HUKUM
Tersangka Aksi Anarkis GMBI menjadi 12 Orang Termasuk Ketua Umumnya
Bandung, FNN - Polisi menetapkan 12 orang menjadi tersangka dalam kasus demo anarkis yang dilakukan organisasi masyarakat (Ormas) Gerakan Masyarakt Bawah Indonesia. Salah satu tersangka adalah Ketua Umumnya, MFR. Ke-12 orang tersangka itu berinisial MFR, M ABAH, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH, WN. \"Satu di antaranya,, merupakan ketua umum ormas tersebut yakni MFR,\" kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat. Komisaris Besar Ibrahim Tompo, di Bandung, Senin, 31 Januari 2022. \"Kepada mereka yang terlibat unjuk rasa GMBI, masih terus akan dilakukan pengembangan dan kemungkinan masih akan bertambah tersangkanya,\" ucap Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung. Adapun MFR menurutnya ditangkap di kediamannya yang berada di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung pada Jumat (28/1). Selain itu, ada juga anggota GMBI yang berinisial SBI yang menyerahkan diri ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung. Setelah itu petugas dari Polrestabes Bandung menggiring SBI ke Polda Jawa Barat dan ditetapkan sebagai tersangka. \"SBI ini merupakan orang yang pertama kali melakukan orasi yang mengatakan bahwa saya mempunyai 500 orang yang siap mati. Dan di mobilnya sudah menyiapkan alat kejut listrik, pisau cutter, celurit, dan stik softball,\" kata dia. Kemudian, polisi juga menetapkan tersangka terhadap anggota GMBI yang berinisial GG. Ibrahim mengatakan GG merupakan orang yang menunggangi patung macan kumbang atau \"Maung Lodaya\" yang merupakan simbol Polda Jawa Barat. \"Tersangka ini selain melakukan perusakan pagar, dia naik ke atas pagar dan naik ke atas patung. Jadi (penghinaan) simbol-simbol ini bisa kita proses, tapi kita dalami nantinya,\" kata dia, sebagaimana dikutip dari Antara. Para 12 tersangka itu, kata dia, dikenakan dengan Pasal 170 dan atau Pasal 160 dan atau Pasal 406, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara. Sebelumnya, aksi dari ormas GMBI itu terjadi pada Kamis (27/1) di depan Polda Jawa Barat sejak pagi hingga menyebabkan kemacetan Jalan Soekarno Hatta. Aksi itu kemudian berujung kericuhan pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB. Ketua Umum DPP LSM GMBI, M.Fauzan Rachman sebelumnya memohon maaf atas kerusakan yang terjadi saat aksi di depan Mapolda Jabar, Bandung, Kamis 27 Januari 2022. Perusakan itu terjadi saat ribuan massa GMBI melakukan aksi mempertanyakan proses hukum kematian anggota GMBI di Karawang beberapa bulan lalu. “Saya secara pribadi dan sebagai ketua umum memohon maaf kepada Kapolda Jabar beserta jajarannya atas kerusakan yang terjadi. Saya siap bertanggung jawab dan akan menindak tegas anggota GMBI yang terlibat” jelas Fauzan. Dari kericuhan itu, Ibrahim menyebut ada sejumlah fasilitas yang rusak mulai dari pintu gerbang, pagar yang patah, lampu yang pecah. Aksi tersebut pun diwarnai dengan pelemparan batu oleh para anggota ormas. Adapun aksi tersebut dilakukan oleh ormas GMBI karena adanya ketidakpuasan terhadap penanganan kasus di Kabupaten Karawang pada tahun 2021. Namun, polisi menyebut kasus itu justru telah proses dan dilimpahkan ke kejaksaan. (MD).
