HUKUM

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Kasus Helikopter AW-101

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU.\"Informasi yang kami terima, benar pihak terkait perkara ini mengajukan gugatan praperadilan melalui PN Jakarta Selatan. KPK tentu siap menghadapinya,\" ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.KPK, kata dia, memastikan seluruh proses penyidikan kasus tersebut telah sesuai dengan prosedur aturan hukum yang berlaku. \"Sehingga kami optimis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan,\" kata Ali.Adapun pemohon dalam praperadilan itu adalah Jhon Irfan Kenway. Sedangkan termohon adalah KPK c.q. Pimpinan KPK.Dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Jhon Irfan Kenway mendaftarkan permohonan praperadilan pada Rabu (2/2) dengan klasifikasi perkara sah atau tidak tidaknya penetapan tersangka.Permohonan praperadilan itu teregistrasi dengan nomor surat 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.Dalam permohonan praperadilannya, Jhon Irfan Kenway meminta hakim menyatakan tidak sah pemblokiran aset pemohon yang dilakukan oleh termohon.Selanjutnya, memerintahkan termohon untuk mencabut surat permintaan blokir nomor: R-1032/23/11/2017 dan surat nomor: R-1032/23/11/2017 tertanggal 13 November 2017 dan/atau surat pemblokiran lainnya terhadap seluruh aset pemohon dan aset ibu kandung pemohon.Kemudian, menyatakan tidak sah pemblokiran uang negara sebesar Rp139,43 miliar pada rekening \"escrow account\" PT Diratama Jaya Mandiri.Sebelumnya, KPK mengonfirmasi Puspom TNI telah menghentikan penyidikan lima tersangka kasus tersebut.\"Koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan pihak dari TNI sudah dihentikan proses penyidikannya,\" kata Direktur Penyidikan KPK saat itu Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/12). Saat ini, Setyo menjabat sebagai Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT).Namun, KPK memastikan penanganan tersangka kasus tersebut yang berasal dari unsur swasta masih berjalan sampai saat ini.\"Bagaimana dengan penanganan tersangka AW-101 yang ada di sini, yang pihak swastanya? untuk sampai dengan saat ini, ini prosesnya masih jalan,\" kata Setyo.Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sebagai tersangka dari unsur swasta.Sementara itu, POM TNI telah menetapkan lima tersangka, yakni anggota TNI AU yaitu atas nama Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan, Marsekal Madya TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, Letkol admisitrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu letnan dua) SS staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, dan Marsda TNI SB selaku asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara.PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah melakukan perikatan kontrak dengan AgustaWestland sebagai produsen helikopter angkut dengan nilai kontrak sekitar Rp514 miliar.Dalam dugaan korupsi itu, modus yang dilakukan adalah dengan melakukan penggelembungan harga (mark up) dari total pengadaan helikopter AW 101 senilai Rp738 miliar. Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp220 miliar dalam kasus tersebut.Penyidik POM TNI juga sudah memblokir rekening atas nama PT Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp139 miliar. Selain itu, tim gabungan POM TNI dan KPK juga sudah menyita uang sebesar Rp7,3 miliar. (mth)

KPK Panggil Pihak Swasta Selidiki Kasus Proyek Jalan di Bengkalis

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Presiden PT Widya Sapto Colas periode 2013-2015, yakni Victor Sitorus untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, tahun 2013-2015.Victor diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekda Kota Dumai/Mantan Kadis PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir (MNS) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Pulau Bengkalis (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.\"\"Hari ini, Victor Sitorus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Nasir (MNS),\" ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.Sebelumnya, pada 17 Januari 2020, KPK telah mengumumkan bahwa selain M Nasir, Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor pun ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar.M Nasir bahkan ditetapkan pula sebagai tersangka dalam 3 kasus lainnya yang merupakan hasil pengembangan kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis.Pertama, M Nasir menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar.Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB) selaku kontraktor.Selanjutnya, dalam kasus proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar, M Nasir ditetapkan sebagai tersangka bersama beberapa orang lainnya, yakni Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor, yaitu I Ketut Suarbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).Terakhir, dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar, M Nasir dan Suryadi Halim (SH) alias Tando selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka.Akibat perbuatannya, M Nasir dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mth)

