HUKUM

Polres Kudus Minta Maaf Insiden Pemukulan saat Demo Sopir Truk

Kudus, FNN - Satlantas Polres Kudus, Polda Jawa Tengah meminta maaf atas tindakan pemukulan yang dilakukan oleh salah satu anggota lantas saat aksi demo sopir truk di Kantor Dinas Perhubungan setempat, karena adanya kesalahpahaman.   \"Kami selaku Kasatlantas Polres Kudus menyampaikan permohonan maaf atas adanya insiden yang dilakukan anggota kami terhadap saudara Slamet Riyanto saat pengamanan penyampaian aspirasi para sopir truk. Permohonan maaf juga kami tujukan kepada masyarakat,\" kata Kasat Lantas Polres Kudus AKP Galuh Pandu Pandega, di Kudus, Kamis.   Anggota Satlantas Polres Kudus yang melakukan pemukulan juga meminta maaf secara langsung kepada Slamet Riyanto dengan disaksikan Kasatlantas Polres Kudus dan sejumlah sopir truk, termasuk kuasa hukum sopir truk Slamet Riyadi yang mendampingi aksi unjuk rasa di Kantor Dishub Kudus.   Oknum anggota Satlantas Polres Kudus diduga melakukan pemukulan menggunakan helm terhadap sopir ‎saat menggelar unjuk rasa di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus di Jalan HM Subchan ZE, Kecamatan Kota, Kamis (17/2) siang.   Slamet Riyanto yang merupakan sopir truk yang ikut dalam aksi penyampaian aspirasi di Kantor Dishub Kudus juga menerima permohonan maaf dari Briptu M Fernanda bersama anggota lainnya.   \"Permintaan maaf mereka saya terima. Kasus ini juga sudah diselesaikan secara musyawarah tanpa harus melalui jalur hukum,\" ujarnya.   Saat ditemui ketika aksi unjuk rasa, Slamet Riyanto mengakui mengalami luka kecil di bagian kepala sebelah kiri dan saat itu masih terlihat lukanya.   Riyanto juga mengakui tidak melakukan hal-hal yang bersifat anarkis dalam aksi menyampaikan aspirasi menolak kebijakan pemerintah terkait pelarangan truk over dimension and overloading (ODOL).   Insiden tersebut, diduga karena kesalahpahaman ketika dirinya hendak melerai antara sopir dengan polisi yang disebutkan ada anggota yang hendak ketabrak. Namun dirinya dikira merekam kejadian tersebut.   Berdasarkan rekaman video berdurasi 12 detik yang tersebar di media sosial, terlihat pria berseragam aparat melemparkan helm ke arah sopir truk yang tengah melintas.  (sws)

Polresta Tangerang Intensifkan Patroli Antisipasi Kejahatan Gangster

Tangerang, FNN - Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten mengintensifkan kegiatan patroli untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) atau kejahatan gangster.\"Saat ini kami akan meningkatkan kegiatan patroli di beberapa wilayah atau waktu yang rawan terjadinya aksi gangster,\" kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, di Tangerang, Kamis.Ia menuturkan, selain melakukan patroli wilayah, pihaknya juga akan mengaktifkan kembali patroli siber. Karena, menurutnya, saat ini aksi gangster atau kelompok remaja menjadi tren menggunakan media sosial sebagai sarana tawuran.\"Jadi kegiatan atau tawuran tersebut mulainya dari janjian melalui media sosial, mereka juga melakukan kumpul dan keliling melalui media sosial itu,\" katanya lagi.Selanjutnya, kata Kapolres pula, dalam upaya mengantisipasi aksi kelompok gangster itu, pihak kepolisian juga akan melakukan tindakan secara represif dengan penangkapan para anggota gangster tersebut.\"Kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada pihak sekolah bekerjasama dengan Dinas Pendidikan setempat, sebagai pencegahan aksi tawuran remaja,\" ujarnya.Aksi gangster belakangan ini kerap terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang. Aksi dari kelompok yang anggotanya kalangan remaja dan pelajar itu cukup meresahkan masyarakat.Seperti aksi sebelumnya yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Kelompok gangster ini menyerang sejumlah warga setempat dan videonya menyebar luas di media sosial.\"Dan kami sudah menurunkan anggota terkait viralnya video gangster itu. Sekarang sudah dalam tahapan identifikasi kepada para pelaku yang ada di video itu,\" kata dia pula. (sws) 

