HUKUM

Anggota DPR Apresiasi Satgas Pangan Ungkap Penimbun Minyak Goreng

Jakarta, FNN - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Padjalangi mengapresiasi kinerja Satgas Pangan Bareskrim Polri dan Polda Sulawesi Selatan yang menangkap penimbun dan penjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET).\"Saya apresiasi dan meminta tindak tegas oknum produsen minyak goreng curah yang melakukan alih fungsi untuk kebutuhan rumah tangga, kemudian menjualnya dengan harga yang cukup tinggi,\" kata Andi Rio dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.Ia menyebutkan banyak oknum yang memanfaatkan situasi dan kondisi penyalahgunaan minyak goreng akhir-akhir ini dengan melakukan penimbunan dan penyalahgunaan fungsi karena ingin meraup keuntungan.Menurut politikus asal Bone, Sulawesi Selatan itu, tindakan pelaku sangat tidak terpuji dan zalim karena mengambil keuntungan pada saat kondisi masyarakat sedang kesulitan.\"Bagaimana jika keluarga mereka mengalami hal serupa pada saat kesusahan? Saya sangat geram dan mengutuk hal tersebut,\" ujarnya.Andi Rio meminta Pemerintah dan Satgas Pangan Polri serius dalam menangani kelangkaan minyak goreng yang menjadi salah satu kebutuhan krusial masyarakat.\"Jangan sampai kelangkaan minyak goreng berkepanjangan dan membuat sulit masyarakat,\" katanya menegaskan.Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait, kata dia, harus memberikan sebuah solusi, jangan sampai ada korban jiwa demi mendapatkan minyak goreng untuk kebutuhan sehari-hari.Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menemukan dugaan tindak pidana penimbunan dan penyelewengan distribusi minyak goreng oleh pelaku usaha yang terjadi di sejumlah wilayah, mulai dari Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, hingga Sulawesi Selatan.Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Pol. Helmy Santika mengatakan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman untuk membuktikan dugaan tindak pidana tersebut, kemudian menindak pelaku yang terlibat.Dugaan penimbunan ditemukan sejumlah stok di Sumatera Utara dan NTT. Dari temuan ini, kata Helmy dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (21/2), Satgas Pangan melakukan pendalaman terkait dengan stok tersebut.Pendalaman ini, kata dia, untuk pastikan dugaan penimbunan tersebut, dilihat dari berapa kapasitas produksi dan berapa yang dijual dalam 1 hari, kemudian dibandingkan dengan situasi normal. Hal ini supaya secara faktual atau objektif bisa menemukan unsur pelanggaran sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.Selain dugaan penimbunan, Satgas Pangan Polri juga menemukan dugaan penyelewengan distribusi minyak goreng curah untuk rumah tangga di Makassar, Sulawesi Selatan.Helmy menyebutkan ada sekitar 61,81 ton minyak curah berasal dari Kalimantan Selatan masuk ke Makassar untuk rumah tangga. Akan tetapi, oleh pelaku dialihkan ke industri dengan harga jual lebih mahal jika dibandingkan dengan harga minyak curah yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. (sws)

