HUKUM

Kronologi Tangkap Tangan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) selaku penerima suap serta pengacara atau kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) selaku pemberi suap.\"Terkait kronologi tangkap tangan, KPK menerima informasi mengenai adanya dugaan penyerahan sebagian uang kepada hakim terkait penanganan perkara dari pihak kuasa hukum pemohon, yaitu Hendro Kasiono (HK),\" ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari.Kemudian, kata Nawawi, pada Rabu (19/1) sekitar pukul 13.30 WIB, KPK mendapatkan informasi bahwa ada penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Hendro Kasiono kepada Hamdan sebagai representasi Itong Isnaeni Hidayat. Penyerahan uang itu dilakukan di salah satu area parkir Kantor PN Surabaya.\"Tidak berapa lama kemudian, tim KPK langsung mengamankan Hendro Kasiono dan Hamdan beserta sejumlah uang yang sebelumnya telah diterima Hamdan, dan kemudian dibawa ke Polsek Genteng Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan,\" ujar Nawawi.Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan Itong Isnaeni Hidayat, Direktur PT SGP Achmad Prihantoyo, dan Dewi (DW) selaku Sekretaris Hendro Kasiono.Lalu, mereka ikut pula dibawa ke Polsek Genteng guna dimintai keterangan.Dari Polsek Genteng, pihak-pihak terkait kasus dugaan korupsi itu beserta barang bukti berupa uang sejumlah Rp140 juta segera dibawa menuju ke Jakarta.Selanjutnya, mereka diperiksa secara lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.Terkait barang bukti berupa uang itu, Nawawi mengatakan Rp140 juta tersebut merupakan tanda kesepakatan awal bahwa Itong Isnaeni Hidayat akan memenuhi keinginan Hendro Kasiono.\"Uang yang berhasil diamankan sebesar Rp140 juta merupakan tanda jadi awal bahwa Itong Isnaeni Hidayat nantinya akan memenuhi keinginan Hendro Kasiono terkait permohonan pembubaran PT SGP,\" kata Nawawi.Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pihak yang ditangkap tangan dan barang bukti yang diamankan, KPK pun menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. (sws)

KPK Amankan Rp140 Juta dari OTT Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai Rp140 juta dari hasil operasi tangan tangan (OTT) terhadap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan kawan-kawan, Rabu (19/1).Operasi tangkap tangan yang melibatkan Itong dan kawan-kawan itu dilakukan terkait kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.\"Adapun uang yang berhasil diamankan sejumlah Rp140 juta sebagai tanda jadi awal bahwa Itong Isnaeni Hidayat (IIH) nantinya akan memenuhi keinginan Pengacara atau Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) terkait kasus pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP),\" kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari.Lebih lanjut, Nawawi menyampaikan bahwa dari kasus tersebut, melalui keterangan dan bukti yang dikumpulkan, KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka.Mereka adalah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) selaku penerima suap. Lalu, ada pula Pengacara atau Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) selaku pemberi suap.Atas perbuatannya, tersangka Hendro Kasiono (HK) sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.Kemudian, tersangka Hamdan (HD) dan Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (sws)

