HUKUM
KPK Konfirmasi Empat Saksi Penerimaan Gratifikasi Puput Tantriana
Jakarta, FNN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi empat saksi mengenai dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS).KPK memeriksa keempatnya untuk tersangka Puput di Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur, Selasa, dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).\"Dikonfirmasi mengenai banyaknya penerimaan sejumlah uang untuk tersangka PTS dan kawan-kawan yang diduga sebagai penerimaan gratifikasi dari berbagai pihak di Pemkab Probolinggo,\" kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.Empat saksi, yaitu Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo Jurianto, PNS pada Kecamatan Tegal Siwalan Leisa Citrapurnama, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo Juwono Praetijo Utomo, dan Kasubag Perencanaan PUPR Kabupaten Probolinggo Nanang Wijanarko.Sebelumnya, KPK telah menetapkan Puput bersama suaminya, yaitu mantan anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. KPK juga telah menyita berbagai tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp50 miliar dalam dugaan TPPU Puput tersebut.Adapun aset-aset yang telah disita adalah, pertama, tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo. Kedua, tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.Ketiga, satu bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan/Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Keempat, satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur yang sebelumnya juga menjerat dua orang itu sebagai tersangka.Terkait kasus suap, Puput dan suaminya saat ini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.Puput dan Hasan merupakan penerima suap kasus tersebut. Dua tersangka lainnya yang merupakan penerima suap, yaitu Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo. (Sof/ANTARA)
Kejaksaan Hentikan Penuntutan Atas Tersangka Dian Putri Kumala
Surabaya, FNN – Senin, 7 Maret 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas terdakwa Dian Putri Kumala binti Mulyono dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun. Dian didakwa melanggar Kesatu Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman “Pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000”; Atau Kedua Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan “Pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000”. Bahwa kronologisnya kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat, 14 Januari 2022 sekira pukul 16.30 Wib bertempat di Jl. Raya Solo Kec. Jiwan Kab. Madiun, Dian yang mengemudikan mobil Honda Brio warna merah plat hitam NoPol AE-1067-GD. Tanpa memiliki/dilengkapi dengan dokumen SIM A melaju dari arah barat ke timur yang pada saat itu bermaksud akan berbelok ke arah kiri atau utara di persimpangan sebelah timur SMPN 1 Jiwan, yaitu di Jl. Beliton Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun. Insiden kecelakaan tersebut bermula saat terdakwa lalai dalam mengemudi dimana pada saat akan berpindah lajur ke kiri atau ke utara terdakwa tidak menyalakan lampu sein dan tidak mengamati situasi lalu lintas di belakang dan di samping kiri mobil yang dikemudikannya. Sehingga pintu belakang sebelah kiri bawah Honda Brio warna merah plat hitam NoPol AE-1067-GD yang dikemudikan Dian membentur bodi sebelah kanan bawah sepeda motor Yamaha vega RR warna merah plat merah NoPol AE-5510-NP yang dikemudikan Dewi Endyah Sunartiningtyas. Kemudian seketika itu sepeda motor Yamaha vega RR yang dikendarai Dewi terjatuh ke arah utara di bahu jalan. Upaya perdamaian dilakukan pada hari Selasa, 1 Maret 2022 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun oleh Penuntut Umum Bram Dhananjaya. (mth)
KPK Sita Rp 36,7 Miliar dari Terpidana Tubagus Chaeri Wardana
Jakarta, FNN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai sekitar Rp36,7 miliar dari terpidana perkara korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.Penyitaan tersebut terkait perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Provinsi Banten.\"Agar \'asset recovery\' dari hasil tindak pidana korupsi dapat terpenuhi maka tim Jaksa Eksekutor KPK melakukan penyitaan barang bukti atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.Penyitaan barang bukti itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 45/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 16 Desember 2020 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 99/ Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Juli 2020.Adapun barang bukti tersebut berupa uang Rp36.566.796.607,32, 4.120 dolar AS, 1.656 dolar Singapura, 3.780 poundsterling, dan 10 dolar Australia.Ali mengatakan tim jaksa eksekutor menyita uang-uang tersebut untuk kebutuhan dan kecukupan kewajiban pidana pembayaran uang pengganti dari suami mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu.\"Merujuk pada putusan pada tingkat MA maka kewajiban pembayaran uang pengganti yang harus dibayar dan kemudian disetorkan ke kas negara sejumlah Rp58 miliar,\" kata Ali.Wawan telah menjadi warga binaan di Lapas Sukamiskin, Bandung sejak 17 Maret 2015 untuk menjalani hukuman pidana 7 tahun penjara dalam perkara pemberian suap dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).Selain itu, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu juga menjalani pidana perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Provinsi Banten dan telah divonis selama 5 tahun penjara berdasarkan putusan di tingkat kasasi.KPK juga baru mengeksekusi putusan Wawan dalam perkara suap pemberian fasilitas atau perizinan di Lapas Sukamiskin, Bandung. Wawan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dalam perkara tersebut. (Sof/ANTARA)
Enam Aspek Wujudkan Pelayanan Publik Prima
Jakarta, FNN. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly memaparkan enam aspek yang dilakukan oleh kementerian tersebut untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima.\"Enam aspek tersebut yaitu kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan serta inovasi pelayanan publik,\" kata Menkumham Yasonna H Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.Hal tersebut ia sampaikan usai menerima penghargaan sebagai pembina pelayanan publik predikat A atau pelayanan prima dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.Penghargaan itu diberikan atas keberhasilan Menteri Yasonna dalam membina pelayanan publik yang berkualitas pada unit-unit pelayanan publik di jajaran Kemenkumham .Ia mengatakan kebijakan pelayanan publik di tengah pandemi COVID-19 khususnya di berbagai bidang unit pelayanan publik terus diperbarui.Pelayanan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) diterapkan dengan memerhatikan protokol kesehatan serta pemanfaatan teknologi sehingga lebih efektif dan efisien, kata dia.Kemenkumham terus membangun budaya berinovasi, memanfaatkan kemajuan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Kementerian yang dipimpinnya berupaya adaptif dengan kemajuan teknologi.\"Terus lakukan inovasi untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan,\" ucap dia.Sejak 2021 hingga 2022 Kemenkumham telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan inovasi untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan. Misalnya, di bidang kekayaan intelektual diluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang pelayanannya hanya hitungan menit.Di sektor administrasi hukum umum (AHU) Kemenkumham menghadirkan layanan Perseroan Perorangan, dan di sektor imigrasi baru-baru ini diluncurkan layanan publik M-Paspor. (Sof/ANTARA)
Jaya Suprana Diminta Berdiri Saat Hakim Masuk Ruang Sidang
Jakarta, FNN. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI Arief Hidayat mengingatkan Jaya Suprana selaku pemohon uji materi Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) agar berdiri saat majelis hakim memasuki ruang persidangan.\"Pak Jaya, lain kali kalau hakim masuk Pak Jaya berdiri ya,\" kata Hakim MK Arief Hidayat saat membuka Sidang Gugatan Uji Materi Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan pemohon Jaya Suprana di Jakarta, Selasa.Hakim Arief Hidayat menjelaskan sesuai aturan, saat majelis hakim masuk ke ruang sidang atau keluar dari ruang sidang maka pemohon harus berdiri. \"Meskipun sidang secara daring harus tetap berdiri. Itu tata tertibnya,\" ujar Arief.Budayawan sekaligus Pendiri Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) Jaya Suprana selaku pemohon mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.Sidang gugatan tersebut merupakan sidang perdana dengan agenda penyampaian permohonan pemohon kepada majelis hakim.Berdasarkan permohonan Jaya Suprana yang masuk ke MK, pokok-pokok permohonannya, antara lain menyangkut Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.Bunyi pasal tersebut adalah pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945.Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 sendiri berbunyi syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Kemudian Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 menyatakan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu sebelum pelaksanaan pemilihan umumAtas dasar itu, pemohon berpendapat Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945.Dalam petitumnya, Jaya Suprana meminta majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikatTerakhir, memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Jika majelis hakim mempunyai keputusan lain, pemohon meminta putusan yang adil. (Ida/ANTARA)
