HUKUM

Dirtipidkor Polri Masyarakat Tak Usah Takut Laporkan Korupsi

Jakarta, FNN - Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan masyarakat tidak perlu takut melapor adanya dugaan tindak pidana korupsi, karena peran serta masyarakat dilindungi dalam undang-undang. “Terhadap peran serta masyarakat tadi, kalau kami lihat enggak usah takut (melapor), memang dituntut peran serta masyarakat itu di dalam penegakan pemberantasan korupsi, itu ada diatur dalam undang-undang dan dia (pelapor) memang secara aturan itu memang dilindungi oleh aturan seperti Itu,” kata Cahyono di Mabes Polri, Selasa, 1 Maret 2022, malam. Hal ini disampaikan Cahyono terkait dengan kasus Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Padahal Nurhayati sebagai pihak yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Terkait penanganan kasus Nurhayati, Polri dan Kejaksaan telah sepakat untuk menghentikan penuntutan terhadap perkara tersebut dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutat (SKP2) oleh Kejaksaan Negeri Cirebon. Penerbitan SKP2 ini dilakukan setelah penyidik Polresta Cirebon melakukan penyerangan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cirebon, Selasa malam. Penyerahan tahap II ini tidak dihadiri oleh Nurhayati sebagai tersangka, karena tengah menjalani isolasi mandiri (isoman) karena terpapar Covid19. Menurut Cahyono, proses untuk menghentikan perkara Nurhayati ini hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan. “Jadi kami udah sepakat kasus ini mau di-SP2, apa dihentikan penuntutannya. Tetapi kami secara teknis yuridisnya bagaiman yang ideal. Karena berkas sudah P-21 tentunya harus dilakukan tahap II,” kata Cahyono. Cahyono juga menekankan, bahwa dalam menyelesaikan perkara Nurhayati, antara penyidik Polri dan Kejaksaan bersama-sama mencari teknis yuridis, oleh karena itu penghentian perkara tersebut dinilai agak terlambat. “Memang harus bijak kami, sehingga dikemudian hari ini tidak ada tuntutan-tuntutan hukum dari pihak-pihak lain,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari Antara. Kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena banyak pihak menilai ia merupakan salah satu pelapor/pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa di Citemu. Penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon pada minggu ini pun menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil. (MD).

Polda Kalbar Turunkan 1.000 Personel pada Operasi Keselamatan Kapuas

Pontianak, FNN - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menurunkan sebanyak 1.000 personel polisi pada Operasi Keselamatan Kapuas 2022 di 14 kabupaten/kota di provinsi itu hingga 14 hari ke depannya.Direktur Lalu lintas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Mohammad Iqbal di Pontianak, Selasa mengatakan, Operasi Keselamatan Kapuas 2022 digelar dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamsebtibcar), menjelang bulan Ramadhan dan juga untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kalbar.Dia menjelaskan, Operasi Keselamatan Kapuas 2002 dilaksanakan mulai hari ini hingga 14 Maret 2022.Ia juga menegaskan bahwa kepolisian akan bersinergi dengan TNI dan instansi terkait lainnya dalam kegiatan ini, dalam cipta kondisi keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, serta melakukan sosialisasi terkait penerapan protokol kesehatan di Kalbar.\"Dalam menjelang Bulan Suci Ramadhan ini kita bersama-sama akan menciptakan Kamsebtibcar lantas yang kondusif, sehingga masyarakat bisa dengan tenang dan lancar dalam menjalankan aktivitasnya,\" ujarnya.Ia juga mengimbau kepada pemilik tempat hiburan kafe dan warung kopi untuk mematuhi aturan yang ada seperti maksimal beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, dan menerapkan protokol kesehatan dalam memutus agar tidak terpapar COVID-19.Sementara itu, Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Pontianak, Iwan Amriady menambahkan, saat ini Satgas Penanganan COVID-19 Pontianak gencar mensosialisasikan aturan batas jam malam serta kapasitas pengunjung yang berlaku pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Pontianak kepada pemilik warung kopi dan kafe.\"Sesuai aturan dari Mendagri dan Surat Edaran dari Wali Kota Pontianak, maka pelaku usaha warung kopi dan kafe agar membatasi waktu bukanya maksimal pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dari ruangan,\" katanya.Dia menjelaskan, terkait Surat Edaran Wali Kota Pontianak prinsipnya sesuai dengan instruksi Mendagri No 11 tahun 2022 terkait PPKM Level tiga.Ia menyebutkan bahwa akan ada sanksi administrasi bagi yang melanggar berupa penutupan sementara usaha warung kopi atau kafe, dan jika ada perlawanan bisa diancam Undang-undang Karantina Kesehatan bahkan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).\"Kita sosialisasi ini agar tidak bersifat sepihak kepada masyarakat atau pelaku usaha terhadap sanksi yang nantinya akan diberikan, dan menghindari agar sanksi tersebut tidak menimpa mereka,\" katanya. (sws)

