HUKUM

LPSK Rekomendasikan Sita Aset Herry Wirawan untuk Bayar Restitusi

Jakarta, FNN- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan kepada pihak-pihak terkait menyita aset milik terpidana kasus pemerkosaan Herry Wirawan untuk membayar restitusi kepada para korban.\"Pembayaran restitusi dapat dibebankan dari aset yayasan pelaku,\" kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Rabu.Dia menjelaskan mekanisme tersebut dapat dilakukan dengan membubarkan yayasan pendidikan milik terpidana Herry untuk kemudian disita dan dijual guna membayarkan seluruh ganti rugi korban.Penyitaan aset pelaku pidana harus dilakukan sejak awal agar segera dapat dibayarkan kepada korban atau pihak keluarga korban, tambahnya.Terpidana Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas pemerkosaan terhadap 13 santriwati.Majelis Hakim PN Bandung juga memerintahkan negara, melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), untuk membayar restitusi korban terpidana Herry sebesar Rp331 juta.Tidak hanya itu, perawatan terhadap anak-anak dari para korban Herry diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Jawa Barat. Perawatan terhadap anak-anak dari korban Herry tersebut juga harus dievaluasi secara berkala.Terkait putusan tersebut, LPSK menilai vonis hakim tidak tepat. Selain perkara pembebanan restitusi kepada KPPPA, ganti kerugian oleh negara hanya memungkinkan dilakukan dalam konteks kompensasi secara hukum\"Sejauh ini, kompensasi hanya berlaku bagi korban pelanggaran hak asasi manusia berat dan korban kasus tindak pidana terorisme,\" ujarnya.Secara umum, program perlindungan yang diberikan LPSK yakni pemenuhan hak prosedural meliputi pendampingan pada proses hukum, rehabilitasi medis dan psikologis serta restitusi. (sws)

Menkopolhukam Dorong Penyedia Jasa Keuangan Kaji Risiko TPPU dan TPPT

Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mendorong lembaga penyedia jasa keuangan dapat memetakan dan mengkaji risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) di tengah perkembangan teknologi informasi dan digital dalam sektor keuangan.\"Perkembangan teknologi, yang saat ini digunakan oleh penyedia jasa keuangan, semakin pesat; di antaranya penggunaan financial technology, artificial intelligence, aset virtual, bahkan ada penyedia jasa keuangan bank yang pernah mempublikasikan penggunaan metaverse,\" kata Mahfud saat menyampaikan sambutan di acara diskusi yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) di Jakarta, Rabu.Dia mengatakan penting untuk mengantisipasi risiko tersebut, demi memastikan penyedia jasa keuangan mematuhi dan mendukung tujuan nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).Dia juga mengingatkan para penyedia jasa keuangan harus bijak dalam menyikapi berbagai dampak yang berpotensi muncul akibat teknologi baru itu, serta memastikan kebijakannya sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap Financial Action Task Force atau FATF.FATF merupakan organisasi internasional lintas negara yang bertujuan menetapkan standar hukum dan operasional memberantas pencucian uang, pendanaan teroris, dan ancaman lainnya terhadap keutuhan sistem keuangan internasional.Organisasi yang berkantor pusat di Prancis itu berdiri sejak 1989. Saat ini, Indonesia menjadi satu-satunya negara anggota G20 yang masih berstatus sebagai pengamat (observer) atau belum menjadi anggota penuh.Demi memenuhi syarat menjadi anggota penuh, Indonesia harus memastikan kebijakan dan seluruh pihak terkait, termasuk penyedia jasa keuangan, mematuhi rekomendasi yang diberikan oleh FATF.\"Khususnya pada immediate outcome 3 dan rekomendasi 15 (yang isinya) bagaimana lembaga pengawas dan pengatur, termasuk Otoritas Jasa Keuangan dalam hal ini, dapat meningkatkan kepatuhan penyedia jasa keuangan dan penyedia aset virtual,\" jelas Mahfud.Di 2021, Pemerintah telah memperbarui penilaian risiko APU PPT dalam dokumen penilaian risiko atau national risk assessment (NRA), guna memberi panduan terhadap lembaga pengawas dan pengatur serta penyedia jasa keuangan terkait risiko teknologi baru terhadap TPPU dan TPPT.APU PPT ialah rangkaian pengaturan dan kerja sama lintas lembaga yang bertujuan mencegah dan memberantas pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia.\"Dokumen NRA tersebut telah mencantumkan kajian risiko pada teknologi baru, sehingga OJK dan seluruh penyedia jasa keuangan dapat menerapkan kepatuhan APU PPT berbasis risiko sesuai hasil NRA tersebut,\" ujar Mahfud. (sws)

