HUKUM

Dankor Brimob Beri Penghargaan kepada Satbrimobda Polda Maluku

Ambon, FNN - Komandan Korps (Dankor) Brimob Polri, Irjen Pol Anang Revandoko mendatangi Kota Ambon, dalam rangka untuk memberikan penghargaan secara langsung kepada Satuan Brimob Daerah (Satbrimobda) Maluku dan Komandan Satuan Brimob. Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat, Rabu mengatakan, kedatangan komandan pasukan elit Polri tersebut bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada dan Satuan Brimob Polda Maluku dan Dansat Brimob Polda Maluku atas keberhasilan dalam menangani konflik di Poso dan Papua serta beberapa daerah lain termasuk Maluku. \"Jadi penghargaan diberikan atas keberhasilan Dansat Brimob dan Satbrimob Polda Maluku dalam menangani beberapa daerah konflik di Indonesia, seperti Papua dan Poso serta Maluku dan beberapa daerah lain,\" kata Kabid Humas M Roem Ohoirat. Selain untuk memberikan penghargaan, kedatangan Dankor Brimob Polri juga untuk melakukan kunjungan kerja untuk beberapa hari ke depan. \"Tadi Dankor Brimob Polri tiba di Ambon, Maluku juga dalam rangka kunjungan kerja,\" kata Roem. Komandan Korps Brimob Polri dijemput langsung oleh Gubernur Maluku Irjen Pol Murad Ismail dan Wakapolda Maluku, Brigjen Pol de Fretes. Penjemputan berlangsung di Gedung VVIP Bandara Pattimura, Kota Ambon. Turut hadir dalam penjemputan yaitu Dansat Brimob Polda Maluku, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi, Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Organisasi, dan Kepala Biro Umum Provinsi Maluku. Kedatangan Anang Revandoko disambut hangat oleh Gubernur dan Wakapolda Maluku serta para pihak lainnya. Ia disambut dengan pengalungan syal kain adat, tari lenso dan diiringi musik tifa totobuang. (sws)

Polisi Ambon Jerat Tersangka Penganiayaan Berat 15 Tahun Penjara

Ambon, FNN - Kepolisian Resor Kota Pulau Ambon menetapkan Valentino Gosal (42) sebagai tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan berat hingga menewaskan korban Michael Rahakbauw (36), menjerat tersangka dengan pasal 355 ayat (2) KUHP ancaman penjara maksimal 15 tahun.\"Tersangka yang telah ditahan penyidik Polresta Pulau Ambon dan PP Lease ini juga dijerat dengan pasal 561 ayat (3) dengan ancaman penjara tujuh tahun,\" kata Kasubag Humas Polresta setempat, Iptu I. Leatemia di Ambon, Rabu.Penetapan Valentino sebagai tersangka setelah yang bersangkutan melakukan perbuatan pidana terhadap korban pada Selasa (1/2) sekitar pukul 12:30 WIT di kawasan Mangga Dua, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).Saat itu korban sementara berada di rumah keluarga saksi Jekroy Telussa dan tersangka datang sambil membawa sebilah parang.\"Pelaku merasa sakit hati karena korban meminta pelaku melunasi utang sehingga pelaku kemudian mendatangi korban yang saat itu sementara berada di rumah saksi Jekroy sambil memegang sebilah parang,\" ucap Leatemia.Saat itu saksi Carlos Ohello sempat melerai tersangka namun dia langsung melempari korban menggunakan parang tersebut pada jarak kurang lebih dua meter dan mengenai paha kiri bagian dalam korban.Usai melempari korban dengan sebilah parang, tersangka langsung melarikan diri dan pulang ke rumahnya.Akibatnya korban mengalami pendarahan sangat banyak dan akhirnya meninggal dunia setelah dievakuasi ke Rumah Sakit Tentara dr. Latumeten Ambon.Barang bukti yang diamankan polisi berupa sebilah parang serta satu buah celana milik korban yang berlumuran darah.Valentino kemudian dijemput dan diamankan oleh personil Polisi Reaksi Cepat Polresta Pulau Ambon. (sws)

