HUKUM

Dipecat, Dosen STIE Ekuitas Gugat Yayasan Rp50 Miliar

Bandung, FNN -  Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ekuitas (STIE Ekuitas), Agus Mulyana menggugat pengurus Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) BJB, selaku pengelola STIE Ekuitas, karena dipecat.  Gugatan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung dan perkaranya akan mulai  disidangkan pada 24 Feburari 2022.  Para tergugat yakni Ketua Umum pengurus YKP, Totong Setiawan dan Ketua II pengurus YKP, Rudi Alvin Hidayat. Selain itu turut digugat Direktur Utama Bank BJB Yuddi Renaldi  dan Direktur Operasional Bank BJB Tedi Setiawan selaku pengurus YKP. Agus Mulyana,  mantan Direktur Kepatuhan BJB, dipecat saat ia mengikuti tahapan pencalonan sebagai  anggota Komisioner Otoritas Jasa Keuangan perode 2022 – 2027. Pemecatan itu dilakukan tanpa melalui prosedur seperti pemberian Surat Peringatan (SP) pertama, kedua, dan ketiga. “Ini adalah kategori perbuatan melawan hukum atas penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) yang dilakukan para pengurus yayasan STIE Ekuitas  terhadap Agus Mulyana, sebagai dosen tetap di institusi tersebut, ” kata Kamaludin, kuasa hukum Agus Mulyana.  Para pejabat BJB turut digugat, menurut Kamaludin,  karena mereka merupakan Pembina  YKP STIE  Ekuitas. Penggugat meminta  Pengadilan Negeri Bandung membatalkan pemberhentian Agus Mulyana sebagai dosen tetap di STIE Ekuitas dan pemulihan nama baiknya. Selain itu  tergugat diminta membayar kerugian immateral sebesar Rp50 Miliar Agus Mulyana menerima surat pemecatan pada 31 Januari 2022 dengan alasan selama mengajar sering menggunakan asisten dosen. Saat itu Agus telah lolos seleksi tahap  1 pencalonannya sebagai anggota Komisioer OJK. Kamaludin mengatakan, alasan pemecatan tidak masuk akal, Bahkan menurut dia, pemecatan itu untuk    menjegal Agus Mulyana sebagai calon Komisioner OJK . “Hal ini merupakan  upaya persekongkolan jahat  karena  ketidaksukaannya kepada penggugat,” ujar dia. Sebelum menjadi dosen di Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ekuitas (STIE Ekuitas), Agus Mulyana pernah menjabat sebagai Plt. Dirut BJB ketika terjadi kekosongan jabatan dirut di BJB sebelum akhirnya disisi oleh Dirut Yuddi. Pada saat  Agus menjadi Plt Dirut, ia  juga menjabat sebagai Direktur Kepatuhan.  “Bagaimana Yuddi sampai pada posisi Dirut BJB saat ini, ada hal yang dikhawatirkan terbongkar jika  Agus Mulyana terpilih sebagai Komisioner OJK,” kata Kamaludin.  (***)   Dikeluarkan oleh Kantor Kuasa Hukum Kamaludin, SH.    

KPK Panggil Sembilan Saksi Swasta Kasus TPPU Eks Pejabat Ditjen Pajak

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin memanggil sembilan saksi dari pihak swasta dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA).\"Hari ini, pemeriksaan saksi untuk perkara TPPU terkait penerimaan hadiah atau janji pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak dengan tersangka APA. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.Sembilan saksi swasta, yaitu Sri Lestari, Mulyatsih Wahyumurti, Sugito Mas, Aldy Garnadi Gardjito, Tri Hariastuti, Ani Melania, Purnomo Sidi, Kiagus Risyiqan Urfani, dan Machzarwan.Penetapan Angin sebagai tersangka dugaan TPPU merupakan pengembangan dari kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak yang sebelumnya juga menjerat Angin.KPK menduga kuat adanya kesengajaan dari tersangka Angin menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.KPK juga telah menyita berbagai aset senilai Rp57 miliar terkait dugaan TPPU Angin. Aset tersebut diantaranya berupa tanah dan bangunan.Sebelumnya dalam perkara suap, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.Terhadap Angin dan Dadan juga dijatuhi pidana tambahan masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura.Keduanya divonis bersalah menerima suap terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk (Panin) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017. (mth)