Plt Sekjen Kemendagri Ajak Aparatur Berorientasi pada Pelayanan

Jakarta, FNN - Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) berorientasi pada pelayanan, katanya saat melantik enam pejabat di lingkungan Kemendagri.Dalam keterangan dari Pusat Penerangan (Puspen) Kemendagri, yang diterima di Jakarta, Selasa, Suhajar mengatakan nilai inti ASN \"BerAKHLAK\", yakni berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif, harus terus diterapkan dalam memberikan pelayanan publik, sesuai arahan Presiden Joko Widodo.\"Bapak Presiden minta agar kita satukan budaya kerja kita, yang sekarang kita sebut dengan \'BerAKHLAK\'. ‘Ber’ itu adalah berorientasi kepada pelayanan. Ini harus mulai dihafal, terus kita masukan ke dalam hati kita, lihat dalam diri kita apa kelebihan dan kekurangan dan bagaimana cara kita menerapkannya,\" kata Suhajar saat melantik Pejabat Fungsional Ahli Utama dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kemendagri di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri Jakarta, Senin (21/2).Lebih lanjut, Suhajar mengatakan budaya berikutnya ialah akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Budaya-budaya tersebut akan mendorong para aparatur bekerja dengan benar, katanya.Hal itu juga bakal mengubah paradigma aparatur dalam bekerja menjadi lebih optimal. Karenanya, dia meminta agar orientasi untuk memberikan pelayanan dapat diterapkan dalam menjalankan pekerjaan.\"Itulah yang dipatrikan oleh Pak Presiden dan diperintahkan oleh Pak Menteri Dalam Negeri kepada kita. Kita ini adalah pelayan. Jadi, kalau ada pegawai negeri tak bersedia menjadi pelayan, tolonglah mencari pekerjaan lain,\" tegasnya.Dia juga mengajak para aparatur untuk meyakinkan berbagai pihak bahwa esensi menjadi aparatur sipil negara (ASN) adalah melayani. Lebih khusus, tambahnya, pelayanan tersebut ditujukan kepada masyarakat, lembaga, maupun badan-badan yang bekerja untuk rakyat.\"Bagi organisasi-organisasi yang langsung berhubungan dengan rakyat, dia pelayan nyata. Dukcapil bagian dari itu, karena dia langsung melayani dokumen rakyat punya,\" ujarnya.Dia mencontohkan beberapa negara seperti Korea Selatan, Taiwan hingga Singapura, yang dinilai berhasil mengalami kemajuan pesat, karena negara tersebut berupaya bertransformasi menjadi organisasi pelayanan publik.Oleh karena itu, Suhajar kembali meminta agar para ASN, khususnya di lingkungan Kemendagri, menerapkan paradigma melayani, terlebih kepada masyarakat secara umum.Sebanyak enam pejabat yang dilantik Suhajar di Jakarta, Senin, ialah Widyaiswara Ahli Utama Kemendagri Suroyo, Kepala Biro Keuangan dan Aset Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemendagri Marisi Parulian, Kepala Biro Umum Setjen Kemendagri Asmawa, Kepala Pusat Data dan Informasi Setjen Kemendagri Nurdin, Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Sumule Tumbo, serta Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Pembangunan dan Keuangan Daerah Heru Tjahyono.Satu dari enam pejabat tersebut dilantik berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6/M Tahun 2022 tertanggal15 Februari 2022, sedangkan lima lainnya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 821.22-152 tertanggal 18 Februari 2022. (sws)

