HUKUM

Komnas HAM Yakinkan Presiden Pentingnya Ratifikasi Protokol Opsional

Jakarta, FNN - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI dalam waktu dekat segera menemui Presiden Jokowi untuk meyakinkan pentingnya meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Internasional menentang penyiksaan.\"Saya menawarkan untuk meyakinkan Presiden akan pentingnya Protokol Opsional ini agar diratifikasi,\" kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Rabu.Ratifikasi Protokol Opsional Konvensi Internasional menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia (OPCAT), menurut dia, penting guna melakukan pembenahan di panti sosial, lapas, rutan, dan sebagainya.Menurut Taufan, saat ini meyakinkan kekuatan politik tentang pentingnya ratifikasi Protokol Opsional cukup sulit. Oleh karena itu, Komnas HAM memandang lebih baik mendekati tokoh-tokoh kunci, misalnya Presiden.Terus terang saja, kata dia, untuk meyakinkan kekuatan politik yang ada mengenai pentingnya instrumen hak asasi manusia menjadi hal yang cukup sulit. Padahal, standar-standar internasional yang berkaitan dengan hak asasi manusia tersebut sangat bagus untuk kemajuan peradaban.\"Kalau tokoh kunci sudah menyetujui, kelihatannya gampang sekali,\" kata dia.Dari beberapa kejadian sebelumnya, jika mendatangi satu per satu tokoh politik, akan membutuhkan waktu dan sulit untuk segera bisa diselesaikan.Ahmad Taufan juga menyinggung ketika lembaga yang dipimpinnya menolak omnibus law ada pihak yang marah. Namun, setelah itu malah kembali mendukung Komnas HAM.\"Jadi, susah. Bagus kami pegang tokoh kuncinya saja, yaitu Presiden,\" kata dia.Ia menyakini jika berbicara atau menghadap langsung dengan Presiden, termasuk kementerian terkait, langkah atau upaya meratifikasi Protokol Opsional akan jauh lebih efektif. (sws)

Polisi Identifikasi Lima Jenazah Korban Pembakaran Karaoke

Sorong, FNN - Tim DVI Mabes Polri mengidentifikasi kembali lima jenazah pembakaran karaoke Doubel0 dalam pertikaian dua kelompok warga di Kota Sorong, Papua Barat, pada 25 Januari 2022.Sebelumnya Tim DVI telah mengidentifikasi lima jenazah sehingga total 10 dari 17 jenazah korban pembakaran karaoke Doubel0 yang terindentifikasi oleh kepolisian.Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi di Sorong, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengidentifikasi 10 dari 17 jenazah korban pembakaran karaoke Doubel0 di Kota Sorong.Ia menyebutkan masih ada tujuh jenazah korban pembakaran karaoke Doubel0 yang dalam proses identifikasi. Ketujuh jenazah korban tersebut mengalami luka bakar yang berat sehingga memeriksa DNA keluarga korban dan masih menunggu hasilnya.Kabid Dokes Polda Papua Barat Kombes Pol. dr. Bambang Pitoyo Nugraha mengatakan bahwa lima jenazah yang baru terindentifikasi adalah jenazah dengan kode antemortem 017 atas Ananim Lovalia asal Jawa Barat. Korban terindentifikasi berdasarkan pemeriksaan gigi, catatan medis, dan properti milik korban.Jenazah berikutnya dengan nomor antemortem 011 atas nama Ridwan Dodo asal Kota Sorong. Korban terindentifikasi berdasarkan pemeriksaan medis dan properti milik korban.Selanjutnya jenazah dengan nomor antemortem 001 atas nama Widyanti Arista Anuggrah asalPprovinsi Sulawesi Selatan. Korban terindentifikasi berdasarkan pemeriksaan medis dan properti milik korban.Jenazah keempat dengan nomor antemortem 006 atas nama Nur Kalsum asal Provinsi Sulawesi Selatan. Korban terindentifikasi berdasarkan pemeriksaan medis dan properti milik korban.Jenazah kelima dengan nomor antemortem 012 atas nama Arum Ainun Yakin asal Bandung provinsi Jawa Barat. Korban terindentifikasi berdasarkan pemeriksaan medis dan properti milik korban.Ia menambahkan bahwa masih ada tujuh korban yang masih dalam proses identifikasi. (sws)