Polisi Sumut Ringkus Pelaku Penganiayaan Wartawan di Madina
Medan, FNN - Personel Unit Jatanras Polda Sumatera Utara bersama Satuan Reserse Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil meringkus pelaku penganiayaan terhadap Jeffry Barata Lubis wartawan yang bertugas di Kabupaten Madina.Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi, ketika dikonfirmasi di Medan, Senin, membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan wartawan tersebut.Hadi menyebutkan pelaku penganiayaan itu lebih dari dua orang.\"Para pelaku penganiayaan wartawan ditangkap di daerah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Senin (7/3),\" kata Kabid Humas Polda Sumut ituKapolres Madina, AKBP Muhammad Reza Chairul mengatakan petugas menangkap empat orang pelaku penganiayaan wartawan, yakni AW, SAL, EM, dan MZ.Reza menyebutkan para pelaku yang diringkus itu saat ini dalam perjalanan menuju Polda Sumut\"Empat orang pelaku dibawa ke Polda, keterangan soal kasus ini akan disampaikan Polda Sumut,\" ucapnya.Sebelumnya Jefrry Barata Lubis (42) Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailing Natal, diduga dianiaya oleh kelompok dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) di daerah itu.Peristiwa tersebut terjadi Jumat (4/3) sekitar pukul 20.30 WIB di Coffe Shop di kawasan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.Akibat penganiayaan tersebut, Jeffry mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan. Peristiwa ini telah ditangani Polres Mandailing Natal (sws, ANTARA)
Kejagung Cekal 9 Orang Terkait Korupsi Kawasan Berikat Tj Priok dan Tj emas
Jakarta, FNN - Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung melakukan tindakan cegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri terhadap sembilan orang yang diduga terkait kasus korupsi pengelolaan kawasan berikat di Tanjung Priok Jakarta Utara dan Tanjung Emas Semarang. Keputusan pencekalan terhadap sembilan orang tersebut, tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung yang diterbitkan Senin (7/3) berlaku selama enam bulan. Kesembilan orang tersebut terdiri atas tujuh orang dari pihak swasta dan dua orang pegawai negeri sipil (PNS). Kesembilan orang tersebut yakni, LGH, selaku Direktur PT Eldin Citra, MRP selaku Direktur PT Kenken Indonesia, PS penah menjabat sebagai Direktur PT Hyup Seung Garmen Indonesia, ZM bin G selaku Kepala Produksi PT Eldi Citra Lestari, JS selaku Manajer Exim PT Hyung Seung Garmen Indonesia dan TS selaku Direktur CV Mekar Inti Sukses. Kemudian dua orang PNS yang dicekal adalah H selaku Dirjen Bea Cukai, dan SWE berstatus pegawai negeri sipil. \"Keputusan (pencekalan) tersebut dikeluarkan sejak tanggal 07 Maret 2022 selama enam bulan, karena dugaan keterlibatan-nya melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan 2021,\" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksan Agung Ketut Sumedana. Ia menyebutkan, pencegahan dilakukan demi kepentingan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud.\"Dari kesembilan orang tersebut dan apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, kesembilannya dicegah ke luar negeri sehingga kesembilan orang tersebut masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia,\" ujarnya. Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penyitaan di empat kota terkait dengan kasus mafia pelabuhan, yakni Kota Bandung, Jawa Barat, Kota Magelang dan Semarang, Jawa Tengah, serta Jakarta Barat. Penggeledahan dan penyitaan di Kota Bandung, dilakukan terhadap rumah Leslie Grizian Hermawan (LGH) beralamat di Jalan Sadewa Nomor 11, RT 003/RW 002, Kelurahan Pamayonan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, dan telah disita telepon genggam dan satu box dokumen terkait informasi tekstil. Kemudian rumah Zainal Mutaqin Bin Gunawan, ST (ZM bin G) beralamat di Kopo Mas Regency C No. 28 RT 002/001, Desa Margasuka, Kec. Babakan Ciparay, Kota Bandung, dan telah disita beberapa dokumen terkait dengan informasi tekstil, alat elektronik, telepon genggam (handphone), dan barang bukti lainnya. Selanjutnya, penggeledahan dan penyitaan di Jawa Tengah, dilakukan terhadap Theresia Wersti Astika Sunaryo (Ibu Rumah Tangga) di Perumahan Danurejo Asri Blok H-01 RT.006 RW.003, Danurejo Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Kota Magelang dan melakukan penyitaan terhadap barang-barang elektronik berupa tujuh buah flashdisk, empat buah handphone, satu buah buku tabungan CIMB Niaga Cabang Magelang, dan beberapa lembar uang tunai dengan mata uang asing. Penggeledahan dan penyitaan selanjutnya di Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Type Madya Pabean