HUKUM

Kapolda Bali Sebut Pelaku Pengeroyokan WNA Ukraina Bukan dari Interpol

Denpasar, FNN - Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra menyebutkan sejumlah warga negara asing yang mengeroyok seorang WNA asal Ukraina bukan berasal dari International Criminal Police Organization (Interpol).   \"Bukan, mereka bukan polisi internasional (Interpol) dan saat ini masih dalam pemeriksaan,\" kata Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra saat ditemui di Bandara Internasional Ngurah Rai, Kamis (3/2) malam.   Dari kasus yang viral tersebut, kata Kapolda, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara ini ada dua pihak yang saling melapor sehingga pihaknya masih mendalaminya.   \"Belum ada tersangka. Belum dalam arti kami masih mendalami karena mereka saling melapor. Satu melapor penganiayaan, satu melapor pengeroyokan,\" katanya.   Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu I Made Purwantara menjelaskan bahwa pada hari Rabu (2/2) sekitar pukul 12.00 Wita terjadi pengeroyokan terhadap seorang warga asing asal Ukraina bernama Oleg Zheinov oleh sejumlah WNA.   Saat itu, Oleg Zheinov bersama kekasihnya, Cenly Elounora Musa Lalenoh, mendatangi seorang WNA bernama Volodymyr Kaminsky di Vila Lime, Jalan Subak Sari, Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.   Kedatangan Oleg Zheinov di sana untuk meminta pertanggungjawaban Volodymyr Kaminsky atas hilangnya sepeda motor yang sebelumnya disewanya.Namun, ketika itu Volodymyr Kaminsky tidak mau bertanggung jawab atas kehilangan motor tersebut dan mengatakan pacar Oleg Zheinov, Cenly, mencuri sepeda motor tersebut.   Sekitar 12.30 Wita, empat WNA lainnya mendatangi Oleg Zheinov mengaku sebagai polisi internasional. Empat orang tersebut langsung menyeret Oleg Zheinov ke dalam mobil dan melayangkan pukulan.   Akibat kejadian tersebut, kata Kanit, Oleg Zheinov mengalami luka memar dan luka lecet di bagian leher dan lututnya. (sws)

Anggota Polres Lombok Tengah Latihan Bahasa Inggris Dukung MotoGP

Praya, Lombok Tengah, FNN - Anggota Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mendapat pelatihan bahasa Inggris guna mendukung pengamanan ajang MotoGP Sirkuit Mandalika bulan Maret 2022 mendatang.\"Ini salah satu persiapan dilakukan dalam menyambut dan mendukung balap MotoGP,\" kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono di Praya, Jumat.Ia mengatakan bahasa merupakan kunci utama dalam melaksanakan komunikasi terlebih lagi di wilayah Kabupaten Lombok Tengah telah dibangun Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika yang di dalamnya telah dibangun Pertamina Internasional Street Sirkuit Mandalika yang setiap tahunnya akan menggelar ajang balap motor bertaraf Internasional seperti WSBK dan MotorGP.\"Tugas pokok kepolisian yakni melayani, mengayomi dan melindungi, bagaimana kita dapat memberikan pelayanan kepada wisatawan asing apabila keahlian berbahasa personel tidak baik,\" katanya.Oleh karena itu, pelatihan bahasa Inggris ini sangat bermanfaat bagi menunjang pelaksanaan tugas Polres Lombok Tengah ke depan, dalam menunjang kemajuan pariwisata yang menjadi satu satunya daerah yang memiliki destinasi super prioritas yang telah ditetapkan Presiden Jokowi.\"Perlunya pelatihan bahasa asing bagi jajaran Polres Lombok Tengah dapat dilaksanakan secara rutin guna meningkatkan kemampuan berbahasa asing bagi personel dalam menunjang ajang Internasional,\" katanya. (sws)