KPK Panggil Empat Saksi Kasus Suap Pengadaan Barang-Jasa di Langkat

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.\"Pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Sumut, Medan,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.Empat saksi, yaitu Kasubbag Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kabupaten Langkat Prayitno, mantan Kasubbag Pengelolaan Bagian PBJ Setda Kabupaten Langkat Yoki Eka Priyanto, Kasubbag Pengelolaan Bagian PBJ Setda Kabupateb Langkat Wahyu Budiman, dan Kasubbag Advokasi Bagian PBJ Setda Kabupaten Langkat Umar.KPK total menetapkan enam tersangka kasus itu. Sebagai penerima, yakni Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).Sementara sebagai pemberi, yaitu Muara Perangin-angin (MR) dari pihak swasta/kontraktor.Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan sekitar tahun 2020 hingga saat ini, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.Dalam melakukan pengaturan itu, Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.KPK menyebut agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase \'fee\' oleh Terbit melalui Iskandar dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar.Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.Pemberian \"fee\" oleh Muara diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos, Shuhanda, dan Isfi untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.KPK menduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang \"fee\" dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat,Terbit menggunakan orang orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi.KPK juga menduga ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh Terbit melalui Iskandar dari berbagai rekanan dan hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik. (sws) 

Kapolda Kalbar Tegaskan Pejabat Baru Harus Segera Menyesuaikan

Pontianak, FNN - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Irjen (Pol) Suryanbodo Asmoro menegaskan kepada sejumlah pejabat yang baru dilantik di jajaran Polda Kalbar segera menyesuaikan diri sehingga bisa langsung melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan pada masyarakat.\"Hari ini saya memimpin upacara serah terima jabatan sejumlah pejabat di lingkungan Polda Kalbar,\" kata Suryanbodo Asmoro di Pontianak, Rabu.Dia menjelaskan, kebijakan mutasi dan rotasi di tubuh Polri disebut bagian dari penyegaran dalam organisasi.Salah satu yang dilakukan mutasi adalah Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Dirmanto yang diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabid Humas Polda Jawa Timur dan digantikan oleh Kombes (Pol) Jansen Avitus Panjaitan.Serta para Kapolres di jajaran Polda Kalbar yaitu Kapolres Kayong Utara AKBP Bambang Sukmo Wibowo, diangkat dalam jabatan baru Kabagwassidik Ditreskrimum Polda Kalbar dan digantikan oleh AKBP Arief Hidayat.Selanjutnya, Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagbekum Rolog Polda Kalbar, digantikan oleh AKBP France Yohanes Siregar.Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernard Siregar, menduduki jabatan baru sebagai Kabag Rbp Rorena dan digantikan AKBP Tommy Ferdian.Upacara serah terima yang digelar di ruang Balai Kemitraan ini di Pimpin oleh Kapolda Kalbar Irjen (Pol) Suryanbodo Asmoro dan dihadiri oleh seluruh Pejabat Utama Polda Kalbar beserta Kapolres jajaran Polda Kalbar.Dalam amanatnya Kapolda Kalbar berpesan agar pejabat yang baru dilantik harus cepat menyesuaikan dan segera menyerap ilmu dari pejabat yang lama dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, dan mengambil kebijakan harus sesuai norma dan hukum yang berlaku.\"Sebagai semangat baru terus gencarkan capaian vaksinasi di seluruh jajaran Polda Kalbar, terutama daerah yang belum mencapai 70 persen dosis pertama,\" ujarnya.Dalam Operasi Liong Kapuas ini pejabat yang baru dilantik diharapkan dapat menciptakan kelancaran dan kenyamanan perayaan Hari Raya Imlek di tengah situasi pandemi COVID-19, katanya.\"Segera antisipasi titik panas agar tidak terjadi bencana karhutla (kebakaran hutan dan lahan) di musim kemarau yang akan datang,\" katanya. (sws)

KPK Panggil Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Sebagai Tersangka

