HUKUM
Ombudsman Sulut: Deklarasi Janji Kinerja Jangan Jadi Seremonial Saja
Manado, FNN - Kepala Perwakilan Ombudsman Sulut Meilany Limpar mengatakan deklarasi janji kinerja dan penandatanganan komitmen pelaksanaan Zona Integritas yang dilaksanakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) daerah tersebut, jangan hanya menjadi seremonial saja.\"Harus benar-benar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,\" kata Meilany, pada deklarasi janji kinerja dan penandatanganan komitmen pelaksanaan pembangunan Zona Integritas, Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut), di Manado, Selasa.Ia mengatakan dengan sudah mendeklarasikan janji kinerja, artinya berkomitmen dan wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.\"Bapak, ibu sudah berkomitmen melaksanakan tugas dan tanggung jawab, sudah berjanji kepada bangsa dan Kementerian, artinya harus melunasi janji itu,\" katanya.Ia menambahkan untuk itu bisa dilaksanakan dengan integritas dan penuh tanggung jawab.\"Saya yakin, semuanya punya niat yang baik, sama-sama ingin mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat Sulut. Ombudsmnan sangat mengapresiasi kegiatan seperti ini dan sangat mendukung,\" katanya.Harapan kami ke depan, Kemenkumham Sulut dapat melaksanakan, menyelesaikan janji kinerja tahun 2022 yang sudah ditandatangani .\"Dapat mewujudkan zona integritas yang baik, tidak ada lagi maladministrasi, pungli, atau praktik-praktik yang dapat merusak kinerja,\" katanya.Kegiatan deklarasi janji kinerja dan penandatanganan komitmen pelaksanaan pembangunan Zona Integritas tersebut dipimpin Pelaksana Tugas Kepala Kemenkumham Sulut Jonny Pesta Simamora. (sws)
Kaltim Usulkan Perubahan Perda Penyelenggaraan Ketenagalistrikan
Samarinda, FNN - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengusulkan perubahan Peraturan Daerah ( Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan pada Sidang Paripurna Ke-4 DPRD Provinsi Kaltim.Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekda Provinsi Kaltim Abu Helmi menjelaskan bahwa pertimbangan utama perubahan karena beberapa ketentuan di dalam perda tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya.\"Perda Nomor 4/2016 perlu diubah dan dilakukan penyesuaian dikarenakan beberapa kewenangan pemerintah provinsi di bidang ketenagalistrikan dialihkan menjadi kewenangan pemerintah pusat (menteri),\" kata Abu Helmi dalam keterangan resmi diterima di Samarinda, Selasa.Selain itu, beberapa pasal UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja telah mengubah dan mencabut beberapa pasal UU Nomor 30/2009 tentang Ketenagalistrikan. Undang-undang tersebut merupakan acuan penyusunan Perda Penyelenggaraan Ketenagalistrikan.Abu Helmi menyebutkan beberapa poin perubahan dalam rancangan peraturan daerah, yakni menghapus Pasal 27, Pasal 39, dan Pasal 44 pada Perda No. 4/2016.Ketentuan terkait dengan pelayanan perizinan dan nonperizinan yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah daerah, kata dia, sudah beralih menjadi kewenangan pemerintah pusat (menteri) pasca-UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya.Sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya, lanjut dia, terkait dengan penyelenggaraan bidang energi dan sumber daya alam serta penyesuaian terkait denbgan jangka waktu perizinan, di daerah perlu mengubah ketentuan perda lama denga menyesuaikan dengan yang baru.\"Kami berharap perubahan yang dilakukan terhadap Perda Ketenagalistrikan dapat menjaga dan memiliki kepastian hukum terhadap pelaksanaan investasi di sektor ESDM dan bidang ketenagalistrikan khususnya,\" kata Abu Helmi.Selain itu, kata dia, untuk pengaturan terhadap kegiatan pengusahaan di bidang ketenagalistrikan yang sesuai dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (sws)
KPK Angkut Dua Koper Berkas Usai Geledah Kantor Pemkab PPU
