HUKUM

Bareskrim Bongkar Praktik Produksi Obat Keras Ilegal di Bogor

Kabupaten Bogor, FNN - Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Jawa Barat dan Polres Bogor membongkar praktik produksi obat keras ilegal di sebuah ruko Lampu Merah Cikaret (LMC), Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu.\"Sejauh ini, kami amankan delapan orang. Namun, sementara ini baru tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni IW, WD dan YN,\" ungkap Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi saat memberikan keterangan di lokasi produksi.Polisi masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada peningkatan status dari orang yang telah ditangkap.Menurut dia, obat keras yang diproduksi tersebut merupakan golongan G ilegal seperti tramadol dan lainnya.Awalnya polisi menangkap IW yang berperan sebagai distributor dan pengendali peredaran obat keras di wilayah Sawangan, Kota Depok, pada 25 Januari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB. Kemudian di hari yang sama, polisi langsung melakukan pengembangan ke Kabupaten Bogor. Sekitar pukul 21.00 WIB, polisi tiba di Ruko LMC Nomor 122 yang merupakan tempat produksi berbagai obat keras serta mengamankan WD, YN dan AR.Lalu pengembangan berlanjut ke Kota Tangerang, Banten. Masih di hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mengamankan MS dan BD yang berperan sebagai distributor dan pengedar obat di Tangerang.Kemudian pada 26 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, pengembangan kasus sampai di wilayah Duren Mekar, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. Di sana ditemukan sejuta butir tablet berwarna putih.Pengembangan berlanjut ke wilayah Cisauk, Kota Tangerang, di hari yang sama sekitar pukul 04.00 WIB. Di sini petugas mengamankan dua orang yang berperan sebagai penjaga toko milik BD.\"Para tersangka dijerat dengan Pasal 196, Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. (sws)

KPK Dalami Penerimaan Uang oleh Bupati Musi Banyuasin

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex (DRA) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Untuk mendalaminya, pada hari Senin (24/1), KPK memeriksa empat saksi, yaitu PNS Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Musi Banyuasin Hendra Oktariza, Direktur CV Abimanyu Poetra Warman Adi Gustiawan, Direktur CV Radja Persada Muhammad Fahri, dan Ramadhan selaku pegawai SPBU. \"Para saksi hadir dan tim penyidik masih terus mendalami terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka DRA dari berbagai pihak,\" ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Selain itu, kata Ali, tim penyidik pun menerima pengembalian sejumlah uang dari beberapa pihak, kemudian uang tersebut disita sebagai barang bukti dalam perkara yang menjerat Dodi Reza Alex dan kawan-kawan. \"KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak yang mengetahui adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka DRA agar menerangkan di hadapan tim penyidik dengan jujur,\" kata Ali. Dari pemeriksaan tersebut, Ali menyebutkan ada satu saksi yang tidak hadir, yakni Eliza Alex Noerdin yang merupakan ibu kandung Dodi Reza Alex. \"Eliza tidak hadir dan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang,\" ujar Ali. Selain Dodi Reza Alex, KPK telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasi Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH). Terkait dengan konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. Untuk melaksanakan berbagai proyek tersebut, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi Reza Alex. Arahan itu dia berikan kepada Herman Mayori (HM), Eddi Umari (EU), dan beberapa pejabat lain agar pelaksanaan lelang dapat direkayasa sedemikian rupa. Tidak hanya itu, Dodi juga telah menentukan persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk dirinya, 35 persen untuk Herman, dan 23 persen untuk Eddi beserta pihak terkait lainnya. (mth)     

