HUKUM

Pemkot Bandung Segel Mal Festival Citylink Akibat Kerumunan Barongsai

Bandung, 04/2 (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel mal Festival Citylink selama tiga hari imbas dari adanya kerumunan saat atraksi barongsai ketika perayaan Tahun Baru Imlek.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan mal yang berada di Jalan Peta, Kota Bandung, Jawa Barat, itu disegel hingga 6 Februari 2022. Mal tersebut disebut melanggar Peraturan Wali Kota Bandung. \"Tanggal 6 Februari selesai (penyegelan) dan dibuka setelah membayar denda Rp500 ribu,\" kata Rasdian di Bandung, Jawa Barat, Jumat. Menurutnya jika sebuah mal berkapasitas lebih dari 1.000 orang, maka batas maksimal orang yang bisa berkunjung ke mal tersebut yakni hanya sebanyak 500 orang.   Sedangkan fenomena kerumunan masyarakat ketika adanya atraksi barongsai pada Selasa (1/2) itu diduga dihadiri lebih dari 500 orang.   Selain melanggar, menurutnya kegiatan yang menyebabkan kerumunan massa itu tidak berizin. Sehingga menurutnya tidak ada pemberitahuan kepada pihaknya atau ke Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat.   Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah mengatakan adanya kerumunan dalam kegiatan atraksi barongsai itu merupakan pelanggaran berat terhadap protokol kesehatan saat pandemi COVID-19.   Meski disegel, menurut Elly toko swalayan di mal tersebut masih diperbolehkan beroperasi. Pasalnya toko swalayan tersebut menyediakan kebutuhan pokok masyarakat.   \"Terus terang sebagai pembina mal, saya kaget, sedih juga, selama dua tahun seperti sia-sia, gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga,\" kata Elly.   Menurutnya Disdagin telah menyampaikan suatu peringatan keras terhadap seluruh pengelola mal yang ada di Kota Bandung setelah adanya fenomena kerumunan masyarakat tersebut.   \"Kami akan awasi terus kami perintahkan juga kepada pimpinan mal kalau ada kegiatan apapun wajib menginformasikan kepada kami,\" katanya. (sws)