Polresta Denpasar Tahan Pembobol Peralatan Kapal di Pelabuhan Benoa
Denpasar, FNN - Penyidik Polresta Denpasar bersama Polsek Pelabuhan Benoa menahan M. Rizki Wahyu, anak buah kapal (ABK) yang membobol peralatan di Kapal ikan Amanda 222 yang sedang sandar di Pelabuhan Benoa, Bali. \"Pelaku seorang ABK Kapal Lingsar 7. Kemudian pelaku mengambil barang di atas kapal yang sedang sandar dan menyembunyikan barang tersebut dengan maksud untuk dimiliki dan selanjutnya dijual,\" kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Minggu malam. Ia mengatakan kasus pembobolan ini terjadi karena pelaku membutuhkan uang untuk kebutuhan pribadi. Kemudian ada kesempatan dan melihat satu unit radio kapal SSB merk I Come type 718 seharga Rp8,5 juta untuk selanjutnya dijual oleh pelaku. Humas Polresta menyatakan, pelaku melakukan aksinya pada hari Sabtu, 15 Januari 2022 sekitar pukul 12.05 WITA di atas kapal ikan Amanda 222 yang sedang sandar, dua orang saksi melihat gerak gerik pelaku mondar mandir di atas kapal sambil membawa tas warna merah yang berisi barang. \"Pelaku saat itu tidak mengetahui ada orang yang melihat dia dan sedang istirahat di belakang kamar ABK. Para saksi mengaku melihat pelaku menaruh tas tersebut di dekat pintu ikan Kapal Amanda 222 tersebut,\" katanya. Setelah mengetahui ulah pelaku, dua saksi tersebut langsung mengamankan barang yang diambil pelaku ke kapal Lingsar 7 dan langsung menghubungi bos perusahaan PT. Chuisih Benoa. \"Karena pelaku merupakan karyawan perusahaan PT. Chuisih Benoa, maka pelaku serta barang bukti diamankan ke Polsek Benoa guna diproses lebih lanjut,\" katanya. Pihaknya menegaskan dalam perkara ini, pelaku mengambil peralatan kapal tersebut tanpa seizin pengurus atau perusahaan PT. Chuisih Benoa. (sws)
Edy Mulyadi Bawa Pakaian dan Alat Mandi Penuhi Panggilan Penyidik
Jakarta, FNN - YouTuber Edy Mulyadi bakal penuhi panggilan kedua dari penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi ujaran kebencian soal \"jin buang anak\" dengan membawa serta bekal berupa pakaian dan alat mandi. Hal ini diungkapkan kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, kepada awak media saat dikonfirmasi, Senin. \"Insya Allah Pak Edy juga sudah siap bawa pakaiannya dan peralatan mandinya,\" ucap Herman. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi pukul 10.00 pagi ini. Penyidik juga telah melayangkan surat perintah untuk membawa apabila terlapor Edy Mulyadi mangkir dari panggilan penyidik. Herman memastikannya kliennya akan hadir pagi ini sesuai jadwal. \"Insya Allah hadir jam 10 pagi ya,\" kata Herman. Menurut dia, kliennya sudah sangat siap menghadapi apa pun peristiwa yang terjadi usai pemeriksaan dilakukan. Dan mengetahui konsekuensi yang akan dihadapinya. \"Bang Edy nya sudah sangat siap menghadapi peristiwa-peristiwa begituan,\" ujar Herman. Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi terhadap Edy Mulyadi terkait pernyataannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) \"tempat jin buang anak\". Laporan tersebut berasal dari elemen masyarakat di Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat dan Polda Sumatera Utara. Selain itu menerima 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap. Ketiga laporan tersebut ditarik ke Bareskrim Polri, hingga tanggal 26 Januari, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik kemudian menerbitkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Edy Mulyadi yang dijadwalkan Jumat (28/1), namun, Edy diwakili kausa hukumnya melayangkan surat penjadwalan ulang pemeriksaan. Alasannya, pemanggilan terhadap kliennya tidak sesuai dengan KUHP. Terkait hari dipanggil sebagai saksi terlapor. Laporan terhadap Edy Mulyadi terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi Ibu Kota Negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak. Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi \"Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru)\". (sws)
Polri Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Rugikan Negara Rp30 M