Polisi: Minyak Goreng Satu Harga Belum Diterapkan Sepenuhnya di NTT

Kupang, FNN - Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan penjualan minyak goreng satu harga sesuai program pemerintah masih belum sepenuhnya diterapkan pada sejumlah pasar tradisional dan pertokoan di daerah ini.\"Sejak minggu lalu kami sudah lakukan pantauan di sejumlah lokasi mulai dari toko-toko, pasar tradisional, pasar modern, swalayan, dan gudang-gudang penyimpanan minyak goreng ditemukan masih ada yang menjual minyak goreng di atas HET yakni di atas Rp14 ribu per liter\" kata Kasubbid I Indak Polda NTT Kompol Libartino Silaban, di Kupang, Kamis, berkaitan dengan hasil pemantauan yang dilakukan oleh Polda NTT terhadap penerapan program minyak goreng subsidi satu harga yang sudah mulai diberlakukan sejak 19 Januari lalu.Berdasarkan hasil diskusi dengan sejumlah pedagang minyak goreng eceran baik di pasar tradisional maupun di sejumlah toko, diketahui bahwa masih belum berlakunya minyak goreng satu harga itu karena berasal dari distributor.\"Mereka (pedagang, Red) mengaku bahwa distributor menjualnya dengan harga yang tinggi, sehingga para pengecer tidak dapat dapat menjualnya sesuai dengan HET yang telah diterapkan oleh pemerintah,\" kata dia lagi.Namun, menurut Libartino, tidak semua distributor menerapkan harga tinggi saat menjualnya ke pedagang eceran.Beberapa distributor, ujar dia, memberikan potongan harga kepada pihak pengecer akan tetapi tidak berupa uang, diganti dengan barang (minyak goreng).\"Distributor minyak goreng di Kota Kupang masih ada juga yang sudah menerapkan harga mengikuti HET, namun ada juga yang memperdagangkan dengan harga yang tidak sesuai HET dengan alasan dari pabrik belum menurunkan harga minyak goreng,\" katanya lagi.Lebih lanjut, kata dia pula, dari hasil pantauan diketahui bahwa harga minyak goreng premium pada pasar tradisional Rp15.000 sampai Rp20.000 per liter.Sementara pada pasar modern seperti Transmart, Hypemart, Alfamart sudah sesuai harga HET yakni Rp14.000 per liter.Pihaknya juga berharap agar para distributor minyak goreng di NTT khususnya di Kota Kupang tidak memanfaatkan momentum tersebut untuk menimbun minyak goreng serta sengaja memainkan harga minyak goreng.Karena sudah pasti jika ditemukan, ujar dia lagi, akan diproses secara hukum. (sws)

Gubernur: Pencegahan Korupsi di Banten 2021 Capai 93,25 Persen.