Akademisi UI Sarankan IKN Berstatus Provinsi Dipimpin Gubernur

Depok, FNN - Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Moh. Novrizal, LL.M. menyarankan Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap berstatus provinsi dan kepala daerah berstatus gubernur.\"Selain itu, perlu adanya pemisahan antara UU pemindahan IKN dan UU tata kelola pemerintahan, karena UU tata kelola pemerintahan akan sering mengalami perubahan seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi,\" ujar Novrizal dalam keterangan tertulisnya diterima di Depok, Jumat.Novrizal menjelaskan bahwa pada Pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 disebutkan Republik Indonesia terdiri atas provinsi, kabupaten, kota, serta memiliki dewan perwakilan rakyat daerah.Khusus di daerah Ibu Kota Nusantara, terdapat perbedaan karena bentuk pemerintahan otorita berstatus sama seperti provinsi, tetapi kepala pemerintahan berstatus setingkat menteri. Ia mempertanyakan alur koordinasi roda pemerintahan daerah karena pada umumnya pemerintahan provinsi melakukan koordinasi di bawah Kementerian Dalam Negeri.Novrizal mencontohkan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai daerah berstatus provinsi dengan kepala daerah disebut gubernur meskipun merupakan daerah istimewa yang dipimpin oleh sultan.Sementara itu Dosen Hukum Administrasi Negara FHUI Dr. Dian P Simatupang mengatakan dalam proyek pemindahan IKN harus dilakukan penghitungan budget yang detail agar tidak terjadi salah kira (dwaling) yang menyebabkan pembengkakan dan tidak menjadi masalah pada pemerintahan berikutnya.\"Selain sumber daya pendanaan, pemindahan IKN juga membutuhkan sumber daya manusia yang cakap,\" kata dalam webinar \"Membedah Konstitusionalitas Undang-undang Ibu Kota Negara\".Pihaknya menyarankan sumber daya pendanaan dibagi menjadi tiga tahapan, yaitu persiapan, pembangunan, dan pemindahan agar APBN lebih efisien. Misalnya, dengan pemanfaatan dana hasil sewa gedung pemerintahan yang tidak memiliki nilai strategis dan historis di Jakarta, hibah, serta kerja sama penyediaan infrastruktur.\"Secara ideal, dalam pemindahan ibu kota, dana APBN hanya digunakan pada tahap persiapan agar ruang fiskal APBN tetap aman bagi kepentingan umum dan pemerintahan,\" katanya.Hal ini dilakukan agar tidak mengurangi alokasi APBN sesuai kewajiban konstitusi, seperti pendidikan (20 persen), kesehatan (5 persen), mandatori subsidi iuran BPJS, dan dana transfer daerah, karena bertentangan dengan UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 34 Ayat 1 sebagai bentuk penyimpangan kebijakan yang dapat dipidanakan.Direktur Sinkronisasi Pemerintah Daerah, Kementerian Dalam Negeri Iwan Kurniawan memaparkan urgensi pemindahan ibu kota negara (IKN) yang disebabkan beberapa faktor, antara lain konsentrasi kepadatan penduduk di Pulau Jawa yang mencapai 57 persen, kurangnya ketersediaan air bersih di wilayah Jakarta Raya, alih fungsi lahan secara masif di Pulau Jawa, serta berbagai permasalahan yang muncul akibat kepadatan penduduk.\"Saat ini, kami telah melakukan berbagai koordinasi dan kolaborasi dengan daerah-daerah yang terlibat, khususnya dalam penyusunan regulasi IKN. Kami mendorong tindak lanjut dan memberikan dukungan terhadap kebijakan IKN melalui sinkronisasi pembangunan, sinkronisasi kebijakan daerah, serta fasilitas kebijakan nasional,\" ujar Kurniawan. (sws)

Ditpam BP Batam Temukan 15 Laptop Tak Bertuan di Pelabuhan Sekupang

Batam, FNN - Petugas Direktorat Pengamanan Aset Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam (Ditpam BP Batam) menemukan 15 unit komputer jinjing atau laptop tak bertuan di Pelabuhan Feri Domestik Sekupang.Penemuan barang tersebut dapat diindikasikan melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo PMK Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.\"Petugas sempat mencari tahu pemilik barang tersebut, namun belum ada yang mengakuinya. Selanjutnya petugas membawa 15 unit laptop tersebut ke kantor untuk diamankan, kami menunggu klarifikasi dan bukti atas kepemilikan barang tertinggal tersebut,\" kata Kepala Subdit Pengamanan Aset Dan Objek Vital BP Batam S A Kurniawan dalam keterangan, Jumat. Sebanyak 15 unit komputer jinjing itu ditemukan di ruang tunggu Pelabuhan Feri Domestik Sekupang pada bulan Desember 2021 dan hingga kini belum diketahui pemiliknya.\"Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan barang elektronik tersebut dapat membawa bukti kepemilikan dan mendatangi Kantor Ditpam BP Batam,\" kata S A Kurniawan. Ia menyatakan pihaknya bersama instansi terkait di lingkungan pelabuhan telah meningkatkan pengawasan terhadap produk yang keluar dan masuk dari dan ke kawasan bebas di pelabuhan pada akhir tahun 2021.Peningkatan pengamanan itu dilakukan guna mengoptimalkan pencegahan dan penindakan arus barang ilegal di kawasan itu, katanya.Selama ini, katanya, petugas Direktorat Pengamanan Aset BP Batam telah mengamankan dan memeriksa barang-barang yang diduga dapat membahayakan di lingkungan pengawasan Ditpam BP Batam. (sws)