A Semarang, dan telah disita berupa barang-barang elektronik. Lalu penggeledahan dan penyidtaan di Kota Jakarta, yaitu terhadap rumah Tjhin Sunardi (TS) selaku Direktur CV Mekar Inti Sukses yang beralamat di Jalan Kebun Jeruk XIX No. 24 Kel. Mapar Kec. Taman Sari Jakarta Barat dan telah disita berupa barang-barang elektronik. Adapun barang yang disita oleh tim jaksa penyidik digunakan sebagai barang bukti dalam penyidikan perkara tersebut. Adapun dari sembilan orang yang dicekal tersebut telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan. “Semua yang diperiksa, yang digeledah ada potensi (tersangka) tergantung kualifikasi perbuatannya seperti apa,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi. Jampidsus telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-12/F.2/Fd.2/03/2022 pada Rabu (2/3), terkait dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok Tahun dan Tanjung Emas Semarang 2015 s/d 2021. Penerbitan surat perintah penyidikan berdasarkan hasil ekspos/gelar perkara terkait dengan mafia pelabuhan pada Selasa (1/3). Hasil ekspos kasus tersebut memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi yakni dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang sehubungan dengan penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015 sampai dengan 2021. Adapun kasus ini bermula pada tahun 2016 dan 2017 PT HGI mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat di Semarang berupa impor bahan baku tekstil yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang. Terkait fasilitas tersebut, terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum pejabat Bea dan Cukai bekerja sama dengan pihak swasta terkait dengan fasilitas Kawasan Berikat yang seharusnya barang impor bahan baku tekstil tersebut dilakukan pengolahan barang jadi di Kawasan Berikat milik PT HGI maupun melalui perusahaan subkontraktor untuk dilakukan penjualan produk jadi, dan setelahnya dilakukan penjualan di dalam negeri maupun dilakukan ekspor. Akan tetapi PT HGI atas sepengetahuan dan kerja sama dengan pihak Bea dan Cukai telah melakukan penjualan bahan baku impor tekstil di dalam negeri tanpa melalui pengolahan barang jadi di Kawasan Berikat milik PT HGI, sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian perekonomian akibat dari berkurangnya pendapatan devisa ekspor dan kebangkrutan sejumlah industri tekstil dan garmen di dalam negeri. (sws, ANTARA)
Polisi Tangkap Oknum ASN Pemkot Kendari Terlibat dalam Peredaran Sabu
Kendari, FNN - Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari menangkap seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, karena diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Wakapolresta Kendari Kompol Muhammad Alwi saat merilis kasus pengungkapan itu di Kendari, Senin mengatakan tersangka berinisial SAT (32) ditangkap pada 24 Februari 2022 di kamar indekos tersangka di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat.\"Kami telah mengamankan seorang tersangka laki-laki inisial SAT, umur 32 tahun, pekerjaan ASN, dengan barang bukti dua sachet atau paket yang diduga narkotika jenis sabu 2,94 gram,\" kata Alwi.Dia mengungkapkan penangkapan oknum ASN itu berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di daerah tersebut sehingga polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di kamar indekosnya.\"Jadi sesuai dengan penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Kendari bahwa yang bersangkutan adalah pengguna sekaligus jaringan,\" jelasnya.Alwi menyebutkan berdasarkan keterangan, oknum ASN mendapatkan barang haram tersebut dengan cara ditempel di Taman BTN Graha Asri Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu.Kepada polisi, oknum ASN itu berdalih bahwa barang haram tersebut baru pertama kali didapatkan dari seorang warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjung Pinang yang diarahkan melalui komunikasi telepon.\"Sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Kendari bahwa memang (tersangka) sudah lama menggunakan (sabu) karena sesuai keterangan yang kami dapat bahwa itu sudah dilakukan dari tahun 2019,\" ujar dia.Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Polres Kendari guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (sws, ANTARA)
KPK Duga Mantan Bupati Buru Selatan Beli Kendaraan Atas identitas Lain