Anggota KSP-SB Bogor Sampaikan Empat Tuntutan Pencairan Simpanan

Kota Bogor, FNN - Ratusan anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) di Kota Bogor menyampaikan empat poin tuntutan kepada pemerintah dan pihak terkait mengenai dana simpanan sejak tahun 2020 tidak mampu dicairkan pengurus. Menurut salah satu anggota KSP-SB Irwansyah, di Jalan Kumbang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis, permintaan anggota koperasi cukup realistis mengingat dana yang mereka simpan ingin terbuka dan kembali layaknya aturan koperasi.   \"Kami ingin dana kami kembali dan kami punya empat tuntutan,\" kata Irwansyah.   Ia menyebutkan, empat permintaan ratusan anggota KSP-SB itu, yakni segera ada penyelesaian pengembalian dana simpanan, perwakilan anggota masuk dalam Tim Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Bermasalah, meminta ada audit independen dan penegakan hukum bersama PPATK untuk mengungkap aliran dana simpanan anggota.   Sebagaimana putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam pengadilan niaga, kata Irwansyah, terdapat Rp8,6 triliun dana simpanan yang belum bisa dibayarkan pengurus kepada 54.000 anggota.   Sedangkan data anggota KSP-SB total berjumlah 181.000 anggota, sehingga belum masuk dalam PKPU.   Anggota lain, Bob mengaku telah menyetorkan dana sebagai simpanan di KSP-SB sebanyak Rp13,5 miliar sejak tahun 2017.   Dia menuntut setidaknya ada keterbukaan pengurus mengenai aliran dana simpanan anggota dan mengembalikan sesuai kebutuhan anggota terlebih dahulu.   \"Itu ada dana saya, ada dana bapak saya, minimal kembalikan dulu Rp3,5 miliar,\" ujarnya pula.   Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah menyatakan tengah melakukan komunikasi pemeriksaan (entry meeting) dengan KSP-SB.   Hal itu diharapkan melancarkan proses pembayaran pengembalian dana anggota dengan tetap berpedoman pada perjanjian perdamaian sebagaimana putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam pengadilan niaga yang didukung mekanisme penjualan aset (asset based resolution).   “Tujuan utama entry meeting ini dalam rangka mendampingi KSP-SB untuk melaksanakan putusan PKPU pengadilan niaga agar bisa dilaksanakan sesuai perjanjian perdamaian (homologasi) yang sudah ditetapkan sebagai solusi penyelesaian untuk semua pihak,” kata Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso, di Bogor, Jawa Barat sebagaimana dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis.   Tiga tim yang terlibat dalam satgas ini ialah Tim Verifikasi Anggota, Tim Appraisal dan Verifikasi Aset, serta Tim Legal. (sws)

KPK Tetapkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Sebagai Tersangka

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) beserta dua orang lainnya sebagai tersangka kasus suap.Dua tersangka lainnya tersebut adalah Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) dan Pengacara atau Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).\"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, yaitu Hendro Kasiono (HK) sebagai pemberi suap dan sebagai penerima Hamdan (HD) serta Itong Isnaeni Hidayat (IIH),\" kata Wakil Ketua Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari.Peningkatan status perkara itu, kata Nawawi, dilakukan berdasarkan penyelidikan dan ditemukannya bukti permulaan yang cukup setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut.Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan di Surabaya pada Rabu (19/1) sekitar pukul 15.30 WIB, KPK mengamankan lima orang.Mereka adalah Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH), Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD), dan Pengacara atau Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).Kemudian, ada pula Direktur PT SGP yang berinisial AP dan Sekretaris HK berinisial DW.Atas perbuatannya, tersangka Hendro Kasiono (HK) sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.Kemudian, tersangka Hamdan (HD) dan Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (sws)

Kejari Samosir Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pelabuhan Simanindo

Medan, FNN Kejari Samosir tetapkan tersangka kasus korupsi Pelabuhan Simanindo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir telah menetapkan MS sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Pengelolaan Jasa Kepelabuhanan di Simanindo Kabupaten Samosir, Sumatera Utara selama periode Desember 2019 sampai dengan Maret 2020.Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yos A.Tarigan, ketika dikonfirmasi, Kamis, membenarkan telah menetapkan MS sebagai tersangka.Ia menyebutkan, penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor.Print-05/L.2.33.4/01/2020 tanggal 17 Januari 2022.Tersangka merupakan mantan Kepala Unit Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Sumut I dan Sumut II telah melakukan manipulasi penjualan tiket yang seharusnya  dalam satu hari disetorkan ke rekening PT.Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT.PPSU) melalui Bank Sumut.\"Namun tersangka tidak menyetorkan uang hasil penjualan tiket tersebut, dan melakukan penyelewengan, sehingga merugikan keuangan perusahaan PT.PPSU dan keuangan negara,\" ucapnya.Yos mengatakan berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Kantor Akuntan Publik dan Konsultan Manajemen Drs Katio & Rekan menemukan hasil perusahaan dan negara dirugikan sebesar Rp229.742.557.\"Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Junto Pasal 18 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi,\" kata Yos.PT.PPSU merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara dengan  wilayah kerjanya di Kabupaten Samosir, dan beroperasi di Pelabuhan Simanindo. (sws)

Komisi Yudisial Tunggu Pemeriksaan KPK Terkait OTT di PN Surabaya

Jakarta, FNN - Komisi Yudisial (KY) masih menunggu pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan operasi tangkap tangan oleh lembaga tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.\"Sejauh ini, Komisi Yudisial masih menunggu perkembangan pemeriksaan oleh KPK,\" kata Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Susanto Ginting di Jakarta, Kamis.Sementara menunggu proses hukum oleh lembaga antirasuah, Miko Ginting meminta semua pihak memberikan kepercayaan kepada penegakan hukum yang sedang berlangsung saat ini.Komisi Yudisial, lanjut Miko, senantiasa akan terus memantau dan bersedia membantu proses hukum apabila lembaga terkait membutuhkannya.Sementara itu, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan KPK melakukan operasi tangkap tangan di Surabaya terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN) Surabaya.Dalam rangkaian operasi tangkap tangan tersebut, kata Ali, KPK telah mengamankan tiga orang, yaitu hakim, panitera, dan pengacara.Untuk detail kasus ini, KPK belum menginformasikan secara lebih lanjut. (mth) 

