HUKUM

KPK Panggil Dua Saksi Kasus Pengolahan Anoda Logam Antam-Loco Montrado

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dengan PT Loco Montrado tahun 2017.\"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT AT (Aneka Tambang) Tbk dengan PT LM (Loco Montrado) Tahun 2017. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.Dua saksi, yakni Manager Refining Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (Januari 2015-November 2017) atau Manager Business Feasibilty (Agustus 2019-sekarang) Helminton Jaharjo Sitanggang dan Marketing Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (2007-2018) Agung Kusumawhardana.KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.Tim penyidik hingga saat ini masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut diantaranya memeriksa sejumlah saksi serta upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti di beberapa lokasi seperti di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.Meskipun KPK belum mengumumkan tersangka, Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Oktober 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Siman Bahar.Dalam amar putusan seperti dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id yang diaskes Jumat, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon (Siman Bahar) oleh termohon (KPK) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.Atas hasil praperadilan itu, KPK memastikan tetap akan mengusut kasus tersebut.\"Namun demikian, tidak berarti kasus itu akan selesai di situ karena kasus yang satu lagi sebagai PN (penyelenggara negara)-nya dari perkara ini tetap akan berjalan terus,\" ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/1). (sws)

Polisi Ringkus 13 Anggota Geng Motor Penyerang Warga

Gowa, FNN - Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reskrim Polres Gowa, Sulawesi Selatan, meringkus 13 orang anggota geng motor yang membuat resah dan menyerang warga.Kasat Reskrim AKP Boby Rachman didampingi Kasi Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan di Gowa, Jumat, mengatakan sebanyak 13 orang pelakudiringkus setelah beberapa kali menyerang warga yang berujung pelaporan kepada polisi.\"Yang kita amankan 13 orang dan mereka diringkus setelah videonya viral dan video dari kamera CCTV warga kami pelajari untuk identifikasi pelakunya,\" ujarnya.AKP Boby Rachman mengatakan dari 13 orang yang diringkus, pihaknya telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan tiga lainnya sebagai saksi.Adapun 10 orang kawanan geng motor yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial FM (22), AR (22), RY (16), WR (16), NF (25), AR (14), AS (15), SE (17), MR (17), dan TN (17).Dia menjelaskan pengungkapan kasus berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang telah didapatkan kemudian dilakukan penyelidikan dan selanjutnya para pelaku berhasil diringkus. Hasil penyelidikan awal, kata dia, para pelaku mengakui menganiaya seorang sekuriti Suardi di Jalan Basoi Daeng Bunga dan merusak pos sekuriti. Korban Suardi mengaku jika dirinya dianiaya menggunakan benda tajam dan dilempar batu, termasuk kakinya tertembus anak panah.\"Mereka menyerang menggunakan senjata tajam. Tak hanya itu, mereka menganiaya korban hingga melempari pos tersebut dengan batu,\" katanya.Polisi yang meringkus pelaku mengamankan barang bukti berupa 3 unit sepeda motor, 13 anak panah, 2 batu kali, 2 parang, 2 ketapel, 1 unit mesin, dan gerinda pembuat mata anak panah.AKP Boby menyebutkan motif penyerangan hingga membuat konten video teror itu karena dendam antara Geng Swadaya dengan Geng Pelor.Sebelum terjadi penyerangan, para tersangka berencana melakukan penyerangan terhadap geng motor yang bersebelahan dengan pos sekuriti (Geng Pelor).Karena ada keributan, lalu sekuriti mengecek keluar dan para pelaku balik melakukan penyerangan. Para pelaku menduga sekuriti tersebut merupakan salah satu anggota kelompok Geng Pelor.Menurutnya, kedua geng motor ini pernah berpapasan saat melintas di Jalan Basoi Daeng Bunga sehingga terjadi ketersinggungan dan menyulut emosi dari kedua geng kemudian memuncak berujung saling serang.Petugas satpam yang melihat keributan langsung melakukan pembubaran.\"Kedatangan sekuriti dikira kelompok Geng Pelor, lalu kelompok Geng Swadaya menyerang korban menggunakan busur panah dan melempari pos sekuriti. Para pelaku saat itu langsung melarikan diri,\" jelasnya.Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.\"Ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. Kami mengimbau warga agar secepatnya melaporkan bila ada kejadian seperti ini kepada polisi dan berharap orang tua melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak ikut terlibat dalam suatu kelompok tertentu yang mengarah ke aksi kejahatan,\" ucap AKP Boby Rachman. (sws)