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pembelian kendaraan oleh tersangka mantan Bupati Buru Selatan, Provinsi Maluku, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS), dengan menggunakan identitas pihak lain.\"Tersangka TSS, yang terjerat kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 hingga 2016 diduga membeli kendaraan dengan menggunakan identitas pihak lain,\" kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.Untuk mengonfirmasi dan mendalami dugaan tersebut, lanjut Ali, KPK memeriksa saksi wiraswasta bernama Alder Muharry di Gedung KPK Merah Putih, Senin (7/3).Sebelumnya pada Rabu (26/1), KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan tahun 2011-2016.Mereka adalah Tagop dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta sebagai penerima suap serta Ivana Kwelju (IK) dari pihak swasta sebagai pemberi suap.Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Tagop yang menjabat Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 diduga memberikan perhatian lebih untuk berbagai proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buru Selatan, bahkan sejak awal menjabat.Perhatian lebih Tagop tersebut di antaranya mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kepala Bidang Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.Kemudian, Tagop merekomendasikan dan menentukan secara sepihak rekanan mana saja yang dapat dimenangkan untuk mengerjakan proyek, baik melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.KPK menduga dari penentuan para rekanan itu, Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk \"fee\" senilai 7 hingga 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.Khusus untuk proyek dari dana alokasi khusus (DAK), besaran \"fee\" ditetapkan sekitar 7 sampai 10 persen dan ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 bernilai proyek sebesar Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) bernilai Rp14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) bernilai Rp14,2 miliar, dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai Rp21,4 miliar.Atas penerimaan sejumlah \"fee\" tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya bernama Johny untuk menerima sejumlah uang dengan menggunakan rekening bank miliknya. Selanjutnya, uang itu ditransfer ke rekening bank milik Tagop.KPK menduga sebagian dari nilai \"fee\" yang diterima Tagop sekitar Rp10 miliar diberikan oleh Ivana karena telah dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana alokasi khusus pada tahun 2015. (sws, ANTARA)
Menkumham Diminta Periksa Petugas yang Menyiksa Narapidana di Lapas
Jakarta, FNN. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk memeriksa petugas yang melakukan atau mengetahui penyiksaan, kekerasan dan perlakuan merendahkan martabat narapidana di Lapas Narkotika Kelas II Yogyakarta.\"Termasuk petugas sipir lapas, penjaga pintu utama (P2U) lapas, eks kepala lapas dan eks Kepala KPLP periode 2020 serta pihak lainnya,\" kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Senin.Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, kata dia, maka harus dilakukan penegakan hukum secara tegas. Hal tersebut dalam rangka menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemajuan, perlindungan dan penegakan HAM, serta memastikan peristiwa serupa tidak terulang di seluruh lapas di Indonesia.Menkumham, kata Anam, juga harus memastikan tidak ada lagi peredaran narkotika, telepon genggam, pungutan liar dan pemerasan di lingkungan lapas. Kendati demikian, upaya atau pelaksanaannya harus menghormati hak asasi manusia, dan tidak menggunakan kewenangan secara berlebihan.Dalam hal tersebut Komnas HAM berpandangan penguatan teknologi dan sumber daya penting untuk semua pelaksanaan tugas di dalam lapas, di antaranya pengadaan alat pendeteksi penyelundupan barang-barang yang dilarang masuk ke dalam lapas.Termasuk pengadaan alat kamera pengintai atau (CCTV) sebanyak mungkin di berbagai titik dengan catatan tidak melanggar hak privasi warga binaan di dalam blok, dan pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan.\"Ini penting segera dilakukan untuk para petugas lapas terutama berkaitan dengan pemahaman hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pembinaan pemasyarakatan,\" ujarnya.Tidak hanya itu, Komnas HAM juga merekomendasikan Menkumham tentang pentingnya melakukan pemantauan dan evaluasi secara terus menerus. Tujuannya, agar pembinaan pemasyarakatan dan pemberantasan narkotika berjalan maksimal serta tidak terjadi lagi tindakan penyiksaan.Khusus kejadian di Lapas Narkotika Kelas II Yogyakarta, upaya pemulihan fisik dan psikologis korban penyiksaan yang mengalami trauma dan luka fisik harus dilakukan secepatnya.Terakhir, memastikan pelaksanaan standar operasional prosedur dengan baik, termasuk prosedur cuti dan pembebasan bersyarat dapat diakses dengan mudah sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.\"Harus dipastikan juga tahanan titipan mendapatkan perlakuan yang berbeda dengan tahanan lain serta perlindungan hukum sebagai statusnya yang bukan narapidana,\" tambah Anam. (Sof/ANTARA)