Kejaksaan Hentikan Penuntutan Atas Tersangka Dian Putri Kumala

Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana .

Surabaya, FNN – Senin, 7 Maret 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas terdakwa Dian Putri Kumala binti Mulyono dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.

Dian didakwa melanggar Kesatu Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman “Pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000”;

Atau Kedua Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan “Pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000”.

Bahwa kronologisnya kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat, 14 Januari 2022 sekira pukul 16.30 Wib bertempat di Jl. Raya Solo Kec. Jiwan Kab. Madiun, Dian yang mengemudikan mobil Honda Brio warna merah plat hitam NoPol AE-1067-GD.

Tanpa memiliki/dilengkapi dengan dokumen SIM A melaju dari arah barat ke timur yang pada saat itu bermaksud akan berbelok ke arah kiri atau utara di persimpangan sebelah timur SMPN 1 Jiwan, yaitu di Jl. Beliton Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun.

Insiden kecelakaan tersebut bermula saat terdakwa lalai dalam mengemudi dimana pada saat akan berpindah lajur ke kiri atau ke utara terdakwa tidak menyalakan lampu sein dan tidak mengamati situasi lalu lintas di belakang dan di samping kiri mobil yang dikemudikannya.

Sehingga pintu belakang sebelah kiri bawah Honda Brio warna merah plat hitam NoPol AE-1067-GD yang dikemudikan Dian membentur bodi sebelah kanan bawah sepeda motor Yamaha vega RR warna merah plat merah NoPol AE-5510-NP yang dikemudikan Dewi Endyah Sunartiningtyas.

Kemudian seketika itu sepeda motor Yamaha vega RR yang dikendarai Dewi terjatuh ke arah utara di bahu jalan.

Upaya perdamaian dilakukan pada hari Selasa, 1 Maret 2022 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun oleh Penuntut Umum Bram Dhananjaya. (mth)

 

635

Related Post