HUKUM
Polisi dan Bea Cukai Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional
Bandarlampung, FNN - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama Polda Aceh, dan Bea Cukai mengungkap kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional.\"Kami berhasil mengungkap kasus narkotika jaringan internasional (Thailand-Indonesia),\" kata Wakil Kepala Polda (Wakapolda) Lampung Brigjen Pol Subiyanto, di Bandarlampung, Rabu.Ia menyebutkan saat itu anggotanya berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 5 kilogram di PO Bus Putra Pelangi Bandarlampung.\"Anggota kemudian melakukan controlled delivery ke PO Bus Putra Pelangi di Bandung dan berhasil menangkap dua tersangka berinisial DN dan PY,\" katanya.Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, barang tersebut didapatkan dari Aceh.Pada Jumat (18/2), berdasarkan pengembangan kasus dua tersangka DN dan PY, sekitar pukul 17.00 WIB di Terbanggi Besar, Lampung Tengah, polisi kembali menangkap satu tersangka berinisial SB.\"Dari tangan SB kami menyita 3,6 kilogram ganja yang disimpan di gudang miliknya,\" kata dia.Dari ketiga tersangka yang telah ditangkap, ujarnya pula, Satgas Siger Polda Lampung kembali mengembangkan tindak pidana narkotika dengan tersangka berinisial SH dan FS dan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 7,23 kilogram.Saat berada di rumah kontrakan Jalan Raden Pemuka, Jagabaya II, Bandarlampung, anggota mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1,97 kilogram.\"Di Desa Bumi Ayu, Lampung Tengah, anggota kembali mengamankan barang bukti 5,25 kilogram sabu-sabu. Kemudian dikembangkan oleh Satgas Siger Polda Lampung didukung Polda Aceh dan Bea Cukai berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jaringan internasional (Thailand-Indonesia) dengan barang bukti sebanyak 53,6 kilogram sabu-sabu,\" kata dia lagi.Subiyanto menambahkan, pengungkapan tindak pidana narkotika jaringan internasional tersebut berawal dari hasil pengembangan barang bukti sabu-sabu sebanyak 7,23 kilogram.Pada Senin tanggal 14 Februari 2022 sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Satgas Siger Polda Lampung dibantu Polda Aceh dan Bea Cukai melakukan penangkapan terhadap tersangka AW di Aceh. Hasil penggeledahan, AW mengaku narkotika miliknya disimpan dalam perahu yang berada di pinggir Pantai Pulau Kampau, Sumatera Utara.\"Dari kerjasama Bea Cukai, kami berhasil menangkap tersangka BQ dengan barang bukti sebanyak 51 bungkus sabu-sabu seberat 53,6 kilogram yang disimpan dalam perahu,\" katanya.Berdasarkan keterangan tersangka AW, sabu-sabu tersebut didapatnya dari AD seorang WNI yang tinggal di Thailand. Pengiriman tersebut dilakukan AW dengan cara menyuruh tersangka BQ yang merupakan kurir AW yang telah tertangkap serta IY, dan TC (DPO) untuk bertemu dengan tiga orang warga Thailand di laut lepas Selat Malaka perbatasan dengan Thailand-Indonesia-Malaysia.\"Setelah mereka bertemu di tengah laut lepas, AW mendapatkan upah dari AD sebesar Rp23 juta per kilogramnya,\" katanya lagi.Atas perbuatan itu, AW dan BQ dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1). Kedua tersangka, kini tengah berada di Polda Lampung untuk pengembangan lebih lanjut. (sws)
WNA asal Australia Tewas Ditemukan dalam Vila di Tabanan Bali