KPK Dalami Pemotongan Dana ASN Pemkot Bekasi untuk Rahmat Effendi

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya iuran berupa pemotongan dana aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, untuk kebutuhan tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE)Untuk mendalaminya, KPK pada Senin (24/1), memeriksa lima pejabat Pemerintah Kota Bekasi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi berupa suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.\"Para saksi hadir dan didalami keterangannya terkait dugaan adanya iuran berupa pemotongan sejumlah dana dari para ASN Pemkot Bekasi yang kemudian ditampung dan dikelola oleh orang-orang kepercayaan tersangka RE. Selanjutnya, diduga uang itu digunakan untuk kebutuhan tersangka RE,\" ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.Lima saksi tersebut adalah Asisten Daerah I Sekretariat Daerah Kota Bekasi Yudianto, Fungsional Analis Kepegawaian Pemerintah Kota Bekasi Haeroni, dan Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kota Bekasi Dinar Faisal Badar. Lalu, ada pula Bima selaku Kepala Seksi Tata Pemerintahan dan Sugito selaku Kepala Seksi Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar (PTK SD).Selain Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka penerima suap, KPK pun telah menetapkan delapan tersangka lain, yaitu Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL) sebagai penerima suap.Lalu, pemberi suap, yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran Rp286,5 miliar.Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp21,8 miliar.Di samping itu, juga ada pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar. Ada pula ganti rugi lain dalam bentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.Atas proyek-proyek tersebut, tersangka Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud. Ia juga meminta mereka untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.Kemudian sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi juga diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid.Uang diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaan Rahmat Effendi, yaitu Jumhana Lutfi (JL) dan Wahyudin (WY).Tidak hanya itu, Rahmat Effendi pun diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya.Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh MY.Ada pula tindakan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima Rp30 juta dari Ali Amril (AA) melalui M Bunyamin (MB). (mth)

KPK Amankan Dokumen Aliran Uang Terkait Kasus di Buru Selatan

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen aliran sejumlah uang dan barang elektronik dari penggeledahan di Kabupaten Buru Selatan, Maluku pada Kamis (20/1) dan Jumat (21/1).Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 sampai dengan 2016.\"Tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti di antaranya dokumen aliran sejumlah uang dan barang elektronik yang diduga dapat mendukung unsur pembuktian dari dugaan pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.Adapun lokasi yang digeladah, yaitu kantor Dinas Sosial, kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan, dan Anak, kantor Koperasi dan Usaha Menengah, kantor Dinas PUPR, kantor Dinas PTSP, Kantor Dinas Lingkungan Hidup, kantor Dinas Kesehatan, kantor Dinas Perhubungan, dan rumah dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus.Ali mengatakan bukti-bukti tersebut akan dianalisis disertai dengan penyitaan sebagai kelengkapan berkas perkara penyidikan.Sebelumnya pada Rabu (19/1), KPK menginformasikan sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap di Kabupaten Buru Selatan.Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan siapa pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun kronologi kasusnya.\"Penyampaian tersebut baru akan kami informasikan ketika dilakukan upaya paksa baik itu penangkapan maupun penahanan,\" kata Ali.KPK saat ini masih mengumpulkan bukti di antaranya dengan memanggil saksi-saksi yang terkait dengan kasus tersebut.\"Pengumpulan bukti-bukti untuk menguatkan dugaan perbuatan pidana dari para pihak sedang dilakukan di antaranya dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi,\" kata Ali. (mth)   