Penajam, FNN - Sebanyak dua koper berisi berkas diangkut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menggeledah sejumlah ruangan kantor Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, terkait OTT (operasi tangkap tangan) yang menjerat Bupati Abdul Gafur Mas\'ud.Pantauan Antara, Senin, petugas KPK mulai melakukan penggeledahan sejumlah ruangan kantor Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mulai pukul 10.00 hingga sekitar pukul 18.36 Wita.Dari hasil penggeledahan petugas KPK membawa dua koper ukuran besar berwarna merah hitam berisikan berkas yang didapat di ruang kerja bupati dan ruang kerja sekretaris daerah.Penggeladahan tersebut diduga untuk melengkapi pemberkasan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati Penajam Paser Utara beserta lima tersangka lainnya.\"Penggeledahan kelanjutan OTT yang dilakukan KPK pada Rabu 12 Januari 2022,\" ujar salah seorang penyidik KPK yang melakukan penggeledahan di Kantor Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.\"Ada dokumen kami amankan untuk klarifikasi sebagai lanjutan dari OTT yang menetapkan bupati dan lima orang lainnya menjadi tersangka,\" tambahnya.Namun penggeladahan yang dilakukan sekitar sembilan jam tersebut, penyidik KPK belum bisa memastikan kebutuhan berkas untuk bukti dan klarifikasi para tersangka.Petugas KPK belum belum dapat memastikan berapa hari akan melakukan penggeledahan untuk mencari dan mengumpulkan bukti kasus dugaan korupsi itu.KPK menetapkan enam tersangka sebagai penerima yaitu Bupati Abdul Gafur Mas\'ud, Plt Sekretaris Daerah Muliadi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Edi Hasmoro.Kemudian Kepala Bidang Sapras Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, serta Nur Afifah Balqis dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan.Sedangkan tersangka sebagai pemberi yakni, Achmad Zuhdi alias Yudi dari pihak swasta yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara. (mth)
Kejaksaan Agung Terus Buru Mitra Terdakwa Asabri untuk Pemulihan Aset
Jakarta, FNN - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung terus memburu pihak-pihak yang diduga ikut bersama-sama menikmati hasil korupsi PT Asabri (Persero) untuk kepentingan pemulihan aset. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAMPidsus) Kejaksaan Agung Supardi meyakini masih ada pihak-pihak yang diduga terlibat termasuk mitra terdakwa maupun tersangka, terutama yang terungkap di fakta persidangan. \"Bisa saja nanti berkembang lagi (tersangkanya, red),\" kata Supardi dalam keterangannya di Jakarta, Senin. Dalam perkara Asabri sendiri, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis enam terdakwa dengan pidana berbeda-beda, mulai dari 15 tahun hingga 20 tahun. Sementara satu terdakwa Heru Hidayat dituntut mati. Supardi mengaku tetap fokus melakukan pemulihan aset untuk mengembalikan kerugian negara. Tim penyidik memiliki daftar aset yang diduga terafiliasi dengan terdakwa maupun tersangka yang saat ini beredar di luar, baik berupa saham maupun aset lainnya.Menurut Supardi, penyidik memaksimalkan pengejaran aset perkara Asabri bukan tanpa alasan. Sebab sejumlah fakta terungkap dalam persidangan kasus Asabri. Di antaranya dugaan aset-aset yang disamarkan atas nama pihak lain atau mitranya. \"Kalau arahnya ke sana pasti akan kita panggil. Apalagi kalau keterangannya penting tentu mereka harus kita panggil lagi (diperiksa-red),\" ucap Supardi. Supardi menambahkan, perburuan aset perkara Asabri akan terus dilakukan mengingat penyidik mengindikasi ada sejumlah aset yang sengaja disamarkan atau dialihkan untuk menghindari penyitaan. Termasuk aset Heru Hidayat yang dituntut hukuman mati. Supardi menyatakan akan tetap mengoptimalkan pelacakan aset-asetnya. Pihaknya akan bekerja sama dengan Pusat Penelusuran Aset (PPA) Kejagung dan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset yang terafiliasi dengan mitra terpidana. \"Ya nanti kita lihat, kemana saja aset-asetnya mengalir akan kita tracing,\" jawab Supardi.Sebelumnya, tim penyidik juga memeriksa empat saksi dalam perkara Asabri. Mereka adalah LMP selaku Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI. Kemudian saksi YM dan HE selaku Karyawan PT Asabri (Persero)/staff pada Divisi Manajemen Portofolio. Mereka diperiksa terkait kronologis penempatan dana PT Asabri (Persero) pada enam produk reksadana PT Asia Raya Kapital. Yang terakhir saksi TSN selaku wiraswasta/penjual besi, diperiksa terkait transaksi saham SUGI, BCIP, dan SIAP. (mth)
Ferdinand Hutahaena Ajukan Penangguhan Penahanan
