HUKUM

Terdakwa Tanah Munjul Minta Pengembalian Aset yang Disita KPK

Jakarta, FNN - Rudy Hartono Iskandar selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo meminta pengembalian aset-aset yang sudah disita KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah proyek \"Hunian DP 0 Rupiah\" di Munjul, Jakarta Timur yang merugikan negara Rp152,565 miliar.\"Saya mohon dengan segala kerendahan hati kepada majelis hakim agar memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan beberapa tanah bersertifikat di Tibubeneng yang tercatat atas nama saya karena perolehan tanah tersebut berasal dari usaha dan jerih payah saya serta tidak berhubungan dengan transaksi Munjul,\" kata Rudy saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.Dalam perkara ini Rudy Hartono dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan dan perampasan harta senilai Rp35,033 miliar serta perampasan aset, sedangkan istrinya Anja Runtuwene yang juga beneficial owner PT Adonara dituntut 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan dan perampasan harta senilai Rp35,033 miliar ditambah sejumlah aset.\"Saya dapat aset tersebut dengan cara yang sah dan tercatat di hadapan notaris dan PPAT dengan jual beli yang sah. Saksi I Ketut Riana dan I Wayan Astika dengan mengatakan saya melawan hukum dan cara yang curang dengan membalik nama tanah tersebut. Namun, di sisi lain tidak ada pihak yang mengajukan upaya hukum apa pun terhadap saya dan notaris PPAT dan tidak ada yang pernah mempermasalahkan kepemilikan tanah tersebut sebelum saya ditahan,\" ungkap Rudy.Bahkan, Rudy menyebut untuk mengembalikan apa yang sudah dibayar oleh BUMD Perumda Sarana Jaya kepada PT Adonara Propertindo. Dana tersebut masuk ke rekening Anja, Rudy dan Anja telah menyerahkan uang sejumlah uang tunai dan aset senilai Rp155,610 miliar.\"Uang artinya kami telah mengembalikan lebih dari apa yang dikeluarkan Perumda Sarana Jaya yaitu sebesar Rp152,565 miliar. Kami sekeluarga tidak ada niat untuk melakukan korupsi dalam bentuk apa pun. Saya selaku bekerja keras agar kebutuhan keluarga tercukupi,\" ungkap Rudy.Selain pengembalian aset, Rudy pun meminta agar ada pembukaan blokir rekening miliknya.\"Meski saya dinyatakan bersalah, saya mohon keadilan agar aset-aset yang saya peroleh dengan keringat dan kerja keras saya tidak dirampas begitu saja, apalagi perolehan aset tersebut tidak terkait dengan Perumda Sarana Jaya dan beberapa rekening perusahaan dan saya pribadi serta aset-aset tanah dan bangunan milik saya yang tidak berhubungan dengan Munjul diblokir oleh KPK agar dibuka blokir oleh yang mulia,\" tambah Rudy.Dalam surat tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut perampasan uang yang telah dikembalikan Anja Runtuwene dan Rudy Hartono masing-masing sebesar Rp35,033 miliar dan aset yang terdiri dari:1. 1 bidang tanah di Desa Tibubeneng kecamatan Kuta Utara, kabupaten Badung provinsi Bali seluas 5.150 meter persegi yang sudah dilelang senilai Rp22 miliar 2. 2 bidang tanah di DesaKuta kecamatan Kuta, kabupaten Badung, Bali seluas 690 meter persegi dan 1.437 meter persegi yang nilai seluruhnya Rp7 miliarJaksa juga meminta perampasan aset milik Rudy Hartono berupa:1. 1 unit mobil Mini Cooper S type Convertible A/T senilai Rp1,2 miliar2. 1 unit motor Honda PCV hitam senilai Rp56,878 juta3. 1 bidang tanah seluas 6.625 meter persegi di Pancoran Mas, Depok Rp114,248 miliar.Sedangkan terhadap PT Adonara Propertindo yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut dituntut tidak beroperasi selama 1 tahun dan denda Rp200 juta.Rudy pun meminta pengembalian aset-aset yang disita tersebut. (mth)