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto (MAN) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.\"Pada hari Rabu bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan tersangka MAN,\" kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.KPK belum menahan tersangka Ardian setelah diumumkan sebagai tersangka pada Kamis (27/1). KPK saat itu menerima konfirmasi dari Ardian yang menyatakan berhalangan hadir dengan alasan sakit.Selain Ardian, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar (LMSA).Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut Ardian yang menjabat Dirjen Bina Keuangan Daerah memiliki tugas di antaranya melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah, yaitu pinjaman PEN 2021 dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) berupa pinjaman program dan/atau kegiatan sesuai dengan kebutuhan daerah.Pada bulan Maret 2021, Andi Merya menghubungi Laode M. Syukur agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur. Selanjutnya pada bulan Mei 2021, Laode M. Syukur mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di Gedung Kemendagri, Jakarta.Saat itu, Andi Merya mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar dan meminta agar Ardian mengawal dan mendukung pengajuannya.KPK menduga Ardian meminta adanya pemberian kompensasi atas perannya dengan meminta sejumlah uang, yaitu 3 persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman.Andi Merya memenuhi keinginan tersangka MAN lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp2 miliar ke rekening bank milik Laode M. Syukur.KPK menduga dari Rp2 miliar tersebut dilakukan pembagian. Ardian menerima dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar 131.000 dolar Singapura setara dengan Rp1,5 miliar yang diberikan langsung di rumah kediaman pribadinya di Jakarta dan Laode M. Syukur menerima sebesar Rp500 juta.KPK juga menduga Ardian menerima pemberian uang dari beberapa pihak terkait dengan permohonan pinjaman dana PEN dan hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik. (sws)

Dankor Brimob Beri Penghargaan kepada Satbrimobda Polda Maluku

Ambon, FNN - Komandan Korps (Dankor) Brimob Polri, Irjen Pol Anang Revandoko mendatangi Kota Ambon, dalam rangka untuk memberikan penghargaan secara langsung kepada Satuan Brimob Daerah (Satbrimobda) Maluku dan Komandan Satuan Brimob. Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat, Rabu mengatakan, kedatangan komandan pasukan elit Polri tersebut bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada dan Satuan Brimob Polda Maluku dan Dansat Brimob Polda Maluku atas keberhasilan dalam menangani konflik di Poso dan Papua serta beberapa daerah lain termasuk Maluku. \"Jadi penghargaan diberikan atas keberhasilan Dansat Brimob dan Satbrimob Polda Maluku dalam menangani beberapa daerah konflik di Indonesia, seperti Papua dan Poso serta Maluku dan beberapa daerah lain,\" kata Kabid Humas M Roem Ohoirat. Selain untuk memberikan penghargaan, kedatangan Dankor Brimob Polri juga untuk melakukan kunjungan kerja untuk beberapa hari ke depan. \"Tadi Dankor Brimob Polri tiba di Ambon, Maluku juga dalam rangka kunjungan kerja,\" kata Roem. Komandan Korps Brimob Polri dijemput langsung oleh Gubernur Maluku Irjen Pol Murad Ismail dan Wakapolda Maluku, Brigjen Pol de Fretes. Penjemputan berlangsung di Gedung VVIP Bandara Pattimura, Kota Ambon. Turut hadir dalam penjemputan yaitu Dansat Brimob Polda Maluku, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi, Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Organisasi, dan Kepala Biro Umum Provinsi Maluku. Kedatangan Anang Revandoko disambut hangat oleh Gubernur dan Wakapolda Maluku serta para pihak lainnya. Ia disambut dengan pengalungan syal kain adat, tari lenso dan diiringi musik tifa totobuang. (sws)