Polisi: Dua Napi Terlibat Penyelundupan Sabu-Sabu di LP Tulungagung

Tulungagung, Jatim, FNN - Aparat Kepolisian Resor Tulungagung mengonfirmasi bahwa kasus penyelundupan 35,27 gram sabu-sabu serta 40 butir pil psikotropika jenis dobel L ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Tulungagung melibatkan dua narapidana kasus narkoba yang kini masih mendekam di LP tersebut.\"Ya, setelah kami lakukan pendalaman atas kasus ini, kami menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya merupakan warga binaan di LP Tulungagung,\" jawab Kasat Narkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto dikonfirmasi awak media di Tulungagung, Minggu (23/1).Dua napi atau warga binaan tersebut diidentifikasi atas nama ENC (26) dan AEF (25). Masing-masing merupakan warga Desa Ngranti Kecamatan Boyolangu serta warga Desa Kromasan Kecamatan Ngunut, Tulungagung.\"Dua orang ini memang residivis dalam kasus peredaran sabu-sabu dan kini sedang menjalani pemidanaan selama tujuh tahun dan 10 tahun,\" paparnya.Selain kedua napi, polisi lebih dulu dulu menangkap sepasang pasangan suami istri, yakni DDP (28) serta istrinya yang berinisial KYA (25).DDP ditangkap lebih dulu pada Kamis (20/1) setelah upayanya menyelundupkan 31 paket sabu-sabu, 40 butir dobel L, 8 pipet untuk hisap sabu serta dua kartu perdana telepon seluler, digagalkan sipir LP Klas IIB Tulungagung.\"Untuk dua tersangka ini kami lakukan penahanan,\" ujarnya.Sedangkan untuk dua tersangka masih dipenjara, proses hukum akan berjalan seperti biasa. Pihaknya melanjutkan proses penyidikan hingga dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).Sebelumnya Kamis (20/1) petugas Lapas Kelas II B Tulungagung menggagalkan upaya penyeludupan 31 paket sabu-sabu seberat 35,27 gram, satu paket berisi 40 butir pil koplo, 8 pipet atau alat isap dan dua kartu perdana telepon selular.Narkoba tersebut dikirim tersangka DDP melalui Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) Lapas Tulungagung. Untuk mengelabui petugas, tersangka memasukkan paket sabu-sabu tersebut ke dalam botol sabun cair.Kasus itu terungkap saat petugas lapas melakukan pemeriksaan menggunakan kawat yang dimasukkan ke dalam botol.Pengakuan tersangka DDP kepada petugas, paket sabu-sabu yang coba dia selundupkan itu rencananya dikirim kepada salah satu narapidana dalam LP. (sws)