KPK Panggil Tersangka Korupsi Proyek di Buru Selatan

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil tersangka Ivana Kwelju (IK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 di Pemkab Buru Selatan, Provinsi Maluku.Ivana merupakan wiraswasta/Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana. Dalam jadwal pemeriksaan, KPK memanggil Ivana dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).\"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 di Pemerintah Kabupaten Buru Selatan untuk tersangka TSS. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,\" ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.KPK pada Rabu (26/1) telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan Tahun 2011-2016.Sebagai penerima, yaitu Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta. Sementara sebagai pemberi Ivana Kwelju (IK).Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Tagop yang menjabat Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan di antaranya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.Tagop selanjutnya merekomendasi dan menentukan secara sepihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.KPK menduga dari penentuan para rekanan itu, Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk \"fee\" dengan nilai 7 sampai dengan 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan, khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran \'fee\' masih di antara 7 sampai dengan 10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.Adapun proyek-proyek tersebut, yaitu pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar, dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.Atas penerimaan sejumlah \'fee\' tersebut, Togop diduga menggunakan orang kepercayaannya, yaitu Johny untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan untuk berikutnya ditransfer ke rekening bank milik Tagop.KPK menduga nilai \"fee\" yang diterima Tagop sekitar Rp10 miliar yang di antaranya diberikan oleh Ivana karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.KPK menduga penerimaan Rp10 miliar itu digunakan Tagop membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor. (mth)

Mahkamah Agung Perberat Hukuman Mantan Dirut BPD Maluku

Ambon, FNN - Mahkamah Agung RI kembali memperberat masa hukuman penjara mantan Direktur Bank Pembangunan Daerah Maluku, Idris Rolobessy dalam perkara tindak pidana korupsi reverse repo BUMD milik Pemprov Maluku itu menjadi 13 tahun penjara.\"Perpanjangan masa hukuman penjara Idris diketahui setelah JPU Kejati Maluku menerima salinan putusan kasasi dari MA RI nomor 326 K/Pid.Sus /2022 tanggal 25 Januari 2022,\" kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Kamis.Dalam putusan kasasi tersebut, Idris juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.Selain Idris, MA RI dalam putusan kasasi nomor 304 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Januari 2022 juga menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon terhadap Izaac Balthazar Thenu yang merupakan mantan Direktur Kepatutan BPD Maluku yakni selama 10 tahun penjara.\"Jadi JPU yang menangani perkara reverse repo dan surat-surat hutang atau obligasi BPDM (Sekarang PT. Bank Maluku-Malut) telah menerima pemberitahuan putusan Kasasi,\" ujarnya.Isi putusan dimaksud memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon terhadap terdakwa Idris Rolobessy dengan pidana badan selama 13 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta.Menurut dia, dengan diterbitkannya putusan kedua terdakwa maka perkara dimaksud telah berkekuatan hukum tetap dan JPU akan segera melaksanakan putusan MA RI tersebut.Idris dan Izaak menjadi terdakwa dalam perkara reverse repo BPDM dengan PT. AAA Securitas antara tahun 2011 hingga tahun 2014.Pada pengadilan tipikor di PN Ambon, majelis hakim sebelumnya menghukum Idris selama enam tahun penjara, sementara JPU menuntut kedua terdakwa 18,5 tahun penjara dan Izaak dituntut 10 tahun penjara. (mth)

KPK Panggil Empat Saksi Kasus TPPU Mantan Pejabat Ditjen Pajak

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA). \"Hari ini pemeriksaan saksi untuk perkara TPPU terkait dengan penerimaan hadiah atau janji pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak,\" kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis. Ia menyebutkan keempat saksi itu, yakni Kepala Desa Kalong II Ulul Azmi (swasta) dan tiga pihak swasta masing-masing Idah Bt. Mista, Jaja, dan Muhamad. \"Pemeriksaan dilakukan di Polres Bogor Kota,\" ucap Ali. Penetapan Angin sebagai tersangka dugaan TPPU merupakan pengembangan dari kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak yang sebelumnya juga menjerat Angin. KPK menduga kuat adanya kesengajaan dari tersangka Angin menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi. KPK juga telah menyita berbagai aset senilai Rp57 miliar terkait dugaan TPPU Angin. Aset tersebut di antaranya berupa tanah dan bangunan. Sebelumnya dalam perkara suap, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Terhadap Angin dan Dadan juga dijatuhi pidana tambahan masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura. Keduanya divonis bersalah menerima suap terkait dengan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk. (Panin) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017. (mth)

Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Jakarta, FNN - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan, karena terbukti memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan 36.000 dolar AS, sehingga totalnya sekitar Rp 3,619 miliar, kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.\"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut berdasarkan dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp 250 juta, yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan,\" kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022.Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Azis divonis empat tahun dan dua bulan penjara, ditambah denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.Majelis hakim, yang terdiri dari Muhammad Damis, Fazhal Hendri dan Jaini Bashir, juga mencabut hak politik Azis selama empat tahun ke depan.\"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,\" tambah Hakim Damis.Putusan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.\"Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR, terdakwa tidak mengakui kesalahan, terdakwa berbelit-belit selama persidangan. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa punya tanggungan keluarga,\" ungkap Damis, sebagaimana dikutip dari Antara.Perkara ini diawali saat KPK melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017, sejak 8 Oktober 2019, dimana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.Azis berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado, yang juga kader Partai Golkar, tidak dijadikan tersangka oleh KPK. Azis meminta bantuan penyidik KPK dan dikenalkan dengan Stepanus Robin, yang telah menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 dari unsur Polri.Azis lalu bertemu dengan Stepanus Robin di rumah dinas Azis pada Agustus 2020, guna mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza, terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.Stepanus Robin dan Maskur Husain menyampaikan kesediaannya untuk membantu, dengan imbalan uang sejumlah Rp 4 miliar, dengan perhitungan masing-masing sejumlah Rp 2 miliar dari Azis dan Aliza Gunado, dengan uang muka sejumlah Rp 300 juta.Uang muka diberikan Azis ke Stepanus Robin dan Maskur Husain, dengan pembagian Stepanus Robin menerima Rp 100 juta dan Maskur Husain menerima Rp 200 juta. Uang tersebut ditransfer dari rekening BCA milik Azis secara bertahap sebanyak empat kali, masing-masing sejumlah Rp 50 juta, yaitu pada tanggal 2, 3, 4 dan 5 Agustus 2020.Pada 5 Agustus 2020, Azis kembali memberi uang tunai 100.000 dolar AS kepada Stepanus Robin di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan.Selanjutnya, sejumlah 36.000 dolar AS diserahkan kepada Maskur Husain di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan sisanya sebanyak 64.000 dolar AS ditukarkan di money changer menjadi sejumlah Rp 936 juta.Uang hasil penukaran tersebut sebagian diberikan kepada Maskur Husain sebesar Rp 300 juta pada awal September 2020 di rumah makan Borero Keramat Sentiong.Selain pemberian itu, pada Agustus 2020 sampai Maret 2021, Azis juga beberapa kali memberikan uang kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain, dengan jumlah keseluruhannya senilai 171.900 dolar Singapura.Stepanus Robin kemudian menukar uang tersebut di money changer, dengan menggunakan identitas temannya bernama Agus Susanto dan Rizky Cinde Awaliyah, menjadi bentuk rupiah sejumlah Rp 1.863.887.000.Sebagian uang tersebut lalu diberikan Robin kepada Maskur Husain pada awal September 2020, sejumlah Rp1 miliar dan Rp 800 juta, pada September 2020.Sehingga, total suap yang diberikan oleh Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain adalah Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS. Terhadap putusan tersebut, Azis Syamsuddin dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. (MD).

Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Terlapor Indra Kenz Jumat

Jakarta, FNN - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Indra Kenz (IK), influencer yang bertindak sebagai affiliator Aplikasi Binary Option Binomo, terkait laporan penipuan investasi bodong, Jumat (18/2). “Terhadap saudara IK akan dimintai keterangan pada hari Jumat, tanggal 18 Februari 2022, pukul 10.00 WIB,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis. Ramadhan menjelaskan penyelidikan kasus penipuan investasi bodong berkedok aplikasi binary option Binomo telah memeriksa 15 orang saksi terdiri atas sembilan saksi korban, tiga saksi umum, dan tiga saksi ahli. “Saksi ahli terdiri atas ahli ITE, Bappepti, dan Satgas Waspada Investasi,” katanya. Sementara itu, pihak Indra Kenz mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada Bareskrim Polri karena alasan kesehatan. Kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengatakan kliennya sedang menjalani pengobatan di luar negeri. Pengobatan itu sudah dijadwalkan terlebih dahulu sebelum adanya jadwal pemeriksaan dari Bareskrim. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menegaskan akan tetap memeriksa Indra Kenz sesuai jadwal. “Sesuai jadwal (18 Februari),” kata Whisnu. Apabila Indra Kenz tidak hadir, Whisnu menyebutkan penyidik bekerja sesuai KUHAP. Apabila panggilan pertama tidak dipenuhi, maka akan dilayangkan pemanggilan kedua. “Sesuai KUHAP, panggilan sekali enggak datang, 2 kali enggak datang, 3 kali dibawa,” kata Whisnu. Diberitakan sebelumnya sejumlah korban investasi bodong Binomo melaporkan Indra Kenz ke Bareskrim Polri, dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Saat ini penyelidikan telah berjalan. Sebanyak sembilan korban telah dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan terhadap para korban, penyidik mendapati nominal sementara total kerugian yang dialami korban mencapai Rp3,8 miliar. Dengan rincian, delapan korban yang diperiksa oleh penyidik masing-masing berinisial MN yang mengalami kerugian Rp540 juta, LN kerugian Rp51 juta, RSS kerugian Rp60 juta, FNS kerugian Rp500 juta, FA kerugian Rp1,1 miliar, EK kerugian Rp1,3 miliar,  AA kerugian Rp3 juta, dan RHH kerugian Rp300 juta. Dalam pemeriksaan para korban diperoleh keterangan bahwa aplikasi atau website Binomo yang menjanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai dengan 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban. Modus yang digunakan beragam, salah satunya dengan melihat promosi yang disebar oleh terlapor Indra Kenz dan kawan-kawan melalui media sosial chanel YouTube, Instagram, dan Telegram. Terlapor Indra Kenz melalui akun media sosialnya menawarkan keuntungan melalui aplikasi Trading Binomo (Binary option) bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia. Terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya kemudian korban ikut bergabung dari yang provit hingga akhirnya selalu loss. Sebagaimana diketahui, Binomo merupakan salah satu aplikasi trading yang diblokir Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Total ada 1.22 situs Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan 92 domain opsi biner yang ditindak sepanjang 2021. (sws)

KPK Pastikan Penyidikan Kasus Helikopter AW-101 Masih Berjalan

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU masih berjalan.\"Saat ini, penyidikan perkara dimaksud masih berjalan dan tetap dilakukan KPK,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.Selanjutnya, pengumpulan alat bukti dan koordinasi dengan lembaga yang berwenang melakukan penghitungan kerugian negara telah dilakukan KPK.\"Penanganan perkara tersebut naik ke proses penyidikan oleh KPK karena kami telah memiliki bukti permulaan yang cukup,\" ucap Ali. Selain itu, kata dia, syarat unsur penyelenggara negara maupun batasan dugaan jumlah kerugian negara sebagaimana ketentuan Pasal 11 Undang-Undang KPK telah terpenuhi.KPK menegaskan tidak terpengaruh dengan penghentian penyidikan kasus tersebut oleh penegak hukum lain.\"Penghentian penyidikan oleh penegak hukum lain tentu tidak memengaruhi proses penyidikan yang sedang KPK lakukan saat ini,\" ujarnya.Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa Puspom TNI telah menghentikan penyidikan lima tersangka kasus tersebut. \"Koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan TNI sudah dihentikan proses penyidikannya,\" kata Direktur Penyidikan KPK saat itu Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/12). Saat ini, Setyo menjabat sebagai Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT).Namun, KPK memastikan penanganan tersangka kasus tersebut yang berasal dari unsur swasta masih berjalan sampai saat ini.\"Bagaimana dengan penanganan tersangka AW-101 yang ada di sini, yang pihak swastanya? untuk sampai dengan saat ini, ini prosesnya masih jalan,\" kata Setyo.Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sebagai tersangka dari unsur swasta.Sementara itu, POM TNI telah menetapkan lima tersangka anggota TNI AU atas nama Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan, Marsekal Madya TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK)  pengadaan barang dan jasa, Letkol administrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS staf pekas yang menyalurkan dana kepada pihak-pihak tertentu, dan Marsda TNI SB selaku Asisten Perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara. PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah melakukan perikatan kontrak dengan AgustaWestland sebagai produsen helikopter angkut dengan nilai kontrak sekitar Rp514 miliar.Dalam dugaan korupsi itu, modus yang dilakukan dengan melakukan penggelembungan harga (mark up) dari total pengadaan Helikopter AW 101 senilai Rp738 miliar. Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp220 miliar terkait kasus tersebut.Penyidik POM TNI sudah memblokir rekening atas nama PT Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp139 miliar. Selain itu, Tim Gabungan POM TNI dan KPK sudah menyita uang sebanyak Rp7,3 miliar. (sws)