KPK Panggil Pejabat Kejaksaan Negeri Bekasi Soal Kasus Rahmat Effendi

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Anton Laranono sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang melibatkan tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).Rahmat Effendi merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.\"Hari ini, Anton Laranono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE,\" ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin. Selain Anton, ujar Ali menambahkan, KPK juga memanggil empat saksi lainnya.Mereka adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi Karto, Mulyadi selaku Lurah Jatibening Baru, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Satim Susanto selaku Lurah Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, dan Peter dari pihak swasta.Sebelumnya pada Kamis (6/1), KPK menetapkan total sembilan tersangka, yakni lima penerima suap dan empat pemberi suap terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut.Para penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).Lalu, pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp286,5 miliar.Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp21,8 miliar, serta pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar.Selanjutnya, ganti rugi lain berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.Atas proyek-proyek tersebut, Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi. Ia memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek itu serta meminta mereka tidak memutus kontrak pekerjaan.Lalu sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid.Uang tersebut diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin.Tidak hanya itu, Rahmat Effendi pun diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Mulyadi.Ada pula tindakan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima Rp30 juta dari Ali Amril melalui M. Bunyamin. (mth)

BNPT Kiai Dan Ulama Berperan Strategis Gelorakan Cinta Tanah Air

Jakarta, FNN - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar memandang para kiai dan ulama, khususnya di lembaga pendidikan keagamaan, berperan strategis bersama pihaknya untuk menggelorakan semangat kebangsaan dan rasa cinta Tanah Air kepada santri.\"Pesantren membangun semangat cinta Tanah Air, \"hubbul wathan minal iman\" (cinta Tanah Air sebagian dari iman),\" ujar Boy Rafli Amar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu, 19 Februari 2022.Dengan demikian, menurutnya, hal tersebut dapat bermanfaat untuk menanggulangi penyalahgunaan narasi-narasi keagamaan oleh jaringan radikalis dan teroris dalam rangka menarik simpati serta menjerumuskan masyarakat Indonesia agar menjadi bagian dari mereka.\"Kita paham mengenai narasi-narasi yang dibangun oleh jaringan radikal dan teroris. Salah satunya, mengangkat narasi yang berkaitan dengan agama,\" tuturnya.Lebih lanjut, Boy Rafli pun menyampaikan sejumlah kiai dan ulama terdahulu telah membantu menggelorakan semangat cinta Tanah Air sekaligus memperkuat nilai-nilai kebangsaan.Hal itu, ujar dia, dilakukan oleh mereka untuk menjaga kesatuan bangsa Indonesia dengan membangun semangat kebangsaan.\"Seperti yang dicontohkan oleh para kiai dan ulama yang salah satunya, KH Muhammad Hasyim Asy\'ari,\" ucap Boy Rafli, sebagaimana dikutip dari Antara.Berkenaan dengan peran strategis kiai dan ulama itu, BNPT di tahun 2022 senantiasa mengupayakan pencegahan dan penanggulangan terorisme dengan konsep pentahelix atau kolaborasi multipihak. Salah satunya diwujudkan melalui penguatan kerja sama dengan tokoh masyarakat dan pemuka agama.Langkah itu, pada Rabu 16 Februari 2022 , telah ditempuh oleh BNPT melalui silaturahim kebangsaan di dua pesantren di Pasuruan, Jawa Timur, yakni Pesantren Sidogiri pimpinan KH Ahmad Fuad Noerhasan dan Pesantren Ngalah pimpinan KH Sholeh Bahruddin. Selanjutnya, BNPT berkomitmen untuk mengajak lebih banyak pihak agar dapat bekerja sama dan berkolaborasi melalui konsep multipihak (pentahelix), termasuk lembaga pendidikan, baik formal maupun non formal, serta para pemuka agama dan pesantren. (MD).

