HUKUM
Bakamla dan Japan Coast Guard Gelar Lokakarya dan Latihan Bersama
Jakarta, FNN - Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia dan Badan Keamanan Laut Jepang (Japan Coast Guard) menggelar lokakarya virtual dan latihan bersama guna memperkuat kerja sama dua negara dalam menjaga keamanan laut di kawasan.Kegiatan lokakarya diikuti total oleh 160 peserta dari Bakamla dan Japan Coast Guard selama 25-26 Januari 2022, kata Kepala Bagian Humas Bakamla RI Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya di Jakarta, Kamis.Ia menerangkan lokakarya virtual atau pelatihan jarak jauh antarinstansi dua negara itu terdiri atas seminar dan kegiatan diskusi mengenai keamanan laut, Hukum Laut, dan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982. Pelatihan jarak jauh itu, yang dibuka di Markas Besar Bakamla RI, Jakarta, Selasa (25/1), selaras dengan program kerja sama Bakamla dan Japan Coast Guard, kata Wisnu dalam siaran yang sama.Dalam kegiatan seminar dan diskusi itu, Japan Coast Guard menghadirkan pengajar dari lembaganya Prof. Kentaro Furuya, serta seorang ahli/pakar dari Japan International Cooperation Agency (JICA) Honzu Kuboshima.Kegiatan pelatihan jarak jauh itu tidak hanya dihadiri oleh personel Bakamla, tetapi juga anggota Polairud, Kementerian Koordinator Polhukam, KLHJ, Badan Narkotika Nasional, Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, dan para pemangku kepentingan lainnya.“Antusiasme dan pertanyaan produktif sering kali terlontar dari peserta pelatihan. Ini menambah hangat jalannya kegiatan pembelajaran karena berjalan aktif,” kata Wisnu. Ia lanjut menerangkan para peserta dari dua negara lanjut berdiskusi membahas bentuk organisasi Bakamla dan Japan Coast Guard.Usai pelatihan, puncak kegiatan adalah latihan bersama Bakamla dan Japan Coast Guard di perairan Batam, Kepulauan Riau. Bakamla akan memakai kapalnya yang berukuran panjang 80 meter, sementara JGC memakai kapal patrolinya Echigo, sebut Wisnu.“Latihan bersama antara Bakamla RI dengan JCG berupa Passing Exercise,” terang Kabag Humas Bakamla RI. (sws)
Warga Sampang Laporkan Edy Mulyadi ke Polisi
Sampang, FNN - Warga yang tergabung dalam \"Taretan Berbuat Madura\" mendatangi Mapolres Sampang, Jawa Timur, untuk melaporkan Edy Mulyadi yang diduga melakukan penghinaan terhadap Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sekaligus sebagai Ketua Umum DPP Partai Gerindra.Menurut Sekretaris \"Taretan Berbuat Madura\" Prasetyo Lukman Hakim di Sampang, Rabu, pihaknya melaporkan Edy Mulyadi atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE) di akun MimbarTube.Laporan tersebut menyusul pernyataan Edy Mulyadi yang viral di media sosial pada 18 Januari 2022.\"Kami menilai pernyataan itu mengandung unsur penghinaan, fitnah dan pencemaran nama baik Bapak Prabowo,\" kata dia.Lukman menuturkan, pernyataan Edy juga menimbulkan kegaduhan masyarakat.Untuk itu, pihaknya berinisiatif untuk mendorong pihak Kepolisian Resor Sampang mengusut tuntas terkait dugaan pelanggaran tersebut. Namun pelaporan ini ditolak oleh pihak Kepolisian dengan alasan kasus tersebut sudah dilaporkan oleh masyarakat di daerah lain dengan kasus yang sama.\"Meskipun ditolak, langkah ini merupakan upaya kami untuk stabilitas bangsa dan negara agar ke depan tidak terjadi hal serupa, mengingat adanya unsur dugaan penghinaan, kebencian,\" kata Lukman.Kasubbag Humas Polres Sampang Iptu Sunarno membenarkan adanya masyarakat yang datang ke Mapolres Sampang untuk melaporkan kasus dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Edy Mulyadi terhadap Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.\"Memang benar ada laporan, akan tetapi tadi sudah dijelaskan oleh pimpinan kepada pelapor bahwa kasus tersebut telah dilaporkan sehingga tidak perlu lagi ada laporan serupa,\" katanya. (sws)
Mobil INCAR Polres Trenggalek Rekam Ribuan Pelanggar Lalu Lintas
