HUKUM

Bharada Resi Korban Tembak KKB Dievakuasi ke Jayapura

Jayapura, FNN - Bharada Resi Nugroho, anggota brimob yang mengalami luka tembak, Sabtu (22/1) dievakuasi ke Jayapura dengan menggunakan helikopter Polri.Saat ini korban sudah tiba di bandara Sentani dan langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis atas luka tembak yang dideritanya, kata Kapolres Pegunungan Bintang AKBP Cahyo Sukarnito kepada Antara, SabtuMenurut Cahyo, korban yang mengalami luka tembak di dada bagian kiri itu tertembak saat baku tembak dengan KKB di Kiwirok. Korban bersama rekan-rekannya yang tergabung dalam Satgas Damai Cartenz sedang melaksanakan pengamanan kedatangan helikopter Polri yang akan tiba di Kiwirok membawa logistik.Namun sekitar pukul 08.30 WIT, tiba-tiba KKB yang merupakan kelompok pimpinan Lamek Tablo menembak ke arah anggota hingga terjadi baku tembak yang mengenai korban Bharada Resi, jelas Cahyo melalui telepon selulernya. Ditambahkan, kelompok Lamek memang berada di sekitar Kiwirok dan sebelumnya Senin (17/1) Bharatu Bachtiar tertembak.Evakuasi korban berlangsung aman setelah pihaknya mendapat bantuan dari Yonif PR/431yang tergabung dalam pengamanan perbatasan RI-Papua Nugini (PNG) dan bertugas di wilayah itu, jelas AKBP Cahyo Sukarnito.Kiwirok merupakan salah satu wilayah di Kabupaten Pegunungan Bintang yang juga berbatasan dengan Papua Nugini. (sws)

Kepala Polrestabes Medan Dicopot

Medan, FNN - Kepala Polda Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Polisi Panca Putra Simanjuntak, mencopot Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko sebagai kepala Polrestabes Medan dan mengangkat sementara sebagai pelaksana harian di posisi itu, Inspektur Pengawasan Daerah Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Armia Fahmi.Pencopotan Sunarko itu disampaikan Simanjuntak kepada sejumlah wartawan di Markas Polda Sumatera Utara, di Medan, Jumat malam (21/1).Ia menyebutkan, Sunarko dicopot dari jabatannya terkait kasus dugaan suap dari istri bandar narkoba. \"Terhitung mulai hari ini, Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko sebagai kepala Polrestabes Medan. Saya tarik sementara untuk melanjutkan pemeriksaan di Propam Polda Sumatera Utara,\" ucap dia, yang didampingi Wakil Kepala Polda Sumatera Utara, Brigadir Jenderal Polisi Dadang Hartanto.Sebelumnya, Sunarko beserta pejabat lain Polrestabes Medan terancam mendapat sanksi tindakan tegas dari pimpinan Polri bila terbukti menerima suap dari istri bandar narkoba.Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, mengatakan, saat ini Tim Polda Sumatera Utara tengah memeriksa kasus itu. “Apabila terbukti akan ditindak tegas,” kata dia, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (17/1). Ia menyebutkan, saat ini Tim Polda Sumatera Utara masih bekerja menelusuri kebenaran informasi yang terungkap dari persidangan tindak pidana narkoba. Selama menunggu hasil pemeriksaan, kata dia, dalam perkara itu polisi menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.“Nanti hasilnya akan disampaikan oleh Polda Sumatera Utara. Tetap azaz praduga tidak bersalah harus dijunjung tinggi,” kata dia.Sebelumnya, informasi Sunarko dan jajarannya menerima suap senilai Rp300 juta dari istri seorang bandar narkoba diungkapkan dalam kesaksian Brigadir Kepala Ricardo dalam persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/1).Ricardo mengaku menerima suap senilai Rp300 juta dari istri bandar narkoba, lalu uang itu dibagikan kepada atasannya (kepala Polrestabes Medan). (sws)

