HUKUM
KPK Dalami Upaya Pemenangan Perusahaan Tannos di Proyek KTP-el
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi guna mendalami upaya pemenangan perusahaan milik tersangka Paulus Tannos (PLS) dalam tender proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el Kementerian Dalam Negeri.\"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain terkait dengan proses dilaksanakannya tender pengadaan KTP-el dan penentuan perusahaan tersangka PLS, sebagai salah satu yang menenangkan tender dimaksud,\" kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.KPK memeriksa keempat orang saksi tersebut di Gedung KPK Jakarta, Selasa (1/3), terkait keterlibatan tersangka Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional atau KTP-el.Empat orang saksi yang diperiksa itu ialah pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Kemendagri Teguh Widiyanto serta tiga PNS aktif Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, yakni Achmad Purwanto, Kusmihardi, dan Endah Lestari.Pada 13 Agustus 2019, Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi KTP-el.Ketiga tersangka lainnya itu ialah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014-2019 Miryam S. Haryani (MSH), dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi (HSF).Keempat tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan ketika proyek KTP-el dimulai pada 2011, tersangka Paulus Tannos diduga melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor, tersangka Husni dan tersangka Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.Dalam hal itu, Husni berperan Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang proyek pengadaan KTP-el..Sejumlah pertemuan berlangsung selama 10 bulan dan menghasilkan beberapa output, di antaranya adalah standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis, yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dimana pada 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK Kemendagri.Tersangka Paulus Tannos juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johannes Marliem, dan tersangka Isnu untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI. Mereka menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kemendagri.PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait proyek KTP-el tersebut, sebagaimana muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto. (sws)
Polda Malut Periksa Saksi Terkait Korupsi Dana Desa Pulau Taliabu
Ternate, FNN - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2017.\"Dalam kasus tersebut, sudah ada satu orang tersangka, yakni Mantan Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah (BPKD) Pulau Taliabu Agumaswaty Toyib Koten,\" kata Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Tamsil dihubungi di Ternate, Rabu.Dia mengatakan, untuk melengkapi P-19 dari Jaksa, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi tambahan, dimana untuk pemeriksaan saksi tambahan dalam rangka untuk melengkapi P-19 dari kejaksaan.Michael menyatakan jika berkas sudah lengkapi, penyidik akan kirim kembali lagi ke kejaksaan.Dalam pemberitaan sebelumnya, pencairan ADD dan DD tahap satu tahun 2017 dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana yang merupakan badan usaha milik tersangka Agumaswaty Toyib Koten. Dari total anggaran untuk 71 desa pada 8 kecamatan, dilakukan pemotongan sebesar Rp60 juta per-desa.Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Malut sebelumnya, telah menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Pulau Taliabu kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut).Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Malut, Mohamad Riyanto dihubungi sebelumnya membenarkan, pihaknya telah serahkan hasil perhitungan kerugian Negara dalam pengelolaan DD di Kabupaten Pulau Taliabu dengan kerugian Negara sebesar Rp1 miliar lebih.Menurut Riyanto, pihaknya telah mengambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Malut.Riyanto menyatakan, dalam hasil perhitungan dirinya mengakui ada kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih.Kasus tersebut dalam pencairan ADD dan DD tahap satu pada 2017 dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana yang merupakan badan usaha milik tersangka Agumaswaty Toyib Koten. Dari total anggaran untuk 71 desa pada 8 kecamatan, dilakukan pemotongan sebesar Rp60 juta per desa. (sws)
KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Mantan Wali Kota Banjar