Tabanan, FNN - Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia bernama Pearce John Douglas (69) ditemukan tewas dalam sebuah vila yang beralamat di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali. \"Terlihat dari hasil olah TKP di tubuh korban tidak ada ditemukan tanda-tanda kekerasan atau luka baru. Selain itu, ditemukan luka lama bekas operasi pada bola mata kanan, bekas operasi pada saluran pernapasan pada leher, bekas operasi pada alat kelamin,\" kata Kapolsek Baturiti Kompol Ida Bagus Putu Mertayasa dalam keterangan persnya yang diterima, di Denpasar, Bali, Rabu malam. Ia mengatakan situasi sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dalam kamar korban ditemukan banyak barang-barang kelontong seperti elektronik dalam perbaikan dengan kondisi berserakan dan tidak ada barang-barang yang hilang. \"Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, diduga korban meninggal dengan wajar,\" katanya pula. Dia menyatakan bahwa dari kejadian ini beberapa saksi sudah dimintai keterangan termasuk karyawan hotel tersebut. Ida Bagus Putu Mertayasa menjelaskan dari keterangan karyawan hotel I Dewa Gede Mantra (60) dan sekaligus yang menjadi penanggung jawab korban bahwa pada Sabtu (19/2) sekitar pukul 10.00 WITA sempat menghubungi korban melalui telepon. Saat itu, korban mengatakan kepada saksi sempat jatuh tertimpa sepeda motor. Lalu saksi menyarankan korban untuk segera ke dokter. Sehari-hari saksi sering berkomunikasi dan korban bilang mengeluh sakit pada mata dan tidak dalam kondisi sehat. \"Korban sempat memberikan kabar ke saksi supaya tidak usah dijenguk kasihan jauh, setelah itu saksi tidak pernah komunikasi lagi dengan korban sampai akhirnya ada kabar korban ditemukan meninggal pada Selasa (22/2) pukul 17.00 WITA,\" katanya. Berdasarkan keterangan saksi bahwa korban sebelumnya pernah menjalani operasi kelamin, mata sebelah kanan, dan operasi pernapasan pada leher. Jenazah korban ditemukan pertama kali oleh petugas keamanan desa adat setempat, yang saat itu sedang mendatangi rumah-rumah untuk memungut dana untuk pelaksanaan Hari Raya Nyepi yang terlaksana satu tahun sekali. Namun, saat itu dari tempat korban tinggal tidak ada yang merespons. Selanjutnya, atas seizin ketua desa adat, dilakukan pengecekan ke dalam rumah korban dan diketahui korban dalam kondisi meninggal. Mengetahui kejadian itu, petugas keamanan desa adat langsung melaporkan ke Polsek Baturiti. (sws)
Akademisi Dorong Perbaikan Susbtansi UU Ciptaker
Jakarta, FNN - Guru besar Hukum Agraria untuk Universitas Gadjah Mada Maria Sri Wulan Sumardjono mengatakan bahwa dalam masa perbaikan formil, tidak menutup kemungkinan terjadi perbaikan substansi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).“Perbaikan substansi itu perlu. Tidak menutup kemungkinan adanya perubahan atau perbaikan substansi yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang,” kata Maria dalam Eksaminasi Publik Terhadap Putusan MK Uji Formil Atas UU Cipta Kerja yang disiarkan di platform Zoom Meeting, dipantau dari Jakarta, Rabu.Maria berharap agar perbaikan yang dilakukan oleh para pembentuk undang-undang tidak hanya terbatas pada perbaikan formil, tetapi juga meliputi perbaikan substansi dan lebih memperhatikan partisipasi masyarakat dalam prosesnya. Saat ini, pemerintah sedang membuat naskah akademik untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).Undang-undang ini memiliki kedudukan yang sangat penting untuk menjadi penyokong perbaikan formil Undang-Undang Cipta Kerja yang menggunakan metode Omnibus Law.Terkait dengan RUU PPP, Maria mengatakan bahwa, semestinya, UU PPP ke depannya mengatur lebih lanjut mengenai partisipasi publik. Memperjelas siapa ‘publik’ yang dimaksud oleh para pembuat undang-undang.“Diperjelas siapa publik itu. Apakah mereka yang peduli terhadap kebijakan yang dirancang?” ucap dia. Lebih lanjut, memperjelas mengenai partisipasi publik yang bermakna, yakni menjamin publik memiliki hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan, serta hak mendapatkan jawaban atas pandangannya.“Lalu, diperjelas kapan partisipasi itu? Misalkan, sejak perencanaan, penyusunan rancangan, pengajuan rancangan dan pembahasan bersama Presiden dan DPR, dan/atau DPD. Tiga tahap itu yang harus (berpartisipasi, red.),” kata Maria.Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan partisipasi publik terpenuhi secara substansial dalam tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.“Ini harus dipikirkan benar-benar dan harus dilaksanakan,” ucap dia. (sws)