Dua Mantan Wali Kota Kendari Bebas dari Penjara

Kendari, FNN - Dua mantan Wali Kota Kendari Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP) yang merupakan bapak dan anak, Selasa, menghirup udara bebas dari rumah tahanan setelah menjalani hukuman penjara sekitar 4 tahun.Asrun adalah ayah dari ADP. Asrun dan ADP menjalani hukuman kurungan setelah hakim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keduanya terbukti korupsi.Informasi yang dihimpun menyebutkan ADP hanya menjalankan tugas sebagai Wali Kota Kendari sekitar 114 hari. Ayahnya Asrun yang empat tahun lalu giat bersosialisasi persiapan Pilkada Gubernur Sultra 2018 terseret dalam .Kebebasan yang dinikmati hari ini (1 Maret 2022) oleh Adriatma Dwi Putra (ADP) dan Asrun adalah buah perjuangan hukum luar biasa oleh kedua terhukum. Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Asrun dan ADP dikabulkan Mahkamah Agung hingga mengurangi masa hukuman dari sekitar 6 tahun menjadi 4 tahun.ADP keluar dari rumah tahanan (Rutan) Kolaka sedangkan Asrun keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari.ADP keluar dari Rutan Kolaka sekira pukul 7.00 Wita dilepas Kepala Rutan Kolaka Tutut Jemy Setiawan.Setelah keluar ADP dijemput sang istri Siska Karina Imran dan sang kakak Asrizal Pratama Putra serta para kerabat. ADP menggunakan mobil bernomor polisi DT 1 SKI meninggalkan Rutan Kolaka menuju rumah kerabatnya.Setibanya di rumah kerabatnya, mantan walikota Kendari disambut puluhan kerabatnya yang sudah menunggu sejak subuh hari.Kedatangan ADP juga disambut Bupati Kolaka Ahmad Syafei dengan pelukan serta kerabat lainnya.Setelah sarapan bersama dan berdoa bersama rombongan yang dikawal puluhan kendaraan menuju Kota Kendari sekitar 200 kilometer dari Kolaka. (sws)

Polrestabes Palembang Perketat Keamanan Hari Raya Nyepi 2022

Sumatera Selatan, FNN - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Sumatera Selatan memperketat penjagaan keamanan menjelang Hari Raya Nyepi 2022 di kota itu yang akan berlangsung pada Kamis (3/3).Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib di Palembang, Senin (28/2), mengatakan pengetatan keamanan tersebut dilakukan mulai dari pra hingga hari perayaannya.Selain itu, dilakukan sosialisasi dan berkoordinasi dengan pengurus atau tokoh umat, terkait dengan keamanan dalam beribadah dan menggelar patroli yang ditingkatkan ke seluruh wilayah kota itu secara berkala setiap hari. Dalam patroli tersebut, Polrestabes Palembang menerjunkan sedikitnya 100 personel tim gabungan Satuan Samapta Presisi, dan Satuan Lalu Lintas, serta didampingi personel dari Polda Sumsel.Menurutnya, tim patroli tersebut berorientasi pada tindakan preemtif dan preventif, mengantisipasi adanya tindak kriminalitas, sekaligus mengantisipasi terjadinya kepadatan mobilitas masyarakat selama masa libur nasional itu.\"Pra kegiatan kami masifkan patroli kamtibmas, di saat perayaannya nanti kami juga sudah siapkan tim khusus yang mengamankan perayaan Hari Raya Nyepi-nya,\" kata dia.Menurutnya, selain menunjang keamanan dan ketertiban umum tim patroli tersebut turut serta menyosialisasikan kepatuhan protokol kesehatan.Sebab, kata dia, polrestabes sebagai bagian dari Satgas COVID-19 di Palembang akan memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan ketat baik umat peribadatan maupun masyarakat umum lainnya.\"Perihal protokol kesehatan ini terus kami ingatkan. Selain itu kami juga turut membantu memberikan masker untuk mencegah paparan COVID-19. Semoga kondisi tetap kondusif hingga perayaannya nanti,\" katanya. (sws)