Bayi yang Dibuang Depan Panti Asuhan Akhirnya Meninggal Dunia

Jambi, FNN - Bayi perempuan yang beberapa hari lalu ditemukan di teras rumah salah seorang warga di depan panti asuhan Pondok Yatim, yang beberapa hari sempat dirawat di Rumah Sakit Raden Mattaher di di Jalan M Kukuh, Jambi, Provinsi Jambi, akhirnya meninggal dunia pada Jumat (21/1).\"Setelah sempat di rawat di ruang ICU RSUD Raden Mattaher, pasca temukan bayi yang diberi nama Maryam lahir dalam keadaan masih ada tali pusarnya dan prematur itu, akhirnya meninggal dunia dan kini sudah dimakamkan oleh pihak rumah sakit karena tidak diketahui siapa orangtuanya,\" kata Kepala Polsek Kotabaru, Komisaris Polisi Dhadhag Anindito, saat dihubungi, Sabtu. \"Bayi itu sempat dipindahkan ke ruang ICU RSUD Raden Mattaher, namun sekitar pukul 21.15 WIB Kamis (20/1), pengelola rumah sakit menyatakan bayi itu meninggal dunia disebabkan gagal paru-paru, kata dia.Bayi malang yang diduga sengaja dibuang orangtuanya itu akhirnya telah dimakamkan pengelola rumah sakit di TPU Pusaran Agung, Jambi. Sebelumnya, bayi yang baru dilahirkan itu ditemukan warga bernama Yuyun di teras rumahnya saat dia akan berangkat kerja. Bayi itu kemudian dibawa ke Rumah Bersalin Budi Mulyo namun oleh pihak rumah bersalin disarankan agar bayi itu dibawa ke Puskesmas Paal V. Kemudian bayi perempuan itu dibawa ke RSUD Abdul Manaf yang kemudian dipindahkan lagi ke RS Raden Mattaher Jambi untuk dirawat. Polsek Kota Baru, masih menyelidiki pelaku pembuang bayi jenis kelamin perempuan yang lahir prematur dengan berat badan cuma satu kilogram di depan rumah warga yang berseberangan dengan Pondok Yatim Al Muchtar, Selasa sore (18/1).Polisi saat ini masih menyelidiki untuk mengungkap siapa pelaku pembuang bayi perempuan di depan asrama yatim yang berada di Jalan M Kukuh, RT 19, Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Kota Baru, Jambi. (sws)

Serda Miskel Rumbiak Dimakamkan di Raja Ampat

Sorong, FNN - Sersan Dua Miskel Rumbiak, personel Batalion Zeni Tempur 20/PPA yang gugur saat kontak senjata dengan kelompok bersenjata Papua di Kabupaten Maybrat pada 20 Januari 2022, dimakamkan di Raja Ampat, Jumat.Jenazah prajurit kusuma bangsa itu, dimakamkan di tempat kelahirannya, di Kampung Priwen Waigeo, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, secara militer.Upacara pemakaman secara militer dipimpin Komandan Kodim 1805/Raja Ampat, Letnan Kolonel Infantri Stevie Joan Klots. Dalam upacara itu almarhum diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, sersan satu anumerta. Prosesi pemakaman secara militer itu diiringi isak tangis keluarga dan ratusan warga Kampung Friwen yang turut hadir mengantarkan jenazah almarhum.Kepala Penerangan Kodam XVIII/Kasuari, Kolonel Arm Hendra Pesireron, mengatakan, prajurit terbaik asal Raja Ampat itu gugur saat bertugas kepada masyarakat sehingga dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi sersan satu anumerta. Ia menjelaskan, almarhum merupakan prajurit Batalion Zeni Tempur 20/PPA sedang membangun sarana jembatan penyeberangan, satu-satunya akses penghubung antara Kampung Fan Khario dan Kampung Kamat di Distrik Aifat Timur, Kabupaten Maybrat, tapi mereka lalu diserang kelompok bersenjata Papua.Lebih lanjut Pesireron menyatakan, diduga kuat kelompok penyerang lima personel Batalion Zeni Tempur 20/PPA berasal dari kelompok yang sama yaitu Komite Nasional Papua Barat (KNPB). \"Kuat dugaan kami bahwa mereka adalah kelompok KNPB Maybrat yang sudah berstatus DPO pasca-penyerangan pos Koramil persiapan di Kampung Kisor September 2021 lalu,\" ujar Kapendam.Sekilas Pesireron menjelaskan, bahwa personel Batalion Zeni Tempur 20/Pawbili Pelle Alang merupakan batalion zeni organik Kodam XVIII/Kasuari. (sws)