KSP Yakin Arief Prasetyo Mampu Wujudkan Tata Kelola Pangan yang Baik

Jakarta, FNN - Kantor Staf Presiden (KSP) meyakini Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mampu menerapkan tata kelola pangan yang baik dari hulu ke hilir.Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Panutan Sulendrakusuma dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, mengatakan Arief sosok yang mampu menjalankan tugas koordinasi lintas sektor dengan baik, yang dilengkapi dengan kemampuan jejaring (networking).Kedua hal tersebut dapat mendukung Arief untuk merumuskan dan menerapkan kebijakan tata kelola pangan yang baik.“Dengan pengalamannya di sektor swasta dan BUMN, Arief dinilai mampu mewarnai kualitas dan akurasi kebijakan pangan ke depan,” ujar Panutan.Lebih lanjut, Panutan menjelaskan tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional di antaranya mengkoordinasikan dan merumuskan kebijakan terutama soal ketersediaan pangan, termasuk dengan menjaga stabilitas pasokan dan harga.Selain itu, Badan Pangan Nasional juga bertanggung jawab menangani kerawanan ketersediaan pangan, pemenuhan gizi, dan diversifikasi konsumsi masyarakat. “Secara sederhana, Badan Pangan Nasional itu ‘bapak’ dari semua pelaku pangan, mulai dari petani, swasta, dan BUMN,” ujar Panutan.Menurut Panutan, pembentukan Badan Pangan Nasional merupakan langkah besar Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin untuk memperbaiki ekosistem pangan nasional, dengan meningkatkan koordinasi antara lembaga di sektor pangan.“Sehingga pelaksanaan fungsi dan tugas dari masing-masing kementerian dapat terkoordinasikan dengan baik,” ujarnya.Pembentukan Badan Pangan Nasional tertuang dalam Peraturan Presiden No 66/2021 tentang Badan Pangan Nasional. Pembentukan lembaga ini tindak lanjut dari ketentuan Pasal 128 Undang-Undang Nomor 18/2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.​​​​​​​Arief Prasetyo Adi dilantik sebagai Kepala Badan Pangan Nasional oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (21/2).​​​​​​​Arief Prasetyo Adi sebelumnya merupakan Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menangani pangan dan perdagangan.​​​​​​​Arief menjabat Direktur Utama PT RNI sejak 2020 dan saat ini tercatat aktif sebagai Wakil Ketua Dewan Penasehat Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta periode 2019-2024 serta Dewan Pakar Perkumpulan Pengusaha Penggilingan Padi Indonesia (Perpadi) periode 2020-2025.Karir Arief di industri pangan dimulai ketika ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya periode 2015-2020. Saat dia memimpin BUMD Pangan di DKI Jakarta itu, Food Station mendapatkan ISO 9001 yang menjadi Pedoman Operasional untuk mendapatkan kualitas beras yang baik. (sws)

Kemarin, Pelantikan Gubernur Lemhannas dan Kaban Pangan Nasional

Jakarta, FNN - Ragam peristiwa di Indonesia terjadi pada Senin (21/2) disiarkan ANTARA dan masih layak anda baca kembali untuk informasi pagi ini.1. Presiden Jokowi minta Basarnas perbanyak inovasiPresiden Joko Widodo meminta Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) memperbanyak inovasi dalam pemanfaatan teknologi, sehingga lebih banyak orang dapat terselamatkan dalam kondisi darurat.\"Setiap detik sangatlah berarti untuk keselamatan jiwa, untuk itu saya perlu tegaskan beberapa hal. Pertama, perbanyak inovasi dengan memanfaatkan teknologi, ini wajib,\" kata Presiden Jokowi saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Basarnas Tahun 2022 melalui konferensi video dari Istana Negara Jakarta, Senin.Selengkapnya baca disini2. Presiden Jokowi lantik Andi Widjajanto sebagai Gubernur LemhannasPresiden Joko Widodo melantik Andi Widjajanto sebagai Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas), berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia tertanggal 21 Februari 2022.\"Demi Tuhan saya berjanji, bahwa saya akan setia kepada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,\" kata Andi saat mengucapkan janji dengan dibimbing Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Senin.Selengkapnya baca disini3. Presiden lantik Arief Prasetyo Adi jadi Kepala Badan Pangan NasionalPresiden Joko Widodo melantik Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional di Istana Negara, Senin.\"Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan dan menetapkan seterusnya, mengangkat Saudara Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional,\" kata Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Nanik Purwanti dalam Pelantikan Gubernur Lemhannas RI dan Kepala Badan Pangan Nasional, seperti dipantau secara virtual dari Jakarta, Senin.Selengkapnya baca disini4. Pengamat: Ada tiga tantangan gubernur baru LemhannasDirektur Lembaga Strategi Inteligensia Indonesia, Ridlwan Habib, mengatakan, terdapat tiga tantangan yang akan dihadapi gubernur baru Lemhannas.Ia menyatakan hal itu di Jakarta Senin, tentang Presiden Joko Widodo yang melantik Gubernur Lemhannas yang baru, Andi Widjajanto. Mantan sekretaris kabinet itu menjadi pemimpin sipil keempat di lembaga kawah candradimuka pemimpin negeri itu.Selengkapnya baca disini5. Muhaimin Iskandar dorong Pemerintah optimalkan SDM kelautanWakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Abdul Muhaimin Iskandar mendorong Pemerintah untuk mengoptimalkan sumber daya manusia (SDM) di bidang kelautan.\"Saya minta Pemerintah memberi perhatian sungguh-sungguh dalam pembangunan SDM kelautan. SDM kelautan bisa memberikan kontribusi yang nyata bagi bangsa kita,\" kata Muhaimin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin. (sws)

