HUKUM
KPK Dalami Perintah Bupati Langkat Tentukan Nilai "Fee" Proyek
Jakarta, FNN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin memeriksa enam saksi untuk mendalami dugaan adanya perintah dari tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) untuk menentukan nilai \"fee\" proyek.\"Dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya pertemuan para saksi dengan tersangka TRP di mana dalam beberapa kesempatan pertemuan tersebut diduga ada perintah tersangka TRP untuk menentukan nilai \'fee\' proyek bagi para kontraktor yang berkeinginan untuk dimenangkan dalam pelaksanaan proyek di Kabupaten Langkat,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.Keenamnya diperiksa untuk tersangka Terbit dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Pemeriksaan dilakukan di Ruang Pemeriksaan Satbrimobda Sumatera Utara, Kota Medan.Mereka yang diperiksa, yakni Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat Sujarno, Kepala Bidang Binamarga Dinas PUPR Kabupaten Langkat Deni Turio, pejabat pengadaan Dinas PUPR Kabupaten Langkat Agung Supriadi, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Kabupaten Langkat Suhardi, mantan Kasubbag Pengelolaan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kabupaten Langkat Yoki Eka Prianto, dan Kasubbag Pengelolaan Bagian PBJ Setda Kabupaten Langkat Wahyu Budiman.KPK menetapkan enam tersangka kasus itu. Sebagai penerima, yakni Terbit, Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS). Sementara sebagai pemberi, yaitu Muara Perangin Angin (MR) dari pihak swasta/kontraktor. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan sekitar tahun 2020 hingga saat ini, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.Dalam melakukan pengaturan itu, Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.KPK menyebut agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase \"fee\" oleh Terbit melalui Iskandar dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar.Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.Pemberian \"fee\" oleh Muara diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos, Shuhanda, dan Isfi untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.KPK menduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang \"fee\" dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit menggunakan orang orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi. (Ida/ANTARA)
Perbedaan antara Visa On Arrival dengan Visa Kunjungan Wisata
Jakarta, FNN. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menjelaskan perbedaan visa on arrival (VOA) khusus wisata dengan visa kunjungan wisata yang baru saja diterapkan pemerintah bagi wisatawan luar negeri.\"Turis asing yang menggunakan VOA mendapatkan waktu tinggal yang lebih singkat dibandingkan pemegang visa kunjungan wisata B211A,\" kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis Ditjen Imigrasi yang diterima di Jakarta, Senin.Ia menjelaskan izin tinggal kunjungan bagi turis asing pemegang VOA berlaku selama 30 hari, dan bisa diperpanjang hanya satu kali dengan jangka waktu tinggal selama 30 hari ke depan.Sedangkan, visa kunjungan wisata dapat diberikan untuk jangka waktu tinggal 60 hari. Visa kunjungan juga dapat diperpanjang hingga empat kali perpanjangan. \"Dengan kata lain, bisa tinggal di Indonesia paling lama 180 hari,\" kata Achmad.Hal tersebut ia sampaikan mengingat pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan bagi turis asing dari 23 negara yang ingin masuk ke Pulau Dewata tanpa harus karantina namun harus mengurus VOA.Di samping itu, lanjutnya, izin tinggal kunjungan yang berasal dari VOA tidak dapat dialihstatuskan. Berbeda halnya dengan izin tinggal kunjungan visa kunjungan yang bisa dialihstatuskan menjadi izin tinggal terbatas (ITAS). \"VOA dapat diajukan tanpa memerlukan penjamin atau sponsor. Itu salah satu alasan izin tinggal kunjungan dari VOA tidak bisa alih status menjadi ITAS,\" jelas dia.Untuk mendapatkan VOA khusus wisata, orang asing yang akan berkunjung ke Bali harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal enam bulan.Kemudian tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas COVID-19. (Ida/ANTARA)
KPK Panggil Wiraswasta sebagai Saksi Proyek Jalan di Buru Selatan