KPK Amankan Sejumlah Uang dalam OTT di Pengadilan Negeri Surabaya

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/1).\"KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Surabaya dengan mengamankan sejumlah uang dan pihak terkait kemarin sore,\" ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.Seperti yang sebelumnya disampaikan oleh Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, ada tiga orang yang telah diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan tersebut.Mereka adalah hakim, panitera, dan pengacara. Namun, terkait dengan nama tiga pihak tersebut, KPK belum menginformasikan secara lebih lanjut.Sampai saat ini, kata Nurul Ghugron, KPK sedang memeriksa para pihak tersebut.\"Saat ini, para pihak dimaksud sedang kami periksa untuk memperjelas duduk kasus ini,\" ujar Nurul Ghufron.Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.Terkait dengan perkembangan OTT itu, Nurul Ghufron mengatakan bahwa KPK akan segera menginformasikannya lebih lanjut setelah pemeriksaan selesai.\"Kami akan umumkan setelah pemeriksaan selesai dilakukan,\" katanya. (mth) 

Hakim Putuskan Pengembalian Kapal, Perusahaan dan Tanah Heru Hidayat

Jakarta, FNN - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan pengembalian sejumlah harta berupa kapal, perusahaan dan tanah yang terkait dengan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dalam perkara korupsi pengelolaan dana PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang.\"Menimbang barang bukti berupa kapal LNG Aquarius Nomor Tanda Pendaftar 2012 Pst No. 7178/L milik PT Hanochem Shipping beserta seluruh dokumen kapal terbukti dimiliki PT Hanochem Shipping jauh sebelum tindak pidana korupsi dalam perkara ini,\" kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (18/1).Dalam perkara tersebut Heru Hidayat dijatuhi pidana penjara nihil dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,643 triliun.\"Kapal LNG Aquarius dibeli 3 konsorsium sejak 14 Desember 2011 dengan harga 33 juta dolar AS dari BGT Ltd dalam perjalanannya PT TRAM Mineral TBK menjadi pemegang saham di PT Hanochem Shipping namun tidak dengan sendirinya PT TRAM Mineral Tbk atau terdakwa menjadi pemilik dari kapal tersebut sehingga dapat dipastikan bukan merupakan hasil tindak pidana oleh karenanya harus dikembalikan kepada dari mana barang tersebut disita,\" tambah hakim Eko.Selanjutnya ada 4 kapal milik PT Trada Alam Mineral Tbk yang juga diperintahkan untuk dikembalikan yaitu:1. Kapal Pasmar 012. Kapal Taurians one3. Kapal Taurians two4. Kapal Taurians Three\"Serta seluruh dokumen terkait kapal-kapal di atas terbukti dimiliki PT Trada Alam Minera Tbk jauh dimiliki sebelum tindak pidana korupsi sehingga bukan hasil tindak pidana oleh karenanya harus dikembalikan kepada barang siapa barang tersebut disita,\" ungkap hakim.Masih ada 13 kapal milik PT Jelajah Bahari Utama yang juga diperintahkan hakim untuk dikembalikan yaitu:1. Kapal ARK 032. Kapal ARK 013. Kapal ARK 024. Kapal ARK 055. Kapal ARK 066. Kapal Noah 17. Kapal Noah 28. Kapal Noah 39. Kapal Noah 510. Kapal Noah 611. Kapal TBG 30612. Kapal TBG 30113. Kapal TBG 2007\"Beserta dokumen kapal di atas terbukti dimiliki PT Jelajah Bahari Utama jauh sebelum tindak pidana korupsi dilakukan dalam perkara ini sehingga dapat dipastikan bukan hasil tindak pidana oleh karenanya harus dikembalikan kepada barang siapa barang bukti disita,\" tambah hakim.Harta selanjutnya yang harus dikembalikan adalah barang bukti berupa perseroan terbatas yaitu PT. Ricobana Abadi, PT Tiga Samudera Perkasa, PT Mahkota Nikel Indonesia dan PT Tiga Samudera Nikel.\"Karena merupakan badan hukum yang merupakan personifikasi orang, maka tidak dapat dilakukan penyitaan atau perampasan. Seandainya badan hukum tersebut diduga terkait tindak pidana korupsi dapat didakwa tersendiri oleh karena itu penyitaan terhadap badan hukum tersebut harus dinyatakan batal demi hukum,\" kata hakim Eko.Masih ada tanah dan bangunan seluas 660 meter persegi di Kelurahan Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan pemegang hak PT Inti Kapuas Arwana Tbk.\"Terbukti dimiliki jauh sebelum tindak pidana korupsi yaitu pada 2007 sehingga dapat dipastikan bukan hasil tindak pidana oleh karenanya harus dikembalikan kepada barang siapa barang bukti itu disita,\" ungkap hakim.Terakhir, 1 bidang tanah dan bangunan seluas 382 meter persegi di Kelurahan Bangka Belitung, Pontianak Selatan, Kota Pontianak pemegang hak Susanti Hidayat yang merupakan adik dari Heru Hidayat.\"Terbukti dimiliki Susanti Hidayat jauh sebelum tindak pidana yaitu pada 2006 sehingga dapat dipastikan bukan hasil tindak pidana karenanya harus dikembalikan kepada barang siapa barang bukti disita,\" kata hakim Eko.Namun hakim juga memerintahkan perampasan aset-aset milik Heru seperti mobil Ferrari, mobil Lexus, apartemen, tanah dan bangunan di sejumlah lokasi.Heru Hidayat sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada 26 Oktober 2020 dan dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.Terhadap vonis tersebut Kejaksaan Agung menyatakan akan melakukan banding.\"Terhadap putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memerintahkan penuntut umum untuk segera melakukan upaya perlawanan banding karena putusan majelis hakim tidak berpihak dan telah mengingkari rasa keadilan masyarakat yang telah ditimbulkan oleh terdakwa dengan kerugian negara yang begitu besar sekitar Rp39,5 triliun yaitu kerugian PT. Asuransi Jiwasraya sebesar Rp16,7 triliun dan kerugian PT. Asabri sebesar Rp22,78 triliun,\" kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer. (sws)