Kanwil Kemenkumham Sumsel Tingkatkan Keamanan Lapas Cegah Napi Kabur

Palembang, FNN - Pejabat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan berupaya meningkatkan keamanan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara untuk mencegah narapidana kabur atau melarikan diri.\"Kasus narapidana/warga binaan pemasyarakatan (WBP) kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lahat menjadi perhatian serius dan diharapkan menjadi kejadian terakhir,\" kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Indro Purwoko di Palembang, Sabtu.Dia menjelaskan kasus narapidana yang kabur cukup sering terjadi, pada Januari 2022 ini saja sudah dua kali terjadi kasus tersebut.Kasus pertama seorang napi di Lapas Kelas II B Empat Lawang berinisial Ri diketahui melarikan diri pada Minggu (2/1) sekitar pukul 12.30 WIB, dengan cara melompat pagar.Napi Ri warga Desa Lubuk Layang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel merupakan napi kasus narkoba yang divonis sembilan tahun penjara dan baru menjalani hukuman penjara enam bulan.Kejadian kedua seorang narapidana kasus narkoba di Lapas Kelas II A Lahat berinisial EP, warga Kelurahan Kota Jaya Kabupaten Lahat, dilaporkan kabur meninggalkan lapas tersebut pada Sabtu (15/1) pagi.Narapidana kasus narkoba yang tinggal menjalani sisa hukuman penjara sekitar satu tahun lagi itu kabur setelah berhasil mengelabui petugas penjaga pintu utama (P2U) dengan berdalih meminta izin menemui anaknya di halaman luar lapas.Peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel agar tidak terulang kembali.Untuk mencegah terulang kembali kasus serupa perlu dicari akar permasalahannya dan diselesaikan dengan tuntas serta diberikan sanksi disiplin secara tegas sesuai PP 53/1999 dengan sanksi ringan, sedang, hingga berat atau dilakukan pemecatan sebagai pegawai kepada Kalapas, Karutan, dan semua petugas jaga/sipir yang terbukti lalai menjalankan tugas atau terlibat membantu napi/WBP melarikan diri.Kemudian menutup celah napi kabur dengan memerintahkan semua Kalapas dan Karutan melakukan evaluasi perbaikan sistem administrasi dalam penunjukan WBP sebagai tahanan pendamping (Tamping), pembinaan program Zero HALINAR (bebas dari penggunaan gawai/hp, pungli, dan narkoba) secara berkala, serta perbaikan sarana dan prasarana pengamanan seperti penambahan titik kamera pengawas/CCTV di seluruh area lapas dan rutan, serta meninggikan pagar dan menambah kawat berduri.Melakukan deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban lapas dan rutan, mengontrol secara rutin di lapangan seperti pada area gang blok penjara, pintu ke luar dan masuk lapas/rutan serta teralis besi di setiap kamar hunian.Titik lemah itu harus diatasi dengan baik, sehingga kasus napi kabur dari lapas dan rutan ke depannya bisa dicegah, kata Kakanwil Indro Purwoko. (sws)

Anggota Brimob Tertembak saat Baku Tembak dengan KKB di Kiwirok

Jayapura, FNN - Baku tembak antara personel yang tergabung dalam satgas \"Damai Cartenz\" dengan KKB di Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, Sabtu, menyebabkan seorang anggota tertembak.\"Memang benar seorang anggota Brimob yang tergabung dalam satgas Damai Cartenz yakni Bharada Resi Nugroho tertembak saat baku tembak dengan KKB,\" aku Kapolres Pegunungan Bintang AKBP Cahyo Sukarnito kepada Antara.Kapolres yang dihubungi melalui telepon seluler nya mengakui, kontak tembak terjadi sekitar pukul 08.WIT saat anggota sedang melakukan pengamanan persiapan kedatangan helikopter.Awalnya KKB menyerang dengan menembaki anggota yang sedang melakukan pengamanan kedatangan helikopter Polri sehingga terjadi baku tembak. Saat baku tembak terjadi itulah Bharada Resi Nugroho tertembak di bagian dada kiri atas.Tim sempat meminta bantuan ke Yonif PR/431 yang kemudian bergabung di pos tersebut dan membantu menangani korban.\"Kondisi korban Bharada Resi dilaporkan stabil dan menunggu evakuasi menggunakan helikopter milik Polri,\" kata AKBP Cahyo Sukarnito.Sebelumnya Senin (17/1) Bharatu Bachtiar tertembak di Kiwirok. Satgas Damai Cartenz merupakan nama baru dari sandi operasi Nemangkawi. (sws)