Cellos: Modal Rp71 Miliar Yang Mengucur ke Putra Jokowi Diduga Pencucian Uang

Jakarta, FNN - Kucuran modal yang didapat putra ketiga Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk perusahaan startup-nya sebesar Rp 71 miliar, dianggap sebagai modus baru tindak pidana pencucian uang.   Direktur Center of Economic and Law Studie (Celios), Bhima Yudistira menjelaskan, modus pencucian uang dengan cara memberikan modal kepada starup baru atau rintisan seperti ke Kasang disebut modal ventura atau Venture Capital.Bhima menjelaskan, cara kerja pihak yang bermain di modus modal ventura ini biasa mendapat uang dari sektor-sektor ekstraktif yang merusak lingkungan hidup,di mana yang kerap ditemukan pada usaha batu bara, kelapa sawit dan tambang mineral lainnya.   Menurut Bhima, uang yang didapat dari sektor ekstraktif tersebut dikucurkan terlebih dahulu ke perusahaan-perusahaan digital atau perusahaan yang memiliki startup.\"Yang tidak hanya ditemukan di Indonesia tapi di berbagai negara seperti di Jepang, China dan negara-negara maju di Eropa bahkan. Mereka menggunakan uang dari hasil ekstraktif entah dari migas atau pertambangan, itu mereka putar,\" ujar Bhima dalam diskusi virtual Forum Tebet pada Rabu (9/2).Modus sebelumnya yang biasa digunakan pelaku tindak pidana pencucian uang, dipaparkan Bhima, kerap menggunakan cara-cara yang tradisional. Misalnya digunakan untuk pembelian bangunan, mobil, aset-aset saham atau surat utang.\"Jadi ini modus baru, di mana uang hasil kejahatan lingkungan hidup itu dimasukkan ke dalam perusahaan-perusahaan modal ventura,\" imbuhnya.Ketika uang hasil tindak kejahatan lingkungan dimasukan ke perusahaan modal ventura, Bhima mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya adalah menyuntikkan dananya ke perusahaan startup yang sedang merintis.\"Tentunya dengan valuasi yang tidak wajar,\" tambahnya menegaskan.Akan tetapi dalam kerangka penegakan hukum yang ada di Indonesia, Bhima memperkirakan dugaan pidana pencucian uang menggunakan modus modal ventura sulit dilacak oleh Aparat Penegak Hukum (APH).\"Ini adalah hal yang lebih kompleks lagi. Bukan sekadar melakukan suap yang nyata. Tapi bagaimana supaya dia bisa memutar uangnya. Ya dimasukkanlah ke perusahaan-perusahaan rintisan,\" katanya. \"Jadi ini modus operandi yang baru dalam pencucian uang, dan di sini kelihatannya aparat penegak hukum baik PPATK maupun KPK ini agak ketinggalan dengan modus ini, karena tidak secara langsung mempengaruhi kebijakan publik,\" demikian Bhima. (sws).

MAKI Ajukan Judicial Review UU BPK ke MK

Jakarta, FNN - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengajukan judicial review UU BPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu buntut Ketua DPR Puan Maharani meloloskan nama Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Zachrias Soeratin menjadi anggota BPK. Boyamin menggugat Pasal 13 huruf f, i dan j UU BPK yang berbunyi: Untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : f. berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara; i.paling rendah berusia 35 (tiga puluh lima) tahun; j.paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara; dan \"Menyatakan Pasal 13 huruf f bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai pintar dan pandai berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi,\" kata Boyamin dalam berkas judicial review yang diterima FNN, Rabu (9/2/2022). Adapun Pasal, 13 huruf i haruslah dimaknai dewasa dalam memahami ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan Pasal 13 huruf j haruslah dimaknai tidak pernah melakukan penyimpangan atau tindak pidana korupsi selama memangku jabatan sebagai pejabat pengelola keuangan negara. \"Anggota BPK bukanlah selaku pemeriksa teknis laporan keuangan penyelenggara negara atau auditor sehingga keahlian yang diperlukan bukanlah keahlian berdasarkan jenjang pendidikan semata, namun juga keahlian yang bisa didapatkan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi,\" papar Boyamin. Judicial review itu telah didaftarkan ke MK dan kini diproses di kepaniteraan MK. Menurut Boyamin, Harry Zacharias Soeratin seharusnya tidak ditetapkan oleh Ketua DPR untuk mengikuti proses fit dan proper test untuk pemilihan anggota BPK karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 sehingga tidak dapat mengikuti tahapan atau proses pemilihan Anggota BPK selanjutnya. Sedangkan Nyoman Adhi Suryadnyana disebut Boyamin belum mencapai 2 tahun tidak menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III) yang berakhir pada tanggal 20 Desember 2019. \"Jika dihitung sesuai ketentuan pasal 13 huruf f Undang-Undang nomor 15 tahun 2006, maka yang bersangkutan baru dapat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia setidak-tidaknya tanggal 21 Desember 2021, sedangkan sesuai dengan surat Ketua DPR pelaksanaan fit dan proper test dilaksanakan pada bulan September 2021,\" tutur Boyamin. (sws)