Bareskrim Selidik Lokasi Karantina PPLN Cegah Pelanggaran

Jakarta, FNN - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menurunkan tim melakukan penyelidikan di lokasi karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) bagi warga negara asing maupun warga negara Indonesia. \"Tim Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di lokasi hotel repatriasi,\" kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat. Ia menyebutkan tim melakukan penyelidikan langsung ke lokasi di 12 hotel dengan meminta keterangan 300 warga negara Indonesia dan 417 warga negara asing. Tujuannya adalah untuk mencegah dan memastikan tidak ada permainan karantina terhadap PPLN. Apabila dalam penyelidikan ditemukan peristiwa pidana, pihak kepolisian akan menindak tegas dengan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Langkah tersebut, kata Dedi, untuk menjerat para tersangka atau pelaku tindak pidana apabila sudah ada bukti permulaan yang cukup. \"Prinsipnya sesuai dengan perintah Kapolri akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum pada proses kekarantinaan dari hulu sampai hilir,\" kata Dedi. Hal ini, kata Dedi, sesuai dengan aturan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa karantina pandemi COVID-19. Menurut dia, hasil koordinasi dan interviu sementara, secara umum pelaksanaan karantina berjalan sesuai dengan ketentuan.Meski demikian, penyidik akan mendalami keterangan tersebut. \"Beberapa pihak penyelenggara karantina akan diundang untuk klarifikasi lebih mendalam,\" ucap Dedi. Selain itu, Tim Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) terkait dengan data penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, baik WNA maupun WNI, dan Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI). Bareskrim Polri juga akan meminta data subjek yang melaksanakan karantina di masing-masing lokasi karantina, seperti jumlah, identitas, dan nomor telepon. \"Melakukan pelacakan melalui checkpost subjek yang melaksanakan karantina,\" kata Dedi. (sws)

Polda Sultra Tangkap 7 Pengedar Sabu Salah Satunya Oknum Polisi

Kendari, FNN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menangkap tujuh orang diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu, satu di antaranya oknum anggota kepolisian.Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Jumat mengatakan ketujuh tersangka yang ditangkap yakni inisial AS (36) seorang anggota Polri kesatuan Polres Wakatobi, LOZ (34), H (42), RDM (36), MTP (53), R (26) dan AA (31) seorang wanita.\"Anggota Polri itu inisial AS pangkatnya Ipda anggota Polres Wakatobi. Yang bersangkutan ditangkap pada Rabu (2/2) di hotel Athaya di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari bersama teman wanitanya inisial AA,\" kata Eka.Dia mengungkapkan, penangkapan para tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi transaksi narkoba.Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan, sehingga berhasil menangkap tersangka AS bersama AA di Hotel Athaya di Kota Kendari dengan barang bukti dua sachet narkotika jenis sabu.Ditresnarkoba Polda Sultra kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan 29 sachet diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,5 gram di dalam KM (Kapal Motor) Bunda Maria di Pelabuhan Wanci Kota Kendari milik tersangka AS.\"29 paket itu milik AS yang diantarkan oleh tersangka LOZ. Rencana BB tersebut akan dikirim ke Kabupaten Wakatobi untuk diedarkan,\" jelas Eka.Polisi kemudian kembali melanjutkan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang tersangka yakni H dan R di BTN Baruga Regency Blok B 63, Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.\"Dari hasil penangkapan kedua tersangka anggota menyita narkotika jenis sabu-sabu 0,46 gram,\" ungkapnya.Tak sampai di situ, polisi kembali melanjutkan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya yakni MTP dan R di Hotel Athaya.\"Selanjutnya Tim Lidik Subdit I membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut,\" katanya.Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.\"Karena mereka ini terlibat dalam sindikat jaringan walaupun barang buktinya nol koma sekian, kita berwenang untuk meningkatkan status tersangka dikaitkan dengan sindikat pengedar. Merek tidak bisa direhabilitasi karena mereka sebagai jaringan,\" kata Kombes Pol Eka menegaskan. (sws)