KPK Minta Pemda Tidak Persulit Perizinan
Medan, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) di Sumatera Utara untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, terutama perihal perizinan.Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Medan, Rabu, mengatakan perizinan yang diberikan kepada masyarakat jangan dipersulit.\"Masyarakat merasakan dengan pelayanan, jangan masyarakat dipersulit,\" katanya saat rapat koordinasi pencegahan korupsi di Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman, Medan.Alex juga mengingatkan agar pengadaan barang dan jasa dilakukan sesuai dengan ketentuan. Sebab, tidak sedikit kepala daerah yang berurusan dengan KPK karena hal tersebut. Dia pun mengharapkan jangan ada lagi kepala daerah di Sumut yang ditangkap karena persoalan korupsi. Alex mengatakan sudah saatnya membangkitkan jiwa pemimpin anti korupsi.\"Janganlah ada yang bermasalah. Kami berharap kepada bapak dan ibu di Sumatera Utara bekerja dengan janji-janji kampanye bapak dan ibu sampaikan kepada masyarakat. Laksanakan sesuai dengan janji yang disampaikan,\" jelasnya.Menurutnya fokus kordinasi pencegahan korupsi ada pada perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).Selanjutnya ada juga manajemen aparatur sipil negara (ASN), optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola dana desa. Dalam menjalankan pembangunan, dia mengingatkan kepala daerah untuk mengerti kondisi keuangan dan menghindari serta mencegah setiap peluang mampu terjadi perilaku korupsi.\"Harus paham dengan kondisi keuangan yang bapak ibu dan bapak miliki. Komitmen untuk tidak di korupsi,\" sebut dia.Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengingatkan kepala daerah bekerja dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat.\"Tapi, jangan sampai kita ketangkap. Kerja lah dengan baik,\" katanya. (sws)
Kuasa Hukum Adam Damiri Tegaskan Belum Terima Salinan Putusan
Jakarta, FNN - Tim kuasa hukum Adam Damiri menegaskan belum menerima salinan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait vonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi PT ASABRI.\"Sangat disayangkan, kami belum menerima salinan putusan sampai saat ini,\" kata kuasa hukum Adam Damiri, Afrian Bondjol, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.Ia menjelaskan sejak putusan dibacakan 4 Januari 2022 hingga saat ini, salinan putusan itu belum diterima. Sementara salinan itu, kata dia, menjadi landasan hukum untuk memasukan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. \"Saat ini kami sedang merampungkan memori banding, sambil menunggu salinan putusan untuk finalisasi akhir, sebelum dimasukan ke PT DKI Jakarta,\" kata dia.Diketahui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (4/1/2022) telah menjatuhkan pidana 20 tahun penjara terhadap Mayor Jenderal TNI (Purn) Adam Racmat Damiri dalam perkara korupsi dana investasi PT Asabri.Damiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun ditambah denda Rp800 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan. Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut Kejaksaan Agung yang menuntut agar Damiri divonis hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.Ia juga diwajibkan bayar uang pengganti sebesar Rp17,972 miliar dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita. Bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan saat tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara lima tahun. \"Secara logika sangat tidak masuk akal apabila klien kami mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara, yang mana hukuman tersebut sama beratnya dan bahkan lebih berat dari hukuman yang diterima oleh beberapa terdakwa lainnya,\" kata Bondjol. (sws)