Lapas Palangka Raya Ditarget Raih WBK 2022

Palangka Raya, FNN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah, ditargetkan meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) 2022.\"Persiapan menuju WBK perlu dilaksanakan dengan baik. Pencapaian predikat ini ditekankan pada pemenuhan syarat administrasi,\" kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah Ilham Djaya di Palangka Raya, Jumat.Jika selama proses menuju WBK dan WBBM pihak Lapas Kelas IIA Palangka Raya mengalami kendala, dia meminta yang bertugas langsung konsultasi dengan Kanwil Kemenkumham Kalteng.Ilham mengatakan, WBK memang bukan segalanya, tetapi adanya status atau predikat itu akan menjadi akselerator kemajuan organisasi.Dasar pembangunan Zona Integritas (ZI) adalah komitmen kepala organisasi dengan seluruh pegawai.\"WBK menunjukkan bahwa layanan yang diberikan organisasi telah terlaksana dengan baik dan minim pengaduan. Jajaran pegawai di Lapas Palangka Raya harus selalu semangat. Kemajuan organisasi diawali dengan adanya kemajuan individu di dalamnya,\" katanya.Pernyataan itu diungkapkan dia terkait pelaksanaan penguatan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM di Lapas Kelas IIA Palangka Raya.Pada acara itu, Ilham didampingi Kepala Bagian Program dan Humas Diana Soekowati dan Kepala Bidang Pembinaan dan Teknologi Informasi Iman Siswoyo. Mereka disambut Kalapas Kelas IIA Palangka Raya Chandran Lestyono beserta jajaran.Dia mengatakan, penguatan itu dilaksanakan untuk mendorong seluruh satuan kerja segera berbenah dan berinovasi dalam rangka pembangunan Zona Integritas dan mewujudkan WBK dan WBBM  tahun ini.Ilham pun berharap, penguatan itu dapat dimanfaatkan sebagai sarana saling bertukar informasi dan membahas berbagai permasalahan, sekaligus merumuskan cara penyelesaian hal-hal yang berkaitan dengan bidang reformasi birokrasi.\"Sehingga kita mempunyai persepsi yang sama dalam mencapai sasaran lima tahun ketiga sesuai pedoman Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025,\" katanya.Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Palangka Raya Chandran Lestyono bahwa pihaknya siap untuk mewujudkan ZI menuju WBK dan WBBM pada 2022.Dia pun meminta arahan dan bimbingan Kanwil Kemenkumham Kalteng agar target yang telah ditetapkan berjalan dan selesai sesuai waktu yang ditentukan. (sws)

Kurir Narkoba di Sibolga Terancam Hukuman Lima Tahun

Medan, FNN - Tersangka RS (38) penduduk Jalan Ketapang Kelurahan Sibolga Ilir Kota Sibolga, Sumatera Utara kurir narkotika jenis sabu terancam hukuman lima tahun penjara.\"Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,\" kata Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Jumat.Sugiono menyebutkan, tersangka ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Sibolga, Rabu (26/1) sekira pukul 19.30 WIB di Jalan Mgr Albertus, Kelurahan Pasar Baru Sibolga sedang berdiri dan dari jepitan kaki kiri ditemukan 1 bungkus kecil sabu terbungkus plastik bening.Selanjutnya laki-laki tersebut dibawa ke Polres Sibolga dan setelah tes urine positif mengandung Amphetamine.\"Sabu tersebut rencananya akan diberikan kepada seorang wanita yang dikenal tersangka RS (identitas sudah dikantongi) di salah satu hotel di Pasar Baru Sibolga,\" ucapnya.Ia mengatakan, narkotika itu dibeli tersangka di Jalan IL Nomensen Sibolga, Rabu (26/1) sekira pukul 18.30 WIB sebanyak 1 jie/gram dengan harga Rp1,5 juta.Uang pembeli sabu diperoleh tersangka dari temannya yang menyuruh untuk membeli. Kepada tersangka dijanjikan untuk konsumsi gratis.Dan teman tersangka menjelaskan kepada RS bahwa sabu-sabu ini selain untuk dikonsumsi juga dijual kepada orang lain.\"Barang bukti yang disita petugas adalah 1 bungkus plastik bening berisi serbuk warna putih diduga sabu-sabu dan setelah ditimbang beratnya 1,22 gram, dan uang Rp200.000 dan tukaran Rp50.000 sebanyak 4 lembar,\" kata Kasat Narkoba Polres Sibolga. (sws)