KPK Panggil Empat Pejabat Pemkab Langkat

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memanggil empat pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Sumatera Utara, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa.\"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,\" ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.Mereka yang dipanggil adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Syaiful Abdi dan tiga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Langkat masing-masing Muhammad Irfandi, Bahadur Marahimin, dan Muhammad Munir Siregar. \"Pemeriksaan dilakukan di Ruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Sumut, Medan,\" kata Ali.KPK menetapkan enam tersangka kasus itu. Sebagai penerima, yakni Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).Sementara sebagai pemberi, yaitu Muara Perangin-angin (MR) dari pihak swasta/kontraktor.Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan sekitar tahun 2020 hingga saat ini, Terbit selaku Bupati Langkat Periode 2019-2024 bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat. Dalam melakukan pengaturan itu, Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.KPK menyebut agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase \'fee\' oleh Terbit melalui Iskandar dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar. Selain dikerjakan pihak rekanan, ada beberapa proyek yang dikerjakan Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.Pemberian \"fee\" oleh Muara diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos, Shuhanda, dan Isfi untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.KPK menduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang \"fee\" dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit menggunakan orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi.KPK menduga ada banyak penerimaan lain oleh Terbit melalui Iskandar dari berbagai rekanan dan hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik. (sws)

Pemkot Bandung Segel Mal Festival Citylink Akibat Kerumunan Barongsai

Bandung, 04/2 (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel mal Festival Citylink selama tiga hari imbas dari adanya kerumunan saat atraksi barongsai ketika perayaan Tahun Baru Imlek.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan mal yang berada di Jalan Peta, Kota Bandung, Jawa Barat, itu disegel hingga 6 Februari 2022. Mal tersebut disebut melanggar Peraturan Wali Kota Bandung. \"Tanggal 6 Februari selesai (penyegelan) dan dibuka setelah membayar denda Rp500 ribu,\" kata Rasdian di Bandung, Jawa Barat, Jumat. Menurutnya jika sebuah mal berkapasitas lebih dari 1.000 orang, maka batas maksimal orang yang bisa berkunjung ke mal tersebut yakni hanya sebanyak 500 orang.   Sedangkan fenomena kerumunan masyarakat ketika adanya atraksi barongsai pada Selasa (1/2) itu diduga dihadiri lebih dari 500 orang.   Selain melanggar, menurutnya kegiatan yang menyebabkan kerumunan massa itu tidak berizin. Sehingga menurutnya tidak ada pemberitahuan kepada pihaknya atau ke Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat.   Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah mengatakan adanya kerumunan dalam kegiatan atraksi barongsai itu merupakan pelanggaran berat terhadap protokol kesehatan saat pandemi COVID-19.   Meski disegel, menurut Elly toko swalayan di mal tersebut masih diperbolehkan beroperasi. Pasalnya toko swalayan tersebut menyediakan kebutuhan pokok masyarakat.   \"Terus terang sebagai pembina mal, saya kaget, sedih juga, selama dua tahun seperti sia-sia, gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga,\" kata Elly.   Menurutnya Disdagin telah menyampaikan suatu peringatan keras terhadap seluruh pengelola mal yang ada di Kota Bandung setelah adanya fenomena kerumunan masyarakat tersebut.   \"Kami akan awasi terus kami perintahkan juga kepada pimpinan mal kalau ada kegiatan apapun wajib menginformasikan kepada kami,\" katanya. (sws)