Warga Somasi Bupati Kebumen Terkait Perubahan Nama Jalan

Kebumen, FNN - Pasangan suami istri Achmad Marzoeki dan Yuniati Zainul Khasanah warga Kebumen, Jawa tengah, melalui kuasa hukumnya tim advokat Gerakan Bongkar Arogansi Kekuasaan (Gebrak) menyampaikan somasi kepada Bupati Kebumen Arif Sugiyanto terkait perubahan nama jalan.Tim advokat Gebrak Teguh Purnomo dan Suramin dalam siaran pers di Kebumen, Minggu (23/1), menyampaikan dalam somasi itu antara lain disebutkan Bupati Kebumen membuat gebrakan baru yang kontroversial, tidak populer, dan tidak berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.Padahal masa pandemi COVID-19 telah membuat masyarakat terbatas mobilitasnya, kondisi perekonomian yang sulit masih belum pulih, tetapi kebutuhan biaya kesehatan meningkat.\"Setelah Bupati Kebumen menetapkan jalur searah di dalam kota Kabupaten Kebumen, kemudian mengubah nama sejumlah jalan di pusat kota Kebumen yang sebelumnya sudah ada namanya,\" kata TeguhDalam somasi tersebut, juga menyebutkan bahwa Pemkab Kebumen telah melakukan peresmian dan pengumuman pemberian nama baru untuk sejumlah ruas jalan dan dengan mencabut papan nama yang lama dan memasang papan yang baru.\"Kegiatan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan peresmian Pendopo Kabumian (Pendopo Bupati) usai renovasi. Pada kesempatan itu, hadir Wakil Bupati Hj. Ristawati Purwaningsih, Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama, Ketua DPRD Sarimun, Kajari Fajar Sukristyawan, Sekda Ahmad Ujang Sugiono, dan sejumlah pejabat lain pada 17 Desember 2021,\" katanya.Perubahan tersebut disadari atau tidak oleh Bupati Kebumen, faktanya telah menimbulkan dampak langsung bagi masyarakat Kebumen.\"Pada Senin, 27 Desember 2021 puluhan warga Kebumen mendatangi DPRD Kabupaten Kebumen memprotes kebijakan Pemkab Kebumen terkait perubahan nama jalan yang baru saja dilakukan,\" katanya.Dalam protes tersebut diikuti sejumlah elemen masyarakat dari kalangan pengacara/advokat, mantan anggota DPRD Kebumen, kalangan ormas, mantan camat, mantan pejabat eselon II Pemkab Kebumen dan sejumlah kalangan lainnya menyampaikan aspirasi, dan mengkritisi kebijakan Pemkab Kebumen terkait perubahan nama jalan tersebut.\"Tidak hanya perubahan nama jalan, tetapi juga mempertanyakan perubahan nama objek wisata Kalibuntu menjadi Kaliratu, serta nama Pendopo Kebumen yang diubah nama menjadi Pendopo Kabumian,\" kata Teguh.Teguh menyampaikan dari serangkaian informasi yang berkembang pascaprotes masyarakat tersebut bahwa pemberian nama jalan tidak dilaksanakan sesuai aturan yang ada dan tidak dilakukan melalui tahapan proses sesuai aturan yang berlaku.\"Tidak mengandung urgensi yang membawa peningkatan kesejahteraan masyarakat,\" katanya.Berdasarkan fakta-fakta tersebut Teguh Purnomo dan Suratmin menilai perbuatan Arif Sugiyanto selaku Bupati Kebumen merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan kaidah Arrest HR 31 Januari 1919 sehingga meminta untuk dibatalkan.\"Kami mohon saudara membatalkan perubahan nama-nama jalan di Kabupaten Kebumen sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Bupati Nomor Kebumen No. 130/2420 tanggal 17 Desember 2021 tentang Rencana Perubahan Nama Jalan dan Penamaan Rupa Bumi Lainnya di Kabupaten Kebumen, dan Surat Edaran nomor 060/2471 tanggal 29 Desember 2021 tentang Penataan Bidang Tata Laksana di Lingkungan Perangkat Daerah Kabupaten Kebumen,\" kata Teguh.Selaku pemberi kuasa Achmad Marzoeki menambahkan sebagai warga Kebumen berusaha mengikuti prosedur yang ada.\"Saat ada oknum ASN Pemkab Kebumen yang patut diduga melakukan tindakan merugikan istri saya, kami membuat pengaduan kepada Inspektorat serta Badan Pendidikan, Pelatihan, dan Kepegawaian Daerah (BPPKD) Kabupaten Kebumen. Sudah setahun ini tidak kunjung direspon pengaduan tersebut, meskipun sudah beberapa kali ditanyakan kepada penerima aduan,\" kata Achmad.Hal-hal semacam itu mestinya yang menjadi prioritas kerja Arif Sugiyanto begitu dilantik menjadi Bupati Kebumen.\"Benahi dulu aparat Pemkab Kebumen agar siap menjalankan program yang sesuai dengan visi-misinya. Apa masalah yang belum berhasil dituntaskan oleh Bupati sebelumnya. Boleh saja membuat gebrakan, sepanjang mengikuti prosedur yang berlaku. Sebagai Bupati, beri tauladan warganya untuk mengikuti peraturan, bukan mendahulukan kemauannya sendiri dengan mengabaikan peraturan yang ada,\" katanya.Sejumlah ruas jalan di kota Kebumen yang mengalami perubahan, antara lain Jalan Pahlawan dari Tugu Lawet sampai depan Kantor Pos Kebumen menjadi Jalan Soekarno-Hatta, kemudian jalan yang mengelilingi Alun-Alun Kebumen yang sebelumnya Jalan Pahlawan di sisi selatan dan barat, Jalan Veteran di sisi timur dan Jalan Mayjen Sutoyo di sisi utara diganti dengan nama Jalan Merdeka, dan ruas Jalan Raya Soka dari Simpang Empat Mertokondo sampai Simpang Tiga Jalan Ronggowarsito, Pejagoan diganti nama menjadi Jalan R. Bodronolo. (sws)