Jakarta, FNN - Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dan penyebaran berita bohong Ferdinand Hutahaean mengajukan penangguhan penahanan yang dilayangkan oleh kuasa hukumnya, Rony Hutahaean. \"Hari ini telah kami masukkan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim melalui penyidik yang diterima tadi pukul 16.30 WIB. Selanjutnya kami serahkan ke penyidik untuk mempertimbangkan hal-hal yang kami ajukan,” kata Ronny Hutahaean.Pernyataan itu disampaikannya, setelah bertemu dengan Ferdinand Hutahaean di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.Rony mengatakan ada beberapa alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan, di antaranya Ferdinand merupakan tulang punggung keluarga. kemudian alasan kesehatan. Menurut Rony, sejak 2019 Ferdinand didiaknosis sakit dan menjalani pengobatan secara rutin. \"Dengan penyakit yang diderita telah menahun dua tahun lebih itulah alasan yang kami ajukan kepada penyidik Bareskrim untuk penangguhan penahanan,\" kata Rony. Adapun yang menjadi penjamin atas penangguhan penahanan Ferdinand Hutahaean, Rony menyebutkan ada lebih satu orang yang menjamin, salah satunya orang tua kliennya, dalam hal ini bapaknya. \"Kiranya nanti (penyidik, red) bisa menerima dari penangguhan penahanan tersebut,\" ucap Rony berharap.Selain mengajukan penangguhan penahanan, Rony mengatakan kliennya juga menulis sepucuk surat permintaan maaf yang ditujukan kepada masyarakat Indonesia, tokoh agama, dan pihak-pihak yang tersinggung atau merasa tersakiti atas cuitan Ferdinand Hutahaean. \"Beliau (Ferdinand, red) sesungguhnya tidak ada niat apa pun selain menyemangati diri sendiri, kira-kira begitu,\" tutur Rony. Berikut pernyataan maaf lengkap Ferdinand Hutahaean yang disampaikan melalui surat yang ditulisnya dari Rutan Bareskrim Polri: Kepada yth. Seluruh masyarakat warga negara Indonesia, para pemuka agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan segenap warga yang saya cintai di manapun berada Bismillahirrahmanirrahim Assalamualaikum wr wb Perkenankan lah saya Ferdinand Hutahaean, pertama sekali dengan segala kerendahan hati memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekhilafan saya dalam berkata secara khusus dalam cuitan saya yang telah menyinggung perasaan sahabat, saudara, dan siapapun yang merasa tersinggung dan tersakiti atas tutur kata saya dalam cuitan saya. Saya dengan rendah hati memohon dimaafkan karena saya tidak ada niat untuk menyinggung atau menyerang pihak mana pun. Sebagai seorang muslim saya justru ingin menegaskan bahwa tiada lain tempat berlindung kecuali Allah SWT. Atas kekhilafan saya, mohon dimaafkan dan bimbing saya agar ke depan semakin menjadi seorang yang lebih baik beragama dan bertutur kata. Sekali lagi mohon saya dimaafkan dan mohon doakan saya agar mampu menjalani proses hukum ini dengan baik. Demikian, atas kemurahan hati sahabat, saudara, pemuka agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan semua pihak saya ucapkan terima kasih Wassalamualaikum wr wb Ferdinand Hutahaean Seperti diketahui, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dan menyebarkan berita bohong, Senin (10/1). Mantan politisi Partai Demokrat tersebut disangkakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) peraturan hukum pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Ferdinand Hutahaean dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), pada Rabu (5/1) terkait cuitannya yang bermuatan ujaran kebencian mengandung unsur SARA. Ferdinan dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP. Nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022. Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama. \"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,\" demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3. Cuitan Ferdinan tersebut menimbulkan respon warganet hingga memunculkan tanda pagar (tagar) #tangkapFerdinand yang trending di Twitter. (mth)
Azis: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pinjam Uang dengan Memelas
Jakarta, 17/1 (ANTARA) - Mantan Wakil Ketua DPR dari fraksi partai Golkar Muhammad Azis Syamsuddin menyebut mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju meminjam uang kepadanya dengan cara memelas.\"Terdakwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan 11 Oktober 2021 poin 24 menjelaskan bahwa \'Transaksi tersebut menurut saya sama seperti yang sudah saya sampaikan. Hanya saya memang melakukan transfer ke rekening atas nama Maskur Husain karena ada pinjaman memelas dan memperdaya dari Stepanus Robin Pattuju dikirim dari rekening Mandiri saya\'. Saudara mengatakan dan memperdaya, apa alasan saudara mengatakan ada tindakan memperdaya?\" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.