Serang, FNN - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) bersyukur tingkat pencegahan korupsi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada tahun 2021 sudah mencapai 93,25 persen.Gubernur Banten juga mengaku bersyukur dan menyampaikan apresiasi atas peningkatan capaian MCP Korsupgah pada kabupaten dan kota se-Provinsi Banten, sehingga rata-rata capaian Monitoring Centre for Prevention (MCP) Korsupgah wilayah Provinsi Banten dalam tiga tahun terakhir meningkat cukup signifikan.\"Sebagai Gubernur, saya mengucapkan terima kasih atas kerja keras para bupati/wali kota untuk menuju wilayah Provinsi Banten dengan pemerintah yang akuntabel, bertanggung jawab, dan bersih. Insya Allah bisa diwujudkan di bumi Banten ini,\" kata Wahidin Halim, di Serang, Kamis..Ia mengatakan, Pemprov Banten dan pemerintah kabupaten/kota sangat terbantu dengan pembinaan dan pendampingan dari Satgas Korsupgah KPK.\"Alhamdulillah, sekarang pemerintahan di Banten sudah berubah,\" kata Wahidin.Menurut Wahidin Halim, pada tahun 2021 terdapat sembilan hal yang perlu mendapat perhatian dalam program pencegahan korupsi.Sembilan hal itu, yakni: optimalisasi aplikasi perencanaan APBD, penyelenggaraan perizinan, sertifikasi aset, pemenuhan tenaga fungsional pengadaan barang dan jasa, optimalisasi pajak daerah, implementasi penyederhanaan birokrasi melalui konversi jabatan struktural menjadi fungsional, implementasi pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi, implementasi PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Struktur Organisasi Inspektorat, serta implementasi Omnibus Law tentang kemudahan investasi daerah.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengapresiasi secara khusus kepada Pemprov Banten yang telah banyak membantu dalam upaya pencegahan korupsi di tingkat pemerintah daerah (pemda).Apresiasi itu diberikan KPK melalui surat ucapan terima kasihnya tertanggal 9 Februari 2022 nomor B/567/DKM.02/01-84/02/2022.Dalam surat itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan pihaknya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemprov Banten yang telah memberdayakan dan bahkan mengeluarkan peraturan daerah (perda).\"Hal itu dilakukan guna memfasilitasi dan memanfaatkan para Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) di wilayahnya guna membantu menyebarkan informasi tentang pentingnya nilai-nilai integritas dan mensosialisasikan pendidikan antikorupsi kepada masyarakat,\" kata Firli dalam suratnya.Kegiatan itu merupakan upaya KPK dalam meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK mempunyai program kerja salah satunya mendidik dan melatih masyarakat menjadi penyuluh antikorupsi (PAKSI) bersertifikat Badan Nasional Sertifikat Profesi (BNSP).\"Kegiatan itu dilakukan oleh Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK dengan tugas utamanya memberikan pendidikan antikorupsi kepada masyarakat dan mengingatkan pentingnya nilai-nilai integritas guna mencegah perilaku korupsi pada dirinya dan juga masyarakat sekitar,\" katanya.Berdasarkan data KPK, kata Firli lagi, sampai bulan Januari 2022 sertifikasi penyuluh antikorupsi yang tersebar ke seluruh Indonesia sudah mencapai 2.047 yang tergabung dalam 34 forum PAKSI di seluruh provinsi.\"Selain kepada Pemprov Banten, apresiasi itu juga diberikan kepada Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, dan Gorontalo,\" katanya pula. (sws)

Sahroni: BNN Perlu Perhatikan Jalur Peredaran Narkoba di Aceh

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan perhatian serius terkait pengawasan pintu masuk di pesisir pantai timur di Aceh yang sering dijadikan lokasi penyelundupan narkoba.Menurut Sahroni, hal itu perlu menjadi perhatian bagi BNN karena jalur dari Aceh merupakan salah satu jalur yang kerap menjadi lalu lintas narkoba di Tanah Air.“Menurut saya hal ini patut diberi perhatian BNN ya, mengingat jalur laut memang menjadi salah satu pintu utama yang digunakan para penyelundup narkoba untuk memasukkan barang haram ke Indonesia,\" kata Sahroni dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat.Sahroni menyampaikan hal itu terkait pernyataan BNN Provinsi Aceh yang mengaku kesulitan mengawasi pintu masuk di pesisir pantai timur di Aceh yang sering dijadikan lokasi penyelundupan narkoba. Penyebabnya minim jumlah personel dan peralatan, sehingga penyelundupan narkoba ke Aceh dari jalur laut dalam jumlah besar masih sering terjadi.Sahroni menilai, apabila yang dibutuhkan adalah tambahan personel atau fasilitas, maka sudah selayaknya segera dikirimkan bantuan.\"Jangan sampai narkoba dari luar keburu masuk ke Indonesia, apalagi keburu sampai ke tangan-tangan para pengguna. Kita harus mencegah dari sejak di perbatasan,\" ujarnya.Dia juga menekankan pentingnya kelengkapan personel maupun infrastruktur dalam upaya pemberantasan narkoba, khususnya di wilayah-wilayah perbatasan yang sering menjadi sarana lalu lintas narkoba internasional.Menurut dia, BNN di daerah, khususnya yang daerahnya sering menjadi lalu lintas narkoba internasional, sudah seharusnya memiliki personel dan fasilitas yang memadai.Hal itu menurut Sahroni, karena daerah tersebut merupakan pintu gerbang atau titik awal masuknya narkoba ke Indonesia, sehingga semua pihak tidak bisa menutup mata.Dia menegaskan bahwa haram hukumnya narkoba masuk ke Indonesia. (sws)