Polisi Ringkus Pembobol Agen BRI Link di Rokan Hilir

Bagansiapiapi, FNN - Aparat Polsek Kubu dibantu tim dari Kepolisian Resor Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, menangkap komplotan pembobol Rp400 juta dari agen BRI Link dalam waktu terpisah.Kepala Subbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi di Bagansiapiapi, Minggu mengatakan beberapa waktu sebelumnya menangkap R, seorang pekerja agen BRI link yang diduga kuat mentransfer secara diam-diam hasil transaksi ke temannya berinisial ML.Transfer ilegal itu dilakukan berulang-ulang hingga jumlahnya mencapai Rp400 juta.Beberapa hari selanjutnya, tepatnya pada 19 Januari 2022, polisi menangkap ML (25), yang merupakan pemilik buku rekening dan menerima kiriman uang dari R selama ini.ML diciduk aparat di Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir. ML kemudian dibawa oleh tim Opsnal Polsek Kubu setelah mengakui sebagai pemilik rekening dan penerima uang dari R.\"Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku di rumah kediaman adiknya di Indragiri Hilir dengan bantuan anggota Polsek Pulau Burung. Saat ditangkap pelaku sedang tidur,\" ucapnya.Saat ditanya, ML mengaku uang yang ditransfer R setiap hari selama 17 bulan dan jumlahnya mencapai Rp400 juta digunakannya untuk keperluan sehari-hari.\"Setelah dikirim R, ML langsung mengambil uang tersebut untuk keperluan sehari-hari hingga uang itu tidak tersisa,\" sebut Juliandi.Dalam penangkapan ini diamankan pula barang bukti sebuah buku tabungan dan kartu ATM BRI atas nama yang bersangkutan.\"Setelah mendengar pengakuan ML, pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Polsek Pulau Burung dan esok harinya dibawa ke Polsek Kubu guna penyidikan lebih lanjut,\" tukasnya.Sebelumnya, R dilaporkan setelah diduga menggelapkan uang Rp400 juta di BRILink tempatnya bekerja di Jalan Jenderal Sudirman Kepenghulan Sungai Kubu Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.Dari hasil interogasi, R mengaku rutin mentransfer sejumlah uang ke rekening atas nama ML tanpa sepengetahuan korban selama 17 bulan hingga mencapai Rp400 juta.Agen BRI Link yang merasa kehilangan uang ratusan juta kemudian lapor polisi hingga R dan ML ditangkap.Dengan kejadian itu, AKP Juliandi mengingatkan para agen BRI Link atau sejenisnya lebih waspada mengangkat pekerja dan rutin memeriksa catatan keuangan guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. (sws)

Polresta Padang Razia Khusus Tindak Pengguna Knalpot Bising

Padang, FNN - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat menggelar razia khusus yang menyasar para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas secara kasat mata, salah satunya knalpot bising.Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Padang Kompol Alfin menyebutkan razia khusus yang dimulai sejak Senin (17/1) tersebut dilaksanakan setiap hari dengan sistem berpindah-pindah lokasi.\"Razia ini digelar secara khusus untuk menindak pelanggaran kasat mata, dalam sehari kami buat tiga kali dengan pembagian waktu pagi, sore, dan malam,\" kata Alfin, di Padang, Sabtu.Ia mengatakan sasaran utama razia itu adalah pelanggaran kasat mata mulai dari knalpot bising, tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, dan tidak melengkapi alat-alat kendaraan.Menurutnya sejak razia dilaksanakan pada Senin hingga saat ini pihaknya telah menindak sebanyak 52 pelanggar yang didominasi oleh kendaraan roda dua.\"Semua pelanggar dikenakan tilang, untuk kendaraan (knalpot bising) wajib diganti dengan knalpot standar agar bisa dikeluarkan dari Polresta Padang,\" katanya.Alfin menjelaskan salah satu tujuan dari razia tersebut adalah merespon maraknya aksi balap-balap liar serta tawuran di kota setempat, terutama pada malam hari.\"Kami akan menindak tegas para pelanggar aturan lalu lintas ini, apalagi pelaku balap liar yang biasanya menggunakan knalpot bising. Ulah mereka membuat resah masyarakat,\" katanya.Ia menegaskan razia tersebut akan digelar secara rutin ke depannya, namun demikian kepolisian tetap mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan saat berkendara.\"Patuhlah atas kesadaran diri sendiri, jangan karena takut dengan petugas. Aturan itu demi menjaga keamanan dan keselamatan masing-masing,\" jelasnya.Pada bagian lain, Satlantas Polresta Padang juga menggelar kegiatan pengaturan khusus pada akhir pekan yaitu setiap Jumat malam dan Sabtu malam.Pada malam tersebut personel kepolisian ditempatkan pada titik-titik keramaian untuk mengatur kelancaran arus lalu lintas.  (sws)

