Dirtipidkor Polri Masyarakat Tak Usah Takut Laporkan Korupsi

Warga saat menandatangani petisi dukungan untuk Nurhayati pelapor kasus korupsi yang menjadi tersangka di Cirebon, Jawa Barat, Ahad, 27 Februari 2022. (Foto: FNN/Antara)

Jakarta, FNN - Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan masyarakat tidak perlu takut melapor adanya dugaan tindak pidana korupsi, karena peran serta masyarakat dilindungi dalam undang-undang.

“Terhadap peran serta masyarakat tadi, kalau kami lihat enggak usah takut (melapor), memang dituntut peran serta masyarakat itu di dalam penegakan pemberantasan korupsi, itu ada diatur dalam undang-undang dan dia (pelapor) memang secara aturan itu memang dilindungi oleh aturan seperti Itu,” kata Cahyono di Mabes Polri, Selasa, 1 Maret 2022, malam.

Hal ini disampaikan Cahyono terkait dengan kasus Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Padahal Nurhayati sebagai pihak yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Terkait penanganan kasus Nurhayati, Polri dan Kejaksaan telah sepakat untuk menghentikan penuntutan terhadap perkara tersebut dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutat (SKP2) oleh Kejaksaan Negeri Cirebon.

Penerbitan SKP2 ini dilakukan setelah penyidik Polresta Cirebon melakukan penyerangan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cirebon, Selasa malam.

Penyerahan tahap II ini tidak dihadiri oleh Nurhayati sebagai tersangka, karena tengah menjalani isolasi mandiri (isoman) karena terpapar Covid19.

Menurut Cahyono, proses untuk menghentikan perkara Nurhayati ini hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan.

“Jadi kami udah sepakat kasus ini mau di-SP2, apa dihentikan penuntutannya. Tetapi kami secara teknis yuridisnya bagaiman yang ideal. Karena berkas sudah P-21 tentunya harus dilakukan tahap II,” kata Cahyono.

Cahyono juga menekankan, bahwa dalam menyelesaikan perkara Nurhayati, antara penyidik Polri dan Kejaksaan bersama-sama mencari teknis yuridis, oleh karena itu penghentian perkara tersebut dinilai agak terlambat.

“Memang harus bijak kami, sehingga dikemudian hari ini tidak ada tuntutan-tuntutan hukum dari pihak-pihak lain,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari Antara.

Kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena banyak pihak menilai ia merupakan salah satu pelapor/pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa di Citemu.

Penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon pada minggu ini pun menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil. (MD).

374

Related Post