Akademisi UI Sarankan IKN Berstatus Provinsi Dipimpin Gubernur

Depok, FNN - Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Moh. Novrizal, LL.M. menyarankan Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap berstatus provinsi dan kepala daerah berstatus gubernur.\"Selain itu, perlu adanya pemisahan antara UU pemindahan IKN dan UU tata kelola pemerintahan, karena UU tata kelola pemerintahan akan sering mengalami perubahan seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi,\" ujar Novrizal dalam keterangan tertulisnya diterima di Depok, Jumat.Novrizal menjelaskan bahwa pada Pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 disebutkan Republik Indonesia terdiri atas provinsi, kabupaten, kota, serta memiliki dewan perwakilan rakyat daerah.Khusus di daerah Ibu Kota Nusantara, terdapat perbedaan karena bentuk pemerintahan otorita berstatus sama seperti provinsi, tetapi kepala pemerintahan berstatus setingkat menteri. Ia mempertanyakan alur koordinasi roda pemerintahan daerah karena pada umumnya pemerintahan provinsi melakukan koordinasi di bawah Kementerian Dalam Negeri.Novrizal mencontohkan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai daerah berstatus provinsi dengan kepala daerah disebut gubernur meskipun merupakan daerah istimewa yang dipimpin oleh sultan.Sementara itu Dosen Hukum Administrasi Negara FHUI Dr. Dian P Simatupang mengatakan dalam proyek pemindahan IKN harus dilakukan penghitungan budget yang detail agar tidak terjadi salah kira (dwaling) yang menyebabkan pembengkakan dan tidak menjadi masalah pada pemerintahan berikutnya.\"Selain sumber daya pendanaan, pemindahan IKN juga membutuhkan sumber daya manusia yang cakap,\" kata dalam webinar \"Membedah Konstitusionalitas Undang-undang Ibu Kota Negara\".Pihaknya menyarankan sumber daya pendanaan dibagi menjadi tiga tahapan, yaitu persiapan, pembangunan, dan pemindahan agar APBN lebih efisien. Misalnya, dengan pemanfaatan dana hasil sewa gedung pemerintahan yang tidak memiliki nilai strategis dan historis di Jakarta, hibah, serta kerja sama penyediaan infrastruktur.\"Secara ideal, dalam pemindahan ibu kota, dana APBN hanya digunakan pada tahap persiapan agar ruang fiskal APBN tetap aman bagi kepentingan umum dan pemerintahan,\" katanya.Hal ini dilakukan agar tidak mengurangi alokasi APBN sesuai kewajiban konstitusi, seperti pendidikan (20 persen), kesehatan (5 persen), mandatori subsidi iuran BPJS, dan dana transfer daerah, karena bertentangan dengan UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 34 Ayat 1 sebagai bentuk penyimpangan kebijakan yang dapat dipidanakan.Direktur Sinkronisasi Pemerintah Daerah, Kementerian Dalam Negeri Iwan Kurniawan memaparkan urgensi pemindahan ibu kota negara (IKN) yang disebabkan beberapa faktor, antara lain konsentrasi kepadatan penduduk di Pulau Jawa yang mencapai 57 persen, kurangnya ketersediaan air bersih di wilayah Jakarta Raya, alih fungsi lahan secara masif di Pulau Jawa, serta berbagai permasalahan yang muncul akibat kepadatan penduduk.\"Saat ini, kami telah melakukan berbagai koordinasi dan kolaborasi dengan daerah-daerah yang terlibat, khususnya dalam penyusunan regulasi IKN. Kami mendorong tindak lanjut dan memberikan dukungan terhadap kebijakan IKN melalui sinkronisasi pembangunan, sinkronisasi kebijakan daerah, serta fasilitas kebijakan nasional,\" ujar Kurniawan. (sws)

Ditpam BP Batam Temukan 15 Laptop Tak Bertuan di Pelabuhan Sekupang

Batam, FNN - Petugas Direktorat Pengamanan Aset Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam (Ditpam BP Batam) menemukan 15 unit komputer jinjing atau laptop tak bertuan di Pelabuhan Feri Domestik Sekupang.Penemuan barang tersebut dapat diindikasikan melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo PMK Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.\"Petugas sempat mencari tahu pemilik barang tersebut, namun belum ada yang mengakuinya. Selanjutnya petugas membawa 15 unit laptop tersebut ke kantor untuk diamankan, kami menunggu klarifikasi dan bukti atas kepemilikan barang tertinggal tersebut,\" kata Kepala Subdit Pengamanan Aset Dan Objek Vital BP Batam S A Kurniawan dalam keterangan, Jumat. Sebanyak 15 unit komputer jinjing itu ditemukan di ruang tunggu Pelabuhan Feri Domestik Sekupang pada bulan Desember 2021 dan hingga kini belum diketahui pemiliknya.\"Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan barang elektronik tersebut dapat membawa bukti kepemilikan dan mendatangi Kantor Ditpam BP Batam,\" kata S A Kurniawan. Ia menyatakan pihaknya bersama instansi terkait di lingkungan pelabuhan telah meningkatkan pengawasan terhadap produk yang keluar dan masuk dari dan ke kawasan bebas di pelabuhan pada akhir tahun 2021.Peningkatan pengamanan itu dilakukan guna mengoptimalkan pencegahan dan penindakan arus barang ilegal di kawasan itu, katanya.Selama ini, katanya, petugas Direktorat Pengamanan Aset BP Batam telah mengamankan dan memeriksa barang-barang yang diduga dapat membahayakan di lingkungan pengawasan Ditpam BP Batam. (sws)

