Dipecat, Dosen STIE Ekuitas Gugat Yayasan Rp50 Miliar

Bandung, FNN -  Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ekuitas (STIE Ekuitas), Agus Mulyana menggugat pengurus Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) BJB, selaku pengelola STIE Ekuitas, karena dipecat. 

Gugatan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung dan perkaranya akan mulai  disidangkan pada 24 Feburari 2022. 

Para tergugat yakni Ketua Umum pengurus YKP, Totong Setiawan dan Ketua II pengurus YKP, Rudi Alvin Hidayat. Selain itu turut digugat Direktur Utama Bank BJB Yuddi Renaldi  dan Direktur Operasional Bank BJB Tedi Setiawan selaku pengurus YKP.

Agus Mulyana,  mantan Direktur Kepatuhan BJB, dipecat saat ia mengikuti tahapan pencalonan sebagai  anggota Komisioner Otoritas Jasa Keuangan perode 2022 – 2027. Pemecatan itu dilakukan tanpa melalui prosedur seperti pemberian Surat Peringatan (SP) pertama, kedua, dan ketiga.

“Ini adalah kategori perbuatan melawan hukum atas penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) yang dilakukan para pengurus yayasan STIE Ekuitas  terhadap Agus Mulyana, sebagai dosen tetap di institusi tersebut, ” kata Kamaludin, kuasa hukum Agus Mulyana. 

Para pejabat BJB turut digugat, menurut Kamaludin,  karena mereka merupakan Pembina  YKP STIE  Ekuitas. Penggugat meminta  Pengadilan Negeri Bandung membatalkan pemberhentian Agus Mulyana sebagai dosen tetap di STIE Ekuitas dan pemulihan nama baiknya. Selain itu  tergugat diminta membayar kerugian immateral sebesar Rp50 Miliar

Agus Mulyana menerima surat pemecatan pada 31 Januari 2022 dengan alasan selama mengajar sering menggunakan asisten dosen. Saat itu Agus telah lolos seleksi tahap  1 pencalonannya sebagai anggota Komisioer OJK.

Kamaludin mengatakan, alasan pemecatan tidak masuk akal, Bahkan menurut dia, pemecatan itu untuk    menjegal Agus Mulyana sebagai calon Komisioner OJK . “Hal ini merupakan  upaya persekongkolan jahat  karena  ketidaksukaannya kepada penggugat,” ujar dia.

Sebelum menjadi dosen di Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ekuitas (STIE Ekuitas), Agus Mulyana pernah menjabat sebagai Plt. Dirut BJB ketika terjadi kekosongan jabatan dirut di BJB sebelum akhirnya disisi oleh Dirut Yuddi. Pada saat  Agus menjadi Plt Dirut, ia  juga menjabat sebagai Direktur Kepatuhan. 

“Bagaimana Yuddi sampai pada posisi Dirut BJB saat ini, ada hal yang dikhawatirkan terbongkar jika  Agus Mulyana terpilih sebagai Komisioner OJK,” kata Kamaludin.  (***)

 

Dikeluarkan oleh Kantor Kuasa Hukum Kamaludin, SH. 

  

361

Related Post