KPK Panggil Empat Saksi Kasus TPPU Mantan Pejabat Ditjen Pajak
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA).
"Hari ini pemeriksaan saksi untuk perkara TPPU terkait dengan penerimaan hadiah atau janji pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ia menyebutkan keempat saksi itu, yakni Kepala Desa Kalong II Ulul Azmi (swasta) dan tiga pihak swasta masing-masing Idah Bt. Mista, Jaja, dan Muhamad.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Bogor Kota," ucap Ali.
Penetapan Angin sebagai tersangka dugaan TPPU merupakan pengembangan dari kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak yang sebelumnya juga menjerat Angin.
KPK menduga kuat adanya kesengajaan dari tersangka Angin menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
KPK juga telah menyita berbagai aset senilai Rp57 miliar terkait dugaan TPPU Angin. Aset tersebut di antaranya berupa tanah dan bangunan.
Sebelumnya dalam perkara suap, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terhadap Angin dan Dadan juga dijatuhi pidana tambahan masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura.
Keduanya divonis bersalah menerima suap terkait dengan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk. (Panin) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017. (mth)