ILUNI FH UI: RUU TPKS Perlu Jamin Mekanisme Perlindungan Korban

Jakarta, FNN - Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FH UI) merekomendasikan agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjamin adanya mekanisme perlindungan terhadap korban yang sering kali mendapatkan pelaporan balik oleh pelaku.\"Agar para korban kekerasan seksual ketika memperjuangkan hak hukumnya tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata,\" kata Ketua Umum ILUNI FH UI Rapin Mudiardjo setelah dikonfirmasi oleh ANTARA dari Jakarta, Jumat.Ia juga menyebutkan bahwa RUU TPKS sebaiknya fokus pada berbagai upaya yang dapat memberikan jaminan perlindungan terhadap korban, misalnya dalam hal mekanisme pemberian rumah aman, konseling psikologi, fasilitas kesehatan, dan akses bantuan hukum yang kayak bagi korban.Lebih lanjut, ILUNI FH UI juga merekomendasikan agar RUU TPKS mengatur mengenai mekanisme proses pelaksanaan hukum acara tindak pidana kekerasan seksual yang mengedepankan perlindungan korban agar tidak kembali menjadi korban tindak kejahatan (re-viktimisasi), antara lain dengan pemanfaatan perekaman elektronik.\"Penting bagi korban kekerasan seksual mendapatkan jaminan hukum acara yang berperspektif korban, termasuk juga keberadaan aparat penegak hukum yang sensitif terhadap kebutuhan korban,\" ucapnya.Mekanisme ganti kerugian, kata dia, juga perlu diatur oleh RUU TPKS. Pelaku atau pihak ketiga (restitusi) harus memberi ganti rugi kepada korban atau keluarga korban guna membantu rehabilitasi korban dengan melakukan sita eksekusi dalam perkara perdata terhadap aset pelaku kekerasan seksual.\"Pembahasan RUU TPKS perlu melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam penyusunannya untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi pembahasan RUU TPKS oleh DPR dan Pemerintah,\" kata Rapin.Secara garis besar, ILUNI FH UI memandang sudah terdapat perkembangan positif dan penyempurnaan terhadap substansi RUU TPKS, antara lain dalam hal pengaturan tindak pidana, hukum acara, perlindungan korban, hak-hak korban, dan pencegahan kekerasan seksual.\"RUU TPKS saat ini juga telah mencoba menjawab kebutuhan perlindungan terhadap korban dan peningkatan kualifikasi dari aparat penegak hukum dalam menangani perkara kekerasan seksual,\" tuturnya. (sws)

KPK Panggil Sekda Buru Selatan

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memanggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole pada tahun anggaran 2015 di Pemkab Buru Selatan, Maluku.Salah satu saksi yang dipanggil adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan Iskandar Walla.\"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole pada tahun anggaran 2015 di Pemerintah Kabupaten Buru Selatan. Pemeriksaan dilakukan di Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku,\" kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.Adapun enam saksi lainnya yang dipanggil, yaitu Sandra Loppies selaku pegawai swasta/administrasi CV Fajar Mulia tahun 2010-sekarang, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan tahun 2015 Abdul Rahman Soulisa, mantan Kadis PUPR Kabupaten Buru Selatan Ventje Kolibonso, Venska Yauwalata alias Venska Intan selaku wiraswasta/Direktur PT Beringin Dua, dan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan Natael Solissa.Sebelumnya, KPK pada hari Rabu (26/1) telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan pada tahun 2011—2016.Sebagai penerima, yaitu mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta. Sementara sebagai pemberi, yakni Ivana Kwelju (IK) dari pihak swasta.Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Tagop yang menjabat Bupati Buru Selatan periode 2011—2016 dan 2016—2021 diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan di antaranya dengan mengundang secara khusus kepala dinas dan kabid bina marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.Tagop selanjutnya merekomendasi dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.KPK menduga dari penentuan para rekanan itu, Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 sampai dengan 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan, khusus untuk proyek yang sumber dananya dari dana alokasi khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih di antara 7 dan 10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.Adapun proyek-proyek tersebut, yaitu pembangunan jalan dalam kota Namrole pada tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar, dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.Atas penerimaan sejumlah \'fee\' tersebut, Togop diduga menggunakan orang kepercayaannya, yaitu Johny untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan untuk berikutnya ditransfer ke rekening bank milik Tagop.KPK menduga nilai fee yang diterima oleh Tagop sekitar Rp10 miliar yang di antaranya diberikan oleh Ivana karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.KPK juga menduga penerimaan Rp10 miliar itu digunakan Tagop membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor. (sws)