Hakim Tipikor Perintahkan Rampas Tanah, Apartemen, Mobil Heru Hidayat

Jakarta, FNN - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan perampasan harta milik Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat yang terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana PT. Asabri (Persero) serta tindak pidana pencucian uang.\"Dari fakta hukum di persidangan, telah terbukti benar terdakwa Heru Hidayat memperoleh keuntungan yang tidak sah dari pengelolaan dan pengendalian PT Asabri (Persero) sejumlah Rp12.643.400.946.226 oleh karenanya terhadap terdakwa bisa dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah tersebut,\" kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (18/1).Dalam perkara tersebut Heru Hidayat dijatuhi pidana penjara nihil dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,643 triliun.Sejumlah barang yang oleh hakim diwajibkan untuk dirampas untuk negara karena berasal dari tindak pidana korupsi sehingga harus dirampas untuk negara yaitu:1. 1 unit apartemen No 85 seluas 180 meter persegi di Pakubuwono View, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.2. 1 bidang tanah dan bangunan seluas 75 meter persegi di Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta atas nama PT Nusa Puri Niraba3. 1 bidang tanah seluas 16.813 meter persegi di Desa Kepincut, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung atas nama PT. Seribu Pulau Tropika4. 1 unit mobil merek Lexus tipe RX200T F-Sport 4x4 AT tahun pembuatan 2017 warna hitam5. 1 unit mobil Ferrari tipe Berlinetta, beserta dokumen yang telah diserahkan ke Asabri oleh Heru Hidayat6. Barang bukti berupa saham yang ada kaitannya dengan Heru Hidayat maupun pihak lain yang yang diperoleh pada waktu dan setelah tindak pidana dilakukan7. 7 bidang tanah milik Tan Drama di Desa Mentigi, Provinsi Bangka Belitung8. 2 bidang tanah atas nama PT Seribu Pulau Tropika seluas 243 meter persegiNamun majelis hakim memerintahkan sejumlah harta yang terkait dengan Heru Hidayat yaitu 18 kapal, empat perseroan terbatas serta tanah dan bangunan dikembalikan kepada Heru Hidayat karena dinilai bukan berasal dari tindak pidana.Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat, namun majelis hakim yang terdiri dari Ignatius Eko Purwanto, Saifuddin Zuhri, Rosmina, Ali Muhtarom dan Mulyono Dwi Purwanto menolak permintaan tersebut.Terdapat sejumlah alasan hakim menolak menjatuhkan hukuman mati yaitu pertama, hakim menilai JPU menuntut di luar pasal yang didakwakan karena dakwaan hanyalah pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor dan pasal 3 UU 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sedangkan mengenai ancaman hukuman mati ada di pasal 2 ayat 2 UU Pemberantasan Tipikor.Alasan kedua, JPU dinilai tidak dapat membuktikan kondisi-kondisi tertentu penggunaan dana yang dilakukan terdakwa saat melakukan tindak pidana korupsi. Majelis menilai tindakan korupsi Heru Hidayat terhadap PT Asabri dilakukan pada 2012-2018 tidak terjadi saat bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi dan saat negara mengalami krisis ekonomi dan moneter.Alasan ketiga, menurut majelis hakim, Heru Hidayat tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara pengulangan.Heru Hidayat memang sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada 26 Oktober 2020 dan dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.Namun perbuatan korupsi Heru Hidayat pada PT Asabri tidak dapat dikategorikan sebagai pengulangan namun lebih tepat tindak pidana berbarengan dengan tindakan korupsi Heru di PT Jiwasraya.Terhadap vonis tersebut Kejaksaan Agung menyatakan akan melakukan banding.\"Terhadap putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memerintahkan penuntut umum untuk segera melakukan upaya perlawanan banding karena putusan majelis hakim tidak berpihak dan telah mengingkari rasa keadilan masyarakat yang telah ditimbulkan oleh terdakwa dengan kerugian negara yang begitu besar sekitar Rp39,5 triliun yaitu kerugian PT. Asuransi Jiwasraya sebesar Rp16,7 triliun dan kerugian PT. Asabri sebesar Rp22,78 triliun,\" kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer. (sws)