Polda Kalteng-IJTI Gelar Festival Film Pendek Kamtibmas-Pariwisata

Palangka Raya, FNN - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) provinsi setempat, menggelar festival film pendek bertema \"Mengawal Kamtibmas dan Membangkitkan Pariwisata di Bumi Isen Mulang\".\"Lomba ini bertujuan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas dan membangkitkan pariwisata di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,\" kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro di Palangka Raya, Kamis.Pihaknya pun berharap, festival film pendek tersebut juga dapat memberikan pendidikan dan pengetahuan kepada masyarakat Kalteng tentang pentingnya mengawal Kamtibmas dan investasi jangka panjang melalui bidang pariwisata..Eko menjelaskan, bahwa lomba festival film pendek ini akan digelar untuk umum, khususnya masyarakat yang memiliki identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kalimantan Tengah.Untuk pendaftaran perlombaan akan dibuka mulai 8-16 Februari 2022, dan akan memperebutkan berbagai kategori bergengsi. Salah satunya film terbaik I, film terbaik II dan film terbaik III.\"Selain itu, panitia juga akan memberikan apresiasi kepada sinematografi, sutradara, skenario dan editing terbaik, serta tentunya juga pemeran terbaik,\" beber Kabid Humas.Lanjut, Perwira Polri berpangkat melati tiga itu mengatakan, kepada para pemenang nantinya juga akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piala, piagam, dan uang pembinaan dengan total hadiah puluhan juta rupiah.\"Ayo masyarakat Kalteng segera daftarkan diri dan kelompoknya langsung melalui website (laman) atau bisa menghubungi layanan telepon di 0821-4818-8144 atau 0813-5133-8180,\" ungkapnya.Dia menambahkan, kegiatan tersebut selain melatih masyarakat provinsi setempat untuk kreatif, juga mempromosikan lokasi pariwisata yang ada di provinsi yang memiliki luas dua kali  Pulau Jawa tersebut.\"Dengan adanya kegiatan tersebut, secara tidak langsung kita sudah mempromosikan lokasi wisata yang ada di Kalteng, yang tujuannya untuk meningkatkan perekonomian daerah dan masyarakat setempat,\" kata Eko. (sws)

Petani Lebak Tuntut Ganti Rugi Perusahaan Pasir karena Terkena Limbah

Lebak, FNN - Petani Kabupaten Lebak,Provinsi Banten menuntut perusahaan pasir untuk membayar ganti rugi akibat limbah yang  membuat lahan persawahan tidak bisa lagi digarap.\"Kami sudah tujuh tahun menganggur karena sawah terdampak limbah pasir, \" kata Ketua Kelompok Tani Desa Mekarjaya Cimarga Kabupaten Lebak, Maman Alfarizi di Lebak, saat melakukan aksi unjukrasa di Sekretariat Pemkab Lebak,Kamis.Petani di wilayahnya itu sudah tidak bisa mengandalkan lagi hidup dari pertanian padi sawah juga palawija, bahkan kini kesulitan pangan maupun ekonomi akibat persawahan terdampak limbah pasir.Biasanya, kata dia, petani menggarap lahan sawah seluas satu hektare bisa menghasilkan 5 ton gabah kering per hektare. Namun, kini tidak bisa lagi.   \"Kami minta perusahaan pasir memberikan ganti rugi selama tujuh tahun itu, \" tegasnya.Begitu juga petani lainnya, Barnah meminta agar pemerintah daerah dapat memperjuangkan masyarakat yang terdampak eksploitasi pasir yang mengakibatkan areal persawahan warga menjadi tidak produktif. Padahal, sawah itu menghidupi ribuan warga Desa Mekarjaya sejak turun temurun.\"Kami sekarang kebingungan ketersediaan pangan juga ekonomi keluarga, karena sawah miliknya seluas satu hektare tidak bisa dikelola tanaman padi dan sayuran, \" katanya menjelaskan.Kepala Desa Mekarjaya Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak Udi mengatakan bahwa petani di wilayahnya menggarap lahan baku seluas 115 hektare, namun di antaranya seluas 87 hektare terdampak limbah pasir sehingga menjadi lahan tidak produktif juga tidak bisa digarap tanaman padi maupun palawija.Karena itu, petani menuntut perusahaan pasir memberikan kompensasi ganti rugi selama tidak bisa digarap tersebut.   Selain itu warga juga menuntut normalisasi kembali sawah yang tercemar limbah dengan penyedotan kali Cimarga juga minta agar pemda mencabut izin perusahaan yang tidak bertanggung jawab.\"Pemerintah daerah diminta bersikap tegas terhadap persoalan galian C, \" katanya.Perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Lebak Dartim mengatakan pihaknya akan menyelesaikan tuntutan masyarakat tentang permasalahan limbah pasir di Desa Mekarjaya Kecamatan Cimarga.Saat ini, pihaknya juga sudah menggelar rapat bersama perusahaan pasir pada pertengahan Januari 2022 lalu.Dalam rapat itu, mereka para perusahaan berjanji akan melakukan normalisasi agar tidak berdampak pada areal persawahan.\"Kami berharap dalam waktu dekat meninjau langsung ke lokasi yang terdampak limbah pasir itu,\" katanya menjelaskan.Sementara itu, Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra mengatakan aksi tuntutan masyarakat di Kantor Sekertariat Pemerintah Kabupaten Lebak berjalan lancar dan kondusif.\"Kita mengapresiasi aksi massa hingga ratusan orang itu tertib, \"katanya. (sws)