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa Rahmat Wardi dari pihak swasta, yakni Direktur CV Prima ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.Rahmat merupakan penyuap mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno dalam perkara suap proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat.\"Tim jaksa, Selasa (1/3) telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Rahmat Wardi ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.Ia mengatakan penahanan terdakwa Rahmat selanjutnya juga beralih dan menjadi kewenangan pengadilan tipikor. Tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim sekaligus penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan. \"Terdakwa didakwa dengan dakwaan, pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,\" ucap Ali.KPK telah mengumumkan Herman dan Rahmat sebagai tersangka pada 23 Desember 2021.Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut Rahmat sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan Herman selaku Wali Kota Banjar periode 2008-2013.Sebagai wujud kedekatan tersebut, KPK menduga sejak awal telah ada peran aktif dari Herman diantaranya dengan memberikan kemudahan bagi Rahmat untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank sehingga Rahmat bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar. Antara 2012-2014, Rahmat dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp23,7 miliar dan sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh Herman maka Rahmat memberikan \"fee\" proyek antara 5 persen sampai dengan 8 persen dari nilai proyek untuk Herman.Pada Juli 2013, Herman diduga memerintahkan Rahmat melakukan peminjaman uang ke salah satu bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp4,3 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi Herman dan keluarganya sedangkan untuk cicilan pelunasannya tetap menjadi kewajiban Rahmat.Selanjutnya, Rahmat juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada Herman dan keluarganya diantaranya tanah dan bangunan untuk pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Kota Banjar. Selain itu, Rahmat juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta yang didirikan oleh Herman.KPK juga menyebut selama masa kepemimpinan Herman sebagai Wali Kota Banjar periode 2008-2013 diduga pula banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemkot Banjar. Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi itu. (sws)
Polisi Rencanakan Periksa Keluarga Indra Kenz untuk Telusuri Aset
Jakarta, FNN - Penyidik Bareskrim Polri terus mendalami pemilik aplikasi opsi biner Binomo dengan memeriksa orang-orang yang terlibat, termasuk keluarga dari Indra Kenz. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan Indra Kenz masih menutupi siapa pemilik aplikasi Binomo, namun pihaknya tetap berupaya mengungkap siapa dalang dari penipuan investasi tersebut. \"Siapa orang dekatnya (Indra Kenz) kami akan ungkap, siapa yang menerima uang itu, kami ungkap. (Keluarga) nanti kami periksa, saat ini belum. Kami lagi buatkan rencana kegiatannya, sehingga aset tracing dulu untuk para korban,” kata Whisnu saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu. Indra Kenz selain ditersangkan dengan pasal penipuan, berita bohong, undang-undang ITE, juga disangkakan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Setelah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka, Kamis (24/2), penyidik mulai melacak aset milik tersangka untuk pemulihan kerugian para korban. Dalam perkara ini sebanyak sembilan korban yang telah diperiksa melaporkan kerugian yang dialaminya mencapai Rp3,8 miliar. Whisnu menyebutkan, pihaknya telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik Indra Kenz, serta memblokir rekening bank. \"Terkait dengan apa yang kami sita, sudah kami blokir ada 4 rekening yang kami blokir, uang-nya ada di situ puluhan miliar,\" ujarnya. Lebih lanjut Whisnu menjelaskan, dalam upaya penyitaan aset ini, penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penyidik juga telah meminta kepada Kabareskrim Polri untuk membuat surat yang berisi permintaan dibukakan-nya harta kekayaan Indra Kenz. \"Nanti kalau sudah kami buka, dan kita akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekat, siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti akan kena, orang terdekatnya,\" ujar Whisnu. Selain itu, juga meminta keputusan dari pengadilan negeri untuk menyita aset tidak bergerak milik Indra Kenz yang ada di sejumlah daerah, termasuk rumahnya yang ada di Medan. Dalam menelusuri aset ini, kata Whisnu, pihaknya bertindak hati-hati untuk menentukan mana aset yang berkaitan dengan barang bukti perkara. Seperti, misalnya, mobil di mana dibelinya, dari mana asal uang-nya, termasuk rumah bila ingin disita harus ada penetapan dari pengadilan terlebih dahulu. \"Nanti kami bersama dengan PPATK untuk mengungkap transaksinya, tapi kami kan harus hati-hati ini, barang bukti itu berkaitan tidak,\" tutur Whisnu. (sws)