Dirgakkum Korlantas: Arus Balik Tol Jakarta-Cikampek Lancar

Jakarta, FNN - Dirgakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Aan Suhanan memastikan arus balik di tol Jakarta-Cikampek normal dan lancar.\"Arus lalu lintas sementara di pukul 20.00 WIB terpantau kembali normal lancar,\" kata Aan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin malam.Ia mengatakan pemantauan itu dilakukan di Pos Pengamanan Rest Area KM 62 B tol Jakarta Cikampek. Adapun patroli digelar dalam rangka pengamanan arus balik libur Isra Mikraj.Aan membeberkan patroli pemantauan telah digelar sejak Sabtu (26/2). Usai patroli, ia memastikan arus lalu lintas berjalan lancar.\"Meskipun tadi mengalami ketersendatan, namun secara keseluruhan arus lalu lintas di hari libur Senin ini cukup lancar dibanding hari Minggu kemarin,\" kata dia.Pihaknya sempat memberlakukan \"contraflow\" sejak pukul 14.10 WIB dari KM 62 sampai KM 47.Pada pukul 18.00 WIB, petugas memundurkan \"contraflow\" ke KM 65 sampai KM 47.Aan menegaskan kepolisian akan memberlakukan \"contraflow\" secara situasional. \"Contaflow\" diberlakukan jika terjadi ketersendatan arus lalin lantaran adanya perbaikan di bahu jalan.\"Ketika arus ini sudah mulai cair kita akan tutup untuk \'contraflow\' jadi situasional. Pokoknya sampai tuntas sampai lancar baru kita nyatakan pengamanan liburan di bulan Isra Mikraj ini,\" kata dia.Lebih lanjut, Aan mengimbau para pengendara selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Dia berpesan agar masyarakat juga berdisiplin dalam berlalu lintas.\"Kemudian di perjalanan tetap gunakan lajur yang sudah ada, tidak ada yang saling serobot, tidak menggunakan bahu jalan, sehingga arus lalu lintas bisa kita kendalikan kita tetap pelihara menjadi lancar,\" katanya.Saat berpatroli arus balik Isra Mikraj, Brigjen Aan didampingi Kasubditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Juni. Selain itu, turut hadir Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddi Djunaedi dan Kapolres Karawang AKBP Aldi Subantoro. (sws)

Jaksa Agung Perintahkan Kasus Dugaan Korupsi Nurhayati Segera Tahap II

Jakarta, FNN - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengambil langkah penyelesaian penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh tersangka Nurhayati, dengan meminta penyidik segera menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II, guna melindungi hak-hak tersangka sesuai hukum acara pidana. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, mengatakan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, segera memberikan petunjuk dan perintah kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. \"Jaksa Agung memerintahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk segera memerintahkan penyidik Polres Cirebon guna menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, mengingat kepala Kejaksaan Negeri telah mengeluarkan P21,\" kata Leonard di Jakarta, Senin, 28 Februari 2022. Setelah tahap II dilaksanakan, selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut, dengan langkah hukum tepat dan terukur, guna melindungi hak-hak tersangka sesuai hukum acara pidana. \"Setelah tahap II, selanjutnya JPU yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut, serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai hukum acara pidana,\" tambahnya. Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan Kejaksaan Agung sepakat dengan hasil gelar perkara oleh Bareskrim Polri, yang menyatakan bahwa penyidik Polres Cirebon menetapkan tersangka Nurhayati atas petunjuk jaksa penuntut umum. Hasil gelar perkara itu juga menunjukkan penyidik Polres Cirebon tidak memiliki cukup bukti dalam menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa. Kejaksaan Agung akan mengirimkan surat ke Bareskrim Polri untuk memohon perkara yang sudah P21 tersebut dihentikan penuntutannya karena tidak cukup bukti atau meminta penerbitan surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2). \"Nanti kami akan pertimbangkan bila memang jelas akan dihentikan penuntutan untuk tahap II Nurhayati, dengan pendampingan sampai diterbitkannya SKP2-nya,\" kata Agus. Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Sumanjuntak mengatakan Kejagung perlu melakukan eksaminasi terhadap keseluruhan proses penanganan kasus tersebut. Menurut dia, eksaminasi tersebut perlu dilakukan mengingat tahapan perkara tersebut sudah P21 atau sudah dinyatakan lengkap dan proses penyidikan sudah selesai. Maka, lanjutnya, tanggung jawab terhadap perkara ini sudah di tangan penuntut umum. \"Kejaksaan wajib untuk memastikan apakah proses penanganan perkara ini termasuk alat bukti sudah dipenuhi dan telah dilakukan sesuai asas keadilan dan kebenaran,\" katanya, sebagaimana dikutip dari Antara. Dengan eksaminasi, tambahnya, kelanjutan perkara tersebut dapat segera ditentukan, dengan tujuan untuk menentukan apakah kasus tersebut layak diajukan pelimpahan ke pengadilan atau tidak sesuai dengan Pasal 139 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kalau tidak layak, katanya, maka jaksa akan mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan seperti diatur di Pasal 140 KUHAP. \"Inilah langkah hukum yang bisa dilakukan dalam hal perkara yang sudah P21 dalam sistem peradilan pidana yang diatur KUHAP,\" ujar Barita. (MD).