AJI Jember Dukung Polisi Tindak Tegas Pemerasan Berkedok Wartawan

Jember, Jawa Timur, FNN - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jember, Jawa Timur, mendukung Polres Bondowoso menindak tegas pelaku pemerasan yang berkedok wartawan di Kabupaten Bondowoso.\"Kami mendukung tindakan tegas Polres Bondowoso yang menangkap dua orang mengaku berprofesi sebagai wartawan untuk menjalankan praktik pemerasan,\" kata Ketua AJI Jember Ira Rachmawati dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Kabupaten Jember, Kamis.Menurutnya, pemerasan merupakan tindak pidana murni yang masuk ranah KUHP sehingga tindakan tersebut tidak dilindungi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers karena UU Pers merupakan produk dan amanat reformasi yang tidak seharusnya disalahgunakan pihak tertentu.Dalam keterangan resmi yang disampaikan Polres Bondowoso pada Rabu (16/2), lanjut dia, pemerasan dilakukan terhadap seorang kepala SD negeri di Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso.Modus yang digunakan dengan mencari-cari kesalahan kepala sekolah dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar, kemudian dua pelaku yang mengaku sebagai wartawan dari media siber itu lantas meminta uang sebesar Rp5 juta untuk menghapus pemberitaan dengan dalih iklan atau advertorial.\"Modus advertorial memang kerap digunakan oleh pihak-pihak yang mencatut profesi wartawan untuk melakukan pemerasan dengan mencari-cari kesalahan narasumber,\" tuturnya.AJI Jember sebagai bagian dari AJI Indonesia yang membawahi wilayah kerja Jember, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang, dan Situbondo sering menerima keluhan masyarakat terkait modus pemerasan dengan kedok biaya advertorial.Selain itu, katanya, dari informasi yang diterima AJI Jember, kedua pelaku selama ini menjalankan aksinya dengan menggunakan payung organisasi Aliansi Jurnalis Independen Bondowoso (AJIB).\"Kami menegaskan bahwa dua pelaku pemerasan tersebut tidak ada kaitannya dengan AJI Kota Jember dan mereka telah melakukan pemerasan yang bertentangan dengan kerja jurnalistik,\" katanya.Ira mengatakan sebelumnya sudah beberapa kali AJI Jember melayangkan peringatan terkait penggunaan nama organisasi yang mirip dengan AJI untuk praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip kode etik jurnalistik (KEJ) karena penggunaan nama organisasi AJI sudah dilindungi UU.\"Melalui momen penangkapan pelaku pemerasan itu, AJI Jember mengimbau semua pihak untuk mewaspadai pihak-pihak yang menggunakan profesi wartawan guna tindakan pemerasan atau yang bertentangan kode etik jurnalisme,\" ujarnya.Jika ada pihak yang merasa menjadi korban percobaan pemerasan dengan menggunakan kedok wartawan, lanjut dia, AJI Jember menyarankan agar berani melawan atau melaporkan kepada aparat penegak hukum.\"Jika ada masyarakat yang takut atau ragu, bisa berkonsultasi kepada AJI Jember melalui nomor yang tersedia ataupun di akun instagram milik AJI Kota Jember,\" katanya. (sws)

TNI-Polisi di Perbatasan Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 2,1 Kg

