HUKUM

KPPU Hentikan Praktik Penjualan Minyak Goreng Bersyarat

  Jakarta, FNN. Kantor Wilayah (Kanwil) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) IV Surabaya menghentikan praktik penjualan minyak goreng bersyarat di beberapa toko swalayan setempat karena dianggap membebani masyarakat.Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Surabaya Romi Pradhana Aryo di Surabaya, Rabu, mengatakan penghentian dilakukan setelah melakukan pemantauan di lapangan selama 2 hari terakhir, yakni tanggal 7-8 Maret 2022 di beberapa toko swalayan di daerah ini.\"Di tengah masih belum normalnya distribusi minyak goreng di Jawa Timur, kami menemukan praktik penjualan minyak goreng disertai dengan persyaratan tertentu yang menurut kami semakin membebani masyarakat,\" kata Romi.Romi mengatakan setidaknya terdapat 3 bentuk penjualan minyak goreng secara bersyarat yang ditemukan timnya. Pertama, mensyaratkan minimal nilai berbelanja tertentu (Rp10.000 sampai Rp Rp75.000). Kedua, mensyaratkan keanggotaan/member tertentu, dan ketiga, mensyaratkan pembelian produk tertentu.\"Dengan adanya bentuk-bentuk penjualan bersyarat ini tentu saja akan membuat masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh minyak goreng sesuai dengan ketentuan pemerintah secara wajar,\" katanya.Romi menemukan bahwa ketersediaan minyak goreng dengan harga sesuai HET belum sampai pada kondisi normal, serta masih banyak ditemukan toko swalayan yang kehabisan stok.Romi mengatakan langkah Kanwil IV KPPU selanjutnya secara khusus melakukan advokasi kepada para pemilik toko swalayan yang terpantau telah melakukan praktik penjualan minyak goreng secara bersyarat dan meminta menghentikan strategi penjualan tersebut.\"Para pemilik toko swalayan kami minta untuk segera menghentikan praktik penjualan minyak goreng bersyarat, bila tidak diindahkan tentu kami akan mengambil langkah-langkah selanjutnya,\" kata Romi.Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit telah menetapkan HET minyak goreng curah Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter. (Sof/ANTARA)

Polri Tindak Lanjuti Temuan BPOM Terkait Kopi Mengandung Zat Kimia

  Jakarta, FNN. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menindaklanjuti temuan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terkait peredaran kopi yang dicampur bahan kimia obat dengan melakukan penyelidikan.Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Presetyo menyebutkan Polri memiliki Direktorat Tindak Pidana Narkoba yang berwenang dalam penyelidikan dan penyidikan peredaran obat-obat terlarang.“Direktur Tipidnarkoba mengatakan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bisa melakukan penindakan peredaran kopi yang mengandung bahan berbahaya itu,” kata Dedisaat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu.Namun demikian, lanjutnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri belum mendapatkan informasi dari BPOM tentang temuan kopi yang mengandung paracetamol dan obat kuat tersebut. “Apabila Polri mendapat ajakan BPOM untuk kerja sama penindakan, maka Polri akan menindaklanjuti,” ujar Dedi.Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H Siregar mengatakan meski pihaknya belum mendapatkan info dari BPOM tentang temuan tersebut. Namun, pihaknya menyakini laporan tersebut mungkin sudah diinfokan ke Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri.Terkait hal tersebut, lanjut Krisno, pihaknya akan menindaklanjuti temuan BPOM dengan melakukan penyelidikan. “Kami akan menindaklanjuti temuan BPOM di lapangan. Kami akan melakukan penyelidikan,” kata Krisno.Sebelumnya diberitakan, BPOM, Jumat (4/3), mengungkap adanya kopi kemasan yang mengandung bahan kimia obat seperti sildenafil dan paracetamol. Temuan tersebut diungkap BPOM melalui patroli siber di sejumlah platform e-commerece.Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan pencampuran kimia obat dalam bahan baku pangan maupun jamu dan kopi telah dipasarkan secara luas kepada masyarakat melalui fasilitas e-commerece.Ia mengatakan pangan olahan yang dicampur dengan zat kimia obat melanggar ketentuan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp1,5 miliar dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, ancaman lima tahun dan denda Rp10 miliar.Mengonsumsi produk pangan bercampur bahan kimia obat di luar dosis berisiko secara jangka panjang, memicu gangguan jantung, gangguan hati, berpengaruh pada alat reproduksi, hingga menyebabkan kanker dan kematian. (Sof/ANTARA)