Angelina Sondakh Akan Jalani Cuti Jelang Bebas
Jakarta, FNN - Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Rika Aprianti mengatakan mantan anggota DPR RI Angelina Patricia Pinkan Sondakh akan menjalani cuti menjelang bebas.\"Tanggal bebas awal Angelina Sondakh 27 April 2022 apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas,\" kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.Angelina Sondakh merupakan warga binaan kasus korupsi Lapas Perempuan Jakarta. Mantan anggota DPR RI tersebut mulai menjalankan pidana terhitung 27 April 2012.Ia mengatakan Angline Sondakh dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program cuti menjelang bebas sebesar remisi terakhir paling lama tiga bulan yang jatuh pada Oktober 2021.Namun, karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar subsider empat bulan lima hari penjara, maka waktu cuti menjelang bebas jatuh pada Maret 2022. Selama menjalani pidana, Angelina Sondakh mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak tiga bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015 yang diberikan kepada seluruh narapidana.\"Selama menjalani cuti menjelang bebas, Angelina Sondakh wajib mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan,\" tutur dia. Sebagai tambahan informasi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan (sudah dibayar).Kemudian, ia diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp2,5 miliar serta 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara dan telah dibayar Rp8,8 miliar. Sisanya, Rp4,5 miliar dan subsider empat bulan lima hari diganti dengan menjalankan pidana kurungan. (sws)
Polisi Giatkan Patroli Malam Jaga Kamtibmas di Pulau Haruku
Ambon, FNN - Aparat kepolisian di Polsek Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, meningkatkan kegiatan patroli malam hari untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah itu tetap kondusif.\"Wakapolsek Pulau Haruku Ipda Boby Dethan memimpin langsung kegiatan patroli malam bersama personelnya dengan menyusuri berbagai negeri di pesisir pulau itu,\" kata Kasie Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Moyo Utomo di Ambon, Rabu.Selain anggota Polsek, personel Sabhara Polda Maluku yang sementara bertugas melakukan tugas pengamanan di daerah itu juga turut terlibat melakukan patroli malam.Menurut dia, kegiatan patroli malam ini menyisir berbagai negeri di pesisir Pulau Haruku, seperti Pelauw, Dusun Ori, hingga Dusun Nama\'a.\"Tujuannya agar tercipta situasi Kamtibmas yang aman pada wilayah Pulau Haruku, sehingga dapat meminimalisir segala kejadian yang dapat mengganggu situasi keamanan serta dapat memberikan rasa aman di wilayah hukum Polsek Haruku,\" ujarnya.Tim patroli juga berkoordinasi dengan aparat keamanan di pos pengamanan perbatasan yang diduduki personel Satuan Brimob dan Sabhara Polda Maluku terkait situasi keamanan di perbatasan negeri dan dusun tersebut.\"Penempatan pos pengamanan hingga peningkatan kegiatan patroli di perbatasan Negeri Kariu dan Pelauw serta Dusun Ori dilakukan pascakeributan antara warga sejak 26 Januari 2022 mengakibatkan ratusan rumah warga Kariuw dibakar dan mereka mengungsi ke Negeri Aboru,\" jelas Moyo Utomo.Dia menambahkan kegiatan patroli malam berlangsung lancar dan tidak ditemukan hal-hal menonjol yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas pada wilayah Polsek Pulau Haruku. (sws)
Lemkapi: Penghentian Perkara Nurhayati untuk Beri Rasa Keadilan
Jakarta, FNN - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan penghentian perkara korupsi yang melibatkan seorang perangkat desa di Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati dilakukan untuk memberikan rasa keadilan.\"Demi memberikan rasa keadilan, masyarakat mendukung kepolisian menghentikan penetapan Nurhayati sebagai tersangka,\" kata mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.Berkaca dari kasus Nurhayati, Edi Hasibuan mengingatkan penyidik kepolisian agar berhati-hati dalam menetapkan tersangka.\"Begitu juga kepada kejaksaan dalam memberikan petunjuk kepada penyidik agar masuk akal dan tidak aneh-aneh,\" katanya menegaskan.Edi mengatakan dampak ketidakprofesional aparat penegak hukum itu adalah merugikan masyarakat. Pengajar Universitas Bhayangkara Jakarta ini berharap tidak ada lagi ada kesalahan serupa pada masa mendatang, baik kepada Polri maupun kejaksaan.