\"Ya karena dia katakan ke saya dengan \'face look\' sedih, kemudian ya kaya orang memelas kemudian ya saya tergerak secara kemanusiaan,\" jawab Azis. Azis menyampaikan hal tersebut saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa. Dalam perkara ini Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.\"Awalnya saya tidak mau bantu (Stepanus Robin) ya, karena rasa kemanusiaan timbul dan dia kena COVID-19 dan saya juga teringat ketika saya susah Pak,\" ungkap Azis.Azis menyebut ia berubah pikiran dalam beberapa hari. \"Saya tidak ingat persis berapa hari tapi pasti beda hari,\" tambah Azis.Dalam dakwaan disebutkan pertemuan Azis dan Stepanus Robin di rumah dinas Azis terjadi pada Agustus 2020, yaitu saat Azis meminta agar Robin mengurus kasus penyelidikan KPK di Lampung tengah dengan imbalan masing-masing Rp2 miliar dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado dengan uang muka Rp300 juta.Masih dalam dakwaan disampaikan bahwa Azis Syamsuddin lalu mengirimkan uang Rp200 juta ke rekening BCA milik Maskur Husain yaitu pada 2, 3, 4 dan 5 Agustus 2020 masing-masing Rp50 juta.Namun dalam persidangan Azis menyebut uang Rp200 juta yang dikirim ke rekening Maskur itu adalah uang pinjaman kepada Stepanus Robin.\"Kenapa ada perbedaan pilihan reaksi terdakwa terhadap penyampaian memelas Robin?\" tanya jaksa Lie.\"Karena dia datang lagi ke pos ronda saya, memelas lagi minta tolong lagi, bawa fotokopi-fotokopi berita apalah,\" jawab Azis.Sebelum memberikan pinjaman uang Rp200 juta, Azis juga menyebut ia sudah sempat memberikan pinjaman Rp10 juta ke Robin.\"Ketika saudara beri pinjaman Rp10 juta, apakah setelah saudara tahu Robin orang KPK atau sebelum?\" tanya jaksa Lie.\"Kemungkinan karena saya tidak tahu, persis kejadian sudah terlalu lama. Seingat saya karena dia orang KPK dan ya sudah lah tidak usah saya jelaskan kan tidak perlu penjelasan,\" jawab Azis.\"Baik tidak usah dijelaskan juga. Untuk pemberian Rp200 juta setelah tahu Robin kerja di KPK atau sebelum?\" tanya jaksa Lie.\"Saya tidak ingat persis, seingat saya sesudah karena beliau selalu pakai \'name tag\' KPK. Pertemuan pertama dia (Robin) memang sudah pakai \'name tag\' tapi saya tidak tahu, karena dia pakai jaket. Kalau pertemuan kedua pake \'name tag\' tanpa jaket,\" jawab Azis.Terkait perkara ini, mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sudah dijatuhi vonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000, sedangkan Maskur Husain selaku advokat yang juga rekan Stepanus Robin divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS. (mth)
Komnas HAM Berharap Angka Kekerasan oleh Aparat Terus Menurun
Jakarta, FNN - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI berharap angka kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan kepada masyarakat sipil terus menurun.\"Kita berharap angka kekerasan terus mengecil dan perilaku terbaik serta beradab untuk semua lini semakin baik,\" kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam pada konferensi pers situasi kekerasan Tahun 2020-2021 di Jakarta, Senin.Anam mengatakan Komnas HAM telah membentuk Tim Pemantauan Kekerasan Negara dan Masyarakat Sipil. Tim tersebut dibentuk khusus untuk mendata bentuk kekerasan yang dilakukan aparat negara, terutama polisi. Kendati demikian, Anam mengatakan lembaga tersebut juga menyoroti atau mendata kekerasan yang dilakukan lembaga selain kepolisian, misalnya situasi di Papua.\"Jadi untuk Papua yang berkaitan dengan TNI dan kekerasan di lapas ada tim tersendiri,\" ujar dia.Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Gatot Ristanto mengatakan selama kurun 2020 hingga 2021 lembaga tersebut memfokuskan pada lima poin utama terkait kekerasan terhadap masyarakat sipil. Pertama, isu kekerasan sebagai salah satu isu strategis oleh Komnas HAM, pengamatan situasi HAM terkait kekerasan negara periode 2020 hingga 2021.Ketiga, hasil pengamatan situasi Komnas HAM oleh bidang pemantauan dan penyelidikan, data penanganan kasus dan peristiwa di masyarakat sebagai basis data, dan terakhir potret situasi kekerasan serta aktor.Lebih spesifik, pada 2020 Komnas HAM mencatat 72 kekerasan dilakukan anggota polisi dan 55 kekerasan terjadi pada 2021. Kemudian untuk unsur TNI terdapat 10 kekerasan pada 2020 dan 11 kekerasan pada 2021. Selanjutnya, Komnas HAM mencatat kekerasan yang dilakukan petugas lembaga pemasyarakatan sebanyak dua kasus pada 2020 dan satu kasus kekerasan pada 2021.Terakhir, kekerasan terhadap warga sipil juga dilakukan anggota Satpol PP, yakni dua kasus pada 2020 dan satu kasus pada periode 2021. (sws)