Terdakwa Tanah Munjul Minta Pengembalian Aset yang Disita KPK

Jakarta, FNN - Rudy Hartono Iskandar selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo meminta pengembalian aset-aset yang sudah disita KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah proyek \"Hunian DP 0 Rupiah\" di Munjul, Jakarta Timur yang merugikan negara Rp152,565 miliar.\"Saya mohon dengan segala kerendahan hati kepada majelis hakim agar memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan beberapa tanah bersertifikat di Tibubeneng yang tercatat atas nama saya karena perolehan tanah tersebut berasal dari usaha dan jerih payah saya serta tidak berhubungan dengan transaksi Munjul,\" kata Rudy saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.Dalam perkara ini Rudy Hartono dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan dan perampasan harta senilai Rp35,033 miliar serta perampasan aset, sedangkan istrinya Anja Runtuwene yang juga beneficial owner PT Adonara dituntut 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan dan perampasan harta senilai Rp35,033 miliar ditambah sejumlah aset.\"Saya dapat aset tersebut dengan cara yang sah dan tercatat di hadapan notaris dan PPAT dengan jual beli yang sah. Saksi I Ketut Riana dan I Wayan Astika dengan mengatakan saya melawan hukum dan cara yang curang dengan membalik nama tanah tersebut. Namun, di sisi lain tidak ada pihak yang mengajukan upaya hukum apa pun terhadap saya dan notaris PPAT dan tidak ada yang pernah mempermasalahkan kepemilikan tanah tersebut sebelum saya ditahan,\" ungkap Rudy.Bahkan, Rudy menyebut untuk mengembalikan apa yang sudah dibayar oleh BUMD Perumda Sarana Jaya kepada PT Adonara Propertindo. Dana tersebut masuk ke rekening Anja, Rudy dan Anja telah menyerahkan uang sejumlah uang tunai dan aset senilai Rp155,610 miliar.\"Uang artinya kami telah mengembalikan lebih dari apa yang dikeluarkan Perumda Sarana Jaya yaitu sebesar Rp152,565 miliar. Kami sekeluarga tidak ada niat untuk melakukan korupsi dalam bentuk apa pun. Saya selaku bekerja keras agar kebutuhan keluarga tercukupi,\" ungkap Rudy.Selain pengembalian aset, Rudy pun meminta agar ada pembukaan blokir rekening miliknya.\"Meski saya dinyatakan bersalah, saya mohon keadilan agar aset-aset yang saya peroleh dengan keringat dan kerja keras saya tidak dirampas begitu saja, apalagi perolehan aset tersebut tidak terkait dengan Perumda Sarana Jaya dan beberapa rekening perusahaan dan saya pribadi serta aset-aset tanah dan bangunan milik saya yang tidak berhubungan dengan Munjul diblokir oleh KPK agar dibuka blokir oleh yang mulia,\" tambah Rudy.Dalam surat tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut perampasan uang yang telah dikembalikan Anja Runtuwene dan Rudy Hartono masing-masing sebesar Rp35,033 miliar dan aset yang terdiri dari:1. 1 bidang tanah di Desa Tibubeneng kecamatan Kuta Utara, kabupaten Badung provinsi Bali seluas 5.150 meter persegi yang sudah dilelang senilai Rp22 miliar 2. 2 bidang tanah di DesaKuta kecamatan Kuta, kabupaten Badung, Bali seluas 690 meter persegi dan 1.437 meter persegi yang nilai seluruhnya Rp7 miliarJaksa juga meminta perampasan aset milik Rudy Hartono berupa:1. 1 unit mobil Mini Cooper S type Convertible A/T senilai Rp1,2 miliar2. 1 unit motor Honda PCV hitam senilai Rp56,878 juta3. 1 bidang tanah seluas 6.625 meter persegi di Pancoran Mas, Depok Rp114,248 miliar.Sedangkan terhadap PT Adonara Propertindo yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut dituntut tidak beroperasi selama 1 tahun dan denda Rp200 juta.Rudy pun meminta pengembalian aset-aset yang disita tersebut. (mth)