Narasi BNPT Serampangan

Jakarta, FNN - Narasi Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) yang menyimpulkan kelompok teroris kini menyusup ke lembaga negara, ormas dan partai perlu diluruskan.  Pengamat Komunikasi, Yons Achmad menyebut kesimpulan demikian serampangan.  “Teroris kok gabung partai, dalam kacamata akal sehat bahkan orang awam sekalipun logikanya tidak masuk, “ kata Yons di Jakarta, Sabtu, (19/2/22). Dikatakan lebih lanjut, teroris selalu mengambil jalan kekerasan dan bergerak secara sembunyi-sembunyi. Seseorang yang masuk politik, partai politik, artinya jalan yang ditempuh adalah jalan demokratis, jalan konstitusional. Jadi, ketika kemudian ada tuduhan partai disusupi teroris, pernyataan demikian selain cacat logika juga hanya mengundang kegaduhan politik dan kehebohan di media sosial. Sebelumnya, dalam Sharing Session BNPT di Jakarta Selatan, Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irfan Idris mengatakan keberadaan terduga teroris di sejumlah Ormas Islam, partai, hingga lembaga negara merupakan buntut perubahan strategi organisasi teror. Ifran mengklaim pola baru teroris menggunakan sistem demokrasi untuk masuk menguasai lembaga secara formal. Menyikapi pernyataan BNPT tersebut, Yons yang juga Direktur Komunikasyik (Agensi Komunikasi Strategis) menyarankan publik untuk bijak menanggapinya. “Walaupun begitu, publik harus bijak dan tak tersulut emosi atas kesimpulan BNPT itu. Tindakan terorisme, kita tentu sependapat bahwa aksi tersebut tak dibenarkan dengan alasan apapun, tapi membangun narasi tanpa bukti dan argumen yang kuat, hanya melahirkan kegaduhan saja,” ujarnya. Yons mencontohkan bagaimana lembaga ini juga sebelumnya menuai polemik yang berujung permintaan maaf Kepala BNPT. Hal ini terkait dengan laporan penelitian yang bocor ke media. Dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Kepala BNPT Boy Rafli Amar mengungkap 198 pondok pesantren terafiliasi dengan sejumlah jaringan teroris, dari dalam hingga luar negeri seperti ISIS. Dari total 198 pesantren tersebut, 11 di antaranya terafiliasi dengan jaringan organisasi teroris Jamaah Anshorut Khilafah (JAK), 68 pesantren terafiliasi dengan Jemaah Islamiyah (JI), dan 119 terafiliasi dengan Anshorut Daulah atau simpatisan ISIS. “Bagi saya, terlalu mencurigai beragam lembaga Islam disusupi kaum teroris adalah sebuah kesalahan. Apalagi, ditangan kaum Islamopobia, rilis dan pernyataan-pernyataan BNPT kerap menjadi amunisi, pembenar untuk menghantam kekuatan pesantren, ormas Islam, partai Islam padahal merekalah garda depan penjaga NKRI, pro demokrasi dan pengontrol kekuasaan yang diperlukan untuk merawat akal sehat bernegara,“ tutupnya. (Gun)

Ada Dugaan Polri Lakukan Pelanggaran HAM di Desa Wadas Demi Membela Perusahaan Penambangan Ilegal Batu Andesit

Jakarta, FNN - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menilai Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kasus penangkapan puluhan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang menolak penambangan batu andesit di desa mereka beberapa waktu lalu. \"Desa Wadas menjadi terkenal bukan karena alamnya, tetapi karena adanya masalah penolakan sebagian warga atas penambangan andesit didesanya yang berujung penangkapan puluhan warga oleh pihak kepolisian 8-10 Februari lalu,\" kata Ahmad Hafiz, Direktur Eksekutif Yayasan Advokasi Hukum (YLBH) Gelora Indonesia dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022). Menurut Hafiz, YLBH Gelora Indonesia menilai polisi yang ditugaskan turut melanggar UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia serta KUHAP. Adapun dugaan pelanggaran HAM di Desa Wadas antara lain adalah hak setiap orang untuk hidup, mempertahankan hidup serta kehidupannya. Kemudian, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, Hak untuk tidak disiksa, hak untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Lalu, hak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Selanjutnya, hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia. Selain itu hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia, disamping hak untuk mempunyai hak milik pribadi dan tidak boleh diambil sewenang-wenang. \"Dan hak untuk tidak ditangkap, ditahan, dipaksa, dikecualikan, diasingkan atau dibuang secara sewenang-wenang,\" ujarnya. Akibatnya, tindakan aparat kepolisian tersebut, menjadi sorotan masyarakat Indonesia, karena dinilai melakukan kekerasan dengan memukul, dan menarik paksa warga serta menerobos masuk ke rumah warga tanpa izin. YLBH Gelora Indonesia, lanjut Hafiz, juga menyikapi perizinan usaha tambang andesit yang akan dilakukan oleh perusahaan. \"Pemerintah pusat dan daerah harus membuka secara transparan soal penerbitan prosedur dan izin dari perusahaan ini karena rupanya ada penolakan dari warga desa Wadas sendiri,\" tandasnya. Hafiz menegaskan, berdasarkan hasil investigasi YLBH Gelora Indonesia menunjukan, bahwa desa Wadas tidak masuk dalam Wilayah Pertambangan (WP). \"Sehingga dapat dipastikan penambangan tersebut ilegal, karena daerah yang bukan WP tidak dapat diterbitkan IUPK atau IUP atau IPR,\" tegas Hafiz. Karena itu, YLBH Gelora Indonesia mempertanyakan pengukuran tanah oleh BPN yang melibatkan ratusan aparat kepolisian diduga tidak mungkin bertindak hanya atas permintaan pihak BPN semata. \"Apa mungkin hanya BPN atau Pemda semata yang minta bantuan kepolisian untuk pengamanan?. Tidak menutup kemungkinan ada kepentingan perusahaan atau swasta dibelakang ini,\" katanya balik bertanya. YLBH Gelora Indonesia berharap dan meminta kedepannya pihak kepolisian tidak berlebihan dalam pengamanan ke warga masyarakat dimana saja, apalagi jika masyarakat berhadapan dengan perusahaan atau korporasi. \"Slogan Presisi Kapolri harus dilaksanakan semua level. Utamakan tindakan yang terukur dan humanis jika berhadapan dengan masyarakat,\" pungkasnya. Seperti diketahui, pada Selasa (8/2/2022) lalu, ratusan aparat gabungan TNI dan Polri mengepung Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dengan senjata lengkap. Tak lama, terjadi bentrok. Puluhan warga pun ditangkap oleh aparat dan digelandang ke Polres Purworejo. Ada 64 warga yang ditangkap aparat dalam peristiwa itu. Beberapa warga yang ditangkap mengalami tindakan kekerasan dari aparat. (sws)