Kapolri Minta Vaksinasi Penguat untuk Lansia Dimaksimalkan

Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta jajaran TNI-Polri dan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) untuk memaksimalkan percepatan vaksinasi penguat (booster) atau dosis ketiga bagi kelompok lanjut usia (Lansia). Hal ini sesuai dengan surat edaran Kementerian Kesehatan SR.02.06/II/1123/2022 yang menyatakan bahwa interval waktu lansia bisa mendapatkan vaksin penguat setelah menerima vaksin primer (dosis satu dan dua) yakni setelah tiga bulan. “Khusus lansia sesuai sesuai surat edaran Kemenkes bahwa sudah diberikan kesempatan bagi yang sudah tiga bulan menerima vaksin primer, bisa melaksanakan vaksin booster. Harapannya kebijakan ini betul-betul dimaksimalkan,” kata Sigit dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu. Sigit menyampaikan permintaan tersebut, saat meninjau pelaksanaan percepatan vaksinasi di Taman Bunga Nusantara, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, kegiatan vaksinasi tersebut juga digelar serentak seluruh wilayah Indonesia yang dipantau secara daring. Jenderal bintang empat itu menekankan, Polri akan mengejar target vaksinasi penguat bagi kelompok lansia, sebagai bentuk perlindungan lansia dari fatalitas COVID-19. Menurut dia, vaksin COVID-19 dosis ketiga menjadi penguat bagi lansia, terutama yang memiliki komorbid (penyakit penyerta), memiliki imunitas lebih kuat dari paparan virus SARS-CoV-2. “Dilihat data-data yang rentan memiliki angka fatalitas tinggi tentunya adalah usia lanjut yang disertai komorbid ataupun yang vaksinnya belum lengkap. Jadi ini (percepatan) saya harapkan untuk terus bisa dikerjakan,\" ujar Sigit. Dalam kesempatan tersebut, Sigit mengatakan vaksinasi penting untuk pengendalian kasus COVID-19 Varian Omicron yang kini merebak. Untuk itu target capaian vaksinasi dari 1,1 juta ditingkatkan menjadi 1,6 juta dosis per hari guna mewujudkan kekebalan komunal. \"Secara nasional terjadi peningkatan vaksinasi dari angka 1,1 juta. Hari ini targetnya 1,6 juta. Ini akan terus dijaga dan dipertahankan serta ditingkatkan,\" kata mantan Kabareskrim Polri itu. Dengan peningkatan tersebut, lanjut Sigit, harapannya Indonesia bisa menghadapi perkembangan pertumbuhan COVID-19 Varian Omicron. Mengingat, berdasarkan data yang ada, tingkat kesembuhan saat ini secara rata-rata nasional berada di angka 80 hingga 90 persen. Ia menyebutkan, tingkat kematian bisa dijaga, walaupun di beberapa wilayah ada yang di angka 5 atau 6 persen. Tapi rata-rata masih berada di angka tiga, bahkan ada juga yang di bawah angka tiga persen. “Ini adalah modal untuk kemudian melewati situasi pandemi khususnya varian baru Omicron,\" tuturnya. Sigit optimistis tren positif itu bisa dipertahankan dan ditingkatkan. Karena Indonesia pernah menjadi salah satu negara terbaik dalam rangka penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19. \"Ini harus dijaga terus, karena ini berdampak tentunya bagi aktivitas masyarakat dan akan membawa pertumbuhan positif terhadap perekonomian. Harapannya bisa menjaga target pemerintah di angka 5,5 persen,” kata mantan Kapolda Banten itu. (sws)