Dodi Reza Ungkap Sumber Uang Rp1,5 Miliar yang Disita KPK

Sumatera Selatan, FNN - Bupati Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan nonaktif Dodi Reza Alex mengungkapkan sumber uang senilai Rp1,5 miliar yang disita KPK dari ajudannya bernama Mursyid setelah operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu di Jakarta.Pernyataan itu diungkapkan Dodi Reza Alex saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemberian suap oleh terdakwa Suhandy terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Palembang, pada Kamis malam.Menurut Dodi, uang senilai Rp1,5 miliar tersebut berasal dari Eliza Alex Noerdin (ibunya) yang dititipkan ke Hendra (mantan ajudan Alex Noerdin) untuk membayar jasa penasihat hukum yang menangani perkara Alex Noerdin di Jakarta.Kemudian ia memerintahkan Mursyid mengambil uang senilai Rp1,5 miliar dari Hendra sebab saat itu kebetulan mereka sama-sama berada di Jakarta.\"Saudara Mursyid saya suruh untuk mengambil uang ke Hendra. Karena dia (Hendra) kebetulan juga mau ke Jakarta lantas dititipi oleh ibu saya uang itu untuk membayarkan pengacara Pak Susilo. Itu sehari sebelum saya di sini (terjaring OTT KPK),\" kata Dodi dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Abdul Aziz itu.Setelah terjaring KPK, lanjut Dodi, ia berinisiatif untuk menghubungi Mursyid untuk mengantarkan uang tersebut ke penyidik KPK karena dikhawatirkan uang tersebut tercecer atau hilang.\"Pada waktu saya diamankan KPK, saya berinisiatif berbicara kepada penyidik KPK terkait uang tersebut. Kemudian penyidik mengatakan sekalian saja pak panggil ke sini untuk dia (Mursyid) membawa uang tersebut,\" ujarnya.Sementara Mursyid yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang membenarkan hal tersebut.Menurut Mursyid, kejadian itu berlangsung pada hari Kamis 14 Oktober 2021 saat dia ke Jakarta untuk menemui penasihat hukum Alex Noerdin.Lalu setibanya di Jakarta ia dihubungi Dodi untuk mengambil uang tersebut dari Hendra.\"Waktu itu saya berangkat dari Palembang ke Jakarta. Setibanya di bandara Jakarta langsung ke tempat pak Susilo. Kemudian dihubungi Dodi untuk menemui Hendra untuk ambil uang,\" ujarnya.Mursyid menemui Hendra di Mall of Indonesia (MOI) di Jakarta, dan menerima uang yang disimpan dalam tas berwarna merah itu.\"Kemudian dari situ, uang itu saya bawa ke kos. Besok harinya sekitar jam 21.00 WIB saya antar ke pak Susilo menggunakan taksi. Dalam perjalanan tidak lama itu saya ditelpon lagi oleh Dodi, disuruh bawa uang itu ke kantor merah putih KPK,\" ujarnya.Dalam persidangan Mursyid mengaku, sama sekali belum melihat isi dari tas tersebut namun ia sudah tahu isinya adalah uang sebagaimana yang disampaikan oleh Dodi.Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK Ikhsan menganggap keterangan dari Dodi Reza terkait sumber uang itu dari Eliza Alex Noerdin berseberangan dengan apa yang dia sampaikan pada penyidikan di KPK saat pemeriksaan sebelumnya.Di mana saat itu Dodi menyebut uang itu merupakan kumpulan dari pengusaha-pengusaha di Sumatera Selatan dan tidak menyebut berasal dari ibunya sebagaimana yang disampaikan dalam persidangan tersebut.\"Pernyataan saksi ini berbeda dari keterangan sebelumnya jadi mana yang benar,\" tanya jaksa Ikhsan.Belum lagi, lanjutnya, penyidik menemukan dalam tumpukan uang Rp1,5 miliar itu terselip kertas kecil yang bertuliskan macam-macam kode seperti diantaranya Sumatera 8 sampai Sumatera 10.\"Dari uang tersebut ada selipan kertas kecil bertulisan diantaranya Sumatera 8 sampai 10 ini siapa?,\" tanya jaksa lagi.Lantas Dodi pun menjawab pertanyaan jaksa tersebut yang mana menurut dia, uang itu adalah benar dari ibunya yang berasal dari tabungannya.\"Uang itu bersumber dari ibu saya, bisa jadi kumpul-kumpul tabungan beliau atau keluarga. Namun saya belum pastikan. Ibu saya menitipkan uang itu ke Hendra kerena nomor rekening dia di blokir KPK, selain itu Hendra juga adalah orang kepercayaan keluarga saya. Lalu terkait selipan kertas itu saya tidak tau, saya melihatnya dari foto yang diperlihatkan penyidik KPK,\" kata dia.Adapun dalam persidangan tersebut Dodi Reza Alex dihadirkan sebagai saksi bersama dengan empat orang lain yaitu Plt Bupati Muba Beny Hernedi, Sekretaris Daerah Muba Apriadi, Rangga Perdana Putra selaku protokol Setda Muba, Mursyid selaku ajudan Dodi Reza Alex.Beny Hernedi,Apriyadi, Rangga Perdana Putra, Mursyid mengikuti persidangan secara langsung di Pengadilan Negeri Palembang pada sesi pertama.Sedangkan untuk Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex dihadirkan sebagai saksi secara daring dari gedung merah putih KPK RI di Jakarta pada sesi kedua.Termasuk terdakwa Suhandy yang mengikuti persidangan secara daring dari rumah tahanan Pakjo Palembang. (sws)

