Polisi: Minyak Goreng Satu Harga Belum Diterapkan Sepenuhnya di NTT

Kupang, FNN - Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan penjualan minyak goreng satu harga sesuai program pemerintah masih belum sepenuhnya diterapkan pada sejumlah pasar tradisional dan pertokoan di daerah ini.

"Sejak minggu lalu kami sudah lakukan pantauan di sejumlah lokasi mulai dari toko-toko, pasar tradisional, pasar modern, swalayan, dan gudang-gudang penyimpanan minyak goreng ditemukan masih ada yang menjual minyak goreng di atas HET yakni di atas Rp14 ribu per liter" kata Kasubbid I Indak Polda NTT Kompol Libartino Silaban, di Kupang, Kamis, berkaitan dengan hasil pemantauan yang dilakukan oleh Polda NTT terhadap penerapan program minyak goreng subsidi satu harga yang sudah mulai diberlakukan sejak 19 Januari lalu.

Berdasarkan hasil diskusi dengan sejumlah pedagang minyak goreng eceran baik di pasar tradisional maupun di sejumlah toko, diketahui bahwa masih belum berlakunya minyak goreng satu harga itu karena berasal dari distributor.

"Mereka (pedagang, Red) mengaku bahwa distributor menjualnya dengan harga yang tinggi, sehingga para pengecer tidak dapat dapat menjualnya sesuai dengan HET yang telah diterapkan oleh pemerintah," kata dia lagi.

Namun, menurut Libartino, tidak semua distributor menerapkan harga tinggi saat menjualnya ke pedagang eceran.

Beberapa distributor, ujar dia, memberikan potongan harga kepada pihak pengecer akan tetapi tidak berupa uang, diganti dengan barang (minyak goreng).

"Distributor minyak goreng di Kota Kupang masih ada juga yang sudah menerapkan harga mengikuti HET, namun ada juga yang memperdagangkan dengan harga yang tidak sesuai HET dengan alasan dari pabrik belum menurunkan harga minyak goreng," katanya lagi.

Lebih lanjut, kata dia pula, dari hasil pantauan diketahui bahwa harga minyak goreng premium pada pasar tradisional Rp15.000 sampai Rp20.000 per liter.

Sementara pada pasar modern seperti Transmart, Hypemart, Alfamart sudah sesuai harga HET yakni Rp14.000 per liter.

Pihaknya juga berharap agar para distributor minyak goreng di NTT khususnya di Kota Kupang tidak memanfaatkan momentum tersebut untuk menimbun minyak goreng serta sengaja memainkan harga minyak goreng.

Karena sudah pasti jika ditemukan, ujar dia lagi, akan diproses secara hukum. (sws)

202

Related Post