Pagi ini Polri Kenalkan Seragam Baru Satpam

Jakarta, FNN - Korbinmas Baharkam Polri secara resmi mengenalkan warna baru segaram satuan pengamanan (satpam) pagi ini dalam upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-41 Satpam, di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta Selatan, Rabu. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, Upacara HUT Ke-41 Satpam itu sekaligus mengenalkan warna seragam baru satpam yang berganti dari warga cokelat muda menjadi warna krem. “Iya betul, tanggal 2 Februari dikenalkan (seragam baru, Red),” kata Ramadhan. Pengenalan warna seragam baru satpam ini bagian dari sosialisasi kepada masyarakat. Sebelumnya, Polri telah menginformasikan rencana perubahan warga seragam satpam menjadi krem sejak pertengahan Januari 2022. Alasan perubahan warga seragam satpam ini, karena seragam yang saat ini digunakan mirip dengan seragam anggota Polri. Kemiripan ini menimbulkan kebingungan di masyarakat yang sulit membedakan antara polisi dan petugas satpam.Satpam merupakan profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas, sehingga perlu memiliki identitas sendiri yang berbeda dengan Polri sebagai pembinanya. “Jadi yang bingung masyarakat untuk membedakan mana polisi dan satpam. Untuk membedakan pakaiannya rencananya warna seragamnya lebih muda sedikit dari baju Polri,” kata Ramadhan. Polri terlebih dahulu melakukan pengkajian terkait perubahan warna seragam baru satpam ini, selanjutnya mengeluarkan Peraturan Polri (Perpol) terkait perubahan warna seragam satpam tersebut.   Warna seragam baru satpam ini akan diimplementasikan tahun depan. (sws)

Sebanyak 25 Tokoh Gugat Undang-Undang Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi

Jakarta, FNN - Penolakan terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) terus bergulir. Rabu, 2 Februari 2022, siang, sejumlah tokoh akan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berharap, MK membatalkan undang-undang yang disyahkan bagaikan \'secepat kilat\' itu.  Para tokoh yang menyebutkan dirinya PNKN (Poros Nasional Kedaulatan Negara), akan mengajukan uji materi terhadap UU IKN itu. Rencananya, mereka mendaftarkan gugatan sekitar pukul 13.30.  \"Dengan hormat,  kami mengundang rekan-rekan sekalian bergabung bersama PNKN menggugat UU IKN tersebut,\" demikian bunyi undangan yang diterima FNN.co.id dari salah satu koordinator PNKN Marwan Batubara. Para pemohon yang mengajukan Uji materi UU IKN, adalah Dr. Abdullah Hehamahua (mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi), Dr. Marwan Batubara,  Dr. H. Muhyiddin Junaidi (Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia), Letnan Jenderal (Letjen) TNI. Mar (Purn) Suharto, Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat, Mayjen TNI. (Purn) Soenarko.  Kemudian, Taufik Bahaudin, SE. (Alumni UI), Dr. Syamsul Balda, S.E. M.M., M.BA.,  Habib Muhsin Al Attas,  Agus Muhammad Maksum (Jatim), Drs. H. M. Mursalim R, Ir. Irwansyah (Alumni UI), Agung Mozin, Afandi Ismail (HMI MPO), Gigih Guntoro (GMNI), Rizal Fadillah (penulis/Jabar), Narliswandi Piliang, aktivis Neno Warisman, DR. Ir. H Memet Hakim (Jabar). Nama lainnya, Memet A Hakim, SH (Jabar),  Ir. Syafril Sofyan (Jabar),  H. Memet Hamdan, SH MSc (Jabar), Prof. Dr. Daniel M. Rosyid (Jatim), Dr. Masri Sitanggang (Sumut), dan Khairul Munadi SH (Sumut). Abdullah Hehamahua dan Marwan Batutara menjadi koordinator PNKN.  Para pemohon/penggugat uji materi  memberikan kuasa hukum kepada Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H., Wirawan Adnan, S.H., M.H.,  Bismar Bachtiar, S.H., M.H., Djuju Purwantoro, S.H., Harseto Setyadi Rajah, S.H. dan Eliadi Hulu., S.H. Para penggugat masih membuka dan mengharapkan partisipasi rakyat supaya bergabung dalam PNKN. (MD/FNN).