Gerakan 98 Kembali Memenuhi Panggilan Sejarah

Suka atau tidak suka tanpa disadari dan tidak sesuai dengan keinginan, era reformasi terus bergulir  membuat Indonesia tidak  menjadi lebih baik bahkan semakin buruk. Agenda utama dan yang menjadi prinsip reformasi, justru menjadi kontradiktif. Apa yang dulu digugat penggerak reformasi kini malah semakin menjadi-jadi. Aktivis 98 sebagai salah satu entitas sosial  yang ikut berkontribusi melahirkan reformasi. Terpanggil  sejarah, haruskan ikut bertanggungjawab atau berjuang keras memperbaikinya?. Lagi, sebuah gerakan moral baik dari dalam maupun dari luar kekuasaan. Oleh Jusuf Blegur, Pegiat Sosial dan Aktivis Yayasan Human Luhur Berdikari MESKI kelahiran reformasi telah dibajak oleh kaum ofortunis dan petualang politik. Aktivis 98 yang sebagian besar telah berada dalam lingkaran kekuasaan, namun sebagian lainnya masih tetap independen berpijak pada gerakan moral dan kritis pada penyelenggaraan negara. Kembali  mengusung tema-tema basmi KKN, demokratisasi, supremasi hukum turunkan harga sembago dll.  Eksponen aktivis gerakan 98 kini harus berhadapan dengan kenyataan pahit kondisi realitas sosial politik, sosial ekonomi dan sosial hukum yang pernah ditentangnya dalam agenda reformasi.  Saat hampir semua kekuatan \'civil society\' dibungkam dan seluruh rakyat tak berdaya dalam cengkeraman rezim oligarki. Tidak tanggung-tanggung kekuasaan pemerintahan dibawah kepemimpinan rezim sekarang,  jauh lebih buruk dan membahayakan kehidupan rakyat, dibandingkan kepemimpinan  Soeharto yang dilengserkan gerakan reformasi. Apa yang telah dilakukan pada masa Orde Baru, kini terulang kembali bahkan lebih dari sekedar \"abuse of power. Selain kekuasaan tiran yang otoriter dan suburnya kejahatan-kejahatan setara \'extra ordinay crime\'. Pemerintahan dibawah komando presiden yang sering dijuluki publik sebagai boneka pembohong itu, beresiko tinggi menggadaikan  dan menjual kedaulatan negara. Tak kalah memprihatinkan, negara terus mengalami pembelahan oleh kebijakan rezim. Berangsur-angsur dan terukur rakyat terancam degradasi sosial dan disintegrasi nasional. Praktek-praktek penyimpangan penyelenggaraan negara sudah teramat melampaui batas. Kejahatan korupsi jauh lebih telanjang dan masif dipertontonkan, ketimbang yang dilakukan di era Soeharto. Kerusakan mental dan kebiadaban perilaku aparatur negara juga sudah menjalar ke semua level. Tindakan represi kekuasaan juga sangat agresif menindas dan menganiaya secara berlebihan. Rezim bengis memaksa rakyat untuk tunduk dan diam atau memilih dikriminalisasi dan atau berujung kematian. Ketidakberdayaan rakyat terus  semarak, miris dan ironis  tanpa pemimpin tanpa negara yang melindunginya. Politisi, tokoh agama, intelektual, mahasiswa dsb., bungkam seribu bahasa. Entah sudah melakukan perlawanan tapi mengalami kebuntuan, atau takut bercampur skeptis. Ubedilah Badrun Memecah Kebekuan Sejatinya, seorang Ubedilah Badrun adalah figur terdidik yang tumbuh kembang di dalam dan menjadi bagian dari gerakan reformasi. Aktifis 98 yang banyak dibekali kepemimpinan mahasiswa ini, memang melek kesadaran kritis dan semangat perlawanan terhadap penindasan sejak lama. Salah satu  pemimpin gerakan mahasiswa 98 dan pendiri Forum Komunikasi Mahasiswa se-Jakarta  (FKSMJ), tetap menyalurkan jiwa gerakan moral aktifis melalui peran akademis yang diembannya. Jadilah Ubedilah Badrun seorang dosen di UNJ sekaligus aktivis 98. Langkah hukumnya melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, telah menghentak perhatian dan kesadaran publik. Bukan hanya dibahas dan mendapat respon nasional, terobosan Kang Ubed itu juga memunculkan sorotan internasional. Lebih  dari sekedar mengusik   posisoning politik hingga ke jantung kekuasaan presiden dan pemerintahannya. Tindakan elegan  konstitusional Ubedilah Badrun juga  membangkitkan gerakan moral bangsa yang terpuruk dan mengalami tidur panjang. Terutama saat kebanyakan gerakan berjuang mikir-mikir dan tak mau ambil resiko. Kang Ubed sapaan akrabnya, telah memantik api yang menjadi titik awal dari tanggungjawab  dan  partisipas seluruh rakyat untuk menyelamatkan negara dan bangsa Indonesia. Melalui seluruh eksponen aktifis 98 dan para akademisi seprofesinya di belakangnya. Kang Ubed seperti mengajak seluruh elemen bangsa dan gerakan perubahan mengambil peran sejarah.  Politisi, intelektual, para pemimpin agama, organisasi massa,  mahasiswa dan pelajar, serta seluruh instrumen kebangsaan  lainnya yang masih menjunjung moralitas dan etika. Selayaknya menyambut gegap gempita dengan penuh tekad dan  semangat untuk memperbaiki negara. Jangan biarkan Ubedilah Badrun seorang diri, tak cukup    eksponen 98 dan akademisi membangun kerja-kerja perubahan.  Kang Ubed dengan penuh keyakinan dari semangat kebenaran dan keadilan, telah menjadi triger dari upaya menyelamatkan Indonesia tercinta. Bola kini ada ditangan rakyat, hanya rakyat yang bisa meneruskan   cita-cita meluruskan kembali jalannya reformasi. Mengembalikan agenda reformasi yang telah dikhianati rezim kekuasaan dan sistem oligarki yang menyelimutinya. Kini gerakan  pro  demokrasi dan kekuatan kebangsaan, dituntut mengembalikan Panca Sila dan UUD 1945 sebagai napas dan jalan hidup mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan RI. Aktifis 98 bersama seniornya aktifis 60an, 70an, 80an serta rakyat berada di persimpangan jalan, menuju kehancuran bangsa atau bangkit melawan kekuasaan dzolim yang irasional, kopeh dan melampaui batas. Pelopor reformasi ini bersama elemen gerakan  kesadaran dan kritis lainnya serta seluruh rakyat Indonesia, harus memilih sekarang atau tidak sama sekali melihat dan merasakan NKRI. Merawat kedaulatan negara seiring waktu terasa seperti  \"to be or not to be, dan menjaga  masa depan republik  menjadi \"point of no return\". Save and support Ubedilah Badrun. Kembalikan agenda reformasi yang sebenarnya. Atau tak ada pilihan lagi selain revolusi. (*)