\"Ini harus menjadi bahan evaluasi. Kita minta kepada kedua aparat penegak hukum ini untuk meningkatkan profesionalisme dalam memberikan keadilan kepada masyarakat,\" katanya.Dia mengatakan sesuai hasil gelar perkara kejaksaan dan Badan Reserse Kriminal Polri maka diputuskan, penyidik akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah mendapatkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari kejaksaan.Sebelumnya, Polres Cirebon menetapkan, Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon sebagai tersangka korupsi dana desa, padahal dia merupakan pelapor perkara itu.Perkara yang muncul ke publik lewat media sosial itu mengundang atensi Mabes Polri dan Kejaksaan Agung sehingga dilakukan gelar perkara ulang dan diputuskan bahwa perkara Nurhayati akan dihentikan karena kurang cukup bukti. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan kasus Nurhayati akan menjadi bahan evaluasi Polri dan jajaran agar tidak terulang kembali di kemudian hari.Dia menjelaskan, dalam menetapkan status tersangka seseorang, Polri akan memaksimalkan gelar perkara sebagai kontrol terhadap penanganan perkara dan gelar ekspos yang menghadirkan saksi ahli dan jaksa agar tidak terjadi penafsiran hukum berbeda.“Jadi dari awal harus udah seperti itu, sehingga kasus-kasus ini di kemudian hari tidak terjadi penafsiran,” kata Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa malam (1/3).Selain itu juga, kata Dedi, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri akan melakukan asistensi kasus korupsi yang disidik oleh polres dan polda.Dedi juga mengimbau masyarakat tidak perlu takut melaporkan kasus korupsi yang terjadi di wilayahnya karena pemberantasan korupsi dibutuhkan peran aktif masyarakat. (sws)
KJRI Kuching Pulangkan Dua WNI Korban TPPO
Pontianak, FNN - Dua Warga Negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kuching, Sarawak, Malaysia, berhasil diselamatkan dan dipulangkan oleh Konsulat Jenderal RI (KJRI), kata Pelaksana Fungsi Pensosbud KJRI Kuching, Hasani Edelin.\"Kami berhasil menyelamatkan Epa (18) seorang perempuan asal Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, dan Sonaji (42) seorang laki-laki asal Kabupaten Tanggerang, Banten. Kedua WNI ini diduga menjadi korban TPPO,\" kata Hasani Edelin dalam keterangan tertulisnya kepada ANTARA di Kalbar, Rabu.Hasani mengatakan, dari pengakuan Epa, ia merasa telah ditipu oleh pelaku bernama Yusrianto yang berjanji akan menikahinya, dan pelaku juga mengaku memiliki tabungan yang banyak di bank. \"Epa kemudian diajak oleh pelaku untuk jalan-jalan ke objek wisata di daerah Temajuk, Sambas, 21 November 2021. Namun Epa justru di bawa ke daerah Jagoi Babang, Bengkayang, yang batasan dengan Serikin, Kuching,\" ujarnya.Lebih lanjut dijelaskannya, sejak dibawa masuk ke Malaysia, Epa dibawa oleh pelaku menuju agen di Kuching, kemudian dibawa ke Bintulu untuk bekerja di sebuah pabrik perkayuan. Pada 26 Januari 2022, tim KJRI Kuching menjemput Epa di sebuah tempat penginapan di wilayah Serian dan kemudian dibawa ke Shelter KJRI Kuching, serta diproses kepulangannya ke Indonesia.Nasib yang sama juga dialami Sonaji, pada pertengahan Desember 2021, korban mengaku mendapatkan informasi tawaran pekerjaan di Facebook bernama Diki Acil yang menawarkan pekerjaan di Kuching, Malaysia. Agen tersebut menjanjikan bekerja sebagai sopir dengan total gaji sekitar lima belas juta rupiah serta semua dokumen berupa paspor dan permit kerja akan dibuatkan pada saat tiba di Sarawak, Malaysia. \"Sonaji tertarik dan bersedia diberangkatkan melalui jalan tikus ke Sarawak, Malaysia, sesampai di sana korban malah dipekerjakan sebagai buruh bangunan di daerah Pusa dan pindah sebagai pelayan restoran di Bintulu tanpa memegang pasport,\" ujarnya.Setelah bekerja secara non prosedural selama satu bulan, korban melarikan diri, karena ia difitnah mengambil barang milik restoran tersebut dan pergi ke Kuching dengan menggunakan bus. Sonaji tiba di KJRI Kuching, 15 Februari 2022, dan langsung melaporkan permasalahan yang dihadapinya dan memohon bantuan perlindungan dan kepulangan ke Indonesia sesuai prosedur.\"Korban ini kami tampung di shelter untuk pengurusan kelengkapan dokumen dan juga menjalani tes kesehatan sebelum diserahkan oleh Konsul Jenderal kepada pihak terkait di perbatasan Entikong, 1 Maret 2022, bersama beberapa WNI lainnya,\" kata Hasani. (sws)
Kejaksaan Resmi Keluarkan SKP2 untuk Nurhayati