Jakarta, FNN - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Tangerang, Banten, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp30 miliar. Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebutkan, pihaknya menetapkan dua pelaku sebagai tersangka, yakni berinisial AEF dan MD. “Penyalahgunaan pupuk bersubsidi dilakukan oleh oknum pemilik Kios Pupuk Lengkap, yakni AEF dan MD di wilayah Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang,” kata Whisnu dikonfirmasi di Jakarta, Senin. Menurut Whisnu, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Minggu (30/1). Dari informasi tersebut dilakukan penelusuran, hingga terungkap praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi oleh kedua pelaku. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah melakukan penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi dengan berbekal Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (e-RDKK) yang terdaftar penerima fiktif bukan petani. “Bahkan penerima fiktif itu sudah meninggal dunia,” kata Whisnu. Alokasi pupuk tersebut, lanjut Whisnu, didistribusikan ke pihak yang tidak berhak dengan harga Rp4.000 per kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp2.250 per kg untuk pupuk urea. Whisnu mengungkapkan, kedua pelaku telah melakukan penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi sejak 2020. Perbuatan keduanya menyebabkan alokasi pupuk tidak tepat sasaran. “Tindakan pelaku merugikan petani yang seharusnya menerima dan merugikan negara mencapai Rp30 miliar,” katanya. Atas perbuatan para pelaku disangkakan melakukan dugaan tindak pidana ekonomi dan atau memperdagangkan barang dalam pengawasan dan/atau penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan dan/atau pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dan/atau alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2021 dan/atau tindak pidana membuat dan/atau menggunakan surat palsu dan/atau tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan/atau Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan/atau Pasal 12 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 dan/atau Jo Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 263 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 2 dan/atau 3 dan/atau 5 ayat 1 dan/atau 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. “Dengan ancaman hukuman pidana enam tahun,” kata Whisnu. Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa, dua mobil pick up, enam bendel dokumen e-RDKK tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022, satu bendel dokumen rekap penjualan dan fotokopi KTP petani periode tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022, lima buah buku dan kartu tani, satu buah mesin EDC keluaran Bank BRI, 400 karung pupuk urea bersubsidi dengan berat total 20 ton, 200 karung pupuk phonska bersubsidi dengan berat total 10 ton, 30 karung organik bersubsidi berat total 1,5 ton, dan uang penjualan pupuk bersubsidi Rp8 juta. Menurut Whisnu, perkara ini masih dalam pengembangan yang lebih atas guna mengejar keterlibatan para pihak, sehingga dapat memberikan efek jera kepada para pelaku, untuk tidak coba-coba melakukan penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi. “Sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan melakukan pendataan dan penyusunan RDKK dengan baik agar alokasi pupuk bersubsidi dapat tepat sasaran, meringankan beban para petani dan mendukung pemerintah untuk swasembada pangan,” ujar Whisnu. (sws)
Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Kedua Edy Mulyadi Hari Ini
Jakarta, FNN - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan kedua bagi Edy Mulyadi sebagai saksi dalam perkara ujaran kebencian terkait narasi \"ibu kota negara tempat jin buang anak\", Senin. Pada pemanggilan kedua ini, penyidik menyertakan surat perintah membawa apabila Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan yang kedua kalinya. \"Tim penyidik menerbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa untuk hadir pada tanggal 31 Januari 2022 hari Senin, jam 10,\" kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Menurut dia, surat perintah untuk membawa bukan upaya paksa ataupun upaya penangkapan. Namun, upaya membawa apabila Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan kedua. \"Jadi surat panggilan langsung diantar ke rumah dan yang menerima adalah istri beliau (Edy Mulyadi, red) disertai dan ditunjukkan dengan surat perintah membawa. Jadi hari Senin tanggal 31 Januari 2022 kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir maka kami lakukan penjemputan untuk dibawa ke Mabes Polri,\" ujar Ramadhan. Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi terhadap Edy Mulyadi terkait pernyataannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) \"tempat jin buang anak\". Laporan tersebut berasal dari elemen masyarakat di Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat dan Polda Sulawesi Utara. Ketiga laporan tersebut ditarik ke Bareskrim Polri, hingga tanggal 26 Januari, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik kemudian menerbitkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Edy Mulyadi yang dijadwalkan Jumat (28/1), namun, Edy diwakili kausa hukumnya melayangkan surat penjadwalan ulang pemeriksaan. Alasannya, pemanggilan terhadap kliennya tidak sesuai dengan KUHP. Terkait hari dipanggil sebagai saksi terlapor. Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, saat dikonfirmasi pagi ini menyatakan kliennya akan hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Menurut Herman, kliennya sudah mempersiapkan diri termasuk membawa peralatan mandi. \"Insya Allah hadir. Pak Edy juga sudah siap bawa pakaiannya dan peralatan mandinya,\" ucap Herman. Laporan terhadap Edy Mulyadi terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi Ibu Kota Negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak. Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi \"Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru).” (sws)
Pakar Sebut Kebocoran Data BI Perlu Segera Dihentikan
Semarang, FNN - Pakar keamanan siber Doktor Pratama Persadha memandang perlu pihak Bank Indonesia segera menghentikan kebocoran data mengingat sampai Minggu (30/1) malam grup ransomware conti masih melanjutkan ancaman untuk membuka lebih banyak data bocor milik BI.\"Hingga 30 Januari 2022, serangan dari grup ransomware conti ini sudah di-update sampai empat kali,\" kata Pratama Persadha melalui percakapan WhatsApp kepada ANTARA di Semarang, Senin pagi.Pada hari Minggu lewat postingan terbaru di akun Twitter @darktracer_int menyebutkan bahwa grup ransomware conti ternyata masih mengunggah data internal Bank Indonesia yang mereka curi.Ia menyebutkan unggahan data Bank Indonesia yang sebelumnya ukurannya 487 megabita, kemudian naik menjadi 44 gigabita, 130 gigabita, hingga Minggu bertambah lagi menjadi 228 gigabita. Pada tangkapan layar yang dicuitkan juga diklaim bahwa 228 gigabita tersebut hanya 6 persen dari total kebocoran data yang dimiliki grup ransomware conti.Jika klaimnya benar, kata Pratama, bisa dipastikan total data kebocoran internal bank sentral Republik Indonesia ini yang dimiliki oleh grup ransomware conti berjumlah 3,8 terabita.Bila dibandingkan dengan 91 juta data Tokopedia yang hanya sebesar 28 gigabita, berisi banyak data pribadi di dalamnya, seperti user ID, email, nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor handphone, dan password.\"Maka, kebocoran data BI merupakan kasus yang luar biasa. Hingga saat ini rekor kebocoran terbesar masih dipegang kasus Sony Picture sebesar 10 terabita atau 10.000 gigabita. Hal ini terjadi pada tahun 2014,\" ujarnya.Pratama mengemukakan bahwa semua serangan mengincar data. Selain 91 juta data Tokopedia, ada data e-HAC Kemenkes, BRI Life, Pertamina-PTC, dan saat ini Bank Indonesia.Menurut dia, hal ini menjadi berbahaya karena hampir semua lembaga pemerintah mempunyai data penting dan rahasia. Oleh karena itu, selain mitigasi, hal yang harus mendapat perhatian adalah kesadaran keamanan siber sejak membangun sistem dan faktor keamanan menjadi prioritas.Ia menegaskan bahwa penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang mengalami peretasan serta kebocoran wajib transparan kepada masyarakat.Disinggung pula penambahan jumlah komputer internal milik BI yang diklaim disusupi oleh grup ransomware conti, yakni semula 16 unit, hingga 30 Januari 2022 bertambah menjadi 513 unit.\"Ini membuktikan bahwa komitmen mereka memang masuk sangat dalam ke sistem milik Bank Indonesia. Ini juga menegaskan bahwa reputasi geng ransomware conti sebagai grup hacker yang sangat berbahaya,\" tutur Pratama yang juga Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC.Di lain pihak, Pratama mengungkapkan kebocoran data yang berlanjut ini mungkin menjadi bukti bahwa Bank Indonesia tidak menuruti kemauan dari peretas conti, misalnya, dengan meminta tebusan sejumlah uang.\"Jadi, kasus ini memang bukan peretasan baru, melainkan memang conti mengeluarkan sedikit demi sedikit dari data yang mereka dapat untuk mengancam korbannya yang dalam hal ini pihak Bank Indonesia,\" ujarnya. (sws)
