KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Kasus Helikopter AW-101

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU.

"Informasi yang kami terima, benar pihak terkait perkara ini mengajukan gugatan praperadilan melalui PN Jakarta Selatan. KPK tentu siap menghadapinya," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

KPK, kata dia, memastikan seluruh proses penyidikan kasus tersebut telah sesuai dengan prosedur aturan hukum yang berlaku. "Sehingga kami optimis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan," kata Ali.

Adapun pemohon dalam praperadilan itu adalah Jhon Irfan Kenway. Sedangkan termohon adalah KPK c.q. Pimpinan KPK.

Dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Jhon Irfan Kenway mendaftarkan permohonan praperadilan pada Rabu (2/2) dengan klasifikasi perkara sah atau tidak tidaknya penetapan tersangka.

Permohonan praperadilan itu teregistrasi dengan nomor surat 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Dalam permohonan praperadilannya, Jhon Irfan Kenway meminta hakim menyatakan tidak sah pemblokiran aset pemohon yang dilakukan oleh termohon.

Selanjutnya, memerintahkan termohon untuk mencabut surat permintaan blokir nomor: R-1032/23/11/2017 dan surat nomor: R-1032/23/11/2017 tertanggal 13 November 2017 dan/atau surat pemblokiran lainnya terhadap seluruh aset pemohon dan aset ibu kandung pemohon.

Kemudian, menyatakan tidak sah pemblokiran uang negara sebesar Rp139,43 miliar pada rekening "escrow account" PT Diratama Jaya Mandiri.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi Puspom TNI telah menghentikan penyidikan lima tersangka kasus tersebut.

"Koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan pihak dari TNI sudah dihentikan proses penyidikannya," kata Direktur Penyidikan KPK saat itu Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/12). Saat ini, Setyo menjabat sebagai Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Namun, KPK memastikan penanganan tersangka kasus tersebut yang berasal dari unsur swasta masih berjalan sampai saat ini.

"Bagaimana dengan penanganan tersangka AW-101 yang ada di sini, yang pihak swastanya? untuk sampai dengan saat ini, ini prosesnya masih jalan," kata Setyo.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sebagai tersangka dari unsur swasta.

Sementara itu, POM TNI telah menetapkan lima tersangka, yakni anggota TNI AU yaitu atas nama Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan, Marsekal Madya TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, Letkol admisitrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu letnan dua) SS staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, dan Marsda TNI SB selaku asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara.

PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah melakukan perikatan kontrak dengan AgustaWestland sebagai produsen helikopter angkut dengan nilai kontrak sekitar Rp514 miliar.

Dalam dugaan korupsi itu, modus yang dilakukan adalah dengan melakukan penggelembungan harga (mark up) dari total pengadaan helikopter AW 101 senilai Rp738 miliar. Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp220 miliar dalam kasus tersebut.

Penyidik POM TNI juga sudah memblokir rekening atas nama PT Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp139 miliar. Selain itu, tim gabungan POM TNI dan KPK juga sudah menyita uang sebesar Rp7,3 miliar. (mth)

312

Related Post