Jakarta, FNN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon resmi mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) yang menetapkan penghentian penuntutan perkara pidana atas nama tersangka Nurhayati. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyebutkan, surat tersebut resmi dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon dengan Nomor: PRINT-01/M.2.29/Ft.1/03/2022 tanggal 01 Maret 2022. \"SKP2 telah diserahkan oleh Kasi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Suwanto kepada N binti RS yang didampingi penasehat hukum, Wasmin Janata pada pukul 22.00 WIB bertempat di kediaman N binti RS (Dusun II Gg Kongi RT002/002 Desa Citemu Kec. Mundu Kabupaten Cirebon),\" kata Leonard, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa malam. Penghentian kasus Nurhayati setelah penyidik Polresta Cirebon dan Kejari Cirebon melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti). Tahap II tersebut dilakukan karena perkara Nurhayati telah dinyatakan P-21. Terkait barang bukti yang ada dalam perkara Nurhayanti, Panggabean mengatakan akan dipergunakan untuk tersangka Supriyadi, Kepala Desa Citemu, dengan register bukti No.RB-02/2022 dalam perkara tindak pidana korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020. Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, menyatakan Polri dan Kejaksaan sepakat menghentikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Nurhayati, dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2), Selasa malam. “Jadi terkait kasus Nurhayanti malam ini juga selesai,” ujar dia, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam. (sws)
Kemarin, Kasus Nurhayati Tuntas hingga Lanjutan Perkara Binomo
Jakarta, FNN - Beragam peristiwa bidang hukum terjadi di Indonesia pada Selasa (1/3), mulai dari Polri menyatakan kasus Nurhayati selesai hari ini, hingga Polisi sebut Indra Kenz tutupi pemilik platform Binomo.Berikut sajian berita bidang hukum yang dirangkum Kantor Berita ANTARA.1. Polri menyatakan kasus Nurhayati selesai hari iniKepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, menyatakan polisi dan Kejaksaan sepakat menghentikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Nurhayati, dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2), Selasa malam (1/3).“Jadi terkait kasus Nurhayati malam ini juga selesai,” ujar Dedi dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam (1/3).Selengkapnya baca di sini.2. KPK setor Rp3,8 miliar ke kas negara dari eks petinggi Waskita KaryaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetor ke kas negara senilai total Rp3,8 miliar yang merupakan uang denda dan uang pengganti dari terpidana mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya (Persero) Fathor Rachman.Rachman adalah terpidana perkara korupsi terkait pelaksanaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Ia telah divonis selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.Selengkapnya baca di sini.3. Kapolri pastikan sinergisme TNI dan Polri kawal PENKepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, memastikan sinergisme antara TNI dan Polri selalu bekerja mengawal kebijakan yang ditetapkan Pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 termasuk pemulihan ekonomi nasional.\"Kami akan terus mengawal berbagai kebijakan pemerintah dan memberikan dukungan terbaik dalam penanganan pandemi Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional,\" kata dia, saat memberikan sambutan dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2022 di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (1/3).Selengkapnya baca di sini.3. KPK: Hutama Karya wajib bayar Rp40,8 miliar untuk kasus proyek IPDNKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kepada dua direksi PT Hutama Karya (HK) soal kewajiban perusahaan itu untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan kampus IPDN sebesar Rp40,8 miliar.Direktur Utama PT Hutama Karya, Budi Harto, dan Direktur Keuangan PT Hutama Karya, Hilda Savitri, menghadiri panggilan tim penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/3).Selengkapnya baca di sini.5. Polisi sebut Indra Kenz tutupi pemilik platform BinomoDirektur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan, menyebutkan, tersangka penipuan investasi aplikasi Binomo, Indra Kenz, terindikasi menutupi siapa pemilik platform yang merugikan masyarakat mencapai Rp3,8 miliar.“(terkait) Pijakan Binomo itu, Indra Kenz itu mengatakan dia tidak kenal, dia menutupi,” ungkap Hermawan, saat dimintai keterangan di Mabes Kepolisian Indonesia di Jakarta, Selasa (1/3). (sws)Selengkapnya baca di sini.