Trenggalek, Jatim, FNN - Mobil \"Integrated Node Capture Attitude Record\" (INCAR) Polres Trenggalek, Jawa Timur, merekam dan mengidentifikasi lebih lima ribu pelanggar lalu lintas selama kurun sebulan terakhir, tepatnya mulai pertengahan Desember 2021 hingga 20 Januari 2022.\"Jumlah pelanggaran ini yang terekam di perangkat ETLE (electronic traffic law enforcement) maupun melalui mobil INCAR,\" kata Kasat Lantas Polres Trenggalek AKP Anita Meisa Saputra di Mapolres Trenggalek, Rabu.Disebutkan, pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi itu tersebar di berbagai wilayah Trenggalek. Tidak hanya di seputar kota, namun juga di pelosok kecamatan karena mobil INCAR yang dilengkapi kamera CCTV terus bergerak saban harinya dari satu kecamatan ke kecamatan lainnya.Tidak jarang mobil INCAR tersebut juga bergerak memantau ketertiban lalu lintas di desa-desa.\"Patroli kami lakukan setiap hari kurang lebih 4-5 jam. Pelaksanaannya kami dapat dengan cara tangkap layar pada rekaman CCTV yang telah diprogram,\" katanya.Setiap hari, lanjut Meita, rata-rata teridentifikasi 100-150 pelanggaran yang terekam kamera CCTV mobil INCAR.Jenis pelanggaran rata-rata tidak memakai helm, melanggar rambu-rambu dan kendaraan tidak sesuai spektek. \"Misal tidak ada pelat nomor, spion dan lain sebagainya,” katanya. Sejauh ini, petugas telah mengirimkan surat bukti pelanggaran lalu lintas kepada kisaran 600 pelanggar melalui kantor pos.Menurut dia, separuh dari surat yang dikirim setelah konfirmasi pelanggaran itu telah membayar denda tilang sesuai aturan yang berlaku. Sementara untuk yang lainnya masih dalam proses.\"Kemudian bagaimana untuk pelanggaran saat ini tapi tidak dikirimi surat tilang. Itu nantinya mereka akan membayar denda tilang saat mereka membayar pajak,\" katanya.Dia menambahkan, terdapat beberapa mekanisme konfirmasi pelanggaran pelanggar yang direkam secara otomatis oleh sistem di mobil tersebut.Konfirmasi itu untuk memverifikasi data pelanggar beserta jenis pelanggarannya untuk proses lebih lanjut.Sementara untuk pembayaran denda tilang, pelanggar bisa langsung mendatangi bagian tilang Polres Trenggalek ataupun lewat aplikasi skrining riwayat pengemudi (SKRIP). (sws)
Kanwil Kemenkumham Kalteng Dorong Bapas Palangka Raya Capai WBK
Palangka Raya, FNN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah mendorong Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya mencapai predikat Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).\"Kami terus melakukan penguatan guna seluruh satuan kerja segera melakukan pembenahan serta berinovasi. Ini dalam rangka pembangunan Zona Integritas dan untuk meraih predikat WBK dan WBBM,\" kata Kakanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya di Palangka Raya, Rabu.Dia mengatakan persiapan menuju WBK perlu dilaksanakan dengan baik, maksimal dan konsisten. Pencapaian predikat itu ditekankan pada pemenuhan syarat administrasi.\"Untuk itu, jika mengalami kendala bisa langsung konsultasi dengan Kanwil. WBK memang bukan segalanya, tetapi menjadi akselerator kemajuan organisasi. Selain itu, WBK juga akan memberikan gambaran lengkap tentang pelaksanaan layanan. Maka ini juga harus dan ditingkatkan kualitasnya,\" katanya.Di sisi lain, Ilham mengatakan penerapan \"Restorative Justice\" (RJ) dalam waktu dekat yang merupakan marwah Bapas dan bidang keahlian Bapas. Oleh karena itu, perlu aktif berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain.\"Ini untuk menginisiasikan konsep penerapan \'Restorative Justice\' di Kalimantan Tengah. Bapas perlu membuat konsep yang bisa ditawarkan kepada APH lain. Bapas harus mengambil peran untuk menentukan arah kebijakan penerapan RJ tersebut,\" katanya.Pernyataan itu diungkapkan Ilham Djaya saat memberikan penguatan dan dorongan kepada Bapas Kelas I Palangka Raya dalam upaya mewujudkan ZI WBK dan WBBM.Kepala Divisi Pemasyarakatan Yudi Suseno yang juga hadir di acara itu menambahkan, dalam upaya pembangunan zona integritas sekurang-kurangnya terdapat tiga dasar hukum yang harus dipahami.\"Pertama Permenpan Nomor 52 Tahun 2014, Permenpan Nomor 10 Tahun 2019, dan Permenpan Nomor 10 Tahun 2021. Silakan dipelajari dan dipenuhi persyaratan yang diperlukan,\" ucap Kadivpas di dampingi Kepala Bagian Program dan Humas Diana Soekowati.Dia menambahkan, dasar pembangunan zona integritas adalah komitmen kepala organisasi bersama seluruh pegawai. Predikat WBK merupakan salah satu indikator layanan yang diberikan organisasi telah terlaksana dengan baik dan minim pengaduan.Sementara itu, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya Dwi Santosa mengatakan pihaknya sangat berkomitmen untuk segera mewujudkan ZI WBK dan WBBM.Dia mengatakan Bapas Palangka Raya diperkuat 40 pegawai terdiri dari 20 pejabat struktural dan jabatan fungsional umum dan 20 orang jabatan fungsional tertentu.\"Sementara penerapan \'Restorative Justice\' di Kalimantan Tengah, sebelumnya pernah ada permintaan penanganan RJ yang berasal dari Rutan Palangka Raya dan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Kasongan,\" kata Dwi. (sws)