Sidang ke-54: Anton Permana Serahkan 120 Bundel dan Referensi Kajian Kepada Majelis Hakim

Jakarta, FNN - Sidang ke-54 terhadap Anton Permana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 31 Januari 2022. Pada persidangan tersebut, majelis hakim memeriksa 120 lampiran yang disampaikan terdakwa bersama kuasa hukum. Dalam sidang dua pekan sebelumnya, hakim meminta terdakwa dan kuasa hukumnya supaya melampirkan bukti surat, refrensi dan data terkait yang pernah ditampilkan selama persidangan sebelumnya. Persidangan berjalan lancar satu arah, karena hakim hanya memeriksa satu per satu lampiran berkas data, surat maupun refrensi buku dan berita yang diasumsikan sebagai basis data kajian video narasi terdakwa yang berjudul,  “TNI-ku Sayang, TNI-ku Malang.” Seluruh lampiran data yang sudah dileges dan disertai pembanding itu diserahkan satu persatu kepada hakim oleh terdakwa bersama kuasa hukumnya Muhammad Al Katiri and Partner. Muhammad Alkatiri, ketua koordinator pengacara Anton Permana mengatakan, ratusan lampiran berupa referensi dari berbagai buku, jurnal, kajian, dan berita media yang mereka lampirkan, membuktikan apa yang dinarasikan kliennya mutlak merupakan sebuah kajian akademis. \"Klien kami,  selain alumni Lemhannas (Lembaga Pertahanan Nasional) RI juga seorang akademisi, pengamat pertahanan militer yang kompeten di bidangnya,\" ujarnya. Alkatiri mengarapkan agar majelis hakim dan rakyat  bisa melihat semuanya dengan kaca mata jernih dan mengedepankan azas keadilan hukum. Di sebuah negara demokrasi,  tidak ada sebuah pendapat, pikiran, apalagi kajian bisa dipidanakan. Sebab, semuanya dijamin dalam konstitusi UUD 1945 pasal 28 (ayat) e. Dalam fakta persidangan tidak ada satu pun ditemukan unsur kata bohong, membuat onar, dan ujaran kebencian. Tidak ada tanya jawab baik dari pihak jaksa penuntut umum, hakim dan kuasa hukum. Majelis hakim menunda sidang hingga Senin, 7 Februari 2022. (MAI/FNN).

