Terdakwa "Unlawful Killing" Ingatkan Rekan Hati-hati Saat Insiden
Jakarta, FNN - Terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella mengaku sempat mengingatkan rekannya untuk berhati-hati sebelum insiden penembakan empat anggota FPI terjadi dalam mobil milik kepolisian.
Yusmin saat menjawab pertanyaan penasihat hukumnya Henry Yosodiningrat, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, menjelaskan peringatan itu ia sampaikan ke rekannya Inspektur Polisi Dua Elwira Priadi.
“Wir, Wir, awas Wir!” kata Yusmin menirukan kembali ucapannya ke Elwira saat anggota FPI berusaha merebut senjata Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan.
Tidak lama setelah Yusmin mengingatkan Elwira untuk hati-hati, penembakan pun terjadi, kata Yusmin saat memberi keterangan pada persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Dalam insiden itu, Yusmin bertugas mengendarai mobil Xenia sebagai lokasi tertembaknya empat anggota FPI, yaitu Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21).
Sementara itu, Briptu Fikri dan Ipda Elwira menjaga empat anggota FPI itu saat mereka ditangkap di Rest Area Km 50 Tol Cikampek usai peristiwa baku tembak antara polisi dan Laskar FPI di Jalan Simpang Susun Karawang Barat pada 7 Desember 2020.
Walaupun demikian, hanya Fikri dan Yusmin yang mengikuti proses hukum sampai menjadi terdakwa di persidangan.
Alasannya, Ipda Elwira yang turut melakukan penembakan di dalam mobil telah meninggal dunia sebelum persidangan.
“Pernyataan saudara, Wir awas Wir itu maksudnya apa perintah agar berhati-hati atau apa?” tanya penasihat hukum meminta penegasan dari Yusmin.
“Saat saya berteriak, Wir awas Wir cuma memperingatkan agar berhati-hati. Mungkin, saat itu saya memperingati (Elwira) karena ada perebutan senjata,” jawab Yusmin.
Penuntut umum, yang di antaranya terdiri atas jaksa Zet Todung Allo, Paris Manalu, Erna, dan Fadjar juga mendalami keterangan Ipda Yusmin saat persidangan.
Jaksa Erna pada persidangan sempat meminta penjelasan Yusmin mengapa dia tidak mengingatkan rekannya untuk berhati-hati saat menindak anggota FPI.
“Mengapa saudara sebagai pengemudi tidak mengingatkan Elwira untuk melumpuhkan? Apa saudara mengetahui akibat peluru itu mematikan?” tanya Jaksa Erna.
Yusmin menjawab saat penembakan terjadi ia fokus berkendara dan baru mengetahui akibat penembakan itu mematikan setelah menepikan mobil.
Ipda Yusmin dan Briptu Fikri telah didakwa oleh penuntut umum melakukan pembunuhan sewenang-wenang/di luar hukum. Dua terdakwa itu oleh penuntut umum dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidananya 15 tahun penjara dan tujuh tahun penjara.
Briptu Fikri dan Ipda Yusmin menjalani persidangan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Jakarta Selatan, Rabu.
Keduanya dipanggil secara bergiliran untuk memberi keterangan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan penuntut umum serta majelis hakim mengenai peristiwa penembakan enam anggota FPI. (mth)