LPSK: Restitusi Korban Herry Wirawan Oleh Pemerintah Tidak Tepat

Jakarta, FNN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang membebankan kewajiban restitusi korban pemerkosaan dan kekerasan seksual Herry Wirawan ke Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), tidak tepat.\"Restitusi itu merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga,\" kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Rabu.Pembayaran ganti rugi korban oleh pelaku atau pihak ketiga itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK).Namun, putusan majelis hakim PN Bandung tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana.Dia mengatakan PP tersebut tidak mengenal istilah pihak ketiga. Sementara, dalam kasus Herry Wirawan, negara bukan pihak ketiga karena negara tidak ada hubungannya dengan perbuatan pidana pelaku.\"Kalau negara jadi pihak ketiga, apakah negara berkontribusi terjadinya tindak pidana ini?\" tanyanya.Dia menjelaskan pihak ketiga yang dimaksud dalam UU Nomor 43 Tahun 2017 itu harus memiliki hubungan hukum secara jelas dengan pelaku. Dalam kasus Herry Wirawan, dia mengatakan keluarga atau yayasan lembaga pendidikan milik terpidana yang harus bertanggung jawab membayar ganti rugi korban.Terkait argumentasi hakim yang mengatakan bahwa tugas negara adalah melindungi dan menyejahterakan warga negara, dia menilai hal itu tidak bisa dilihat dari konteks restitusi korban Herry Wirawan.\"Jadi jangan hanya melihat dalam konteks material atau harus ada uang yang dibayarkan kepada korban,\" ujarnyaDi luar hal tersebut, katanya, negara sudah hadir melalui LPSK dengan program perlindungan, Dinas Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak atau UPT PPA Jawa Barat dan bantuan lainnya. (sws)

Mantan Wadir PIP Semarang Jadi Saksi Dalam Sidang Kematian Taruna

Semarang, FNN - Mantan Wakil Direktur (Wadir) Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang F. Pambudi Widiatmaka menjadi saksi sidang kasus tewasnya taruna Zidan Muhammad Faza setelah dianiaya lima seniornya, yang digelar Pengadilan Negeri Semarang, Rabu.Dalam sidang tersebut saksi F Pambudi mendapat pertanyaan seputar tradisi pendisiplinan taruna oleh seniornya. Saksi mengaku tidak tahu tentang adanya tradisi pendisiplinan taruna, terutama yang dilakukan di luar kampus.Ia juga menyatakan tidak pernah ada laporan tentang adanya penganiayaan taruna oleh taruna yang lain selama dirinya menjabat.\"Tidak pernah ada laporan penganiayaan dari taruna,\" katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu tersebut.Berkaitan dengan kasus tewasnya Zidan Muhammad Faza di tangan para seniornya yang diduga akibat tradisi pendisiplinan terhadap taruna junior, saksi menyatakan sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah peristiwa semacam itu terjadi.\"Kami sudah berusaha semampu kami, selanjutnya kami melakukan evaluasi,\" katanya.Sebelumnya, lima taruna PIP Semarang didakwa menganiaya hingga tewas Zidan Muhammad Faza, taruna junior mereka di lembaga pendidikan milik pemerintah itu.Kelima terdakwa, masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompusungu, dan Budi Dharmawan. (sws)

Kemenkumham: 15 Lembaga Bantuan Hukum Gratis Layani Warga Miskin NTT

Kupang, FNN - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebutkan sebanyak 15 organisasi bantuan hukum (OBH) akan memberikan pelayanan hukum gratis bagi warga miskin di NTT untuk periode 2022-2024.\"Jumlah OBH yang melayani bantuan hukum gratis bagi warga miskin di NTT semakin bertambah dari sebelumnya pada periode 2019-2021 ada 7 OBH, sekarang menjadi 15 OBH,\" kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone ketika dihubungi di Kupang, Rabu.Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan layanan bantuan hukum gratis bagi warga yang tidak mampu secara ekonomi di Nusa Tenggara Timur.Ia menjelaskan ke-15 OBH tersebut memiliki cakupan pelayanan kerja pelayanan bantuan hukum yang menjangkau 22 kabupaten/kota se-NTT.OBH tersebut berperan melayani bantuan hukum secara cuma-cuma bagi warga miskin di NTT dengan dukungan anggaran yang telah disiapkan negara dengan total senilai Rp787 juta.Marciana mengatakan dalam acara penandatanganan kerja sama dengan para pihak OBH, ia juga telah menegaskan agar OBH terus bekerja secara profesional dalam melayani masyarakat.Salah satunya, kata dia mendampingi warga yang berhadapan dengan persoalan hukum secara total dari awal hingga akhir proses hukum berlangsung.\"Jadi ketika pertama kali orang disangkakan, diduga melakukan tindak pidana, OBH sudah hadir mendampingi mereka,\" katanya.Ia juga meminta agar setiap lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahan negara (rutan) menghadirkan pos bantuan hukum untuk mendekatkan pelayanan bagi warga yang membutuhkan.Marciana mempersilahkan warga di NTT agar memanfaatkan layanan bantuan hukum ketika berhadapan dengan persoalan hukum dengan melengkapi persyaratan yang ada.\"Kami juga terus mengawasi layanan OBH di lapangan sehingga ketika pelayanan tidak berjalan semestinya maka akan dievaluasi atau diambil langkah yang tegas selanjutnya,\" katanya. (sws)

