO kepada Anak Kiai Tersangka Pencabulan
Surabaya, FNN - Kepolisian Daerah Jawa Timur menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap MSA, putra seorang kiai ternama di Jombang, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya.\"Kami akan melakukan upaya paksa terhadap MSA karena beberapa kali mangkir dari upaya pemanggilan polisi,\" ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Polisi Totok Suharyanto di Surabaya, Jumat.Menurut dia, secara fakta yuridis perkara dugaan pencabulan santriwati dengan tersangka MSA sudah dinyatakan P-21 alias berkas lengkap oleh kejaksaan pada tanggal 4 Januari 2022.\"Secara fakta yuridis, perkara itu sudah P-21 pada tanggal 4 Januari lalu. Kami berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang buktinya kepada pihak kejaksaan,\" ucapnya.Polisi, kata Totok, juga sudah melayangkan panggilan pertama dan kedua kepada tersangka.Pada panggilan pertama, MSA melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak datang dengan alasan sakit dan meminta waktu hingga 10 Januari.\"Setelah kami tunggu, ternyata yang bersangkutan juga tidak hadir. Kali ini tanpa alasan,\" kata perwira menengah Polri tersebut.Selanjutnya, pada hari Kamis (13/1), penyidik mendatangi kediaman tersangka MSA di pondok pesantren di Jombang. Namun, kedatangan penyidik sempat mendapatkan penolakan dengan alasan MSA sedang tidak berada di tempat.\"Kami kemudian menerbitkan DPO untuk proses selanjutnya, dan akan dilaksanakan upaya paksa,\" tuturnya.Mengenai batas waktu bagi tersangka untuk menyerahkan diri atau dibawa paksa, Kombes Pol. Totok berharap tersangka MSA bersikap kooperatif.Tersangka MSA merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur, yang merupakan pengurus sekaligus anak kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah tersebut.Pada bulan Oktober 2019, MSA dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.Selama disidik oleh Polres Jombang, MSA diketahui tidak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik, lalu ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Desember 2019.Tersangka MSA lalu menggugat Kapolda Jatim karena menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah.Ia sempat mengajukan praperadilan dan menuntut ganti rugi senilai Rp100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan. Gugatan itu terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021. (sws)
Polda Jatim Tetapkan Penendang Sesajen di Semeru Sebagai Tersangka
Surabaya, FNN - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan pria berinisial HF yang merupakan pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, sebagai tersangka kasus penistaan agama.\"Status yang bersangkutan sudah sebagai tersangka,\" ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Jumat.HF ditangkap di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Kamis (13/1) malam, pukul 22.30 WIB. \"Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah Pasal 156 dan 158 KUHP. Untuk proses pemeriksaan dilaksanakan di Polda Jatim,” kata perwira menengah Polri tersebut.Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menyampaikan dari keterangan awal tersangka, ponsel yang digunakan untuk merekam kejadian itu adalah miliknya sendiri.Termasuk di antaranya yang mengunggah video tersebut ke media sosial adalah dirinya sendiri. “Jadi yang digunakan menurut keterangan awal dari tersangka handphone yang bersangkutan. Kemudian dia minta bantuan teman yang di lokasi itu untuk mengambil dan mevideokan. Hasil video itu diunggah ke grup WA,” katanya.Dikonfirmasi soal motif tersangka melakukan penendangan tersebut, ia menyatakan jika hal itu karena spontanitas pemahaman keyakinan tersangka.\"Sementara karena spontanitas karena pemahaman keyakinan saja. Barang bukti yang (disita) pertama saja yang di lokasi hasil olah TKP. Yang kedua rekaman video dan ponselnya. Tersangka yang lain nanti akan menyusul,\" tutur dia. Terpisah, tersangka HF menyatakan permintaan maafnya pada masyarakat Indonesia, namun ia tak menjelaskan motif tindakannya.\"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara, kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya,\" kata dia.Sebelumnya, viral video seorang memakai rompi hitam memaki pemakaian sesajen di kawasan Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang. Dalam video tersebut, ia membuang sesajen di depannya, bahkan ada yang ditendang.DPD Prajaniti Hindu Indonesia Jawa Timur juga melaporkan pria yang menendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, pada Senin (10/1). (sws)
Penangkapan Pelaku Penendang Sesajen di Semeru Dilakukan Tim Gabungan
Surabaya, FNN - Penangkapan pelaku penendang sesajen di area Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, berinisial HF di Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta, dilakukan tim gabungan.Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan penangkapan tersebut dilakukan tim gabungan yang terdiri atas Polres Lumajang, Ditreskrimum Polda Jawa Timur, dan Tim Ditreskrimum Polda D.I. Yogyakarta.\"HF berhasil diamankan di daerah Bantul tadi malam sekitar pukul 22 30 WIB. Kemudian setelah dilakukan koordinasi, kami bawa ke Polda Jawa Timur dan tadi pagi sekitar pukul 04.30 WIB sudah sampai di Polda Jatim,\" ujarnya di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat. Perwira menengah Polri itu menyatakan Kabupaten Bantul merupakan kediaman HF, namun diamankannya di jalan raya.