KPK Panggil 14 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengurusan DID Tabanan

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil 14 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.\"Hari ini, pemeriksaan saksi-saksi dalam kegiatan penyidikan perkara tindak pidana korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.Empat belas saksi, yakni mantan Kadis PU I Made Yudiana, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabanan 2017-2019 I Made Meliani, I Made Puniarta selaku Direktur PT Dayu, mantan Plh Sekda Pemkab Karangasem I Made Sujana Erawan, Kasubbid Kasda Pemkab Tabanan Ni Made Wasasih, I Ketut Suwita selaku ajudan bupati, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Tabanan Ida Bagus Wiratmaja.Selanjutnya, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan 2016-2017 I Made Sukada, Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Tabanan tahun 2017 I Made Sumerta Yasa, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan Tahun 2016/Anggota Banggar DPRD Kabupaten Tabanan tahun 2014 I Putu Eka Putra Cahyadi, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Dewa Ayu Budiarti, Ni Made Maharini selaku Direktris CV Panugrah, I Nyoman Ely Krisnawati selaku Direktris CV Kerang Mutiara Utama, dan I Nyoman Yupi Astika selaku Direktur CV Nitra Sakti.Ali mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali, Kota Denpasar, Bali.KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan tersebut.Namun, KPK belum dapat menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.Ali mengatakan tim penyidik saat ini masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti dalam penyidikan kasus itu.\"Kami pastikan setelah penyidikan cukup, kami akan sampaikan konstruksi utuh perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,\" ucap Ali.Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada 11 November 2021 juga telah memeriksa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai saksi.KPK saat itu mengonfirmasi Ni Putu Eka Wiryastuti terkait dengan persetujuannya dalam pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018.Selain itu, tim penyidik juga telah menggeledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, Kantor Bappelitbang Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Kantor DPRD Kabupaten Tabanan dan kediaman pihak yang terkait dengan kasus tersebut. (sws)

Kapolda Bali Sebut Pelaku Pengeroyokan WNA Ukraina Bukan dari Interpol

Denpasar, FNN - Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra menyebutkan sejumlah warga negara asing yang mengeroyok seorang WNA asal Ukraina bukan berasal dari International Criminal Police Organization (Interpol).   \"Bukan, mereka bukan polisi internasional (Interpol) dan saat ini masih dalam pemeriksaan,\" kata Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra saat ditemui di Bandara Internasional Ngurah Rai, Kamis (3/2) malam.   Dari kasus yang viral tersebut, kata Kapolda, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara ini ada dua pihak yang saling melapor sehingga pihaknya masih mendalaminya.   \"Belum ada tersangka. Belum dalam arti kami masih mendalami karena mereka saling melapor. Satu melapor penganiayaan, satu melapor pengeroyokan,\" katanya.   Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu I Made Purwantara menjelaskan bahwa pada hari Rabu (2/2) sekitar pukul 12.00 Wita terjadi pengeroyokan terhadap seorang warga asing asal Ukraina bernama Oleg Zheinov oleh sejumlah WNA.   Saat itu, Oleg Zheinov bersama kekasihnya, Cenly Elounora Musa Lalenoh, mendatangi seorang WNA bernama Volodymyr Kaminsky di Vila Lime, Jalan Subak Sari, Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.   Kedatangan Oleg Zheinov di sana untuk meminta pertanggungjawaban Volodymyr Kaminsky atas hilangnya sepeda motor yang sebelumnya disewanya.Namun, ketika itu Volodymyr Kaminsky tidak mau bertanggung jawab atas kehilangan motor tersebut dan mengatakan pacar Oleg Zheinov, Cenly, mencuri sepeda motor tersebut.   Sekitar 12.30 Wita, empat WNA lainnya mendatangi Oleg Zheinov mengaku sebagai polisi internasional. Empat orang tersebut langsung menyeret Oleg Zheinov ke dalam mobil dan melayangkan pukulan.   Akibat kejadian tersebut, kata Kanit, Oleg Zheinov mengalami luka memar dan luka lecet di bagian leher dan lututnya. (sws)