Direktur KLHK: Pembalakan Liar Ancam Kepunahan Harimau Sumatera

Palembang, FNN- Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sustiono Iriono menyatakan pembalakan liar yang terjadi di kawasan hutan wilayah perbatasan Sumatera Selatan dan Jambi dapat mengancam kepunahan harimau sumatera.Untuk mencegah kerusakan hutan yang lebih parah dan kepunahan Harimau Sumatera operasi pemberantasan pembalakan liar yang dilakukan jajaran Polda Sumsel akan dilaksanakan lebih gencar lagi, kata Sustiono Iriono pada acara rilis pengungkapan penangkapan 18 tersangka pembalakan liar dengan barang bukti 500 kubik kayu di Mapolda Sumatera Selatan, Palembang, Kamis.Dia menjelaskan, Harimau Sumatera tinggal beberapa ratus ekor lagi, jika hutan sebagai habitatnya terus dirusak oleh penebang pohon secara ilegal (illegal logging) mengancam keberadaan harimau dan satwa lainnya.Rasio keterbatasan penjaga hutan dan luasnya hutan tidak seimbang, sehingga menjadi penyebab kurangnya pengontrolan untuk aksi pembalakan liar.Penebangan hutan secara ilegal di wilayah perbatasan Sumsel dan Jambi yang diungkap jajaran Polda Sumsel pada akhir Januari 2022 berdampak terhadap kelestarian harimau sumatera.Harimau sumatera (panthera tigris sumatrae) merupakan satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus spesies terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.Untuk melindunginya dari ancaman kepunahan, selain menghentikan pembalakan liar, pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian dengan cara tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi itu dalam keadaan hidup atau mati.Kemudian tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian harimau Sumatera dan satwa liar dilindungi lainnya.\"Kami tidak mampu menegakkan hukum sendiri, untuk itu terus menjalin kerja sama dengan instansi terkait seperti kepolisian, TNI dan masyarakat bersama-sama melawan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan,” ujar Sustiono.Sementara Kapolda Sumsel Irjen Pol.Toni Harmanto menjelaskan bahwa tim Direktorat Polairud dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama tim Gakkum Ditjen KLHK, Selasa (25/1) menggerebek lokasi pembalakan liar di kawasan hutan produksi terbatas di Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin berbatasan langsung dengan Provinsi Jambi.Dari penggerebekan ini petugas mengamankan 18 orang di lokasi pembalakan liar serta mengamankan 500 kubik kayu balok hasil pembalakan liar serta peralatan mesin pemotong kayu, satu bilah parang, dan dua unit truk.Kemudian di aliran sungai sepanjang 13 km sekitar lokasi pembalakan liar masih terdapat gelondongan kayu hasil penebangan yang dihanyutkan melalui parit gajah.Kegiatan pembalakan liar di kawasan hutan produksi terbatas tersebut sudah berlangsung 12 tahun sejak 2008.Untuk menuju ke lokasi pembalakan liar itu membutuhkan waktu yang cukup lama sekitar 12 jam dari Kota Palembang dan memerlukan perjuangan berat karena jalannya berlumpur, kata Kapolda. (sws)

