Akademisi Dorong Perbaikan Susbtansi UU Ciptaker
Jakarta, FNN - Guru besar Hukum Agraria untuk Universitas Gadjah Mada Maria Sri Wulan Sumardjono mengatakan bahwa dalam masa perbaikan formil, tidak menutup kemungkinan terjadi perbaikan substansi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
“Perbaikan substansi itu perlu. Tidak menutup kemungkinan adanya perubahan atau perbaikan substansi yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang,” kata Maria dalam Eksaminasi Publik Terhadap Putusan MK Uji Formil Atas UU Cipta Kerja yang disiarkan di platform Zoom Meeting, dipantau dari Jakarta, Rabu.
Maria berharap agar perbaikan yang dilakukan oleh para pembentuk undang-undang tidak hanya terbatas pada perbaikan formil, tetapi juga meliputi perbaikan substansi dan lebih memperhatikan partisipasi masyarakat dalam prosesnya.
Saat ini, pemerintah sedang membuat naskah akademik untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).
Undang-undang ini memiliki kedudukan yang sangat penting untuk menjadi penyokong perbaikan formil Undang-Undang Cipta Kerja yang menggunakan metode Omnibus Law.
Terkait dengan RUU PPP, Maria mengatakan bahwa, semestinya, UU PPP ke depannya mengatur lebih lanjut mengenai partisipasi publik. Memperjelas siapa ‘publik’ yang dimaksud oleh para pembuat undang-undang.
“Diperjelas siapa publik itu. Apakah mereka yang peduli terhadap kebijakan yang dirancang?” ucap dia.
Lebih lanjut, memperjelas mengenai partisipasi publik yang bermakna, yakni menjamin publik memiliki hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan, serta hak mendapatkan jawaban atas pandangannya.
“Lalu, diperjelas kapan partisipasi itu? Misalkan, sejak perencanaan, penyusunan rancangan, pengajuan rancangan dan pembahasan bersama Presiden dan DPR, dan/atau DPD. Tiga tahap itu yang harus (berpartisipasi, red.),” kata Maria.
Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan partisipasi publik terpenuhi secara substansial dalam tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Ini harus dipikirkan benar-benar dan harus dilaksanakan,” ucap dia. (sws)