Kejagung Periksa Dirut Citilink Terkait Dugaan Korupsi Garuda

Jakarta, FNN - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021. \"J diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara,\" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat. Pada Kamis, (17/2), Juliandra diperiksa bersama satu orang saksi lainnya, berinisial RAR, selaku Vice President (VP) Corporate Secretary Garuda Indonesia (Persero) Tbk. tahun 2015. Saat pemeriksaan, Juliandra masih berstatus sebagai Direktur Utama PT Citilink Indonesia. Sehari setelah pemeriksaan, Jumat, beredar kabar terkait pencopotan Juliandra dari jabatan direktur utama tersebut. Sebelumnya, Selasa (15/2), penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa empat mantan komisaris garuda, yakni Sahala Lumban Goal (SLG) selaku Komisaris Utama PT Garuda Indonesia tahun 2019, Adi Rahman Adwonso (ARA) selaku Komisaris Garuda Indonesia tahun 2012, Dony Oksaria selaku Komisaris Garuda Indonesia tahun 2014, dan Muzaffar Ismail (MI) selaku Komisaris Utara Garuda Indonesia tahun 2014. Sementara pada Senin (14/2), penyidik memeriksa Chairal Tanjung selaku Komisaris Garuda Indonesia, Linggasari Suharso selaku Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum PT Garuda Indonesia tahun 2017, serta Capten Trianto Moeharsono selaku VP Operation Planning and Control PT Garuda Indonesia tahun 2009. Ketiganya diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara. Kejagung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk ke tahap penyidikan umum pada Rabu (19/1) lalu.Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa penyidikan akan berkembang tidak hanya terkait ATR 72-600, tetapi juga soal pengadaan Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce. (sws)

