HUKUM

KPK Dalami Peran Rahmat Effendi saat Pengadaan Polder Kota Bintang

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran atau campur tangan tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) dalam pengadaan polder untuk Grand Kota Bintang Bekasi, Jawa Barat.Untuk mendalaminya, KPK, Kamis (24/2), memeriksa ajudan Wali Kota Bekasi, yaitu Bagus Kuncoro Jati alias Dimas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.\"Dimas hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/2), dan dikonfirmasi perihal dugaan adanya campur tangan tersangka RE dalam pengadaan polder untuk Grand Kota Bintang, Bekasi,\" kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.Selain Dimas, ujar Ali menambahkan, KPK pada hari yang sama juga memanggil satu saksi lainnya, yakni Rachmat Utama Djangkar dari pihak swasta PT Deka Sari Perkasa. Namun, ia tidak bisa hadir dan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang.\"Yang bersangkutan tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang,\" kata Ali.Pada Kamis (6/1), KPK menetapkan total sembilan tersangka, yakni lima penerima suap dan empat pemberi suap terkait kasus dugaan korupsi tersebut.Para penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).Lalu, pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).Atas perbuatannya, tersangka sebagai penerima suap, yakni Rahmat Effendi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.Kemudian, tersangka selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (sws)

Petugas Rumah Tahanan Ternate Geledah Kamar Warga Binaan

 Ternate, FNN - Petugas Rumah Tahanan Ternate, Maluku Utara, menggeledah kamar penghuni rumah tahanan itu secara mendadak dan menemukan berbagai benda terlarang, mulai dari kartu domino, sendok logam, hingga gunting dan cutter.  Kepala Rumah Tahanan Ternate, Sujatmiko, di Ternate, Maluku Utara, Jumat, mengatakan, mereka sengaja menggeledah pada pagi hari agar tidak mudah terbaca penghuni rumah tahanan. \"Mengingat pelaksanaan kegiatan bertepatan dengan meningkatnya angka penambahan positif Covid-19 maka pelaksanaan penggeledahan tetap diinstruksikan berpedoman pada Prokes Kesehatan,\" ujarnya. Penggeledahan itu dipimpin langsung Kepala Kesatuan Pengamanan Rumah Tahanan Ternate, Aqbar Mansyur, diikuti regu jaga malam dan regu jaga pagi serta pegawai staf untuk memeriksa pula di tempat-tempat yang memungkinkan untuk menyimpan barang-barang terlarang seperti kamar mandi umum, taman, maupun tempat latihan kerja.Adapun hasil penggeledahan pada pagi hari ini diperoleh benda-benda terlarang, di antaranya kartu domino, gunting, cutter, paku, serta sendok logam. Sedangkan HP dan narkoba kali ini tidak ditemukan. Sebelumnya, saat mereka menggandeng polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja sebanyak 43 sachet ke dalam LP Ternate. Modus penyelundupan narkoba itu diisikan dalam botol kemudian digunakan batu dibungkus dalam plastik hitam dan dilempar ke dalam LP.Sementara itu, Kepala LP Ternate, Wawan, menyatakan, modus pelemparan digunakan pelaku karena jika melalui pintu masuk hal itu sangat sulit mengingat pengawasannya sangat ketat. (sws)

Bareskrim Polri Mulai Sita Aset Indra Kenz Afiliator Binomo

Jakarta, FNN - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mulai menelusuri aset milik Indra Kenz, afiliator Binomo setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi dan segera melakukan penyitaan. “Akan dilakukan penyitaan aset terhadap tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikonfirmasi di Jakarta, Jumat. Menurut Ramadhan, sudah ada beberapa aset Indra Kenz yang mau disita, namun tidak dirinci apa saja yang akan disita. Penyitaan aset tersangka dilakukan terkait dengan pemulihan kerugian korban yang mencapai Rp3,8 miliar. Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis salah satunya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh jam di Bareskrim Polri, Kamis (24/5) pukul 13.30 sampai dengan 20.10 WIB. “Rencana IK hari ini dilakukan penahanan,” kata Ramadhan. “Crazy rich” asal Medan itu diduga melakukan tindak pidana judi daring dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU. Dalam hal ini, ia dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lalu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 378 jo Pasal 5 KUHP. “Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata Ramadhan. Sementara itu, pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengatakan ada empat rekening kliennya yang telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ia juga mengatakan bahwa kliennya telah menghentikan promosi aplikasi Binomo dan edukasi aplikasi investasi di channel YouTube milik Indra Kenz sejak diminta oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). “Sejak ada saran dari SWI justru beliau (Indra Kenz) menyarankan untuk menghapus dan saudara Indra Kenz telah menghapusnya,” kata Warda. Selain itu, Warda juga mengatakan kliennya akan kooperatif membantu penyidik untuk mengungkap siapa pemilik platform Binomo. “Kami kooporatif ya, karena terus terang saudara Indra Kenz tidak mengenal dan tidak tau siapa saja pemilik platform Binomo. Justru dengan ditangkap ataupun diketahui siapa pemilik platform Binomo justru saudara Indra Kenz menguntungkan,” kata Warda. Diketahui, Indra Kenz merupakan influencer (pemengaruh) yang menjadi afiliator aplikasi investasi bodong Binomo. Ia dijuluki warganet sebagai “crazy rich” atau orang kaya yang bergelimang harta dari Medan. Indra Kenz mengakui sempat keliru saat menyampaikan bahwa aplikasi trading binary option atau perdagangan opsi biner itu legal alias memiliki izin resmi dari badan pengawasan keuangan di Indonesia tahun 2019. (sws)