Satgas Pamtas Sisir Wilayah Perbatasan Kalbar Tekan Kegiatan Ilegal

Pontianak, FNN - Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wanara Sakti menyisir wilayah perbatasan RI-Malaysia khususnya di sektor barat di Dusun Saparan, Desa Kumba, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, untuk menekan kegiatan ilegal.\"Kegiatan patroli rutin ini kami lakukan dengan menyisir wilayah perbatasan dalam menciptakan rasa aman pada masyarakat dan menekan seminimal mungkin kegiatan ilegal di wilayah perbatasan Kalbar,\" kata Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Mekanis 643/Wns, Letkol (Inf) Hendro Wicaksono, dalam keterangan tertulisnya di Makotis Entikong, Sanggau, Kamis.Ia menjelaskan, kegiatan patroli keamanan yang dilaksanakan oleh personel Pos Saparan di sekitar Jalur Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) Dusun Saparan itu merupakan tanggung jawab sekaligus pengabdian yang tulus dan ikhlas anggota TNI-AD demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).\"Kami rutin menggelar patroli keamanan dengan waktu yang variatif, dalam menjamin keamanan dan mencegah terjadinya kegiatan ilegal di wilayah perbatasan RI-Malaysia,\" ujarnya.Sementara itu, Danpos Saparan Lettu (Inf) Dade Setiawan mengatakan kegiatan patroli keamanan ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat perbatasan sehingga mereka bisa menjalankan aktivitas sehari- hari dengan tenang.\"Ada beberapa jalur tidak resmi yang bisa digunakan sebagai akses langsung menuju negara Malaysia, ada jalur tradisional dan juga jalur transportasi bagi perusahaan sawit sehingga harus diawasi secara ketat,\" ujarnya.Namun ujarnya lagi, semenjak pandemi COVID-19 ini jalur tersebut ditutup dalam mencegah seminimal mungkin adanya aktivitas ilegal. (sws)