Polisi Tembak Pencuri Motor Spesialis Rumah Kos di Medan
Medan, FNN - Aparat kepolisian menembak seorang tersangka pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di kawasan rumah kos di wilayah hukum Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, karena melakukan perlawanan saat penangkapan. \"Identitas tersangka berinisial RH (37),\" kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus, Minggu. Firdaus menyebut bahwa dalam pengungkapan kasus pencurian tersebut, petugas turut menangkap seorang penadah berinisial PMS (42). Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban bernama Geby (20) yang kehilangan satu unit sepeda motornya di Kecamatan Medan Petisah pada Senin (15/11). Saat itu korban meletakkan sepeda motornya di halaman rumah kos temannya. Ketika hendak pulang, korban melihat sepeda motornya telah hilang. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka RH di kediamannya di kawasan Jalan Pelita IV, Medan pada Sabtu (29/1). Saat pengembangan mencari barang bukti, tersangka mencoba melarikan diri dengan cara melukai petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak pada bagian kakinya. \"Saat ini kita masih mengejar satu tersangka lainnya yang tak lain merupakan istri tersangka yang terlibat dalam pencurian ini,\" katanya. Petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku PMS di kawasan Gajah Mada, Medan. \"Mereka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,\" ujar Firdaus. (sws)
Polres Garut Membina Anggota GMBI Perusuh di Polda Jawa Barat
Garut, FNN - Kepolisian Resor Garut memberikan pembinaan dan wajib lapor kepada 22 anggota organisasi masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) yang diketahui terlibat dalam unjuk rasa hingga berakhir kerusuhan di Markas Polda Jawa Barat di Bandung.\"Polres Garut tidak akan mentoleransi setiap tindakan kalian, mau ormas mau LSM kalau anarkis akan berhadapan dengan hukum,\" kata Kepala Kepolisian Resor Garut Ajun Komisaris Besar Wirdhanto Hadicaksono saat memberikan pembinaan terhadap anggota GMBI dari Garut yang ikut unjuk rasa di Markas Polres Garut, Jumat, 28 Januari 2022.Ia menyampaikan anggota GMBI dari Garut yang ikut unjuk rasa ke Markas Polda Jabar di Kota Bandung sebanyak 100 orang, sebagian dari mereka ditangani oleh Polda Jabar dan sebanyak 22 orang diserahkan pembinaannya ke Polres Garut.Jajaran Polres Garut, kata dia, sesuai instruksi dari pimpinan untuk melakukan pembinaan terhadap anggota GMBI yang ikut berunjuk rasa dan ricuh di Polda Jabar.Sebagian anggota GMBI yang melanggar hukum, kata Kapolres, sudah ditangani oleh Polda Jabar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.Kapolres menyampaikan kepada seluruh anggota GMBI di Garut agar tidak melakukan tindakan anarkis, memprovokasi, dan mengintervensi dalam penanganan hukum terhadap perusuh di Polda Jabar.\"Tolong sampaikan ke rekan-rekan yang lain untuk mentaati proses hukum yang berlaku, dan saya minta jangan sampai ada tindakan provokasi, anarkis, intervensi,\" katanya, sebagaimana dikutip dari Antara.Ia menjelaskan dalam aksi GMBI di Markas Polda Jabar telah melanggar aturan seperti melanggar protokol kesehatan, menutup jalan, dan melakukan perusakan, hingga pelakunya harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.\"Pada prinsipnya setiap apa pun kelompok masyarakat apabila melanggar akan berhadapan dengan hukum,\" ujarnya.Setelah diberi pengarahan dan pembinaan terhadap anggota GMBI asal Garut tersebut selanjutnya menyatakan diri berjanji tidak akan melakukan tindakan yang melanggar hukum.Seluruh anggota GMBI itu diwajibkan lapor setiap Senin dan Kamis ke Polres Garut, dan diminta harus siap hadir untuk kepentingan hukum. (MD).