Menkopolhukam Sebut Status Tersangka Nurhayati Akan Dicabut

Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan status tersangka Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati akan segera dicabut atau tidak dilanjutkan.\"Saya sudah berkomunikasi dengan Polri dan Kejaksaan yang intinya itu sudah diusahakan untuk tidak dilanjutkan. Bahkan, saya bicara dengan Bareskrim bahwa itu insya Allah akan secepatnya dilakukan,\" ujar Mahfud saat memberikan keterangan kepada media melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, dipantau dari Jakarta, Minggu.Pencabutan status tersangka itu, kata dia, hanya menantikan keputusan perihal persoalan teknis, yakni di antara dicabut melalui mekanisme surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) atau surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan apabila mekanisme yang ditempuh adalah SP3, berarti Kejaksaan akan mengembalikan berkas kasus kepada Polri karena alasan ketidaklengkapan atau ketidakjelasan berkas. Lalu, Polri akan mengeluarkan SP3.Sementara itu, jika yang ditempuh adalah mekanisme SKP2, Kejaksaan dapat langsung menyatakan bahwa status tersangka itu tidak tepat sehingga harus segera dicabut.Namun, kata Mahfud MD, terlepas dari dua kemungkinan mekanisme itu, yang terpenting adalah menjaga semangat di tengah masyarakat agar berani melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang mereka temukan.\"Sebagaimana yang disampaikan Presiden Joko Widodo, yang terpenting adalah agar orang berani melaporkan kalau ada korupsi,\" ujar Mahfud.Melalui pencabutan status tersangka Nurhayati, menurut dia, masyarakat tidak akan berpikiran bahwa pelaporan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang mereka temukan akan dipersulit atau justru menjadikannya sebagai tersangka dengan alasan seperti terlambat melapor sehingga dianggap ikut membiarkan tindakan korupsi terjadi.Sebelumnya, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon. Kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena banyak orang menilai ia merupakan salah satu pelapor atau pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana Desa Citemu oleh kepala desa.Oleh karena itu, penetapan Nurhayati sebagai tersangka menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil.Terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desa itu, Mahfud MD menegaskan bahwa penyidikan akan tetap berjalan karena telah ada bukti yang cukup. (mth)

Wartawan Edy Mulyadi Segera Disidang

Jakarta, FNN – Proses hukum terhadap wartawan senior Edy Mulyadi yang dilaporkan terkait pernyataannya, “Jin Buang Anak” itu terbilang sangatlah cepat. Pada Kamis (24/2/2022), Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas kasus \'jin buang anak\' dengan tersangka Edy Mulyadi sudah lengkap atau P21. Edy Mulyadi segera disidangkan. “Pada hari Kamis 24 Februari 2022, berkas perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian atas nama tersangka EM telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat (25/2/2022). Menurut Leonard, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung telah mengirimkan surat pemberitahuan hasil penyidikan pidana Edy Mulyadi ke Dittipidsiber Bareskrim Polri. Pihaknya meminta penyidik dari polisi menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke JPU. “Jampidum telah mengirimkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama EM sudah lengkap, kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI pada hari Kamis 24 Februari 2022,” ungkap Leonard.  “Dan meminta kepada penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan,” lanjutnya. Leonard menyebut, Edy disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau pasal 156 KUHP. Sebelumnya, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka terkait ujaran kebencian dan ditahan di Rutan Bareskrim. Bareskrim Polri melimpahkan berkas kasus \'jin buang anak\' dengan tersangka Edy Mulyadi ke Kejagung. “Kami sampaikan bahwa berkas perkara saudara EM sudah dilakukan pengiriman tahap satu,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa Pers, Rabu (16/2/2022). Ia mengatakan, pelimpahan berkas dilakukan Senin (14/2/2022). “Yang dilaksanakan hari Senin, tanggal 14 Februari 2022, ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Agung,” ujarnya. (MD/mth).