Kondisi 27 WNI yang Ditahan Imigrasi Malaysia akan Dipastikan KBRI

Jakarta, FNN. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur akan memastikan kondisi 27 warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan oleh Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) di sebuah kampus swasta di negara bagian Selangor, Malaysia, Selasa (27/3).\"KBRI akan memastikan keberadaan WNI yang ditahan di Depot Imigresen Malaysia dan tengah dilakukan koordinasi dengan pihak kepolisian setempat atas kasus ini,\" kata Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur Yoshi Iskandar saat dihubungi di Kuala Lumpur, Rabu.Yoshi mengatakan pihaknya akan meminta akses kekonsuleran untuk melihat kondisi mereka.JIM melakukan operasi keimigrasian di sebuah kampus universitas swasta ternama di Semenyih, Selangor, pada 7 Maret 2022 dan memeriksa 40 warga asing berusia 22-67 tahun yang bekerja di sana.Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa 33 warga asing yang bekerja sebagai tukang cuci dan tukang kebun di kampus itu tidak memiliki izin tinggal dan dokumen identitas.\"Hasil pemantauan dan penyelidikan mendapati semua warga asing ini bekerja dari jam 07:00 pagi sehingga 04:30 sore di dalam kawasan universitas ini,\" ujar Direktur Jenderal JIM Khairul Dzaimee.Mereka yang ditahan terdiri dari 27 orang WNI, empat warga Pakistan, seorang warga Bangladesh dan seorang warga Nepal.Dalam sebuah pernyataan, JIM mengatakan saat penggerebekan dilakukan mereka mencoba melarikan diri dengan menaiki bukit di belakang bangunan asrama. Sebagian dari mereka mencoba mengelabui petugas dengan mengganti seragam dengan pakaian biasa.\"Mereka ada juga yang bersembunyi di dalam bilik kecil namun berhasil ditemukan petugas,\" kata JIM.Berdasarkan pemeriksaan, mereka telah bekerja di kampus tersebut selama sekitar dua tahun tapi tidak pernah memiliki izin tinggal dan dokumen identitas.Perusahaan yang mempekerjakan mereka juga tidak pernah memohon Pas Lawatan Kerja Sementara (PLKS) bagi pekerjanya, kata JIM.Mereka akan ditahan di Depot Tahanan Imigresen Bukit Jalil, Kuala Lumpur, untuk penyelidikan lebih lanjut. (Ida/ANTARA)

MA Potong Hukuman Edhy Prabowo

Jakarta, FNN. Mahkamah Agung memutuskan mengurangi hukuman pidana penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara dari yang sebelumnya 9 tahun penjara.\"Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai pidana yang dilakukan kepada terdakwa dan lamanya pidana tambahan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,\" kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Rabu.Putusan kasasi tersebut diputuskan pada 7 Maret 2022 oleh majelis kasasi yang terdiri atas Sofyan Sitompul selaku ketua majelis, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani masing-masing selaku anggota.\"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,\" ungkap Andi.Terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan majelis kasasi sehingga mengurangi vonis Edhy Prabowo tersebut.\"Bahwa putusan Pengadilan Tinggi yang mengubah putusan Pengadilan Negeri kurang mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa sehingga perlu diperbaiki dengan alasan bahwa pada faktanya terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya nelayan,\" demikian disebutkan hakim.Menurut hakim, Edhy Prabowo mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Permen Kelautan dan Perikanan No 12/PERMEN-KP/2020.\"Dengan tujuan adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster guna kesejahteraan masyarakat, yaitu ingin memberdayakan nelayan karena lobster di Indonesia sangat besar,\" ungkap hakim.Lebih lanjut dalam pertimbangannya, hakim kasasi menyebut Permen Kelautan dan Perikanan No 12/PERMEN-KP/2020 tersebut mensyaratkan pengekspor untuk mendapat benih bening lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL.\"Sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil,\" kata hakim.Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, kewajiban untuk membayar uang pengganti sejumlah 9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS serta pencabutan untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak selesai menjalani hukuman.Kemudian majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 15 Juli 2021 menjatuhkan vonis yang sama dengan tuntutan yaitu 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subisider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti dan pencabutan hak dipilih selama 2 tahun.Namun pada 21 Oktober 2021, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Edhy menjadi 9 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS serta pencabutan untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.Atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut maka Edhy Prabowo mengajukan kasasi pada 18 Januari 2022.Dalam perkara ini Edhy terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. (Ida/ANTARA)

