KPK Panggil 14 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengurusan DID Tabanan
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil 14 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.
"Hari ini, pemeriksaan saksi-saksi dalam kegiatan penyidikan perkara tindak pidana korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Empat belas saksi, yakni mantan Kadis PU I Made Yudiana, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabanan 2017-2019 I Made Meliani, I Made Puniarta selaku Direktur PT Dayu, mantan Plh Sekda Pemkab Karangasem I Made Sujana Erawan, Kasubbid Kasda Pemkab Tabanan Ni Made Wasasih, I Ketut Suwita selaku ajudan bupati, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Tabanan Ida Bagus Wiratmaja.
Selanjutnya, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan 2016-2017 I Made Sukada, Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Tabanan tahun 2017 I Made Sumerta Yasa, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan Tahun 2016/Anggota Banggar DPRD Kabupaten Tabanan tahun 2014 I Putu Eka Putra Cahyadi, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Dewa Ayu Budiarti, Ni Made Maharini selaku Direktris CV Panugrah, I Nyoman Ely Krisnawati selaku Direktris CV Kerang Mutiara Utama, dan I Nyoman Yupi Astika selaku Direktur CV Nitra Sakti.
Ali mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali, Kota Denpasar, Bali.
KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan tersebut.
Namun, KPK belum dapat menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ali mengatakan tim penyidik saat ini masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti dalam penyidikan kasus itu.
"Kami pastikan setelah penyidikan cukup, kami akan sampaikan konstruksi utuh perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ucap Ali.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada 11 November 2021 juga telah memeriksa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai saksi.
KPK saat itu mengonfirmasi Ni Putu Eka Wiryastuti terkait dengan persetujuannya dalam pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018.
Selain itu, tim penyidik juga telah menggeledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, Kantor Bappelitbang Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Kantor DPRD Kabupaten Tabanan dan kediaman pihak yang terkait dengan kasus tersebut. (sws)