Polresta Jambi Tutup Bangku Taman di Ruang Publik Antisipasi Kerumunan

Jambi, FNN - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi menutup sejumlah bangku taman di kawasan ruang publik yang biasa dijadikan tempat berkumpul warga guna mengantisipasi kerumunan menyusul naiknya total kasus aktif positif COVID-19 di kota itu yang mencapai 953 orang.\"Dalam rangka mengurangi kerumunan di Kota Jambi, Satuan Lalulintas Polresta Jambi memasang spanduk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di bangku taman sepanjang jalan Sumantri Brojonegoro, Sipin, Kota Jambi, sebagai tempat ruang publik,\" kata Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahman, di Jambi, Rabu.Ada 20 titik yang dipasang spanduk PPKM, agar masyarakat atau warga tidak berkumpul serta berkerumun. Penutupan tempat duduk dengan spanduk PPKM mulai diberlakukan karena mengingat terus meningkatnya kasus COVID-19.\"Untuk sementara kita kurangi kegiatan masyarakat yang tidak penting seperti duduk-duduk dan kumpul di ruang publik,\" kata Aulia.Polresta Jambi juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak nongkrong apalagi sudah memasuki jam malam. Selain mengurangi risiko COVID-19 juga mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan atau kriminalitas pada malam hari.Satlantas Polresta Jambi akan memasang lagi spanduk PPKM di tempat publik atau keramaian lainnya seperti di kawasan Tugu Keris, Telanaipura serta yang biasa digunakan warga untuk nongkrong, kata Kompol Aulia Rahman.Perkembangan kondisi terkini COVID-19 Kota Jambi jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 sampai 22 Februari 2022 berjumlah 11.126 orang atau terjadi penambahan sebanyak 200 orang pasien kasus terkonfirmasi positif, dengan 9.828 orang dinyatakan sembuh atau penambahan 44 orang pasien yang dinyatakan sembuh pada kemarin dan total 345 orang pasien meninggal dunia.(sws)

BNPT: Terorisme adalah Proksi untuk Hancurkan Islam dan Negara

Jakarta, FNN - Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol. Ahmad Nurwakhid mengatakan terorisme merupakan kejahatan yang tidak hanya mengancam keamanan masyarakat, tetapi sebagai proksi untuk menghancurkan citra Islam dan negara Indonesia.Menurut dia, dampak aksi terorisme yang mengatasnamakan agama adalah munculnya islamofobia untuk memperburuk citra Islam dan menentang ideologi negara.\"Perlu ditegaskan bahwa memang tidak ada kaitannya antara terorisme dengan agama, karena tidak ada satu pun ajaran agama yang membenarkan terorisme. Tetapi, terorisme berkaitan dengan pemahaman yang menyimpang dari subtansi agama oleh oknum umat beragama,\" kata Nurwakhid dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.Saat menjadi narasumber seminar di Muktamar ke 22 Darud Dakwah wal Irsyad (DDI) di Samarinda, Selasa (22/2), Nurwakhid mengatakan tanpa banyak disadari terorisme yang sering kali mengatasnamakan Islam adalah fitnah terhadap Islam, karena bertentangan dengan ruh ajaran Islam rahmatan lil alamin.Aksi dan narasi propaganda oleh kelompok radikal terorisme, lanjutnya, sangat jauh dari nilai agama yang mengajarkan perdamaian, persaudaraan, dan perdamaian.\"Kelompok radikal justru melakukan tindakan yang bertentangan dengan ajaran agama, seperti mengadu domba sesama masyarakat, ajakan tidak percaya terhadap negara, bahkan saling mengkafirkan sesama muslim. Tujuan kelompok ini sejatinya ingin membuat kegaduhan untuk menciptakan konflik,\" jelasnya.Selain sebagai fitnah terhadap Islam, menurut Nurwakhid, radikal terorisme sebenarnya merupakan gerakan politik yang mempolitisasi agama, dengan tujuan mengganti dasar dan ideologi negara. Mereka memperalat dalil agama untuk kepentingan nafsu politiknya dalam menentang perjanjian luhur dan konsensus nasional.Di dalam sistem demokrasi, semua pihak mendapatkan ruang kebebasan untuk menyampaikan gagasan dan pemikiran yang berbeda. Namun, tambahnya, pandangan dan ideologi yang digagas dan diusung tidak boleh bertentangan dengan perjanjian yang telah disepakati bersama sebagai komitmen berbangsa dan bernegara.\"Kita boleh berdebat tentang hal khilafiyah, tetapi hal yang tidak bisa ditawar dan menjadi kewajiban dalam beragama adalah menjaga dan merawat perjanjian. Mereka (radikal terorisme) adalah kelompok pembangkang atau bughot yang ingin mengganti dasar dan ideologi negara dengan mempolitisasi agama,\" ujar Ahmad Nurwakhid.Oleh karena itu, dia meminta masyarakat harus menyadari terorisme sebagai virus yang lebih berbahaya dari virus COVID-19. Penyebaran virus terorisme itu sangat mudah menular melalui mata dan telinga masyarakat yang terhasut narasi radikalisme. (sws)