Kapolri Minta Stakeholder Percepat Vaksinasi Booster Cegah Omicron

Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta stakeholder membantu percepatan pelaksanaan vaksinasi dan booster khususnya kepada kelompok lansia dan anak-anak guna mencegah penyebaran COVID-19 khususnya varian Omicron.Mantan Kabareskrim itu meminta kepada seluruh stakeholder untuk terus melakukan akselerasi vaksinasi. Di tengah masuknya varian COVID-19 jenis Omicron, Sigit juga mengimbau untuk melakukan percepatan vaksin kepada masyarakat kelompok lanjut usia (lansia) dan anak-anak.\"Dalam kesempatan ini saya ingatkan kepada seluruh masyarakat dan rekan-rekan yang bertugas, untuk membantu melaksanakan akselerasi, untuk mengingatkan kembali khususnya bagi berusia lansia dan kemudian anak-anak. Karena varian Omicron memang berjangkit ataupun menular di segala usia,\" ujar Sigit dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.Permintaan itu disampaikan Kapolri saat meninjau akselerasi percepatan vaksinasi serentak se-Indonesia bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dan Kasum TNI Letjen Eko Margiyono di Balairung Budi Utomo, Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat. Dalam kesempatan itu, Kapolri mengungkapkan bahwa, target akselerasi vaksinasi ini sendiri ditargetkan sebanyak 1.419.110 dosis. Jumlah itu gabungan untuk menyasar masyarakat yang mendapatkan vaksin dosis satu, dua dan tiga atau booster.\"Kegiatan hari ini kita laksanakan vaksinasi serentak di 34 provinsi dengan target hari ini 1.419.110. Kemudian di wilayah Depok sendiri khususnya tempat ini 2.500 khusus vaksin ketiga atau booster,\" katanya.Dalam kesempatan tersebut, jenderal bintang empat itu jugA mengajak masyarakat khususnya untuk saat ini yang ada di Jabodetabek untuk mengikuti vaksin booster, apabila suntikan dosis keduanya sudah enam bulan. Dalam rangka meningkatkan imunitas terhadap virus COVID-19 varian Omicron.\"Satu-satunya yang bisa dilakukan untuk menghadapi varian yang ada adalah dengan mengikuti vaksinasi. Jadi yang sudah enam bulan dari vaksin kedua khususnya di wilayah Jabodetabek silahkan ikuti vaksin booster,\" ujarnya.Menurut Kapolri, selain Jabodetabek, ke depan wilayah lain di Indonesia juga akan dilakukan percepatan akselerasi vaksinasi khususnya booster. Sehingga pentingnya proses sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya pencegahan maupun antisipasi varian Omicron melalui suntikan vaksin dosis tiga itu.\"Harus selalu diingatkan, perlu upaya untuk mensosialisasikan. Mohon untuk terus diinformasikan kepada masyarakat,\" ujarnya.Mantan Kabareskrim Polri menjelaskan, Kementerian Kesehatan akan menyiapkan aturan-aturan soal pasien yang terjangkit. Di mana, warga yang positif COVID-19 dengan gejala sedang dan berat, akan dirawat di rumah sakit yang telah disiapkan. Sedangkan, pasien yang gejala ringan maupun tanpa gejala diperbolehkan untuk melakukan karantina di rumah dengan syarat pengawasan ketat dari Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.\"Sehingga kemudian, bisa diikuti dengan Puskesmas terdekat terkait dengan obat-obat yang harus dikonsumsi. Sehingga bisa cepat sembuh,\" ucap Sigit.Yang terpenting saat ini, lanjut dia, adalah masyarakat untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam aktivitas sehari-harinya.Mantan Kapolda Banten itu mengingatkan agar masyarakat tidak abai menggunakan masker, dan berkumpul tanpa masker.\"Banyak juga yang kemudian lupa dan buka masker. Tolong kali ini diingatkan kembali, bahwa seluruhnya terutama untuk kegiatan yang memiliki interaksi tinggi, tempat kerumunan tolong betul-betul gunakan masker,\" paparnya.Sigit menambahkan, sampai dengan saat ini, pandemi COVID-19 masih melanda seluruh dunia maupun Indonesia. Sebab itu, diharapkan, masyarakat dan seluruh stakeholder yang ada untuk tidak abai maupun lengah.Walau sudah ada korban, namun jumlahnya masih jauh dibandingkan gelombang kedua. Oleh karena itu, masyarakat diimbau tetap menjaga, terutama yang memiliki penyakit penyerta (komorbid) yang masih bisa mengalami fatalitas.\"Ini yang selalu kita ingatkan. Jadi protokol kesehatan, vaksin, yang belum dua kali segera kejar. Yang sudah dua kali, yang akan booster silahkan untuk diikuti di gerai-gerai yang sudah disiapkan,\" kata Sigit.Dalam kesempatan tersebut, Sigit juga menyempatkan untuk memberikan arahan kepada seluruh wilayah di Indonesia melalui sambungan virtual terkait dengan penanganan dan pengendalian COVID-19 dalam rangka pencegahan laju pertumbuhan virus corona. (sws)