KPK Harap Kasus PN Surabaya Tak Hilangkan Semangat Integritas MA

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango berharap kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur tidak menghilangkan semangat Mahkamah Agung (MA) dalam membangkitkan integritas dan profesionalisme.\"Semoga kejadian ini tidak membuat warga Mahkamah Agung kehilangan semangat untuk terus membangkitkan integritas dan profesionalisme dalam mewujudkan peradilan yang agung,\" kata Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari.Selain itu, ia juga mengingatkan para aparat penegak hukum di Indonesia untuk senantiasa menjadi pilar utama dalam menyangga supremasi hukum pemberantasan korupsi.Pada Rabu (19/1), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di PN Surabaya, Jawa Timur terhadap lima orang yang merupakan hakim, panitera, pengacara, dan dua pihak swasta. Selain itu, KPK pun mengamankan bukti berupa uang sejumlah Rp140 juta.Dari lima orang yang diamankan tim penyidik itu, berdasarkan keterangan dan pendalaman terhadap barang bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan korupsi berupa suap pengurusan perkara di PN Surabaya.Mereka adalah hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) serta Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) sebagai penerima suap, dan pengacara atau kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) selaku pemberi suap.Nawawi pun ikut pula mengungkapkan perasaan sedihnya terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum tersebut.\"Saya sendiri sangat sedih sebagai orang yang pernah menjadi bagian dalam lingkup Mahkamah Agung,\" kata Nawawi.Menurutnya, kasus tersebut seakan merusak segala upaya dari MA melalui sejumlah pencapaian untuk mewujudkan visi peradilan yang agung.Oleh karena itu, ia juga mengimbau para aparat penegak hukum untuk senantiasa menjadi contoh yang baik bagi warga negara, agar taat kepada hukum dan tidak melakukan tindak pidana, terlebih tindak pidana korupsi. (sws)