Dipecat, Dosen STIE Ekuitas Gugat Yayasan Rp50 Miliar

Bandung, FNN -  Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ekuitas (STIE Ekuitas), Agus Mulyana menggugat pengurus Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) BJB, selaku pengelola STIE Ekuitas, karena dipecat.  Gugatan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung dan perkaranya akan mulai  disidangkan pada 24 Feburari 2022.  Para tergugat yakni Ketua Umum pengurus YKP, Totong Setiawan dan Ketua II pengurus YKP, Rudi Alvin Hidayat. Selain itu turut digugat Direktur Utama Bank BJB Yuddi Renaldi  dan Direktur Operasional Bank BJB Tedi Setiawan selaku pengurus YKP. Agus Mulyana,  mantan Direktur Kepatuhan BJB, dipecat saat ia mengikuti tahapan pencalonan sebagai  anggota Komisioner Otoritas Jasa Keuangan perode 2022 – 2027. Pemecatan itu dilakukan tanpa melalui prosedur seperti pemberian Surat Peringatan (SP) pertama, kedua, dan ketiga. “Ini adalah kategori perbuatan melawan hukum atas penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) yang dilakukan para pengurus yayasan STIE Ekuitas  terhadap Agus Mulyana, sebagai dosen tetap di institusi tersebut, ” kata Kamaludin, kuasa hukum Agus Mulyana.  Para pejabat BJB turut digugat, menurut Kamaludin,  karena mereka merupakan Pembina  YKP STIE  Ekuitas. Penggugat meminta  Pengadilan Negeri Bandung membatalkan pemberhentian Agus Mulyana sebagai dosen tetap di STIE Ekuitas dan pemulihan nama baiknya. Selain itu  tergugat diminta membayar kerugian immateral sebesar Rp50 Miliar Agus Mulyana menerima surat pemecatan pada 31 Januari 2022 dengan alasan selama mengajar sering menggunakan asisten dosen. Saat itu Agus telah lolos seleksi tahap  1 pencalonannya sebagai anggota Komisioer OJK. Kamaludin mengatakan, alasan pemecatan tidak masuk akal, Bahkan menurut dia, pemecatan itu untuk    menjegal Agus Mulyana sebagai calon Komisioner OJK . “Hal ini merupakan  upaya persekongkolan jahat  karena  ketidaksukaannya kepada penggugat,” ujar dia. Sebelum menjadi dosen di Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ekuitas (STIE Ekuitas), Agus Mulyana pernah menjabat sebagai Plt. Dirut BJB ketika terjadi kekosongan jabatan dirut di BJB sebelum akhirnya disisi oleh Dirut Yuddi. Pada saat  Agus menjadi Plt Dirut, ia  juga menjabat sebagai Direktur Kepatuhan.  “Bagaimana Yuddi sampai pada posisi Dirut BJB saat ini, ada hal yang dikhawatirkan terbongkar jika  Agus Mulyana terpilih sebagai Komisioner OJK,” kata Kamaludin.  (***)   Dikeluarkan oleh Kantor Kuasa Hukum Kamaludin, SH.    