KPK Panggil Sekda Kota Bekasi
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang, jasa, dan lelang jabatan di Pemkot Bekasi, Jawa Barat.Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).\"Reny Hendrawati, Sekta Kota Bekasi saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.Selain Reny, KPK juga memanggil sembilan saksi lainnya untuk tersangka Rahmat Effendi, yaitu Intan selaku karyawan swasta, Kabid Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi Heryanto, Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nurcholis, Lisda selaku Kasi BP3KB. Selanjutnya, Sherly dari pihak swasta/bagian keuangan PT Hanaveri Sentosa dan PT Kota Bintang Rayatri, Giyarto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Andi Kristanto selaku ajudan Wali Kota Bekasi, dan Tita Listia dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).KPK total menetapkan sembilan tersangka. Sebagai penerima, yaitu Rahmat Effendi, Sekretaris DPMPTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).Sebagai pemberi, yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemkot Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sebesar Rp286,5 miliar. Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.Atas proyek-proyek tersebut, tersangka Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.Kemudian sebagai bentuk komitmen, dia juga diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi dengan sebutan untuk \"sumbangan masjid\". Uang diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaan Rahmat Effendi, yaitu Jumhana Lutfi yang menerima Rp4 miliar dari Lai Bui Min, Wahyudin yang menerima Rp3 miliar dari Makhfud Saifudin, dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi sejumlah Rp100 juta dari Suryadi.Tidak hanya itu, Rahmat Effendi diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya.Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Mulyadi yang pada saat dilakukan tangkap tangan tersisa uang sejumlah Rp600 juta.Ada pula tindakan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima Rp30 juta dari Ali Amril melalui M Bunyamin. (sws)
Menkumham: Pemajuan Kekayaan intelektual Sejalan dengan Tema G20
Jakarta, FNN - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan pemajuan sektor kekayaan intelektual di Tanah Air sejalan dengan tema G20, yakni \"Recover Together Recover Stronger\".\"Termasuk mewujudkan pemulihan ekonomi dan kesehatan dunia yang inklusif,\" kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI akan terus melakukan peningkatan pelayanan untuk melindungi hasil olah pikir manusia yang lahir karena kemampuan intelektual. Hal tersebut, katyanya, baik berupa barang atau jasa yang berguna bagi manusia itu sendiri maupun yang mempunyai manfaat atau nilai ekonomi.Peluncuran Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP Hak Cipta atau POP HC) pada 6 Januari 2022 sekaligus pencanangan 2022 sebagai Tahun Hak Cipta Nasional. Langkah itu diambil sesuai Instruksi Presiden Joko Widodo untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional serta mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Yasonna mengatakan sejak dimulainya layanan tersebut pada 20 Desember 2021 hingga 15 Januari 2022 telah masuk sebanyak 10.190 permohonan. Dengan waktu rata-rata penyelesaian antara lima sampai dengan 10 menit setelah melakukan pembayaran.Layanan POP HC terintegrasi dengan sistem pembayaran Simponi Kementerian Keuangan dan dapat diakses penuh oleh masyarakat selama 7X24 jam sesuai prinsip kapan pun dan di mana pun.Ia menyambut baik tingginya animo masyarakat dalam mengajukan permohonan hak cipta melalui POP HC. Dengan demikian, percepatan pemulihan ekonomi nasional dapat terus membaik seiring program yang dihadirkan pemerintah. (sws)
Seorang Anggota Satgas Nemangkawi Ditembak KKB di Kiwirok
Jayapura, FNN - Seorang anggota Satuan Tugas Nemangkawi Bharatu Bachtiar, Senin, ditembak kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua.\"Memang benar ada seorang anggota Satgas Nemangkawi yang terluka di bagian punggung bahu sebelah kiri,\" kata Kapolres Pegunungan Bintang AKBP Cahyo Sukarnito kepada ANTARA di Jayapura, Senin.Kapolres itu menyatakan saat ini kondisi Bharatu Bachtiar dalam keadaan stabil. Belum diperoleh informasi lebih lanjut mengenai peristiwa penembakan tersebut. (sws)