ILUNI FH UI: RUU TPKS Perlu Jamin Mekanisme Perlindungan Korban

Jakarta, FNN - Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FH UI) merekomendasikan agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjamin adanya mekanisme perlindungan terhadap korban yang sering kali mendapatkan pelaporan balik oleh pelaku.\"Agar para korban kekerasan seksual ketika memperjuangkan hak hukumnya tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata,\" kata Ketua Umum ILUNI FH UI Rapin Mudiardjo setelah dikonfirmasi oleh ANTARA dari Jakarta, Jumat.Ia juga menyebutkan bahwa RUU TPKS sebaiknya fokus pada berbagai upaya yang dapat memberikan jaminan perlindungan terhadap korban, misalnya dalam hal mekanisme pemberian rumah aman, konseling psikologi, fasilitas kesehatan, dan akses bantuan hukum yang kayak bagi korban.Lebih lanjut, ILUNI FH UI juga merekomendasikan agar RUU TPKS mengatur mengenai mekanisme proses pelaksanaan hukum acara tindak pidana kekerasan seksual yang mengedepankan perlindungan korban agar tidak kembali menjadi korban tindak kejahatan (re-viktimisasi), antara lain dengan pemanfaatan perekaman elektronik.\"Penting bagi korban kekerasan seksual mendapatkan jaminan hukum acara yang berperspektif korban, termasuk juga keberadaan aparat penegak hukum yang sensitif terhadap kebutuhan korban,\" ucapnya.Mekanisme ganti kerugian, kata dia, juga perlu diatur oleh RUU TPKS. Pelaku atau pihak ketiga (restitusi) harus memberi ganti rugi kepada korban atau keluarga korban guna membantu rehabilitasi korban dengan melakukan sita eksekusi dalam perkara perdata terhadap aset pelaku kekerasan seksual.\"Pembahasan RUU TPKS perlu melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam penyusunannya untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi pembahasan RUU TPKS oleh DPR dan Pemerintah,\" kata Rapin.Secara garis besar, ILUNI FH UI memandang sudah terdapat perkembangan positif dan penyempurnaan terhadap substansi RUU TPKS, antara lain dalam hal pengaturan tindak pidana, hukum acara, perlindungan korban, hak-hak korban, dan pencegahan kekerasan seksual.\"RUU TPKS saat ini juga telah mencoba menjawab kebutuhan perlindungan terhadap korban dan peningkatan kualifikasi dari aparat penegak hukum dalam menangani perkara kekerasan seksual,\" tuturnya. (sws)

KPK Panggil Sekda Buru Selatan

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memanggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole pada tahun anggaran 2015 di Pemkab Buru Selatan, Maluku.Salah satu saksi yang dipanggil adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan Iskandar Walla.\"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole pada tahun anggaran 2015 di Pemerintah Kabupaten Buru Selatan. Pemeriksaan dilakukan di Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku,\" kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.Adapun enam saksi lainnya yang dipanggil, yaitu Sandra Loppies selaku pegawai swasta/administrasi CV Fajar Mulia tahun 2010-sekarang, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan tahun 2015 Abdul Rahman Soulisa, mantan Kadis PUPR Kabupaten Buru Selatan Ventje Kolibonso, Venska Yauwalata alias Venska Intan selaku wiraswasta/Direktur PT Beringin Dua, dan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan Natael Solissa.Sebelumnya, KPK pada hari Rabu (26/1) telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan pada tahun 2011—2016.Sebagai penerima, yaitu mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta. Sementara sebagai pemberi, yakni Ivana Kwelju (IK) dari pihak swasta.Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Tagop yang menjabat Bupati Buru Selatan periode 2011—2016 dan 2016—2021 diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan di antaranya dengan mengundang secara khusus kepala dinas dan kabid bina marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.Tagop selanjutnya merekomendasi dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.KPK menduga dari penentuan para rekanan itu, Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 sampai dengan 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan, khusus untuk proyek yang sumber dananya dari dana alokasi khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih di antara 7 dan 10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.Adapun proyek-proyek tersebut, yaitu pembangunan jalan dalam kota Namrole pada tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar, dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.Atas penerimaan sejumlah \'fee\' tersebut, Togop diduga menggunakan orang kepercayaannya, yaitu Johny untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan untuk berikutnya ditransfer ke rekening bank milik Tagop.KPK menduga nilai fee yang diterima oleh Tagop sekitar Rp10 miliar yang di antaranya diberikan oleh Ivana karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.KPK juga menduga penerimaan Rp10 miliar itu digunakan Tagop membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor. (sws)