Majelis Hakim Tunda Pembacaan Vonis Dua Mantan Pejabat Ditjen Pajak

Jakarta, FNN - Majelis hakim dalam perkara dugaan penerimaan suap terkait rekayasa hasil perhitungan pajak menunda pembacaan vonis terhadap dua terdakwa kasus tersebut yaitu mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramndani.\"Sesuai berita acara persidangan lalu, hari ini renacananya membacakan putusan terhadap perkara Anda berdua, dikarenakan kemarin ada peristiwa pengadilan ini \'di-lockdown\' beberapa hari, maka para hakim pulang ke daerah masing-masing, jadi musyawarahnya belum tuntas,\" kata ketua majelis hakim Fazhal Hendri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.\"Oleh karena itu, kami majelis hakim meminta waktu besok rencananya Pak. Insya Allah besok kita akan putus perkara ini, hari Jumat tanggal 4 setelah Jumatan sekitar pukul 14.00 WIB, Oke? Jadi kita tunda satu hari begitu ya,\" tambah hakim Fazhal.Menurut Fazhal ,pengadilan sebelumnya mengalami penutupan sementara selama 4 hari karena penyebaran COVID-19.Sebelumnya Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK optimistis alat bukti yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat memberikan keyakinan majelis hakim sehingga perbuatan Angin Prayitino Aji dan Dadan Ramdani dapat dinyatakan bersalah.\"KPK berharap majelis hakim dapat memutus sebagaimana tuntutan tim JPU aksa karena kita memahami bahwa paradigma penanganan korupsi sebagai kejahatan \'extra ordinary\' tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan dan mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang,\" kata Ali.Dalam perkara ini, Angin Prayitno Aji dituntut 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.Sedangkan Dadan Ramdani dituntut 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp350 juta subsider 5 bulan kurungan.Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing sejumlah Rp3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura yang dihitung dengan kurs tahun 2019 yaitu sebesar Rp10.227 per dolar Singapura subsider 3 tahun penjara.Dalam perkara ini, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima uang seluruhnya sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp42,17 miliar) terkait tiga pemeriksaan pajak.Pertama, suap senilai Rp15 miliar yang diduga berasal dari dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations yaitu Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas terkait pemeriksaan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) tahun pajak 2016. Angin dan Wawan membagi dua Rp7,5 miliar sedangkan Rp7,5 miliar lain untuk tim pemeriksa.Kedua, dari kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati terkait pemeriksaan pajak PT Bank Pan Indonesia, Tbk (Bank Panin) tahun pajak 2016 sebesar 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp5 miliar dari komitmen Rp25 miliar.Ketiga suap sebesar 3,5 juta dolar Singapura atau setara Rp35 miliar dari konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo senilai terkait pemeriksaan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.Dari Rp35 miliar tersebut, Angin dan Dadan menerima 1,75 juta dolar Singapura atau Rp17,5 miliar sedangkan sisanya diterima tim pemeriksa yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian masing-masing sebesar 437.500 dolar Singapura. (sws)

Lieus Sungkharisma Sampaikan Sulitnya Ikut Pemilu pada Hakim MK

Jakarta, FNN - Pemohon perkara Nomor 5/PUU-XX/2022 pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Lieus Sungkharisma, menyampaikan terkait sulitnya mengikuti pemilu kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).\"Saya punya pengalaman sendiri Tahun 1998 atau saat kerusuhan Mei. Saya pernah bikin partai yang mulia,\" kata Lieus Sungkharisma pada sidang lanjutan dengan agenda perbaikan permohonan yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, Kamis.Pada saat itu, Lieus mendirikan Partai Reformasi Tionghoa Indonesia. Bahkan, partai yang didirikannya tersebut terdaftar secara legal di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).\"Untuk ikut pemilu itu tidak mudah. Di setiap daerah, provinsi, kabupaten harus punya cabang,\" ujar dia.Kendati telah mengantongi izin dari pemerintah dalam hal ini Kemenkumham, faktanya Partai Reformasi Tionghoa Indonesia tidak kuat mengikuti pemilu karena beratnya syarat yang ditentukan penyelenggara.Oleh karena itu, agar lebih adil, melalui uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukannya, Lieus berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan.Menurutnya, ketentuan ambang batas 20 persen atau presidential threshold sangat berat sekali terutama bagi partai politik yang ingin mengusung calon Presiden.\"Dengan dua pasang calon maka permusuhan makin tajam, dagang jadi susah,\" ujarnya.Dalam petitumnya, ia meminta majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk keseluruhannya. Kedua, menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.Selanjutnya, memerintahkan pemuatan putusan tersebut dalam berita negara Republik Indonesia, atau jika majelis hakim memiliki pendapat lain dimohon memberikan putusan yang adil.Sementara itu, Majelis Hakim MK Arief Hidayat mengatakan segera melaporkan perbaikan permohonan pemohon ke permusyawaratan hakim terkait tindak lanjutnya.\"Pak Lieus tinggal menunggu berita kelanjutan permohonan ini dari kepaniteraan,\" ujar Hakim Arief Hidayat. (sws)