Kejati Limpahkan Berkas Kasus Korupsi PDPDE dan Masjid Sriwijaya
Sumatera Selatan, FNN - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melimpahkan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) dan kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya ke Pengadilan Negeri Palembang.\"Pelimpahan berkas tersebut dilakukan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel pada Rabu (26/1) sore sekitar pukul 15.30 WIB,\" kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Mohd Radyan dalam keterangan resminya di Palembang, Rabu.Menurut Radyan, berkas yang dilimpahkan untuk kasus dugaan korupsi PDPDE sebanyak empat berkas perkara atas nama terdakwa Alex Noerdin, Muddai Madang, Caca Ica Saleh S dan A Yaniarsyah Hasan yang penyidikannya dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung.Kemudian untuk kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya sebanyak dua berkas perkara dengan terdakwa atas nama Alex Noerdin dan Muddai Madang. Menurut Radyan, Alex Noerdin dan Muddai Madang menjadi terdakwa dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi PDPDE dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya sehingga oleh Penuntut Umum pelimpahannya digabungkan dalam satu dakwaan.Sementara untuk terdakwa Caca Ica Saleh S dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan dilimpahkan masing-masing dalam berkas perkara yang terpisah.Dalam kasus tersebut, para terdakwa dikenakan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tidak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidanaSubsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (sws)
Bareskrim Bongkar Praktik Produksi Obat Keras Ilegal di Bogor
Kabupaten Bogor, FNN - Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Jawa Barat dan Polres Bogor membongkar praktik produksi obat keras ilegal di sebuah ruko Lampu Merah Cikaret (LMC), Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu.\"Sejauh ini, kami amankan delapan orang. Namun, sementara ini baru tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni IW, WD dan YN,\" ungkap Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi saat memberikan keterangan di lokasi produksi.Polisi masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada peningkatan status dari orang yang telah ditangkap.Menurut dia, obat keras yang diproduksi tersebut merupakan golongan G ilegal seperti tramadol dan lainnya.Awalnya polisi menangkap IW yang berperan sebagai distributor dan pengendali peredaran obat keras di wilayah Sawangan, Kota Depok, pada 25 Januari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB. Kemudian di hari yang sama, polisi langsung melakukan pengembangan ke Kabupaten Bogor. Sekitar pukul 21.00 WIB, polisi tiba di Ruko LMC Nomor 122 yang merupakan tempat produksi berbagai obat keras serta mengamankan WD, YN dan AR.Lalu pengembangan berlanjut ke Kota Tangerang, Banten. Masih di hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mengamankan MS dan BD yang berperan sebagai distributor dan pengedar obat di Tangerang.Kemudian pada 26 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, pengembangan kasus sampai di wilayah Duren Mekar, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. Di sana ditemukan sejuta butir tablet berwarna putih.Pengembangan berlanjut ke wilayah Cisauk, Kota Tangerang, di hari yang sama sekitar pukul 04.00 WIB. Di sini petugas mengamankan dua orang yang berperan sebagai penjaga toko milik BD.\"Para tersangka dijerat dengan Pasal 196, Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. (sws)
KPK Dalami Penerimaan Uang oleh Bupati Musi Banyuasin