Kemenkumham Sulut Sidak Rutan Kotamobagu Antisipasi Gangguan Keamanan

Manado, FNN - Tim Satuan Operasi Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotamobagu guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban.Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulut Bambang Haryanto di Manado, Kamis (24/2), mengatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah barang di dalam blok hunian.\"Barang-barang yang semestinya tidak ada dan dilarang itu, seperti gelas kaca, piring kaca, sendok alpaka, pisau cutter, dan radio mini,\" katanya.Dikatakan pula pada sidak tersebut tidak ditemukan narkoba maupun ponsel.Ia menjelaskan bahwa sidak ini sebagai deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas dan rutan.\"Ini langkah proaktif dilakukan Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulut,\" ujarnya.Melalui sidak ini, Satops Patnal membantu rutan sehingga terhindar dari ancaman gangguan keamanan.Dengan lolosnya sejumlah barang ke blok hunian, pihaknya telah meminta Kepala Rutan Kotamobagu untuk menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan untuk mengetahui dari mana barang-barang itu masuk.\"Kepala Rutan diminta untuk menyelidiki dari mana barang-barang itu. Kalau ada pegawai yang terlibat, pasti kami beri sanksi,\" kata Bambang. (sws)

Ditlantas Polda Sumut Keluarkan Aturan pengurusan SIM pada Masa PPKM

Medan, FNN - Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara membuat peraturan pengurusan surat izin mengemudi (SIM) pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan Level 3.\"Bagi satpas yang masuk dalam wilayah PPKM level 2 dan 3 dapat melayani pemohon pengurusan SIM maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas normal,\" kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi di Medan, Kamis (24/2).Sementara itu, satpas masuk dalam wilayah PPKM Level 1 dapat melayani maksimal 75 persen.Setiap pemohon SIM, kata dia, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindung dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19.Hadi berharap satpas dapat menerapkan protokol kesehatan yang ketat agar seluruh pemohon SIM dan personel tetap sehat dan terhindar dari penularan COVID-19.\"Pengaturan pengurusan SIM pada masa PPKM level 2 dan 3 berdasarkan STR Kapolri Nomor: ST/321/II/YAN.1.1/2022,\" kata Kabid Humas Polda Sumut. (sws)

Bamsoet Temui Jaksa Agung Bahas Literasi Gakum UU Cipta Kerja

Jakarta, FNN - Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan, dan Pertahanan Kadin Indonesia Bambang Soesatyo (Bamsoet) bertemu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membahas literasi penegakan hukum Undang-Undang Cipta Kerja bagi para pengusaha.Menurut dia, banyak pengusaha belum memahami daripada penerapan undang-undang tersebut, terutama dalam peningkatan investasi dan kegiatan ekonomi, perizinan, tambang, hutan, usaha, investasi asing, dan lain-lain.\"Maksud dan tujuan kunjungan ke Kejaksaan Agung adalah untuk menjalin kerja sama terutama dalam hal edukasi dan memperkaya literasi terkait dengan Undang-Undang Omnibus Law,\" kata Bamsoet, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis malam.Kedatangan Bamsoet bersama rombongan Badan Hukum, Keamanan dan Pertahanan Kadin Indonesia diterima oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.Bamsoet yang juga Ketua MPR RI itu berharap kerja sama dengan Kejaksaan Agung dapat membantu pengusaha memperoleh informasi dan edukasi hukum yang sedang berjalan di Tanah Air.Selain soal literasi edukasi UU Cipta Kerja atau UU Omnibus Law (karena penyusunan UU ini menggunakan metode omnibus law), pertemuan tersebut juga membahas upaya penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan keadilan restoratif yang tengah digalakkan oleh Jaksa Agung.Bamsoet mendukung strategis keadilan restoratif (restorative justice) yang dikembangkan oleh Jaksa Agung.Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berterima kasih atas kunjungan tersebut. Pihaknya akan menindaklanjuti kerja sama dalam rangka melakukan edukasi dengan Kadin Indonesia terkait dengan pandangan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bagi Kadin di daerah pascaputusan Mahkamah Agung.Burhanuddin berharap kerja sama dengan Kadin Indonesia akan terjalin makin erat khususnya dalam memberikan literasi kepada pengusaha akan penegakan hukum sehingga kegiatan perekonomian dan peningkatan investasi dapat berjalan dengan baik dan taat hukum. (sws)

