Kaltim Usulkan Perubahan Perda Penyelenggaraan Ketenagalistrikan

Samarinda, FNN - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengusulkan perubahan Peraturan Daerah ( Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan pada Sidang Paripurna Ke-4 DPRD Provinsi Kaltim.

Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekda Provinsi Kaltim Abu Helmi menjelaskan bahwa pertimbangan utama perubahan karena beberapa ketentuan di dalam perda tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya.

"Perda Nomor 4/2016 perlu diubah dan dilakukan penyesuaian dikarenakan beberapa kewenangan pemerintah provinsi di bidang ketenagalistrikan dialihkan menjadi kewenangan pemerintah pusat (menteri)," kata Abu Helmi dalam keterangan resmi diterima di Samarinda, Selasa.

Selain itu, beberapa pasal UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja telah mengubah dan mencabut beberapa pasal UU Nomor 30/2009 tentang Ketenagalistrikan. Undang-undang tersebut merupakan acuan penyusunan Perda Penyelenggaraan Ketenagalistrikan.

Abu Helmi menyebutkan beberapa poin perubahan dalam rancangan peraturan daerah, yakni menghapus Pasal 27, Pasal 39, dan Pasal 44 pada Perda No. 4/2016.

Ketentuan terkait dengan pelayanan perizinan dan nonperizinan yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah daerah, kata dia, sudah beralih menjadi kewenangan pemerintah pusat (menteri) pasca-UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya.

Sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya, lanjut dia, terkait dengan penyelenggaraan bidang energi dan sumber daya alam serta penyesuaian terkait denbgan jangka waktu perizinan, di daerah perlu mengubah ketentuan perda lama denga menyesuaikan dengan yang baru.

"Kami berharap perubahan yang dilakukan terhadap Perda Ketenagalistrikan dapat menjaga dan memiliki kepastian hukum terhadap pelaksanaan investasi di sektor ESDM dan bidang ketenagalistrikan khususnya," kata Abu Helmi.

Selain itu, kata dia, untuk pengaturan terhadap kegiatan pengusahaan di bidang ketenagalistrikan yang sesuai dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (sws)

207

Related Post