Tarakan, FNN - Satgas Pamtas Yonarmed 18/Komposit, Kodim 0911/Nunukan, Satuan Reserse dan Narkoba Polres Nunukan, dan Kantor Bea Cukai Nunukan menggagalkan penyelundupan sabu seberat 2,1 kilogram di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (16/2).\"Penggagalan penyelundupan sabu berawal dari informasi masyarakat kepada Pasiintel Satgas Pamtas Lettu Arm Moch. Rizky mengenai kapal yang dicurigai membawa sabu-sabu melalui jalur laut menuju Kalabakan,\" kata Kapendam VI/Mulawarman, Kol Inf Taufik Hanif dalam keterangan tertulis diterima di Tarakan, Kamis.Selanjutnya Pasiintel memerintahkan personel Pos Sei Ular SSK II untuk melaksanakan pengecekan setiap kapal yang melintasi dari dan ke arah wilayah Kalabakan.Selanjutnya Danpos Sei Ular Letda Kav Yurika Anggoro melaporkan kepada Pasi Intel Satgas Pamtas tentang adanya kapal dengan ciri-ciri dan bentuk kapal beserta muatan yang dicurigai membawa sabu dengan menggunakan rute dari Sei Ular ke Pelabuhan Sei Bolong. \"Kemudian akan dibawa ke Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan menggunakan angkutan umum. Dari Pelabuhan Tunon Taka akan menuju ke Pare-Pare menggunakan Kapal KM Adithya,\" kata Taufik.Ia mengatakan bahwa anggota Staf Intel Satgas Pamtas yang melaksanakan pengintaian di Pelabuhan Sei Bolong mendapati kapal yang dicurigai bermuatan sabu dengan ciri-ciri seperti yang dilaporkan Danpos Sei Ular.Dari hasil pendalaman dari Pelabuhan Sei Bolong sampai dengan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan didapatkan barang yang dibawa oleh buruh pelabuhan berinisial F menggunakan angkutan umum. Kemudian Satgas Pamtas, Kasdim 0911/Nunukan, Kasi P2 Kantor Bea Cukai Nunukan, dan Kanit Reskoba Polres Nunukan melakukan pengecekan dan pemeriksaan isi muatan barang tersebut di parkiran Pelabuhan Tunon Taka.Dari F ditemukan sabu seberat 2,1 kg yang terbungkus lakban hijau dilapisi plastik hitam ditumpuk di bawah gula pasir dan minuman susu Milo di dalam ember warna hitam. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa barang tersebut milik seseorang berinisial T. Anggota Staf Intel Satgas Pamtas berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Nunukan berhasil menangkap pemilik barang, yakni T yang sedang berada di area perumahan sekitar Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.Barang bukti yang diamankan di antaranya sabu-sabu sebanyak  2,1 kg, telepon genggam satu unit, satu ember warna hitam, uang tunai sebesar 301 ringgit Malaysia, uang tunai sebesar 100 peso, plastik pembungkus warna hitam dan hijau, gula delapan kg, susu Milo ukuran 500 gram enam bungkus.Selanjutnya barang bukti beserta pelaku pengedaran narkoba tersebut, katanya, diserahkan kepada Satuan Reskoba Polres Nunukan. (sws)

KPK Optimistis Azis Syamsuddin Divonis Bersalah

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin akan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh majelis hakim.\"Kami optimistis berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sudah diperlihatkan tim jaksa KPK di depan majelis hakim, terdakwa akan dinyatakan bersalah menurut hukum,\" kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.Pada hari ini (Kamis) dijadwalkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan membacakan vonis terhadap Azis Syamsuddin.Meski begitu, Ali meyakini majelis hakim memiliki prinsip independensi dalam memutus suatu perkara sehingga benar-benar mempertimbangkan aspek keadilan masyarakat. \"Kami meyakini majelis hakim dalam perkara ini adil dan independen dalam memeriksa dan memutus perkara ini. Namun mengenai hukuman tentu sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim,\" ungkap Ali.Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.Awalnya, KPK melakukan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 sejak 8 Oktober 2019 di mana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap. Azis berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan penyidik KPK dan dikenalkan dengan Stepanus Robin yang menjadi penyidik KPK dari unsur Polri sejak 15 Agustus 2019.Stepanus Robin dan Maskur Husain menyampaikan kesediaannya untuk membantu dengan imbalan uang sejumlah Rp4 miliar dengan perhitungan masing-masing sejumlah Rp2 miliar dari Azis dan Aliza Gunado, dengan uang muka sejumlah Rp300 juta dan Azis menyetujuinya.Uang muka diberikan Azis kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain dengan pembagian Stepanus Robin menerima sejumlah Rp100 juta dan Maskur Husain menerima Rp200 juta. Uang ditransfer dari rekening BCA milik Azis secara bertahap sebanyak empat kali masing-masing sejumlah Rp50 juta pada tanggal 2, 3, 4, dan 5 Agustus 2020. Pada 5 Agustus 2020, Azis kembali memberi uang tunai sejumlah 100 ribu dolar AS kepada Stepanus Robin di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya Jakarta Selatan.Selain pemberian pada Agustus 2020 sampai Maret 2021, Azis beberapa kali memberikan uang kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain yang jumlah keseluruhannya 171.900 dolar Singapura sehingga total suap yang diberikan Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.Terkait perkara ini, eks mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sudah divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000, sedangkan advokat Maskur Husain divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS. (sws)