Tersangka Aksi Anarkis GMBI menjadi 12 Orang Termasuk Ketua Umumnya

Bandung, FNN -  Polisi menetapkan 12 orang menjadi tersangka dalam kasus demo anarkis yang dilakukan organisasi masyarakat (Ormas) Gerakan Masyarakt Bawah Indonesia. Salah satu tersangka adalah Ketua Umumnya, MFR.   Ke-12 orang tersangka itu berinisial MFR, M ABAH, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH, WN. \"Satu di antaranya,, merupakan ketua umum ormas tersebut yakni MFR,\" kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat. Komisaris Besar Ibrahim Tompo, di Bandung, Senin, 31 Januari 2022.  \"Kepada mereka yang terlibat unjuk rasa GMBI,  masih terus akan dilakukan pengembangan dan kemungkinan masih akan bertambah tersangkanya,\" ucap Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung.   Adapun MFR menurutnya ditangkap di kediamannya yang berada di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung pada Jumat (28/1). Selain itu, ada juga anggota GMBI yang berinisial SBI yang menyerahkan diri ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung. Setelah itu petugas dari Polrestabes Bandung menggiring SBI ke Polda Jawa Barat dan ditetapkan sebagai tersangka.  \"SBI ini merupakan orang yang pertama kali melakukan orasi yang mengatakan bahwa saya mempunyai 500 orang yang siap mati. Dan di mobilnya sudah menyiapkan alat kejut listrik, pisau cutter, celurit, dan stik softball,\" kata dia.  Kemudian, polisi juga menetapkan tersangka terhadap anggota GMBI yang berinisial GG. Ibrahim mengatakan GG merupakan orang yang menunggangi patung macan kumbang atau \"Maung Lodaya\" yang merupakan simbol Polda Jawa Barat.  \"Tersangka ini selain melakukan perusakan pagar, dia naik ke atas pagar dan naik ke atas patung. Jadi (penghinaan) simbol-simbol ini bisa kita proses, tapi kita dalami nantinya,\" kata dia, sebagaimana dikutip dari Antara.  Para 12 tersangka itu, kata dia, dikenakan dengan Pasal 170 dan atau Pasal 160 dan atau Pasal 406, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.  Sebelumnya, aksi dari ormas GMBI itu terjadi pada Kamis (27/1) di depan Polda Jawa Barat sejak pagi hingga menyebabkan kemacetan Jalan Soekarno Hatta. Aksi itu kemudian berujung kericuhan pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB. Ketua Umum DPP LSM GMBI, M.Fauzan Rachman sebelumnya memohon maaf atas kerusakan yang terjadi saat aksi di depan Mapolda Jabar, Bandung, Kamis 27 Januari 2022. Perusakan itu terjadi saat ribuan massa GMBI melakukan aksi mempertanyakan proses hukum kematian anggota GMBI di Karawang beberapa bulan lalu. “Saya secara pribadi dan sebagai ketua umum memohon maaf kepada Kapolda Jabar beserta jajarannya atas kerusakan yang terjadi. Saya siap bertanggung jawab dan akan menindak tegas anggota GMBI yang terlibat” jelas Fauzan.   Dari kericuhan itu, Ibrahim menyebut ada sejumlah fasilitas yang rusak mulai dari pintu gerbang, pagar yang patah, lampu yang pecah. Aksi tersebut pun diwarnai dengan pelemparan batu oleh para anggota ormas.   Adapun aksi tersebut dilakukan oleh ormas GMBI karena adanya ketidakpuasan terhadap penanganan kasus di Kabupaten Karawang pada tahun 2021. Namun, polisi menyebut kasus itu justru telah proses dan dilimpahkan ke kejaksaan. (MD).

Polresta Denpasar Tahan Pembobol Peralatan Kapal di Pelabuhan Benoa

Denpasar, FNN - Penyidik Polresta Denpasar bersama Polsek Pelabuhan Benoa menahan M. Rizki Wahyu, anak buah kapal (ABK) yang membobol peralatan di Kapal ikan Amanda 222 yang sedang sandar di Pelabuhan Benoa, Bali. \"Pelaku seorang ABK Kapal Lingsar 7. Kemudian pelaku mengambil barang di atas kapal yang sedang sandar dan menyembunyikan barang tersebut dengan maksud untuk dimiliki dan selanjutnya dijual,\" kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Minggu malam.   Ia mengatakan kasus pembobolan ini terjadi karena pelaku membutuhkan uang untuk kebutuhan pribadi. Kemudian ada kesempatan dan melihat satu unit radio kapal SSB merk I Come type 718 seharga Rp8,5 juta untuk selanjutnya dijual oleh pelaku.   Humas Polresta menyatakan, pelaku melakukan aksinya pada hari Sabtu, 15 Januari 2022 sekitar pukul 12.05 WITA di atas kapal ikan Amanda 222 yang sedang sandar, dua orang saksi melihat gerak gerik pelaku mondar mandir di atas kapal sambil membawa tas warna merah yang berisi barang.   \"Pelaku saat itu tidak mengetahui ada orang yang melihat dia dan sedang istirahat di belakang kamar ABK. Para saksi mengaku melihat pelaku menaruh tas tersebut di dekat pintu ikan Kapal Amanda 222 tersebut,\" katanya.   Setelah mengetahui ulah pelaku, dua saksi tersebut langsung mengamankan barang yang diambil pelaku ke kapal Lingsar 7 dan langsung menghubungi bos perusahaan PT. Chuisih Benoa.   \"Karena pelaku merupakan karyawan perusahaan PT. Chuisih Benoa, maka pelaku serta barang bukti diamankan ke Polsek Benoa guna diproses lebih lanjut,\" katanya.   Pihaknya menegaskan dalam perkara ini, pelaku mengambil peralatan kapal tersebut tanpa seizin pengurus atau perusahaan PT. Chuisih Benoa. (sws)