Kadiv Pemasyarakatan Apresiasi Program Rehabilitasi Lapas Gorontalo

Gorontalo, FNN - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Gorontalo Bagus Kurniawan mengapresiasi program rehabilitasi sosial pengguna narkoba Lapas Kelas IIA Gorontalo bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).\"Apresiasi dan terima kasih kepada Lapas Kelas IIA Gorontalo dan seluruh pihak terkait yang mendukung secara penuh dan konsekuen program rehabilitasi ini,\" ujar Bagus di Gorontalo, Jumat.Program rehabilitasi tersebut kata Bagus, melibatkan berbagai pihak, seperti Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI), dokter dan paramedis, psikolog.Bagus berharap agar seluruh peserta rehabilitasi sosial dapat bersyukur karena masih diberikan kesempatan untuk memulihkan diri.\"Pemulihan ini tergantung dari diri sendiri, sejauh mana keinginan untuk pulih dan hidup sehat kembali, dari puluhan ribu lebih WBP kasus narkoba di Indonesia, diantaranya 50 orang WBP yang mendapatkan kesempatan mengikuti kegiatan rehabilitasi sosial ini,\" ucapnya.Untuk itu kata Bagus, diharapkan para peserta untuk mengikuti kegiatan tersebut dengan ikhlas dan sepenuh hati.\"Tanamkan dalam diri mulai saat ini untuk meninggalkan narkoba, karena tidak ada manfaatnya bagi diri sendiri, keluarga dan masyarakat,\" katanya.Lebih lanjut, Bagus menyampaikan, setelah mengikuti kegiatan itu, para peserta dapat menjadi duta anti narkoba dan duta pemulihan.\"Ajak, rangkul saudara-saudara kita yang belum mendapatkan kesempatan untuk memulihkan diri dalam kegiatan yang sama, untuk sama sama keluar dari lingkaran setan yang bernama narkoba,\" ajaknya.Sementara itu, Kalapas Gorontalo Indra S. Mokoagow menyampaikan terima kasih atas sinergitas dengan Kanwil kemenkumham Gorontalo.Menurutnya, Kegiatan itu sangat strategis dalam memerangi narkoba dengan menerapkan strategi \'hard power\', \'soft\' dan \'smart power \'bagi warga binaan.\"Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas kesehatan WBP dan sebagai tahapan pembinaan dalam Lembaga Pemasyarakatan,\" kata Indra. (sws)