KPK Panggil Sembilan Saksi Swasta Kasus TPPU Eks Pejabat Ditjen Pajak

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin memanggil sembilan saksi dari pihak swasta dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA).\"Hari ini, pemeriksaan saksi untuk perkara TPPU terkait penerimaan hadiah atau janji pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak dengan tersangka APA. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.Sembilan saksi swasta, yaitu Sri Lestari, Mulyatsih Wahyumurti, Sugito Mas, Aldy Garnadi Gardjito, Tri Hariastuti, Ani Melania, Purnomo Sidi, Kiagus Risyiqan Urfani, dan Machzarwan.Penetapan Angin sebagai tersangka dugaan TPPU merupakan pengembangan dari kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak yang sebelumnya juga menjerat Angin.KPK menduga kuat adanya kesengajaan dari tersangka Angin menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.KPK juga telah menyita berbagai aset senilai Rp57 miliar terkait dugaan TPPU Angin. Aset tersebut diantaranya berupa tanah dan bangunan.Sebelumnya dalam perkara suap, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.Terhadap Angin dan Dadan juga dijatuhi pidana tambahan masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura.Keduanya divonis bersalah menerima suap terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk (Panin) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017. (mth)

KPK Panggil Pejabat Kejaksaan Negeri Bekasi Soal Kasus Rahmat Effendi

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Anton Laranono sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang melibatkan tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).Rahmat Effendi merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.\"Hari ini, Anton Laranono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE,\" ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin. Selain Anton, ujar Ali menambahkan, KPK juga memanggil empat saksi lainnya.Mereka adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi Karto, Mulyadi selaku Lurah Jatibening Baru, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Satim Susanto selaku Lurah Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, dan Peter dari pihak swasta.Sebelumnya pada Kamis (6/1), KPK menetapkan total sembilan tersangka, yakni lima penerima suap dan empat pemberi suap terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut.Para penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).Lalu, pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp286,5 miliar.Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp21,8 miliar, serta pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar.Selanjutnya, ganti rugi lain berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.Atas proyek-proyek tersebut, Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi. Ia memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek itu serta meminta mereka tidak memutus kontrak pekerjaan.Lalu sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid.Uang tersebut diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin.Tidak hanya itu, Rahmat Effendi pun diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Mulyadi.Ada pula tindakan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima Rp30 juta dari Ali Amril melalui M. Bunyamin. (mth)

BNPT Kiai Dan Ulama Berperan Strategis Gelorakan Cinta Tanah Air

Jakarta, FNN - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar memandang para kiai dan ulama, khususnya di lembaga pendidikan keagamaan, berperan strategis bersama pihaknya untuk menggelorakan semangat kebangsaan dan rasa cinta Tanah Air kepada santri.\"Pesantren membangun semangat cinta Tanah Air, \"hubbul wathan minal iman\" (cinta Tanah Air sebagian dari iman),\" ujar Boy Rafli Amar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu, 19 Februari 2022.Dengan demikian, menurutnya, hal tersebut dapat bermanfaat untuk menanggulangi penyalahgunaan narasi-narasi keagamaan oleh jaringan radikalis dan teroris dalam rangka menarik simpati serta menjerumuskan masyarakat Indonesia agar menjadi bagian dari mereka.\"Kita paham mengenai narasi-narasi yang dibangun oleh jaringan radikal dan teroris. Salah satunya, mengangkat narasi yang berkaitan dengan agama,\" tuturnya.Lebih lanjut, Boy Rafli pun menyampaikan sejumlah kiai dan ulama terdahulu telah membantu menggelorakan semangat cinta Tanah Air sekaligus memperkuat nilai-nilai kebangsaan.Hal itu, ujar dia, dilakukan oleh mereka untuk menjaga kesatuan bangsa Indonesia dengan membangun semangat kebangsaan.\"Seperti yang dicontohkan oleh para kiai dan ulama yang salah satunya, KH Muhammad Hasyim Asy\'ari,\" ucap Boy Rafli, sebagaimana dikutip dari Antara.Berkenaan dengan peran strategis kiai dan ulama itu, BNPT di tahun 2022 senantiasa mengupayakan pencegahan dan penanggulangan terorisme dengan konsep pentahelix atau kolaborasi multipihak. Salah satunya diwujudkan melalui penguatan kerja sama dengan tokoh masyarakat dan pemuka agama.Langkah itu, pada Rabu 16 Februari 2022 , telah ditempuh oleh BNPT melalui silaturahim kebangsaan di dua pesantren di Pasuruan, Jawa Timur, yakni Pesantren Sidogiri pimpinan KH Ahmad Fuad Noerhasan dan Pesantren Ngalah pimpinan KH Sholeh Bahruddin. Selanjutnya, BNPT berkomitmen untuk mengajak lebih banyak pihak agar dapat bekerja sama dan berkolaborasi melalui konsep multipihak (pentahelix), termasuk lembaga pendidikan, baik formal maupun non formal, serta para pemuka agama dan pesantren. (MD).