KPK Kembali Panggil Ajudan Wali Kota Bekasi Saksi Kasus Rahmat Effendi

TERKINITERPOPULERTOP NEWSPOLITIKHUKUMEKONOMIMETROSEPAKBOLAOLAHRAGAHUMANIORALIFESTYLEHIBURANNUSANTARADUNIATEKNOOTOMOTIFWARTA BUMIKARKHASCEGAH HOAXFOTOINFOGRAFIKVIDEOINTERAKTIF    Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil ajudan Wali Kota Bekasi Bagus Kuncoro Jati alias Dimas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE). \"Hari ini, Dimas kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka RE terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,\" ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu. Sebelumnya, Kamis (24/2), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, tim penyidik KPK telah memeriksa Dimas sebagai saksi dan mengonfirmasi serta mendalami perihal dugaan adanya peran atau campur tangan Rahmat Effendi dalam pengadaan polder untuk Grand Kota Bintang Bekasi. Pada Kamis (6/1), KPK menetapkan total sembilan tersangka, yakni lima penerima suap dan empat pemberi suap terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Para penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Lalu, pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS). Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp286,5 miliar. Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp21,8 miliar, serta pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar. Selanjutnya, ganti rugi lain berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar. Atas proyek-proyek tersebut, Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi. Ia memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek itu serta meminta mereka agar tidak memutus kontrak pekerjaan. Kemudian sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid. Uang tersebut diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin. Tidak hanya itu, Rahmat Effendi pun diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait dengan posisi jabatan yang diembannya. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Mulyadi. Ada pula tindakan korupsi terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima Rp30 juta dari Ali Amril melalui M. Bunyamin. (mth/Antara)  

KPK Dalami Keikutsertaan Perusahaan Kerjakan Proyek Gereja di Mimika

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keikutsertaan perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Pendalaman itu dilakukan KPK melalui pemeriksaan empat saksi dari pihak swasta di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Selasa (8/3). \"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain keikutsertaan perusahaan para saksi dalam proses pengerjaan sebagai salah satu subkontraktor yang mengerjakan proyek pekerjaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu. Empat saksi, yaitu Hermash Budi Yuwono Lukman selaku Direktur PT Waringin Megah, Kadir dari pihak swasta/staf PT Kuala Persada Papua Nusantara serta Hendra Suhedi dan Lily Lawu masing-masing dari PT Waringin Megah. Sementara seorang saksi lainnya tidak menghadiri panggilan tanpa mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya kepada tim penyidik, yakni Lina Wongso dari pihak swasta/CV Caisar. \"KPK mengingatkan untuk kembali hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya,\" ucap Ali. Sebelumnya, KPK pada Senin (7/3) juga bertempat di Gedung BPK Perwakilan Jawa Timur telah memeriksa dua saksi, yaitu Daem Nova Prihanto dari pihak swasta/koordinator Project Manager PT Waringin Megah dan Achilees Hugo Krisna Noya dari pihak swasta. KPK mengonfirmasi keduanya mengenai pelaksanaan teknis yang dilakukan oleh kontraktor maupun konsultan perencana di mana diduga ada arahan tertentu dari pihak yang terkait dengan kasus agar mengesampingkan aturan-aturan hukum dalam proses pelaksanaan pekerjaan proyek gereja tersebut. KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka. Tim penyidik hingga saat ini masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait dengan kasus tersebut. (mth/Antara)

Diduga Rudapaksa Gadis Difabel, Seorang Kakek Ditangkap Polresta Cirebon

  Cirebon, FNN- Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat, menangkap seorang kakek diduga melakukan rudapaksa kepada gadis difabel atau memiliki kebutuhan khusus, yang disertai dengan ancaman agar tidak melaporkan kepada orang tua.\"Tersangka yang kita tangkap ini sudah kakek-kakek, usianya sekitar 64 tahun,\" kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton di Cirebon, Rabu.   Anton mengatakan tersangka bernama Kemol (64), di mana saat melakukan aksi rudapaksa kepada korban yang merupakan gadis dengan kebutuhan khusus itu pada September 2021.Kasus tersebut lanjut Anton, baru dilaporkan kepada petugas sekitar bulan Desember 2021, setelah korbannya menceritakan kejadian rudapaksa kepada orang tuanya.Menurutnya butuh waktu yang tidak cepat untuk menetapkan kakek berusia 64 tahun itu sebagai tersangka, karena korbannya memiliki kebutuhan khusus. (sws, ANTARA)

Polri Tetapkan Doni Salmanan Tersangka Penipuan Investasi Opsi Biner

Jakarta, FNN - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan \"crazy rich\"  atau orang kaya asal Bandung Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex.“Gelar perkara penetapan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu dini hari.Ramadhan menjelaskan, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Selasa (8/3) dari pukul 10.10 WIB sampai dengan pukul 23.30 WIB.Ia diperiksa selama hampir 13 jam lama, penyidik memberikan 90 pertanyaan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan terhadap Doni Salmanan.“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan,” kata Ramadhan.Adapun alasan penahanan dilakukan karena alasan subjektif dan objektif dari penyidik. Alasan subjektif adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.“Alasan objektifnya karena ancaman hukuman di atas lima tahun pencara, yakni 20 tahun untuk TPPU,” katanya.Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian ulang. Sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).“Pasal TPPU ancamannya 20 tahun penjara,” kata Ramadhan.Doni Salmanan dilaporkan oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, laporan tercatat dengan nomor polisi LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.Penyidik telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat (4/3). Sampai saat ini sebanyak 12 saksi telah diperiksa, terdiri atas, tujuh saksi korban, tiga ahli dan dua saksi dari perusahaan paymet gateway.Dalam perkara ini penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni ponsel iPhone milik Doni Salmanan, akun YouTube dengan nama King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube, dan akun Quotex, satu mutasi rekening bank atas nama tersangka dan dua bundel bukti transfer deposit, sebuah diska lepas berisi satu file hasil unduh video YouTube King Salmanan. (sws, ANTARA)