Polisi Ambon Jerat Tersangka Penganiayaan Berat 15 Tahun Penjara

Ambon, FNN - Kepolisian Resor Kota Pulau Ambon menetapkan Valentino Gosal (42) sebagai tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan berat hingga menewaskan korban Michael Rahakbauw (36), menjerat tersangka dengan pasal 355 ayat (2) KUHP ancaman penjara maksimal 15 tahun.\"Tersangka yang telah ditahan penyidik Polresta Pulau Ambon dan PP Lease ini juga dijerat dengan pasal 561 ayat (3) dengan ancaman penjara tujuh tahun,\" kata Kasubag Humas Polresta setempat, Iptu I. Leatemia di Ambon, Rabu.Penetapan Valentino sebagai tersangka setelah yang bersangkutan melakukan perbuatan pidana terhadap korban pada Selasa (1/2) sekitar pukul 12:30 WIT di kawasan Mangga Dua, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).Saat itu korban sementara berada di rumah keluarga saksi Jekroy Telussa dan tersangka datang sambil membawa sebilah parang.\"Pelaku merasa sakit hati karena korban meminta pelaku melunasi utang sehingga pelaku kemudian mendatangi korban yang saat itu sementara berada di rumah saksi Jekroy sambil memegang sebilah parang,\" ucap Leatemia.Saat itu saksi Carlos Ohello sempat melerai tersangka namun dia langsung melempari korban menggunakan parang tersebut pada jarak kurang lebih dua meter dan mengenai paha kiri bagian dalam korban.Usai melempari korban dengan sebilah parang, tersangka langsung melarikan diri dan pulang ke rumahnya.Akibatnya korban mengalami pendarahan sangat banyak dan akhirnya meninggal dunia setelah dievakuasi ke Rumah Sakit Tentara dr. Latumeten Ambon.Barang bukti yang diamankan polisi berupa sebilah parang serta satu buah celana milik korban yang berlumuran darah.Valentino kemudian dijemput dan diamankan oleh personil Polisi Reaksi Cepat Polresta Pulau Ambon. (sws)

Pagi ini Polri Kenalkan Seragam Baru Satpam

Jakarta, FNN - Korbinmas Baharkam Polri secara resmi mengenalkan warna baru segaram satuan pengamanan (satpam) pagi ini dalam upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-41 Satpam, di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta Selatan, Rabu. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, Upacara HUT Ke-41 Satpam itu sekaligus mengenalkan warna seragam baru satpam yang berganti dari warga cokelat muda menjadi warna krem. “Iya betul, tanggal 2 Februari dikenalkan (seragam baru, Red),” kata Ramadhan. Pengenalan warna seragam baru satpam ini bagian dari sosialisasi kepada masyarakat. Sebelumnya, Polri telah menginformasikan rencana perubahan warga seragam satpam menjadi krem sejak pertengahan Januari 2022. Alasan perubahan warga seragam satpam ini, karena seragam yang saat ini digunakan mirip dengan seragam anggota Polri. Kemiripan ini menimbulkan kebingungan di masyarakat yang sulit membedakan antara polisi dan petugas satpam.Satpam merupakan profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas, sehingga perlu memiliki identitas sendiri yang berbeda dengan Polri sebagai pembinanya. “Jadi yang bingung masyarakat untuk membedakan mana polisi dan satpam. Untuk membedakan pakaiannya rencananya warna seragamnya lebih muda sedikit dari baju Polri,” kata Ramadhan. Polri terlebih dahulu melakukan pengkajian terkait perubahan warna seragam baru satpam ini, selanjutnya mengeluarkan Peraturan Polri (Perpol) terkait perubahan warna seragam satpam tersebut.   Warna seragam baru satpam ini akan diimplementasikan tahun depan. (sws)

Sebanyak 25 Tokoh Gugat Undang-Undang Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi

Jakarta, FNN - Penolakan terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) terus bergulir. Rabu, 2 Februari 2022, siang, sejumlah tokoh akan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berharap, MK membatalkan undang-undang yang disyahkan bagaikan \'secepat kilat\' itu.  Para tokoh yang menyebutkan dirinya PNKN (Poros Nasional Kedaulatan Negara), akan mengajukan uji materi terhadap UU IKN itu. Rencananya, mereka mendaftarkan gugatan sekitar pukul 13.30.  \"Dengan hormat,  kami mengundang rekan-rekan sekalian bergabung bersama PNKN menggugat UU IKN tersebut,\" demikian bunyi undangan yang diterima FNN.co.id dari salah satu koordinator PNKN Marwan Batubara. Para pemohon yang mengajukan Uji materi UU IKN, adalah Dr. Abdullah Hehamahua (mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi), Dr. Marwan Batubara,  Dr. H. Muhyiddin Junaidi (Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia), Letnan Jenderal (Letjen) TNI. Mar (Purn) Suharto, Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat, Mayjen TNI. (Purn) Soenarko.  Kemudian, Taufik Bahaudin, SE. (Alumni UI), Dr. Syamsul Balda, S.E. M.M., M.BA.,  Habib Muhsin Al Attas,  Agus Muhammad Maksum (Jatim), Drs. H. M. Mursalim R, Ir. Irwansyah (Alumni UI), Agung Mozin, Afandi Ismail (HMI MPO), Gigih Guntoro (GMNI), Rizal Fadillah (penulis/Jabar), Narliswandi Piliang, aktivis Neno Warisman, DR. Ir. H Memet Hakim (Jabar). Nama lainnya, Memet A Hakim, SH (Jabar),  Ir. Syafril Sofyan (Jabar),  H. Memet Hamdan, SH MSc (Jabar), Prof. Dr. Daniel M. Rosyid (Jatim), Dr. Masri Sitanggang (Sumut), dan Khairul Munadi SH (Sumut). Abdullah Hehamahua dan Marwan Batutara menjadi koordinator PNKN.  Para pemohon/penggugat uji materi  memberikan kuasa hukum kepada Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H., Wirawan Adnan, S.H., M.H.,  Bismar Bachtiar, S.H., M.H., Djuju Purwantoro, S.H., Harseto Setyadi Rajah, S.H. dan Eliadi Hulu., S.H. Para penggugat masih membuka dan mengharapkan partisipasi rakyat supaya bergabung dalam PNKN. (MD/FNN).

Sidang ke-54: Anton Permana Serahkan 120 Bundel dan Referensi Kajian Kepada Majelis Hakim

Jakarta, FNN - Sidang ke-54 terhadap Anton Permana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 31 Januari 2022. Pada persidangan tersebut, majelis hakim memeriksa 120 lampiran yang disampaikan terdakwa bersama kuasa hukum. Dalam sidang dua pekan sebelumnya, hakim meminta terdakwa dan kuasa hukumnya supaya melampirkan bukti surat, refrensi dan data terkait yang pernah ditampilkan selama persidangan sebelumnya. Persidangan berjalan lancar satu arah, karena hakim hanya memeriksa satu per satu lampiran berkas data, surat maupun refrensi buku dan berita yang diasumsikan sebagai basis data kajian video narasi terdakwa yang berjudul,  “TNI-ku Sayang, TNI-ku Malang.” Seluruh lampiran data yang sudah dileges dan disertai pembanding itu diserahkan satu persatu kepada hakim oleh terdakwa bersama kuasa hukumnya Muhammad Al Katiri and Partner. Muhammad Alkatiri, ketua koordinator pengacara Anton Permana mengatakan, ratusan lampiran berupa referensi dari berbagai buku, jurnal, kajian, dan berita media yang mereka lampirkan, membuktikan apa yang dinarasikan kliennya mutlak merupakan sebuah kajian akademis. \"Klien kami,  selain alumni Lemhannas (Lembaga Pertahanan Nasional) RI juga seorang akademisi, pengamat pertahanan militer yang kompeten di bidangnya,\" ujarnya. Alkatiri mengarapkan agar majelis hakim dan rakyat  bisa melihat semuanya dengan kaca mata jernih dan mengedepankan azas keadilan hukum. Di sebuah negara demokrasi,  tidak ada sebuah pendapat, pikiran, apalagi kajian bisa dipidanakan. Sebab, semuanya dijamin dalam konstitusi UUD 1945 pasal 28 (ayat) e. Dalam fakta persidangan tidak ada satu pun ditemukan unsur kata bohong, membuat onar, dan ujaran kebencian. Tidak ada tanya jawab baik dari pihak jaksa penuntut umum, hakim dan kuasa hukum. Majelis hakim menunda sidang hingga Senin, 7 Februari 2022. (MAI/FNN).