Narasi BNPT Serampangan

Jakarta, FNN - Narasi Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) yang menyimpulkan kelompok teroris kini menyusup ke lembaga negara, ormas dan partai perlu diluruskan.  Pengamat Komunikasi, Yons Achmad menyebut kesimpulan demikian serampangan.  “Teroris kok gabung partai, dalam kacamata akal sehat bahkan orang awam sekalipun logikanya tidak masuk, “ kata Yons di Jakarta, Sabtu, (19/2/22). Dikatakan lebih lanjut, teroris selalu mengambil jalan kekerasan dan bergerak secara sembunyi-sembunyi. Seseorang yang masuk politik, partai politik, artinya jalan yang ditempuh adalah jalan demokratis, jalan konstitusional. Jadi, ketika kemudian ada tuduhan partai disusupi teroris, pernyataan demikian selain cacat logika juga hanya mengundang kegaduhan politik dan kehebohan di media sosial. Sebelumnya, dalam Sharing Session BNPT di Jakarta Selatan, Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irfan Idris mengatakan keberadaan terduga teroris di sejumlah Ormas Islam, partai, hingga lembaga negara merupakan buntut perubahan strategi organisasi teror. Ifran mengklaim pola baru teroris menggunakan sistem demokrasi untuk masuk menguasai lembaga secara formal. Menyikapi pernyataan BNPT tersebut, Yons yang juga Direktur Komunikasyik (Agensi Komunikasi Strategis) menyarankan publik untuk bijak menanggapinya. “Walaupun begitu, publik harus bijak dan tak tersulut emosi atas kesimpulan BNPT itu. Tindakan terorisme, kita tentu sependapat bahwa aksi tersebut tak dibenarkan dengan alasan apapun, tapi membangun narasi tanpa bukti dan argumen yang kuat, hanya melahirkan kegaduhan saja,” ujarnya. Yons mencontohkan bagaimana lembaga ini juga sebelumnya menuai polemik yang berujung permintaan maaf Kepala BNPT. Hal ini terkait dengan laporan penelitian yang bocor ke media. Dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Kepala BNPT Boy Rafli Amar mengungkap 198 pondok pesantren terafiliasi dengan sejumlah jaringan teroris, dari dalam hingga luar negeri seperti ISIS. Dari total 198 pesantren tersebut, 11 di antaranya terafiliasi dengan jaringan organisasi teroris Jamaah Anshorut Khilafah (JAK), 68 pesantren terafiliasi dengan Jemaah Islamiyah (JI), dan 119 terafiliasi dengan Anshorut Daulah atau simpatisan ISIS. “Bagi saya, terlalu mencurigai beragam lembaga Islam disusupi kaum teroris adalah sebuah kesalahan. Apalagi, ditangan kaum Islamopobia, rilis dan pernyataan-pernyataan BNPT kerap menjadi amunisi, pembenar untuk menghantam kekuatan pesantren, ormas Islam, partai Islam padahal merekalah garda depan penjaga NKRI, pro demokrasi dan pengontrol kekuasaan yang diperlukan untuk merawat akal sehat bernegara,“ tutupnya. (Gun)