Warga Papua Barat Diimbau Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Kapolda

Manokwari, FNN - Pejabat pemerintah dan masyarakat Papua Barat diimbau agar mewaspadai modus penipuan melalui telepon atau pesan singkat dari nomor tak dikenal yang mengatasnamakan Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing. Kepala bidang (Kabid) Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi, Selasa, di Manokwari membenarkan adanya percobaan penipuan menggunakan nomor telepon yang mengatasnamakan Kapolda Papua Barat di kalangan pejabat dan masyarakat di daerah itu.   \"Saat ini ada yang mencoba menipu menggunakan nomor telepon 081319326580 mengatasnamakan Kapolda dan sejumlah pejabat Polda Papua Barat,\" ujar Kabid Humas.   Untuk itu, kata Adam, Polda Papua Barat mengimbau kepada seluruh pejabat pemerintah, swasta dan warga di Papua Barat untuk lebih berhati - hati apabila menerima panggilan telepon atau pesan singkat yang mengatasnamakan pejabat Polda Papua Barat untuk meminta sesuatu.   \"Waspadai orang-orang tidak bertanggung jawab dengan mencatut nama pejabat Kepolisian, apalagi menghubungi korban atas nama Kapolda untuk meminta sesuatu. Itu tidak benar, \" tegas Adam.   Kabid Humas lalu mengimbau kepada pejabat pemerintah, swasta, dan masyarakat di wilayah Papua Barat untuk segera melapor apabila menerima telepon dari nomor tak dikenal yang mengaku sebagai pejabat Kepolisian. \"Jika menerima telepon atau pesan singkat dari nomor tak dikenal yang mengatasnamakan pejabat Polda Papua Barat, masyarakat segera laporkan ke layanan pengaduan 110 / SPKT Polda Papua Barat atau ke kantor Kepolisian terdekat,\" ujar Adam.   Adam menegaskan pencatutan atau mengatasnamakan orang lain untuk meminta sesuatu merupakan tindak pidana penipuan.   \"Kami mengajak masyarakat Papua Barat agar lebih berhati-hati terhadap modus tersebut, sehingga tidak menjadi korban penipuan,\" ujar dia. (sws, ANTARA)

Polres Indramayu Masih Periksa Penyerang Kiai Muda Ketua Jatman

Indramayu, FNN - Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, masih melakukan pemeriksaan kepada seorang penyerang Kiai muda Ketua Jam’iyyah Ahlith Tarekat Al Mu’tabarah An Nahdliyyah (Jatman) Indramayu, sampai mengalami luka sabetan senjata tajam.\"Iya (terjadi penyerang) pelaku lagi kita periksa,\" kata Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu.Luthfi membenarkan adanya kejadian penyerangan yang dilakukan oleh seorang warga terhadap Kiai muda yang saat ini menjabat sebagy Ketua Jatman Kabupaten Indramayu Farid Ashr Wadaher.Namun ia belum bisa menjelaskan secara terperinci kejadian yang terjadi pada Selasa (8/3) malam sekitar jam 22.30 WIB.Sementara dari informasi yang berhasil dihimpun, pelaku penyerang kia muda itu melakukan aksinya seorang diri.Untuk kronologi dari keterangan para saksi bahwa pelaku membawa senjata tajam berupa arit dan masuk ke kediaman dan mencari Kiai Farid.Namun Kiai Farid sedang tidak ada di rumah, kemudian pelaku langsung melukai istri dan keponakan Kiai Farid yang saat itu sedang berada di rumah.Setelah melakukan penganiayaan menggunakan arit, kemudian mencari keberadaan Kiai Farid dan melihatnya, tanpa berfikir panjang pelaku pun langsung melayangkan arit tersebut ke bagian tubuh Kiai Farid.Sementara Ketua Rabithah Ma’ahid al Islamiyah (RMI) Azun Mauzun mengatakan dari informasi peristiwa itu terjadi saat santri putra dan putri PP An Nur sedang latihan khataman di areal Pondok Pesantren dan kediaman Gus Farid sedang sepi.\"Begitu saya mendapat informasi tersebut saya langsung mendatangi lokasi kejadian di rumah Gus Farid. Pelaku ini masuk ke dalam rumah kemudian mengamuk,\" katanya. (sws, ANTARA)