Konstruksi Perkara Jerat Hakim PN Surabaya Itong

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) beserta dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap.Dua tersangka lainnya itu adalah Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan (HD) dan pengacara atau kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).\"Tersangka Itong Isnaeni Hidayat (IIH) selaku hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) dan yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah tersangka Hendro Kasiono (HK),\" ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari.Dari persidangan itu, kata Nawawi, diduga ada kesepakatan antara Hendro Kasiono dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.Uang yang disiapkan untuk mengurus perkara itu diduga mencapai kisaran Rp1,3 miliar, dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung (MA).\"Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar itu, tersangka Hendro Kasiono menemui tersangka Hamdan (HD) selaku panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro Kasiono,\" kata Nawawi.Terkait putusan yang diinginkan oleh Hendro Kasiono, lanjut Nawawi, di antaranya adalah agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.Kemudian, untuk memastikan bahwa proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro Kasiono diduga berulang kali berkomunikasi dengan Hamdan.Komunikasi di antaranya dilakukan melalui sambungan telepon dengan menggunakan istilah “upeti” untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.Nawawi pun mengatakan setiap hasil komunikasi antara Hendro Kasiono dan Hamdan diduga selalu dilaporkan oleh Hamdan kepada Itong.\"Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro Kasiono kepada Itong, dan Itong menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang,\" ujar Nawawi.Selanjutnya, sekitar bulan Januari 2022, Itong menginformasikan dan memastikan bahwa permohonan tersebut dapat dikabulkan. Ia pun meminta Hamdan untuk menyampaikan hal itu kepada Hendro Kasiono.Hendro Kasiono diminta untuk merealisasikan sejumlah uang yang sudah dijanjikan sebelumnya.Permintaan itu pun segera disampaikan Hamdan kepada Hendro Kasiono pada tanggal 19 Januari 2022. Lalu, pada hari itu pula, uang senilai Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Itong diserahkan oleh Hendro Kasiono kepada Hamdan.\"KPK menduga Itong juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya, dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,\" ujar Nawawi.Dari konstruksi tersebut, KPK menetapkan Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Hendro Kasiono selaku tersangka pemberi suap.Atas perbuatannya, tersangka Hendro Kasiono sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.Kemudian, tersangka Hamdan dan Itong Isnaeni Hidayat sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (sws)

KPK Tahan Hakim PN Surabaya Itong Terkait Kasus Suap

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) beserta dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.Dua tersangka lainnya itu adalah Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) dan pengacara atau kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).\"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka, yaitu hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan kawan-kawan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 20 Januari 2022 sampai dengan 8 Februari 2022,\" kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari.Lebih lanjut, Nawawi menyampaikan detail rumah tahanan (rutan) tempat para tersangka tersebut ditahan.Itong Isnaeni Hidayat (IIH), kata dia, ditahan di Rutan KPK Kaveling C1, Jakarta. Lalu, Hamdan (HD) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur serta Hendro Kasiono ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.Selanjutnya, Nawawi pun menyampaikan keprihatinan KPK terhadap terjadinya tindak pidana korupsi di Tanah Air, bahkan kali ini melibatkan hakim dan panitera pengadilan yang merupakan aparat penegak hukum.\"KPK sangat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi, terlebih melibatkan seorang hakim dan panitera pengadilan yang notabene adalah seorang aparat penegak hukum,\" ujar Nawawi.Menurutnya, setiap aparat penegak hukum semestinya menjadi pilar utama dalam menyangga supremasi hukum pemberantasan korupsi.Dengan demikian, aparat penegak hukum pun sepatutnya menjadi contoh yang baik bagi warga negara agar taat kepada hukum dan tidak melakukan tindak pidana, terlebih tindak pidana korupsi. (sws)