Stranas PK Dorong Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa Cegah Korupsi

Jakarta, FNN - Tenaga Ahli Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fridolin Berek mengatakan pihaknya mendorong digitalisasi pengadaan barang dan jasa untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam sektor tersebut.

"Stranas PK mendorong digitalisasi pengadaan barang dan jasa, seperti melalui katalog elektronik lokal di 34 provinsi di Indonesia dan katalog elektronik sektoral di beberapa kementerian/lembaga serta toko daring, yaitu aplikasi Bela Pengadaan," ujar Fridolin Berek.

Hal itu dia kemukakan saat menjadi narasumber dalam diskusi publik bertajuk Pencegahan Malaadministrasi dalam Pelayanan Publik Barang dan Jasa yang disiarkan langsung di kanal YouTube Ombudsman RI, dipantau dari Jakarta, Rabu.

Fridolin memandang penting pencegahan serta pemberantasan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa memang penting.

Hal tersebut karena data penanganan tindak pidana korupsi KPK sejak 2004 hingga Juni 2021 menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa berkaitan erat dengan kasus penyuapan yang merupakan modus tertinggi tindak pidana korupsi di Indonesia.

"Kalau dilihat urutannya itu, dari tahun 2004 sampai Juni 2021, 761 kasus adalah terkait dengan penyuapan. Hampir semua kasus penyuapan itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa," kata dia.

Fridolin menyebutkan ada tiga faktor penyebab pengadaan barang dan jasa menjadi sektor yang paling banyak dalam kasus tindak pidana korupsi, di antaranya adalah ketidaktahuan para pihak terkait terhadap adanya malaadministrasi ataupun terjadinya korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

Lalu yang kedua, memang ada niat jahat dari pelaku korupsi karena membutuhkan uang, kemudian faktor ketiga adalah korupsi yang terjadi akibat sikap tamak pelaku.

Pada kesempatan yang sama, Fridolin mengatakan bahwa reformasi dalam pengadaan barang dan jasa untuk mencegah terjadinya malaadministrasi dan korupsi dapat dengan melibatkan pula para pihak penyedia untuk diawasi.

Menurut dia, potensi malaadministrasi dan korupsi tidak terlepas dari pihak penyedia yang menyalahgunakan wewenang.

"Reformasi pengadaan barang dan jasa tidak bisa dibicarakan satu pihak saja, seperti memperbaiki regulasi, kelembagaan unit kerja pengadaan barang/jasa (UK PBJ), serta pemerintah dan aparat sipil negara sebagai pengelola, tetapi juga dari sisi penyedia barang dan jasa," ujar Fridolin Berek. (sws)

179

Related Post