Kuasa Hukum Haris dan Fatia Ajukan Penghentian Perkara ke Kejati DKI
Jakarta, FNN - Kuasa Hukum Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar mengajukan permohonan rekomendasi penghentian perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena menilai prosesnya terlalu dipaksakan penyidik. Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran beredarnya video berjudul \"Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya\" yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar. Andi Muhammad Rezaldi selaku Kuasa Hukum Fatia Maulidiyanti di Kantor Kejati DKI Jakarta, Kamis, berpendapat kasus yang dialami Fatia dan Haris Azhar dapat dimaknai sebagai pemidanaan yang dipaksakan atau sebagai bentuk kriminalisasi. \"Apa yang dilakukan oleh keduanya itu dijamin baik menurut instrumen hukum dan juga hak asasi manusia,\" katanya. Disamping itu, Andi mengatakan tindakan yang dilakukan Fatia dan Haris merupakan bentuk partisipasi sebagai warga negara dalam mengawasi jalannya pemerintahan agar berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan juga demokrasi. \"Dalam surat yang kami sampaikan itu kami mengeluarkan berbagai pendapat secara hukum dan HAM yang sebetulnya kami ingin nyatakan bahwa kasus ini tidak layak untuk dilanjutkan,\" ujar dia.Sehingga, menurutnya, tidak ada peristiwa pidana dalam kasus tersebut, karena itu pihak kejaksaan yang melakukan penelitian atas kasus ini dapat memberikan satu usul kepada penyidik untuk tidak melanjutkan atau setidak tidaknya menghentikan kasus ini. Senada dengan Andi, Kuasa Hukum Haris Azhar, Muhammad Al Ayyubi Harahap mengungkapkan dalam surat itu, pihaknya menekankan bahwa menyampaikan pendapat di ruang digital itu merupakan bagian dari partisipasi publik untuk kemajuan HAM. \"Substansi yang mereka bahas di video itu berlandas pada hasil kajian yang dimana substansinya adalah membahas tentang HAM di wilayah Papua,\" ujarnya. Terkait kasus itu, penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke tahap penyidikan. Terakhir, keduanya dicecar penyidik dengan 37 pertanyaan pada pemeriksaan selama enam jam pada Selasa (18/1). Haris menegaskan bahwa dirinya dan Fatia masih berstatus saksi pada kasus tersebut dan belum mengetahui akan ada pemeriksaan lanjutan atau tidak. Pada pemeriksaan tersebut, Haris dan Fatia juga membawa sejumlah bukti terkait laporan Luhut terhadap keduanya. Sementara itu, Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, sebelum meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan, kepolisian sudah berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak, tapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil. (mth)
Kontribusi Komunitas Literasi Digital Kampanye Tangkal Hoaks
Bekasi, FNN - Penggunaan media sosial sebagai sarana informasi tanpa batas bagi masyarakat Indonesia membuat berita yang berisikan informasi bohong atau hoaks, ujaran kebencian, serta kampanye hitam mengandung radikalisme akan tumbuh subur sampai kapan pun.Pesatnya perkembangan teknologi informasi dewasa ini ibarat dua sisi mata pisau. Di satu sisi memberikan garansi informasi secepat kilatan cahaya yang memungkinkan penggunanya memiliki peningkatan kapasitas pengetahuan serta wawasan.Namun di sisi lain juga memiliki dampak negatif karena informasi-informasi yang bersifat destruktif juga dapat masuk dengan mudahnya apabila si pengguna tidak membendungnya dengan filter ilmu pengetahuan serta karakter positif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Hoaks, ujaran kebencian, hingga kampanye hitam radikal bisa muncul kapan pun, kepada siapapun tanpa mengenal batasan usia maupun lingkungan sosial dan tak jarang pula berita tersebut memunculkan sikap intoleran.Pemerintah melalui berbagai cara dan upaya terus berusaha memberantas informasi hoaks serta sikap radikalisme dan intoleransi yang muncul di tengah masyarakat.Mulai dari menyusun regulasi disertai ancaman sanksi pidana bagi para penyebar berita hoaks hingga program literasi digital yang mencakup program edukasi dan diseminasi informasi terkait penggunaan internet di seluruh Indonesia.Yang menjadi pertanyaan, apakah pemerintah mampu bergerak sendiri untuk membendung seluruh konten bersifat disinformasi tersebut beredar di jagat media sosial? Jawabannya tentu saja tidak tanpa peran serta aktif segenap lapisan masyarakat pengguna media sosial. Kemudian kontribusi apa yang bisa diberikan masyarakat kepada pemerintah untuk mengampanyekan berantas berita hoaks?