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex (DRA) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Untuk mendalaminya, pada hari Senin (24/1), KPK memeriksa empat saksi, yaitu PNS Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Musi Banyuasin Hendra Oktariza, Direktur CV Abimanyu Poetra Warman Adi Gustiawan, Direktur CV Radja Persada Muhammad Fahri, dan Ramadhan selaku pegawai SPBU. \"Para saksi hadir dan tim penyidik masih terus mendalami terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka DRA dari berbagai pihak,\" ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Selain itu, kata Ali, tim penyidik pun menerima pengembalian sejumlah uang dari beberapa pihak, kemudian uang tersebut disita sebagai barang bukti dalam perkara yang menjerat Dodi Reza Alex dan kawan-kawan. \"KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak yang mengetahui adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka DRA agar menerangkan di hadapan tim penyidik dengan jujur,\" kata Ali. Dari pemeriksaan tersebut, Ali menyebutkan ada satu saksi yang tidak hadir, yakni Eliza Alex Noerdin yang merupakan ibu kandung Dodi Reza Alex. \"Eliza tidak hadir dan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang,\" ujar Ali. Selain Dodi Reza Alex, KPK telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasi Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH). Terkait dengan konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. Untuk melaksanakan berbagai proyek tersebut, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi Reza Alex. Arahan itu dia berikan kepada Herman Mayori (HM), Eddi Umari (EU), dan beberapa pejabat lain agar pelaksanaan lelang dapat direkayasa sedemikian rupa. Tidak hanya itu, Dodi juga telah menentukan persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk dirinya, 35 persen untuk Herman, dan 23 persen untuk Eddi beserta pihak terkait lainnya. (mth)
KPK Dalami Pemotongan Dana ASN Pemkot Bekasi untuk Rahmat Effendi
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya iuran berupa pemotongan dana aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, untuk kebutuhan tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE)Untuk mendalaminya, KPK pada Senin (24/1), memeriksa lima pejabat Pemerintah Kota Bekasi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi berupa suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.\"Para saksi hadir dan didalami keterangannya terkait dugaan adanya iuran berupa pemotongan sejumlah dana dari para ASN Pemkot Bekasi yang kemudian ditampung dan dikelola oleh orang-orang kepercayaan tersangka RE. Selanjutnya, diduga uang itu digunakan untuk kebutuhan tersangka RE,\" ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.Lima saksi tersebut adalah Asisten Daerah I Sekretariat Daerah Kota Bekasi Yudianto, Fungsional Analis Kepegawaian Pemerintah Kota Bekasi Haeroni, dan Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kota Bekasi Dinar Faisal Badar. Lalu, ada pula Bima selaku Kepala Seksi Tata Pemerintahan dan Sugito selaku Kepala Seksi Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar (PTK SD).Selain Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka penerima suap, KPK pun telah menetapkan delapan tersangka lain, yaitu Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL) sebagai penerima suap.Lalu, pemberi suap, yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran Rp286,5 miliar.Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp21,8 miliar.Di samping itu, juga ada pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar. Ada pula ganti rugi lain dalam bentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.Atas proyek-proyek tersebut, tersangka Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud. Ia juga meminta mereka untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.Kemudian sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi juga diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid.Uang diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaan Rahmat Effendi, yaitu Jumhana Lutfi (JL) dan Wahyudin (WY).Tidak hanya itu, Rahmat Effendi pun diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya.Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh MY.Ada pula tindakan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima Rp30 juta dari Ali Amril (AA) melalui M Bunyamin (MB). (mth)