Anggota Polres Lombok Tengah Latihan Bahasa Inggris Dukung MotoGP

Praya, Lombok Tengah, FNN - Anggota Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mendapat pelatihan bahasa Inggris guna mendukung pengamanan ajang MotoGP Sirkuit Mandalika bulan Maret 2022 mendatang.\"Ini salah satu persiapan dilakukan dalam menyambut dan mendukung balap MotoGP,\" kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono di Praya, Jumat.Ia mengatakan bahasa merupakan kunci utama dalam melaksanakan komunikasi terlebih lagi di wilayah Kabupaten Lombok Tengah telah dibangun Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika yang di dalamnya telah dibangun Pertamina Internasional Street Sirkuit Mandalika yang setiap tahunnya akan menggelar ajang balap motor bertaraf Internasional seperti WSBK dan MotorGP.\"Tugas pokok kepolisian yakni melayani, mengayomi dan melindungi, bagaimana kita dapat memberikan pelayanan kepada wisatawan asing apabila keahlian berbahasa personel tidak baik,\" katanya.Oleh karena itu, pelatihan bahasa Inggris ini sangat bermanfaat bagi menunjang pelaksanaan tugas Polres Lombok Tengah ke depan, dalam menunjang kemajuan pariwisata yang menjadi satu satunya daerah yang memiliki destinasi super prioritas yang telah ditetapkan Presiden Jokowi.\"Perlunya pelatihan bahasa asing bagi jajaran Polres Lombok Tengah dapat dilaksanakan secara rutin guna meningkatkan kemampuan berbahasa asing bagi personel dalam menunjang ajang Internasional,\" katanya. (sws)

Polda Kalteng-IJTI Gelar Festival Film Pendek Kamtibmas-Pariwisata

Palangka Raya, FNN - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) provinsi setempat, menggelar festival film pendek bertema \"Mengawal Kamtibmas dan Membangkitkan Pariwisata di Bumi Isen Mulang\".\"Lomba ini bertujuan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas dan membangkitkan pariwisata di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,\" kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro di Palangka Raya, Kamis.Pihaknya pun berharap, festival film pendek tersebut juga dapat memberikan pendidikan dan pengetahuan kepada masyarakat Kalteng tentang pentingnya mengawal Kamtibmas dan investasi jangka panjang melalui bidang pariwisata..Eko menjelaskan, bahwa lomba festival film pendek ini akan digelar untuk umum, khususnya masyarakat yang memiliki identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kalimantan Tengah.Untuk pendaftaran perlombaan akan dibuka mulai 8-16 Februari 2022, dan akan memperebutkan berbagai kategori bergengsi. Salah satunya film terbaik I, film terbaik II dan film terbaik III.\"Selain itu, panitia juga akan memberikan apresiasi kepada sinematografi, sutradara, skenario dan editing terbaik, serta tentunya juga pemeran terbaik,\" beber Kabid Humas.Lanjut, Perwira Polri berpangkat melati tiga itu mengatakan, kepada para pemenang nantinya juga akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piala, piagam, dan uang pembinaan dengan total hadiah puluhan juta rupiah.\"Ayo masyarakat Kalteng segera daftarkan diri dan kelompoknya langsung melalui website (laman) atau bisa menghubungi layanan telepon di 0821-4818-8144 atau 0813-5133-8180,\" ungkapnya.Dia menambahkan, kegiatan tersebut selain melatih masyarakat provinsi setempat untuk kreatif, juga mempromosikan lokasi pariwisata yang ada di provinsi yang memiliki luas dua kali  Pulau Jawa tersebut.\"Dengan adanya kegiatan tersebut, secara tidak langsung kita sudah mempromosikan lokasi wisata yang ada di Kalteng, yang tujuannya untuk meningkatkan perekonomian daerah dan masyarakat setempat,\" kata Eko. (sws)