Polda Sumsel Dalami Dugaan Pengeroyokan Personel Polisi di Palembang

Sumatera Selatan, FNN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) mendalami laporan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang personel polisi oleh sekelompok pria di Palembang.Peristiwa dugaan pengeroyokan itu terekam dalam video berdurasi 59 detik yang tersebar luas di jejaring media sosial instagram sejak Selasa (22/2).Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, di Palembang, Kamis, mengatakan sebelumnya diketahui dari laporan yang diterima, personel polisi itu berinisial Briptu R (26) yang bertugas di Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Dia melapor ke Polda Sumsel telah menjadi korban pengeroyokan pada Selasa (22/2).Kasus dugaan pengeroyokan tersebut dialami Briptu R pada Senin (21/2) sore sekitar pukul 15.00 WIB, di salah satu mal di Jalan POM IX, Palembang.Menurut Supriadi, berdasarkan laporan Briptu R, sekelompok pria yang melakukan pengeroyokan terhadap dirinya itu, terduga merupakan penagih piutang (debt collector) perihal kredit kendaraan bermotor.\"Masih didalami kelengkapan unsur laporannya. Jadi jika memang kesalahannya terletak pada yang bersangkutan dia harus bertanggung jawab. Tapi, jika ditemukan ada penghasutan dan lain sebagainya tentu, diproses sebagaimana Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,\" kata dia.Supriadi menjelaskan, pada sisi lain cukup disayangkan bila kasus dugaan pengeroyokan tersebut benar terjadi berkaitan dengan kredit kendaraan bermotor. Karena berdasarkan aturannya, kata dia, pihak yang memiliki wewenang untuk bisa menarik kendaraan dari debitur itu adalah leasing (lembaga pemberi kredit).Itu pun dengan catatan, katanya lagi, tindakan itu dilakukan harus sesuai dengan aturan yang berlaku di antaranya yakni tunggu ada putusan dari pengadilan.\"Aturan terkait hal tersebut sudah diatur dalam jaminan yang namanya fidusia. Dimana setelah ada putusan pengadilan, kendaraan barulah boleh ditarik dari yang bersangkutan,\" katanya lagi. (sws)

LPSK Temukan Fakta Baru Soal Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat

Jakarta, FNN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan sejumlah fakta baru terkait kasus dugaan penyalahgunaan kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.\"Ada beberapa fakta baru yang kami dapatkan, termasuk juga para pelakunya siapa saja,\" kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Kamis.Selain Terbit Perangin Angin, dari hasil temuan tersebut, LPSK menduga ada keterlibatan anggota keluarga hingga aparat keamanan di tempat tinggal milik tersangka dugaan kasus suap tersebut\"Ada dari keluarga bupati termasuk juga kelompok tertentu,\" katanya.Edwin belum dapat membeberkan secara rinci oknum tertentu tersebut, termasuk anggota keluarga Terbit yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia itu.Namun, tambahnya, dalam waktu dekat LPSK segera mengumumkan hasil temuan fakta-fakta baru soal kasus kerangkeng manusia milik Terbit.\"Nanti di momen yang tepat akan kita sampaikan bahwa selain ada keluarga, ada kelompok tertentu juga, ada oknum aparat yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia itu,\" jelasnya.Dari fakta yang ditemukan LPSK, keterlibatan pihak-pihak tersebut berupa tindak penyiksaan, penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan pungutan liar kepada penghuni kerangkeng.Hingga kini, lebih dari tiga orang saksi korban mengajukan perlindungan ke LPSK. Saksi korban tersebut merupakan orang yang pernah mendekam atau menghuni kerangkeng milik Terbit.\"Mereka sudah mengajukan permohonan kepada LPSK dan kami akan tindaklanjuti dengan perlindungan,\" tukasnya.Setelah ada permohonan dari saksi korban itu, LPSK selanjutnya menggelar forum rapat pimpinan untuk memutuskan sikap terkait pemberian perlindungan.LPSK juga terus memantau keamanan saksi korban tersebut, termasuk berkomunikasi terkait kebutuhan mereka. Setelah ada keputusan di internal LPSK, maka segala proses hukum saksi korban akan didampingi lembaga tersebut. (sws)