Edy Mulyadi Bawa Pakaian dan Alat Mandi Penuhi Panggilan Penyidik

Jakarta, FNN - YouTuber Edy Mulyadi bakal penuhi panggilan kedua dari penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi ujaran kebencian soal \"jin buang anak\" dengan membawa serta bekal berupa pakaian dan alat mandi. Hal ini diungkapkan kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, kepada awak media saat dikonfirmasi, Senin. \"Insya Allah Pak Edy juga sudah siap bawa pakaiannya dan peralatan mandinya,\" ucap Herman. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi pukul 10.00 pagi ini. Penyidik juga telah melayangkan surat perintah untuk membawa apabila terlapor Edy Mulyadi mangkir dari panggilan penyidik. Herman memastikannya kliennya akan hadir pagi ini sesuai jadwal. \"Insya Allah hadir jam 10 pagi ya,\" kata Herman. Menurut dia, kliennya sudah sangat siap menghadapi apa pun peristiwa yang terjadi usai pemeriksaan dilakukan. Dan mengetahui konsekuensi yang akan dihadapinya. \"Bang Edy nya sudah sangat siap menghadapi peristiwa-peristiwa begituan,\" ujar Herman. Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi terhadap Edy Mulyadi terkait pernyataannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) \"tempat jin buang anak\". Laporan tersebut berasal dari elemen masyarakat di Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat dan Polda Sumatera Utara. Selain itu menerima 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap. Ketiga laporan tersebut ditarik ke Bareskrim Polri, hingga tanggal 26 Januari, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik kemudian menerbitkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Edy Mulyadi yang dijadwalkan Jumat (28/1), namun, Edy diwakili kausa hukumnya melayangkan surat penjadwalan ulang pemeriksaan. Alasannya, pemanggilan terhadap kliennya tidak sesuai dengan KUHP. Terkait hari dipanggil sebagai saksi terlapor. Laporan terhadap Edy Mulyadi terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi Ibu Kota Negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak. Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi \"Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru)\". (sws)