Polresta Padang Proses Kasus Salah Obat Puskesmas Ulak Karang

Padang, FNN - Kepolisian Resor Kota Padang, Polda Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan pihaknya tengah memroses kasus dugaan salah memberikan obat yang terjadi di Puskesmas Ulak Karang hingga mengakibatkan anak berusia 12 tahun alami infeksi mata.Proses kasus tersebut dilakukan oleh Polresta Padang berbekal laporan pengaduan yang diterima dari orangtua korban pada Desember 2021.\"Untuk laporannya sudah kami terima dari pihak korban, sekarang tengah diproses untuk pengumpulan keterangan serta barang bukti,\" kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Kamis.Ia mengatakan sejauh proses yang berjalan pihaknya telah memintai keterangan terhadap orangtua korban sebagai pelapor, dan pihak dari Puskesmas Ulak Karang.Menurutnya laporan kasus yang dialami oleh anak korban hingga mengakibatkan infeksi bagian mata berkaitan dengan Undang-Undang Kesehatan.Sebelumnya, peristiwa salah memberikan obat itu diketahui terjadi pada Maret 2021, ketika anak korban mengeluhkan gatal-gatal pada mata kirinya.Karena khawatir dengan kondisi anaknya, korban bernama Muniarti lalu membawa sang anak ke Puskesmas Ulak Karang untuk diperiksa secara medis.Saat di puskesmas akhirnya dokter melakukan pemeriksaan dan memberi resep obat untuk ditebus ke apoteker yang ada di puskesmas.Hanya saja setelah tiga hari kondisi mata anak korban malah kian memburuk, sehingga korban pergi ke apotek lain untuk mencari obat lain.Saat itulah diketahui bahwa ternyata obat tetes yang diberikan oleh Puskesmas Ulak Karang sebelumnya bukanlah untuk mata, melainkan untuk telinga bermerek Reco.Diduga telah terjadi kelalaian saat pemberian resep obat tersebut, sebab dari penelusuran korban yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang diketahui produk obat bermerek Reco memang terdiri dari dua jenis yaitu tetes telinga dan tetes mata.Tidak terima dengan kondisi yang dialami oleh sang anak, akhirnya pihak keluarga didampingi LBH Padang membuat laporan ke Polresta Padang serta Ombudsman Perwakilan Sumbar.Hingga saat ini korban telah membawa anaknya berobat ke sejumlah rumah sakit, dokter, dan klinik dengan harapan mata sang anak dapat disembuhkan. Namun hingga saat ini kondisi mata anak korban tak kunjung membaik.Hingga berita ini diturunkan Kepala Puskesmas Ulak Karang dr Celsia Dasrun belum merespons permintaan konfirmasi via telefon seluler.  (sws)

Petugas Bandara SSK II Pekanbaru Amankan Sabu-Sabu Dalam Makanan

Pekanbaru, FNN - Petugas Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru mengamankan paket sabu-sabu seberat 531,5 gram dalam kemasan makanan yang terdeteksi alat X-ray bandara, sehingga  petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau mengamankan pelaku.Paket yang diamankan petugas bandara tersebut awalnya ditemukan dalam kemasan mencurigakan di dalam makanan karak kaliang. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan, hingga dipastikan keberadaan paket sabu-sabu seberat 531,5 gram.\"Setelah dipastikan petugas Avsec Bandara SSK Pekanbaru langsung berkoordinasi dengan BNNP. Kemudian barang bukti diamankan untuk dilakukan pengembangan,\" kata Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Riau Kombes Berliando, saat pemusnahan barang bukti di Kantor BNNP Riau, di Pekanbaru, Kamis.Dia mengatakan, dari pengembangan yang dilakukan, tertera di kemasan paket ada nama Ag. Saat ditindaklanjuti diketahui pengirimnya pria berinisial E.\"Awalnya paket makanan berisikan sabu-sabu itu terdeteksi alat X-ray bandara. Kemudian, petugas langsung berkoordinasi dengan kami,” kata Berliando.Berliando menjelaskan, dari tujuan pengiriman paket sabu-sabu yang tertera di kemasan, tertera akan dikirim ke Lombok Utara.Ia menjelaskan paket tersebut rencananya akan dikirim ke Lombok Utara. Dengan pengirim bernama Ag di kemasan. Tapi tapi saat dikembangkan, pelakunya berinisial A,\" ujar Berliando.Pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa yang meminta paket tersebut. Kemudian, dari mana tersangka E ini mendapatkan paket tersebut.\"Identitas telah kami kantongi, semoga cepat terungkap,\" kata Berliando.Berikutnya pemusnahan paket sabu-sabu dengan cara dilarutkan dalam air yang telah disediakan dan dicampur dengan racun pembasmi nyamuk (Baygon). Pemusnahan ini disaksikan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Yos Guntur.  (sws)

Polrestabes Medan tangkap pasutri edarkan narkoba

Medan, FNN - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial RD (42) dan DE (40) yang menjadi pengedar narkoba di wilayah setempat. \"Petugas turut menyita paket sabu-sabu siap pakai dan beberapa plastik klip pembungkus sabu-sabu,\" kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung, di Medan, Kamis.   Rafles menyebutkan bahwa pasangan suami istri ini ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan di kawasan Suka Ramai, Medan yang disinyalir sarang peredaran narkoba.   Hasil pemeriksaan urine, kata dia, menunjukkan bahwa pasangan suami istri tersebut positif menggunakan narkoba.   \"Keduanya sudah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut,\" ujar Rafles.   Ia mengatakan bahwa penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan.   \"Banyak pengaduan masyarakat masuk ke Satnarkoba Polrestabes Medan yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba dan judi,\" ujarnya.   \"Ke depan, kegiatan ini akan terus kami lakukan sesuai dengan arahan pimpinan kami,\" ujarnya. (sws)