Polisi Tangkap Lima Pelaku Perusakan Kantor Desa di Mamuju

Mamuju, FNN - Lima pelaku yang diduga melakukan perusakan Kantor Desa Labuan Rano Kecamatan Tapalang Barat Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi.\"Pelaku pembakaran Kantor Desa Labuan Rano pada 18 Januari 2022 telah diamankan berjumlah lima orang,\" kata Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Rigan Hadi Nagara, di Mamuju, Rabu.Ia mengatakan, para pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Labuan Rano tanpa perlawanan.\"Dari pemeriksaan yang dilakukan pelaku dengan sengaja melakukan aksi perusakan di Kantor Desa Labuan Rano secara bersama-sama pada dini hari saat sepi,\" katanya pula.Dia mengatakan, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan, dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.\"Pengembangan kasus ini masih terus dilakukan, untuk mengetahui motif para pelaku melakukan perusakan tersebut,\" katanya lagi.Kepala Desa Labuang Rano Hamzah Mika sebelumnya berharap aparat kepolisian mengungkap aktor di balik perusakan Kantor Desa Labuang Rano, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju.\"Kami harap otak pelaku perusakan Kantor Desa Labuang Rano segera diungkap aparat kepolisian karena meresahkan warga,\" kata Hamzah Mika.Ia mengatakan, perusakan Kantor Desa Labuang Rano itu diduga berkaitan dengan pemilihan kepala desa Labuang Rabo pada Desember 2021.Dia menyampaikan, perusakan itu mengakibatkan sarana dan peralatan kantor, seperti kursi, meja, pintu, plafon, lampu, dan jaringan internet rusak dan terganggu. Selain itu, sejumlah barang lainnya dibakar pelaku.Ia juga mengatakan, akibat perusakan tersebut kantor desa tidak dapat digunakan untuk melayani masyarakat, sehingga harus menggunakan kantor sementara.Bupati Mamuju Sutinah Suhardi juga berharap pihak kepolisian segera memproses hukum pelakunya, dan sangat menyesalkan atas terjadinya perusakan Kantor Desa Labuang Rano itu. (sws)

Polri Minta Konfirmasi Polisi Brazil Terkait Pesanan Organ Manusia

Jakarta, FNN - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengonfirmasi pihak Kepolisian Federal Brasil terkait paket berisi organ manusia yang diduga dipesan oleh seorang perancang busana asal Indonesia.Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan sejak berita penggerebekan di Amazonas State University atau Universidade do Estado do Amazonas (UEA) di Kota Manaus, Brasil, pihak kepolisian maupun International Criminal Police Organization (Interpol) Brasil belum memberikan informasi kepada Polri dan Interpol Jakarta.\"Sebagai langkah kecepatan, Interpol Jakarta akan meminta informasi kepada Interpol Brasil terkait info tersebut,\" kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.Dedi mengatakan dia mendapat informasi terkait dugaan keterlibatan desainer asal Indonesia dalam sindikat perdagangan organ manusia di Brasil itu dari Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigjen Pol. Amur Chandra.Interpol Indonesia mulai berkomunikasi dengan Interpol Brasil, Kamis.\"Rencananya hari ini (Kamis) akan dikomunikasikan dulu dengan Interpol Brasil,\" terang Dedi.Seperti diberitakan, Kepolisian Federal Brasil mengungkap sindikat perdagangan organ manusia setelah melakukan penggerebekan di laboratorium Kampus UEA di Kota Manaus. Penggerebekan tersebut sebagai upaya Pemerintah Brasil dalam memberantas perdagangan manusia, termasuk organ manusia.Dugaan keterlibatan perancang busana asal Indonesia tersebut terungkap dari temuan pesanan berisi potongan kaki dan tiga plasenta untuk dikirim ke Singapura. Organ manusia tersebut telah diawetkan oleh seorang profesor di laboratorium anatomi manusia di Kampus UEA.Otoritas Brazil menyampaikan paket berisi organ manusia tersebut dipesan oleh seorang perancang busana Indonesia. (sws)