KPK Panggil Tersangka Korupsi Proyek di Buru Selatan

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil tersangka Ivana Kwelju (IK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 di Pemkab Buru Selatan, Provinsi Maluku.Ivana merupakan wiraswasta/Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana. Dalam jadwal pemeriksaan, KPK memanggil Ivana dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).\"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 di Pemerintah Kabupaten Buru Selatan untuk tersangka TSS. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,\" ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.KPK pada Rabu (26/1) telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan Tahun 2011-2016.Sebagai penerima, yaitu Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta. Sementara sebagai pemberi Ivana Kwelju (IK).Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Tagop yang menjabat Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan di antaranya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.Tagop selanjutnya merekomendasi dan menentukan secara sepihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.KPK menduga dari penentuan para rekanan itu, Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk \"fee\" dengan nilai 7 sampai dengan 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan, khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran \'fee\' masih di antara 7 sampai dengan 10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.Adapun proyek-proyek tersebut, yaitu pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar, dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.Atas penerimaan sejumlah \'fee\' tersebut, Togop diduga menggunakan orang kepercayaannya, yaitu Johny untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan untuk berikutnya ditransfer ke rekening bank milik Tagop.KPK menduga nilai \"fee\" yang diterima Tagop sekitar Rp10 miliar yang di antaranya diberikan oleh Ivana karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.KPK menduga penerimaan Rp10 miliar itu digunakan Tagop membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor. (mth)

Mahkamah Agung Perberat Hukuman Mantan Dirut BPD Maluku

Ambon, FNN - Mahkamah Agung RI kembali memperberat masa hukuman penjara mantan Direktur Bank Pembangunan Daerah Maluku, Idris Rolobessy dalam perkara tindak pidana korupsi reverse repo BUMD milik Pemprov Maluku itu menjadi 13 tahun penjara.\"Perpanjangan masa hukuman penjara Idris diketahui setelah JPU Kejati Maluku menerima salinan putusan kasasi dari MA RI nomor 326 K/Pid.Sus /2022 tanggal 25 Januari 2022,\" kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Kamis.Dalam putusan kasasi tersebut, Idris juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.Selain Idris, MA RI dalam putusan kasasi nomor 304 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Januari 2022 juga menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon terhadap Izaac Balthazar Thenu yang merupakan mantan Direktur Kepatutan BPD Maluku yakni selama 10 tahun penjara.\"Jadi JPU yang menangani perkara reverse repo dan surat-surat hutang atau obligasi BPDM (Sekarang PT. Bank Maluku-Malut) telah menerima pemberitahuan putusan Kasasi,\" ujarnya.Isi putusan dimaksud memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon terhadap terdakwa Idris Rolobessy dengan pidana badan selama 13 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta.Menurut dia, dengan diterbitkannya putusan kedua terdakwa maka perkara dimaksud telah berkekuatan hukum tetap dan JPU akan segera melaksanakan putusan MA RI tersebut.Idris dan Izaak menjadi terdakwa dalam perkara reverse repo BPDM dengan PT. AAA Securitas antara tahun 2011 hingga tahun 2014.Pada pengadilan tipikor di PN Ambon, majelis hakim sebelumnya menghukum Idris selama enam tahun penjara, sementara JPU menuntut kedua terdakwa 18,5 tahun penjara dan Izaak dituntut 10 tahun penjara. (mth)