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil wiraswasta Alder Muharry sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku. \"Hari ini, Alder Muharry diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015,\" kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin. Alder, lanjut Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS). Sebelumnya pada Rabu (26/1), KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan tahun 2011-2016. Mereka adalah Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta sebagai penerima suap serta Ivana Kwelju (IK) dari pihak swasta sebagai pemberi suap. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Tagop yang menjabat Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 diduga memberikan perhatian lebih untuk berbagai proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buru Selatan, bahkan sejak awal menjabat. Perhatian lebih Tagop tersebut di antaranya mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kepala Bidang Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek. Kemudian, Tagop merekomendasikan dan menentukan secara sepihak terkait dengan rekanan mana saja yang dapat dimenangkan untuk mengerjakan proyek, baik melalui proses lelang maupun penunjukan langsung. KPK menduga dari penentuan para rekanan itu, Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk \"fee\" senilai 7 hingga 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan. Khusus untuk proyek dari dana alokasi khusus (DAK), besaran \"fee\" ditetapkan sekitar 7 sampai 10 persen dan ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan. Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 bernilai proyek sebesar Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) bernilai proyek Rp14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) bernilai proyek Rp14,2 miliar, serta peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar. Atas penerimaan sejumlah \"fee\" tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya bernama Johny untuk menerima sejumlah uang dengan menggunakan rekening bank miliknya. Selanjutnya, uang itu ditransfer ke rekening bank milik Tagop. KPK menduga sebagian dari nilai \"fee\" yang diterima Tagop sekitar Rp10 miliar diberikan oleh Ivana karena telah dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2015. (mth/Antara)
Hasil Seleksi Administrasi Pimpinan Tinggi Madya-pratama Diumumkan KPK
Jakarta, FNN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Tahun 2022.\"Berdasarkan hasil seleksi administrasi terhadap Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan KPK Tahun 2022, maka nama-nama yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya,\" sebut pengumuman dikutip dari laman https://jpt.kpk.go.id yang dipantau Senin.Dari pengumuman itu, terdapat 14 nama yang lolos administrasi untuk posisi Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi. Adapun terdapat nama-nama, seperti Wakapolda Sumatera Utara Dadang Hartanto, Wakapolda Sumatera Selatan Rudi Setiawan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Didik Agung Widjanarko, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Yudhiawan.Selanjutnya, untuk posisi Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat ada 12 nama yang lolos seleksi administrasi, di antaranya Jaksa Fungsional JAM Intelijen Kejaksaan Agung Agus Budijarto, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto, Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional Malikuz Zahar, dan Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana.Terdapat tujuh nama yang lolos seleksi administrasi untuk posisi Direktur Penyidikan, di antaranya Kasatgas Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo, Kabagpenkompeten Robinkar SSDM Polri Asep Guntur Rahayu, Kabagbinpam Ropaminal Divpropam Polri Edgar Diponegoro, dan Kasubdit I Dittipidkor Bareskrim Polri Sigit Widodo.Kemudian, untuk posisi Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV ada 16 nama yang lolos seleksi administrasi, di antaranya Kapolrestabes Bandung Aswin Sipayung, Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Elly Kusumastuti, dan Kapolrestabes Palembang Mokhamad Ngajib.Adapula nama Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri bersama 11 orang lainnya yang lolos seleksi administrasi untuk posisi Kepala Sekretariat Dewan Pengawas.Selanjjtnya ada nama Kepala Bagian Pemberitaan Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak yang lolos seleksi administrasi bersama tiga orang lainnya untuk posisi Kepala Biro Hubungan Masyarakat.Tahapan seleksi selanjutnya adalah penulisan makalah/policy brief dan bahan presentasi yang akan digelar pada Kamis (10/3) di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta.Sebelumnya, KPK menyelenggarakan seleksi terbuka 11 jabatan, yaitu dua pimpinan tinggi madya dan sembilan pimpinan tinggi pratama dalam rangka