Tersangka Aksi Anarkis GMBI menjadi 12 Orang Termasuk Ketua Umumnya

Polisi menunjukkan anggota GMBI yang menjadi tersangka kasus perusakan fasilitas di Polda Jawa Barat. (Foto: FNN/Antara).

Bandung, FNN -  Polisi menetapkan 12 orang menjadi tersangka dalam kasus demo anarkis yang dilakukan organisasi masyarakat (Ormas) Gerakan Masyarakt Bawah Indonesia. Salah satu tersangka adalah Ketua Umumnya, MFR.  

Ke-12 orang tersangka itu berinisial MFR, M ABAH, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH, WN. "Satu di antaranya,, merupakan ketua umum ormas tersebut yakni MFR," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat. Komisaris Besar Ibrahim Tompo, di Bandung, Senin, 31 Januari 2022. 

"Kepada mereka yang terlibat unjuk rasa GMBI,  masih terus akan dilakukan pengembangan dan kemungkinan masih akan bertambah tersangkanya," ucap Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung.
 
Adapun MFR menurutnya ditangkap di kediamannya yang berada di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung pada Jumat (28/1).

Selain itu, ada juga anggota GMBI yang berinisial SBI yang menyerahkan diri ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung. Setelah itu petugas dari Polrestabes Bandung menggiring SBI ke Polda Jawa Barat dan ditetapkan sebagai tersangka.

 "SBI ini merupakan orang yang pertama kali melakukan orasi yang mengatakan bahwa saya mempunyai 500 orang yang siap mati. Dan di mobilnya sudah menyiapkan alat kejut listrik, pisau cutter, celurit, dan stik softball," kata dia.

 Kemudian, polisi juga menetapkan tersangka terhadap anggota GMBI yang berinisial GG. Ibrahim mengatakan GG merupakan orang yang menunggangi patung macan kumbang atau "Maung Lodaya" yang merupakan simbol Polda Jawa Barat.

 "Tersangka ini selain melakukan perusakan pagar, dia naik ke atas pagar dan naik ke atas patung. Jadi (penghinaan) simbol-simbol ini bisa kita proses, tapi kita dalami nantinya," kata dia, sebagaimana dikutip dari Antara.

 Para 12 tersangka itu, kata dia, dikenakan dengan Pasal 170 dan atau Pasal 160 dan atau Pasal 406, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.

 Sebelumnya, aksi dari ormas GMBI itu terjadi pada Kamis (27/1) di depan Polda Jawa Barat sejak pagi hingga menyebabkan kemacetan Jalan Soekarno Hatta. Aksi itu kemudian berujung kericuhan pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB.

Ketua Umum DPP LSM GMBI, M.Fauzan Rachman sebelumnya memohon maaf atas kerusakan yang terjadi saat aksi di depan Mapolda Jabar, Bandung, Kamis 27 Januari 2022.

Perusakan itu terjadi saat ribuan massa GMBI melakukan aksi mempertanyakan proses hukum kematian anggota GMBI di Karawang beberapa bulan lalu.

“Saya secara pribadi dan sebagai ketua umum memohon maaf kepada Kapolda Jabar beserta jajarannya atas kerusakan yang terjadi. Saya siap bertanggung jawab dan akan menindak tegas anggota GMBI yang terlibat” jelas Fauzan.

 
Dari kericuhan itu, Ibrahim menyebut ada sejumlah fasilitas yang rusak mulai dari pintu gerbang, pagar yang patah, lampu yang pecah. Aksi tersebut pun diwarnai dengan pelemparan batu oleh para anggota ormas.
 
Adapun aksi tersebut dilakukan oleh ormas GMBI karena adanya ketidakpuasan terhadap penanganan kasus di Kabupaten Karawang pada tahun 2021. Namun, polisi menyebut kasus itu justru telah proses dan dilimpahkan ke kejaksaan. (MD).

301

Related Post