Polisi Tangkap Kakek Tersangka Asusila Terhadap Anak di Tasikmalaya

Tasikmalaya, FNN - Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menangkap seorang kakek yang dilaporkan telah berbuat asusila terhadap tetangganya seorang anak berusia 4 tahun di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, akibat perbuatannya itu diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.\"Korban anak perempuan usia empat tahun, tersangka (inisial) E umur 76 tahun, merupakan tetangganya,\" kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan saat jumpa pers di Tasikmalaya, Sabtu.Ia menuturkan kasus asusila itu berhasil terungkap berdasarkan laporan masyarakat pada 18 Januari 2022, dan perbuatannya terjadi Sabtu 15 Januari 2022 di rumah korban, Kota Tasikmalaya.Polisi, kata dia, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap seorang kakek yang diduga melakukan asusila terhadap anak berusia empat tahun itu.Tersangka langsung dibawa ke Markas Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut terkait perbuatan asusilanya itu.\"Ini masih dalam pemeriksaan, karena ada beberapa kesaksian yang akan kami dalami, kami masih gali informasi lainnya,\" kata Kapolres.Ia mengungkapkan pengakuan tersangka berawal dari mendatangi rumah korban, lalu melihat korban tertidur, selanjutnya melakukan perbuatan tidak pantas terhadap anak perempuan.Aksinya itu, kata Kapolres, dilakukan karena di rumah korban sedang sepi, orang tuanya sedang pergi bekerja, namun perbuatannya itu diketahui oleh saudara kembar korban hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.\"Ini diketahui oleh saudara kembarnya,\" katanya.Akibat perbuatannya itu tersangka mendekap di sel tahanan Markas Polres Tasikmalaya Kota dan dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.Kapolres mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak perempuannya untuk menghindari bahaya kejahatan seksual.\"Harus menghindari adanya kesempatan, ini juga kan si kakek karena ada kesempatan,\" kata Kapolres. (sws)

Personel Pendam XIII/Merdeka Dapat Pelatihan Jurnalistik Videografi

Manado, FNN - Penerangan Kodam (Pendam) /XIII Merdeka melaksanakan pelatihan jurnalistik Videografi dan editing dalam meningkatkan kemampuan personel satuan tersebut.Kapendam XIII/Merdeka Letkol Inf Jhonson M. Sitorus di Manado, Sabtu mengatakan kebutuhan dokumentasi video dan foto serta editing dalam kegiatan instansi khususnya Penerangan Kodam menjadi hal mutlak yang harus dikuasai oleh tim peliputan.\"Oleh karena itu Penerangan Kodam XIII/Merdeka telah serius untuk mendalami ilmu videografi dan editing. Ini salah satu bentuk keseriusan kita dengan mengadakan pelatihan videografi yang bekerjasama dengan Kompas TV,\"kata Kapendam.Kegiatan pelatihan jurnalistik ini yang diikuti oseluruh personel Pendam XIII/Merdeka tersebut dimentori oleh Produser Kompas TV yaitu Donny M. Aray beserta tiga orang lainnya yaitu Jimmy, Yanne dan aurel selaku reporter/ pembawa acara.Dalam kegiatan pelatihan tersebut Donny M. Aray telah memberikan materi antara lain, Teknik dasar pengambilan gambar seperti Extreme long shot (ELS), Long shot (LS), Medium shot (MS), Medium close up (MCU), Close up (CU), Tilt up dan tilt down,Selain teknik cara pembuatan video filer di antaranya pemilihan dasar cerita videografi, jadwal waktu proses videografi, persiapan pelaksanaan videografi, teknik pengambilan video, penyeleksian dan memotong video sesuai kebutuhan.Pada kesempatan itu juga personel Pendam XIII/Merdeka diberikan kesempatan untuk praktek mengoperasionalkan alat kamera video secara bergantian yang dibimbing Kameramen Kompas TV.Tujuan pelatihan jurnalistik videografi dan editing ini untuk membekali kepada seluruh personel Pendam XIII/Merdeka agar mampu membuat produk video publikasi, profil film pendek sampai video, mulai dari merancang ide, pengambilan gambar, hingga penyuntingan video. (sws)