memperkuat manajemen sumber daya manusia (SDM) guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemberantasan korupsi.Pendaftaran untuk seleksi tersebut dibuka mulai dari 14 Februari hingga 28 Februari 2022.Untuk jabatan pimpinan madya terdiri atas posisi Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi serta Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.Untuk jabatan pimpinan tinggi pratama, ada posisi sebagai Direktur Penyidikan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, Kepala Sekretariat Dewan Pengawas, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik, serta Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi.Kemudian, ada pula Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat. (Sof/ANTARA)
Polisi Masih Periksa 12 Pemuda Diduga Hendak Tawuran di Jakbar
Jakarta, FNN - Polres Metro Jakarta Barat sampai saat ini masih memeriksa 12 pemuda karena diduga hendak tawuran di kawasan Cengkareng dan Kembangan, Jakarta Barat.\"Kami masih periksa di Polsek terkait,\" kata Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat Kompol Slamet Riyanto melalui keterangan pers di Jakarta, Senin pagi.Slamet menjelaskan, mereka ditangkap di dua lokasi berbeda berikut berbagai senjata tajam yang diduga dipergunakan saat hendak melakukan tawuran, pada Minggu (6/3) dini hari.Ke-12 pemuda ini terjaring dalam operasi patroli yang dilakukan Polrestro Metro Jakarta Barat di kawasan rawan tawuran.Slamet mengatakan sebanyak enam pemuda ditangkap di Jalan KH Hasyim RT 04/01 Kembangan Utara Jakarta Barat dan sisanya di daerah Jalan Ukir RT 09/010 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.Pihaknya juga belum bisa memastikan siapa saja lawan yang mereka sasar dalam rencana aksi tawuran itu.Dalam penangkapan tersebut, pihaknya menyita beberapa senjata tajam yang diduga akan dipakai dalam aksi tawuran tersebut.Slamet menambahkan kegiatan patroli preventif akan terus dilakukan khususnya di jam rawan terjadinya tawuran demi menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi warga. (sws, ANTARA)
Paspor Keturunan Indonesia dan Tantangan Keamanan 2022
Jakarta, FNN - Lima berita hukum pada Minggu (6/3) yang terjadi di wilayah Indonesia masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari paspor bagi keturunan Indonesia di Filipina hingga TNI bantu Polri hadapi tantangan keamanan 2022.Klik di sini untuk berita selengkapnya1. Menkumham akan serahkan paspor bagi keturunan Indonesia di FilipinaMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H Laoly dijadwalkan akan menyerahkan secara simbolis paspor bagi warga keturunan Indonesia yang berdomisili di Filipina pada akhir Maret 2022.\"Paspor itu bukti kewarganegaraan. Jadi warga keturunan Indonesia di Filipina yang memang sudah terkonfirmasi sebagai WNI berhak memperoleh paspor,\" kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi di Jakarta, Minggu.Selengkapnya di sini2. Panglima pastikan TNI bantu Polri hadapi tantangan keamanan pada 2022Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan pihaknya selalu mendukung dan membantu Polri termasuk di antaranya Polda Metro Jaya dalam mengantisipasi tantangan keamanan yang diyakini akan meningkat pada 2022.Panglima menyampaikan dukungan itu kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran saat keduanya bertemu di Jakarta sebagaimana disiarkan kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Minggu.Selengkapnya di sini3. Imigrasi terbitkan layanan visa kunjungan khusus wisata bagi 23 negaraDirektorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menerbitkan aturan pembukaan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VOA) khusus wisata bagi 23 negara.\"Aturan ini mulai berlaku Senin (7/3) dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali,\" kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.Selengkapnya di sini4. DPD RI desak polisi tangkap pengedar kopi berisi zat kimia berbahayaKetua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendesak aparat kepolisian segera menangkap pengedar kopi berisi zat kimia, karena akan merugikan kesehatan masyarakat yang meminumnya.\"Kandungan bahan zat kimia dalam kopi itu tentu berbahaya bagi kesehatan. Hal ini tak bisa dibiarkan. Harus ditindak tegas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,\" kata LaNyalla dalam siaran persnya di Surabaya, Minggu.Selengkapnya di sini5. TNI-Polri berkomitmen buru pelaku pembantaian karyawan PTTAparat gabungan TNI dan Polri berkomitmen untuk memburu gerombolan bersenjata yang telah membantai delapan karyawan PT Palapa Timur Telematika (PTT) hingga tewas di Kampung Jenggeran, Distrik Beoga Barat, Kabupaten Puncak, Papua pada Rabu (2/3).Kepala Operasi Damai Cartenz Komisaris Besar Polisi Muhammad Firman di Timika, Minggu, mengatakan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan itu tetap menjadi komitmen aparat TNI-Polri. (sws, ANTARA)Selengkapnya di sini