KPK Panggil Empat Saksi Kasus TPPU Mantan Pejabat Ditjen Pajak

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA). \"Hari ini pemeriksaan saksi untuk perkara TPPU terkait dengan penerimaan hadiah atau janji pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak,\" kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis. Ia menyebutkan keempat saksi itu, yakni Kepala Desa Kalong II Ulul Azmi (swasta) dan tiga pihak swasta masing-masing Idah Bt. Mista, Jaja, dan Muhamad. \"Pemeriksaan dilakukan di Polres Bogor Kota,\" ucap Ali. Penetapan Angin sebagai tersangka dugaan TPPU merupakan pengembangan dari kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak yang sebelumnya juga menjerat Angin. KPK menduga kuat adanya kesengajaan dari tersangka Angin menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi. KPK juga telah menyita berbagai aset senilai Rp57 miliar terkait dugaan TPPU Angin. Aset tersebut di antaranya berupa tanah dan bangunan. Sebelumnya dalam perkara suap, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Terhadap Angin dan Dadan juga dijatuhi pidana tambahan masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura. Keduanya divonis bersalah menerima suap terkait dengan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk. (Panin) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017. (mth)

Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Jakarta, FNN - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan, karena terbukti memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan 36.000 dolar AS, sehingga totalnya sekitar Rp 3,619 miliar, kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.\"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut berdasarkan dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp 250 juta, yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan,\" kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022.Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Azis divonis empat tahun dan dua bulan penjara, ditambah denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.Majelis hakim, yang terdiri dari Muhammad Damis, Fazhal Hendri dan Jaini Bashir, juga mencabut hak politik Azis selama empat tahun ke depan.\"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,\" tambah Hakim Damis.Putusan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.\"Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR, terdakwa tidak mengakui kesalahan, terdakwa berbelit-belit selama persidangan. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa punya tanggungan keluarga,\" ungkap Damis, sebagaimana dikutip dari Antara.Perkara ini diawali saat KPK melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017, sejak 8 Oktober 2019, dimana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.Azis berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado, yang juga kader Partai Golkar, tidak dijadikan tersangka oleh KPK. Azis meminta bantuan penyidik KPK dan dikenalkan dengan Stepanus Robin, yang telah menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 dari unsur Polri.Azis lalu bertemu dengan Stepanus Robin di rumah dinas Azis pada Agustus 2020, guna mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza, terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.Stepanus Robin dan Maskur Husain menyampaikan kesediaannya untuk membantu, dengan imbalan uang sejumlah Rp 4 miliar, dengan perhitungan masing-masing sejumlah Rp 2 miliar dari Azis dan Aliza Gunado, dengan uang muka sejumlah Rp 300 juta.Uang muka diberikan Azis ke Stepanus Robin dan Maskur Husain, dengan pembagian Stepanus Robin menerima Rp 100 juta dan Maskur Husain menerima Rp 200 juta. Uang tersebut ditransfer dari rekening BCA milik Azis secara bertahap sebanyak empat kali, masing-masing sejumlah Rp 50 juta, yaitu pada tanggal 2, 3, 4 dan 5 Agustus 2020.Pada 5 Agustus 2020, Azis kembali memberi uang tunai 100.000 dolar AS kepada Stepanus Robin di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan.Selanjutnya, sejumlah 36.000 dolar AS diserahkan kepada Maskur Husain di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan sisanya sebanyak 64.000 dolar AS ditukarkan di money changer menjadi sejumlah Rp 936 juta.Uang hasil penukaran tersebut sebagian diberikan kepada Maskur Husain sebesar Rp 300 juta pada awal September 2020 di rumah makan Borero Keramat Sentiong.Selain pemberian itu, pada Agustus 2020 sampai Maret 2021, Azis juga beberapa kali memberikan uang kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain, dengan jumlah keseluruhannya senilai 171.900 dolar Singapura.Stepanus Robin kemudian menukar uang tersebut di money changer, dengan menggunakan identitas temannya bernama Agus Susanto dan Rizky Cinde Awaliyah, menjadi bentuk rupiah sejumlah Rp 1.863.887.000.Sebagian uang tersebut lalu diberikan Robin kepada Maskur Husain pada awal September 2020, sejumlah Rp1 miliar dan Rp 800 juta, pada September 2020.Sehingga, total suap yang diberikan oleh Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain adalah Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS. Terhadap putusan tersebut, Azis Syamsuddin dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. (MD).