Polres Jember Tangkap Perampok yang Aniaya Korban Hingga Tewas

Jember, Jawa Timur, FNN - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jember mengamankan seorang perampok yang menganiaya korbannya hingga tewas dan korban lainnya mengalami luka-luka di rumah korban yang berada di Jalan Wijaya Kusuma No.44, Kelurahan Jember Lor, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa.Pelaku perampokan juga melukai warga yang hendak menolong korban, namun akhirnya dapat ditangkap dan dihajar warga bersama pedagang yang mangkal di sekitar rumah korban hingga babak belur, kemudian aparat kepolisian datang untuk mengamankan pelaku yang sudah tidak berdaya tersebut.\"Kami menemukan di tempat kejadian perkara bahwa ada satu korban seorang perempuan dalam kondisi sudah meninggal dunia di dalam rumah,\" kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo kepada sejumlah wartawan di Jember.Menurutnya, polisi sudah mengamankan pelaku perampokan, kemudian akan dilakukan pemeriksaan pelaku dan para saksi yang ada di tempat kejadian perkara untuk mengetahui motif pelaku melakukan perampokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. \"Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) akan kami sampaikan kemudian karena perlu dilakukan pendalaman baik dari keterangan saksi dan pelakunya, serta akan dicocokkan dengan barang bukti yang ditemukan di TKP,\" tuturnya.Hery mengatakan jenazah korban dibawa ke RSUD dr Soebandi Jember untuk dilakukan otopsi guna mengetahui penyebab kematian korban, sedangkan korban lainnya yang terluka juga dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.Sementara anggota Kodim 0824 Jember Serda Wahyu Hidayatullah yang berada di lokasi kejadian membantu warga untuk menangkap pelaku perampokan tersebut dan menghubungi Unit Intel Kodim setempat.\"Ada dua orang tetangga korban yang juga terluka saat hendak menolong korban yang berteriak meminta tolong yakni Benaya dan Felix karena pelaku menyabetkan pisau kepada kedua orang tersebut,\" katanya.Menurutnya, korban Sri Budi Asmara (76) mengalami luka di bagian hidung, sedangkan korban Prita Hapsari meninggal dunia dengan luka sayatan di leher yang ditemukan di kamar mandi.Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya uang tunai Rp2.800.000, sepeda motor, peralatan listrik dalam tas ransel warna merah milik pelaku, pisau dapur yang digunakan pelaku untuk beraksi dan dompet yang berisi identitas pelaku. (sws)