\"Yang bersangkutan asal NTB, tapi berdomisili di Yogyakarta karena keluarga di sana,\" katanya.Ia mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait HF saat di Semeru bertindak sebagai relawan atau bukan. \"Masih dalam pendalaman. Kami masih melakukan pemeriksaan,\" ucap dia.Ia menyebut setelah mendapat informasi adanya kejadian penendangan sesajen di Gunung Semeru, pihaknya langsung bergerak mencari pelaku.\"Pada saat kejadian itu Sabtu. Kemudian yang bersangkutan langsung kembali ke Yogyakarta,\" kata dia.Sebelumnya, Polda Jatim membentuk tim untuk mengejar seorang pria yang menendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang. Gatot mengatakan pihaknya berusaha mengungkap motif dan memantau media sosial orang yang menaikkan video pria penendang sesajen tersebut.Saat itu, viral video seorang memakai rompi hitam memaki pemakaian sesajen di kawasan Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang. Dalam video tersebut, ia membuang sesajen di depannya, bahkan ada yang ditendang.DPD Prajaniti Hindu Indonesia Jawa Timur juga melaporkan pria yang menendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, pada Senin (10/1). (sws)
KPK Dalami Aliran Dana yang Diterima Bupati Musi Banyuasin
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana untuk tersangka Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex (DRA) dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.Untuk mendalaminya, pada hari Kamis (13/1) KPK memeriksa enam saksi, yaitu mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin yang juga merupakan ayah Dodi, Erini Mutia Yufada selaku ibu rumah tangga sekaligus istri Dodi, Komisaris PT Perdana Abadi Perkasa Sandy Swardi, Yuswanto selaku pengelola PT Bangka Cakra Karya, PT Fajar Indah Satyanugraha, PT Bahana Pratama Konstruksi, dan PT Karya Mulia Nugraha, Advokat Soesilo Aribowo, serta Erlin Rose Diah Arista selaku mahasiswa.\"Keenam saksi hadir dan didalami keterangannya, antara lain terkait dengan uang sitaan sebanyak Rp1,5 miliar yang dibawa tersangka DRA saat dilakukan penangkapan oleh KPK di Jakarta dan dugaan adanya aliran dana yang diterima tersangka DRA,\" ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.Pemeriksaan terhadap para saksi, kata Ali, dilakukan di tiga lokasi yang berbeda, yaitu Alex Noerdin di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang, Yuswanto, Sandy Swardi, dan Erlin Rose Diah Arista di Satbrimobda Sumatera Selatan, serta Soesilo Aribowo dan Erini Mutia Yufada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.Dikatakan pula bahwa pendalaman terhadap uang sitaan sebanyak Rp1,5 miliar yang dibawa tersangka Dodi Reza Alex saat penangkapan dilakukan terhadap dua orang saksi, yakni Alex Noerdin dan Soesilo Aribowo.Sementara itu, kepada empat orang saksi lainnya dilakukan pendalaman terkait dengan dugaan aliran dana yang diterima Dodi.Selain Dodi Reza Alex, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasi Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, dan bantuan keuangan provinsi (bantuan gubernur), di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi Reza Alex (DRA).Arahan itu dia berikan kepada Herman Mayori (HM), Eddi Umari (EU), dan beberapa pejabat lain agar pelaksanaan lelangnya dapat direkayasa sedemikian rupa.Dodi juga telah menentukan persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk dirinya, 35 persen untuk Herman, dan 23 persen untuk Eddi beserta pihak terkait lainnya. (sws)
Pengendara Resah Melintas Jalan Kalimalang Bekasi Akibat Minim PJU
Cikarang, Bekasi, FNN - Pengendara sepeda motor mengaku resah dan was-was saat melintasi Jalan Inspeksi Kalimalang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terutama pada malam hari akibat minimnya penerangan jalan umum (PJU) di sepanjang ruas jalur itu.\"Setiap hari saya lewat jalur itu baik setelah selesai maupun mau berangkat bekerja. Gelap sekali di Kalimalang dari dulu sampai sekarang lampunya sedikit,\" kata Dewi (25) seorang pengendara motor di Cikarang, Jumat.Dia mengaku sepanjang ruas Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang yang berada di Kabupaten Bekasi mulai dari Tegaldanas Kecamatan Cikarang Pusat hingga Gandamekar Kecamatan Cikarang Barat minim penerangan.\"Kalau belum sampai ke belokan jalan kawasan industri bawaannya was-was saja di jalan. Setelah itu sih baru lumayan ada lampu di pinggir jalan,\" katanya.Dewi meminta aparatur berwenang segera memasang penerangan jalan umum di ruas Jalan Inspeksi Kalimalang agar seluruh pengendara merasa lebih aman.\"Semoga keluhan saya ini didengar sama pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Bekasi. Di sini kan terkenal sering ada kasus begal,\" ucapnya.Pengendara motor lain Dimas (35) mengeluhkan hal yang sama. Ia bahkan terpaksa memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi saat pulang kerja setelah lembur di lokasi itu.\"Kalau saya pulang lembur sudah pasti di atas jam sembilan malam. Sedangkan pabrik di Delta Mas. Ya sudah ngebut saja, daripada dipepet begal, lebih baik menghindar,\" katanya.Dimas mengaku khawatir atas keselamatan dirinya saat melintasi Jalan Inspeksi Kalimalang pada malam hari sebab dirinya banyak mendengar kasus pembegalan yang terjadi di ruas jalan itu melalui media.\"Cepat-cepat saya kalau setiap lewat sini (Kalimalang), habisnya gelap, ngeri dibegal,\" katanya.Menurut dia minimnya penerangan jalan menjadi salah satu penyebab Jalan Inspeksi Kalimalang rawan aksi kriminalitas jalanan terutama pada malam hari.\"Di sini kalau sudah jam delapan malam sudah sepi, jarang ada motor yang mau lewat apalagi tidak ada lampu penerangan, jadi tempat sasaran begal,\" kata dia. (sws)