Rudenim Denpasar Tahan Empat WNA Pelaku Pengeroyokan di Kuta-Bali

Denpasar, FNN - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menahan empat warga negara asing (WNA) yang menjadi pelaku pengeroyokan yang viral di media sosial yang terjadi di wilayah Kuta Utara, Bali.  \"WNA yang mengganggu ketertiban masyarakat dan melanggar Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bisa dilakukan pendeportasian,\" kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangannya di Denpasar, Bali, Jumat.   Ia mengatakan empat pelaku tersebut yaitu ZO merupakan Warga Negara Ukraina, VK Warga Negara Ukraina, AT Warga Negara Rusia dan ID Warga Negara Ukraina.  \"Kiranya hal ini bisa menjadi hal yang baik untuk terciptanya lingkungan kondusif di Bali terutama sektor Pariwisata yang belakangan ini terganggu dengan adanya pandemi. Pengeroyokan seperti ini jangan sampai mengganggu ketentraman masyarakat dan pariwisata Bali,\" katanya.  Sementara itu, Direktur Reserse dan Kriminal Umum Surawan menambahkan keempat pelaku WNA tersebut merupakan pelaku.\"Keempat WNA tersebut merupakan pelaku. Jadi pelaku adalah korban dan korban adalah pelaku. Keempat WNA tersebut saling melakukan kekerasan,\" katanya. Ia mengatakan kedepannya untuk tetap bisa menciptakan rasa aman dan nyaman di wilayah Bali sehingga Bali bisa menjadi tujuan wisata tanpa adanya gangguan gangguan dari siapapun.  Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu I Made Purwantara menjelaskan pada Rabu tanggal 2 Februari 2022 sekitar pukul 12.00 Wita terjadi pengeroyokan terhadap seorang warga asing asal Ukraina bernama Oleg Zheinov, oleh sejumlah oknum WNA.  Saat itu, Oleg Zheinov bersama kekasihnya Cenly Elounora Musa Lalenoh mendatangi seorang WNA bernama Volodymyr Kaminsky di Villa Lime, Jalan Subak Sari, Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.  Kedatangan Oleg Zheinov di sana untuk meminta pertanggungjawaban Volodymyr Kaminsky atas hilangnya sepeda motor yang sebelumnya disewanya.Namun, ketika itu Volodymyr Kaminsky tidak mau bertanggung jawab atas kehilangan motor tersebut dan mengatakan pacar Oleg Zheinov, Cenly mencuri sepeda motor tersebut.  Sekitar 12.30 Wita sebanyak empat orang WNA lainnya mendatangi Oleg Zheinov mengaku sebagai polisi internasional. Empat orang tersebut langsung menyeret Oleg Zheinov ke dalam mobil dan melayangkan pukulan.  Akibat kejadian tersebut, kata Kanit, Oleg Zheinov mengalami luka memar dan luka lecet pada bagian leher dan lututnya. (sws)

Penyidik Belum Terima Surat Penangguhan Penahanan Adam Deni

Jakarta, FNN - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengaku belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Adam Deni, tersangka kasus dugaan ilegal akses. “Sudah dicek penyidik belum menerima surat penangguhan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat. Menurut Dedi, setiap orang yang berperkara memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan karena diatur dalam konstitusi. Namun, diterima atau tidaknya pengajuan penangguhan penahanan tergantung dari hasil pemeriksaan penyidik. “Pengajuan penangguhan penahanan adalah hak konstitusional tersangka, nanti penyidik akan melakukan asesmen dulu apakah dapat dikabulkan atau tidak, itu merupakan pertimbangan-pertimbangan dari penyidik,” ujar Dedi. Sementara itu, Adam Deni, tersangka kasus ilegal akses mengunduh dokumen milik orang lain di media sosial telah mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya. Susandi, kuasa hukum Adam Deni, menyebutkan pihaknya Kamis (3/2) mendatangi Bareskrim Polri untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan pertimbangan dari keluarga yang khawatir dengan kondisi pandemi COVID-19. “Ibunda Adam Deni jadi penjamin. Pertimbangan dari keluarga karena situasi pandemi saat ini sedang meningkat kami mohon kepada penyidik supaya dikabulkan permohonan kami,” kata Susandi. Adam Deni ditangkap dan ditahan terkait dengan tindak pidana melakukan mengunggah atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang ITE. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 12 orang saksi terdiri atas empat saksi dan delapan ahli. Ramadhan menyebut Adam Deni diduga melakukan unggahan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak. \"Yang jelas dokumen milik orang lain yang diunggah oleh orang yang tidak berhak,\" terangnya. (sws)

KPK Panggil Dua Saksi Kasus Pengolahan Anoda Logam Antam-Loco Montrado

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dengan PT Loco Montrado tahun 2017.\"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT AT (Aneka Tambang) Tbk dengan PT LM (Loco Montrado) Tahun 2017. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.Dua saksi, yakni Manager Refining Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (Januari 2015-November 2017) atau Manager Business Feasibilty (Agustus 2019-sekarang) Helminton Jaharjo Sitanggang dan Marketing Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (2007-2018) Agung Kusumawhardana.KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.Tim penyidik hingga saat ini masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut diantaranya memeriksa sejumlah saksi serta upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti di beberapa lokasi seperti di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.Meskipun KPK belum mengumumkan tersangka, Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Oktober 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Siman Bahar.Dalam amar putusan seperti dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id yang diaskes Jumat, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon (Siman Bahar) oleh termohon (KPK) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.Atas hasil praperadilan itu, KPK memastikan tetap akan mengusut kasus tersebut.\"Namun demikian, tidak berarti kasus itu akan selesai di situ karena kasus yang satu lagi sebagai PN (penyelenggara negara)-nya dari perkara ini tetap akan berjalan terus,\" ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/1). (sws)