KPK Amankan Dokumen Aliran Uang Terkait Kasus di Buru Selatan
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen aliran sejumlah uang dan barang elektronik dari penggeledahan di Kabupaten Buru Selatan, Maluku pada Kamis (20/1) dan Jumat (21/1).Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 sampai dengan 2016.\"Tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti di antaranya dokumen aliran sejumlah uang dan barang elektronik yang diduga dapat mendukung unsur pembuktian dari dugaan pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.Adapun lokasi yang digeladah, yaitu kantor Dinas Sosial, kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan, dan Anak, kantor Koperasi dan Usaha Menengah, kantor Dinas PUPR, kantor Dinas PTSP, Kantor Dinas Lingkungan Hidup, kantor Dinas Kesehatan, kantor Dinas Perhubungan, dan rumah dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus.Ali mengatakan bukti-bukti tersebut akan dianalisis disertai dengan penyitaan sebagai kelengkapan berkas perkara penyidikan.Sebelumnya pada Rabu (19/1), KPK menginformasikan sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap di Kabupaten Buru Selatan.Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan siapa pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun kronologi kasusnya.\"Penyampaian tersebut baru akan kami informasikan ketika dilakukan upaya paksa baik itu penangkapan maupun penahanan,\" kata Ali.KPK saat ini masih mengumpulkan bukti di antaranya dengan memanggil saksi-saksi yang terkait dengan kasus tersebut.\"Pengumpulan bukti-bukti untuk menguatkan dugaan perbuatan pidana dari para pihak sedang dilakukan di antaranya dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi,\" kata Ali. (mth)
Polisi: Dua Napi Terlibat Penyelundupan Sabu-Sabu di LP Tulungagung
Tulungagung, Jatim, FNN - Aparat Kepolisian Resor Tulungagung mengonfirmasi bahwa kasus penyelundupan 35,27 gram sabu-sabu serta 40 butir pil psikotropika jenis dobel L ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Tulungagung melibatkan dua narapidana kasus narkoba yang kini masih mendekam di LP tersebut.\"Ya, setelah kami lakukan pendalaman atas kasus ini, kami menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya merupakan warga binaan di LP Tulungagung,\" jawab Kasat Narkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto dikonfirmasi awak media di Tulungagung, Minggu (23/1).Dua napi atau warga binaan tersebut diidentifikasi atas nama ENC (26) dan AEF (25). Masing-masing merupakan warga Desa Ngranti Kecamatan Boyolangu serta warga Desa Kromasan Kecamatan Ngunut, Tulungagung.\"Dua orang ini memang residivis dalam kasus peredaran sabu-sabu dan kini sedang menjalani pemidanaan selama tujuh tahun dan 10 tahun,\" paparnya.Selain kedua napi, polisi lebih dulu dulu menangkap sepasang pasangan suami istri, yakni DDP (28) serta istrinya yang berinisial KYA (25).DDP ditangkap lebih dulu pada Kamis (20/1) setelah upayanya menyelundupkan 31 paket sabu-sabu, 40 butir dobel L, 8 pipet untuk hisap sabu serta dua kartu perdana telepon seluler, digagalkan sipir LP Klas IIB Tulungagung.\"Untuk dua tersangka ini kami lakukan penahanan,\" ujarnya.Sedangkan untuk dua tersangka masih dipenjara, proses hukum akan berjalan seperti biasa. Pihaknya melanjutkan proses penyidikan hingga dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).Sebelumnya Kamis (20/1) petugas Lapas Kelas II B Tulungagung menggagalkan upaya penyeludupan 31 paket sabu-sabu seberat 35,27 gram, satu paket berisi 40 butir pil koplo, 8 pipet atau alat isap dan dua kartu perdana telepon selular.Narkoba tersebut dikirim tersangka DDP melalui Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) Lapas Tulungagung. Untuk mengelabui petugas, tersangka memasukkan paket sabu-sabu tersebut ke dalam botol sabun cair.Kasus itu terungkap saat petugas lapas melakukan pemeriksaan menggunakan kawat yang dimasukkan ke dalam botol.Pengakuan tersangka DDP kepada petugas, paket sabu-sabu yang coba dia selundupkan itu rencananya dikirim kepada salah satu narapidana dalam LP. (sws)