Kanwil Kemenkumham Kalteng Dorong Bapas Palangka Raya Capai WBK

Palangka Raya, FNN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  Kalimantan Tengah mendorong Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya mencapai predikat Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

"Kami terus melakukan penguatan guna seluruh satuan kerja segera melakukan pembenahan serta berinovasi. Ini dalam rangka pembangunan Zona Integritas dan untuk meraih predikat WBK dan WBBM," kata Kakanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya di Palangka Raya, Rabu.

Dia mengatakan persiapan menuju WBK perlu dilaksanakan dengan baik, maksimal dan konsisten. Pencapaian predikat itu ditekankan pada pemenuhan syarat administrasi.

"Untuk itu, jika mengalami kendala bisa langsung konsultasi dengan Kanwil. WBK memang bukan segalanya, tetapi menjadi akselerator kemajuan organisasi. Selain itu, WBK juga akan memberikan gambaran lengkap tentang pelaksanaan layanan. Maka ini juga harus dan ditingkatkan kualitasnya," katanya.

Di sisi lain, Ilham mengatakan penerapan "Restorative Justice" (RJ) dalam waktu dekat yang merupakan marwah Bapas dan bidang keahlian Bapas. Oleh karena itu, perlu aktif berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain.

"Ini untuk menginisiasikan konsep penerapan 'Restorative Justice' di Kalimantan Tengah. Bapas perlu membuat konsep yang bisa ditawarkan kepada APH lain. Bapas harus mengambil peran untuk menentukan arah kebijakan penerapan RJ tersebut," katanya.

Pernyataan itu diungkapkan Ilham Djaya saat memberikan penguatan dan dorongan kepada Bapas Kelas I Palangka Raya dalam upaya mewujudkan ZI WBK dan WBBM.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Yudi Suseno yang juga hadir di acara itu menambahkan, dalam upaya pembangunan zona integritas sekurang-kurangnya terdapat tiga dasar hukum yang harus dipahami.

"Pertama Permenpan Nomor 52 Tahun 2014, Permenpan Nomor 10 Tahun 2019, dan Permenpan Nomor 10 Tahun 2021. Silakan dipelajari dan dipenuhi persyaratan yang diperlukan," ucap Kadivpas di dampingi Kepala Bagian Program dan Humas Diana Soekowati.

Dia menambahkan, dasar pembangunan zona integritas adalah komitmen kepala organisasi bersama seluruh pegawai. Predikat WBK merupakan salah satu indikator layanan yang diberikan organisasi telah terlaksana dengan baik dan minim pengaduan.

Sementara itu, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya Dwi Santosa mengatakan pihaknya sangat berkomitmen untuk segera mewujudkan ZI WBK dan WBBM.

Dia mengatakan Bapas Palangka Raya diperkuat 40 pegawai terdiri dari 20 pejabat struktural dan jabatan fungsional umum dan 20 orang jabatan fungsional tertentu.

"Sementara penerapan 'Restorative Justice' di Kalimantan Tengah, sebelumnya pernah ada permintaan penanganan RJ yang berasal dari Rutan Palangka Raya dan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Kasongan," kata Dwi. (sws)

218

Related Post