Dua Pelaku Penembakan Mantan Kombatan GAM Polres Aceh Utara Ditangkap
Jakarta, FNN. Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara menangkap dua terduga pelaku penembakan mantan kombatan GAM hingga meninggal dunia saat duduk di sebuah warung kopi di daerah itu.Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Noca Tryananto di Aceh Utara, Sabtu, mengatakan kedua pelaku berinisial AM dan F. Keduanya warga Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara.\"Sebelumnya, polisi menangkap pelaku AJ di kawasan Simpang Lambaro, Kabupaten Aceh Besar. AJ diduga menembak korban hingga meninggal dunia di tempat kejadian. Dengan ditangkapnya AM dan F, maka sudah tiga pelaku ditangkap,\" kata Kapolres.Sebelumnya, korban M Yusuf alias Burak (46) ditembak menggunakan senapan angin hingga meninggal dunia saat duduk di warung di Desa Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara. Penembakan, Selasa (1/3) sekitar pukul 12.00 WIB.Ia mengatakan AM merupakan abang kandung AJ. AM ditangkap karena mengetahui penembakan tersebut. Bahkan, AM memberikan uang Rp2 juta dan menyiapkan pakaian untuk AJ melarikan diri. AM juga menyembunyikan senapan yang digunakan menembak korban.Sedangkan F, kata Kapolres, merupakan pemilik senapan angin. F ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena mengetahui AJ menggunakan senjata angin miliknya untuk menembak korban.Biasanya AJ meminjam senapan angin tersebut untuk menembak babi. F mengetahui senapan tersebut akan digunakan menembak korban, namun dia tetap meminjamkan kepada AJ, katanya.\"Pelaku dikenakan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 354 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan. Motif sementara terduga pelaku menembak hingga korban meninggal dunia karena dendam dan tidak ada kaitan dengan organisasi atau politik tertentu,\" kata dia. (Ida/ANTARA)
LPSK Tegaskan Komitmen Lindungi Saksi Penembakan KKB di Beoga
Jakarta, FNN. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkomitmen melindungi saksi peristiwa penembakan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terhadap karyawan dan warga sipil di Kamp Palapa Timur Telematika (PTT) Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua.Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu, berharap masyarakat Papua tidak terjebak dalam ketakutan yang sengaja diciptakan oleh pelaku penembakan hingga menewaskan delapan karyawan dan warga sipil di Kamp PTT Distrik Beoga itu.\"Masyarakat Papua jangan terjebak dalam ketakutan yang sengaja diciptakan pelaku. Khusus kepada masyarakat yang mengetahui peristiwa penembakan di sekitar kamp PTT, tidak perlu takut memberikan informasi kepada aparat keamanan agar pelakunya dapat diproses hukum,\" katanya.Dia menjelaskan beberapa jenis perlindungan dari LPSK yang dapat diakses para saksi dan korban, antara lain perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, rehabilitasi psikologi, serta fasilitasi restitusi dan kompensasi.Namun demikian, tambahnya, pemberian akses perlindungan berupa hak atas kompensasi kepada korban hanya dapat dilakukan untuk peristiwa kekerasan yang dikategorikan Pemerintah sebagai tindak pidana terorisme atau kejahatan melanggar hak asasi manusia (HAM) berat.Oleh karena itu, lanjutnya, LPSK mendorong Pemerintah untuk menetapkan peristiwa penembakan di Distrik Beoga pada Selasa (1/3) tersebut sebagai tindak pidana terorisme, sehingga saksi dan korban mendapatkan akses perlindungan hak atas kompensasi.\"Agar korban dapat mengakses hak atas kompensasi ini, LPSK mendorong Pemerintah untuk menyatakan peristiwa kekerasan di Papua sebagai bentuk terorisme,\" katanya.Dia meyakinkan Pemerintah untuk tidak perlu ragu dalam menyatakan peristiwa kekerasan itu sebagai tindak pidana terorisme, karena kejadian tersebut berdampak menebar ketakutan dan mengganggu keamanan masyarakat.Disamping itu, dia juga berharap Pemerintah tetap mengedepankan tindakan persuasif dalam menangani persoalan di Papua.\"Tindakan-tindakan represif hanya akan menghasilkan tindakan balasan berupa aksi kekerasan pula. Yang kita sayangkan, masyarakat sipil yang kemudian menjadi korban,\" ujar Hasto. (Sumber: ANTARA)