\"Kominfo siap bekerja sama dengan siapa pun, menggandeng komunitas mana saja untuk menjadikan mereka sebagai garda terdepan literasi kepada masyarakat dalam rangka mengampanyekan tangkal hoaks,\" kata Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Teguh Arifiadi di Bekasi, Selasa (25/1/2022) petang.Teguh mengajak segenap lapisan masyarakat yang peduli terhadap pencegahan ataupun berkomitmen menumpas penyebarluasan informasi bohong, ujaran kebencian, dan sejenisnya untuk berkolaborasi dengan pemerintah memberantas disinformasi.Beberapa komunitas di tanah air seperti Mafindo, Cyber Kreasi, Komunitas Ciber Hoax, serta komunitas lain sejenis sejauh ini telah berupaya optimal melakukan kampanye lawan berita hoaks.Namun di daerah-daerah khususnya, relawan seperti ini sifatnya masih individual, komunitasnya hidup mati-hidup mati tergantung situasi yang berkembang serta tidak memiliki kemampuan keberlanjutan sehingga hilang secara tiba-tiba.Bermula dari keresahan para anggotanya terhadap peredaran informasi hoaks di media sosial, baru-baru ini sebuah komunitas muncul di tengah masyarakat Kota dan Kabupaten Bekasi.Mereka menamakan diri sebagai Malidi, singkatan dari Masyarakat Peduli Literasi Digital. Malidi merasakan iklim dunia media sosial mulai dibanjiri dengan berita hoaks sejak empat tahun lalu, ditandai banyaknya berita yang menyebar dengan sangat cepat kendati diragukan kebenarannya namun dipercaya banyak orang.Malidi bergerak mengklarifikasi informasi yang beredar di masyarakat dengan berkoordinasi dengan sumber-sumber yang bisa memberikan kebenaran informasi seperti pemerintah, institusi kepolisian serta TNI. \"Dengan Puspen TNI kami ikut membuat video penerangan, Dai Kamtibmas sosialisasi anti hoaks. Kami akan teruskan ekspansi ini melalui workshop edukasi dan kunjungan ke lingkungan pendidikan, juga menggandeng stakeholders untuk peningkatan kegiatan literasi demi NKRI dalam menebar berita-berita fakta,\" kata Ketua Umum Malidi Heru Nugroho.Memegang prinsip independensi, transparan, dan membantu mencerdaskan generasi muda melalui media sosial serta menjunjung persatuan bangsa, Malidi fokus pada edukasi dan kampanye literasi digital tentang penggunaan media sosial yang sehat, cerdas, anti hoaks dan anti radikalisme.Salah satu kegiatan berkalanya adalah Ngobras (Ngobrol Asyik) ala Malidi dengan mengusung berbagai tema mencakup kerohanian, kesehatan, pendidikan, perekonomian, perlindungan anak, hukum, serta wirausaha yang seluruhnya dibalut dalam satu tema berkaitan dengan komunikasi dan informasi positif melalui media sosial.Kehadiran Malidi di tengah masyarakat dan di tengah destruktifnya perkembangan teknologi sangat dibutuhkan sebab peran edukasi masyarakat kritis terhadap era keterbukaan informasi menjadi hal yang penting.\"Saya berharap Malidi juga dapat membantu kinerja pemerintah, berperan penting menangkal informasi-informasi tidak benar yang dapat menyesatkan dan merugikan masyarakat,\" kata Pelaksana tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.Malidi dan komunitas serupa lain diharapkan mampu memberikan pemahaman bermedia sosial yang baik dan bijak, serta memanfaatkan media sosial menjadi sarana kampanye nilai-nilai nasional dan kabar positif bagi publik serta memberi edukasi kepada masyarakat akan bahaya hoaks, radikalisme, pornografi, serta melawan segala bentuk gerakan memecah belah NKRI.Kita semua tentunya berharap kontribusi komunitas literasi digital untuk kampanye tangkal disinformasi mampu meminimalisir berita hoaks yang beredar di masyarakat. Dan semoga segenap warga juga mampu memanfaatkan media sosial dengan sebaik mungkin dengan saring sebelum sharing.Dengan komunitas ini diharapkan masyarakat bisa saling bertukar pikiran, berdiskusi dan saling tukar pikiran melalui berbagai sarana, baik secara pertemuan langsung langsung ataupun secara daring, sehingga narasi narasi yang cenderung ke arah negatif dan ideologi radikalisme dapat dicegah. (sws)