Polri Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Rugikan Negara Rp30 M

Jakarta, FNN - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Tangerang, Banten, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp30 miliar. Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebutkan, pihaknya menetapkan dua pelaku sebagai tersangka, yakni berinisial AEF dan MD. “Penyalahgunaan pupuk bersubsidi dilakukan oleh oknum pemilik Kios Pupuk Lengkap, yakni AEF dan MD di wilayah Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang,” kata Whisnu dikonfirmasi di Jakarta, Senin. Menurut Whisnu, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Minggu (30/1). Dari informasi tersebut dilakukan penelusuran, hingga terungkap praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi oleh kedua pelaku. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah melakukan penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi dengan berbekal Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (e-RDKK) yang terdaftar penerima fiktif bukan petani. “Bahkan penerima fiktif itu sudah meninggal dunia,” kata Whisnu. Alokasi pupuk tersebut, lanjut Whisnu, didistribusikan ke pihak yang tidak berhak dengan harga Rp4.000 per kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp2.250 per kg untuk pupuk urea. Whisnu mengungkapkan, kedua pelaku telah melakukan penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi sejak 2020. Perbuatan keduanya menyebabkan alokasi pupuk tidak tepat sasaran. “Tindakan pelaku merugikan petani yang seharusnya menerima dan merugikan negara mencapai Rp30 miliar,” katanya. Atas perbuatan para pelaku disangkakan melakukan dugaan tindak pidana ekonomi dan atau memperdagangkan barang dalam pengawasan dan/atau penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan dan/atau pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dan/atau alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2021 dan/atau tindak pidana membuat dan/atau menggunakan surat palsu dan/atau tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan/atau Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan/atau Pasal 12 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 dan/atau Jo Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 263 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 2 dan/atau 3 dan/atau 5 ayat 1 dan/atau 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. “Dengan ancaman hukuman pidana enam tahun,” kata Whisnu. Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa, dua mobil pick up, enam bendel dokumen e-RDKK tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022, satu bendel dokumen rekap penjualan dan fotokopi KTP petani periode tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022, lima buah buku dan kartu tani, satu buah mesin EDC keluaran Bank BRI, 400 karung pupuk urea bersubsidi dengan berat total 20 ton, 200 karung pupuk phonska bersubsidi dengan berat total 10 ton, 30 karung organik bersubsidi berat total 1,5 ton, dan uang penjualan pupuk bersubsidi Rp8 juta. Menurut Whisnu, perkara ini masih dalam pengembangan yang lebih atas guna mengejar keterlibatan para pihak, sehingga dapat memberikan efek jera kepada para pelaku, untuk tidak coba-coba melakukan penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi. “Sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan melakukan pendataan dan penyusunan RDKK dengan baik agar alokasi pupuk bersubsidi dapat tepat sasaran, meringankan beban para petani dan mendukung pemerintah untuk swasembada pangan,” ujar Whisnu. (sws)

Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Kedua Edy Mulyadi Hari Ini

Jakarta, FNN - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan kedua bagi Edy Mulyadi sebagai saksi dalam perkara ujaran kebencian terkait narasi \"ibu kota negara tempat jin buang anak\", Senin. Pada pemanggilan kedua ini, penyidik menyertakan surat perintah membawa apabila Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan yang kedua kalinya. \"Tim penyidik menerbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa untuk hadir pada tanggal 31 Januari 2022 hari Senin, jam 10,\" kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Menurut dia, surat perintah untuk membawa bukan upaya paksa ataupun upaya penangkapan. Namun, upaya membawa apabila Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan kedua. \"Jadi surat panggilan langsung diantar ke rumah dan yang menerima adalah istri beliau (Edy Mulyadi, red) disertai dan ditunjukkan dengan surat perintah membawa. Jadi hari Senin tanggal 31 Januari 2022 kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir maka kami lakukan penjemputan untuk dibawa ke Mabes Polri,\" ujar Ramadhan. Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi terhadap Edy Mulyadi terkait pernyataannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) \"tempat jin buang anak\". Laporan tersebut berasal dari elemen masyarakat di Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat dan Polda Sulawesi Utara. Ketiga laporan tersebut ditarik ke Bareskrim Polri, hingga tanggal 26 Januari, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik kemudian menerbitkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Edy Mulyadi yang dijadwalkan Jumat (28/1), namun, Edy diwakili kausa hukumnya melayangkan surat penjadwalan ulang pemeriksaan. Alasannya, pemanggilan terhadap kliennya tidak sesuai dengan KUHP. Terkait hari dipanggil sebagai saksi terlapor. Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, saat dikonfirmasi pagi ini menyatakan kliennya akan hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Menurut Herman, kliennya sudah mempersiapkan diri termasuk membawa peralatan mandi. \"Insya Allah hadir. Pak Edy juga sudah siap bawa pakaiannya dan peralatan mandinya,\" ucap Herman. Laporan terhadap Edy Mulyadi terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi Ibu Kota Negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak. Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi \"Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru).” (sws)