Ada Dugaan Polri Lakukan Pelanggaran HAM di Desa Wadas Demi Membela Perusahaan Penambangan Ilegal Batu Andesit

Jakarta, FNN - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menilai Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kasus penangkapan puluhan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang menolak penambangan batu andesit di desa mereka beberapa waktu lalu. \"Desa Wadas menjadi terkenal bukan karena alamnya, tetapi karena adanya masalah penolakan sebagian warga atas penambangan andesit didesanya yang berujung penangkapan puluhan warga oleh pihak kepolisian 8-10 Februari lalu,\" kata Ahmad Hafiz, Direktur Eksekutif Yayasan Advokasi Hukum (YLBH) Gelora Indonesia dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022). Menurut Hafiz, YLBH Gelora Indonesia menilai polisi yang ditugaskan turut melanggar UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia serta KUHAP. Adapun dugaan pelanggaran HAM di Desa Wadas antara lain adalah hak setiap orang untuk hidup, mempertahankan hidup serta kehidupannya. Kemudian, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, Hak untuk tidak disiksa, hak untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Lalu, hak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Selanjutnya, hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia. Selain itu hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia, disamping hak untuk mempunyai hak milik pribadi dan tidak boleh diambil sewenang-wenang. \"Dan hak untuk tidak ditangkap, ditahan, dipaksa, dikecualikan, diasingkan atau dibuang secara sewenang-wenang,\" ujarnya. Akibatnya, tindakan aparat kepolisian tersebut, menjadi sorotan masyarakat Indonesia, karena dinilai melakukan kekerasan dengan memukul, dan menarik paksa warga serta menerobos masuk ke rumah warga tanpa izin. YLBH Gelora Indonesia, lanjut Hafiz, juga menyikapi perizinan usaha tambang andesit yang akan dilakukan oleh perusahaan. \"Pemerintah pusat dan daerah harus membuka secara transparan soal penerbitan prosedur dan izin dari perusahaan ini karena rupanya ada penolakan dari warga desa Wadas sendiri,\" tandasnya. Hafiz menegaskan, berdasarkan hasil investigasi YLBH Gelora Indonesia menunjukan, bahwa desa Wadas tidak masuk dalam Wilayah Pertambangan (WP). \"Sehingga dapat dipastikan penambangan tersebut ilegal, karena daerah yang bukan WP tidak dapat diterbitkan IUPK atau IUP atau IPR,\" tegas Hafiz. Karena itu, YLBH Gelora Indonesia mempertanyakan pengukuran tanah oleh BPN yang melibatkan ratusan aparat kepolisian diduga tidak mungkin bertindak hanya atas permintaan pihak BPN semata. \"Apa mungkin hanya BPN atau Pemda semata yang minta bantuan kepolisian untuk pengamanan?. Tidak menutup kemungkinan ada kepentingan perusahaan atau swasta dibelakang ini,\" katanya balik bertanya. YLBH Gelora Indonesia berharap dan meminta kedepannya pihak kepolisian tidak berlebihan dalam pengamanan ke warga masyarakat dimana saja, apalagi jika masyarakat berhadapan dengan perusahaan atau korporasi. \"Slogan Presisi Kapolri harus dilaksanakan semua level. Utamakan tindakan yang terukur dan humanis jika berhadapan dengan masyarakat,\" pungkasnya. Seperti diketahui, pada Selasa (8/2/2022) lalu, ratusan aparat gabungan TNI dan Polri mengepung Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dengan senjata lengkap. Tak lama, terjadi bentrok. Puluhan warga pun ditangkap oleh aparat dan digelandang ke Polres Purworejo. Ada 64 warga yang ditangkap aparat dalam peristiwa itu. Beberapa warga yang ditangkap mengalami tindakan kekerasan dari aparat. (sws)