KPK Panggil Dua Pejabat Pemkab Probolinggo Kasus TPPU Puput Tantriana

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat memanggil 14 saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS).Adapun dua saksi yang dipanggil, yakni Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo Dewi Korina dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Probolinggo Santiyono.\"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, TPPU, dan gratifikasi untuk tersangka PTS,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.Dua belas saksi lainnya, yaitu Yuanita Darman selaku PNS, pensiunan bernama Tanto Walono, Anwar selaku wiraswasta, Coco selaku penyelia pelayanan nasabah Bank Jatim Cabang Malang, Kartika Sari dari pihak swasta, Supoyo selaku wiraswasta, Nunung Qudratillah sebagai pemilik toko emas Nawawi.Kemudian, anggota Polri Bayu Widya Tantra, Tjondrosusilo dari pihak swasta, Yenni Kurniawan Hariwinarto selaku ibu rumah tangga, dan dua pegawai BUMN masing-masing Reinny Dwi Yuniwarti dan Kurnia Herawati. Ali mengatakan pemeriksaan 14 saksi itu dilakukan di Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur.Sebelumnya, KPK telah menetapkan Puput bersama suaminya, yaitu Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.KPK juga telah menyita berbagai tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp50 miliar dalam dugaan TPPU Puput tersebut.Adapun aset-aset yang telah disita sebagai berikut. Pertama, tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo. Kedua, tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.Ketiga, satu bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan/Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Keempat, satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo yang sebelumnya juga menjerat dua orang itu sebagai tersangka.Terkait kasus suap, Puput dan suaminya saat ini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (mth)

Imigrasi Palembang Deportasi Seorang Warga China

Palembang, FNN - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Sumatera Selatan, mendeportasi seorang warga negara China dengan inisial LJ karena melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin yang diberikan.\"Warga negara asing tersebut dipulangkan secara paksa/dideportasi ke negara asalnya China, Kamis (24/2) melalui Bandara SMB II Palembang transit di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Banten,\" kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan, di Palembang, Jumat.Warga negara China itu masuk ke wilayah Kabupaten Banyuasin, Sumsel menggunakan izin tinggal kunjungan, namun ternyata diketahui melakukan pekerjaan di PT KIM sejak Februari 2021.Atas pelanggaran UU Keimigrasian No.6 Tahun 2011, pasal 71 huruf a Jo pasal 116, pihaknya mengeluarkan surat deportasi dan perintah cekal, serta mewajibkan kepada LJ membayar denda Rp1 juta, ujarnya.Dia menjelaskan, sebelumnya pada 17 Desember 2021 juga mendeportasi seorang warga negara Sudan dengan inisial Abd MY karena melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin yang diberikan.Jumlah warga negara asing yang dideportasi itu mengalami penurunan dibandingkan beberapa tahun terakhir sebelum pandemi COVID-19.Warga negara asing yang dideportasi pada 2018 tercatat 10 orang dari Malaysia dan China karena melanggar izin tinggal.Kemudian pada 2019 ada 20 warga negara Malaysia yang dipulangkan secara paksa ke negara asalnya karena melanggar izin tinggal dan bekerja.\"Warga negara asing yang terjaring melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian itu, dikenakan sanksi administrasi berupa deportasi tanpa melalui proses hukum di pengadilan atau projustitia,\" ujarnya.Dia menjelaskan, sesuai ketentuan, tindakan yang dilakukan terhadap orang asing yang terbukti melanggar UU Keimigrasian berupa sanksi administrasi, deportasi dan proses hukum di pengadilan.Dengan tindakan tegas terhadap pelanggar UU Keimigrasian itu diharapkan dapat memberi efek jera bagi WNA lainnya agar tidak masuk ke daerah itu secara ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian.Guna mencegah terjadi penyalahgunaan izin tinggal, IMTA dan pelanggaran hukum lainnya, pihaknya menurunkan petugas Wasdakim melakukan pengawasan orang asing di enam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang.Wilayah kerja itu meliputi Kota Palembang dan Prabumulih, serta Kabupaten Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Ilir, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.Pengawasan terhadap orang asing, selain dilakukan petugas Imigrasi, pihaknya juga berupaya melakukan pengawasan bersama jajaran instansi pemerintah daerah, aparat kepolisian dan TNI yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang dibentuk di setiap kabupaten/kota, ujar Ridwan. (sws)