Edy Rahmayadi Minta KPK Terus Bina Kepala Daerah di Sumatera Utara
Medan, FNN - Gubernur Sumatera Utara, Letnan Jenderal TNI (Purn) Edy Rahmayadi, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membina seluruh kepala daerah di Sumatera Utara, sebab dia tidak ingin ada lagi bupati atau wali kota sampai tertangkap KPK karena terjerat masalah hukum.Hal itu ia sampaikan saat rapat koordinasi bersama Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dan 33 kepala daerah yang hadir di Aula Tengku Rizal Nurdin di Medan, Rabu (23/2). Ia juga mengucapkan terimakasih kepada KPK yang tidak langsung menindak melainkan masih mau membina.Persoalan korupsi ini, kata Rahmayadi, menjadi kendala ketika dia baru dilantik menjadi gubernur Sumatera Utara apalagi dunia pemerintah merupakan hal baru baginya.Menurut dia, menjadi panglima Kostrad lebih mudah ketimbang gubernur Sumatera Utara, padahal wilayah kerja panglima Kostrad dari Sabang sampai Merauke. \"Saat saya kemarin di \'planet lain\' (TNI), tidak sesusah ini. Saya mengurusi dari Sabang sampai Merauke tak sesusah ini, tapi sekarang ini susah,\" katanya. Ia mengatakan kesulitan yang dirasakannya itu dibantu dengan hadirnya KPK yang mengawasi. Edy mengatakan BPK juga ikut membantu dalam dalam proses mempersiapkan dan merealisasikan APBD.\"Untuk itu disiapkan perangkat-perangkat ini. Ada KPK di dalam mengawasi, ada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) di dalam pertanggungjawaban, ada BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) yang mengawal mulai dari perencanaan hingga penganggaran,\" ujarnya. Meskipun KPK ada, menurut dia, praktik korupsi masih saja terjadi. \"Saya mohon bantuan dari kita semua, kalau tidak masuk neraka kita nanti. Katakanlah tak tertangkap KPK, katakanlah tak tertangkap Kejati, katakanlah tak tertangkap BPK, tapi Tuhan tak pernah alpa mengawasi ini,\" katanya. (sws)
LPSK Rekomendasikan Sita Aset Herry Wirawan untuk Bayar Restitusi
Jakarta, FNN- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan kepada pihak-pihak terkait menyita aset milik terpidana kasus pemerkosaan Herry Wirawan untuk membayar restitusi kepada para korban.\"Pembayaran restitusi dapat dibebankan dari aset yayasan pelaku,\" kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Rabu.Dia menjelaskan mekanisme tersebut dapat dilakukan dengan membubarkan yayasan pendidikan milik terpidana Herry untuk kemudian disita dan dijual guna membayarkan seluruh ganti rugi korban.Penyitaan aset pelaku pidana harus dilakukan sejak awal agar segera dapat dibayarkan kepada korban atau pihak keluarga korban, tambahnya.Terpidana Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas pemerkosaan terhadap 13 santriwati.Majelis Hakim PN Bandung juga memerintahkan negara, melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), untuk membayar restitusi korban terpidana Herry sebesar Rp331 juta.Tidak hanya itu, perawatan terhadap anak-anak dari para korban Herry diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Jawa Barat. Perawatan terhadap anak-anak dari korban Herry tersebut juga harus dievaluasi secara berkala.Terkait putusan tersebut, LPSK menilai vonis hakim tidak tepat. Selain perkara pembebanan restitusi kepada KPPPA, ganti kerugian oleh negara hanya memungkinkan dilakukan dalam konteks kompensasi secara hukum\"Sejauh ini, kompensasi hanya berlaku bagi korban pelanggaran hak asasi manusia berat dan korban kasus tindak pidana terorisme,\" ujarnya.Secara umum, program perlindungan yang diberikan LPSK yakni pemenuhan hak prosedural meliputi pendampingan pada proses hukum, rehabilitasi medis dan psikologis serta restitusi. (sws)