Petani Lebak Tuntut Ganti Rugi Perusahaan Pasir karena Terkena Limbah

Lebak, FNN - Petani Kabupaten Lebak,Provinsi Banten menuntut perusahaan pasir untuk membayar ganti rugi akibat limbah yang  membuat lahan persawahan tidak bisa lagi digarap.\"Kami sudah tujuh tahun menganggur karena sawah terdampak limbah pasir, \" kata Ketua Kelompok Tani Desa Mekarjaya Cimarga Kabupaten Lebak, Maman Alfarizi di Lebak, saat melakukan aksi unjukrasa di Sekretariat Pemkab Lebak,Kamis.Petani di wilayahnya itu sudah tidak bisa mengandalkan lagi hidup dari pertanian padi sawah juga palawija, bahkan kini kesulitan pangan maupun ekonomi akibat persawahan terdampak limbah pasir.Biasanya, kata dia, petani menggarap lahan sawah seluas satu hektare bisa menghasilkan 5 ton gabah kering per hektare. Namun, kini tidak bisa lagi.   \"Kami minta perusahaan pasir memberikan ganti rugi selama tujuh tahun itu, \" tegasnya.Begitu juga petani lainnya, Barnah meminta agar pemerintah daerah dapat memperjuangkan masyarakat yang terdampak eksploitasi pasir yang mengakibatkan areal persawahan warga menjadi tidak produktif. Padahal, sawah itu menghidupi ribuan warga Desa Mekarjaya sejak turun temurun.\"Kami sekarang kebingungan ketersediaan pangan juga ekonomi keluarga, karena sawah miliknya seluas satu hektare tidak bisa dikelola tanaman padi dan sayuran, \" katanya menjelaskan.Kepala Desa Mekarjaya Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak Udi mengatakan bahwa petani di wilayahnya menggarap lahan baku seluas 115 hektare, namun di antaranya seluas 87 hektare terdampak limbah pasir sehingga menjadi lahan tidak produktif juga tidak bisa digarap tanaman padi maupun palawija.Karena itu, petani menuntut perusahaan pasir memberikan kompensasi ganti rugi selama tidak bisa digarap tersebut.   Selain itu warga juga menuntut normalisasi kembali sawah yang tercemar limbah dengan penyedotan kali Cimarga juga minta agar pemda mencabut izin perusahaan yang tidak bertanggung jawab.\"Pemerintah daerah diminta bersikap tegas terhadap persoalan galian C, \" katanya.Perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Lebak Dartim mengatakan pihaknya akan menyelesaikan tuntutan masyarakat tentang permasalahan limbah pasir di Desa Mekarjaya Kecamatan Cimarga.Saat ini, pihaknya juga sudah menggelar rapat bersama perusahaan pasir pada pertengahan Januari 2022 lalu.Dalam rapat itu, mereka para perusahaan berjanji akan melakukan normalisasi agar tidak berdampak pada areal persawahan.\"Kami berharap dalam waktu dekat meninjau langsung ke lokasi yang terdampak limbah pasir itu,\" katanya menjelaskan.Sementara itu, Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra mengatakan aksi tuntutan masyarakat di Kantor Sekertariat Pemerintah Kabupaten Lebak berjalan lancar dan kondusif.\"Kita mengapresiasi aksi massa hingga ratusan orang itu tertib, \"katanya. (sws)