Ombudsman: Aplikasi Pengaduan Percepat Pelaporan Malaadministrasi PBJ
Jakarta, FNN - Ombudsman Republik Indonesia meluncurkan aplikasi pengaduan terkait dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk mempercepat pelaporan terhadap malaadministrasi pada sektor tersebut.
"Dengan diluncurkannya aplikasi ini, kami berharap dapat mempercepat laporan atas malaadministrasi pada pengadaan barang dan jasa pemerintah," ujar anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika.
Ia mengemukakan hal tersebut saat memberikan sambutan dalam acara Peluncuran Aplikasi Pengaduan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui kanal YouTube Ombudsman RI, Rabu.
Di samping itu, kata Yeka, peluncuran aplikasi pengaduan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah juga menjadi wujud kesungguhan Ombudsman dalam menangani laporan persoalan pengadaan barang dan jasa yang berpotensi besar merugikan uang negara.
"Potensi kebocoran uang negara ada banyak di sektor pengadaan barang dan jasa ini sehingga ke depan keuangan negara dapat lebih hemat," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman RI Patnuaji Agus Indrarto menyampaikan aplikasi pengaduan pengadaan barang dan jasa ini mengusung konsep borderless.
Konsep tersebut berarti aplikasi ini dapat diakses masyarakat mulai Rabu (2/2) kapan dan di mana saja melalui laman resmi Ombudsman RI submenu "pengaduan" dan aplikasi berbasis komunitas "Radius" yang saat ini dijadikan percontohan.
"Sistem pengaduan pengadaan barang dan jasa pemerintah ini akan memudahkan pelapor melalui metode sistem formulir langkah demi langkah (wizard form) yang telah didesain untuk meningkatkan daya komunikasi, kelengkapan data, dan kesesuaian penyampaian aduan," kata Patnuaji.
Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa setiap aduan yang masih membutuhkan unggahan persyaratan lain, seperti data tambahan formil ataupun materiel dapat dikomunikasikan secara sistem melalui email kepada pelapor.
"Dengan demikian, aplikasi ini diharapkan akan memudahkan proses komunikasi dan pengarsipan dari setiap materi unggahan pelengkap aduan yang disampaikan," kata Patnuaji. (sws)