Menkopolhukam Dorong Penyedia Jasa Keuangan Kaji Risiko TPPU dan TPPT
Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mendorong lembaga penyedia jasa keuangan dapat memetakan dan mengkaji risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) di tengah perkembangan teknologi informasi dan digital dalam sektor keuangan.\"Perkembangan teknologi, yang saat ini digunakan oleh penyedia jasa keuangan, semakin pesat; di antaranya penggunaan financial technology, artificial intelligence, aset virtual, bahkan ada penyedia jasa keuangan bank yang pernah mempublikasikan penggunaan metaverse,\" kata Mahfud saat menyampaikan sambutan di acara diskusi yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) di Jakarta, Rabu.Dia mengatakan penting untuk mengantisipasi risiko tersebut, demi memastikan penyedia jasa keuangan mematuhi dan mendukung tujuan nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).Dia juga mengingatkan para penyedia jasa keuangan harus bijak dalam menyikapi berbagai dampak yang berpotensi muncul akibat teknologi baru itu, serta memastikan kebijakannya sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap Financial Action Task Force atau FATF.FATF merupakan organisasi internasional lintas negara yang bertujuan menetapkan standar hukum dan operasional memberantas pencucian uang, pendanaan teroris, dan ancaman lainnya terhadap keutuhan sistem keuangan internasional.Organisasi yang berkantor pusat di Prancis itu berdiri sejak 1989. Saat ini, Indonesia menjadi satu-satunya negara anggota G20 yang masih berstatus sebagai pengamat (observer) atau belum menjadi anggota penuh.Demi memenuhi syarat menjadi anggota penuh, Indonesia harus memastikan kebijakan dan seluruh pihak terkait, termasuk penyedia jasa keuangan, mematuhi rekomendasi yang diberikan oleh FATF.\"Khususnya pada immediate outcome 3 dan rekomendasi 15 (yang isinya) bagaimana lembaga pengawas dan pengatur, termasuk Otoritas Jasa Keuangan dalam hal ini, dapat meningkatkan kepatuhan penyedia jasa keuangan dan penyedia aset virtual,\" jelas Mahfud.Di 2021, Pemerintah telah memperbarui penilaian risiko APU PPT dalam dokumen penilaian risiko atau national risk assessment (NRA), guna memberi panduan terhadap lembaga pengawas dan pengatur serta penyedia jasa keuangan terkait risiko teknologi baru terhadap TPPU dan TPPT.APU PPT ialah rangkaian pengaturan dan kerja sama lintas lembaga yang bertujuan mencegah dan memberantas pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia.\"Dokumen NRA tersebut telah mencantumkan kajian risiko pada teknologi baru, sehingga OJK dan seluruh penyedia jasa keuangan dapat menerapkan kepatuhan APU PPT berbasis risiko sesuai hasil NRA tersebut,\" ujar Mahfud. (sws)
Kapolri Minta Vaksinasi Penguat untuk Lansia Dimaksimalkan
Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta jajaran TNI-Polri dan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) untuk memaksimalkan percepatan vaksinasi penguat (booster) atau dosis ketiga bagi kelompok lanjut usia (Lansia). Hal ini sesuai dengan surat edaran Kementerian Kesehatan SR.02.06/II/1123/2022 yang menyatakan bahwa interval waktu lansia bisa mendapatkan vaksin penguat setelah menerima vaksin primer (dosis satu dan dua) yakni setelah tiga bulan. “Khusus lansia sesuai sesuai surat edaran Kemenkes bahwa sudah diberikan kesempatan bagi yang sudah tiga bulan menerima vaksin primer, bisa melaksanakan vaksin booster. Harapannya kebijakan ini betul-betul dimaksimalkan,” kata Sigit dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu. Sigit menyampaikan permintaan tersebut, saat meninjau pelaksanaan percepatan vaksinasi di Taman Bunga Nusantara, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, kegiatan vaksinasi tersebut juga digelar serentak seluruh wilayah Indonesia yang dipantau secara