DPRA Minta Mendag Jadikan Aprindo Distributor Minyak Goreng untuk Aceh

Banda Aceh, FNN - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh minta Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi untuk menunjuk Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Aceh sebagai distributor minyak goreng ke Tanah Rencong.\"Kita buat semacam rekomendasi bersama Pemerintah Aceh agar Mendag memberikan pasokan minyak untuk Aceh melalui Aprindo Aceh,\" kata Ketua Komisi II DPRA Irpannusir, di Banda Aceh, Selasa.Irpan mengatakan, berdasarkan regulasi Kemendag, Aprindo merupakan salah satu lembaga yang dapat menjadi distributor untuk pendistribusian minyak goreng, termasuk ke Aceh.\"Langkah ini penting supaya minyak goreng di Aceh bisa kita jaga dan tidak terjadi kelangkaan, serta harganya tidak tinggi lagi,\" ujarnya.Selain itu, Irpan juga meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Aceh untuk melakukan operasi pasar bersama dengan melibatkan Pemerintah Aceh dan DPRA guna mencegah adanya penimbunan minyak.\"Kita harus mencegah terjadi penimbunan minyak goreng di lapangan. Maka harus dilakukan operasi pasar hal itu tidak terjadi, ini bagian dari upaya pencegahan kita,\" kata politisi PAN itu.Sementara itu, Kepala Disperindag Aceh Mohd Tanwier menyampaikan bahwa pihaknya tidak berhenti mengupayakan pasokan minyak ke Aceh. Sejauh ini beberapa truk minyak Bimoli telah masuk ke Aceh, sehingga dapat membantu pasokan minyak kemasan.\"Secara pasokan cukup, tapi masalah hari ini adalah harga, intinya pasokan kita usahakan semaksimal mungkin begitu juga penurunan harga sesuai yang ditetapkan menteri,\" kata Mohd Tanwier.Kemudian, kata Mohd Tanwier, Pemerintah Aceh juga sepakat dan meminta kepada Kemendag untuk memberikan kesempatan kepada Aprindo Aceh sebagai distributor utama minyak goreng ke Aceh.\"Tadi kita juga sudah sepakat meminta Mendag untuk memberikan kesempatan Aprindo Aceh sebagai distributor utama minyak goreng ke Aceh, karena mereka juga telah menyatakan siap untuk menjadi distributor,\" ujar Mohd Tanwier. (mth)

Kasad Jelaskan Alasan Penahanan Brigen TNI Junior Tumilaar

Jakarta, FNN - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menjelaskan, alasan penahanan Staf Khusus Kasad Brigjen TNI Junior Tumilaar di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, karena bertugas di luar kewenangannya.Jenderal Dudung ketika dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa, mengatakan, setiap prajurit itu kalau melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya.\"Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus Kasad untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan,\" jelas Dudung.Menurut dia, tindakan yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar seharusnya tugas Babinsa hingga Kodim karena dua unsur ini yang berwenenang melakukan tugas satuan kewilayahan.\"Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya,\" katanya.   Tak hanya itu, jabatan Junior Tumilaar sebagai Staf Khusus Kasad seharusnya mengajukan izin terhadapnya ketika akan keluar.\"Staf Khusus Kasad apabila keluar harus seizin Kasad, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan,\" tegasnya.Diketahui, Brigjen Tumilaar membela warga Bojongkoneng, Babakan Medang, Kabupaten Bogor, yang terlibat permasalahan lahan dengan PT Sentul City.Sebelumnya, sebuah foto selembar surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar beredar di media sosial pada Senin (21/2).Surat tersebut perihal permohonan Tumilaar untuk dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, karena sakit asam lambung atau GERD yang dideritanya.Surat tersebut ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.Dalam surat itu, Tumilaar memohon diampuni karena bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.\"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun,\" kata Tumilaar dalam suratnya.Tembusan surat tersebut ditujukan di antaranya kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menko Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI. (sws)