Komnas HAM Ungkap Praktik Kerja Paksa Dikerangkeng
Jakarta, FNN. Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Mohammad Choirul Anam mengatakan pihaknya menemukan ada praktik kerja paksa dan praktik serupa perbudakan, yang dialami para penghuni kerangkeng manusia, di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.Dalam keterangannya melalui kanal Youtube Komnas HAM RI, Sabtu, dia mengatakan identifikasi temuan praktik kerja paksa itu didasarkan pada indikasi ketiadaan upah bagi para penghuni kerangkeng yang merupakan pekerja di perusahaan sawit milik Terbit.\"Lalu berkenaan dengan praktik serupa perbudakan, kami menemukan dua indikator penting. Pertama, orang-orang (penghuni kerangkeng) tersebut tidak memiliki kemerdekaan untuk menentukan (nasib) dirinya sendiri. Mereka tidak punya ownership atau kepemilikan terhadap dirinya sendiri. Kedua, kontrol dari luar dirinya sangat kuat,\" katanya seperti dipantau dari Jakarta, Sabtu.Selain tu, dia mengungkapkan temuan bahwa para pekerja penghuni kerangkeng tersebut juga terancam sanksi apabila diketahui malas atau tidak bekerja di perusahaan sawit tersebut.Secara umum, tambahnya, para penghuni kerangkeng mendapat perlakuan kejam dengan direndahkan martabatnya, bahkan kehilangan hak mereka untuk menentukan nasib mereka sendiri.Praktik kerja paksa tersebut bertentangan dengan posisi Indonesia sebagai negara hukum, yang telah meratifikasi Konvensi International Labour Organisation (ILO), dimana salah satunya mengatur tentang penghapusan kerja paksa, jelasnya.Pada kesempatan yang sama, Anam mengimbau seluruh korporasi atau perusahaan di Indonesia, khususnya di industri sawit, untuk tidak melakukan hal serupa kerja paksa dan praktik perbudakan seperti Bupati nonaktif Langkat tersebut.\"Relasi-relasi yang memiliki nuansa praktik serupa perbudakan dan kerja paksa ini merupakan masalah serius bagi korporasi, apalagi korporasi yang memang mau mendunia dengan produknya yang dibutuhkan dunia. Perusahaan itu harus mengikuti seluruh instrumen yang diatur dunia. Jika diketahui ada praktik kerja paksa, praktik serupa perbudakan, dan penyiksaan yang berhubungan dengan sebuah perusahaan sawit, maka masalah ini akan sangat serius terhadap produk sawit kita,\" katanya.Komnas HAM juga mendorong pemberlakuan sistem pemantauan, evaluasi, dan pelaporan secara berkala dari pihak korporasi, terkait potensi praktik kerja paksa atau perbudakan, sehingga kondisi industri dan perusahaan di Indonesia menjadi semakin baik serta semakin menghargai nilai-nilai HAM.Praktik bisnis yang sesuai koridor HAM tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga harus menghormati HAM. Dengan demikian, segenap pihak terkait akan menikmati kesejahteraan secara bersama-sama dan sehormat-hormatnya, ujarnya. (Sumber: ANTARA)
KPK Dalami Pemberian Uang untuk Menangkan Proyek Pemkab Tulungagung
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian sejumlah untuk dapat memenangkan berbagai proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, dengan memeriksa empat orang saksi. \"Para saksi hadir dan tim penyidik masih melakukan pendalaman, antara lain mengenai dugaan adanya pemberian sejumlah uang oleh pihak yang terkait dengan perkara ini untuk bisa memenangkan berbagai paket proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung,\" kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat. Keempat orang yang diperiksa itu ialah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung Imam Kambali, Sri Mulyati selaku bendahara PT Kediri Putra, Aan Widuri selaku wiraswasta, dan Budi Santoso dari pihak swasta. KPK memeriksa empat saksi tersebut di Gedung Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung, Rabu (2/3), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung. KPK saat ini masih mengembangkan penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung. KPK juga belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara serta pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hal itu sesuai dengan kebijakan pimpinan KPK bahwa publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan ketika telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka. Sebelumnya, KPK memproses mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dalam perkara korupsi proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung. Di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Februari 2019, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis terhadap Syahri Mulyo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp700 juta. (mth/Antara)