daring. Jenderal bintang empat itu menekankan, Polri akan mengejar target vaksinasi penguat bagi kelompok lansia, sebagai bentuk perlindungan lansia dari fatalitas COVID-19. Menurut dia, vaksin COVID-19 dosis ketiga menjadi penguat bagi lansia, terutama yang memiliki komorbid (penyakit penyerta), memiliki imunitas lebih kuat dari paparan virus SARS-CoV-2. “Dilihat data-data yang rentan memiliki angka fatalitas tinggi tentunya adalah usia lanjut yang disertai komorbid ataupun yang vaksinnya belum lengkap. Jadi ini (percepatan) saya harapkan untuk terus bisa dikerjakan,\" ujar Sigit. Dalam kesempatan tersebut, Sigit mengatakan vaksinasi penting untuk pengendalian kasus COVID-19 Varian Omicron yang kini merebak. Untuk itu target capaian vaksinasi dari 1,1 juta ditingkatkan menjadi 1,6 juta dosis per hari guna mewujudkan kekebalan komunal. \"Secara nasional terjadi peningkatan vaksinasi dari angka 1,1 juta. Hari ini targetnya 1,6 juta. Ini akan terus dijaga dan dipertahankan serta ditingkatkan,\" kata mantan Kabareskrim Polri itu. Dengan peningkatan tersebut, lanjut Sigit, harapannya Indonesia bisa menghadapi perkembangan pertumbuhan COVID-19 Varian Omicron. Mengingat, berdasarkan data yang ada, tingkat kesembuhan saat ini secara rata-rata nasional berada di angka 80 hingga 90 persen. Ia menyebutkan, tingkat kematian bisa dijaga, walaupun di beberapa wilayah ada yang di angka 5 atau 6 persen. Tapi rata-rata masih berada di angka tiga, bahkan ada juga yang di bawah angka tiga persen. “Ini adalah modal untuk kemudian melewati situasi pandemi khususnya varian baru Omicron,\" tuturnya. Sigit optimistis tren positif itu bisa dipertahankan dan ditingkatkan. Karena Indonesia pernah menjadi salah satu negara terbaik dalam rangka penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19. \"Ini harus dijaga terus, karena ini berdampak tentunya bagi aktivitas masyarakat dan akan membawa pertumbuhan positif terhadap perekonomian. Harapannya bisa menjaga target pemerintah di angka 5,5 persen,” kata mantan Kapolda Banten itu. (sws)
LPSK: Restitusi Korban Herry Wirawan Oleh Pemerintah Tidak Tepat
Jakarta, FNN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang membebankan kewajiban restitusi korban pemerkosaan dan kekerasan seksual Herry Wirawan ke Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), tidak tepat.\"Restitusi itu merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga,\" kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Rabu.Pembayaran ganti rugi korban oleh pelaku atau pihak ketiga itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK).Namun, putusan majelis hakim PN Bandung tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana.Dia mengatakan PP tersebut tidak mengenal istilah pihak ketiga. Sementara, dalam kasus Herry Wirawan, negara bukan pihak ketiga karena negara tidak ada hubungannya dengan perbuatan pidana pelaku.\"Kalau negara jadi pihak ketiga, apakah negara berkontribusi terjadinya tindak pidana ini?\" tanyanya.Dia menjelaskan pihak ketiga yang dimaksud dalam UU Nomor 43 Tahun 2017 itu harus memiliki hubungan hukum secara jelas dengan pelaku. Dalam kasus Herry Wirawan, dia mengatakan keluarga atau yayasan lembaga pendidikan milik terpidana yang harus bertanggung jawab membayar ganti rugi korban.Terkait argumentasi hakim yang mengatakan bahwa tugas negara adalah melindungi dan menyejahterakan warga negara, dia menilai hal itu tidak bisa dilihat dari konteks restitusi korban Herry Wirawan.\"Jadi jangan hanya melihat dalam konteks material atau harus ada uang yang dibayarkan kepada korban,\" ujarnyaDi luar hal tersebut, katanya, negara sudah hadir melalui LPSK dengan program perlindungan, Dinas Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak atau UPT PPA Jawa Barat dan bantuan lainnya. (sws)